Kasus: Tipikor

  • 6
                    
                        Ditetapkan Tersangka, Nadiem Makarim: Saya Tidak Lakukan Apa Pun, Kebenaran Akan Keluar
                        Nasional

    6 Ditetapkan Tersangka, Nadiem Makarim: Saya Tidak Lakukan Apa Pun, Kebenaran Akan Keluar Nasional

    Ditetapkan Tersangka, Nadiem Makarim: Saya Tidak Lakukan Apa Pun, Kebenaran Akan Keluar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM), tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
    Hal ini ia ungkapkan sesaat setelah masuk ke mobil tahanan.
    Nadiem ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan Chromebook saat menjabat sebagai menteri.
    “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” kata Nadiem.
    Adapun pemeriksaan ketiga yang dilakukan Jampidsus Kejagung berlangsung selama 6 jam, sejak pukul 9.00 WIB hingga 15.00 WIB.
    Pada pukul 15.00 WIB, Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka.
    “Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, insyaallah,” lanjut Nadiem.
    Di mobil tahanan, Nadiem juga turut berbicara.
    Dia berupaya menguatkan keluarganya atas apa yang terjadi padanya.
    “Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan,” kata dia.
    “Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” tegasnya.
    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, menjelaskan bahwa dugaan korupsi bermula ketika Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek pada Februari 2020.
    Saat itu, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education dengan produk Chromebook, Chrome OS, dan Chrome Device Management (CDM).
    Dari serangkaian pertemuan tersebut, disepakati bahwa pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek akan menggunakan Chromebook.
    Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Ferry Irwandi hingga Jerome Polin Sambangi DPR, Sampaikan 17+8 Tuntutan Rakyat
                        Nasional

