Akui Terima Tas dan Sepatu dari Marcella Santoso, Istri Panitera PN Jakut Bantah Gratifikasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Istri dari Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, Deilla Dovianti mengaku pernah menerima sejumlah pemberian dari pengacara Ariyanto dan Marcella Santoso.
Hal ini terungkap saat Hakim Anggota Adek Nurhadi mencecar Deilla yang menjadi saksi dalam sidang penanganan perkara kasus korupsi suap hakim yang memberikan vonis onslag atau vonis lepas kepada korporasi crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng (migor).
“Ada terima pemberian hadiah (dari Marcella dan Ariyanto) yang diterima saudara?” tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025).
“(Ada hadiah) berupa tas dan sepatu,” jawab Deilla.
Dalam persidangan, Deilla tidak menyebutkan berapa jumlah atau harga barang yang diterimanya dari pihak pengacara korporasi CPO ini.
Tapi, ia menyebutkan, beberapa tas dan sepatu terbuat dari kulit ular.
Hakim mencecar Deilla soal kedekatan suaminya, Wahyu dengan para pengacara ini.
“Tadi beberapa chat (sebut) om botak, itu seolah-olah familiar sekali. Bahasa yang digunakan itu familiar. Saudara itu berarti dekat ya dengan Ariyanto dan Marcella?” cecar hakim.
Kepada hakim, Deilla mengaku dirinya secara pribadi tidak dekat dengan dua pengacara yang kini sudah berstatus sebagai tersangka ini.
Hakim kembali mempertanyakan maksud dan tujuan pemberian hadiah dari para pengacara.
Pasalnya, suaminya Wahyu berstatus sebagai pejabat negara karena bekerja sebagai pegawai di pengadilan negeri.
“Itu enggak termasuk gratifikasi?” tanya hakim.
Deilla membantah pemberian hadiah oleh Marcella adalah gratifikasi.
“Tidak, karena tidak ada sangkut paut dengan kerjaannya (Wahyu selaku pejabat PN),” jawab Deilla.
Deilla yang mengaku bekerja sebagai wiraswasta ini mengeklaim, pemberian tas dan sepatu oleh Marcella adalah sebatas oleh-oleh.
“Menurut keterangan suami saya, hal tersebut, tas sepatu adalah oleh-oleh dari mereka,” kata Deilla lagi.
Kedekatan antara Wahyu Gunawan dan Ariyanto sempat disinggung dalam sidang lalu.
Saat itu, Ariyanto yang dihadirkan dalam persidangan mengaku kalau ia dan Wahyu saling kenal melalui media sosial.
Saat itu, Ariyanto yang sering membuat konten dan menjadi influencer juga menarik perhatian Wahyu.
“Sebelum Covid, mungkin 2-3 tahun, saudara Wahyu sering sounding sama saya di medsos,” cerita Ariyanto saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025).
Sejak sebelum Covid-19 melanda dunia pada tahun 2019, Wahyu sudah pernah menghubungi Ariyanto dan memperkenalkan diri sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Awalnya berkomunikasi melalui medsos, Ariyanto dan Wahyu bertemu dalam satu acara motor. Keduanya diketahui sama-sama penyuka motor Harley Davidson.
“Kemudian pada pagi Minggu, itu berapa tahun lalu, saya lupa, ya kita ketemu di perkumpulan motor, sebatas obrolan motor,” kata Ariyanto.
Saat itu, kasus perkara CPO belum terjadi. Tapi, keduanya masih saling menjaga komunikasi.
Kemudian, ketika ada perkara korporasi CPO, komunikasi antara Ariyanto dan Wahyu menjadi lebih intens.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.
Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: Tipikor
-

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Ustaz Khalid Basalamah, terkait Korupsi Kuota Haji 2024
“Konsep dasar Ahlus Sunnah wal Jamaah dan antum duduk di majelis ilmu seperti ini, belajar tentang konsep Ahlus Sunnah wal Jamaah. Yaitu kita taat kepada Wali Amr, taat pada pemerintah. Landasan hukumnya adalah surat An-Nisa ayat 59, yang artinya: Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah, taatlah kepada Rasul dan kepada pemimpin di antara kalian. Itu yang kami pegangi,” ucap Khalid Basalamah, dikutip Minggu (29/6).
Ia menyebut, kedatangannya ke gedung KPK merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum dan undangan resmi dari lembaga negara.
Namun, ia menegaskan bahwa kehadirannya bukan sebagai tersangka dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Pada saat teman-teman KPK meminta saya untuk datang, saya datang sebagai bentuk ketaatan kepada pemerintah, dan itu adalah kewajiban. Tapi yang perlu digarisbawahi, saya datang bukan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka di antaranya, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (fajar)
-

