Kasus: Tipikor

  • Akal-akalan Pegawai Bank BUMD di Jepara Bikin 40 Kredit Fiktif, Negara Rugi Rp 254 Miliar – Page 3

    Akal-akalan Pegawai Bank BUMD di Jepara Bikin 40 Kredit Fiktif, Negara Rugi Rp 254 Miliar – Page 3

    KPK lalu menemukan, dari pencairan dana tersebut bahwa sejumlah biaya digunakan sebagai jalur kickback. Di antaranya biaya premi asuransi ke Jamkrida sebesar Rp 2,06 miliar dengan kickback Rp 206 juta untuk JH, serta biaya notaris Rp 10 miliar dengan kickback Rp 275 juta untuk IN dan Rp 93 juta untuk AN. 

    “Kredit diproses bahkan sebelum agunan lunas dibeli dan pengikatan hak tanggungan dilakukan, ini jelas penyimpangan yang sangat serius,” catat Asep.

    Asep menyatakan, akibat aksi serampangan itu BPR Jepara Artha mengalami kerugian besar dan kinerja keuangan terganggu. Padahal, bank daerah tersebut sebelumnya mencatat kinerja positif dengan setoran dividen kumulatif Rp 46 miliar kepada Pemkab Jepara. 

    “Kredit fiktif ini bukan hanya merugikan perusahaan daerah, tetapi juga merugikan masyarakat Jepara karena dana penyertaan modal berasal dari APBD,” ujar Asep.

    Asep memastikan, pendalaman kasus iki tidak sampai di sini, KPK akan terus mengembangkan penyidikan kasus termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sebab, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir sebesar Rp 254 miliar.

    “Proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh BPK RI, diketahui nilai kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini sekurang-kurangnya Rp 254 miliar,” terang dia.

    Sebagai informasi, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Kasus BPR Jepara Artha, KPK Sita 136 Bidang Tanah, Mobil, dan Motor
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 September 2025

    Kasus BPR Jepara Artha, KPK Sita 136 Bidang Tanah, Mobil, dan Motor Nasional 18 September 2025

    Kasus BPR Jepara Artha, KPK Sita 136 Bidang Tanah, Mobil, dan Motor
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda).
    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan salah satu aset yang disita adalah 136 bidang tanah/bangunan senilai Rp 60 miliar.
    “Aset yang digunakan sebagai agunan 40 debitur fiktif sebanyak 136 bidang tanah/bangunan, setara sekitar Rp 60 miliar,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
    Asep mengatakan, penyidik juga menyita aset milik Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Jhendik Handoko berupa uang sebesar Rp 1,3 miliar, 4 mobil SUV (Toyota Fortuner dan Honda CRV) dan 2 bidang tanah.
    Lalu, KPK menyita aset milik Mohammad Ibrahim Al-Asyari selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang berupa uang sebesar Rp 11,5 miliar, 1 bidang tanah rumah, dan 1 unit mobil SUV (Toyota Fortuner).
    “Dan aset Ahmad Nasir selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha berupa 1 bidang tanah rumah dan 1 unit sepeda motor,” ujarnya.
    Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka yakni, Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Jhendik Handoko; Iwan Nursusetyo selaku Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha; Ahmad Nasir selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha; Ariyanto Sulistiyono selaku Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha; dan Mohammad Ibrahim Al-Asyari selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang.
    Asep mengatakan, penetapan lima tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada para saksi, ahli, penggeledahan di beberapa lokasi rumah/kantor dan penyitaan barang, aset, uang.
    “Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan 7 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” tuturnya.
    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Jepara Artha

    KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Jepara Artha

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) 2022-2024.

    Mereka adalah Jhendik Handoko (JH) selaku Direktur Utama PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) (BPR Jepara Artha); Iwan Nursusetyo (IN) selaku Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha.

    Ahmad Nasir (AN) selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha; Ariyanto Sulistiyono (AS) selaku Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha; dan Mohammad Ibrahim Ala’syari (MIA) selaku Direktur PT. BMG.

