Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah memperkirakan devisa hasil ekspor (DHE) akan bertambah sebesar US$ 80 miliar, bahkan bisa mencapai US$ 100 miliar pada 2025. Hal ini menyusul penerapan kebijakan baru terkait DHE sumber daya alam (SDA) yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
Diketahui, Presiden Prabowo mengumumkan kebijakan baru terkait devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (17/2/2025).
“Apabila kebijakan ini berlaku selama 12 bulan penuh, pendapatan devisa diperkirakan akan melebihi US$ 100 miliar,” ucap Prabowo di Istana Negara, Senin (17/2/2025).
Selain menetapkan kebijakan terkait DHE SDA, pemerintah tetap memberikan ruang bagi para eksportir untuk menjaga keberlangsungan usaha dengan mengizinkan penggunaan DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus untuk beberapa keperluan.
Beberapa keperluan itu mencakup penukaran ke rupiah di bank yang sama guna menjalankan operasional dan menjaga keberlangsungan usaha, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Dalam regulasi ini, pemerintah juga menetapkan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi eksportir yang tidak mematuhi peraturan pemerintah tersebut.
Sementara itu, kewajiban penempatan DHE SDA bagi sektor pertambangan, minyak, dan gas bumi tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.
Kebijakan DHE SDA ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025, dan pemerintah akan terus menerapkan strategi-strategi baru guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
