KPK Endus Persekongkolan Para Tersangka Korupsi Lahan Sekitar Jalan Tol Trans Sumatera
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami percakapan-percakapan melalui pesan singkat WhatsApp yang diduga mengindikasikan adanya persekongkolan para tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa saksi bernama Slamet Budi Hartadji selaku pihak swasta dalam perkara tersebut pada Kamis (11/9/2025).
“Penyidik mendalami percakapan-percakapan melalui WhatsApp yang diduga mengindikasikan adanya persekongkolan para tersangka, sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum pengadaan lahan dilakukan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (14/9/2025).
Dalam perkara ini, KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020 pada Rabu (5/8/2025).
Keduanya adalah Bintang Perbowo (BP) selaku mantan Direktur Utama PT Hutama Karya dan M Rizal Sutjipto (RS) selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada kedua tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 6 sampai dengan 25 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
KPK sebelumnya juga menetapkan tersangka lainnya, yaitu PT Sanitarindo Tangsel Jaya (PT STJ) selaku tersangka korporasi dan pemilik PT STJ Iskandar Zulkarnaen (IZ). “Namun penyidikannya dihentikan karena tersangka IZ meninggal dunia pada 8 Agustus 2024,” ujarnya.
KPK mengatakan, pembelian lahan yang tidak sesuai aturan itu mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 205,14 miliar.
“Kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan ini mencapai Rp 205,14 miliar, dengan rincian, Rp 133,73 miliar dari pembayaran PT HK/HKR ke PT STJ (tidak termasuk PPN) atas lahan di Bakauheni dan Rp 71,41 miliar dibayarkan oleh PT HK/HKR ke PT STJ (tidak termasuk PPN) di Kalianda,” kata dia.
Akibat kejahatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: Tipikor
-
/data/photo/2025/02/05/67a32266eefbe.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 KPK Endus Persekongkolan Para Tersangka Korupsi Lahan Sekitar Jalan Tol Trans Sumatera Nasional
-

MAKI Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji: Pokoknya Minggu Depan
GELORA.CO – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji. Boyamin bahkan siap mengajukan praperadilan jika KPK tidak segera mengumumkan tersangka kasus tersebut.
“Ya pokoknya minggu depan, kalau nggak umumkan tersangka, dua minggu lagi saya buat praperadilan gitu ya,” kata Boyamin, dikutip Sabtu (13/9/2025).
Boyamin menilai, bukan hal yang sulit bagi lembaga antirasuah mengungkap praktik korupsi dalam perkara yang dimaksud.
“Ini kan sebenarnya hanya pungli dasarnya kan, gampang pembuktiannya segala macam,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji ke tahap penyidikan.
“Bahwa terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (9/8/2025).
Asep menjelaskan, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menandakan bahwa KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.
“Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” ucap Asep
-

Eks Kepala SMAN di Bulungan Ditangkap, Diduga Korupsi Dana BOS Rp 846 Juta
TANJUNG SELOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan.
Kapolresta Bulungan, Kombes Rofikoh Yunianto melalui Kasat Reskrim Polresta Bulungan, Kompol Irwan mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu tersangka berinisial HF (51), yang tidak lain merupakan mantan Kepala SMA Negeri 1 Peso.
“Tersangka telah kita tahan, sejumlah barang bukti berupa dokumen pencairan dan dokumen administrasi lainnya juga sudah diamankan,” kata Kompol Irwan, Jumat (12/9/2025)
Irwan mengungkapkan, tersangka diduga melakukan korupsi Dana BOS Reguler pada tahun 2021–2023 dan BOS Kinerja tahun 2023 di SMAN 1 Peso.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka di antaranya tidak melibatkan Tim BOS maupun guru dalam penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS). Semua dikelola secara pribadi tanpa ada rapat sekolah atau pembahasan bersama para guru,” ungkap Irwan.
“Tersangka juga melakukan penarikan dana di bank tanpa sepengetahuan bendahara, serta membuat nota-nota belanja fiktif,” tambah dia.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltara, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 846.860.000.
“Dari pengakuan tersangka, uang hasil korupsi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Ditegaskannya, tersangka HF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 9 UU Tipikor.
“Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 1 miliar,” tutupnya.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5347711/original/044210600_1757727966-1001005001.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jaksa Geledah Kantor Disprindag Sabu Raijua Terkait Dugaan Korupsi Garam Curah
Liputan6.com, Jakarta – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan terkait dugaan korupsi tata niaga garam curah tahun 2018, Jumat (12/9/2025).
Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua, Hendrik Tiip, mengatakan penyidik menyita 14 dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan pembuktian perkara. “Dokumen-dokumen yang kita sita semuanya terkait perkara yang sedang ditangani,” ujarnya.