    “Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan 7 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis (18/9/2025).

    Asep mengatakan penetapan dan penahanan tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait perkara kredit fiktif di perusahaan tersebut.

    Dalam konstruksi perkaranya, terdapat penambahan kredit usaha kepada 2 grup debitur sekitar Rp130 miliar yang dicairkan melalui 26 debitur yang terafiliasi. Namun pembayaran kredit macet sehingga kinerja BPR Jepara menjadi lesu.

    Pada 2022, JH menjalin kesepakatan dengan MIA untuk mencairkan kredit fiktif yang penggunaannya sebagian digunakan oleh Manajemen BPR Jepara agar performa pembayaran angsuran membaik.

    Sebagai pengganti jumlah nominal kredit yang digunakan BPR Jepara Artha, JH menjanjikan untuk menyerahkan agunan kredit fiktif yang kreditnya dilunasi dengan menggunakan dana kredit fiktif kepada MIA.

    Pada April 2022-Juli 2023, BPR Jepara Artha mencairkan 40 kredit fiktif senilai Rp263,6 miliar dengan menggunakan identitas yang telah dihimpun MIA.

    Kredit dicairkan dengan tanpa dasar analisa yang sesuai dengan kondisi debitur yang sebenarnya. Debitur berprofesi sebagai pedagang kecil, tukang, buruh, karyawan, ojek online, pengangguran yang dibuat seolah-olah layak mendapatkan kredit sebesar rata-rata sekitar Rp7 miliar per debitur.

    MIA dibantu oleh tiga temannya untuk mencari calon debitur yang namanya ingin digunakan. Mereka mendapatkan fee Rp100 juta/ debitur.

    Alhasil, terdapat 40 debitur fiktif dengan kredit Rp263,5 miliar. Uang tersebut digunakan untuk membayar kebutuhan seperti biaya notaris, biaya premi, hingga memperbaiki kredit macet.

    Tak hanya itu, uang juga digunakan ke para tersangka untuk kebutuhan pribadi. Hasil perhitungan BPK RI, negara rugi Rp254 miliar.

    Atas perbuatannya, Para Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Kadispora dan Eks Ketua DBON Kaltim Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 100 Miliar
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 September 2025

    Kadispora dan Eks Ketua DBON Kaltim Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 100 Miliar Regional 18 September 2025

    Kadispora dan Eks Ketua DBON Kaltim Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 100 Miliar
    Tim Redaksi
    SAMARINDA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur telah resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023 senilai Rp 100 miliar.
    Kedua tersangka tersebut adalah mantan Ketua DBON Kaltim, Zaini Zain, dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma.
    Keduanya kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Samarinda, Sempaja.
    “Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan hingga tahap penuntutan maupun pemeriksaan di persidangan,” kata Juli Hartono, Pelaksana Tugas (Plt) Kasidik Kejati Kaltim, pada Kamis (18/9/2025).
    Juli menambahkan bahwa penyidikan kasus ini masih bersifat dinamis, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
    “Jika penyidik menemukan fakta baru atau peran pihak lain yang terkait, tentu akan kami sikapi sesuai hukum. Saat ini sudah ada sekitar 30 orang saksi yang diperiksa,” ujarnya.
    Penyidik tidak hanya memeriksa pejabat eksekutif dan legislatif, tetapi juga menelusuri setidaknya tujuh organisasi yang diduga menerima aliran dana hibah.
    Namun, identitas organisasi-organisasi tersebut belum diungkap karena masih dalam proses penyidikan.
    Menurut Juli, kedua tersangka disangka berperan aktif dalam penyimpangan penggunaan dana hibah yang mengakibatkan kerugian negara.
    “Dalam perkara korupsi tidak dikenal kelalaian, melainkan kesengajaan. Itu yang menjadi dasar penetapan tersangka,” tegasnya.
    Saat digiring ke mobil tahanan, Agus Hari Kesuma memberi tanggapan singkat. Menurut informasi yang didengarnya dari penyidik, ia terseret kasus ini karena turut serta.  
    “Saya sampai dilakukan penahanan, disampaikan turut serta,” katanya.
    Sementara Zaini enggan berkomentar sama sekali saat beriringan bersama Agus.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menambahkan, Agus selaku Kadispora diduga menyetujui pendistribusian dana hibah kepada pihak lain yang tidak semestinya dan mencairkan dana tanpa didukung dokumen yang sah.
    Sementara itu, Zaini sebagai Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Kaltim dan penerima hibah, ikut menyalurkan dana tersebut kepada pihak lain secara melawan hukum dan tidak membuat pertanggungjawaban yang sah.
    “Tersangka AHK sebagai pemberi dana hibah menyetujui penyaluran dana kepada pihak lain selain organisasi DBON yang bertentangan dengan tata kelola, sedangkan tersangka ZZ selaku penerima menyalurkan dana hibah tersebut bertentangan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah,” kata Toni dikutip dari
    Antara. 
    Perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan para tersangka dalam proses pemberian dan pengelolaan dana hibah tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
    Akibat perbuatan tersebut, menurut Toni, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, meskipun angka pastinya masih menunggu hasil audit dan perhitungan resmi.
    Atas perbuatan tersebut, kata Toni, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus BPR Jepara Artha, KPK Sita 136 Bidang Tanah, Mobil, dan Motor
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 September 2025

