Kasus: Tipikor

  • Setelah Kepala BPKAD, Giliran Kepala Bappeda Jawa Timur Diperiksa KPK

    Setelah Kepala BPKAD, Giliran Kepala Bappeda Jawa Timur Diperiksa KPK

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur Mohammad Yasin terkait dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022.

    Sebelumnya, pada Rabu (8/10/2025), KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur Sigit Panoentoen.

    “Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur terkat dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim tahun anggaran 2021 – 2022,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (9/10/2025).

    Budi tidak menjelaakan terkait materi pemeriksaan terhadap Yasin. “Pemeriksaan di Gedung KPK,” ujar Budi.

    Seperti diberitakan, KPK akhirnya mengumumkan secara resmi 21 tersangka dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2019-2022.

    Mereka terdiri dari empat orang penerima suap dan sisanya merupakan pemberi suap. Tersangka penerima suap yakni, Kusnadi (KUS) selaku Ketua DPRD Jatim;  Anwar Sadad (AS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim; Achmad Iskandar (AI) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim; dan Bagus Wahyudiono (BGS);selaku staf AS dari Anggota DPRD Jatim atau pihak swasta.

    Sementara 17 tersangka sebagai pihak pemberi, yakni :

    1) Mahud (MHD) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 – 2024;

    2) Fauzan Adima (FA) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019 – 2024;

    3) Jon Junaidi (JJ) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019 – 2024;

    4) Ahmad Heriyadi (AH), Ahmad Affandy (AA), dan Abdul Motollib (AM) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;

    5) Moch. Mahrus (MM) selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;

    6) A. Royan (AR) dan Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung;

    7) Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;

    8) Ra. Wahid Ruslan (RWR) dan Mashudi (MS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan;

    9) M. Fathullah (MF) dan Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;

    10)Ahmad Jailani (AJ);selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep;

    11)Hasanuddin (HAS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024 – 2029;

    12)Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar. Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada Desember 2022, terhadap STS (Sahat Tua P. Simanjuntak, red) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024.

    “Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai Tersangka,” kata Asep, Kamis (2/10/2025).

    Dia menambahkan, dalam perkara ini terungkap bahwa, selain penyusunan aspirasi tidak berbasis pada kebutuhan riil masyarakat, anggaran yang disiapkan untuk program pokok pikiran (Pokir) juga justru “dikutip” oleh oknum-oknum tertentu.

    “Alhasil, kualitas program yang dilaksanakan menjadi tidak optimal. Demikian halnya, jika program tersebut berbentuk pembangunan proyek fisik, maka kualitas dan spesifikasinya tidak sesuai dengan standar,” ujar Asep. (tok/ted)

  • KPK Bidik WN India Guna Usut Kasus Izin Tambang di Kutai Kartanegara

    KPK Bidik WN India Guna Usut Kasus Izin Tambang di Kutai Kartanegara

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan warga negara asal India bernama Sankalp Jaithalia, Kamis (9/10/2025). Namun keberadanya masih dicari oleh penyidik. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Sankalp diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi batu bara di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. 

    “Sampai dengan saat ini penyidik juga masih terus mencari keberadaan yang bersangkutan termasuk juga penyidik mencari keberadaan dari tim pengacaranya,” kata Budi, Kamis (9/10/2025).

    Budi mengatakan kehadiran Sankalp dibutuhkan untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan gratifikasi metrik ton batu bara di wilayah Kutai Kertanegara ini.

    Lembaga antirasuah akan mendalami terkait dengan pengelolaan tambang yang dilakukan oleh Sankalp ataupun perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan WN India tersebut.

    “Dalam pengelolaan tambang itu juga penyidik tentu akan mendalami bagaimana pembayaran-pembayaran PNBB-nya,” tuturnya.

    Budi menyebut korupsi tidak hanya terjadi di sektor pembiayaan, tapi dapat dilakukan di sektor penerimaan. Oleh karenanya, penyidik akan menelusuri kepatuhan pembayaran atau penyetoran PNBB dari pihak-pihak terkait atau para pengelola tambang.

    Perlu diketahui  bahwa perkara ini menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW). Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017.

    Satu tahun kemudian, Majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta Pusat telah memvonis Rita 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan dan dicabut hak politiknya 5 tahun. Sebab, hakim mengungkapkan bahwa Rita terbukti menerima Rp110 miliar terkait izin proyek tambang.

