Korupsi Telkom Sigma, Direktur PT PNB Divonis 1 Tahun Penjara
Tim Redaksi
SERANG, KOMPAS.com
– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada mantan Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB), Roberto Pangasian Lumban Gaol.
Vonis tersebut terkait dengan kasus pengadaan server dan storage di anak perusahaan Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (Telkom Sigma) pada 2016 dengan nilai mencapai Rp 282 miliar.
Kuasa hukum Roberto, Wa Ode Nur Zainab berpendapat, seharusnya kliennya dibebaskan dalam perkara ini.
“Jadi kalau melihat hasil dari keputusan hakim, mestinya bebas,” ungkap Wa Ode kepada wartawan setelah persidangan, Rabu (8/10/2025).
Wa Ode menjelaskan, berdasarkan putusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin Agung Sulistiono, perkara tersebut tidak menimbulkan kerugian negara.
Ia menambahkan, kasus yang menjerat tiga terdakwa lainnya seharusnya masuk dalam ranah keperdataan, yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Banten pada 2017.
Dalam putusan tersebut, PT PNB diperintahkan untuk melunasi sisa pembayaran sebesar Rp 142 miliar kepada PT SCC.
“Dari sini bisa dilihat adanya iktikad baik dari PT PNB,” ujar Wa Ode, yang didampingi pengacara lainnya, Jhon Girsang.
Kliennya, sambung dia, telah membayarkan sisa kewajiban sebesar Rp 142 miliar pada Februari dan Maret 2024, setelah sebelumnya membayar pada 2017.
Meski demikian, Wa Ode menyatakan, pihaknya menghormati putusan hakim Pengadilan Tipikor Serang dan akan menunggu keputusan kliennya apakah akan melakukan upaya hukum selanjutnya atau menerima vonis tersebut.
“Tinggal menunggu Pak Roberto dalam waktu 7 hari ini kira-kira sikapnya seperti apa? (banding atau terima). Harusnya sih bebas kalau dilihat dari uraian pertimbangan hukum hakim tadi, harusnya bebas,” tandasnya.
Sebelumnya, empat terdakwa, termasuk Roberto Pangasian Lumban Gaol, mantan staf administrasi dan logistik PT PNB, Afrian Jafar, mantan Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC) Tejo Suryo Laksono, serta konsultan hukum Imran Muntaz, divonis satu tahun penjara.
Hakim menyatakan, keempat terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan alternatif kedua, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: Tipikor
-
/data/photo/2025/06/02/683d90082dc22.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Korupsi Telkom Sigma, Direktur PT PNB Divonis 1 Tahun Penjara Regional 8 Oktober 2025
-
/data/photo/2025/10/08/68e64e9552148.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sekretaris Dinas Kominfo Nganjuk Ditahan dalam Kasus Korupsi Pengadaan Fiber Optik Surabaya 8 Oktober 2025
Sekretaris Dinas Kominfo Nganjuk Ditahan dalam Kasus Korupsi Pengadaan Fiber Optik
Tim Redaksi
NGANJUK, KOMPAS.com
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menahan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono.
Penahanan ini dilakukan setelah pihak Kejaksaan menetapkan tersangka terhadap Sujono dalam kasus korupsi proyek pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024 dengan pagu anggaran Rp 6 miliar.
Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers hari ini, Rabu (8/10/2025).
“Penetapan tersangka dan penahanan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat tanggal 13 Januari 2025,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya.
Kasus ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejari Nganjuk. Setelah dilakukan penyelidikan sejak 8 Agustus 2025, tim jaksa penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Sujono.
Pada tahun anggaran 2024, Sujono menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeu), kemudian naik menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 18 Oktober 2024.
Dalam kapasitasnya itu, Sujono diduga memaksa penyedia proyek untuk memberikan uang sebesar Rp 70 juta setiap bulan selama masa kontrak berjalan.
“(Tersangka) diduga telah melakukan pemerasan dengan memaksa penyedia untuk memberikan sejumlah uang pada saat berjalannya kontrak setiap bulannya Rp 70 juta, dengan total selama tahun 2024 sebesar Rp 840 juta,” ungkap Koko.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Koko, tersangka Sujono tidak pernah melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana diatur dalam ketentuan pelaporan gratifikasi.