    KPK Sebut Kerugian Negara Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Capai Rp 254 Miliar Nasional 18 September 2025

    KPK Sebut Kerugian Negara Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Capai Rp 254 Miliar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, kerugian negara yang timbul akibat kasus pencairan kredit usaha BPR Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022-2024, ditaksir mencapai Rp 245 miliar.
    “Proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan. Kami bekerja sama dengan auditor BPK RI. Diketahui bahwa nilai kerugian negara dalam perkara ini sekurang-kurangnya Rp 254 miliar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/9/2025).
    Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama BPR Jepara Artha, Jhendik Handoko (JH) dan Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG), Mohammad Ibrahim Al’asyari (MIA).
    Kemudian, Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha Iwan Nursusetyo (IN), Kepala Divisi Bisnis, Literiasi, dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha Ahmad Nasir (AN), serta Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha, Ariyanto Sulistiyono (AS).
    Asep mengatakan, penetapan lima tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada para saksi, ahli, penggeledahan di beberapa lokasi rumah/kantor dan penyitaan barang, aset, uang.
    “Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan 7 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” ujarnya.
    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Asep mengatakan, kasus dugaan korupsi ini bermula pada 2021, saat Jhendik Handoko selaku Dirut BPR Jepara Artha mulai melakukan ekspansi pemberian kredit jenis Kredit Usaha dengan Sistem Sindikasi (pemberian kredit oleh beberapa bank kepada 1 debitur).
    Namun, selama 2 tahun terakhir terjadi penambahan outstanding kredit usaha kepada 2 grup debitur secara signifikan sebesar sekitar Rp 130 miliar yang dicairkan melalui 26 debitur yang terafiliasi.
    Hal ini membuat performa/kolektibilitas kredit tersebut memburuk sampai akhirnya gagal bayar/macet sehingga menurunkan kinerja BPR Jepara karena pencadangan kerugian penurunan nilai sebesar 100 persen (kolektibilitas macet) yang mengakibatkan rugi pada laporan laba rugi.
    Sebagai jalan keluar, KPK mengatakan, Jhendik bersepakat dengan Ibrahim Al-Asyari untuk mencairkan kredit fiktif.
    KPK menyebutkan bahwa sebagian pencairan kredit ini digunakan oleh manajemen BPR Jepara untuk memperbaiki performa kredit macet dengan membayar angsuran.
    Sementara itu, sebagian digunakan Ibrahim Al-Asyari.
    “Sebagai pengganti jumlah nominal kredit yang digunakan BPR Jepara Artha, Jhendik menjanjikan penggantian berupa penyerahan agunan kredit yang kreditnya dilunasi dengan menggunakan dana kredit fiktif kepada Ibrahim Al-Asyari,” ujarnya.
    Asep mengatakan, tindak lanjut dari kesepakatan itu, selama periode 2022-2023, BPR Jepara Artha telah mencairkan 40 kredit fiktif senilai Rp 263,6 miliar kepada pihak yang identitasnya digunakan oleh Ibrahim.
    “Kredit dicairkan tanpa dasar analisis yang sesuai dengan kondisi debitur yang sebenarnya,” tuturnya.
    Asep mengatakan, debitur berprofesi sebagai pedagang kecil, tukang, buruh, karyawan, ojek online, pengangguran yang dibuat seolah-olah layak mendapatkan kredit sebesar rata-rata sekitar Rp 7 miliar per debitur.
    Dia mengatakan, Ibrahim dibantu rekannya mencari calon debitur yang mau dipinjam nama dengan dijanjikan fee rata-rata Rp 100 juta per debitur.
    “Juga untuk menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan BPR Jepara Artha berupa perizinan, rekening koran fiktif, foto usaha milik orang lain dan dokumen keuangan yang dimark up agar mencukupi dan seolah-olah layak dalam analisis berkas kredit BPR Jepara Artha,” kata dia.
    Asep mengatakan, terhadap realisasi kredit fiktif tersebut, Ibrahim memberikan sejumlah uang kepada tersangka BPR Jepara.
    “JH, sebesar Rp 2,6 miliar; IN, sebesar Rp 793 juta; AN, sebesar Rp 637 juta; AS, sebesar Rp 282 juta, dan uang umrah untuk JH, IN dan AN sebesar Rp 300 juta,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Taspen Buka Suara soal Dirut Dipanggil KPK, Jamin Dukung Penegakan Hukum