    8 Ferry Irwandi hingga Jerome Polin Sambangi DPR, Sampaikan 17+8 Tuntutan Rakyat Nasional

    Ferry Irwandi hingga Jerome Polin Sambangi DPR, Sampaikan 17+8 Tuntutan Rakyat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah, yang terdiri dari masyarakat sipil, influencer, musisi, dan komunitas, mendatangi Gerbang Pancasila Kompleks DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025).
    Kedatangannya untuk menyampaikan surat resmi kepada DPR RI yang berisi 17 tuntutan rakyat jangka pendek dan 8 tuntutan jangka panjang (17+8) menyusul aksi yang berlangsung sejak Senin (25/8/2025).
    Perwakilan kolektif, Andhyta F Utami (Afu) menyampaikan, tuntutan ini bermula dari kekecewaan dan rasa duka yang mendalam menyusul berjatuhannya korban jiwa akibat demo di berbagai wilayah yang menuntut penghapusan tunjangan anggota DPR RI yang nominalnya tidak rasional.
    “Ini semua disebabkan oleh proses demokrasi yang cacat dan tidak sehat. Kalau dari awal terjadi proses partisipasi yang baik dan pemerintah mau mendengarkan warganya, ini tidak seharusnya terjadi,” kata Afu di depan Gerbang Pancasila, Kamis.
    Terlebih,tak ada respons yang diharapkan dari pemerintah ketika aparat keamanan justru bertindak represif hingga memakan korban jiwa.
    Oleh karena itu, ia menilai perlu adanya sejumlah hal yang menjadi perhatian, yang masuk dalam tuntutan 17+8.
    “Kami melihat perlunya sebuah daftar tuntutan bersama yang bisa mengukur respons pemerintah secara tepat, dengan alur akuntabilitas yang jelas dan sebisa mungkin merefleksikan keresahan masyarakat seluas-luasnya,” ujar Afu.
    Para
    influencer
    yang turut hadir dalam penyampaian surat ini, yakni Jerhemy Owen, Jerome Polin, Abigail Limuria, Andovi da Lopez, Andhyta F Utami (Afu), Fathia Izzati, Jovial da Lopez, hingga Ferry Irwandi.
    Mereka ditemui oleh anggota DPR Rieke Diah Pitaloka dan anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Andrea Rosiade.
    Andre menyatakan tuntutan itu akan disampaikan kepada sejumlah pihak untuk ditindaklanjuti.
    “Yang jelas kami sudah berkoordinasi baik internal maupun berbagai instansi agar berbagai tuntutan itu bisa dipenuhi,” kata dia.
    Diberitakan sebelumnya, demonstrasi yang terjadi dalam beberapa hari terakhir di berbagai daerah melahirkan tuntutan rakyat yang bertajuk “17+8 Tuntutan Rakyat”.
    Tuntutan rakyat ini merupakan rangkuman atas berbagai tuntutan dan desakan yang beredar di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
    Adapun “17+8 Tuntutan Rakyat: Transparansi, Reformasi, Empati” itu diberi tenggat waktu hingga 5 September 2025.
    Khusus untuk 8 tuntutan agenda reformasi diminta ditargetkan rampung 2026.
    Sebanyak 17 poin tuntutan yang didesak hingga 5 September 2025 dibagi ke beberapa segmen dengan tujuan masing-masing lembaga dan institusi negara, yakni Presiden RI, DPR, Ketua Umum Partai Politik, Polri, TNI, dan Kementerian Sektor Ekonomi.
    Berikut rincian 17 Tuntutan Rakyat yang ditujukan kepada Presiden, DPR, partai politik, Polri, TNI, hingga kementerian terkait, dengan batas waktu 5 September 2025:
    1. Menarik TNI dari pengamanan sipil dan memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap demonstran.
    2. Membentuk Tim Investigasi Independen untuk mengusut kasus kematian Affan Kurniawan, Umar Amarudin, serta semua korban kekerasan aparat dalam demonstrasi 28-30 Agustus 2025, dengan mandat jelas dan transparan.
    3. Membekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan membatalkan fasilitas baru, termasuk pensiun.
    4. Mempublikasikan transparansi anggaran DPR (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas).
    5. Mendorong Badan Kehormatan DPR memeriksa anggota yang bermasalah, termasuk melalui penyelidikan KPK. Tugas Partai Politik
    6. Memberikan sanksi tegas atau memecat kader DPR yang dinilai tidak etis dan memicu kemarahan publik.
    7. Mengumumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
    8. Melibatkan kader partai dalam dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil.
     
    9. Membebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
    10. Menghentikan kekerasan aparat kepolisian serta mematuhi SOP pengendalian massa.
    11. Menindak secara hukum anggota maupun komandan yang melakukan atau memerintahkan tindakan kekerasan melanggar HAM. Tugas TNI
    12. Segera kembali ke barak dan menghentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
    13. Menegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
    14. Menyampaikan komitmen publik untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi. Tugas Kementerian Sektor Ekonomi
    15. Menjamin upah layak bagi seluruh angkatan kerja, termasuk guru, buruh, tenaga kesehatan, dan mitra ojek online.
    16. Mengambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal serta melindungi buruh kontrak.
    17. Membuka dialog dengan serikat buruh terkait solusi upah minimum dan sistem outsourcing.
    Selain 17 poin di atas, publik juga menyuarakan 8 Tuntutan Rakyat jangka panjang dengan tenggat waktu hingga 31 Agustus 2026.
    Berikut rinciannya:
    1. Bersihkan dan Reformasi DPR secara besar-besaran, termasuk audit independen, tolak mantan koruptor sebagai anggota, menetapkan KPI kinerja, dan menghapus fasilitas istimewa seperti pensiun seumur hidup.
    2. Reformasi Partai Politik dengan kewajiban publikasi laporan keuangan dan memastikan fungsi oposisi berjalan.
    3. Reformasi Perpajakan yang lebih adil, termasuk meninjau ulang transfer APBN ke daerah dan membatalkan rencana kenaikan pajak yang membebani rakyat.
    4. Sahkan RUU Perampasan Aset Koruptor serta memperkuat independensi KPK dan UU Tipikor.
    5. Reformasi Kepolisian agar lebih profesional dan humanis, dengan revisi UU Kepolisian dan desentralisasi fungsi.
    6. TNI kembali ke barak tanpa pengecualian, termasuk mencabut mandat TNI di proyek sipil seperti food estate.
    7. Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen, termasuk revisi UU Komnas HAM dan penguatan Ombudsman serta Kompolnas.
    8. Tinjau ulang kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan, termasuk evaluasi proyek strategis nasional (PSN), perlindungan masyarakat adat, serta audit tata kelola BUMN.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Nadiem Makarim Langsung Ditahan Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka
                        Nasional

