Kasus: Tipikor

  • Kejari Jaksel Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Investasi Tanihub
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 September 2025

    Kejari Jaksel Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Investasi Tanihub Megapolitan 9 September 2025

    Kejari Jaksel Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Investasi Tanihub
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana investasi oleh PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya periode 2019–2023.
    Tiga tersangka tersebut yakni CEO BRI Venture, Nicko Widjadja, Vice President of Investment BRI Ventures, William Gozali, dan Vice President of Investment MDI Ventures 2021, Aldi Adrian Hartanto.
    “Penyidik Kejari Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dan menahan tiga orang atas nama NW sebagai CEO BRI Ventures, WG sebagai mantan VP Investasi BRI Ventures, dan AAH sebagai VP Investasi MDI Ventures 2021,” kata Kepala Kejari, Iwan Catur Karyawan, dalam keterangannya, Selasa (9/9/2025).
    Nicko Widjadja dan Aldi Adrian Hartanto ditahan di Rutan Cipinang mulai pada 3-22 September 2025, sedangkan WG di Rutan Lapas Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim).
    Nicko berperan sebagai pihak yang memutuskan investasi secara melawan hukum dari BRI Venture kepada Tahihub sebesar USD 5.000.000. 
    Sedangkan William Gozali berperan sebagai Tim Investasi yang melakukan analisis atas proposal investasi dari BRI Venture. 
    Peran Aldi Adrian Hartanto selaku VP Of Investment MDI Venture 2021 melakukan anasisis atas rencana investasi PT MDI kepada Tanihub Group.
    Dalam perkara ini, penyidik juga menyita beberapa barang bukti yaitu handphone, melakukan penyitaan aset sebanyak 4 (empat) bidang tanah yang tersebar di Jabodetabek dan Bandung.
    Penyidik sudah memeriksa lebih dari 50 saksi serta memeriksa ahli serta dilakukan beberapa kegiatan untuk mencari dan menemukan bukti tambahan atas perkara tersebut. 
    “Selain itu juga terus dilakukan pelacakan aset ke pihak-pihak terkait,” kata dia.
    Sebelumnya, Ivan Ari Sustiawan (IAS) selaku mantan Direktur Utama PT Tani Group Indonesia (TaniHub) ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT MDI Donald Wihardja dan mantan Direktur PT TaniHub lainnya Edison Tobing pada 28 Juli 2025 lalu.
    Dalam perkara ini, peran Donald selaku Direktur PT MDI menyetujui investasi. Sedangkan peran Ivan dan Edison adalah memanipulasi data perusahaan dalam rangka mendapatkan dana investasi untuk kepentingan pribadi. 
    Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan TPPU dalam mencairkan dana investasi PT MDI Venture sebesar 25 juta Dolar Amerika Serikat. Dana investasi ini sudah dikelola sejak 2019 hingga 2023.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dua Rumah Milik ASN Kemenang Disita KPK, Diduga terkait Kasus Kuota Haji

    Dua Rumah Milik ASN Kemenang Disita KPK, Diduga terkait Kasus Kuota Haji

    Bisnis.com, JAKARTA – KPK menyita dua rumah senilai Rp6,5 miliar milik salah satu pegawai Kementerian Agama yang diduga dibeli dari fee jual beli kuota haji tambahan 2024.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyitaan dilakukan pada Senin (8/9/2025) yang berlokasi di Jakarta selatan.

    “Bahwa pada tanggal 08 September 2025, Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp6.5 miliar,” kata Budi, Selasa (9/9/2025).

    Budi mengungkapkan penyitaan dilakukan pada perkara tindak pidana korupsi terkait kuota haji dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.

    Dari temuan penyidik, rumah dibeli pada tahun 2024 secara tunai, dan diduga berasal dari Fee jual-beli Kuota Haji Indonesia.

     KPK memang sudah mengendus adanya jual-beli kuota haji. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan selain kuota khusus dijual sekitar Rp300 juta. Sedangkan kuota haji furoda dijual dengan harga mencapai Rp1 miliar.

    “informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Asep, dikutip Rabu (27/8/2025).

    Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kementerian Agama mencapai USD2.600 sampai USD7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

    “Jadi kalau yang besaran USD2.600 sampai USD7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya. 

    Namun, tarif penjualan kuota haji disesuaikan dengan kemampuan jemaah yang berminat. Adapun Asep menjelaskan alasan adanya jemaah yang berminat karena mereka sudah menggelar syukuran si rumahnya dan gengsi jika tidak jadi berangkat.

    “Ya karena mereka sudah, apa namanya, di rumahnya sudah syukuran dan lain-lain. Daripada nggak jadi nih berangkat, bayarlah sama yang bersangkutan. Makanya disitulah, variasi, variatif seperti itu,” tuturnya.

    Selain itu, KPK juga telah menggeledah rumah Yaqut dan menyita barang bukti elektronik serta sejumlah dokumen.

    Kuota haji tambahan 20 ribu yang seharusnya terbagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus, diubah menjadi 50:50.

    KPK telah mencegah Yaqut, Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Azis untuk bepergian ke luar negeri dalam 6 bulan ke depan.

    KPK juga menggeledah rumah Yaqut dan menyita barang bukti elektronik (BBE) serta sejumlah dokumen. 

  • Purbaya Jawab Tuntutan Rakyat 17+8 Viral di Medsos, Ini Reaksi Netizen

    Purbaya Jawab Tuntutan Rakyat 17+8 Viral di Medsos, Ini Reaksi Netizen

    Daftar Isi

    Tuntutan dalam 1 Minggu

    Tuntutan Dalam 1 Tahun

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi tuntutan rakyat 17+8 yang viral di media sosial, digaungi beberapa kelompok masyarakat sipil, aliansi mahasiswa, dan netizen Tanah Air.

    Purbaya mengatakan belum mempelajari secara mendalam soal tuntutan rakyat 17+8 yang disampaikan dalam gelombang demo sejak akhir Agustus hingga awal September 2025.

    “Tapi basically begini. Itu kan suara sebagian rakyat kita. Kenapa? Mungkin sebagian merasa keganggu hidupnya ya. Once saya ciptakan pertumbuhan ekonomi 6%, 7%, itu akan hilang dengan otomatis,” kata Purbaya di hadapan awak media di Kementerian Keuangan, Senin (8/9), pasca dilantik Presiden Prabowo Subianto.

    “Mereka akan sibuk cari kerja dan makan enak dibandingkan mendemo,” ia menambahkan.

    Pernyataan Purbaya kemudian viral direspons para netizen. Berikut beberapa komentar netizen yang dirangkum CNBC Indonesia, Selasa (9/9/2025):

    [Gambas:Twitter]

    [Gambas:Twitter]

    [Gambas:Twitter]

    [Gambas:Twitter]

    [Gambas:Twitter]

    Sebagai informasi, tuntutan rakyat 17+8 dibagi menjadi 17 poin tuntutan dengan deadline pada 5 September 2025. Sementara 8 poin sisanya memiliki deadline selama 1 tahun. Berikut isinya:

    Tuntutan dalam 1 Minggu

    Berikut adalah tuntutan dengan deadline 1 pekan yaitu pada 5 September 2025:

    Tugas Presiden Prabowo

    Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.

    Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.

    Tugas Dewan Perwakilan Rakyat

    Bekukan kenaikan gaji/ tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun)

    Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR)

    Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK)

    Tugas Ketua Umum Partai Politik

    Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.

    Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.

    Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.

    Tugas Kepolisian Republik Indonesia

    Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan

    Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia

    Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM

    Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia)

    Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil

    Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri

    Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi

    Tugas Kementerian Sektor Ekonomi

    Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia

    Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak

    Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing

    Tuntutan Dalam 1 Tahun

    Berikut adalah tuntutan dengan tenggat 1 tahun, yaitu 31 Agustus 2026:

    Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran

    Lakukan audit independen yang diumumkan ke publik. Tinggikan standar prasyarat anggota DPR (tolak mantan koruptor) dan tetapkan KPI untuk evaluasi kinerja. Hapuskan perlakuan istimewa: pensiun seumur hidup, transportasi dan pengawalan khusus, dan pajak ditanggung APBN

    Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif

    Partai politik harus mempublikasikan laporan keuangan pertama mereka dalam tahun ini, dan DPR harus memastikan oposisi berfungsi sebagai mana mestinya

    Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil

    Pertimbangkan kembali keseimbangan transfer APBN dari pusat ke daerah; batalkan rencana kenaikan pajak yang memberatkan rakyat dan susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.

    Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor

    DPR harus segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang tahun ini untuk menunjukkan komitmen serius memberantas korupsi, diiringi dengan penguatan independensi KPK dan UU Tipikor.

    Reformasi Kepemimpinan dan Sistem di Kepolisian agar Profesional dan Humanis

    DPR harus merevisi UU Kepolisian. Desentralisasi fungsi polisi: ketertiban umum, keamanan, dan lalu lintas dalam 12 bulan sebagai langkah awal.

    TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian

    Pemerintah harus mencabut mandat TNI dari proyek sipil seperti pertanian skala besar (food estate) tahun ini, dan DPR harus mulai revisi UU TNI.

    Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen

    DPR harus merevisi UU Komnas HAM untuk memperluas kewenangannya terhadap kebebasan berekspresi. Presiden harus memperkuat Ombudsman serta Kompolnas

    Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan

    Tinjau serius kebijakan PSN & prioritas ekonomi dengan melindungi hak masyarakat adat dan lingkungan. Évaluasi UU Ciptakerja yang memberatkan rakyat khususnya buruh evaluasi audit tata kelola Danantara dan BUMN.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • KPK Panggil Analis Senior Hukum OJK jadi Saksi Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

    KPK Panggil Analis Senior Hukum OJK jadi Saksi Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Analis Senior Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pramoto Anindito sebagai saksi terkait kasus korupsi CSR BI-OJK.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemanggilan ini bertujuan untuk mendalami informasi yang menyeret dua anggota DPR menjadi tersangka.

    “Dalam lanjutan penyidikan perkara program sosial atau CSR pada Bank Indonesia dan OJK, hari ini (Selasa, 9/9), KPK memanggil Sdr. PA selaku Analis Senior Departemen Hukum OJK, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK Merah Putih,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/9/2025).

    Budi mengatakan penyidik akan mendalami pengetahuannya mengenai dugaan tindak gratifikasi dan pencucian uang. Kendati Budi belum bisa menyampaikan detail materi pemeriksaan.

    Diketahui, KPK telah menetapkan Heri Gunawan, anggota Komisi XI periode 2019-2024 dan kemudian Satori, anggota Komisi XI periode 2019-2024.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, diantaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

    Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.

    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • Eks Wali Kota Cirebon Jadi Tersangka Korupsi Balai Kota, Kerugian Rp 26 Miliar
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        8 September 2025

    Eks Wali Kota Cirebon Jadi Tersangka Korupsi Balai Kota, Kerugian Rp 26 Miliar Bandung 8 September 2025

    Eks Wali Kota Cirebon Jadi Tersangka Korupsi Balai Kota, Kerugian Rp 26 Miliar
    Tim Redaksi
    CIREBON, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Jawa Barat, menetapkan mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis (NA), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah atau Balai Kota Cirebon.
    Sebelumnya, enam orang telah lebih dahulu ditetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp26 miliar.
    Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Muhamad Hamdan mengungkapkan, NA ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (8/9/2025).
     