    Taspen Buka Suara soal Dirut Dipanggil KPK, Jamin Dukung Penegakan Hukum

    Jakarta

    PT Taspen buka suara usai Direktur Utama (Dirut) Rony Hanityo Aprianto (RHA) dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan investasi fiktif dengan tersangka korporasi PT Insight Investments Management (IIM). PT Taspen mengatakan pihaknya kooperatif dan terbuka mendukung proses hukum di KPK.

    “Pada 15 September 2025, Direktur Utama PT TASPEN (Persero), Bapak Rony Hanityo Aprianto, dan Direktur Keuangan PT TASPEN (Persero), Bapak Elmamber Sinaga, berkoordinasi bersama KPK dalam mendukung proses hukum yang berjalan. Dalam pertemuan tersebut, manajemen TASPEN memberikan masukan yang diperlukan sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas institusi negara,” kata Corporate Secretary Taspen, Henra kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

    “Taspen berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan terbuka dalam mendukung proses hukum yang berlangsung di KPK, sebagai bagian dari komitmen terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” imbuhnya.

    Taspen menjamin perusahaannya menjalankan prinsip good corporate governance hingga responsibility. Di mana hal itu, katanya, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

    “Komitmen ini sejalan dengan visi Taspen untuk menjadi perusahaan asuransi sosial dan dana pensiun yang unggul, terpercaya, dan berkelanjutan guna memberikan pelayanan terbaik bagi peserta serta meningkatkan kinerja perusahaan,” ujarnya.

    Dirut Taspen Dipanggil Terkait Kasus Investasi Fiktif

    KPK sebelumnya memanggil Rony Hanityo Aprianto. Rony dipanggil sebagai saksi kasus dugaan investasi fiktif dengan tersangka korporasi PT Insight Investments Management (IIM).

    “Hari ini pemeriksaan saksi terkait dugaan kegiatan Investasi PT Taspen (Persero) untuk tersangka korporasi,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (17/9).

    “RHA Direktur Utama PT Taspen,” tambahnya.

