Kasus: Tipikor

  • KPK Periksa Tersangka Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

    KPK Periksa Tersangka Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina periode 2018-2023.

    Tersangka tersebut adalah mantan Direktur PT Pasific Cipta Solusi periode Oktober 2019-2024, Elvizar (ELV).

    “Benar, hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. ELV dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018 – 2023,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (6/10/2025).

    Elvizar diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka. Dia didampingi oleh kuasa hukumnya, Febri Diansyah. Menurut Budi, pendampingan itu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    “Sehingga dalam pemeriksaannya, sebagaimana ketentuan pasal 54 KUHAP, seorang tersangka memiliki hak untuk didampingi penasihat hukum,” jelasnya.

    Di sisi lain, Febri mengatakan kehadirannya sebagai upaya pendampingan terhadap kliennya untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan kepada penyidik. Adapun dia ditunjuk sebagai lawyer Elvizar pada akhir September 2025.

    “Jadi tentu saja sebagai warga negara yang baik, klien kami hadir dari pihak swasta ya, bukan dari pihak Pertamina atau pihak BUMN. Sebagai warga negara yang baik, klien kami hadir dan nanti tentu akan memberikan keterangan yang seterang-terangnya begitu ya dalam posisi pemeriksaan hari ini,” ujar Febri kepada wartawan.

    Kata Febri, kliennya menangani sekitar 4% dari total biaya proyek mencapai Rp3,6 triliun dalam pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina. Meski begitu, dia belum mengetahui sudah sejauh mana KPK menelusuri perkara ini.

    “Jadi perusahaan klien kami ini menangani sekitar 4% dari total 3,6 triliun proyek digitalisasi Pertamina ini. Itu yang perlu kami sampaikan.  Nah kami memang belum mengetahui apakah KPK hanya fokus di 4% ini saja atau KPK juga akan melihat lebih jauh total keseluruhan proyek ini,” kata Febri.

  • 9
                    
                        Pengusaha Halim Kalla dan Eks Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar
                        Nasional

    9 Pengusaha Halim Kalla dan Eks Dirut PLN Jadi Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar Nasional

    Pengusaha Halim Kalla dan Eks Dirut BUMN Jadi Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan pengusaha Halim Kalla (HK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) di Kabupaten Mempawah, Kalbar.
    Diketahui, Halim Kalla adalah adik dari Wapres ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK). Selain Halim Kalla, polisi juga menetapkan Dirut PLN periode 2008-2009 Fahmi Mochtar (FM) sebagai tersangka.
    “3 Oktober kita tetapkan tersangka melalui mekanisme gelar terhadap tersangka FM (Fahmi Mochtar), yang bersangkutan dia sebagai Direktur PLN saat itu,” ujar Kakortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).
    “Dari pihak swasta ada HK (Halim Kalla), tersangka RR, dan juga pihak lainnya (HYL). Kalau nanti di proses penyidikan akan berkembang,” sambungnya.
    Keempatnya disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    juncto
    Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
    Cahyono memaparkan, dugaan tindak pidana korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar 2×50 megawatt ini terjadi dalam rentang tahun 2008-2018.
    Dia menyebutkan, modus operasi terjadinya tindak pidana korupsi bermula dari awal perencanaan pembangunan.
    “Ini sudah terjadi korespondensi, artinya ada pemufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan. Setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga ini terjadi keterlambatan yang akibatkan sampai dengan 2018, itu sejak tahun 2008-2018
    dianggurin
    terus,” jelas Cahyono.
    Akibat dari pekerjaan itu, kata Cahyono, pembangunan PLTU 1 Kalbar mangkrak.
    Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pun telah menyatakan
    total loss
    dari proyek PLTU 1 Kalbar.
    “Kerugian uang negara ini sekitar 64.410.523 USD, dan Rp 323.199.898.518 miliar,” katanya.
    Dalam kasus ini, polisi belum menahan para tersangka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Ungkap Sederet Masalah yang Bikin Harga Bawang Putih Sulit Turun

    Kejagung Ungkap Sederet Masalah yang Bikin Harga Bawang Putih Sulit Turun

    Jakarta

    Kejaksaan Agung menduga terdapat berbagai masalah yang menyebabkan minimnya realisasi impor bawang putih. Kondisi tersebut juga menyebabkan harga bawang putih tak kunjung turun.

    Koordinator I Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Ferry Taslim, mengungkap dugaan pertama terdapat maladministrasi dan praktik monopoli dalam penerbitan izin impor bawang putih. Hal ini yang diduga menjadi penyebab lambatnya impor bawang putih.