    Ini dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti kuat, termasuk keterangan saksi, ahli, dokumen, rekaman, dan sejumlah petunjuk lainnya.
    “Tim penyidik kembali menetapkan tersangka dengan inisial tersangka NA, selaku Wali Kota Cirebon periode tahun 2014-2023,” kata Hamdan dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kompas.com.
    NA menjabat Wali Kota Cirebon saat proyek pembangunan multiyears Gedung Sekretariat Daerah (Setda) berlangsung dari 2016 hingga 2018 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon.
    NA diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    NA dituduh berperan aktif dalam memerintahkan Tim Teknis Kegiatan serta Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk menandatangani dokumen Berita Acara Penyerahan Lapangan Kedua (BAPL Kedua) dan Berita Acara Serah Terima Kedua (BAST Kedua) pada 19 November 2018.
    Dokumen tersebut menyatakan, proyek telah selesai 100 persen. Padahal hingga Desember 2018, pekerjaan belum rampung.
    “Peran tersangka NA memerintahkan tim teknis untuk menandatangani berita acara penyerahan lapangan dan berita acara serah terima pada 18 November 2018, yang menyatakan telah selesai, meskipun pekerjaan tersebut belum selesai,” tambah Hamdan.
    Akibat perintah NA, tim penyidik menilai, pengerjaan proyek tidak sesuai dengan perencanaan awal, sehingga merugikan keuangan negara Rp26 miliar dari total pagu Rp86 miliar.
    Untuk pendalaman penanganan, tim penyidik menahan NA di Rumah Tahanan Kelas I Cirebon selama 20 hari, terhitung mulai 8-27 September 2025, berdasarkan surat perintah penahanan resmi.
    Menanggapi penetapan tersangka ini, Nashrudin Azis menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum.
    Ia juga berpesan agar Kota Cirebon tetap dalam keadaan kondusif.
    “Semua saya serahkan pada proses hukum, Kota Cirebon harus kondusif, pesan saya,” kata Azis kepada Kompas.com usai konferensi pers di Kantor Kejari.
    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon juga telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon untuk tahun anggaran 2016 hingga 2018.
    Tiga orang di antaranya merupakan pegawai negeri sipil yang menjabat sebagai kepala dinas aktif, sedangkan tiga lainnya adalah kontraktor.
    Aksi korupsi ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp26 miliar dari total pagu Rp86 miliar.
    Dari keenam tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti uang senilai Rp788 juta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hotman: ‘Presiden Percaya Sama Aku’, Mau Bela Nadiem di Depan Prabowo

    Hotman: ‘Presiden Percaya Sama Aku’, Mau Bela Nadiem di Depan Prabowo

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pengacara Hotman Paris mengungkapkan soal permintaannya kepada Presiden Prabowo Subianto membuktikan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama kliennya dan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dia mengatakan permintaan itu sebagai usahanya dalam kasus ini.

    Hotman juga mengatakan Prabowo pernah menjadi kliennya selama 25 tahun. Jadi permintaan itu wajar mengingat dirinya pernah dipercaya Prabowo.

    “Kita kan namanya pengacara kan berusaha. Apalagi karena waktu susah jaman dulu, jaman perjuangan, tahun 2000 itu Presiden RI percaya benar sama aku. 25 tahun ya dari klienku. Honorku nggak tau berapa banyak dia bayar. Jadi wajar dong kalau saya yang dulunya dipercaya berkeluh kesal. Apa salahnya? Soal dikagumkan itu hal lain lah.
    Namanya juga minta. Namanya juga usaha,” kata Hotman dalam konferensi pers, Senin (8/9/2025).

    Permintaan pada Prabowo itu disampaikan Hotman pada unggahan Instagram resminya. Dia mengatakan Nadiem tak menerima uang sepeserpun dari pengadaan laptop Kemendikbudristek yang disangkakan padanya.

    Selain itu, tidak ada penggelembungan harga perangkat atau markup. Terakhir Hotman mengklaim tidak ada pihak yang diperkaya dalam kasus ini.

    Hotman juga memastikan hanya butuh waktu 10 menit melakukan pembuktian kliennya tidak bersalah di depan Prabowo.

    “Sekali lagi, saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo, yang pernah jadi klien saya 25 tahun. Seluruh rakyat Indonesia ingin agar benar-benar hukum ditegakkan. Saya akan membuktikan Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hotman dalam unggahan Instagram-nya.

    Sebelumnya, Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi juga telah menjawab permintaan tersebut. Dia mengatakan pemerintah tak akan ikut campur dalam proses hukum Nadiem dan menyerahkannya kepada penegak hukum.

    “Kita serahkan saja kepada penegak hukum ya. Pemerintah tidak intervensi proses hukum,” kata Hasan dikutip dari Detik.com.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • KPK Bakal Hadirkan Wakil Bupati OKU di Sidang Korupsi Proyek PUPR Besok

    KPK Bakal Hadirkan Wakil Bupati OKU di Sidang Korupsi Proyek PUPR Besok

    Jakarta

    Sidang terkait kasus pemberian suap atau kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU) untuk terdakwa Umi Hartati dkk berlanjut besok. KPK akan menghadirkan Wakil Bupati OKU, Marjito Bachri sebagai saksi.

