Liputan6.com, Palembang – Fadillah alias Datuk (37), pelaku penganiayaan Muhammad Lutfi, dokter muda yang juga mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel.
Saat diinterogasi polisi, dia awalnya mengantarkan majikannya Sri Meilani ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Az-Zahra Palembang, naun tidak ikut masuk. Lalu, majikannya menghubungi korban agar bisa bertemu di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Saya disuruh ke rumah. Saya lalu ke rumah menunggu ibu turun, baru pergi minta diantar ke rumah sakit Siti Fatimah. Sampai di depan (RSUD), ibu suruh berhenti, jangan masuk rumah sakit. Setelah itu tidak jadi ke rumah sakit, minta antar ke Demang,” katanya, saat ditulis Senin (16/12/2024).
Penganiayaan yang dilakukannya ke korban, terjadi di salah satu kafe di Jalan Demang Lebar Daun Palembang Sumsel, Rabu (11/12/2024) lalu, di hadapan majikannya, Sri Meilani.
Dia mengakui, emosinya terpancing karena melihat gelagat korban yang kurang sopan terhadap majikannya, saat diajak berbicara tentang jadwal piket LD, anak majikannya, yang juga koas junior di Unsri.
Aksi penganiayaan yang dilakukannya, diakuinya atas niatnya sendiri, tanpa ada arahan dari siapapun, termasuk dari majikannya Sri Meilani. Dia mengaku khilaf sudah membuat korban Lutfi babak belur dan harus dirawat intensif di rumah sakit.
Datuk mengaku, menyesal mengambil tindakan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan korban harus menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Palembang. Dirinya pun berharap korban dan keluarga dapat memaafkan dirinya.
“Ibu Linda, bapak Dedi dan Lady, saya minta maaf. Karena masalah ini, mereka kena imbas akibat perbuatan saya,” katanya.