    KPK juga memanggil Direktur Keuangan PT Taspen, Elmamber Petamu Sinaga (EPS). Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan PT IIM sebagai tersangka terkait kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen. Penetapan tersangka korporasi ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi terkait dengan penyimpangan investasi pada PT Taspen yang dikelola oleh manajer investasi PT IIM.

    Ada dua tersangka yang sudah lebih dulu dijerat KPK dalam kasus ini, yaitu Dirut Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakpus.

    (whn/haf)

  • Eks Pejabat di Kudus Rugikan Negara Rp 5,35 Miliar, Cuma Divonis 1,5 Tahun Penjara

    Eks Pejabat di Kudus Rugikan Negara Rp 5,35 Miliar, Cuma Divonis 1,5 Tahun Penjara

    Meski sudah divonis hukuman kurungan penjara 1,5 tahun, sambung Putut, Rini Kartika Hadi masih menerima 50 persen gaji sebagai ASN hingga September 2025.

    Hal itu mengacu pada aturan bahwa ASN yang berstatus terdakwa di meja Pengadilan, tetap berhak atas sebagian gaji yang bersangkutan sebelum ada keputusan pemberhentian tetap dari ASN.

    “Saat ini beliau (Rini Kartika Hadi) masih terima 50 persen gaji. Namun jika sudah resmi dicopot tidak hormat, hak itu otomatis gugur,” ucap Putut.

    Kasus korupsi yang menjerat Rini Kartika Hadi bermula dari proyek pembangunan SIHT yang dikelola pihak Disnakerprinkop UKM Kudus.

    Dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Rini Kartika Hadi terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri.

    Hakim Pengadilan Negeri Semarang memvonis Rini Kartika Hadi bersalah sesuai Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

    Putut menegaskan, langkah tegas pemecatan harus menjadi pembelajaran bagi ASN lain untuk tidak melakukan korupsi.

    “Ini peringatan agar semua ASN menjaga integritas, jangan sekali-kali bermain-main dengan korupsi,” pungkasnya.

  • Viral Gara-gara Pecat Kepsek, KPK Bakal Cek Ulang LHKPN Walkot Prabumulih

    Viral Gara-gara Pecat Kepsek, KPK Bakal Cek Ulang LHKPN Walkot Prabumulih

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wali Kota Prabumulih Arlan.

    Berdasarkan data LHKPN yang dirilis resmi oleh KPK, Arlan tercatat memiliki harta sebesar Rp17 miliar.

    Selain itu, namanya mencuat usai diduga mencopot Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih Roni Ardiansyah, karena menegur anaknya membawa mobil ke sekolah.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan memantau LHKPN yang bersangkutan. Menurutnya pelaporan tidak hanya perihal ketepatan waktu, tetapi kesesuaian isi laporan.

    “Apakah yang disampaikan sudah sesuai, sudah benar, sudah lengkap atau belum? Nah, itu yang nanti akan dicek dari pelaporan LHKPN yang bersangkutan,” kata Budi, dikutip Kamis (18/9/2025).

    Budi menyampaikan LHKPN merupakan indikator penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Melalui LHKPN, publik maupun KPK dapat mengawasi pergerakan harta pejabat negara.

    “Di situ peran-peran dari masyarakat untuk ikut mengawasi soal kewajaran ataupun kebenaran dari aset yang dimiliki, ya dari profilnya itu apakah sudah sesuai atau belum,” ucapnya.

    Harta Kekayaan Walkot Prabumulih Arlan

    18 bidang tanah dan bangunan di Prabumulih dan Ogan Ilir dengan total nilai Rp 5.871.750.000; 12 kendaraan berupa mobil pikap, truk, hingga buldoser senilai Rp 4.921.000.000; 

    Harta bergerak lainnya: Rp 202.000.000; Kas dan setara kas: Rp 8.007.987.046; dan utang: Rp 2.000.000.000.

