Kasus: Tipikor

  • Politik-Hukum Terkini: Integritas Kepala Daerah Disorot

    Politik-Hukum Terkini: Integritas Kepala Daerah Disorot

    Jakarta, Beritasatu.com – Isu politik dan hukum nasional kembali diwarnai oleh serangkaian peristiwa yang menyoroti integritas pejabat publik dan landasan konstitusi organisasi besar. Dari internal Nahdlatul Ulama (NU) hingga ke daerah-daerah yang dilanda operasi tangkap tangan (OTT), isu krusial ini menggarisbawahi urgensi penegakan hukum dan revisi sistem kenegaraan.

    Wakil Presiden ke-13 RI KH Ma’ruf Amin dengan tegas angkat bicara mengenai polemik kepemimpinan di PBNU. Ia mengingatkan, upaya pemakzulan Ketua Umum yang dilakukan melalui jalur nonkonstitusional adalah tindakan yang melanggar Anggaran Dasar, menegaskan bahwa Muktamar Luar Biasa adalah satu-satunya mekanisme sah.

    Pada saat yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi yang menyentuh inti demokrasi lokal, terkait dana suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah yang digunakan untuk melunasi utang kampanye Pilkada senilai Rp 5,25 miliar. Peristiwa ini memicu peringatan keras dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang sangat menyayangkan kian maraknya kepala daerah yang terjerat korupsi meskipun telah mendapat pembekalan integritas.

    Sementara perhatian terbelah pada integritas pejabat, parlemen melalui Komisi II DPR tengah bergerak maju untuk memperkuat sistem administrasi kependudukan demi keamanan nasional dan efisiensi layanan publik, dengan merevisi UU Adminduk untuk menerapkan nomor identitas tunggal (single ID number).

    Melengkapi gambaran penegakan hukum, ranah kesehatan dan keamanan masyarakat juga mengalami perkembangan signifikan. Zat anestesi Etomidate yang disalahgunakan dalam liquid vape, kini resmi masuk daftar narkotika golongan II melalui peraturan menteri kesehatan terbaru, memberikan landasan hukum yang jelas bagi penegak hukum untuk menindak tegas baik produsen maupun pengedar.

    Berikut lima isu politik-hukum terkini:

    KH Ma’ruf Amin yang menjabat sebagai mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus mantan Wakil Presiden Republik Indonesia ke-13, akhirnya memberikan klarifikasi tegas mengenai dinamika kepemimpinan yang tengah bergejolak di tubuh organisasi tersebut.

    Menurut pandangan Ma’ruf Amin, upaya untuk melengserkan Ketua Umum PBNU melalui forum Syuriyah adalah tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

    Ia menekankan, jika rais aam atau ketua umum dinilai telah melakukan pelanggaran serius terhadap konstitusi organisasi, penyelesaiannya sudah diatur secara baku. Mekanisme yang sah dan tidak dapat digantikan oleh forum lain adalah melalui Muktamar Luar Biasa (MLB).

    “Apabila rais aam atau ketua umum menurut konstitusi itu dianggap melakukan pelanggaran berat terhadap anggaran dasar, maka dilakukan muktamar luar biasa,” ujar Ma’ruf Amin, dikutip dari kanal YouTube Vibrasi, Kamis (11/12/2025).

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, penangkapan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dijadikan momentum refleksi serius bagi seluruh pimpinan daerah di Indonesia. Penangkapan melalui operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, menurutnya, alarm tentang pentingnya menjaga integritas moral dalam menjalankan tugas.

    “Saya rasa operasi tangkap tangan ini sekali lagi menjadi peringatan keras bagi rekan-rekan kepala daerah,” ujar Tito saat berbincang dengan awak media di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada hari Kamis (11/12/2025).

    Tito juga mengungkapkan rasa keprihatinan mendalam atas fenomena berkelanjutan ini. Ia menyoroti bahwa masih saja ditemukan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi oleh lembaga penegak hukum, meskipun sebelumnya mereka telah menerima pembekalan intensif melalui kegiatan retret kepala daerah.

    “Saya mencermati, baru berjalan satu tahun, sudah berapa banyak yang terkena OTT? Bahkan ada yang posisinya seorang gubernur. Padahal, mereka sudah mengikuti retret, di mana kita tanamkan wawasan kebangsaan dan nilai-nilai antikorupsi,” tegasnya, sebagaimana dikutip oleh Antara.

    Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini sedang mempersiapkan rancangan perubahan terhadap Undang-Undang tentang Sistem Administrasi Kependudukan (Adminduk).

    Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, inisiatif revisi ini bertujuan utama untuk mengimplementasikan sistem nomor identitas tunggal (single ID number) bagi setiap warga negara.

    “Sistem ini merupakan aset paling berharga yang dimiliki oleh negara, dan ini juga memiliki implikasi signifikan terhadap keamanan nasional,” tutur Rifqinizamy kepada wartawan pada hari Kamis (11/12/2025).

    Politisi dari Partai Nasdem ini mengemukakan, penerapan nomor identitas tunggal oleh pemerintah akan membawa berbagai manfaat esensial. Salah satunya adalah memperlancar dan menyederhanakan proses pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh sektor pemerintah maupun swasta.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membeberkan detail praktik rasuah yang dilakukan oleh Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Terungkap bahwa dana yang diperoleh dari suap dan gratifikasi, yang berasal dari proyek pengadaan barang dan jasa, digunakan oleh Ardito untuk melunasi kewajiban utang terkait kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

    Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungky Hadipratikto menjelaskan, sebagian besar uang hasil tindak pidana korupsi tersebut dialokasikan untuk kepentingan personal Ardito, termasuk menyelesaikan beban biaya politiknya.

    “Diduga kuat dana ini dipakai untuk pelunasan pinjaman bank yang sebelumnya digunakan guna membiayai kebutuhan kampanye tahun 2024, dengan total nilai mencapai Rp 5,25 miliar,” ungkap Mungky dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (11/12/2025).

    Lebih lanjut, KPK merinci bahwa total penerimaan suap dan gratifikasi yang diterima Ardito selama periode Februari hingga November 2025 mencapai Rp 5,75 miliar. Selain dialokasikan untuk melunasi utang Pilkada, sisa dari dana tersebut diduga juga digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional sang bupati.

    “Terdapat pula alokasi untuk dana operasional bupati sebesar Rp 500 juta,” jelas Mungky.

    Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengonfirmasi, zat etomidate kini secara resmi diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II. Penetapan status baru ini termaktub dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang telah mulai efektif berlaku sejak tanggal 21 November 2025.

    Etomidate yang sebelumnya lazim dikenal sebagai obat anestesi, belakangan marak disalahgunakan, terutama dengan dicampur ke dalam cairan rokok elektrik (liquid vape).

    Dalam regulasi terbaru ini, disebutkan narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki khasiat untuk pengobatan yang hanya dapat digunakan sebagai alternatif terakhir dan dapat dimanfaatkan dalam konteks terapi dan/atau untuk kepentingan riset ilmu pengetahuan, serta memiliki potensi ketergantungan yang tinggi.

    Dengan dimasukkannya etomidate ke dalam daftar narkotika, otoritas penegak hukum kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan tindakan represif. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, sebelumnya etomidate belum tergolong narkotika, sehingga ruang lingkup penindakannya sangat terbatas.

    “Jadi, sebelumnya penindakan hanya mengacu pada Undang-Undang 17/2023 tentang Kesehatan, di mana sanksi hanya bisa dikenakan kepada pihak distributor atau produsen, sementara pengguna tidak dapat dijerat oleh UU Kesehatan,” papar Eko.

  • Viral Konten Kreator Resbob Hina Suku Sunda dan Viking, Jejak Ayahnya Pernah Terlibat Korupsi Mencuat

    Viral Konten Kreator Resbob Hina Suku Sunda dan Viking, Jejak Ayahnya Pernah Terlibat Korupsi Mencuat

    GELORA.CO – Sosok Adimas Firdaus, atau yang lebih dikenal dengan nama Resbob, kembali menjadi bahan perbincangan panas di media sosial setelah videonya menghina suku Sunda dan suporter Persib Bandung, Viking, tersebar luas.

    Ucapan kasarnya itu langsung membuat publik geram, terutama masyarakat Jawa Barat yang merasa dihina secara terang-terangan.

    Dalam potongan video berdurasi singkat yang kini beredar luas di berbagai platform media sosial, Resbob tampak sedang menyetir mobil sambil berbincang dengan temannya.

    Ketika ditanya soal pendapatnya terhadap suku Sunda dan Viking, tanpa pikir panjang ia menjawab dengan kata-kata kasar.

    “Semua orang Sunda anj, Viking anj,” ucapnya santai.

    Temannya yang merekam video pun menimpali, “Kata-kata hari ini, Bob!”

