Hakim Kembalikan Apartemen ke Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengembalikan aset berupa sertifikat satu unit apartemen ke mantan istri eks Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih, Rina Lauwy Kosasih.
Hakim beralasan, aset yang disita tersebut tidak berkaitan dengan kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen yang menjerat Antonius Kosasih.
“Maka beralasan hukum untuk mengembalikan barang bukti nomor 736 kepada Rina Lauwy Kosasih selaku pemilik sah,” ujar hakim Sunoto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
Keputusan ini diambil berdasarkan permohonan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang lebih dahulu mengajukan pengembalian atas aset milik Rina Lauwy.
“Karena JPU menyetujui pengembalian barang bukti tersebut kepada Rina Lauwy Kosasih, dan berdasarkan pemeriksaan di persidangan terbukti bahwa aset tersebut diperoleh sebelum terjadinya tindak pidana yang didakwakan, serta bukan merupakan tindak pidana korupsi,” ujar hakim.
Permohonan pengembalian ini disampaikan JPU dalam beberapa persidangan lalu.
“Perihal permintaan permohonan pengembalian sertifikat rusun nomor 200397xxx, Apartemen Belleza Unit 21 vs 5, sikap penuntut umum telah mengajukan tuntutan atas barang bukti tersebut, yaitu barang bukti nomor 736 yang dikembalikan kepada Rina Lauwy Kosasih,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).
Diketahui, Rina lebih dahulu mengirimkan surat permohonan kepada JPU.
Dalam surat tertanggal 18 September 2025 ini, Rina memohon agar jaksa dan hakim dapat mengembalikan sertifikat rusun nomor 0397/20K apartemen Belleza Unit 21 vs 5.
Selain itu, Rina juga meminta agar jaksa maupun hakim dapat mencabut blokir atas sertifikat hak milik rumah susun untuk satu unit apartemen atas nama ayahnya, Haryanto Lauwy.
JPU menjelaskan, sejak awal, sertifikat atas nama ayah Rina Lauwy ini tidak masuk dalam daftar barang bukti.
“(Sertifikat) atas nama Haryanto Lauwy tidak terdapat dalam daftar barang bukti sehingga atas permohonan tersebut, penuntut umum bersikap tidak akan mengajukan tuntutan atas barang bukti yang dimaksud,” imbuh JPU.
Dalam sidang hari ini, hakim menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa.
Eks Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih divonis hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Selain pidana penjara, Kosasih juga dihukummembayarkan uang pengganti senilai Rp 29,152 miliar, 127.057 dollar Amerika Serikat (AS), 283.002 dollar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht, 30 poundsterling, 128.000 yen, 500 dollar Hong Kong, dan 1,262 juta won, serta Rp 2.877.000.
Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta dan aset Kosasih akan dirampas untuk negara dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara.
“Dan, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata hakim Purwanto.
Sementara itu, Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto, dijatuhkan hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta serta membayar uang pengganti senilai 253.660 Dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.
Secara keseluruhan, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1 triliun.
Hakim meyakini, perbuatan Kosasih bersama Ekiawan telah memenuhi unsur melawan hukum.
Hal ini terlihat dari beberapa aspek, mulai dari penunjukkan PT Insight Investment Management (PT IIM) sebagai pengelola yang ditugaskan untuk melakukan investasi reksadana I-Next G2 dilakukan melalui mekanisme penunjukkan langsung tanpa melakukan tender.
Proses penjualan aset PT Taspen berupa sukuk ijarah SIAISA02 dan investasi dana Rp 1 triliun ke reksadana I-Next G2 melalui broker PT IIM, KB Valbury Sekuritas Indonesia, juga dinilai merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak didahului dengan kajian yang memadai.
Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar dakwaan primair JPU sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: Tipikor
-
/data/photo/2025/10/06/68e3bd650fadf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hakim Kembalikan Apartemen ke Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Nasional 6 Oktober 2025
-

Eks Dirut Taspen Terburu-buru Lakukan Investasi Rp 1 Triliun
Jakarta –
Hakim menyebut mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih melakukan investasi fiktif senilai Rp 1 triliun dengan terburu-buru. Hakim mengatakan Kosasih seharusnya lebih berhati-hati sebelum mengambil keputusan investasi.
“Dan justru sebagai Direktur Investasi yang baru, terdakwa seharusnya lebih berhati hati dan melakukan due diligence yang mendalam sebelum mengambil keputusan dengan investasi senilai Rp 1 triliun bukan malah terburu-buru melakukan transaksi yang justru menimbulkan kerugian baru,” ujar hakim anggota Sunoto saat membacakan amar putusan Kosasih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/10/2025).
“Terlebih lagi pada tanggal 2 Mei 2019 telah ada hasil voting perdamaian PKPU yang menjamin pembayaran 100 persen untuk kreditur BUMN, sehingga sebenarnya tidak ada urgensi untuk melakukan konversi melalui reksa dana yang berisiko tinggi,” tambahnya.
Hakim mengatakan Kosasih juga melakukan revisi peraturan direksi dalam waktu lima hari untuk mengakomodasi transaksi konversi aset. Hakim mengatakan Kosasih menggunakan keuntungan hasil investasi itu untuk membeli aset berupa apartemen, bidang tanah hingga bangunan.
“Apalagi fakta menunjukan bahwa terdakwa merevisi peraturan direksi PT Taspen hanya 5 hari sebelum transaksi, pada tanggal 28 Mei 2019 untuk mengakomodasi konversi aset yang menunjukan bahwa sebenarnya peraturan internal tidak mengakomodasi transaksi tersebut, sehingga harus diubah terlebih dahulu dengan cara yang tergesa gesa,” ujarnya.
“Yang merupakan barang bukti nomor 736 oleh karena JPU menyetujui pengembalian barang bukti tersebut kepada Rina Lauwy Kosasih dan berdasarkan pemeriksaan di persidangan terbukti bahwa aset tersebut, diperoleh sebelum terjadinya tindak pidana yang didakwakan serta bukan merupakan tindak pidana korupsi, maka beralsan hukum untuk mengembalikan barang bukti nomor 736 kepada Rina Lauwy Kosasih selaku pemilik sah,” ujarnya.
Sebelumnya, ANS Kosasih divonis 10 tahun penjara. Hakim menyatakan Kosasih bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus investasi fiktif yang merugikan keuangan negara Rp 1 triliun.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tambah hakim.
Kosasih juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hakim menghukum Kosasih membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 pound sterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000.
Hakim mengatakan harta benda Kosasih dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi, diganti 3 tahun kurungan.
“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar hakim.
Hakim menyatakan Kosasih bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mib/idn)
-

Eks Dirut PT Taspen Kosasih Divonis 10 tahun Penjara-Denda Rp500 juta
Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Saputra (ANS) Kosasih divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
Dalam amar putusan, hakim mengatakan bahwa Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ketua Hakim Purwanto S Abdullah di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Kosasih untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000.
Apabila Kosasih tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” jelasnya.
Hakim menyampaikan perbuatan Kosasih dilakukan dengan modus operandi yang kompleks dan terstruktur dengan melibatkan berbagai pihak dan menggunakan skema transaksi berlapis untuk menyembunyikan jejak.
Selain itu, Kosasih secara sah merugikan kesejahteraan masa pensiun aparatur sipil negara untuk kehidupan di masa tua
Setelah pembacaan putusan, Kosasih langsung mengenakan rompi orange dengan tulisan “Tahanan KPK”. Dia tidak memberikan sepatah kata pun kepada awak media terkait tindak lanjut setelah putusan tersebut
-
/data/photo/2025/10/06/68e3bd650fadf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Terbukti Beli Apartemen hingga Mobil Pakai Uang Korupsi Nasional 6 Oktober 2025
Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Terbukti Beli Apartemen hingga Mobil Pakai Uang Korupsi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, eks Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih dinilai terbukti memperkaya diri sendiri hingga lebih dari Rp 29 miliar dalam kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
Hal ini terungkap saat majelis hakim menjabarkan pertimbangan-pertimbangan hukum sebelum membacakan vonis 10 tahun penjara terhadap Kosasih.
