Terungkap di Persidangan, Hasil Survei Jalan Rombongan Topan Ginting dan Bobby Nasution Hanya Dokumentasi Foto
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Survei jalan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, bersama rombongan, hasilnya hanya dokumentasi berupa foto-foto.
Hal ini terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi, yaitu Topan Ginting dan mantan Kepala UPTD PUPR Gunung Tua di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/10/2025).
Mereka memberi kesaksian untuk pembuktian dua terdakwa, yakni Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.
Rombongan Bobby dan Topan melakukan survei jalan di Desa Sipiongot, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padanglawas Utara, pada Selasa (22/4/2025).
Pada persidangan, kuasa hukum terdakwa Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi menanyakan hasil survei tersebut.
“Kemudian setelah selesai kegiatan, tentu ada dong hasil surveinya. Apa hasilnya surveinya? Dalam bentuk apa produk surveinya?” tanya kuasa hukum itu.
“Ada, foto-foto,” jawab Topan.
Topan yang mencoba ingin menjawab pertanyaan kuasa hukum Akhirun, tetapi Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, memotong pembicaraan dan langsung bertanya pada Topan.
Khamozaro mengatakan, sebagai mantan Kadis Pekerjaan Umum yang sudah berpengalaman, kalau sebuah survei proyek pembangunan jalan, minimal apa saja kira-kira yang menjadi konten atau isinya.
“Cukup foto-foto saja? Jawab Topan,” tegas Khamozaro.
“Kita lihat kondisi jalannya,” ucap Topan.
Hakim lanjut bertanya apakah itu semua terdokumentasi. Topan kemudian mengatakan yakin bahwa semua hasil surveinya terdokumentasi.
Ia lalu bertanya kepada JPU KPK mengenai bukti-bukti yang dikatakan Topan.
“Tidak ada, hanya foto-foto,” kata salah satu JPU KPK, Eko Wahyu Prayitno.
Khamozaro menyampaikan jangan foto-foto saja. Dokumen secara teknis tidak ada.
“Kalau survei sesuai kebenaran, ada dokumen tervalidasi secara teknis,” tutur Khamozaro.
Dalam kasus ini, terdakwa menyuap Topan dan pihak lain sebesar Rp 4 miliar agar dimenangkan sebagai pelaksana proyek Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar serta proyek Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
Atas perbuatannya, Kirun dan Rayhan didakwa secara alternatif.
Dakwaan pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua, Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: Tipikor
-
/data/photo/2025/10/02/68dea73d21805.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Terungkap di Persidangan, Hasil Survei Jalan Rombongan Topan Ginting dan Bobby Nasution Hanya Dokumentasi Foto Medan
-
/data/photo/2025/10/02/68de714acc741.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dana Hibah Jatim Dikorupsi 21 Tersangka, KPK: Cuma 55-70 Persen yang Dinikmati Rakyat
Dana Hibah Jatim Dikorupsi 21 Tersangka, KPK: Cuma 55-70 Persen yang Dinikmati Rakyat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa dana hibah pokok pikiran (pokir) dari APBN Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022 tidak seluruhnya dinikmati oleh masyarakat.
KPK menyatakan bahwa hanya 55-70 persen dana hibah yang dinikmati masyarakat lantaran adanya kasus korupsi dengan 21 tersangka.
“Dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55 persen sampai 70 persen dari anggaran awal,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Asep mengatakan bahwa eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, mendapatkan dana pokir hibah Provinsi Jatim sebesar Rp398,7 miliar selama empat tahun terakhir.
Kemudian, dana jatah pokir tersebut didistribusikan kepada sejumlah koordinator lapangan (korlap).
Mereka adalah Hasanuddin, yang merupakan Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 dan sebelumnya berstatus pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Jatim; Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Sukar, yang merupakan eks Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur; serta Wawan Kristiawan dan A. Royan selaku pihak swasta dari Tulungagung.
Dia menjelaskan bahwa keempat korlap ini membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaannya sendiri, membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sendiri, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sendiri.
Selanjutnya, terjadi kesepakatan pembagian fee kepada pihak lain selain Kusnadi.
Rinciannya adalah korlap mendapat 5-10 persen; pengurus pokmas mendapat 2,5 persen; dan admin pembuatan proposal dan LPJ mendapat sekitar 2,5 persen.
Berdasarkan hal tersebut, KPK menahan empat orang dari 21 tersangka untuk 20 hari ke depan.
Mereka adalah Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan.
“Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” ucap dia.
