Cerita Istri Siri Hakim Kasus CPO Temukan Uang Valas Setara Rp 2 M Usai Geledah Apartemen
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Istri siri dari hakim nonaktif Agam Syarif Baharudin, Imma Selviana, mengaku pernah menemukan uang tunai dalam mata uang asing saat menggeledah apartemen Agam.
Hal ini disampaikan Imma saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis onslag atau vonis lepas untuk tiga korporasi
crude palm oil
(CPO).
“Kalau saya geledah apartemen (milik Agam) itu kira-kira seminggu setelah tanggal 7 Desember 2024,” ujar Imma, saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).
Imma mengatakan, pada saat itu, ia dan Agam dalam proses cerai.
Ia hendak mengantarkan pakaian Agam ke apartemennya.
Namun, karena terbawa emosi, Imma akhirnya menggeledah isi apartemen itu.
“Dapat uang (valas) itu? Berapa jumlahnya?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Imma mengatakan, uang yang ditemukannya dalam bentuk pecahan 100 Dollar Amerika Serikat.
Jumlahnya baru ia ketahui saat menukar uang di
money changer
.
Penukaran ini terjadi pada bulan Februari 2025 dan berjumlah kurang lebih Rp 2 miliar.
Di hadapan majelis hakim, Imma mengaku merupakan istri kedua Agam.
Mereka menikah secara siri pada tahun 2023.
Imma mengaku, keberadaannya disembunyikan Agam dari istri pertamanya.
Selama menikah, Imma mengaku diberikan uang nafkah Rp 5 juta per bulan oleh Agam.
Namun, sekitar tiga bulan sekali, Imma juga mengaku mendapatkan uang Dollar Amerika Serikat dari Agam.
“Ada pemberian uang dollar Amerika Serikat bisa 2-3 kali sebulan, bisa 50-70 lembar, kalau kita konversi, per lembar 100 Dollar Amerika Serikat, kurs Rp 16.000, ini Rp 110 juta, ini BAP saudara?” tanya jaksa.
Imma mengatakan, BAP yang dibacakan jaksa ada sedikit kesalahan.
Uang valuta asing ini diterimanya tiga bulan sekali, bukan sebulan tiga kali.
Jaksa pun membacakan BAP Imma yang lain, masih soal penerimaan uang valuta asing.
“BAP lain, ada keterangan, pada bulan Oktober atau November 2024, saya pernah diberikan uang dollar sebanyak 200 lembar pecahan 100 USD. Kemudian saya tukarkan ke
money changer
, seluruhnya berjumlah Rp 300 juta?” tanya jaksa.
Imma membenarkan ia pernah menerima uang yang disebutkan jaksa.
“Ibu enggak pernah tanya ini uang apa? Pak Agam kan hakim, gaji rupiah?” tanya jaksa.
Imma mengaku tidak pernah menanyakan pemberian Agam.
Ia mengatakan, selama menikah, justru Agam yang lebih dahulu menjelaskan asal uang tersebut.
“Setiap dikasih uang, saya tidak pernah bertanya uang apa dan dari mana. Tapi, beliau ketika memberikan uang, beliau yang selalu bilang duluan. ‘Abi ada rezeki’, paling bilang ‘Ada kawan bantu kerjaan’,” ujar Imma.
Imma mengatakan, uang yang diberikan Agam selama ini dimasukkan ke reksa dana.
Saat hendak diperiksa penyidik, dana yang sudah terkumpul hingga Rp 3,3 miliar ini sempat dijual sebagian.
Ia mengaku, sempat panik dan tiba-tiba menjual reksa dana ini dengan total nilai Rp 1 miliar.
Imma mengatakan, uang reksa dana yang dijualnya itu merupakan hasil jerih payahnya berusaha, bukan dari pemberian Agam.
Namun, uang hasil usahanya dan pemberian Agam masuk dalam rekening yang sama.
