TRIBUNJAKARTA.COM – Insiden kecelakaan hari ini di Makassar Sulawesi Selatan, truk kontainer tabrak sepeda motor pada Jumat (24/1/2025) siang.
Peristiwa kecelakaan maut itu tepatnya terjadi di l Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Kanit Laka Lantas Polrestabes Makassar, Iptu Jerryanto menyampaikan kronologi kecelakaan maut tersebut.
Awalnya korban bernama Pietthy Grace Andria (24) mengendarai motor Vario DP 2362 JH dari arah Jl Kelurahan menuju pertigaan Jl Galangan Kapal.
Saat tiba di pertigaan Jl Galangan Kapal-Jl Kelurahan, korban yang berstatus mahasiswi itu hendak berbelok ke arah Jl Pannampu.
Di saat bersamaan, truk kontainer yang dikemudikan Jamal (47) melaju dari arah jembatan layang ke arah Jl Pannampu.
Grace pun tertabrak truk hingga terpental ke badan jalan dan motornya terselip di kolom truk.
“Mobil kontainer bergerak dari arah Utara mengarah ke Selatan dan menabrak kendaraan yang bergerak dari timur belok kiri menuju ke selatan,” tuturnya.
Untuk penyebab pasti terjadinya kecelakaan masih dalam penyelidikan.
Dalam dokumentasi foto yang beredar, pengendara perempuan tampak tergeletak di badan jalan.
Sementara, motor yang dikendarai terselip di selah bawah roda depan truk..
Iptu Jerryanto mengatakan, korban masih berstatus mahasiswa di kartu identitasnya.
“Korban bernama Pietthy Grace Andria (24), warga Jl Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar,” kata Iptu Jerryanto dalam keterangan tertulisnya.
Korban yang mengendarai motor Vario merah berplat DP 2362 JH, meninggal dunia akibat kejadian itu.
“Korban luka di dahi robek, kaki kiri lecet, keluar darah di hidung dan telinga dan Meninggal Dunia di RS Bhayangkara,” ujarnya.
Sementara pengemudi truk berplat DD 9982 DA, Jamal (47) kini diamankan Unit Laka Lantas Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Jamal (47) supir truk kontainer yang menabrak mahasiswi Pietthy Grace Andria (24) kini diamankan di Unit Laka Lantas Polrestabes Makassar.
Dalam insiden kecelakaan yang mengakibatkan korban tewas, Jamal terancam diproses hukum.
Iptu Jerryanto mengatakan bakal menerapkan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“(Kita akan terapkan) UU LLAJ No 22 tahun 2009 pasal 310 ayat 4,” kata Iptu Jerryanto.
Dalam pasal tersebut, disebut Jamal berpotensi terancam hukuman enam tahun penjara.
“Pasal 310 ayat (4): “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta”, “dilansir dari Media Justitia. (TribunTimur)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
