Kecelakaan Truk Tambang Bogor: Dedi Mulyadi Beri Kompensasi, Warga Minta Konsistensi Bandung 3 Oktober 2025

Kecelakaan Truk Tambang Bogor: Dedi Mulyadi Beri Kompensasi, Warga Minta Konsistensi
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        3 Oktober 2025

Kecelakaan Truk Tambang Bogor: Dedi Mulyadi Beri Kompensasi, Warga Minta Konsistensi
Tim Redaksi
BOGOR, KOMPAS.com
– Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang meninggal dunia dan mengalami cacat akibat kecelakaan truk tambang di Kabupaten Bogor.
Penyerahan kompensasi berlangsung dalam pertemuan di Gedung Pakuan, Bandung, pada Kamis (2/10/2025).
Kompensasi ini dianggap sebagai bentuk kehadiran negara untuk mendampingi warga yang terdampak langsung oleh aktivitas tambang, khususnya di wilayah Rumpin, Parung Panjang, Gunung Sindur, dan Ciseeng.
“Kompensasi itu diberikan kepada keluarga korban yang meninggal dan cacat akibat truk tambang. Ada 25 orang yang menerima kompensasi, termasuk dua orang yang mengalami cacat, yaitu Lutfi dan Devi. (Kompensasinya) berupa uang, untuk yang meninggal sebesar 40 juta, dan untuk yang cacat 50 juta,” ungkap Ketua Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) Kabupaten Bogor, Junaedi Adhi Putera, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/10/2025).
Junaedi menilai pertemuan tersebut merupakan momen penting, karena keluarga korban diundang secara khusus oleh Gubernur Dedi Mulyadi.
Dalam kesempatan itu, KDM menyampaikan keprihatinan dan memberikan santunan kepada keluarga yang kehilangan anggota atau mengalami cacat akibat kecelakaan truk tambang.
“Para keluarga korban akhirnya bisa bertemu langsung dengan Kang Dedi. Dalam pertemuan tersebut, beliau menyerahkan kompensasi kepada keluarga yang terdampak. Hal ini tentu menjadi harapan baru bagi warga,” ujar Junaedi.
Meskipun demikian, Junaedi menegaskan, kompensasi bukanlah solusi akhir dari permasalahan.
Ia meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan (IUP) yang sering menimbulkan masalah hukum dan sosial.
“Banyak IUP yang bermasalah. Harus ditinjau secara transparan, apakah prosedurnya sesuai atau tidak. Jika dibiarkan, masalah tambang akan terus berulang,” tegasnya.
Junaedi juga menyoroti adanya praktik perlindungan aparat terhadap perusahaan tambang dan transporter, yang menyebabkan masalah tak kunjung selesai.
“Bukan hal aneh jika aparat melindungi kepentingan tambang. Karena itu, penegakan hukum harus berjalan menyeluruh, tidak hanya berhenti pada kompensasi,” tambahnya.
Ia berharap pemerintah konsisten dalam menjalankan aturan yang ada, termasuk surat edaran penutupan tambang di Bogor.
“Kami ingin Pemprov Jabar konsisten dengan kebijakan ini dan tidak terpengaruh oleh kepentingan apa pun,” ucapnya.
Menurut Junaedi, persoalan tambang di Bogor telah berlangsung lama tanpa penyelesaian yang jelas.
Aktivitas truk tambang yang melintas di jalur umum telah menyebabkan berbagai masalah, mulai dari kecelakaan, kerusakan jalan, hingga polusi udara.
“Kami berharap langkah ini tidak hanya berhenti pada kompensasi, tetapi juga diikuti dengan kebijakan yang konsisten,” tutupnya.
Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi juga telah mengeluarkan surat edaran mengenai penutupan sementara tambang di Rumpin, Cigudeg, dan Parung Panjang, sebagai upaya untuk menghentikan aktivitas truk tambang yang dinilai merugikan masyarakat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.