  • Kasus Korupsi Impor BBM, 2 Perusahaan Singapura Diduga Dapat Perlakuan Istimewa
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Oktober 2025

    Kasus Korupsi Impor BBM, 2 Perusahaan Singapura Diduga Dapat Perlakuan Istimewa Nasional 9 Oktober 2025

    Kasus Korupsi Impor BBM, 2 Perusahaan Singapura Diduga Dapat Perlakuan Istimewa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, pejabat di PT Pertamina Patra Niaga memberikan perlakuan istimewa kepada dua perusahaan Singapura dalam proses lelang pengadaan bahan bakar minyak (BBM).
    Kedua perusahaan itu adalah BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte Ltd, keduanya terlibat dalam importasi gasoline RON 90 (pertalite) dan gasoline RON 90 (Pertamax) Term H1 2023.
    Perbuatan pejabat anak perusahaan BUMN itu diungkap jaksa dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan sejumlah anak buahnya.
    Jaksa menyebut, Riva yang pada kurun 2023 menjadi Direktur Pemasaran dan Niaga perusahaan itu, mengusulkan dua perusahaan Singapura tersebut ke Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
    “Setelah diberikan perlakuan istimewa dalam proses pelelangan oleh Edward Corne,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
    Edward merupakan Manajer Impor dan Ekspor Produk Trading pada Trading and Other Business di bawah direktorat yang dipimpin Riva.
    Perlakuan istimewa itu dilakukan dengan memberikan informasi “alpha” pengadaan BBM.
    “Sehingga BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. memenangkan tender tersebut,” tutur jaksa.
    Selain itu, Edward juga memberikan perlakuan istimewa kepada BP Singapore dan Sinochem International Oil (Singapore) dengan memberikan tambahan waktu penawaran.
    Dengan tambahan waktu ini, kedua perusahaan internasional itu akhirnya memenangkan tender.
    Setelah itu, Edward diduga menerima hadiah parcel berupa tas golf dari Originator Specialist – Business Development pada PT Jasatama Petroindo, Ferry Mahendra Setya Putra.
    “Perusahaan yang terafiliasi BP Singapore Group,” kata jaksa.
    Akibat perbuatan itu, Riva dan anak buahnya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dan merugikan keuangan negara.
    Perbuatan Riva dan kawan-kawan disebut memperkaya BP Singapore sebesar 3.651.000 dollar AS (setara Rp 60.424.050.000) dan 745.493,31 dollar Singapura.
    Sementara, Sinochem International Oil (Singapore) diperkaya 1.394.988.000,19 dollar AS dalam pengadaan gasoline 90 H1 2023.
    Perbuatan mereka dalam kegiatan importasi ini disebut merugikan keuangan negara sebesar 5.740.532,61 dollar AS.
    Kerugian itu merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar 2.732.816.820,63 sen (2,7 miliar) dollar AS dan sebesar Rp 25.439.881.674.368,30 (Rp 25,4 triliun).
    Jaksa lantas mendakwa Riva dan sejumlah anak buahnya melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Cari Keberadaan WN India Sankalp Jaithalia Terkait Kasus Rita Widyasari
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Oktober 2025

    KPK Cari Keberadaan WN India Sankalp Jaithalia Terkait Kasus Rita Widyasari Nasional 9 Oktober 2025

    KPK Cari Keberadaan WN India Sankalp Jaithalia Terkait Kasus Rita Widyasari
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari keberadaan Warga Negara Asing (WNA) asal India, Sankalp Jaithalia, terkait kasus gratifikasi Metric Ton Batu Bara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hari ini penyidik memanggil Sankalp Jaithalia sebagai saksi terkait perkara tersebut.
    “Sampai dengan saat ini penyidik juga masih terus mencari keberadaan yang bersangkutan, termasuk juga penyidik mencari keberadaan dari tim pengacaranya,” kata Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
    Budi mengatakan, keterangan Sankalp Jaithalia dalam perkara Rita Widyasari sangat dibutuhkan penyidik, khususnya terkait pengelolaan tambang di perusahaan milik WNA India tersebut dan mekanisme pembayaran pajaknya.
    “Apakah sudah dilakukan secara patuh atau belum, sehingga ini juga kaitannya dengan penerimaan negara bukan pajak dari sektor tambang,” ujar dia.
    Budi menuturkan, kasus korupsi di sektor anggaran tidak hanya sebatas pembiayaan pengadaan barang dan jasa, melainkan juga ke pos-pos penerimaan.
    “Sehingga dalam perkara dugaan gratifikasi metrik ton batu bara ini, KPK juga akan menelusuri kepatuhan pembayaran atau penyetoran PNBP dari pihak-pihak terkait atau para pengelola tambang,” ucap dia.
    Rita Widyasari merupakan terpidana kasus penerimaan gratifikasi dan suap senilai Rp 110 miliar terkait perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.
    Dia divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
    Kini, Rita tengah menjalani vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor dan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
    Mahkamah Agung diketahui menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Rita Widyasari pada 16 Juni 2021.
    Sehingga, anak kedua dari Bupati Kukar periode 2001-2010, Syaukani Hasan Rais, ini harus tetap menjalani vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
    Tak berhenti sampai di situ, Rita yang juga terseret dalam kasus suap penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju, mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp 60,5 juta kepada Robin.
    Namun, dalam kesaksiannya, Rita mengaku memberikan uang tersebut di luar kesepakatan Rp 10 miliar untuk mengurus pengembalian aset dan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara suap dan gratifikasi tahun 2017.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jadi Terdakwa Kasus Pertamina, Riva Siahaan Cs Mengaku Masih Berstatus Karyawan BUMN