Dana senilai Rp 2,3 miliar ini juga sudah dibekukan oleh Kejaksaan Agung sejak Agam ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus suap.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.
Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: Tipikor
-
/data/photo/2025/09/09/68c027c5f1ec2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Sebut Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah Jadi Barang Bukti Kasus Kuota Haji Nasional 16 September 2025
KPK Sebut Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah Jadi Barang Bukti Kasus Kuota Haji
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, sejumlah uang yang dikembalikan Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah adalah hasil tindak pidana korupsi kuota haji 2024.
KPK menyatakan, uang tersebut menjadi barang bukti dalam perkara kuota haji.
“Yang pertama, penyitaan barang bukti tersebut diduga terkait ataupun merupakan hasil dari suatu tindak pidana. Artinya, memang keberadaan dari barang-barang itu dibutuhkan oleh penyidik dalam proses pembuktian dalam penyidikan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Budi belum mengungkapkan jumlah uang yang telah diserahkan Khalid Basalamah karena masih dalam proses penghitungan.
“Memang masih dihitung karena pengembaliannya juga dilakukan secara bertahap informasi yang kami terima,” ujar dia.
Selain itu, Budi belum bisa menyampaikan asal uang tersebut.
Penyidik, kata dia, masih mendalami hal tersebut.
“Terkait dengan detail dari mananya, nanti kami akan menjelaskan konstruksi utuh perkaranya seperti apa ketika kita umumkan nanti pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tutur dia.
Budi mengatakan, dalam pemeriksaan Khalid Basalamah, penyidik mendalami kepemilikan biro perjalanan haji yang telah memberangkatkan jemaah haji menggunakan kuota haji khusus.
Dia mengatakan, penyidik juga mendalami proses jual-beli kuota haji dan bagaimana cara mendapatkan kuota tersebut.
“Nah, ini nanti akan saling melengkapi karena dalam penyidikan perkara ini, KPK tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara Ustaz KB saja, tapi KPK juga melakukan pemeriksaan-pemeriksaan baik kepada para biro perjalanan maupun asosiasi, sehingga nanti kita bisa melihat dari berbagai sisi,” ucap dia.
Sebelumnya, KPK membenarkan bahwa Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Benar (ada pengembalian uang),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Setyo belum bisa mengungkap total uang yang diserahkan Khalid.
Namun, dana itu dijadikan barang bukti terkait perkara kuota haji.
“Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujarnya.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengembalian uang tersebut berkaitan dengan penjualan kuota haji yang dilakukan Khalid Basalamah melalui travel penyelenggara haji.
“Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustadz KB melalui biro perjalanannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
Pernyataan KPK ini mengonfirmasi pengakuan Ustaz Khalid Basalamah dalam podcast YouTube di kanal Kasisolusi.
Khalid menyebutkan sudah mengembalikan uang ke negara melalui KPK sebagai bagian dari penyelidikan.
“Nah, makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka (KPK) bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 (USD) kali sekian jemaah (118 jemaah), kembalikan ke negara Ustaz’. Oke, yang 37.000 (USD) juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Bongkar Korupsi Kuota Haji Usai PPATK Sodorkan Nama Penerima, KPK Beber Terkait Gus Yahya..
GELORA.CO – Menguak perkembangan terbaru kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama yang kini dalam pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan data penting terkait aliran dana dari korupsi kuota haji ini.
Nama-nama penerima sudah disodorkan ke KPK.
Terkini, KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan akan memanggil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, sebagai saksi.
Sudah Dicegah ke Luar Negeri
Pemanggilan tersebut menjadi sorotan karena Gus Yahya adalah kakak kandung dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang saat ini telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait kasus yang sama.
Kedekatan ini menjadi salah satu alasan mengapa KPK melihatnya sebagai pihak yang mungkin memiliki informasi relevan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan saksi adalah bagian dari mekanisme penyidikan.