    10 Nadiem Makarim Langsung Ditahan Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka Nasional

    Nadiem Makarim Langsung Ditahan Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
    Setelah penetapan tersangka itu, Nadiem langsung ditahan oleh Kejagung. 
    “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 september 2025,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis (4/9/2025).
    Nurcahyo menuturkan, Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 
    Sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
    “Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
    Anang menyebutkan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini.
    Dalam kasus ini, Nadiem disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Satu Tersangka Masuk Bui, Kejari Blitar Masih Usut Skandal Korupsi PDAM

    Satu Tersangka Masuk Bui, Kejari Blitar Masih Usut Skandal Korupsi PDAM

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar masih melakukan pengembangan penyelidikan skandal korupsi pengadaan barang di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran. Meski sebelumnya Kejari Blitar telah menetapkan 1 orang tersangka, namun kasus ini tidak berhenti disitu saja.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Zulkarnaen menegaskan jika ditemukan bukti baru maka tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus korupsi PDAM Tirta Penataran tersebut. Saat ini pihaknya masih fokus untuk melakukan pengembangan kasus tersebut.

    “Terkait PDAM masih kita lakukan penyidikan tentunya kalau ada hal hal baru tidak menutup kemungkinan,” kata Kejari Kabupaten Blitar, Zulkarnaen pada Kamis (5/9/2025).

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar telah membongkar kasus korupsi pengadaan barang di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran. Dalam kasus ini Kejari Blitar menetapkan 1 orang tersangka yakni HS pegawai PDAM Tirta Penataran.

    Kasus ini mencuat setelah tim penyidik Kejari Kabupaten Blitar menemukan kejanggalan dalam pembelian suku cadang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) selama periode 2018 hingga 2020. Menurut pihak Kejaksaan, HS yang menjabat sebagai penanggung jawab bagian pembelian di PDAM Tirta Penataran, diduga memanipulasi prosedur untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

    “Sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 dalam melakukan pembelian suku cadang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Tirta Bagian Pembelian PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar, Tersangka HS selaku penanggung jawab bagian pembelian melakukan manipulasi prosedur pekerjaan terhadap Standar Operasional Perusahaan (SOP) yang berlaku pada PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri sejumlah Rp. 364.733.000,00,” kata Kasi Intel Kejari Blitar, Diyan Kurniawan pada Senin (1/9/2025).

    Modus Korupsi dan Kerugian Negara
    HS diduga memanipulasi Standar Operasional Perusahaan (SOP) yang berlaku di PDAM Tirta Penataran. Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, tindakan tersebut merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp.364.733.000. Hasil penyelidikan diketahui bahwa HS telah melakukan transaksi fiktif pembelian suku cadang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) periode 2018-2020.

