Kecewa Putusan Hakim soal Restitusi, Keluarga Korban Kanjuruhan Ajukan Banding
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Keluarga korban tragedi Kanjuruhan menyatakan kekecewaan mendalam terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengabulkan permohonan restitusi untuk 71 korban meninggal dan luka.
Mereka berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut, yang dinilai tidak memenuhi harapan.
Pada Selasa (31/12/2024), majelis hakim memutuskan jumlah restitusi yang diberikan hanya sebesar Rp 1,02 miliar, jauh di bawah tuntutan awal sebesar Rp 17,2 miliar.
Devi Athok, salah satu orang tua korban, mengungkapkan kekecewaannya.
“Putusan majelis hakim sangat melukai hati keluarga korban. Kami pasti akan banding,” ujarnya saat dihubungi pada Jumat (3/12/2024).
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias juga menegaskan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan materi banding untuk menanggapi putusan tersebut.
Meskipun demikian, ia menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan hakim.
“Kami hormati putusan hakim, namun sesuai mekanisme kami ajukan banding,” terangnya.
Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa santunan atau donasi sama dengan restitusi.
Namun, Susilaningtias menekankan bahwa restitusi seharusnya dipahami sebagai ganti rugi untuk pemulihan bagi korban.
“Restitusi itu juga menjadi salah satu mekanisme pemulihan, restitusi ini pemulihan bagi korban,” ujarnya.
Majelis hakim yang terdiri dari Nur Kholis, Khadwanto, dan I Ketut Kimiarsa tidak sependapat dengan tuntutan LPSK yang mengajukan restitusi sebesar Rp17,2 miliar.
“Majelis hakim tidak sependapat dengan pihak termohon LPSK dengan nilai restitusi Rp17,2 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Kholis di Ruang Cakra, PN Surabaya.
Sebagai informasi, lima terpidana yang menjadi termohon restitusi dalam kasus ini adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno, Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Dalam keputusan tersebut, majelis hakim menetapkan restitusi untuk 63 orang meninggal dunia masing-masing sebesar Rp 15 juta dan untuk 8 orang luka-luka masing-masing sebesar Rp 10 juta, dengan total restitusi sebesar Rp 1,02 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.