Jakarta, Beritasatu.com – Defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) kembali menjadi perhatian pada tahun 2025. Pemerintah mencatatkan defisit sebesar Rp 31,2 triliun atau 0,13% dari produk domestik bruto (PDB) hingga Februari 2025.
Meskipun angka ini masih berada dalam batas aman yang ditetapkan undang-undang, defisit APBN tetap menjadi tantangan yang harus segera dikendalikan.
Lantas, apa kebijakan fiskal yang dapat diterapkan untuk menghadapi defisit APBN? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut lengkapnya!
Apa Itu Kebijakan Fiskal?
Kebijakan fiskal adalah kebijakan ekonomi yang digunakan oleh pemerintah untuk mengendalikan perekonomian melalui pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Tujuan utama kebijakan fiskal adalah untuk memengaruhi pertumbuhan ekonomi, menciptakan stabilitas ekonomi, mengurangi pengangguran, serta menjaga tingkat inflasi yang terkendali.
Pemerintah menggunakan kebijakan fiskal untuk menyesuaikan kondisi perekonomian. Dengan demikian, kebijakan fiskal memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan stabilitas makroekonomi.
Instrumen-instrumen Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal dijalankan melalui berbagai instrumen yang dirancang untuk mencapai tujuan tertentu. Berikut adalah beberapa instrumen utama kebijakan fiskal.
2. Pembiayaan fungsional (functional finance)
Instrumen ini bertujuan untuk mengendalikan dan mempertimbangkan anggaran belanja pemerintah berdasarkan dampaknya terhadap pendapatan nasional. Functional finance dirancang untuk meningkatkan kesempatan kerja dengan mendorong pengeluaran pemerintah pada sektor-sektor produktif yang dapat menciptakan lapangan kerja baru.
2. Pengelolaan anggaran (the managed budget approach)
Instrumen ini berfokus pada pengelolaan anggaran secara efisien, termasuk pengaturan utang dan perpajakan, agar tercipta stabilitas ekonomi. Pendekatan ini memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara optimal tanpa membebani perekonomian dengan utang yang berlebihan.