    “Tersangka HS disangka dengan pasal berlapis, yaitu pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HS langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blitar selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mengusut tuntas kasus korupsi, terutama yang melibatkan kekayaan negara. (owi/kun)

  • Nadiem Makarim Tersangka, Korupsi Laptop Chromebook Diduga Rugikan Negara Rp 1,98 T
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 September 2025

    Nadiem Makarim Tersangka, Korupsi Laptop Chromebook Diduga Rugikan Negara Rp 1,98 T Nasional 4 September 2025

    Nadiem Makarim Tersangka, Korupsi Laptop Chromebook Diduga Rugikan Negara Rp 1,98 T
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome alias Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
    Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, saat menjelaskan kasus yang menjerat eks Mendikbudristek, Nadiem Anwan Makarim (NAM), menjadi tersangka baru dalam perkara tersebut.
    “Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1,98 triliun yang saat ini masih dalam perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Kamis (4/9/2025).
    Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka setelah memeriksa 120 orang saksi dan 4 orang ahli.
    “Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis.
    Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan empat orang tersangka.
    Mereka adalah eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024, Jurist Tan; eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
    Kemudian, Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulyatsyahda; dan Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
    Para tersangka diduga telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
    Penunjukan sistem operasi Chrome ini dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri.
    Para tersangka juga mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih vendor penyedia laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Nadiem Makarim Langsung Ditahan Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka
                        Nasional

    2 Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Nasional

    Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
    “Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
    Anang menyebutkan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini.
    “Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli,” ujar dia.
    Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Pada hari ini, Nadiem juga diperiksa dalam perkara tersebut.
    Nadiem tampak tenang saat tiba di Kejagung pagi ini, didampingi oleh kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.
    Setibanya di Kejagung, Nadiem tak memberikan keterangan terperinci kepada wartawan,  hanya mengatakan akan memberikan kesaksian, dan minta didoakan. 
    “Dipanggil untuk kesaksian, trima kasih, mohon doanya,” kata Nadiem saat disapa wartawan.
    Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung mengatakan, Nadiem beberapa kali bertemu dengan Google Indonesia.
    Setelah pertemuan itu, terjadi kesepakatan sistem operasi Chromebook akan menjadi proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kemendikbudristek.
    Pada 6 Mei 2019, Nadiem pun mengundang Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, Mulyatsyah, Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih, dan staf khususnya, Jurist Tan, untuk melakukan rapat tertutup via Zoom.
    Dalam rapat itu, Nadiem menginstruksikan penggunaan Chrome OS dari Google dalam proyek pengadaan alat TIK.
    “Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai,” ujar Nadiem.
    Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
    Mereka adalah mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan; eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief; Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
    Dugaan kasus korupsi ini bermula pada 2020-2022, saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan laptop untuk siswa pendidikan usia dini (PAUD), SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp 9,3 triliun.
    Laptop tersebut nantinya akan dibagikan dan digunakan anak-anak sekolah, termasuk yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
    Dalam proses pengadaan laptop itu, keempat tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS atau Chromebook.
    Padahal, dalam kajian awal Kemendikbudristek, laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook memiliki sejumlah kelemahan, sehingga dinilai tidak efektif digunakan di Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Hakim Singgung Gaya Hidup Panitera PN Jakut, Hobi Main Golf hingga Sewa Rumah Mewah
                        Nasional