    Tak berhenti sampai di situ, Resbob bahkan melanjutkan, “Viking-Bonek sama aja, tapi yang anj cuma Viking.”

    Ungkapan tersebut sontak memicu kemarahan warganet. Banyak netizen yang menuntut Resbob untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Sunda dan fans Persib Bandung.

    Video tersebut juga viral di Instagram dan TikTok, dengan ribuan komentar yang berisi kecaman terhadap sang konten kreator.

    Resbob sendiri dikenal sebagai kakak dari YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo, yang juga aktif di dunia digital.

    Ia mengelola kanal YouTube bernama Rgbgob, di mana dirinya sering tampil dengan gaya bicara ceplas-ceplos dan konten yang bernada provokatif.

    Sebelumnya, nama Resbob sempat ramai di pemberitaan setelah dilaporkan oleh anggota DPR Andre Rosiade, karena menyebarkan isu perselingkuhan yang menyeret nama Azizah Salsha, mantan istri Pratama Arhan.

    Namun kini, kontroversi Resbob bukan hanya soal ucapannya terhadap suku Sunda.

    Warganet justru menguliti lebih dalam soal asal usul keluarganya, dan menemukan fakta mengejutkan tentang kasus korupsi yang melibatkan sang ayah.

    “Gausa sok iye, minimal kalau bokap lu koruptor ya tau diri lah. Mana demen bikin masalah, tapi ujungnya nyokap lu yang nangis minta maaf. Lunya nyumput di ketek nyokap lu. Udah durhaka, banci lagi,” tulis salah satu pengguna X dengan nama @ophhel

    Isu ini kian panas ketika Bigmo, adik Resbob, pernah mengonfirmasi kebenaran kasus sang ayah dalam sebuah konten kolaborasi bersama komika Pandji Pragiwaksono.

    Dalam perbincangan itu, Bigmo mengakui bahwa ayahnya pernah tersandung kasus hukum.

    Dari hasil penelusuran tvOnenews, ayah Resbob dan Bigmo bernama Drs. Mohammad Nashihan, diketahui pernah menjadi terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

    Kasus tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan dana asuransi kesehatan (Askes) dan jaminan hari tua (JHT) bagi ribuan ASN dan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

    Dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tpg, disebutkan bahwa Mohammad Nashihan selaku pengacara PT Bumi Asih Jaya (BAJ) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta pencucian uang secara bersama-sama.

    Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp600 juta kepada Mohammad Nashihan.

    Kasus itu merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp55 miliar, menjadikannya salah satu kasus besar di wilayah Kepulauan Riau pada tahun tersebut.

    Kini, dengan viralnya kembali nama Resbob akibat ucapannya yang menyinggung suku Sunda, publik menyoroti perilaku keluarga tersebut secara keseluruhan. 

  • Dana Hibah di Malang Capai Rp159,9 Miliar, DPRD: APH Harus Tingkatkan Pengawasan

    Dana Hibah di Malang Capai Rp159,9 Miliar, DPRD: APH Harus Tingkatkan Pengawasan

    Malang (beritajatim.com) – Realisasi anggaran dana hibah pada APBD Kabupaten Malang 2026 cukup tinggi, yakni encapai Rp 159,9 miliar.

    Menanggapi hal itu, Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok menilai penggunaan dana hibah rentan menjadi masalah hukum ketika pemanfaatannya, tidak dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

    “Saat ini kita ketahui masih ada sejumlah pemeriksaan kejaksaan terkait dana hibah KONI Kabupaten Malang tahun 2023 dan 2024, ini harus jadi catatan dan atensi kita semua,” kata Zulham, Kamis (11/12/2025.

    Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu memberi catatan, idealnya penerima hibah diprioritaskan pada sektor yang membawa dampak langsung kepada masyarakat terutama di bidang pelayanan dasar.

    Kata Zulham, ada 4 OPD yang menjadi penerima hibah cukup besar di tahun depan. Antara lain, Dinas Pendidikan (Rp86,1 miliar), Dinas Kesehatan (Rp27,6 miliar), Bakesbangpol (Rp 17,2 miliar), dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Rp12,6 miliar).

    “Prioritasnya harus tepat karena ruang fiskal kita mengalami efisiensi besar-besaran dari Pusat. Tak boleh lagi ada lagi dana rakyat yang tidak efektif penggunaan apalagi bentuknya hibah,” ujar Zulham.