“Kebutuhan pemeriksaan kepada siapa nanti kita akan melihat ya dalam proses penyidikannya,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Budi menegaskan bahwa setiap saksi yang dipanggil memiliki relevansi dengan materi yang diselidiki.
Satu fokus utama dalam penyidikan ini adalah menelusuri aliran dana hasil korupsi.
“Terkait dengan dugaan aliran uang ya, dalam melakukan penelusuran terkait dengan aliran uang yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini, KPK selain melakukan pemeriksaan kepada para saksi.” jelas Budi.
Follow The Money
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa KPK sedang menerapkan metode follow the money.
Asep menjelaskan, penelusuran ke ormas keagamaan seperti PBNU dilakukan karena penyelenggaraan ibadah haji memang sering melibatkan peran ormas.
Keterlibatan ini membuat ormas menjadi salah satu pihak yang perlu dimintai keterangan.
Ia juga menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mendiskreditkan institusi tertentu, melainkan bagian dari upaya KPK untuk mengembalikan kerugian keuangan negara atau asset recovery.
Di sisi lain, pihak PBNU melalui A’wan Abdul Muhaimin telah menyatakan kekecewaan terhadap lambatnya penanganan kasus ini.
Mereka merasa gerah karena kasus ini telah mencemari nama baik PBNU.
Abdul Muhaimin mendesak KPK untuk segera mengumumkan tersangka dalam kasus ini.
Menurutnya, penundaan pengumuman tersangka menimbulkan kesan seolah-olah PBNU terlibat secara institusional, yang mereka bantah keras.
PBNU sebelumnya telah membantah menerima aliran dana korupsi kuota haji.
Kuota Haji Tambahan Dianggap Janggal
Kasus korupsi ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia dari Arab Saudi.
Kuota ini diberikan dengan tujuan untuk mempercepat antrean haji reguler yang bisa mencapai puluhan tahun.
Namun, Kemenag era Yaqut justru membagi rata kuota tersebut: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan ini dianggap janggal dan melanggar aturan.
Pembagian ini melanggar Undang-Undang Haji yang menetapkan kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. Pelanggaran ini menjadi dasar kecurigaan KPK.
Akibat dari kebijakan tersebut, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada 2024.
Mereka seharusnya diprioritaskan untuk mendapatkan kuota tambahan tersebut.
KPK menduga ada niat jahat di balik pembagian tak proporsional ini.
Dugaan ini mengarah pada adanya praktik jual beli kuota antara oknum Kemenag dengan pihak travel.
Agen travel diduga harus menyetor uang dalam jumlah besar untuk mendapatkan jatah kuota haji khusus.
Besaran setoran per kuota diperkirakan antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS, atau sekitar Rp42 juta hingga Rp113 juta.
Saat ini, penyidik KPK sedang mendalami siapa perancang naskah Surat Keputusan (SK) pembagian kuota tersebut.
Mereka juga menelusuri alur perintah di baliknya sebelum akhirnya ditandatangani oleh menteri.
Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Namun, statusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, yang menandakan telah ditemukannya alat bukti yang cukup.
Lembaga antirasuah juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.
Ketiga orang tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Dugaan kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun
Bocoran PPATK Daftar Penerima Dana Korupsi
Daftar nama penerima dana korupsi haji hingga bocoran dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Siapa lagi yang terlibat dan jadi tersangka?
KPK tampaknya tak lama lagi bakal merilis tersangka kasus korupsi kuota haji.
Sebab, data penting yang dimiliki sudah cukup banyak, terutama yang berkait aliran dana dari korupsi kuota haji ini.
Seperti diketahui, korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada periode 2023-2024 ditaksir merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.
Saat itu Kemenag dipimpin oleh Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Terbaru, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, mengakui telah menyerahkan sejumlah data penting terkait aliran dana ini ke KPK.
PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan merupakan sebuah lembaga intelijen keuangan milik negara yang berperan penting dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia.