    Jadi Terdakwa Kasus Pertamina, Riva Siahaan Cs Mengaku Masih Berstatus Karyawan BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan mengaku masih menjadi karyawan badan usaha milik negara (BUMN).

    Hal tersebut diakui Riva dalam sidang dakwaan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Riva nampak duduk di kursi pesakitan. Dia mengenakan kemeja berwarna putih saat akan didakwa oleh majelis hakim.

    Sebagai pendahuluan sidang, hakim menanyakan identitas empat terdakwa. Selain Riva, tiga terdakwa lainnya yakni Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

    Selanjutnya, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

    Kemudian, setelah memastikan nama, tempat tinggal hingga agama, hakim mulai menanyakan terkait pekerjaan keempat terdakwa.

    “Sampai saat ini masih menjadi karyawan BUMN yang mulia,” jawab Riva.

    Pola pertanyaan yang sama juga dilayangkan kepada terdakwa lainnya. Keempat terdakwa dalam perkara ini pun kompak menjawab karyawan BUMN saat ditanya pekerjaan.

    Sekadar informasi, keempat terdakwa ini diduga melakukan penyimpangan mulai dari hulu sampai hilir. Penyimpangan itu terdiri atas kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah/BBM, sewa terminal BBM.

    Tak hanya itu, perbuatan lainnya seperti pemberian kompensasi BBM dan penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price turut dilakukan oleh para terdakwa.

    “Oleh karena perbuatan terdakwa dan tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp285,18 triliun,” ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra.

    Adapun, pasal yang disangkakan terhadap Riva Cs yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

     

  • Sidang Perdana Kasus Tata Kelola Minyak Pertamina Dimulai Hari Ini (9/10)

    Sidang Perdana Kasus Tata Kelola Minyak Pertamina Dimulai Hari Ini (9/10)

    Bisnis.com, JAKARTA — Sidang perdana kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 telah dimulai hari ini, Kamis (9/10/2025).

    Sidang tersebut berlangsung di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, sidang dimulai sekitar 11.40 WIB.

    Dalam sidang kali ini, ada empat tersangka yang akan didakwa dalam perkara tersebut. Keempat tersangka perkara ini tampak mengenakan rompi tahanan khas Kejagung lengkap dengan borgol masing-masing tangan mereka. 

    Dua orang tersangka memakai batik, sementara dua orang lainnya memakai kemeja berwarna biru dan putih.

    Adapun, empat orang yang akan didakwa ini adalah Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

    Sebelum sidang dimulai, majelis hakim mulanya menanyakan terkait dengan identitas keempatnya. Satu per satu keempat tersangka itu menjawab pertanyaan pendahuluan dari hakim.

    Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Fajar Kusuma Aji. Sementara, hakim anggota sidang kali ini berjumlah empat orang. Mereka yakni Adek Nurhadi, Sigit Herman Binaji, Mulyono Dwi Putro dan Eryusman.

    Sekadar informasi, keempat terdakwa ini diduga melakukan penyimpangan mulai dari hulu sampai hilir. Penyimpangan itu terdiri atas kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah/BBM, sewa terminal BBM.

    Tak hanya itu, perbuatan lainnya seperti pemberian kompensasi BBM dan penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price turut dilakukan oleh para terdakwa.

    “Oleh karena perbuatan terdakwa dan tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp285.185.919.576.620 [Rp285,18 triliun],” ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra.