“Selama menerima uang tersebut, tersangka SJ (Sujono) juga belum pernah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, sebagaimana kewajiban pelaporan gratifikasi dalam undang-undang,” bebernya.
Perbuatan tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12B ayat (2), atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Koko menegaskan bahwa penetapan tersangka telah didukung dengan dua alat bukti yang cukup. Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, Kepala Kejari Nganjuk, Ika Mauluddhina, telah memerintahkan penahanan terhadap Sujono.
“Tim Penyidik (Kejari Nganjuk) telah melakukan penahanan rutan selama 20 hari, terhitung tanggal 8 Oktober 2025 hingga 27 Oktober 2025 di Rutan Kelas IIB Nganjuk,” ujar Koko.
Pihak Kejari Nganjuk, kata Koko, menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kejagung Periksa Petinggi Google Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa seorang petinggi Google Indonesia berinisial PRA diperiksa sebagai saksi oleh penyidik guna mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna tidak membeberkan secara detail terkait dengan materi pemeriksaan.
“Yang jelas, penyidik mendalami yang bersangkutan masih sebagai saksi. Itu saja. Masih sebagai saksi dimintai keterangan untuk pendalaman,” kata Anang dikutip dari Antara, Selasa (7/10/2025).
Pada Senin (6/10/2025), penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 11 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendibudristek dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022.
Para saksi itu adalah PRA selaku Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia, DS selaku ASN pada Lembaga Kebijakan dan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP), dan APU selaku Anggota Pokja Pemilihan Penyedia Katalog Elektronik LKPP tahun 2020.
Berikutnya, SR selaku Kepala Divisi Imaging Solution PT Samafitro, GH selaku Direktur PT Turbo Mitra Perkasa, dan CI selaku Auditor Ahli Utama pada Inspektorat IB Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek tahun 2013–2024.
Selanjutnya, INRK selaku Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2022–2024, WJA selaku Plt. Direktur SMA pada Kementerian Riset dan Teknologi tahun 2022–2024, dan MWD selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2020.
Terakhir, TRI selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Kemendikbudristek tahun 2021 dan HK selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemendikbudristek tahun 2022.
Sebanyak 11 saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Mulyatsyah.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.
Kelima tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024. Lalu, BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.
Berikutnya, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.
Terakhir, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
-
/data/photo/2025/10/07/68e4b40201f0a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Awalnya untuk Selamatkan Jiwasraya, Kini Saving Plan Malah Berkasus Korupsi Nasional 7 Oktober 2025
Awalnya untuk Selamatkan Jiwasraya, Kini Saving Plan Malah Berkasus Korupsi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Kepala Sub Bagian Analisis Penyelenggara Musyawarah II Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK), Raja Monang PSPH Munthe mengatakan, produk
saving plan
diterbitkan PT Asuransi Jiwasraya (AJS) menggantikan produk yang sudah merugi.
Hal ini Monang sampaikan saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi Jiwasraya tahun 2008-2018 untuk terdakwa mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata.
“Jadi, pada waktu itu kita menganggap bahwa produk
saving plan
ini bisa menjadi produk untuk menggantikan produk-produk yang merugikan dari Jiwasraya,” ujar Monang dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).
Monang mengatakan, pada tahun 2008 lalu, PT AJS dan beberapa perusahaan asuransi terdampak krisis moneter.
Produk-produk yang mereka miliki saat itu tidak dapat menghasilkan keuntungan karena bunga yang ditawarkan terlalu tinggi.
“Produk-produk lama yang
price
-nya masih menggunakan tingkat bunga yang cukup tinggi, yang tingkat investasinya belum terkejar,” imbuhnya.
Monang menjelaskan, sebelum krisis moneter terjadi, produk asuransi memberikan bunga sebesar 10 persen. Angka ini diambil dengan referensi bunga deposito yang berjalan pada masa itu.
Ketika krisis moneter terjadi, bunga deposito mengalami penurunan. Sementara, produk asuransi yang ditawarkan masih menggunakan bunga 10 persen.
Menghadapi perubahan ini, perusahaan asuransi, termasuk PT AJS juga perlu melakukan penyesuaian dan restrukturisasi portofolio.
Monang mengatakan, pada saat itu, banyak perusahaan asuransi mengeluarkan produk
saving plan
karena bunga per tahunnya berpeluang untuk direvisi, tidak perlu menunggu satu dekade.
