Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kecewa Ditinggal Nikah Tanpa Izin, Istri di Jombang Laporkan Suami ke Polisi: Saya Tidak Terima!

Kecewa Ditinggal Nikah Tanpa Izin, Istri di Jombang Laporkan Suami ke Polisi: Saya Tidak Terima!

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo 

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG – Kasus istri sah di Jombang yang melaporkan suaminya sendiri ke polisi karena menikah lagi dengan wanita idaman lain tanpa izin kini berbuntut panjang didalami pihak kepolisian. 

Hal itu diketahui setelah pihak polisi memanggil Titik Indari (45) perempuan asal Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang yang sebelumnya melaporkan suaminya ke polisi untuk dimintai keterangan. 

Titik dipanggil pihak polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang pada Senin (25/11/2024) untuk dimintai keterangan terkait laporan yang ia lontarkan ke korps berseragam coklat itu beberapa hari yang lalu. 

Melalui kuasa hukumnya, Beny Hendro Yulianto mengatakan jika ia dan kliennya ini mendatangi Satreskrim Polres Jombang untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik (PPA).

“Klien kami datang untuk menjalani pemeriksaan saksi dan korban,” ucap Beny saat dikonfirmasi awak media. 

Beny menjelaskan jika pihaknya juga datang ke Satreskrim Polres Jombang untuk menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen dari kliennya itu. 

“Kami juga menyerahkan dan memverifikasi alat bukti tertulis berupa foto copy surat nikah, kartu keluarga dan foto copy KTP milik klien kami. Juga termasuk video TikTok yang terdapat gambar pernikahan antara suami klien kami yakni AY dan istri barunya itu,” ujarnya. 

Beny menjabarkan, selama diperiksa oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jombang, kliennya dicecar 17 pertanyaan. Pertanyaannya mulai dari kronologi awal terjadinya pernikahan suami kliennya yakni AY dengan istri barunya. 

“Klien kami tadi ditanyain 17 pertanyaan oleh penyidik terkait kronologi awal kasus itu sebelum akhirnya klien kami membuat laporan resmi,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Titik sudah membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Laporan Titik telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jombang dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor STPL/B/278/XI/2024/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 20 November 2024.

Titik menjabarkan alasannya mengapa melaporkan suaminya sendiri ke Polres. Hal itu dikarenakan sang suami menikah lagi dengan seorang perempuan yang diketahui merupakan pejabat Kepala Desa (Kades) di salah satu kecamatan di Jombang. 

Titik mengaku tidak terima lantaran suaminya itu menikah lagi tanpa izin darinya. “Saya tidak terima dia nikah lagi tanpa izin dari saya,” ucapnya kepada awak media pada Jumat (22/11/2024). 

Lebih lanjut, kekecewaan Titik memuncak terlebih ia mengetahui suaminya menikah lagi dari rekannya. Rekannya itu mengadu, jika suami Titik menikah lagi dengan perempuan lain dan disebarkan lewat media sosial TikTok. 

Bahkan AY bersama oknum perempun istri baru menunjukkan buku nikah resmi dengan latar belakang KUA di Jombang.

“Kabar itu saya terima dari teman saya. Ada video pernikahan antara suami saya dengan wanita itu di TikTok,” katanya.