Hendrik menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat penetapan dari Pengadilan Tipikor pada PN Kupang Nomor 10/Pen.Pid.Sus/Gld/2025/PN.Kpg tanggal 8 September 2025, serta surat perintah penggeledahan Kepala Kejari Sabu Raijua Nomor 368/N.3.26/Fd.1/09/2025 tanggal 12 September 2025.
“Kasus ini sudah di tahap penyidikan,” tambahnya.
Pernyataan keras dikemukakan Presiden Prabowo Subianto. Kendati telah memberikan kesempatan kepada para koruptor, hingga 100 hari pemerintahan belum ada koruptor yang melapor dan mengembalikan uang hasil korupsi.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5347664/original/005509800_1757695478-1001005001.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jaksa Geledah Kantor Disprindag Sabu Raijua Terkait Korupsi Garam Curah, Dokumen Penting Disita
Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua, NTT menggeledah kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan terkait kasus dugaan korupsi garam curah tahun 2018.
Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua S Hendrik Tiip mengatakan sebanyak 14 dokumen penting terkait kepentingan pembuktian disita penyidik.
“Dokumen-dokumen yang kita sita semuanya terkait perkara yang sedang ditangani,” kata Hendrik kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat penetapan geledah dari pengadilan tipikor pada pengadilan negeri Kupang Nomor 10/Pen.Pid.Sus/Gld/2025/PN.Kpg tanggal 8 september 2025 dan surat perintah penggeledahan kepala kejaksaan negeri Sabu Raijua Nomor 368/N.3.26/Fd.1/09/2025 tanggal 12 September 2025.
“Kasus ini sudah di tahap penyidikan,” katanya.
-
/data/photo/2025/09/04/68b973c2c728c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Nadiem Sebut Jumlah Balitanya seraya Tepis Korupsi, Apa Sangkaan Kejagung? Nasional 12 September 2025
Nadiem Sebut Jumlah Balitanya seraya Tepis Korupsi, Apa Sangkaan Kejagung?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Nadiem Makarim menyebut jumlah anak balitanya seraya menepis tuduhan korupsi yang dialamatkan kepadanya. Apa tuduhan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Nadiem di kasus korupsi laptop Chromebook?
“Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan,” kata dia saat digiring ke mobil tahanan di Kejagung, Kamis (4/9/2025) pekan lalu.
Pada hari itu, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu baru saja ditetapkan Kejagung sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019-2022.
Namun, sambil berompi merah jambu, Nadiem menepis sangkaan penegak hukum.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” kata Nadiem.
Kejagung menersangkakan Nadiem atas tuduhan korupsi laptop. Nadiem disebut telah mengarahkan pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022 itu.
Pembicaraan pihak Nadiem dengan pihak Google Indonesia, kata Kejagung, sudah dimulai sejak Februari hingga Mei 2020, saat pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) belum dimulai.
Kejagung menyebut Nadiem berbuat upaya meloloskan produk Chromebook agar masuk dalam pengadaan kementeriannya. Surat dari Google ke kementeriannya yang lama tak berbalas kemudian dijawab oleh Nadiem.
“Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud sekitar awal tahun 2020, NAM (Nadiem -red) selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (4/9/2025).
Nadiem juga disangka telah berbuat memerintahkan pengadaan Chromebook dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi tahun 2020. Pejabat bawahan Nadiem melaksanakan perintah Nadiem.
“Atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW (Sri Wahyuningsih -red) selaku Direktur SD dan M (Mulyatsyah -red) selaku Direktur SMP membuat Juknis (Petunjuk Teknis) Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) yang spesifikasinya sudah mengunci, yaitu Chrome OS,” kata Nurcahyo.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hotman Paris Hutapea, pengacara Nadiem, menanggapi. Dia berkeyakinan Nadiem tidak menerima keuntungan. Ini sama seperti kasus Tom Lembong yang menyedot perhatian publik.
“Dari segi unsur memperkaya diri, belum terbukti. Kan korupsi itu harus memperkaya diri atau memperkaya orang lain. Jadi, untuk memperkaya diri, belum ada bukti,” ucap Hotman saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Hotman melanjutkan, unsur memperkaya orang lain dapat ditetapkan apabila ditemukan adanya praktik mark-up dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
“Kalau tidak ada pelanggaran dari sisi harga, tidak ada mark-up, berarti unsur korupsi sudah gugur karena tidak ada korupsi,” tutur Hotman.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/20/68a5bfd708e39.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Datangi KPK, MAKI Serahkan Tambahan Data Kasus Kuota Haji Nasional 12 September 2025
Datangi KPK, MAKI Serahkan Tambahan Data Kasus Kuota Haji
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan data tambahan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (12/9/2025).
“Saya datang ke KPK menambah data yang terkait dengan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.
Boyamin mengatakan, dokumen yang diserahkan ke KPK adalah Surat Tugas Nomor 956 Tahun 2024 yang dibuat oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama.