“Berdasarkan fakta persidangan, telah terbukti terdakwa telah menerima dana sebesar Rp 29 miliar sekian ditambah berbagai mata uang asing,” ujar hakim Sunoto dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
Hakim juga menyatakan Kosasih terbukti menerima uang dalam beberapa mata uang asing, yaitu 127.057 dollar Amerika Serikat (AS), 283.002 dollar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht, 30 poundsterling, 128.000 yen, 500 dollar Hong Kong, dan 1.262.000 won.
Hakim meyakini, uang hasil korupsi ini sebagian telah digunakan Kosasih untuk membeli aset berupa apartemen, tanah, hingga kendaraan.
Aset-aset ini terdiri dari 4 unit apartemen The Smith senilai Rp 10,7 miliar, 2 unit apartemen Spring Wood senilai Rp 5 miliar, 4 unit Sky House di BSD senilai Rp 5 miliar, 3 bidang tanah di Serpong senilai Rp 4 miliar, 1 unit apartemen Belleza senilai Rp 2 miliar, dan 3 unit mobil Honda senilai Rp 1,67 miliar.
Hakim menilai, aset-aset ini tidak sesuai dengan penghasilan sah dari Kosasih selaku Direktur Utama BUMN.
Sejumlah aset-aset tersebut juga tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sehingga dinilai menjadi upaya untuk menyembunyikannya.
Berhubung aset-aset ini didapat dari perbuatan melawan hukum, hakim menilai aset-aset ini pantas untuk disita dan dirampas demi memulihkan keuangan negara.
Selain memperkaya diri sendiri, Antonius Kosasih juga terbukti memperkaya orang lain dalam kasus ini, yakni Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiasan sebesar 253.660 dollar AS, dan eks Dirut Taspen Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta.
“Serta, memperkaya korporasi PT IIM dengan management fee Rp 44 miliar; PT KB Valbury Sekuritas Rp 2,4 miliar; PT Pacific Sekuritas Rp 108 juta; PT Sinarmas Sekuritas Rp 40 juta; PT TPS Food Rp 150 miliar,” kata hakim.
Keuntungan ini didapatkan perusahaan melalui pembayaran management fee dan broker fee.
Jika merujuk pada berkas kerja sama, pembayaran upah ini memang sah secara kontrak, tetapi bermasalah dan tidak sah karena berlandaskan pada transaksi yang melawan hukum dan merugikan negara.
Secara keseluruhan, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1 triliun.
Atas perbuatannya, Kosasih divonis hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Selain pidana penjara, Kosasih juga divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 29,152 miliar, 127.057 dollar AS, 283.002 dollar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht, 30 poundsterling, 128.000 yen, 500 dollar Hong Kong, dan 1.262.000 won.
Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta dan aset Kosasih akan dirampas untuk negara dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara.
“Dan, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata hakim Purwanto lagi.
Sementara itu, Ekiawan dijatuhkan hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta serta membayar uang pengganti senilai 253.660 dollar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.
Hakim meyakini, perbuatan Kosasih bersama Ekiawan telah memenuhi unsur melawan hukum.
Hal ini terlihat dari beberapa aspek, mulai dari penunjukkan PT Insight Investment Management (PT IIM) sebagai pengelola yang ditugaskan untuk melakukan investasi reksadana I-Next G2 yang dilakukan melalui mekanisme penunjukkan langsung tanpa melakukan tender.
Proses penjualan aset PT Taspen berupa sukuk ijarah SIAISA02 dan investasi dana Rp 1 triliun ke reksadana I-Next G2 melalui broker PT IIM, KB Valbury Sekuritas Indonesia, juga dinilai merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak didahului dengan kajian yang memadai.
