TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Pengacara Aipda Robig Zaenudin, Herry Darman menceritakan keberadaan kliennya sebelum dan setelah penembakan.
Namun, ia keberatan terkait usulan rekontruksi ulang yang khusus mengulas aktivitas Aipda Robig Zaenudin (38) dari sebelum dan sesudah penembakan.
Usulan rekontruksi khusus Aipda Robig ini sebelumnya diajukan oleh kuasa hukum korban Gamma Zainal Abidin.
Herry keberatan soal rekontruksi khusus tersebut lantaran dinilai bakal menganggu penyidikan.
“Ketika ada proses rekontruksi tersebut malah menganggu proses penyidikan yang berdampak pula ke tahapan pemberkasan di Kejaksaan,” katanya saat dihubungi, Jumat (3/1/2025).
Padahal, kata dia, kliennya tinggal menunggu berkas P21 atau berkas dinyatakan lengkap dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Oleh karena itu, dia meminta kepada pihak yang menemukan fakta baru tinggal sampaikan saja ke penyidik.
“Kalau ada temuan baru silahkan sampaikan ke penyidik tapi pakai bukti jangan modal katanya,” tuturnya.
Meski demikian, dia membeberkan aktivitas kliennya dari sebelum dan sesudah peristiwa penembakan.
Dia mengklaim, Robig sebelum penembakan sedang perjalanan dari Mapolrestabes Semarang menuju ke rumah orangtuanya.
“Jadi perjalanan dari Polrestabes Semarang (Jalan Dr Sutomo) ke Kalipancur,” ungkapnya.
Namun, Robig berhenti di lokasi kejadian penembakan karena melihat ada para saksi yang saling kejar mengejar.
Peristiwa ini sudah muncul dalam rekontruksi yang dilakukan polisi di lokasi penembakan Jalan Candi Penataran Raya, Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang pada Senin (30/12/2024).
Berikutnya, kejadian pasca penembakan.
Herry menyebut, Robig telah mencari korban yang ditembak.
Robig sempat menanyakan kepada penjual nasi goreng dan pengguna jalan yang melintas.
“Ada dua orang (yang ditanyai) satu orang jual nasi goreng satunya orang melintas, dapat petunjuk lalu dicari ketemu, Selepas itu diantar ke RSUP Kariadi,” terangnya.
Di rumah sakit itu, Robig bertemu satpam lalu menitipkan dua korban luka penembakan ke rumah sakit.
“Setelah itu klien saya melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Semarang,” jelas Herry.
Menurut Herry, komandan dari Robig berinisial M turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Setelah turun ke lapangan sampai seperti diberitakan media-media ditemukan sajam,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga Gamma dan AD, Zainal Abidin meminta Polda Jateng untuk melakukan rekontruksi kepada Aipda Robig dari urutan sebelum menembak dan selepas menembak.
“Supaya fair dua-duanya menjalani rekontruksi, tidak hanya anak-anak atau korban saja yang terus-menerus menjadi obyek,” terangnya.
Zainal telah menyampaikan permintaan itu kepada penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, akan tetapi penyidik enggan menyanggupinya dengan alasan takut kasusnya melebar.
“Misal melebar sebenarnya tidak masalah yang penting tahu persis duduk perkara kasusnya,” katanya.
Selain asas keadilan, sambung Zainal, rekontruksi Aipda Robig perlu dilakukan lantaran untuk menjawab keraguan publik soal aktivitasnya sebelum penembakan.
Polisi menyebut, Aipda Robig ketika melakukan penembakan hendak pulang ke rumahnya di asrama polisi Polsek Gunungpati dari Mapolrestabes Semarang.
Apabila merujuk statemen tersebut, maka bertolak belakang dengan arah kendaraan Aipda Robig yang terekam CCTV.
“Jadi perlu rekontruksi itu supaya terungkap Robig dari mana kantor, rumah atau tempat lainnya,” tutur Zainal.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mempersilahkan kepada kuasa hukum dari kedua belah pihak semisal ingin mengajukan rekontruksi bagi kasus pidana Aipda Robig.
Terkait dalih penyidik yang takut kasusnya melebar bilamana dilakukan rekontruksi khusus Aipda Robig, Artanto menyebut tergantung penyidik menilai masukan dari kedua belah pihak.
“Nanti penyidik yang mempertimbangkan,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Aipda Robig Zaenudin (38) menembak tiga pelajar SMKN 4 Semarang masing-masing Gamma atau GRO (17) , SA (17) dan AD (16) di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) pukul 00.19.
Gamma meninggal dunia dalam kejadian ini, SA alami luka tembak di tangan dan AD tergores di bagian dada.
Polisi telah menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka sekaligus memecatnya dari lembaga kepolisian pada Senin (9/11/2024).
Pasal-pasal yang dikenakan terhadap Aipda Robig meliputi Pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Dua pasal lainnya mencakup pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan atau pasal 351 (penganiayaan) ayat 3 KUHP. (Iwn)