TRIBUNNEWS.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra kembali memberi pernyataan terkait rencana grasi untuk narapidana dari Jemaah Islamiyah (JI).
Yusril menyebut pemerintah masih mengkaji hal tersebut, termasuk pendapat DPR RI.
“Pemerintah mengkaji, jumlah terpidana yang terlibat terorisme yang tergabung JI (Jemaah Islamiyah). Kami telah didorong mengajukan grasi, atau mendapatkan amnesti dari presiden,” ungkap Yusril, Kamis (2/1/2025), dikutip dari Kompas TV.
“Itu lagi kami bahas. Kalau amnesti perlu minta pendapat dari DPR,” kata Yusril.
Yusril juga menyambut baik sumpah setia Jemaah Islamiyah terhadap NKRI.
“JI belum lama ini mendeklarasikan pembubaran dirinya dan mengucapkan sumpah setia kepada NKRI Pemerintah menyambut baik dan merasa bersyukur seluruh komponen bangsa bersatu,” jelasnya.
Sebelumnya pada 23 Desember 2024, Yusril mengatakan Presiden Prabowo Subianto mengemukakan niatnya untuk membangun rekonsiliasi dan merajut kembali tali persaudaraan kebangsaan, termasuk pemberian amnesti pada narapidana.
“Terhadap narapidana, lebih-lebih anak-anak dan usia produktif, beliau menunjukkan sikap belas kasih dan ingin memberikan amnesti kepada mereka.”
“Terhadap napi berkebangsaan asing, beliau setuju untuk secara selektif dipindahkan ke negaranya. Sebagian dari mereka kini sudah dilaksanakan. Proses amnesti dan abolisi kini sedang dirumuskan. Insyaallah sudah dapat dilaksanakan di bulan-bulan pertama tahun 2025 nanti,” sebut Yusril.
JI Bubar
Sementara itu, Jamaah Islamiyah (JI) diketahui telah mengumumkan pembubarannya pada 30 Juni 2024.
Deklarasi ini dilakukan oleh 16 tokoh senior JI di Bogor, Jawa Barat, dengan komitmen untuk meninggalkan kekerasan dan ekstremisme serta mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Para mantan anggota JI sepakat untuk mengembangkan ajaran Islam yang damai dan toleran sejalan dengan prinsip-prinsip Ahlussunah wal Jamaah.
Lebih dari 100 anggota JI, termasuk tokoh senior dan pimpinan pesantren, menghadiri deklarasi ini.
Deklarasi puncak pembubaran Jamaah Islamiyah berlangsung di Surakarta, Jawa Tengah, pada 21 Desember 2024, dihadiri ribuan mantan anggota JI dari wilayah Surakarta, Kedu, dan Semarang.
Sebanyak 1.400 perwakilan eks anggota JI menyatakan siap kembali ke pangkuan NKRI, mematuhi hukum yang berlaku, serta berkomitmen untuk menjauhkan diri dari paham dan kelompok ekstrem.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Eddy Hartono, Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-Teror Polri Irjen Pol Sentot Prasetyo, serta Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Setelah deklarasi pembubaran JI, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengusulkan pemotongan masa hukuman penjara bagi mantan anggota JI yang telah menyatakan dukungannya terhadap pembubaran kelompok tersebut.
Eddy Hartono mengatakan, pihaknya berencana merekomendasikan pengurangan hukuman bagi lebih dari 180 orang kepada Kementerian Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Ilham Rian Pratama)