Menurut Ivan, PPATK telah melakukan koordinasi intensif dengan KPK untuk membongkar kasus korupsi kuota haji ini.
Mengingat aliran dana itu cukup besar ke sejumlah orang terpandang di negeri ini, yang jika diungkap akan geger.
“Iya sejak awal tim kami dan KPK terus berkoordinasi, banyak data sudah kami sampaikan baik diminta maupun berdasarkan perkembangan analisis kami,” kata Ivan dikutip dari Tribunnews.com, Senin (15/9/2025).
Menurut Ivan, kerja sama ini bersifat proaktif dan reaktif, di mana PPATK secara aktif menelusuri dan menganalisis transaksi keuangan yang mencurigakan, kemudian menyerahkannya kepada penyidik KPK.
“Seperti halnya dengan kasus-kasus yang lain, PPATK bekerja sama dengan KPK, baik secara proaktif maupun reaktif, untuk melakukan penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana,” ujarnya.
Terkait Nama-nama Penerima Aliran Dana
Meski demikian, Ivan enggan membeberkan detail mengenai total nilai transaksi maupun identitas para pihak yang rekeningnya ditelusuri, termasuk dugaan aliran dana ke pengusaha travel, asosiasi haji, pejabat Kemenag, hingga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Ia menegaskan bahwa kewenangan untuk merilis nama-nama tersebut berada di tangan KPK.
“Untuk nama-nama bisa ditanyakan langsung ke KPK. Dari sisi PPATK, akan menelusuri aliran dana baik dari sisi PN (Penyelenggara Negara), pihak swasta ataupun pihak terkait lainnya,” kata Ivan.
“Data berkembang terus, dari kami tidak bisa disampaikan,” tambahnya.
Langkah PPATK ini sejalan dengan strategi KPK yang tengah fokus pada pendekatan follow the money atau mengikuti jejak aliran uang haram.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyatakan bahwa KPK menggandeng PPATK untuk melacak ke mana saja dana korupsi ini mengalir demi memaksimalkan pengembalian aset negara (asset recovery).
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyelewengan pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Kuota yang seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, diubah melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama menjadi 50:50.
SK tersebut diduga menjadi dasar bagi oknum di Kemenag dan asosiasi travel untuk memperjualbelikan kuota haji khusus dengan setoran “uang komitmen” yang berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota.
Akibatnya, ribuan jemaah haji reguler yang telah mengantre bertahun-tahun gagal berangkat.
KPK telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025 dan telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri.
Hingga kini, KPK belum secara resmi mengumumkan nama-nama tersangka, namun telah memberikan sinyal kuat bahwa pucuk pimpinan di Kemenag periode 2023–2024 turut terlibat dalam skandal ini.
Desak Umumkan Tersangka
Publik sedang menyoroti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Sebab, ormas keagamaan terbesar di Indonesia itu disebut-sebut tersangkut pada kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.
Sebab, KPK telah memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut Cholil sendiri tak lain adalah adik kandung Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf.
Terkait hal ini, PBNU pun bereaksi, membantah pihaknya disebut-sebut menerima aliran dana dari kasus korupsi kuota haji ini.
Kasus korupsi kuota haji merupakan salah satu skandal besar yang melibatkan pejabat tinggi Kementerian Agama dan sejumlah pihak swasta.
Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur meminta agar KPK segera mengumumkan nama tersangka yang memang terlibat dalam kasus itu, bukan secara institusi.
“Ya. Saya sudah ada statement membantah keras berita terkait aliran dana haji ke PBNU dan meminta KPK melakukan klarifikasi agar jelas, disebutkan saja nama tersangkut agar tidak menjadi fitnah,” kata Gus Fahrur.
/data/photo/2025/09/17/68cabef87f5c9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/09/17/68ca7d512551c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



/data/photo/2025/08/27/68ae964561b39.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2023/07/24/64be434adb252.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/09/10/68c0e48e12e04.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)