Karakteristik produk
saving plan
ini dinilai lebih menguntungkan daripada model asuransi jiwa yang lain,
endowment
misalnya.
“Kalau itu produk
endowment
biasa, dia (produk) sudah menjanjikan 10 persen dan periode polis 10 tahun. Yang (bunga) 10 persen ini harus dipertahankan selama 10 tahun,” imbuhnya.
PT AJS juga menerbitkan produk
saving plan
dengan tujuan yang sama, yaitu menyelamatkan perusahaan.
Namun, dalam perjalanannya, produk saving plan ini justru menjadi jalan masuk bagi para koruptor yang ikut menjerat Isa.
Pada kasus ini, Isa didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 90 miliar.
Angka kerugian keuangan negara ini merupakan uang yang diterima dua perusahaan reasuransi untuk membuat kondisi PT Asuransi Jiwasraya seolah-oleh sehat atau solvent.
Perbuatan melawan hukum ini terjadi saat Isa masih menjadi Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan).
Pengerjaan reasuransi ini dilakukan oleh dua perusahaan asing. Masing-masing mendapatkan pembayaran berbeda sesuai proyek yang dikerjakan.
“
Reasurance fund
yang dibayarkan ke Provident Capital Indemnity yang dibayarkan pada tanggal 12 Mei 2010 dengan jumlah Rp 50 miliar,” kata Jaksa.
Kemudian, PT AJS juga membayar jasa reasuransi kepada Best Meridien Insurance Company dengan dua kali pembayaran, yaitu tanggal 12 Mei 2012 dengan jumlah Rp 24 miliar dan tanggal 25 Januari 2013 dengan jumlah Rp 16 miliar.
Jaksa mengatakan, reasuransi yang disetujui oleh Isa ini hanya formalitas dan tidak memiliki substansi ekonomi. Pasalnya, PT AJS masih menanggung sejumlah resiko bisnis.
“Tapi, secara akuntansi mengakui seolah-olah resiko sudah dialihkan dan pendapatan dari asuransi,” jelas jaksa.
Selain menyetujui soal rencana reasuransi, Isa juga menyetujui beberapa produk saving plan yang justru membebani PT AJS dengan suku bunga yang tinggi.
Produk-produk
saving plan
ini pada akhirnya tidak memberikan hasil yang menguntungkan dan justru menimbulkan utang, per 31 Desember 2019, senilai Rp 12,2 triliun.
Jaksa menjelaskan, persetujuan yang diberikan Isa ini masih satu rangkaian dari kasus korupsi Jiwasraya yang menjerat Benny Tjokrosaputro dan kawan-kawan.
Pokok permasalahan dalam kasus yang menjerat Benny Tjokro adalah soal investasi reksadana yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi negara.
Kasus itu justru menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 16,8 triliun.
Dalam kasus ini, Isa didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5374126/original/089280400_1759840071-Pejabat_Pemkot_Binjai_jadi_tersangka_korupsi.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Modus Pejabat Pemkot Binjai Korupsi Dana Bagi Hasil Sawit Rp 14,9 Miliar
Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menahan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kota Binjai berinisial RIP, dalam kasus korupsi pengelolaan dana bagi hasil (DBH) sawit untuk pemeliharaan berkala jalan tahun anggaran (TA) 2023 dan 2024.
Penahanan RIP yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No: Print-03.a/L.2.11/Fd.2/10/2025 tertanggal 6 Oktober 2025.
Selain RIP, jaksa penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni SFPZ selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan TSD dari unsur penyedia atau rekanan.
Kasus ini bermula dari alokasi DBH Sawit yang diterima Pemko Binjai dari pemerintah pusat pada TA 2023 dan 2024 dengan total senilai Rp 14.903.378.000. Dana tersebut seharusnya dikelola Dinas PUTR Binjai untuk proyek pemeliharaan berkala jalan.
“Penyidikan menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan pekerjaan proyek yang tidak berjalan sebagaimana mestinya,” kata Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing, Selasa (7/10/2025).
Pada TA 2023, Pemko Binjai menerima DBH Sawit Rp 7.913.265.000 untuk 7 paket kegiatan, namun seluruhnya tidak dilaksanakan sesuai perencanaan.