    8 Hakim Singgung Gaya Hidup Panitera PN Jakut, Hobi Main Golf hingga Sewa Rumah Mewah Nasional

    Hakim Singgung Gaya Hidup Panitera PN Jakut, Hobi Main Golf hingga Sewa Rumah Mewah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Majelis hakim mencecar gaya hidup Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, yang diketahui memiliki banyak aset dan hobi bermain golf.
    Hal ini terjadi saat istri Wahyu, Deilla Dovianti, menjadi saksi dalam sidang penanganan perkara kasus korupsi suap hakim yang memberikan vonis onslag atau vonis lepas kepada korporasi
    crude palm oil
    (CPO) atau bahan baku minyak goreng (migor).
    “Suami hobi main golf. (Deilla selaku istri) dibelikan mobil Innova Zenix,” ujar Hakim Anggota Adek Nurhadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025).
    Awalnya, Deilla enggan mengakui bahwa Wahyu pernah membelikannya mobil.
    Namun, dalam salah satu berita acara pemeriksaan (BAP) terungkap bahwa pada tahun 2024, Wahyu pernah membeli satu mobil Innova Zenix dan atas nama Deilla.
    Wahyu dan Deilla diketahui menikah pada Maret 2023.
    Deilla menyebutkan bahwa sebelum menikah, Wahyu memang sudah memiliki beberapa aset, salah satunya motor merek Harley Davidson.
    Namun, ia mengaku tidak tahu berapa harga motor gede tersebut.
    Setelah menikah, Deilla mengaku tinggal bersama Wahyu di sebuah rumah di perumahan di Cilincing, Jakarta Utara.
    Deilla mengaku bahwa mereka masih mengontrak di rumah ini.
    Namun, per tahunnya, uang sewa mereka menyentuh Rp 100 juta.
    Hakim Anggota Andi Saputra juga sempat mencecar Deilla terkait gaya hidup mereka berdua.
    “Tahu gaji suami berapa sebulan?” tanya Hakim Andi.
    Deilla mengaku tidak tahu pasti gaji suaminya.
    Namun, ia mengaku diberikan nafkah senilai Rp 5 juta per bulan oleh Wahyu.
    Uang ini digunakannya untuk memenuhi kebutuhan rumah, termasuk membiayai hidup dua anak mereka.
    Ketika dicecar hakim, Deilla menjelaskan bahwa sehari-harinya, Wahyu beraktivitas menggunakan mobil Innova Zenix.
    “Suami punya Harley, saudara dikasih (per bulan) Rp 5 juta, enggak masalah?” tanya hakim lagi.
    Deilla mengaku tidak pernah mempermasalahkan ketimpangan ini.
    “Suami kan PNS, ada aset, harta kekayaan, anda enggak pernah nanya?” tanya Hakim Andi lagi.
    “Saya enggak pernah menanyakan,” jawab istri Wahyu ini.
    Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.
    Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
    Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Baleg tak tutup kemungkinan DPR ambil alih usulan RUU Perampasan Aset

    Baleg tak tutup kemungkinan DPR ambil alih usulan RUU Perampasan Aset

    Nggak ada yang nggak mungkin, bisa saja, tapi sementara ini masih diusulkan pemerintah, nanti kita Baleg akan melihat lagi

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan pihaknya tak akan menutup kemungkinan DPR untuk mengambil alih usul inisiatif atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

    Dia mengatakan RUU Perampasan Aset saat ini berstatus usul inisiatif dari pemerintah. Selain itu, RUU Perampasan Aset juga sudah tercatat sebagai RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024-2029.

    “Itu masih usulan pemerintah, tapi nggak apa-apa, siapapun mengusulkan oke-oke saja,” kata Sturman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, jika menjadi usulan DPR, maka DPR harus membuat dulu rancangannya serta menggelar sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menampung pandangan dari para ahli, pakar hukum, ekonomi, dan pihak-pihak lainnya.

    Dia mengatakan RUU Perampasan Aset jangan sampai tumpang tindih dengan undang-undang lainnya, misalnya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Sebenarnya, kata dia, DPR sudah mendapatkan draf RUU Perampasan Aset tetapi dinilai masih kurang pas karena isinya bertabrakan dengan UU lainnya tersebut, maka dia menilai RUU Perampasan Aset perlu dipelajari terlebih dahulu.

    “Nggak ada yang nggak mungkin, bisa saja, tapi sementara ini masih diusulkan pemerintah, nanti kita Baleg akan melihat lagi,” kata dia.

    Adapun saat ini RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan dari publik untuk segera disahkan. Dalam Prolegnas, RUU tersebut memiliki nomenklatur RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nadiem Makarim Datangi Kejagung, Kembali Dipanggil Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook – Page 3

    Nadiem Makarim Datangi Kejagung, Kembali Dipanggil Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp 9,9 triliun pada Kamis (4/9/2025).