    “Kami di Jamdatun menyoroti tentang hukum utama seputar impor bawang putih di dalam negeri. Itu adalah dugaan adanya maladministrasi dan praktik monopoli dalam penerbitan izin impor yang diduga menyebabkan lambatnya realisasi impor dan harga bawang putih yang tinggi di pasar,” kata dia dalam Rapat Koordinasi Inflasi Daerah di Kemendagri, Senin (6/10/2025).

    Lambatnya realiasasi impor ini diduga karena adanya hambatan pada penerbitan rekomendasi dan surat persetujuan impor (SPI) yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.

    “Importasi membutuhkan rekomendasi impor Product Quality Culture dan surat persetujuan impor atau SPI, dan proses administrasi sering terlambat atau terhambat, sehingga pasokan dipasang menipis dan harga melonjak,” ungkapnya.

    “Kompleksitas regulasi sering menimbulkan keterlambatan dan di sini lain membuka celah maladministrasi terhadap penyelenggaraan kewenangan,” tambahnya.

    Kondisi tersebut dikhawatirkan juga menjadi celah bagi siapapun untuk menghalalkan segala cara untuk mendapatkan izin impor. Ia pun menyinggung potensi adanya tindak pidana korupsi.

    “Pemberian rekomendasi atas kuasa impor yang tidak transparan rawan disusupi praktek suap atau gratifikasi, ini berkaitan dengan korupsi dalam perizinan undang-undang tipikal,” terangnya.

    Selain itu, Kejagung juga mengungkap terdapat permainan dari importir yang mengendalikan harga. Pengendalian itu dilakukan karena izin impor bawang putih saat ini dikuasai oleh hanya segelintir pengusaha.

    “Sejumlah importir diduga menguasai mayoritas izin impor sehingga mengendalikan harga. Ini termasuk dalam ruang lingkup UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli,” terangnya.

    Pengusaha juga diduga telah melakukan penimbunan stok, sehingga harga bawang putih mengalami kenaikan. Keterbatasan armada pada proses pengiriman barang juga menjadi salah satu penyebab stok bawang putih kurang di dalam negeri.

    “Baik itu praktik penimbunan dan potensi adanya kartel yang mengendalikan kuota impor dan distribusi, menimbulkan distorsi harga,” ucapnya.

    Dalam catatan Kantor Staf Presiden, harga bawang putih masih berada di atas harga acuan penjualan (HAP) Rp 38.000/kg. Saat ini secara rata-rata nasional harga bawang putih tercatat Rp 41.900/kg. Dalam data tersebut status harga bawang putih kategori tidak aman.

    Tonton juga Video: Kunjungi Pasar Salakan, Jokowi Temui Harga Bawang Putih Mahal

    (acd/acd)

  • Dorong Gerakan ‘Adili dan Tangkap Jokowi’ Diproses di Pengadilan, Rocky Gerung: Mereka Bukan Perusuh

    Dorong Gerakan ‘Adili dan Tangkap Jokowi’ Diproses di Pengadilan, Rocky Gerung: Mereka Bukan Perusuh

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tuntutan adili dan tangkap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari berbagai elemen masyarakat diprediksi bakal meluas ke sejumlah daerah setelah Jakarta. Jokowi dirongrong dengan berbagai tuduhan kasus tindak pidana korupsi.

    Pekan lalu, Kamis 2 Oktober 2025, ratusan massa yang mengatasnamakan dirinya Gerakan Lintas Aliansi Adili Koruptor (Gladiator) menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan.

    Pengamat Politik, Rocky Gerung menyebut tuntutan tersebut sudah dilakukan secara benar berdasarkan undang-undang di jalur demokrasi.

    “Tulisan ‘adili Jokowi’ itu adalah hak publik untuk terus mengucapkan sesuatu yang menjadi ganjalan di dalam demokrasi,” kata Rocky Gerung dikutip pada Senin (6/10/2025).

    Akademisi ini menilai tuntutan di depan gedung KPK tersebut perlu diproses oleh DPR bahkan dibawa ke pengadilan.

    “Itu artinya harus ada proses entah itu dimulai di DPR atau dimulai di meja pengadilan,” ujarnya.

    Rocky menuturkan tuntutan seperti ini jangan disalahartikan sebagai perusuh karena para demonstran melakukannya secara benar di depan kantor KPK.