Atas perbuatannya, empat tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/02/68de714acc741.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Sita Aset Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi: Ada Lima Bidang Tanah dan Mobil Pajero
KPK Sita Aset Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi: Ada Lima Bidang Tanah dan Mobil Pajero
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat mengumumkan 21 tersangka kasus suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
“Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik KUS (Kusnadi),” kata Asep.
Sejumlah aset yang disita KPK adalah 3 bidang tanah dengan total luas mencapai 10.566 m² di Kabupaten Tuban; 2 bidang tanah beserta bangunan dengan total luas 2.166 m² di Kabupaten Sidoarjo; dan 1 unit mobil merek Mitsubishi Pajero.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 21 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 tersangka,” kata Asep.
Asep mengatakan, dari puluhan tersangka itu terdapat beberapa nama, yaitu eks Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dan Anwar Sadad selaku Anggota DPR RI yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim.
Dia juga menjelaskan bahwa kasus suap ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Sahat Tua P.
Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.
Selanjutnya, KPK menahan empat tersangka pemberi suap terhadap Kusnadi.
Mereka adalah Hasanuddin, yang merupakan Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 dan sebelumnya berstatus pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Jatim; Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Sukar, yang merupakan eks Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur; dan Wawan Kristiawan selaku pihak swasta dari Tulungagung.
“Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” ujarnya.
Atas perbuatannya, empat tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/08/09/66b6298c28f94.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Eks Kadisbud DKI Curhat Diteror Orang Tak Dikenal soal Korupsi yang Menjeratnya Nasional 2 Oktober 2025
Eks Kadisbud DKI Curhat Diteror Orang Tak Dikenal soal Korupsi yang Menjeratnya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengaku pernah diteror oleh orang tidak dikenal karena kasus dugaan korupsi di Disbud DKI Jakarta yang saat ini menjeratnya.
Dalam sidang pemeriksaannya sebagai terdakwa kasus korupsi di Disbud Jakarta, Rabu (2/10/2025), Iwan bercerita bahwa orang tersebut meneror dengan menyebut bahwa ia harus menerim nasib karena ada kasus korupsi yang dilaporkan.
“Kata-kata yang saya ingat, ‘Pak Kadis ini terima saja nasibnya. Pak Kadis, enggak lama lagi’. Kemudian, ada (kalimat), ‘Kami sudah bikin laporan, ini akibat Dinas Kebudayaan yang tidak peduli dengan seniman’, itu disampaikan seperti itu,” ujar Iwan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Iwan mengatakan, teror ini diterimanya melalui pesan yang masuk ke nomornya sekitar akhir Oktober 2024.
Sebelum menerima pesan tersebut, pada bulan yang sama, Iwan juga pernah menerima laporan dari seseorang yang mengaku tim intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bahwa terdapat kasus korupsi di Disbud Jakarta.
“(Kata Airlangga saat itu) Pak Kadis, kami mendapatkan laporan masyarakat, kurang lebih seperti itu, terkait dengan bidang pemanfaatan,” kata Iwan.
Iwan mengaku berkali-kali mendapatkan teror dengan pesan serupa da ia yakin teror tersebut merujuk pada kasus yang dilaporkan Airlangga sebelumnya.
Ia menyebutkan, pelaku teror juga mengirim sejumlah foto yang diduga menjadi barang bukti adanya korupsi.
“Ada bahasa (Rp) 3,9 (miliar). Lalu, ada foto koper di belakang mobil yang saya sendiri enggak tahu apa ini. Saya pikir kostum (untuk kegiatan seni) atau apa,” kata Iwan.
Iwan melanjutkan, dalam teror tersebut, ia juga mendapat bocoran terkait tingkah laku anak buahnya, salah satunya adalah Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI nonaktif, Mohamad Fairza Maulana.
Pesan itu menyebutkan, Fairza alias Keta pernah beberapa kali diajak bepergian oleh Pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi.
“Mohon maaf, ini katanya (merujuk pada Fairza) suka main katanya, suka jalan ke mana, ke mana sama Mas Arif (Gatot). Itu kurang lebih isi materinya (pesan teror),” kata Iwan.
Dugaan awal kerugian keuangan negara senilai Rp 3,9 miliar dalam perkara tersebut kini menggelembung menjadi Rp 36,3 miliar.
Iwan bersama Fairza dan Gatot kini duduk sebagai terdakwa kasus korupsi di Disbud Jakarta tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 36.319.045.056,69 (Rp 36,3 miliar).