    Adapun, pasal yang disangkakan terhadap Riva Cs yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

  • KPK Periksa Kepala Daker Bandara PPIH Arab Saudi di Kasus Kuota Haji

    KPK Periksa Kepala Daker Bandara PPIH Arab Saudi di Kasus Kuota Haji

    Jakarta

    Sejumlah saksi kembali dipanggil oleh KPK terkait kasus kuota haji 2024. Hari ini KPK memanggil saksi Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Bandara Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Abdul Basir.

    “Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

    Selain Abdul Basir, KPK memanggil salah satu direktur biro travel dari PT Ila Safinatin Najah bernama Abdullah Zunaidi Harahap. Budi belum memerinci hal yang akan didalami dari pemeriksaan keduanya.

    “Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.

    Sebelumnya, KPK memeriksa Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Tengah, Saiful Mujab (SM). Saiful diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pelayanan Haji Kemenag.

    “Penyidik mendalami terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji reguler. Kenapa ini penting, karena ini kan juga salah satu yang terdampak atau terekses dari adanya diskresi pembagian kuota tambahan,” tutur Budi, Rabu (8/10).

    Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kuota tambahan itu kemudian dibagi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

    KPK menduga kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai Rp 1 triliun. KPK juga telah menyita uang, mobil, hingga rumah terkait kasus ini.

    Uang yang disita itu antara lain berasal dari pengembalian duit sejumlah biro travel. KPK menduga uang itu merupakan biaya ‘percepatan’ yang diminta oleh oknum Kemenag, tapi dikembalikan lagi ke pihak travel gara-gara takut kepada panitia khusus haji DPR pada 2024.

    (lir/lir)

  • Kasus Sritex, Kejagung Sita Aset Tanah hingga Bangunan Total Luasannya 20.027 Meter Persegi – Page 3

    Kasus Sritex, Kejagung Sita Aset Tanah hingga Bangunan Total Luasannya 20.027 Meter Persegi – Page 3

    Kejari Solo telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti alias tahap II atas tiga tersangka terkait kasus korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banteng, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah keada PT Sri Rejeki Isman, TBK (PT Sritex) dan entitas usaha.

    Kepala Kejari Solo Supriyanto mengatakan, penanganan proses penyidikan perkara Sritex ditangani oleh jaksa penyidik Kejaksaan Agung, Jampidsus.

    “Betul kemarin sudah ada Tahap II istilahnya penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti terhadap tiga terdakwa yang kemarin diserahkan,” kata Kepala Kejari Solo, Supriyanto, Rabu (17/09/2025).

    Hanya saja siapa saja tiga nama tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejari Solo, Supriyatno enggan mengungkapkan. Dia berdalih tidak begitu tahu karena tidak membawa catatan terkait nama-nama tersangka.

    “Saya kebetulan tidak membawa datanya nanti bisa dicek lah tapi saya enggak bawa datanya,” ujar dia.

    Namun berdasarkan informasi sebelumnya terkait penanganan perkara ini, sudah ada tiga tersangka yaitu Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Komisaris Utama PT Sritex, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020.

    Persidangan tiga tersangka nantinya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.

    “Ini karena perkara tipikor, Pengadilan Tipikor kan di Semarang. Jadi nanti sidangnya di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Semarang. Jadi bukan di Pengadilan Negeri Surakarta karena yang ada Pengadilan Tipikor kan di Pengadilan Provinsi dalam hal ini Jawa Tengah ada di Semarang,” ucapnya.

    Sedangkan mengenai barang bukti yang ikut dilimpahkan, Supriyanto enggan menyebutkan secara detail.

    “Ya sudah barang tentu barang buktinya ada yang untuk mendukung pembuktian pasti ada. Kalau detailnya nanti dari Kejaksaan Agung untuk substansinya. Intinya kemarin betul ada penyerahan barang bukti dan tersangka terhadap tiga tersangka dan sudah kita tangani dengan baik,” kata dia.

    Supriyanto menyebutkan tiga tersangka atau terdakwa telah dilakukan penahanan di Semarang setelah adanya pelimpahan dari Kejaksaan Agung ke Kejari Solo.

    “Untuk terdakwa kita lakukan penahanan, jenis penahan rumah tahanan negara di Lapas Semarang,” pungkas dia

     

  • Pemkot Kediri Gandeng Kejari Gelar Sosialisasi Pengelolaan Dana Sekolah

    Pemkot Kediri Gandeng Kejari Gelar Sosialisasi Pengelolaan Dana Sekolah

    Kediri (beritajatim.com) – Guna memastikan penggunaan dana sekolah sesuai aturan dan akuntabel, Pemerintah Kota Kediri menggandeng Kejaksaan Negeri Kediri menyelenggarakan penerangan hukum bertajuk ‘Pencegahan Penyimpangan Pendanaan Pendidikan, Rabu (8/10/2025). Sebagai penyelenggara dan pelaksana sosialisasi, Dinas Pendidikan mengundang 120 peserta yang merupakan kepala sekolah dari jenjang sekolah dasar dan menengah.