Kemudian pada TA 2024, diterima lagi Rp 6.990.113.000 untuk 5 kegiatan. Seluruh 12 proyek tersebut baru dilaksanakan secara gabungan pada tahun 2024.
Dalam 2 proyek fiktif dan manipulasi data serah terima, penyidikan menemukan beberapa kejanggalan serius, yaitu ditemukan 2 kegiatan yang tidak pernah dikerjakan sama sekali, namun uang muka (DP) telah ditarik seluruhnya.
Kedua proyek tersebut adalah pemeliharaan berkala jalan pada Jalan Samanhudi dan Jalan Gunung Sinabung, Binjai Selatan, dengan total nilai kontrak sekitar Rp 4 miliar.
Lalu, keterlambatan dan manipulasi dokumen. Ada 10 proyek lainnya yang seharusnya selesai pada akhir tahun 2024, faktanya baru rampung sekitar Mei 2025.
Namun, dalam berita acara serah terima, pekerjaan tersebut dimanipulasi seolah-olah sudah selesai pada 24 Desember 2024, ditandatangani oleh PPK dan rekanan.
Kemudian kekurangan volume. Tim ahli yang diturunkan untuk mengecek mutu dan volume 10 proyek jalan menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan di lapangan.
“Dari hasil penghitungan tim ahli ditemukan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak karena adanya kekurangan volume yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.656.709.053,” jelas Noprianto Sihombing.
Ketiga tersangka kini ditahan untuk dimintai keterangan dan tanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara ini.
-
/data/photo/2025/07/10/686f8c8e3715f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Panggil Kabiro Humas Kemenaker Jadi Saksi Kasus Immanuel Ebenezer Nasional 7 Oktober 2025
KPK Panggil Kabiro Humas Kemenaker Jadi Saksi Kasus Immanuel Ebenezer
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Biro (Kabiro) Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Sunardi Manampiar Sinaga pada Selasa (7/10/2025).
Sunardi dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang menjerat eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.
KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya yaitu Rusmini selaku Direktur Utama PT Fresh Galang Mandiri; Rindana Khoirunisa selaku Staf PT Fresh Galang Mandiri; dan Sumijan selaku Direktur Utama PT Patrari Jaya Utama.
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan didalami dari para saksi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wamenaker Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat (22/8/2025).
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.
Setyo menyebutkan, 10 tersangka selain Immanuel Ebenezer adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.
Kemudian, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.
Lalu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator, Supriadi selaku Koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.
Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Eks Dirut PT IIM Ekiawan Divonis 9 tahun Penjara di Kasus Investasi Fiktif Taspen
Bisnis.com, JAKARTA – Eks Direktur Utama (Dirut) PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
Ketua Majelis, Purwanto S Abdullah menyampaikan dalam amar putusan bahwa Eki terbukti bersalah dalam kasus investasi fiktif bersama PT Taspen yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap Purwanto.
Eki juga harus membayar uang pengganti sebesar 253,660 dolar AS dan jika tidak dapat membayar paling lama 1 bulan setelah putusan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
Lalu jika tidak memiliki uang pengganti, maka diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun. Adapun salah satu hal yang memberatkan Eki adalah merugikan dana program tabungan hari tua (THT) dari 4,8 juta ASN yang ditangkap dari gaji mereka 3,25 persen setiap bulannya.
Selain itu, perbuatannya telah melanggar 9 ketentuan POJK terkait manajemen investasi dan tentang reksa dana dalam mengurusi pasar modal. Selain itu, salah satu barang bukti yang diamankan adalah sertifikat tanah dan bangunan atas nama Eki di Cipulir, Jakarta Selatan.
Adapun dakwaan bagi mantan Direktur PT Taspen Antonius Nicholas Saputra (ANS) Kosasih divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Kosasih dijatuhkan pidana dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000.
Setelah bacaan putusan, hakim memberikan tenggat waktu 7 hari kepada kedua terdakwa untuk menyatakan tanggapan atas putusan tersebut. Selanjutnya, keduanya keluar dari ruang sidang mengenakan rompi orange tahanan KPK.
-
/data/photo/2025/09/04/68b973c282be8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Kejagung Bantah Seluruh Tudingan Kubu Nadiem di Praperadilan Nasional
Kejagung Bantah Seluruh Tudingan Kubu Nadiem di Praperadilan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Agung membantah seluruh tudingan pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Korps Adhyaksa menegaskan bahwa penetapan status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kejagung menyatakan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus
a quo
.