Dia menjelaskan bahwa berkas itu menjelaskan adanya sejumlah pejabat di Kemenag, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang menerima pekerjaan dalam bentuk pengawasan pelaksanaan haji.
Padahal, menteri agama dan sejumlah pejabat tidak boleh menjadi pengawas dalam penyelenggaraan haji.
“Jadi, Menteri Agama dan Staf Khusus enggak boleh jadi pengawas, apalagi Menteri itu sudah jadi amirul hajj, sudah dibiayai negara untuk akomodasi dan uang harian. Pengawas itu adalah dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). APIP itu Inspektorat Jenderal,” ujarnya.
Boyamin mengatakan, Yaqut dan sejumlah pejabat Kemenag menerima pekerjaan tambahan tersebut dan menerima uang harian Rp7 juta per hari.
“Diberikan juga ini uang harian sebagai pengawas, sehari Rp7 juta, ya, dikali 15 hari, ya berapa itu,” tuturnya.
Karenanya, Boyamin meminta KPK menindaklanjuti bahwa ada keterlibatan eks Menag Yaqut dalam pengawasan haji yang bukan menjadi ranahnya.
“Ini salah satu, saya menunjukkan pada KPK, pada teman-teman sekalian bahwa dugaan keterlibatan YCQ, Menteri Agama waktu itu semakin kuat, wong dia sendiri yang menyelenggarakan, masa yang mengawasi dia sendiri,” ucap dia.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengapresiasi laporan dari MAKI tersebut.
Dia mengatakan, aduan dari masyarakat adalah salah satu bentuk pelibatan publik dalam upaya pemberantasan korupsi.
Laporan aduan dari masyarakat adalah salah satu bentuk pelibatan aktif publik dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi.
Dia juga menyampaikan bahwa setiap laporan pengaduan yang diterima KPK akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi.
“Kemudian akan dilakukan telaah dan analisis, untuk melihat substansi materinya, apakah termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan KPK atau tidak,” kata Budi kepada wartawan, Jumat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Hotman Pertanyakan Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim
Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah apartemen mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Pengacara Nadiem, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan penggeledahan itu.
“Geledah apa yang mau didapat dari rumah? Paling juga nanti dapat apa, supermi, indomie, atau apa gitu loh,” kata Hotman Paris di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).
Hotman mengklaim belum ada bukti kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Menurutnya, hal itu dibuktikan dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Jadi ini kasus yang gimana ya, ini sebenarnya kasus bisa publik dan masyarakat akan bertanya kepada penegakan hukum di negeri ini. Belum ada bukti kerugian negara, bahkan sebaliknya BPKP mengatakan tidak ada kerugian negara,” kata Hotman.
Hotman juga mengatakan tak ada aliran dana dari pengadaan laptop itu yang masuk ke rekening Nadiem. Dia menilai penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan tindakan yang salah.
“Karena memang sampai hari ini belum terbukti ada kerugian negara, harusnya kan ada bukti kerugian negara dulu baru tetapkan tersangka, baru tahan. Ini tidak ada dan juga, tidak ada bukti uang masuk ke rekening pribadi, jadi secara hukum udah total salah itu tindakan Kejaksaan menahan dan menetapkan tersangkanya,” ujarnya.
Kejagung Geledah Apartemen Nadiem
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Tim penyidik Kejagung juga telah menggeledah apartemen Nadiem.
“Yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu, sementara (yang disita),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9).
Kejagung belum menjelaskan kapan penggeledahan tersebut dilakukan. Kejagung juga tidak membeberkan lokasi apartemen Nadiem yang telah digeledah penyidik.
Nadiem Makarim diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Total, sudah ada 5 tersangka dalam kasus ini.
Menurut Kejaksaan, Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat TIK yang diadakan pemerintah. Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang diteken Nadiem disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menduga kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP. Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Halaman 2 dari 3
(mib/haf)
-

Mantan Kadisdik Jatim Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Hibah SMK Rp179 Miliar
Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Timur tahun 2017, SR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah, barang/jasa untuk SMK swasta, serta belanja modal sarana dan prasarana untuk SMK negeri. Penetapan dilakukan oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Jatim pada Kamis (11/9/2025).
“Perbuatan SR melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Windu Sugiarto, Jumat (12/9/2025).
Kasus ini menambah panjang daftar tersangka yang terjerat. Sebelumnya, pada 26 Agustus 2025, jaksa penyidik menetapkan dua tersangka lain, yaitu H selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JT selaku pengendali penyedia (Beneficial Owner). Total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp179,975 miliar.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, SR tidak ditahan karena saat ini tengah menjalani eksekusi pidana dalam kasus lain, yakni korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Jawa Timur Tahun Anggaran 2018 dengan kerugian negara mencapai Rp8,2 miliar.
Kejati Jatim menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara. [uci/beq]
/data/photo/2024/10/02/66fc86c5816b4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)