    Pada APBD 2026, pendapatan daerah ditargetkan Rp4,33 triliun. Jumlah itu merosot cukup tajam, yakni Rp529,27 miliar dibanding target 2025 yang mencapai Rp 4,86 triliun. Kondisi serupa juga terjadi pada belanja daerah.

    Rencana belanja tahun depan dirancang Rp4,47 triliun atau berkurang Rp547,03 miliar dari alokasi 2025 yang mencapai Rp5,02 triliun. Hal itu merupakan dampak dari pemangkasan dana transfer dari Kemenkeu hingga Rp 644 miliar pada 2026 mendatang.

    Zulham yang juga anggota Komisi IV itu secara khusus mengingatkan mitranya yakni Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan terkait dengan pengelolaan Hibah UPLAND di bidang pertanian.

    Menurut Zulham, pada 2017 Hibah itu sempat menyita perhatian publik karena menjadi objek pemeriksaan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Malang.

    Selain itu, pada 2025 ini KPK juga sedang melakukan pemeriksan terkait hibah APBD Jatim 2019-2022 di sektor pertanian yang ada di wilayah Kabupaten Malang dan sudah memeriksa sejumlah saksi Pokmas dan Kepala Desa.

    “Pertanian ini tulang punggung kabupaten jadi harus lurus tidak boleh bengkok. Tidak ada istilahnya kebal hukum, semua sama di mata hukum dan harus tetap taat asas,” kata Zulham mengakhiri. [yog/suf]

  • Bupati Lampung Tengah Goda Jurnalis usai Jadi Tersangka KPK: Kamu Cantik Hari Ini

    Bupati Lampung Tengah Goda Jurnalis usai Jadi Tersangka KPK: Kamu Cantik Hari Ini

    GELORA.CO  – Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) menunjukkan sikap yang berbeda ketika resmi ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa. 

    Bukannya bersedih dan menyesali perbuatannya, Ardito malah menggoda jurnalis perempuan saat dicecar pertanyaan oleh wartawan di Gedung Merah Putih KPK. Padahal, tangannya diborgol lengkap dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. 

    “Kamu cantik hari ini,” ucap Ardito sembari tersenyum dan matanya mengarah ke seorang jurnalis salah satu televisi swasta, Kamis (11/12/2025).

    Setelah itu, Ardito tidak berbicara panjang lebar kepada awak media yang telah menunggunya. Ardito langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK. 

    Diketahui, pada Februari-Maret 2025, pasca-dilantik menjadi Bupati Lampung Tengah, Ardito memerintahkan Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra untuk mengatur proyek di sejumlah SKPD Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukkan langsung di E-Katalog.

    “Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan AW, saat AW mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,” kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (11/12/2025).

    Kemudian, Mungki menjelaskan, pada Juni 2025, Ardito Wijaya diduga mematok fee sebesar 15 sampai 20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Dimana diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun.

    Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.

    Menurut Mungki, dalam perkara tersebut, Ardito diduga menerima suap sebesar Rp5,75 miliar. Uang itu di antaranya dipakai untuk melunasi utang saat berkampanye sebagai calon Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030. 

    “Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar,” ucap Mungki. 

    Adapun kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah, Bupati Lampung Tengah 2025-2030 Ardito Wijaya, Riki Hendra Saputra Anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo selaku Adik Bupati Lampung Tengah.

    Kemudian, Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati, serta Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT EM atau Elkaka Mandiri. 

    Sebagai pihak penerima suap, Ardito, Riki, Ranu, Anton, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sementara, Lukman selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

  • Kejagung Sebut Vonis Hukuman Pidana Zarof Ricar Sudah Dieksekusi

    Kejagung Sebut Vonis Hukuman Pidana Zarof Ricar Sudah Dieksekusi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan hukuman eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur sudah dieksekusi.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan proses eksekusi pidana telah dilakukan sejak Senin (8/12/2025).

    “Sudah dieksekusi, hari Senin kemarin,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025).

    Dia menambahkan, Zarof Ricar dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta Pusat.

    “Di Salemba ya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Zarof Ricar telah divonis selama 18 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda Rp1 miliar. Awalnya, Zarof divonis selama 16 tahun penjara pada pengadilan di tingkat pertama atau di PN Tipikor Jakarta Pusat.

    Kemudian, vonis Zarof di tingkat banding diperberat menjadi 18 tahun. Adapun, Zarof juga sempat mengajukan upaya hukum kasasi. Namun, hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan oleh Zarof Ricar pada (12/11/2025).