    “Karena kami memerlukan keterangan beberapa pihak dari lingkup eksekutif di Pemkab OKU sebagai saksi dalam persidangan Terdakwa Umi Hartati (anggota DPRD Kabupaten OKU) dkk,” kata Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi kepada wartawan, Senin (8/9/2025).

    “Marjito Bachri (Wakil Bupati OKU periode 2025 sampa dengan 2030),” tambahnya.

    Persidangan sendiri akan berlangsung di pengadilan Tipikor, di Museum Tekstil Palembang. Selain itu akan dihadirkan sejumlah saksi lain, yaitu:

    1. Indra Susanto (Asisten Daerah I Pemkab OKU)
    2. Yudi Purna Nugraha (mantan Wakil Ketua I DPRD Kab. OKU)
    3. Yoni Risdianto (Anggota DPRD Kabupaten OKU Fraksi Golkar)
    4. Romson Fitri (Asisten Daerah III Pemkab OKU)

    Dalam sidang tersebut, JPU dan hakim menanyakan kepada Bupati OKU Teddy Meilwansyah terkait fee anggota DPRD Kabupaten OKU tetap sebesar 20% dan 2% untuk dinas PUPR dari paket pekerjaan dana aspirasi (Pokir) DPRD di dinas PUPR.

    “Saksi Teddy apakah saksi tahu soal fee anggota DPRD Kabupaten OKU tetap sebesar 20% dan 2% untuk dinas PUPR dari Pokir DPRD di dinas PUPR sebesar Rp 35 miliar,” ucap JPU KPK dalam persidangan, dikutip dari detikSumbagsel, Senin (30/6).

    Menjawab pertanyaan JPU KPK, Teddy pun menegaskan tidak mengetahui soal fee anggota DPRD Kabupaten OKU terkait Pokir DPRD di dinas PUPR menjadi sejumlah Rp 35 miliar.

    “Saya tidak mengetahui soal itu, saya juga saat penyusunan anggaran itu berada di Jakarta, masalah fee anggota DPRD Kabupaten OKU terkait dana aspirasi (Pokir) DPRD saya tidak tau,” tegasnya.

    (ial/azh)

  • Pemerintah Gelar Rakor Tingkat Kementerian Bahas 17+8 Tuntutan Rakyat

    Pemerintah Gelar Rakor Tingkat Kementerian Bahas 17+8 Tuntutan Rakyat

    Jakarta

    Pemerintah menggelar rapat koordinasi tingkat kementerian dan lembaga terkait tindak lanjut usai aksi demonstrasi yang terjadi di beberapa daerah hingga di Ibu Kota pada Agustus akhir lalu. Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah akan merespons terhadap sejumlah tuntutan rakyat.

    Rapat koordinasi digelar di Kemenko Kumham Imipas, Senin (8/9/2025). Rapat ini dihadiri Yusril, Wamenko Kumham Imipas, Otto Hasibuan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, hingga perwakilan komisi nasional HAM dan Perempuan.

    Usai rapat, Yusril menerangkan pemerintah merespons positif segala tuntutan yang disampaikan oleh rakyat. Kata Yusril, tuntutan itu sejatinya berisi agar dilakukan perbaikan dan pembenahan.

    “Bahwa pemerintah memberikan suatu respons yang positif terhadap tuntutan dari rakyat kira untuk melakukan berbagai perbaikan-perbaikan yang selama ini dirasakan suatu yang kurang dan didesakan untuk dilakukan untuk satu pembenahan dan perbaikan,” kata Yusril.

    Yusril mengatakan tuntutan dari rakyat itu juga tidak hanya untuk pemerintah tapi juga ditujukan kepada DPR. Dia mengaku yakin DPR akan memberikan respons terhadap tuntutan rakyat itu.

    Yusril menegaskan pemerintah akan merespons positif tuntutan yang disampaikan rakyat. Kendati demikian, kata Yusril, tidak semua tuntutan tersebut dapat segera diwujudkan karena memerlukan waktu.