    Total: Rp 17.002.737.046 atau Rp17 miliar. 

    Bantah Pencopotan Kepsek SMPN 1 Prabumulih

    Arlan menjelaskan alasan memberhentikan Roni lantaran terdapat salah satu kasus yang membuat para murid merasa tidak betah.

    “Saya belum memindahkan Pak Roni, saya baru menegur Pak Roni karena di sekolahan itu ada masalah kasus yang membuat anak sekolah itu tidak betah di situ,” kata Arlan dalam unggahan video, Selasa (16/9/2025).

    Menurutnya kabar Roni telah diganti atau dipindahkan ke tempat lain yang tersebar di media sosial adalah berita hoax. Dia menegaskan hanya menegur Roni agar kasus yang dimaksud tidak terulang kembali.

    “Kalau berita masalah anak saya itu adalah berita hoaks. Anak saya tidak membawa mobil ke sekolah dan anak saya diantar,” ucap Arlan.

    Kendati Arlan meminta maaf jika dirinya telah membuat kegaduhan di masyarakat.

    “Saya sebagai Wali Kota Prabumulih mengucapkan permohonan maaf kepada Pak Roni dan seluruh masyarakat,” tuturnya.

    Kabar batalnya pencopotan Roni disampaikan melalui unggahan story instagram rizky_Irmansyah, salah satu ajudan Presiden Prabowo Subianto, disampaikan bahwa Roni akan kembali menjabat sebagai kepala sekolah SMP 1 Prabumulih.

    “Sudah selesai ya, kepala sekolah akan kembali bertugas di sekolah asal dan satpam juga akan kembali bertugas di sekolah asal,” tulis Rizky, Selasa (16/9/2025).

  • Rapor Merah Indeks Korupsi di Indonesia, Banyak Anggota Dewan Korup
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 September 2025

    Rapor Merah Indeks Korupsi di Indonesia, Banyak Anggota Dewan Korup Nasional 18 September 2025