Hakim menilai, keputusan Kosasih untuk membeli reksadana berisiko dan tergesa-gesa.
Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar dakwaan primair JPU sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/28/68b009c92d196.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara Nasional 6 Oktober 2025
Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, divonis 10 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kasus pengelolaan investasi fiktif.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Purwanto S Abdullah saat membacakan amar vonis dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
Selain pidana penjara, Kosasih juga divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 29,152 miliar, 127.057 Dollar Amerika Serikat (AS), 283.002 Dollar Singapura, 10.000 Euro, 1.470 Baht Thailand, 30 Poundsterling, 128.000 Yen Jepang, 500 Dollar Hong Kong, dan 1,262 juta Won Korea, serta Rp 2.877.000.
Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, harta dan aset Kosasih akan dirampas untuk negara dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara.
“Dan, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Hakim Purwanto lagi.
Sementara itu, Ekiawan Heri Primaryanto, selaku Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), dijatuhkan hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” ujar Hakim Purwanto membacakan amar putusan.
Dalam kasus ini, Eki juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai 253.660 USD subsider 2 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim meyakini perbuatan Kosasih bersama Ekiawan telah memenuhi unsur melawan hukum.
Hal ini terlihat dari beberapa aspek.
Mulai dari penunjukkan PT Insight Investment Management (PT IIM) sebagai pengelola yang ditugaskan untuk melakukan investasi reksadana I-Next G2, dilakukan melalui mekanisme penunjukkan langsung tanpa melakukan tender.
Proses penjualan aset PT Taspen berupa sukuk ijarah SIAISA02 dan investasi dana Rp 1 triliun ke reksadana I-Next G2 melalui broker PT IIM, KB Valbury Sekuritas Indonesia, juga dinilai merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak didahului dengan kajian yang memadai.
Hakim menilai keputusan Kosasih untuk membeli reksadana berisiko dan tergesa-gesa.
“Seharusnya terdakwa memilih opsi yang paling aman, yaitu mengikuti proposal perdamaian yang sudah dijamin pengadilan, bukan malah menciptakan risiko baru melalui reksadana yang tidak jelas prospeknya,” kata Hakim Anggota Sunoto saat membacakan pertimbangan.
Perbuatan kedua terdakwa dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun.
Untuk melakukan perbuatannya, terdakwa menggunakan modus operandi yang kompleks dan berlapis demi menyamarkan langkah mereka.
Adapun perbuatan para terdakwa juga menurunkan kepercayaan publik, terutama dari para pensiunan aparatur sipil negara (ASN) yang gajinya setiap bulan sudah dipotong untuk dana pensiun.
Hakim menilai perbuatan terdakwa juga melukai 4,8 juta pensiunan ASN yang terdaftar sebagai penerima manfaat Taspen.
Para penerima manfaat ini seharusnya dapat menggunakan dana tabungan mereka untuk membiayai kehidupan di masa tua.
Namun, dana ini justru disalahgunakan dan dikorupsi.
Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar dakwaan primair JPU sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah Belum Ditahan hingga Hasto Dapat Amnesti, KPK Bilang Begini
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menahan satu tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Donny Tri Istiqomah.
Pengacara dari PDI Perjuangan (PDIP) diketahui ditetapkan jadi tersangka sejak Desember 2024 bersama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang sudah dapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Lalu kapan Donny akan ditahan?
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan upaya paksa terhadap Donny tinggal menunggu waktu. Tapi, dia belum bisa memerinci kapan waktunya.
“Nanti saya akan cek kapan gitu,” kata Setyo kepada wartawan di Jakarta, Senin, 6 Agustus.
Setyo menerangkan penyidik mungkin masih perlu untuk memeriksa saksi lain atau mempertimbangkan beberapa hal. Karena itu, penahanan belum kunjung dilakukan hingga saat ini.