    Kedatangan Nadiem Makarim turut didampingi pengacaranya Hotman Paris Hutapea. Dia tiba sekitar pukul 08.56 WIB. Mengenakan baju abu-abu dan menenteng tas jinjing hitam, Nadiem sempat melempar senyum dan menyapa wartawan.

    “Ya dipanggil kesaksian, terima kasih ya, doain ya,” ujar Nadiem Makarim sambil melangkah masuk ke gedung.

    Ini bukan kali pertama Nadiem dipanggil. Sebelumnya ia sudah dua kali diperiksa penyidik, yakni pada 23 Juni selama 12 jam dan 15 Juli selama 9 jam.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek Tahun 2019-2023.

    Para tersangka adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbudristek, Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Jurist Tan (JT) selaku staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan berkas red notice tersangka Jurist Tan (JT) selaku staf khusus (stafsus) mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim usai masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kini permohonan tersebut telah diteruskan ke Markas Pusat Interpol Lyon, Paris.

    “Penyidik sudah mengajukan permohonan Red Notice terhadap JT, dan dari Interpol Indonesia ini sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Paris,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Rabu 27 Agustus 2025.

     

    Selain di Kejaksaan Agung, Nadiem Makarim juga diperiksa di KPK. Pemeriksaan di KPK terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Google Cloud di kementerian yang dipimpin Nadiem.

  • Link Brave Pink Hero Green Lovable App, Maknanya, dan 17+8 Tuntutan

    Link Brave Pink Hero Green Lovable App, Maknanya, dan 17+8 Tuntutan

    Daftar Isi

    Arti warna pink dan hijau

    17 8 Tuntutan Rakyat

    Jakarta, CNBC Indonesia – Gerakan menyuarakan suara rakyat bukan hanya terjadi di depan DPR atau titik lain di Indonesia. Namun media sosial juga menjadi tempat banyak pengguna mengungkapkan keresahan dan tuntutan pada pemerintah.

    Termasuk gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat serta warna-warna untuk mewakili solidaritas masyarakat di internet. Muncul tiga warna sebagai simbol perlawanan yakni Brave Pink dan Hero Green.

    Bahkan banyak pengguna media sosial yang mengganti profile picture mereka dengan nuansa pink dan hijau sejak beberapa hari terakhir. Selain itu dua warna itu juga digunakan pada foto yang diunggah banyak dari mereka.

    Anda juga bisa ikut melakukan hal serupa. Akun X bernama @marjono__ membagikan link generator foto untuk mengubah gambar menjadi dua tone warna tersebut.

    Link generator yang dibagikan disebut aman, sebab tidak menyimpan foto yang diunggah. Proses yang dilakukan juga secara lokal di browser.

    Perlu dicatat untuk mengubahnya, Anda harus mengunggah foto dengan format JPG, PNG, atau WebP. Besaran foto yang bisa digunakan maksimal 25 MB.

    Berikut cara mengubah fotor menjadi warna pink dan hijau:

    Buka website https://brave-pink-hero-green.lovable.app atau langsung klik link ini
    Klik Pilih Gambar, masukkan foto yang diinginkan
    Anda akan melihat hasil gambar setelah ditambah efek hijau dan pink
    Anda juga menggeser toggle pada opsi warna klasik yang dioptimalkan ramah buta warna dan duotone terbaik untuk bayangan hijau dan sorotan merah muda
    Klik Unduh
    Foto akan masuk ke galeri perangkat dan siap diunggah ke media sosial atau menjadi profile picture baru

    Arti warna pink dan hijau

    Bukan hanya warna pink dan hijau, satu warna lagi juga menjadi simbol gerakan saat ini yakni biru atau Resistance Blue. Semua warna tersembut mewakili gerakan solidaritas dan perlawanan yang terjadi beberapa hari terakhir.

    Brave Pink sendiri mewakili simbol keberanian rakyat. Warna ini terinspirasi dari jilbab merah muda yang digunakan seorang ibu bernama Ana, yang potretnya viral saat demonstrasi pekan lalu.