    Sidang kasasi ini diadili oleh ketua majelis hakim Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

    “Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” dalam vonis kasasi yang dilihat dalam situs MA.

  • Ungkap Modus Korupsi Ardito Wijaya, KPK: Pemenang Proyek Diatur Timses

    Ungkap Modus Korupsi Ardito Wijaya, KPK: Pemenang Proyek Diatur Timses

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus korupsi Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dalam kasus suap dan gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ). Ardito disebut sengaja mengatur agar pemenang proyek adalah perusahaan milik keluarga atau tim suksesnya saat Pilkada 2024.

    Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan setelah resmi menjabat Bupati Lampung Tengah, Ardito memerintahkan anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra, untuk mengatur pemenang berbagai proyek di sejumlah SKPD. Pengaturan dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung di e-Katalog.

    “Penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan merupakan perusahaan milik keluarga atau tim pemenangan AW saat mencalonkan diri sebagai bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

    Ardito juga menetapkan fee 15-20% dari setiap proyek yang digarap di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Selama periode Februari hingga November 2025, ia menerima suap sebesar Rp 5,25 miliar dari berbagai rekanan. Uang tersebut dikirim melalui adik kandungnya, Ranu Prasetyo.

    Tidak hanya itu, Ardito juga menerima fee Rp 500 juta dari proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Lampung Tengah. Dengan demikian, total uang suap dan gratifikasi yang diterimanya mencapai Rp 5,75 miliar.

    “Total aliran dana yang diterima AW sekitar Rp 5,75 miliar. Dana itu diduga digunakan untuk operasional bupati senilai Rp 500 juta dan melunasi pinjaman bank terkait kebutuhan kampanye 2024 sebesar Rp 5,25 miliar,” jelas Mungki.

    KPK menetapkan Ardito Wijaya bersama empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra,  Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah sekaligus kerabat bupati, Anton Wibowo, Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.

    Untuk tahap awal, para tersangka ditahan selama 20 hari hingga 29 Desember 2025. Ardito, Ranu, dan Anton ditahan di Rutan KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, sedangkan Riki dan Lukman ditempatkan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

    Ardito, Anton, Riki, dan Ranu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Lukman dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kasus ini menegaskan kembali komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah serta mengungkap penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan proyek pemerintah.

  • KPK: Bupati Lampung Tengah Terima Suap Rp 5,75 Miliar

    KPK: Bupati Lampung Tengah Terima Suap Rp 5,75 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah. KPK menduga total uang yang diterima Ardito mencapai Rp 5,75 miliar.

    Selain Ardito Wijaya, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Riki Hendra Saputra (RHS), anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo (RHP), adik bupati Lampung Tengah; Anton Wibowo (ANW), plt kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah; serta Mohamad Lukman Samsuri (MLS), direktur PT Elkaka Mandiri.

    “Jumlah aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar,” ujar Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

    Mungky menjelaskan, uang tersebut diterima Ardito dari fee yang dipatok pada setiap proyek pengadaan barang dan jasa, sebesar 15-20 persen. Berdasarkan temuan KPK, rekanan yang dimenangkan dalam proyek-proyek tersebut memiliki keterkaitan dengan keluarga Ardito maupun bagian dari tim pemenangannya saat Pilkada Lampung Tengah periode 2025-2030.

    “Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, AW meminta RHS untuk berkoordinasi dengan ANW dan ISW selaku sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ,” jelas Mungky.

    Dari pengaturan itu, Ardito diduga menerima fee sekitar Rp 5,25 miliar dari sejumlah penyedia barang dan jasa melalui adiknya, Ranu Hari Prasetyo, selama Februari hingga November 2025.

    KPK juga menemukan pengaturan proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Lampung Tengah. Dalam proyek tersebut, Ardito memerintahkan Anton Wibowo, yang merupakan kerabatnya, untuk mengatur pemenang pengadaan. Anton kemudian berkoordinasi dengan pihak internal Dinkes agar PT Elkaka Mandiri memenangkan tiga paket pengadaan alkes dengan total nilai Rp 3,15 miliar.

    “Atas pengkondisian tersebut, AW diduga menerima fee sebesar Rp 500 juta dari saudara MLS selaku pihak swasta, yaitu direktur PT EM melalui perantara ANW,” kata Mungky.

    Menurut KPK, uang yang diterima Ardito digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain dana operasional bupati sebesar Rp 500 juta dan pelunasan pinjaman bank terkait kebutuhan kampanye pada 2024 senilai Rp 5,25 miliar.