    “Terhadap tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah, tentu pemerintah akan merespons positif ke arah itu walaupun tidak semua dari tuntutan itu dapat segera diwujudkan oleh karena memerlukan waktu perbaikan,” ujarnya.

    Tuntutan 17+8

    Tuntutan ini bertuliskan ’17+8 Tuntutan Rakyat: Transparansi, Reformasi, Empat’. Tulisan dalam tuntutan itu berwarna pink dan hijau dengan latar hitam.

    Ada dua bagian tuntutan yang disampaikan. Pertama adalah ’17+8 Tuntutan Rakyat’ dan ’17 Tuntutan Rakyat Dalam 1 Minggu’-‘8 Tuntutan Rakyat dalam 1 Tahun.

    Berikut isi lengkapnya:

    17+8 Tuntutan Rakyat

    DALAM 1 MINGGU, DEADLINE: 5 SEPTEMBER

    – Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat lainnya selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan.

    – Hentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, kembalikan TNI ke barak.

    – Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.

    – Tangkap, adili, dan proses hukum secara transparan para anggota dan komandan yang memerintahkan dan melakukan tindakan kekerasan.

    – Hentikan kekerasan oleh kepolisian dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.

    – Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR) secara proaktif dan dilaporkan secara berkala.

    – Selidiki kepemilikan harta anggota DPR yang bermasalah oleh KPK.

    – Dorong Badan Kehormatan DPR untuk periksa anggota yang melecehkan aspirasi rakyat.

    – Partai harus pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader partai yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.

    – Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.

    – Anggota DPR harus melibatkan diri di ruang dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil guna meningkatkan partisipasi bermakna.

    – Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.

    – Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi

    – Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (guru, nakes, buruh, mitra ojol).

    – Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.

    – Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.

    DALAM 1 TAHUN, DEADLINE: 31/8/2026

    – Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran

    – Reformasi Partai Politik dan Kuatkan Pengawasan Eksekutif

    – Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil

    – Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor, Penguatan

    – Independensi KPK, dan Penguatan UU Tipikor

    – Reformasi Kepolisian agar Profesional dan Humanis TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian

    – Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen

    – Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi & Ketenagakerjaan.

    (whn/dhn)

  • MAKI Kecewa KPK Tak Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

    MAKI Kecewa KPK Tak Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

    GELORA.CO -Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku kecewa karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

    Hal itu disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, merespons lambannya langkah KPK untuk menetapkan tersangka padahal penyidikan perkara ini telah berlangsung selama satu bulan.

    “Ya kita kecewa, sampai sekarang KPK belum menetapkan tersangka. Siapa pun itu, ada unsur pemerintah, unsur swastanya yang mendapatkan uang, yang diduga juga menerima bagian dari oknum pejabatnya, itu harus jadi tersangka,” kata Boyamin kepada RMOL, Senin, 8 September 2025.

    Karena, kata Boyamin, kuota tambahan haji sebanyak 10 ribu patut diduga dijual, sehingga ada pungutan liar, pemerasan, ataupun gratifikasi.

    “Jadi harus segera penetapan tersangka. Karena bukti-bukti sudah cukup kuat kalau menurut saya. Kalau soal menteri ya silakan KPK saja, kalau alat bukti cukup ya sekarang memang tepat waktunya,” terang Boyamin.

    Namun kata Boyamin, jika memang alasannya karena belum cukup bukti, KPK jangan memaksakan untuk menetapkan tersangka, agar nantinya tidak kalah jika digugat praperadilan.

    “Tapi kalau versi saya, sebenarnya ya yang buat SK itu kan menteri yang mengubah 8 persen jadi 50 persen. Jadi dari sanalah urutannya. Itu versi saya, tapi kita serahkan KPK saja,” pungkas Boyamin.

    Penyidikan kasus korupsi kuota haji ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

    Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus. 

    KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti kantor Kemenag, rumah pihak terkait, dan salah satu kantor pihak swasta biro perjalanan haji.

    Pada Selasa, 2 September 2025, tim penyidik telah melakukan penyitaan dari beberapa pihak terkait, yakni uang dengan total 1,6 juta Dolar AS, 4 unit kendaraan roda empat, dan 5 bidang tanah dan bangunan.