    Rocky mengatakan, gerakan adili dan tangkap Jokowi ini akan terus menjadi isu yang akan mengganggu konsentrasi pemerintah. Karena baik Jokowi maupun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah membuat gelisah bagi mereka yang ngotot melancarkan pembersihan dari unsur-unsur yang merusak demokrasi

    “Jangan dituduh bahwa mereka yang menuntut pengadilan pak Jokowi itu adalah para perusuh, karena mereka lakukan itu dengan cara yang beradab datang di depan KPK,” tegasnya.

  • 3 Pejabat Singkawang Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp3,1 Miliar dari Keringanan Retribusi

    3 Pejabat Singkawang Ditahan, Diduga Rugikan Negara Rp3,1 Miliar dari Keringanan Retribusi

    SINGKAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang, Kalimantan Barat, menahan tiga pejabat Pemerintah Kota Singkawang terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha atas pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL).

    “Sudah ada tiga tersangka, masing-masing berinisial S selaku Sekda Singkawang yang juga sempat menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Singkawang, WT selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan PG selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),” kata Kepala Kejari Singkawang Nur Handayani di Singkawang, Antara, Minggu, 5 Oktober.

    Ia menjelaskan, pihaknya telah memeriksa 23 orang saksi serta tiga ahli, yakni ahli keuangan negara, ahli pidana, dan ahli penghitungan kerugian negara atau daerah. Disinggung kemungkinan adanya tersangka lain, Nur mengatakan hal itu bergantung pada hasil perkembangan penyidikan selanjutnya.

    “Berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose perkara, tim menemukan serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” ujarnya.

    Dari laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Barat Nomor PE.04.03/SR/S-1569/PW14/5/2024 tertanggal 24 Desember 2024, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3,1 miliar.

    Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kasus dugaan korupsi ini terkait penyimpangan pemberian keringanan retribusi jasa usaha yang tidak dapat ditagih atau dibayarkan kembali, terkait pemanfaatan HPL milik Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, tahun 2021.

    S dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pontianak pada 16 Oktober 2025.

    Sementara itu, kuasa hukum dua tersangka lainnya, WT dan PG, Agus Adam Ritonga, menyayangkan penahanan terhadap kliennya.

    “Dikesampingkannya asas ultimum remedium dalam kasus ini mencederai rasa keadilan klien kami. Pemberian keringanan pajak seharusnya menjadi hal lumrah, bahkan dikenal juga pengampunan pajak (tax amnesty) sebagai bagian dari kebijakan fiskal negara,” ujar Agus.

    Menurutnya, status kedua tersangka sebagai aparatur sipil negara (ASN) mestinya menjadikan perkara tersebut diselesaikan secara administratif.

    “UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sudah memberikan landasan hukum bagi pejabat dalam mengambil keputusan. Karena itu seyogianya perkara ini diselesaikan secara administrasi, bukan pidana,” katanya.

    Meski demikian, Agus menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang dijalankan Kejaksaan.

    “Kami tetap menghargai proses hukum dan akan berupaya optimal mencari keadilan bagi klien kami,” ujarnya.

  • Cek Aset Asrama Haji, Wamenhaj: Ada yang Mangkrak, Tak Sesuai Spesifikasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Oktober 2025

    Cek Aset Asrama Haji, Wamenhaj: Ada yang Mangkrak, Tak Sesuai Spesifikasi Nasional 4 Oktober 2025

    Cek Aset Asrama Haji, Wamenhaj: Ada yang Mangkrak, Tak Sesuai Spesifikasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, meninjau aset perhajian di Asrama Haji Indramayu dalam rangka kegiatan Koordinasi Penyelenggaraan Haji Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.
    Inspeksi ini dilakukan dalam rangka mengecek sarana dan prasarana milik Kementerian Haji dan Umrah di seluruh Indonesia. Dahnil mengaku, banyak menerima laporan terkait pembangunan asrama haji maupun Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) yang didanai APBN dan dana haji melalui SBSN, yang mangkrak.
    “Namun ada yang mangkrak, tidak sesuai spesifikasi, bahkan disinyalir terjadi upaya penguasaan aset secara tidak sah,” kata Dahnil dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/10/2025).
    Dalam peninjauan ini, Dahnil melibatkan tim dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri setempat, agar setiap dugaan penyimpangan dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum.
    “Seperti di Asrama Haji Indramayu ini, sudah menghabiskan dana APBN dan SBSN ratusan miliar, tetapi masih banyak hal yang tidak sesuai spesifikasi dan mangkrak,” jelasnya.
    Dahnil meminta adanya pertanggungjawaban apabila ditemukan tindak pidana korupsi sebelum pengalihan aset ke Kemenhaj.
    “Saya meminta apabila ditemukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan ini, maka sebelum pengalihan aset harus jelas siapa pihak yang bertanggung jawab dan ditindak secara hukum,” tegas Dahnil.
    Ia menambahkan, praktik moral hazard dalam pengelolaan haji harus segera dihentikan sesuai perintah Presiden RI Prabowo Subianto.
    “Presiden telah menegaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah tidak boleh menjadi lahan praktik korupsi, manipulasi, atau rente,” jelas Dahnil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8 Bulan Buron, Terpidana Korupsi Sapi di Kaimana Papua Barat Dicokok di Jakarta