    Rapor Merah Indeks Korupsi di Indonesia, Banyak Anggota Dewan Korup
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang berada di angka 37 menjadi sorotan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo.
    Ibnu mengatakan, skor IPK tersebut merupakan yang terbaru atau tahun 2024 yang menggambarkan situasi korupsi di Indonesia sudah merah.
    “Skor kita hanya 37, kalau kita sekolah itu enggak lulus, nilainya merah semua, merah sekali,” ujar Ibnu dalam sambutan di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Rabu (17/9/2025).
    Menurut Ibnu, skor tersebut membuat Indonesia kini berada di urutan ke-99 dari 180 negara di 2024.
    Kemerosotan IPK itu terjadi karena korupsi di Indonesia begitu banyak dan terjadi di berbagai sektor.
    Ia mencontohkan, banyak aparat penegak hukum yang semestinya menjaga integritas justru terlibat korupsi.
    “Bahkan para penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum itu pun terkontaminasi dengan korupsi. Kita hanya 37, padahal seharusnya dapat 100 yang bagus,” kata Ibnu.
    Pada 2019, Indonesia pernah meraih menjadi negara dengan nomor urut ke-80, tetapi merosot ke nomor 99.
    “Nilai kita pernah naik di 2019 adalah 80, tetapi turun tiba-tiba menjadi 34, baru-baru ini naik ke 37,” ucap dia.
    Ibnu mengatakan, skor IPK yang rendah menampar semua pihak untuk bekerja sama memberantas korupsi karena pemberantasan korupsi bukan hanya tugas penegak hukum.
    “Jadi untuk meningkatkan Indeks Anti Korupsi, kita bersama-sama. Ini bukan tugas penegak hukum saja, melainkan tugas negara bersama-sama,” kata Ibnu.
    Untuk diketahui, skor IPK dirilis oleh Transparency International (TI), lembaga yang mengkaji korupsi di berbagai negara.
    Skor 0 menjadi indikator sangat korup, sedangkan 100 paling bersih.
    Skor IPK 37 membuat Indonesia kalah dari sejumlah negara di ASEAN, yakni Vietnam (40), Timor Leste (44), Malaysia (50), dan Singapura (84).
    Basuki mengungkapkan, tingginya angka kasus korupsi di Indonesia diisi oleh pegawai pihak swasta dengan jumlah 485 kasus, diikuti eselon I, II, III, dan IV dengan jumlah 443 kasus, serta anggota DPR RI-DPRD 364 kasus.
    Jumlah keseluruhan pelaku tindak pidana korupsi itu mencapai 1.878, berdasarkan profesi dan jabatan, yang telah ditindak hingga triwulan II 2025.
    “Tindak pidana yang pernah ditangani ada 1.878 pelaku, antara lain DPR-DPRD 364, kepala lembaga atau kementerian 41, walikota/bupati dan wakil 171, eselon I, II, III, dan IV itu 443, hakim 31, jaksa 13, polisi 6, swasta 485 kasus,” tutur Ibnu.
    Menurutnya, penyelenggara negara yang terseret korupsi biasanya tergoda karena adanya kesempatan, iming-iming dari pelaku, dan integritas yang lemah.
    Beberapa modus korupsi yang menyeret penyelenggara negara, menurut dia, adalah menyangkut pengadaan barang dan jasa, gratifikasi, dan penyuapan.
    “Modusnya adalah barang dan jasa 428 temuan, perizinan 28, gratifikasi atau penyuapan 1.068, ini yang paling besar. Kadang-kadang kita tidak sadari kita sedang menggunakan gratifikasi,” ungkap Ibnu.
    Pada kesempatan itu, Ibnu menyinggung pandangan yang menganggap koruptor bisa diciduk KPK karena sedang sial.
    Padahal, menurutnya, mereka tidak saja sial.
    Sebab, mereka kehilangan reputasi, jabatan, dan kepercayaan publik.
    “Ada yang masih mengatakan kalau (koruptor) ditangkap itu cuma sial doang,” ujar Ibnu.
    Menurut dia, akibat perbuatan culas itu, keluarga, terutama istri dan anak-anaknya, menjadi terdampak.
    Mereka dihujat orang lain karena korupsi yang dilakukan oleh sang ayah, misalnya.
    “Yang kasihan keluarganya, istrinya, anak-anaknya, ‘pantas kaya, orang bapaknya korupsi’,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Ungkap Jual Beli Kuota Haji Bukan Hanya untuk Jemaah Tapi Antar Travel Agent

    KPK Ungkap Jual Beli Kuota Haji Bukan Hanya untuk Jemaah Tapi Antar Travel Agent

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik jual beli kuota khusus tidak hanya terjadi antara agen perjalanan atau travel agent dengan calon jemaah.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jual beli kuota haji khusus ternyata juga dilakukan antar travel agent. Temuan ini didapat saat penyidik mengusut dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.

    “Pada praktiknya diduga jual beli kuota ini tidak hanya dilakukan oleh biro perjalanan haji kepada para calon jemaah tapi juga dilakukan antar biro perjalanan haji. Nah, itu kami akan melihat hal itu,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 17 September.

    Budi lebih lanjut mengungkap praktik jual beli kuota haji khusus ini bermula ketika Indonesia mendapat 20.000 jatah tambahan dari pemerintah Arab Saudi.

    Kuota haji ini kemudian dibagi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler. Proses ini disebut Budi tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Perundangan itu harusnya mengatur kuota haji tambahan dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

    “Artinya dengan adanya pemangkasan menjadi tidak signifikan di haji reguler yang antriannya sangat panjang itu, karena yang sedianya mendapatkan kuota 18.400 kalau 92 persennya dari 20.000 dengan splitting itu reguler hanya mendapatkan 10.000. 10.000 sisanya di khusus,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag) akan memasuki babak baru. Dalam waktu dekat para tersangka bakal diumumkan karena proses yang berjalan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

    Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

    Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).