Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kebijakan Penurunan Harga Tiket Pesawat Berpotensi Dilanjutkan hingga Libur Idulfitri 2025

Kebijakan Penurunan Harga Tiket Pesawat Berpotensi Dilanjutkan hingga Libur Idulfitri 2025

Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aminuddin Ma’ruf mengatakan, pemerintah akan meninjau penurunan harga tiket pesawat hingga dapat berpotensi dilanjutkan hingga libur Idulfitri 2025. Diketahui, pada momen Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, pemerintah telah menurunkan harga tiket pesawat sebesar 10%.

Hal itu ia sampaikan ketika melakukan agenda peninjauan langsung ke Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada (25/12/2024).

Amin mengaku, agenda peninjauan ini merupakan instruksi khusus kepada para menteri dan wamen dari Presiden Prabowo Subianto guna mengecek pelayanan publik selama momen libur Natal dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

“Nanti kita lihat, (apakah) masih ada ruang tidak untuk kita tetap turunkan di momen mudik atau libur Idulfitri 2025,” jelas Amin di lokasi, Rabu (25/12/2024).

Lebih lanjut, Amin mengatakan pemerintah nantinya akan berkoordinasi dengan BUMN terkait, seperti Garuda atau Citilink, guna memastikan potensi keberlanjutan kebijakan turunnya harga tiket pesawat hingga libur Idulfitri.

“Nanti teman-teman dari Garuda, Citilink, Kementerian Perhubungan, dan stakeholder terkait untuk kita bahas, apakah masih ada ruang untuk menurunkan harga tiket pesawat ke depannya,” tegas Amin.

Sementara itu, Executive General Manager (EGM) Operasi Bandara Halim Perdanakusuma Siswanto mengungkapkan, kebijakan turunnya harga tiket pesawat ini disambut positif oleh para penumpang.

Ia pun menuturkan kebijakan penurunan harga tiket pesawat ini diharapkan dapat dilanjutkan pada libur Idulfitri 2025 agar tetap terjangkau bagi masyarakat.

“Harapan penumpang terutama mereka yang berkeluarga, diskon tiket pesawat 9-10% ini tidak hanya di Nataru. Jadi bisa lebih murah dan terjangkau bagi masyarakat,” jelas Siswanto.

Terlebih, Siswanto mengatakan kebijakan penurunan harga tiket pesawat ini bisa diberlakukan guna menghadapi kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% pada awal 2025. Dia memandang, adanya imbas kenaikan PPN 12% dapat diimbangi dengan melanjutkan kebijakan penurunan harga tiket pesawat hingga Idulfitri 2025.