    8 Bulan Buron, Terpidana Korupsi Sapi di Kaimana Papua Barat Dicokok di Jakarta

    JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menangkap buronan kasus korupsi pengadaan sapi di Kabupaten Kaimana berinisial FXN. Terpidana berstatus daftar pencarian orang (DPO) setelah hampir delapan bulan.

    Terpidana FXN diamankan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Kamis 2 Oktober, pukul 17.00 WIB dan langsung dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

    “Hari ini Sabtu, 4 Oktober, DPO tiba dan langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Manokwari,” kata Asisten Intelijen Kejati Papua Barat Muhammad Bardan di Bandara Rendani, Manokwari, Sabtu, disitat Antara. 

    Dia menjelaskan, kronologi kasus bermula saat FXN selaku kuasa PT Gunung Mas Utama ditunjuk secara lisan oleh Kepala Dinas Pertanian Kaimana Kristian Efara untuk mendatangkan sapi tanpa mengikuti prosedur.

    Penyaluran bantuan sapi kepada kelompok tani di Kaimana tidak tepat sasaran, karena telah menyalahi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/OT.140/1/2012

    “Kasus yang menjerat FXN berawal dari program pengadaan sapi tahun 2012 di Kaimana untuk dua kelompok tani senilai Rp1 miliar,” ujarnya.

    Dia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Oktober 2015, proyek pengadaan sapi yang dilaksanakan FXN merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar.

    Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Fakfak dan pada 25 Maret 2019, Pengadilan Negeri Tipikor Papua Barat menjatuhkan hukum penjara selama empat tahun serta denda Rp200 juta kepada FXN.

    “Setelah banding, Pengadilan Tinggi Jayapura (Papua) menjatuhkan hukuman penjara menjadi sepuluh tahun,” ucap Bardan.

    Selanjutnya, Mahakamah Agung menerbitkan putusan Nomor 32 K/Pid. Sus/2019 yang menolak permohonan kasasi FXN sekaligus memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jayapura dan Pengadilan Tipikor Papua Barat.

    Terpidana FXN divonis bersalah dengan hukuman penjara selama tujuh tahun serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, namun terpidana mengabaikan tiga kali pemanggilan untuk dieksekusi sesuai putusan MA.

    “Tanggal 20 Maret, Kejaksaan Negeri Fakfak mengeluarkan surat penetapan DPO dan meminta bantuan Kejati untuk melacak keberadaan terpidana,” katanya.

    Perlu diketahui, Provinsi Papua Barat mendapat alokasi dana tugas pembantuan untuk program pencapaian swasembada pangan daging sapi dan peningkatan penyediaan pangan hewani senilai Rp48,818 miliar.

    Ada sejumlah item kegiatan pemanfaatan dana tersebut dan Kabupaten Kaimana menerima alokasi Rp1 miliar untuk dua kelompok tani, akan tetapi realisasi pengadaan sapi tidak dilengkapi bukti penggunaan dana.

  • Jenderal Fachrul Razi Klaim Punya Ratusan Bukti Jokowi Terlibat Korupsi, KPK Berani Usut?

    Jenderal Fachrul Razi Klaim Punya Ratusan Bukti Jokowi Terlibat Korupsi, KPK Berani Usut?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ratusan massa yang mengatasnamakan dirinya Gerakan Lintas Aliansi Adili Koruptor (Gladiator) turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 2 Oktober 2025 untuk mendesak agar Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ditangkap dan diadili atas berbagai tuduhan kasus tindak pidana korupsi.

    Sejumlah tokoh politik nasional ikut dalam aksi geruduk KPK tersebut. Mereka selama ini memang dikenal lantang bertolak belakang dengan Jokowi. Diantaranya, mantan Wakil Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara.

    Kemudian hadir pula Kolonel (Purn) Sugeng Waras, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Beathor Suryadi, dan Irjen (Purn) Napoleon Bonaparte.

    Mantan Wakil Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dalam orasinya menyebut hukum di Indonesia benar-benar hancur selama Jokowi berkuasa 10 tahun lamanya.

