Kecurangan Produsen Minyakita Terbongkar, Zulhas: Penjarakan!

Kecurangan Produsen Minyakita Terbongkar, Zulhas: Penjarakan!

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan angkat bicara mengenai penyelewengan penjualan minyak goreng bersubsidi Minyakita. Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan bahwa Minyakita yang dijual di pasaran tidak sesuai takaran satu liter, melainkan hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.

Pria yang akrab disapa Zulhas itu menegaskan bahwa segala bentuk kecurangan dalam bisnis harus segera ditindak secara hukum. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa hukuman yang pantas bagi pelaku penyelewengan Minyakita adalah hukuman penjara.

“Kalau ada yang curang, penjarakan!” tegas Zulhas dalam konferensi pers di kantor Kemenko Pangan, Selasa (11/3/2025).

Sehari sebelumnya, Senin (10/3/2025), Mentan Andi Amran Sulaiman mengungkapkan temuan terkait minyak goreng Minyakita yang volumenya disunat di pasaran. Selain itu, ia juga menyoroti praktik penjualan Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter.

Amran menyebut, pemerintah akan menindak tegas tiga perusahaan yang diduga terlibat dalam pengurangan volume minyak goreng bersubsidi ini. Ketiga perusahaan tersebut, yakni PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Minyak goreng merek Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.

“Begitu terbukti bersalah dalam pengecekan, langsung tindak tegas,” ujar Amran saat ditemui di kantor Kementan, Senin (10/3/2025).

Amran menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang memproduksi Minyakita telah terbukti menyalahi aturan. Karena itu, ia memastikan bahwa tindakan hukum akan segera dilakukan.

“Jika sudah terbukti bersalah, langsung tindak tegas. Kalau bisa diproses pidana, kenakan pasal pidana. Perdata, pidana, dua-duanya!” tegasnya.

Sebelumnya, dalam sidaknya di Pasar Lenteng Agung, Amran menemukan berbagai pelanggaran dalam penjualan Minyakita, baik dari segi harga maupun kualitas produk.

Ia menegaskan bahwa praktik seperti ini merugikan masyarakat dan tidak dapat ditoleransi. Ia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses hukum dan ditutup.

“Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, termasuk minyak goreng bagi masyarakat. Namun, justru menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000,” ungkap Amran dalam keterangan persnya.

Tak hanya itu, ia juga menemukan bahwa Minyakita yang beredar tidak sesuai standar mutu dan kemasannya.

“Volumenya Minyakita tidak sesuai. Seharusnya 1 liter, tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” pungkas Amran.