PIKIRAN RAKYAT – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 02/KU.03.02.01/BAPENDA yang mewajibkan seluruh pendapatan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dialokasikan sepenuhnya untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat. Instruksi ini resmi berlaku sejak 12 Maret 2025.
100% Opsen PKB Wajib untuk Jalan
Berdasarkan instruksi tersebut, bupati dan wali kota di Jawa Barat diwajibkan menggunakan 100% pendapatan dari opsen PKB untuk pembangunan serta pemeliharaan jalan di wilayah mereka. Langkah ini bertujuan mencapai kondisi kemantapan jalan hingga 100% dalam dua tahun anggaran, yaitu 2025 dan 2026.
“Seluruh pendapatan opsen Pajak Kendaraan Bermotor harus difokuskan untuk memperbaiki jalan kabupaten dan kota hingga kondisi mantap 100%. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban,” tutur Dedi Mulyadi dalam instruksinya.
Selain pembangunan jalan, anggaran ini juga dapat dialokasikan untuk penerangan jalan umum serta fasilitas pendukung lainnya. Gubernur menekankan bahwa fasilitas jalan yang baik akan memperlancar mobilitas warga dan mendongkrak ekonomi daerah.
Jika Opsen PKB Tak Cukup, Gunakan Opsen BBNKB
Dalam instruksinya, Gubernur juga memberikan solusi apabila pendapatan opsen PKB tidak mencukupi. Pemerintah daerah diperbolehkan memanfaatkan pendapatan dari opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk memastikan target perbaikan jalan tetap tercapai.
“Kalau opsen PKB tidak cukup, jangan berhenti di tengah jalan. Pakai opsen BBNKB. Target kita jalan mulus, bukan setengah-setengah,” ujar Dedi Mulyadi.
Laporan Wajib ke Gubernur
Instruksi ini juga mewajibkan bupati dan wali kota untuk melaporkan hasil pemanfaatan opsen PKB kepada Gubernur Jawa Barat melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat. Pelaporan ini menjadi langkah transparansi agar anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
“Kami ingin tahu jelas ke mana uang rakyat itu pergi. Semua harus transparan dan dilaporkan. Jalan rusak harus tuntas, bukan cuma tambal sulam,” kata Dedi Mulyadi.
Instruksi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah provinsi untuk meningkatkan kualitas infrastruktur di Jawa Barat. Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat bisa merasakan dampak nyata dari pajak yang mereka bayarkan dalam bentuk infrastruktur jalan yang lebih baik dan layak.
“Ini hak rakyat, dan kita sebagai pemimpin harus pastikan hak itu sampai. Jalan mulus, ekonomi maju, dan rakyat nyaman. Itu target kita,” ucap Dedi Mulyadi.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