“Perbuatan Terdakwa Iwan Henry Wardhana bersama-sama dengan saksi Mohamad Fairza Maulana dan saksi Gatot Arif Rahmadi sebagaimana diuraikan di atas mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 36.319.045.056,69,” kata jaksa saat membacakan dakwaan, 17 Juni 2025.
Dalam dakwaannya, jaksa menjabarkan bahwa selama tahun 2022-2024, Iwan membuat ratusan kegiatan seni palsu untuk mencairkan anggaran dari pemerintah provinsi.
Selama dua tahun itu, Dinas Kebudayaan Jakarta membayar Rp 38.658.762.470,69 kepada Gatot, padahal uang yang secara nyata digunakan untuk kegiatan hanya sebesar Rp 8.196.917.258.
Selain itu, terdapat nilai pembayaran ke Swakelola Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKJ sebesar Rp 6.770.674.200.
Sementara, nilai penggunaan riilnya hanya Rp 913.474.356 yang berarti terdapat selisih Rp 5.857.199.844.
Secara keseluruhan, nilai anggaran yang dibayarkan adalah Rp 45.429.436.670,69 dan hanya digunakan secara nyata sebesar Rp 9.110.391.614.
Karena perbuatannya, Iwan, Fairza, dan Gatot didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

KPK Panggil Kasubbag TU BTP Kelas 1 Semarang Jadi Saksi Kasus Proyek Jalur KA
Jakarta –
KPK memanggil Kepala Subbagian Tata Usaha Balai Teknik Perkeretaapian (Kasubbag TU BTP) Kelas I Semarang, Prita Asnani(PA). Prita dipanggil sebagai saksi terkait kasus korupsi pembangunan rel kereta api wilayah Jawa Tengah (Jateng).
“Saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Wilayah Jawa Tengah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).
Pemeriksaan terhadap Prita dilakukan di gedung Merah Putih KPK. KPK belum menjelaskan mengenai materi yang ingin didalami penyidik.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” jelas Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Terbaru ialah ASN di Kemenhub bernama Risna Sutriyanto (RS).
Berikut daftarnya:
Pihak Pemberi
3. YOS (Yoseph Ibrahim) selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023
4. PAR (Parjono) selaku VP PT KA Manajemen Properti
5. Asta Danika (AD) selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU)
6. Zulfikar Fahmi (ZF) selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).Pihak Penerima
1. HNO (Harno Trimadi) selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian
2. BEN (Bernard Hasibuan) selaku PPK BTP Jabagteng
3. PTU (Putu Sumarjaya) selaku Kepala BTP Jabagteng
4. AFF (Achmad Affandi) selaku PPK BPKA Sulsel
5. FAD (Fadliansyah) selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian6. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat) selaku PPK BTP Jabagbar
7. Budi Prasetyo (BP) selaku Ketua Pokja Pengadaan
8. Hardho (H) selaku Sekretaris Pokja Pengadaan
9. Edi Purnomo (EP) selaku anggota Pokja Pengadaan.(ygs/ygs)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5368291/original/004460900_1759372192-IMG-20251001-WA0140.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anggota DPRD Bengkulu Jadi Tersangka Pemerasan Pedagang di Pasar Panorama
Liputan6.com, Jakarta- Tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Bengkulu resmi menetapkan PH, Anggota DPRD Kota Bengkulu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama serta pemerasan dalam jabatan terkait penjualan kios.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yeni Puspita, melalui Kasi Intelijen Fri Wisdom S. Sumbayak, menyatakan penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Wisdom menjelaskan, lahan Pasar Panorama merupakan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu yang pemanfaatannya harus disertai izin dan legalitas lengkap dari OPD terkait. Aset tersebut tidak boleh diperjualbelikan, apalagi dibangun secara ilegal demi kepentingan pribadi.
“Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah membangun kios baru di atas tanah Pasar Panorama, kemudian meminta sejumlah uang kepada pedagang,” ujar Wisdom di Bemgkulu (1/10/2025)
Nilai transaksi bervariasi, mulai dari Rp 55 juta hingga Rp 310 juta per kios. Jika pedagang, terutama yang sebelumnya menempati kios non permanen tidak mampu membayar, maka mereka tidak diberi kesempatan berdagang di kios baru tersebut.
“Jaksa penyidik telah memperoleh 2 alat bukti yang cukup kemudian menetapkan tersangka,” tegas Wisdom.



/data/photo/2025/07/09/686e5f8621d30.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)