  • Hotman Minta Waktu Prabowo 10 Menit Buktikan Nadiem Tidak Korupsi

    Hotman Minta Waktu Prabowo 10 Menit Buktikan Nadiem Tidak Korupsi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Hotman Paris selaku pengacara Nadiem Makarim mengklaim hanya butuh waktu 10 menit untuk membuktikan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

    Dalam unggahan di akun Instagram resminya, Hotman menegaskan tiga hal. Pertama, Nadiem tidak menerima uang sepeser pun dari pengadaan tersebut.

    Kedua, tidak ada upaya penggelembungan harga atau markup. Terakhir, tidak ada orang yang diperkaya dalam kasus tersebut.

    “Sekali lagi, saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo, yang pernah jadi klien saya 25 tahun. Seluruh rakyat Indonesia ingin agar benar-benar hukum ditegakkan. Saya akan membuktikan Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hotman dalam unggahan Instagram-nya, dikutip Senin (8/9/2025).

    Lebih perinci, dalam unggahan setelahnya, Hotman menyebut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah 2 kali melakukan audit terkait pengadaan laptop Chromebook tersebut. Audit tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah pelaksanaan pengadaan itu tepat sasaran, tepat waktu, tepat harga, tepat manfaat, dan tepat kualitas.

    Adapun kutipan pada hasil audit BPKP yang diungkap Hotman adalah sebagai berikut:

    “Sepanjang data yang kami peroleh dan telah dilakukan uji petik, permintaan keterangan terhadap BPK [Badan Pemeriksaan Keuangan], serta pendalaman lebih lanjut atas data yang kami peroleh, harga pesanan serta spesifikasi barang, kami tidak menemukan adanya hal-hal yang secara signifikan memengaruhi ketepatan harga”.

    Hotman menegaskan kutipan tersebut secara tidak langsung berarti BPKP mengatakan tidak ada markup pengadaan laptop. Hotman juga menekankan bahwa hasil audit BPKP menyebut sudah 98,83% sekolah mengakui menerima manfaat dari pengadaan laptop Chromebook yang jumlah 1,2 juta unit.

    Peran Nadiem dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook

    Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook di Kemendikbudristek, pada Kamis (4/9) pekan lalu.

    Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung, mengatakan penetapan tersangka baru tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti lain.

    Berikut adalah kronologi lengkap peran Nadiem Makarim menurut Kejagung:

    Pada bulan Februari 2020, Tersangka NAM (yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI) melakukan pertemuan dengan Pihak dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari google salah satunya adalah program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik. Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan oleh NAM dengan pihak Google Indonesia telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
    Dalam mewujudkan kesepakatan antara Tersangka NAM dengan pihak Google Indonesia, selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2020, Tersangka NAM mengundang jajarannya, diantaranya yaitu H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri, telah melakukan rapat tertutup melalui zoom meeting dan mewajibkan para peserta rapat menggunakan headset atau sejenisnya, yang membahas pengadaan alat TIK menggunakan chromebook sebagaimana perintah dari NAM, sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.
    Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud, sekitar awal Tahun 2020 Tersangka NAM (Selaku Menteri) menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud, padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh pejabat Menteri sebelumnya (ME) yang tidak merespon karena ujicoba pengadaan chromebook Tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdalam (3T).
    Atas perintah Tersangka NAM, dalam pelaksanaan pengadaan TIK Tahun 2020 yang akan menggunakan chromebook, SW selaku Direktur SD dan MUL selaku Direktur SMP membuat juknis/juklak yang spesifikasinya sudah mengunci (chromeOS), selanjutnya Tim Teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut chromeOS.
    Tersangka NAM pada bulan Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran. 2021, yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.

    Menurut Nurcahyo, tindakan tersebut melanggar sejumlah aturan, yakni:

    Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Fisik 2021.
    Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
    Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

    Akibat perbuatan itu, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun. Angka tersebut masih dalam proses penghitungan resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 untuk Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Kejagung lantas menahan Nadiem selama 20 hari, terhitung sejak 4 September 2025, di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]