“Mungkin Pak Deputi (Penindakan dan Eksekusi, red) masih mempertimbangkan beberapa hal yang perlu diprioritaskan,” tegasnya.
“Tapi pastinya itu menjadi bagian urutan dalam proses penyidikan saja. Mungkin nunggu waktu,” sambung Setyo yang pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.
Adapun Donny Tri Istiqomah terakhir menjalani pemeriksaan pada 3 Februari lalu. Waktu itu, ia dipanggil dalam statusnya sebagai saksi meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Desember 2024.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
Dalam kasus ini, Hasto divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Tapi, dia belum menjalankan masa hukumannya karena mendapat pengampunan atau amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
-
/data/photo/2025/09/04/68b96b1e314a5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejagung Sindir 12 Tokoh Anti-korupsi yang Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim Nasional 6 Oktober 2025
Kejagung Sindir 12 Tokoh Anti-korupsi yang Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyindir amicus curiae atau Sahabat Pengadilan yang disampaikan 12 tokoh terhadap praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Sindiran ini disampaikan dalam sidang praperadilan dengan agenda pembacaan duplik Kejagung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
“Jika mempertimbangkan nilai-nilai hidup di masyarakat, seharusnya 12 tokoh anti-korupsi tersebut memahami bahaya akibat korupsi di Indonesia,” kata Kejagung, Senin.
Kejagung menyinggung bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus segera diberantas karena merusak kehidupan masyarakat.
“Bahwa nilai-nilai yang hidup di masyarakat mengingat adanya bahaya-bahaya korupsi harus diberantas karena merupakan
extra ordinary crime
(kejahatan luar biasa) yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat,” kata Kejagung.
Kejagung juga menegaskan bahwa praperadilan hanya memeriksa aspek formal dari sebuah proses hukum.
Dengan demikian, benar atau tidaknya Nadiem melakukan tindak pidana yang disangkakan seharusnya diuji dalam sidang pokok perkara.
“Kemudian mengenai apakah benar, sangkaan dan tuduhan kepada pemohon tersebut, atau tidak, maka akan dibuktikan dalam putusan pokok perkara dalam pengadilan tindak pidana korupsi,” kata Kejagung.
“Termohon sebelumnya telah menyampaikan tanggapan bahwa praperadilan hanya menguji aspek formal, bukan materil,” ucap pihak Korps Adhyaksa.
Sebanyak 12 tokoh antikorupsi mengajukan pendapat hukum dalam bentuk amicus curiae untuk permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim.
Dari 12 tokoh tersebut, terdapat nama mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi.
Amicus itu disampaikan langsung dalam sidang perdana praperadilan Nadiem, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Penyampaian dilakukan oleh dua perwakilan, yakni peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, serta pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo.
“Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” kata Arsil.
Arsil menambahkan, 10 tokoh lainnya berhalangan hadir untuk menyampaikan langsung amicus tersebut.
Ia menegaskan, pendapat hukum ini tak hanya ditujukan untuk praperadilan Nadiem semata, melainkan untuk praperadilan penetapan tersangka secara umum.
Adapun daftar 12 tokoh yang mengajukan amicus curiae, yaitu:
1. Amien Sunaryadi, Pimpinan KPK periode 2003–2007
2. Arief T Surowidjojo, pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
3. Arsil, peneliti senior LeIP
4. Betti Alisjahbana, pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruption Award
5. Erry Riyana Hardjapamekas, Pimpinan KPK periode 2003–2007
6. Goenawan Mohamad, penulis dan pendiri majalah Tempo
7. Hilmar Farid, aktivis dan akademisi
8. Marzuki Darusman, Jaksa Agung periode 1999–2001
9. Nur Pamudji, Direktur Utama PLN periode 2011–2014
10. Natalia Soebagjo, pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International
11. Rahayu Ningsih Hoed, advokat
12. Todung Mulya Lubis, pegiat antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5372726/original/078863800_1759753923-106127.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