    Oleh karenanya, ia mendukung pemerintahan Prabowo Subianto untuk melakukan bersih-bersih agar Indonesia segera bangkit.

    “Oleh karena itu kita semua punya tekad yang sama, mendukung Bapak Prabowo untuk membangun pemerintahan yang bersih itu guna Indonesia dapat bangkit kembali setelah betul-betul dihancurkan selama era Bapak Jokowi,” tegas Fachrul Razi.

  • Tanah Pemda Dijual Seenaknya, Mantan Wali Kota Kupang Jadi Tersangka

    Tanah Pemda Dijual Seenaknya, Mantan Wali Kota Kupang Jadi Tersangka

    Akibat perbuatan JS, pemerintah Kabupaten Kupang mengalami kerugian keuangan daerah sebesar Rp 5.956.786.664,40. Kerugian ini berdasarkan laporan Hasil audit inspektorat Provinsi NTT Nomor X.IP.775/13/2023 tanggal 26 September 2023.

    Atas perbuatannya, tersangka JS disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Yang bersangkutan dijadwalkan untuk kembali dipanggil dan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, guna melengkapi serta memperkuat alat bukti yang telah ada,” katanya.

    Ia menambahkan, Kejati NTT di bawah kepemimpinan Zet Tadung Allo, berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara maupun daerah. Langkah ini sejalan dengan upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di Nusa Tenggara Timur.

     

     

  • Kemenhaj Bakal Gandeng APH, Cegah Risiko Dana Haji Bocor Rp5 Triliun

    Kemenhaj Bakal Gandeng APH, Cegah Risiko Dana Haji Bocor Rp5 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) berencana menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mencegah risiko kebocoran dana haji sebesar Rp5 triliun. 

    Hal itu diungkapkan Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan usai audiensi bersama KPK, Jumat (3/10/2025). Meskipun perhitungan tersebut merupakan prediksi, dia tetap mengambil langkah serius agar kebocoran tidak terjadi.

    “Tapi itu hanya potensi, kita perlu nanti dari APH mungkin yang menelisik kemungkinan temuan seperti itu,” kata Gus Irfan.

    Dia menjelaskan perputaran uang Haji sekitar Rp17-20 triliun. Para peneliti, katanya, memprediksi kebocoran anggaran di Indonesia sebesar 20-30%.

    “Nah kita kalau menggunakan angka itu kemungkinan akan terjadi sekitar Rp5 triliun, itu ketemunya,” terangnya.

    Salah satunya bekerja sama dengan KPK untuk mencegah tindak pidana korupsi. Pasalnya, Gus Irfan telah menyerahkan sekitar 200 calon nama pejabat untuk Kementerian tersebut.

    Dari 200 calon nama tersebut, di antaranya berlatar belakang Penyelenggara Haji dan Umrah dari Kementerian Agama (Kemenag). Adapun, jajaran Dirjen akan berasal dari internal Badan Penyelenggara Haji dan satu perguruan tinggi.

    Dia mengatakan nantinya untuk penambahan calon pejabat akan diambil dari kementerian atau lembaga lainnya. Gus Irfan menyebut KPK bakal memeriksa riwayat para calon pejabat Kementerian Haji dan Umrah.

    “Kami juga menyerahkan beberapa nama calon pejabat yang akan bergabung dengan Kementerian Haji untuk di-tracking supaya tidak ada permasalahan di kemudian hari di Kementerian Haji,” ujarnya.

    Nantinya akan ada pendampingan bersama KPK untuk memastikan penyelenggaraan proses haji sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan dilakukan secara akuntabel serta transparan. 

    KPK sendiri tengah mengkaji potensi kebocoran dana untuk memperkirakan celah-celah yang menyebabkan kebocoran anggaran.

    “Terkait dengan anggaran haji yang setiap tahun itu ada kebocoran sekitar Rp 5 triliun, itu bisa dilakukan monitoring oleh Direktur Monitoring, dilakukan evaluasi,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).

    Kata Asep, hasil kajian akan langsung diserahkan kepada Kementerian Haji dan Umrah, sehingga memitigasi kebocoran anggaran saat pelaksanaan ibadah haji berikutnya.

    “Sehingga dalam pelaksanaan haji di tahun berikutnya, misalkan tahun 2026 dan seterusnya, kebocoran-kebocoran itu bisa diantisipasi, dibuatkan SOP-nya,” jelas Asep.

    Dia mencotohkan kemungkinan kebocoran yang dapat berasal dari perorangan, kelompok, penyelenggara katering, penginapan, dan para petugas.