Pemindahan Mobil, KPK Sebut Anak Mantan Wamenaker Noel Berpeluang Diperiksa
Bisnis.com, JAKARTA – Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan anak mantan Immanuel Ebenezer atau Noel berpotensi diperiksa KPK terkait pemindahan mobil milik Noel dari rumah dinasnya.
Budi menyampaikan jika dirasa diperlukan, penyidik akan memanggil anak dari Immanuel Ebenezer.
“Nanti jika memang dibutuhkan ya oleh penyidik, termasuk untuk meminta keterangan-keterangan dari para pihak terkait, tentunya KPK juga terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada pihak siapapun untuk dimintai keterangannya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).
Budi mengimbau kepada pihak-pihak yang mengetahui atau menguasai dari kendaraan-kendaraan tersebut untuk kemudian bisa segera mengantarkan ke KPK.
Menurutnya kendaraan-kendaraan tersebut dibutuhkan dalam proses pembuktian dalam penyidikan ini. Budi meyakini pihak-pihak yang mengetahui nantinya akan kooperatif untuk hal itu.
Sebelumnya, Noel mengaku anak-anaknya lah yang memindahkan mobil dari rumah dinas setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Noel mengatakan anak-anaknya merasa ketakutan sehingga memindahkan tiga mobil tersebut.
“Ya wajar ya anak-anak saya pada ketakutan,” kata Noel, Selasa (2/9/2025).
Sebagai informasi, Immanuel Ebenezer merupakan salah satu dari 11 tersangka terkait dugaan pemerasaan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Mereka melakukan penggelembungan penerbitan sertifikat K3 dari sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta.
“Para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan sertifikat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2025).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-

Eks Wamanaker Noel Mengaku Pemindahan Mobil Dilakukan Anaknya
Bisnis.com, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan pemerasaan penerbitan sertifikat K3, Immanuel Ebenezer mengaku anak-anaknya yang memindahkan mobil dari rumah dinas setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Noel mengatakan anak-anaknya merasa ketakutan sehingga memindahkan tiga mobil tersebut.
“Ya wajar ya anak-anak saya pada ketakutan,” kata Noel, dikutip Rabu (3/9/2025).
Namun, mantan Menteri Ketenagakerjaan itu membantah mobil disembunyikan oleh pihaknya. Dia berjanji akan segera mengembalikan kendaraan tersebut untuk informasi pendukung KPK mengusut perkara pemerasan sertifikat K3.
“Kami akan kembalikan,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 26 Agustus 2025, KPK menggeledah rumah dinas Noel dan memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut telah hilang.
“Bahwa penyidik mendapatkan informasi terdapat sejumlah mobil yaitu Land Cruiser, Mercy, dan BAIC yang dipindahkan dari rumah dinas Wamen, pasca kegiatan tangkap tangan,” kata Budi, Rabu (27/8/2025)
Akan tetapi, KPK menyatakan telah mengamankan mobil land cruiser pada 2 September 2025.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka dari lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Mereka melakukan penggelembungan penerbitan sertifikat K3 dari sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta.
“Para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan sertifikat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2025).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-

Kasus RPTKA Kemnaker, KPK Sita 4,7 Hektare Tanah Milik Jamal Shodiqin & Haryanto
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 18 bidang tanah dengan total luas 4,7 hektar milik Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024, Jamal Shodiqin (JS) dan Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025, Haryanto (HY).
Juru Bicara KPK menyampaikan penyitaan itu terkait dengan kasus dugaan pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Penyitaan itu dilakukan pada, Selasa (2/9/2025).
“Aset-aset yang diatasnamakan keluarga dan kerabat tersebut, diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan oleh tersangka Sdr. JS dan Sdr. H, yang diterimanya dari para agen TKA,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (3/9/2025).
Budi menyebutkan tanah tersebut berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah. Penyitaan ini bertujuan untuk mengumpulkan barang bukti dan menelusuri aset-aset lainnya yang berkaitan dengan perkara RPTKA.
“Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri aset-aset lainnya yang diduga terkait atau bersumber dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini. Hal ini dibutuhkan untuk pembuktian perkara sekaligus Langkah awal dalam optimalisasi pemulihan aset,” jelasnya.
Dilansir Bisnis, selain Jamal Shodiqin dan Haryanto, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yaitu; Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Suhartono (2020-2023);
Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017-2019, Wisnu Pramono, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025, Devi Angraeni.
Lebih lanjut, Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019-2021, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA 2019-2024; serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA 2021-2025, Gatot Widiartono.
Kemudian, Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024, Putri Citra Wahyoe, Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024, serta Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024, Alfa Eshad.
KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK dari permohonan RPTKA mencapai Rp53,7 miliar.
“Bahwa penelusuran aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus dilakukan penyidikan,” kata mantan Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, dikutip Rabu (3/9/2025).
Para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-