    Sementara Hero Green adalah harapan dan solidaritas bagi rakyat. Hijau juga dari jaket ojek online (ojol) profesi Affan Kurniawan yang meninggal dunia dalam aksi pekan lalu.

    Resistance Blue adalah penolakan rakyat pada kesewenang-wenangan. Warna ini juga ditunjukkan pada pemerintah, DPR, hingga aparat.

    Warna biru juga sempat viral saat gerakan Peringatan Darurat muncul tahun lalu. Saat itu banyak masyarakat protes pada revisi UU Pilkada.

    17 + 8 Tuntutan Rakyat

    “17+8 Tuntutan Rakyat” juga beredar di media sosial X. Banyak pengguna langsung me-mention akun Prabowo serta DPR untuk menyampaikan tuntutan tersebut.

    Masyarakat juga diminta berfokus pada poin tuntutan dan mengawal serta memperjuangkannya. Selain itu diminta tidak terpecah fokusnya oleh narasi lain.

    Dalam unggahan disebutkan semuanya adalah hasil rangkuman sejumlah tuntutan yang beredar di media sosial beberapa hari terakhir. Berikut daftar tuntutan tersebut yang dilihat CNBC Indonesia pada Senin (1/9/2025):

    Tuntutan dalam 1 Minggu

    Berikut adalah tuntutan dengan deadline 1 pekan yaitu pada 5 September 2025:

    Tugas Presiden Prabowo

    Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.
    Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.

    Tugas Dewan Perwakilan Rakyat

    Bekukan kenaikan gaji/ tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun)
    Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR)
    Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK)

    Tugas Ketua Umum Partai Politik

    Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
    Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
    Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.

    Tugas Kepolisian Republik Indonesia

    Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan
    Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia
    Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM

    Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia)

    Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil
    Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri
    Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi

    Tugas Kementerian Sektor Ekonomi

    Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia
    Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak
    Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing

    Tuntutan Dalam 1 Tahun

    Berikut adalah tuntutan dengan tenggat 1 tahun, yaitu 31 Agustus 2026:

    Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran

    Lakukan audit independen yang diumumkan ke publik. Tinggikan standar prasyarat anggota DPR (tolak mantan koruptor) dan tetapkan KPI untuk evaluasi kinerja. Hapuskan perlakuan istimewa: pensiun seumur hidup, transportasi dan pengawalan khusus, dan pajak ditanggung APBN

    Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif

    Partai politik harus mempublikasikan laporan keuangan pertama mereka dalam tahun ini, dan DPR harus memastikan oposisi berfungsi sebagai mana mestinya

    Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil

    Pertimbangkan kembali keseimbangan transfer APBN dari pusat ke daerah; batalkan rencana kenaikan pajak yang memberatkan rakyat dan susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.

    Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor

    DPR harus segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang tahun ini untuk menunjukkan komitmen serius memberantas korupsi, diiringi dengan penguatan independensi KPK dan UU Tipikor.

    Reformasi Kepemimpinan dan Sistem di Kepolisian agar Profesional dan Humanis

    DPR harus merevisi UU Kepolisian. Desentralisasi fungsi polisi: ketertiban umum, keamanan, dan lalu lintas dalam 12 bulan sebagai langkah awal.

    TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian

    Pemerintah harus mencabut mandat TNI dari proyek sipil seperti pertanian skala besar (food estate) tahun ini, dan DPR harus mulai revisi UU TNI.

    Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen

    DPR harus merevisi UU Komnas HAM untuk memperluas kewenangannya terhadap kebebasan berekspresi. Presiden harus memperkuat Ombudsman serta Kompolnas

    Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan

    Tinjau serius kebijakan PSN & prioritas ekonomi dengan melindungi hak masyarakat adat dan lingkungan. Évaluasi UU Ciptakerja yang memberatkan rakyat khususnya buruh evaluasi audit tata kelola Danantara dan BUMN

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]