“Pemohon (Nadiem) sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara a quo telah lebih dulu diperiksa sebagai saksi oleh termohon (Kejagung) selaku penyidik pada tanggal 23 Juni 2025, 15 Juni 2025, dan 4 September 2025,” kata Kejagung.
Adapun penetapannya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Termohon selaku penyidik telah mendapat bukti permulaan tercukupinya minimal dua alat bukti, bahkan diperoleh empat alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang didapatkan dari alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk, maupun barang bukti elektronik berdasarkan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
juncto
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021,” kata Kejagung.
Sejauh ini, sudah 113 saksi yang dimintai keterangan dalam perkara tersebut, termasuk Nadiem sendiri saat masih berstatus saksi.
“Termohon selaku penyidik sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka pada 4 September 2025 telah mendapatkan alat bukti keterangan saksi dari sekitar 113 orang saksi termasuk di antaranya Nadiem Anwar Makarim yang pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kejagung.
Kejagung juga menepis dalil kuasa hukum Nadiem yang menuding penetapan tersangka dilakukan tanpa hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Kejagung, audit tersebut sudah dilakukan melalui proses ekspos bersama antara penyidik dan auditor BPKP.
“BPKP telah menindaklanjuti permintaan penyidik dengan melakukan ekspos bersama antara penyidik dan auditor BPKP sehingga terbit berita risalah atau hasil ekspos pada 19 Juni 2025,” kata Kejagung.
Dari hasil ekspos disimpulkan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek untuk program digitalisasi pendidikan 2019–2022 yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP adalah sah menurut hukum. Hal itu sejalan dengan banyak putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang mengakui perhitungan kerugian negara oleh BPKP,” kata Kejagung.
Kejagung turut mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012 yang menyatakan penyidik korupsi dapat berkoordinasi tidak hanya dengan BPK atau BPKP, tetapi juga instansi lain, bahkan dapat menghitung sendiri kerugian negara sepanjang dapat dibuktikan secara materiil.
“Bahkan penyidik dimungkinkan membuktikan sendiri adanya kerugian keuangan negara di luar temuan BPK atau BPKP, sepanjang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam perhitungannya,” ujar Kejagung.
Kejagung juga menegaskan, keberadaan aliran dana kepada tersangka bukanlah syarat penetapan seseorang dalam perkara korupsi.
“Bahwa ada atau tidaknya aliran dana kepada pemohon, yaitu Nadiem Anwar Makarim, bukanlah syarat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi,” kata Kejagung.
Menurut Kejagung, aspek mengenai apakah Nadiem atau pihak lain memperkaya diri merupakan bagian dari pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan tindak pidana korupsi (tipikor), bukan dalam tahap praperadilan.
“Pemeriksaan praperadilan di Pengadilan Negeri hanya memeriksa aspek formal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) dan Ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2015,” ujar Kejagung.
Kejagung pun menekankan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan laporan hasil audit BPK atau BPKP sebagai syarat sah penetapan tersangka.
“Sampai saat ini tidak ada satu pun peraturan yang mewajibkan LHP BPK maupun BPKP sebagai syarat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” kata Kejagung.
Sementara itu, kubu Nadiem melalui tim kuasa hukumnya menilai penetapan tersangka terhadap klien mereka cacat formal.
Mereka menilai Kejagung tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Dalam permohonan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan, tim hukum juga menyebut Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka secara bersamaan pada 4 September 2025.
Selain itu, mereka mempersoalkan ketiadaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan hasil audit BPKP sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Kubu Nadiem menilai langkah Kejagung sebagai tindakan sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur hukum acara pidana.
Dalam permohonannya, tim hukum juga menegaskan bahwa Nadiem tidak menerima keuntungan pribadi dari proyek digitalisasi pendidikan.
Mereka menyebut program itu bahkan tidak tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 dan tidak memiliki struktur maupun alokasi anggaran yang jelas.
Selain meminta agar penetapan tersangka dibatalkan, tim kuasa hukum juga berharap apabila perkara berlanjut ke tahap penuntutan, penahanan terhadap Nadiem dapat diganti dengan penahanan kota atau rumah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