Beras Fortifikasi Disebut Bukti Perlawanan Mafia Pangan & Langgar UU
Jakarta, CNBC Indonesia – Belakangan, beras khusus dengan klaim label mengandung sederet vitamin dan zinc jadi sorotan. Di tengah hampir langkanya pasokan beras di gerai-gerai ritel modern, pasokan beras-beras fortifikasi dengan label khusus ini tampak normal mengisi rak-rak ritel modern.
Soal harga, sudah tentu lebih mahal. Bahkan, ada yang sampai tembus Rp140.000 per kemasan 5 kg. Artinya, berkisar Rp28.000 per kg. Sementara, harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah adalah Rp13.500 per kg medium dan Rp14.900 per kg premium.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi pun mengaku, pemerintah membuka ruang untuk evaluasi. Dan, bukan tidak mungkin akan dilakukan pengaturan, meski tidak dijelaskan pengaturan yang dimaksud.
Keberadaan beras fortifikasi ini mengundang respons pengamat pangan dan pakar hukum. Yang menyebut keberadaan beras fortifikasi adalah aksi perlawanan mafia pangan dan berpotensi langgar UU Pidana.
“Ini jelas perlawanan mafia pangan. Produsen mendapat keuntungan dari subsidi pemerintah yang nilainya Rp155,5 triliun tahun ini, termasuk pupuk bersubsidi hingga 9,5 juta ton. Tapi rakyat justru dipaksa membeli beras mahal. Negara tidak boleh kalah,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/9/2025).
“Beras fortifikasi yang dijual dengan harga Rp20.000-35.000 per kilogram telah mendominasi pasar, sementara beras medium dan beras premium semakin langka. Kondisi ini membuktikan adanya upaya sistematis untuk menggeser konsumsi masyarakat dari beras terjangkau ke beras mahal,” ujar Debi.
Karena itu, Debi mendesak Satgas Pangan Polri segera turun tangan memeriksa produsen dan pasar ritel yang terbukti menolak kembali menjual beras medium dan premium.
“Satgas Pangan harus bertindak cepat. Jangan biarkan mafia pangan mengendalikan pasar sesuka hati. Pemerintah sudah menyalurkan subsidi besar, hasilnya harus dirasakan rakyat, bukan dinikmati segelintir pelaku usaha,” tukasnya.
Terpisah, Pakar Hukum Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai praktik produsen beras yang semakin memprioritaskan penjualan beras khusus fortifikasi di pasar retail modern merupakan bentuk kejahatan ekonomi yang menyusahkan masyarakat.
“Produsen memanfaatkan subsidi negara yang nilainya melonjak dari Rp114,3 triliun pada 2024 menjadi Rp155,5 triliun pada 2025, termasuk subsidi pupuk hingga 9,5 juta ton. Subsidi itu seharusnya menjamin ketersediaan beras murah bagi masyarakat. Tetapi faktanya, justru dialihkan ke pasar beras khusus dengan harga Rp 20.000-35.000/kg. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap tujuan dan fungsi subsidi,” katanya.
“Praktik ini berpotensi melanggar berbagai aturan pidana: UU Pangan (larangan manipulasi distribusi), UU Perlindungan Konsumen (perbuatan curang), UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (penguasaan pasar secara tidak wajar), hingga UU Tipikor jika terdapat keadaan dan perbuatan yang terbukti menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara,” beber Azmi.
Azmi mendesak Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Badan Pangan Nasional untuk segera memperkuat pengawasan distribusi beras medium dan premium, serta membuka transparansi jalur subsidi agar beras subsidi benar-benar sampai dan dapat diperuntukkan kepada masyarakat secara tepat guna.
“Mereka memanfaatkan subsidi pemerintah yang ditujukan untuk petani dan swasembada pangan, tapi justru membatasi akses rakyat terhadap beras berkualitas dengan harga wajar. Ini adalah bentuk eksploitasi yang sistematis,” ujar Azmi.
Kepala Bapanas Ungkap Penyebab Beras Premium Langka
Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, tersendatnya pasokan beras ke ritel modern, bahkan sampai terjadi kekosongan stok karena penggilingan padi tengah melakukan penyesuaian agar produk yang disalurkan sesuai dengan standar label beras premium.
“Pasokan beras di pasar tradisional saya melihatnya ada, hanya sedang menyesuaikan. Beberapa pasokan ke ritel modern memang sempat mengalami penurunan, karena teman-teman penggilingan padi ingin comply sesuai dengan informasi yang ada di label. Misalnya broken 15%, kadar air 14%, dan derajat sosoh minimal 95%. Kalau sudah sesuai, mereka akan kembali kirim ke modern market,” ungkap Arief dalam keterangannya, Selasa (2/9//2025).
Arief menambahkan, peristiwa terkait beras oplosan yang sempat mencuat menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak.
“Kejadian kemarin menjadi review buat kita semua, salah satunya supaya penggilingan padi lebih disiplin memproduksi sesuai dengan keterangan yang ada di label,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Satgas Pangan Polri tengah melakukan proses hukum atas sejumlah perusahaan beras yang diduga melakukan praktik produksi dan memperdagangkan beras premium tak sesuai mutu dan label kemasan.
Penindakan ini berawal dari laporan Kementerian Pertanian yang mengungkapkan ratusan merek beras tidak memenuhi aturan. Mulai dari masalah tak sesuai label hingga beras oplosan.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
/data/photo/2025/09/03/68b86fa5dbb40.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



