Jakarta (ANTARA) – Penerapan kebijakan Insentif Fiskal Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di DKI Jakarta dapat menunjang peningkatan pengelolaan pendapatan daerah.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi saat membuka kegiatan Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Sosialisasi Perbaikan Tata Kelola Pendapatan Daerah, di Jakarta, Kamis, mengatakan, kebijakan tersebut juga bertujuan meningkatkan realisasi salah satu komponen pendapatan daerah.
Hal ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 Tahun 2011 tentang Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kebijakan insentif fiskal juga ditetapkan dalam Pergub Nomor 112 Tahun 2011 tentang Prosedur Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selain itu, Pergub Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Sampal dengan Nilai Tertentu (Rp2 miliar).
Lalu, Pergub Nomor 34 Tahun 2022 terkait e-BPHTB guna meningkatkan layanan secara daring sebagai bagian dari akses kemudahan wajib pajak.
Selanjutnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 terkait NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) Waris dan Hibah sebesar Rp1 miliar dan selain Waris dan Hibah Wasiat sebesar Rp250 juta.
“Harapannya, kebijakan ini meningkatkan kepatuhan objek pajak dan mendukung kepatuhan kecepatan daerah. Karena, kebijakan insentif pajak daerah ditunjukkan untuk memudahkan prosedur mengenai BPHTB,” ujar Teguh.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