    Atas perbuatannya, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara itu, Mohamad Lukman Samsuri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • KPK: Bupati Lampung Tengah Terima Suap Rp 5,75 Miliar

    KPK Tahan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Seusai OTT

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Tengah pada Rabu (10/12/2025). Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, yang langsung ditahan bersama empat tersangka lain.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Harian (Plh)  Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

    Selain Ardito Wijaya (AW), empat tersangka lain ialah anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Bupati Ardito, Ranu Hari Prasetyo (RNP), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati, Anton Wibowo (ANW), dan pihak swasta Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

    Mungky memastikan kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 10-29 Desember 2025. Namun, penahanan dilakukan di lokasi berbeda. “RHS dan MLS ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara AW, RNP, dan ANW ditahan di Rutan KPK Gedung ACLC,” ujarnya.

    Kasus ini merupakan dugaan suap terkait proyek di Lampung Tengah. Menurut penyidik, Ardito Wijaya diduga mematok fee 15% hingga 20% dari setiap proyek untuk memperkaya diri.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Untuk AW, ANW, RHS, dan RHP selaku penerima suap, KPK menerapkan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara MLS selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dengan penetapan tersangka dan penahanan ini, KPK memastikan penyidikan berjalan intensif untuk mengungkap aliran dana serta pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek di Kabupaten Lampung Tengah.

  • KPK Tahan Bupati Lampung Tengah, Terima Uang Rp5,75 miliar terkait Suap Proyek

    KPK Tahan Bupati Lampung Tengah, Terima Uang Rp5,75 miliar terkait Suap Proyek

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

    Selain Ardito, KPK juga menahan dan menetapkan tersangka Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito, Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah, Mohamad Lukman selaku pihak swasta yaitu Direktur PT Elkaka Mandiri.

    “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2025,” kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, Kamis (11/12/2025).

    Ardito meminta fee sebesar 15%-20% dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.

    Ardito melakukan pengkondisian sejak dirinya dilantik menjadi bupati. Dia memerintahkan Riki untuk mengatur Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), di mana perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut merupakan milik keluarga Ardito.

    Ardito meminta Riki berkoordinasi dengan Anton dan Iswantoro selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD untuk pengaturan pemenang PBJ.

    Ardito memperoleh Rp5,25 miliar pada periode Februari-November 2025 yang diberikan oleh sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu.

    Ardito juga mengkondisikan pengadaan jasa alat kesehatan di Dinas Kesehatan melalui Anton dengan memenangkan vendor pengadaan barang tersebut. Alhasil, PT Elkaka Mandiri dimenangkan memperoleh 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.

    Dari pengadaan tersebut, Ardito diduga mendapat fee Rp500, juta dari Mohamad Lukman. Sehingga total uang yang diterima Ardito senilai Rp5,75 miliar.

    Riki dan Mohamad Lukman ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara, Ardito, Ranu, dan Anton ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK.

    Atas perbuatannya, terhadap Ardito, Anton, Riki, dan dan Ranu selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah

    diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara Mohamad Lukman selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana

    Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • KPK Sita Uang dan Emas dari OTT Lampung Tengah

    KPK Sita Uang dan Emas dari OTT Lampung Tengah

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan logam mulia saat menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

    “Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk rupiah dan juga logam mulia dalam bentuk emas,” mata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (11/12/2025).

    Selain itu, dari operasi senyap itu tim lembaga antirasuah mengamati 5 orang yang salah satunya adalah Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. 

    Budi menjelaskan bahwa saat ini KPK sudah menetapkan tersangka. Hanya saja belum bisa disampaikan jumlah dan identitas yang ditetapkan tersangka, begitupun detail konstruksi perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek.

    Meski begitu, KPK telah mengamakan pihak penyelenggara negara dan swasta.

    “Kegiatan tertangkap tangan ini terkait dengan proyek-proyek pengadaan di wilayah Lampung Tengah dan yang diamankan pada kemarin pihak dari penyelenggara negara dan juga pihak swasta,” ujar Budi.

    Rencananya pada hari ini KPK akan mengumumkan kontruksi dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, para pihak yang diamankan telah diperiksa sejak Rabu (10/12/2025).

    Pada Rabu (10/12/2025) malam, Ardito tiba di Gedung Merah Putih KPK membawa koper dan irit bicara kepada jurnalis.