    Kegiatan yang berlangsung di Aula Ki Hajar Dewantara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Mandung Sulaksono. Dalam sambutannya Mandung mengatakan tujuan kegiatan ini ialah memberikan pemahaman hukum, meningkatkan akuntabilitas dan mencegah tindakan penyalahgunaan dana pendidikan yang dapat berujung pada tindakan pidana.

    “Sosialisasi ini sebagai bentuk pembinaan sekaligus meningkatkan pemahaman kepala sekolah. Dengan penyampaian materi dari narasumber diharapkan para peserta memiliki pemahaman yang baik sehingga pelaksanaan dan pertanggungjawaban semua kegiatan tidak ada kesalahan yang menyalahi hukum,” jelasnya.

    Sebagai penanggungjawab anggaran, Mandung menuturkan kepala sekolah diharapkan mampu mengelola anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya kegiatan ini sekaligus menjadi langkah antisipatif agar para peserta semakin yakin melaksanakan tugasnya, mendukung tata kelola keuangan pendidikan yang baik dan bisa ikut mengawal visi misi Walikota Kediri.

    Sementara itu Kepala Seksie Intelijen Kejari Kota Kediri Boma Wira menekankan pentingnya kegiatan ini untuk memberikan pemahaman terkait batasan dan aturan dalam pengelolaan dana pendidikan yang harus dilaksanakan.

    “Fokus hari ini kita melakukan penerangan hukum untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dan sharing terkait aturan-aturan yang utamanya mengenai pencegahan tindak pidana korupsi di sekolah,” ujarnya. Dengan adanya penerangan hukum ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami aturan yang ada sehingga tidak terkena suatu perbuatan melawan hukum di kemudian hari. [nm/kun]

  • Arif Nuryanta Bantah Komplain Uang Suap Kasus CPO Tak Cukup
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Oktober 2025

    Arif Nuryanta Bantah Komplain Uang Suap Kasus CPO Tak Cukup Nasional 8 Oktober 2025

    Arif Nuryanta Bantah Komplain Uang Suap Kasus CPO Tak Cukup
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta membantah pernah menyampaikan adanya wanprestasi terhadap uang suap yang diterimanya untuk menjatuhkan vonis lepas bagi tiga korporasi
    crude palm oil
    (CPO).
    Bantahan ini disampaikan Arif menanggapi keterangan Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan yang diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang hari ini.
    “Soal wanprestasi, saya sama sekali tidak menyebut wanprestasi, bahkan kalimat wanprestasi saya tidak pernah menyatakan itu,” ujar Arif dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).
    Saat ditanya lebih lanjut oleh hakim, Arif menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menyebutkan kata ‘wanprestasi’.
    Atas bantahan ini, Hakim Ketua Effendi mempersilakan Wahyu untuk menyampaikan pendapatnya.
    “Apakah saudara Wahyu tetap di keterangannya atau membenarkan?” tanya hakim Effendi.
    Wahyu mengatakan bahwa dirinya tidak mengubah keterangannya.
    Ia tetap pada keterangannya bahwa Arif pernah mengatakan adanya wanprestasi.
    Soal wanprestasi ini pernah disinggung dalam dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
    Percakapan soal wanprestasi ini terjadi antara Arif dan Wahyu sekitar bulan Oktober 2024, yaitu setelah Wahyu menerima uang tunai dalam mata uang dollar Amerika Serikat senilai Rp 2 juta atau setara Rp 32 miliar dari Ariyanto, selaku pengacara pihak korporasi.
    Berdasarkan kronologi kasus yang dibacakan JPU, Arif yang bertemu langsung dengan Ariyanto di sebuah rumah makan di Kelapa Gading, Jakarta Timur, pada 18 Juli 2024, pernah tawar-menawar soal suap.
    Awalnya, Ariyanto menyatakan kesiapan perusahaan untuk membayar Rp 20 miliar.
    Namun, hal ini langsung ditolak oleh Arif yang meminta uang hingga 3 kali lipat.
    “Bagaimana mungkin saya membagi dengan Majelis, kalau 3 juta dollar, saya oke,” kata Arif saat itu.
    Ketika itu, Ariyanto mengaku akan mengusahakan uang sesuai permintaan Arif.
    Namun, ia meminta agar majelis hakim memastikan pihak korporasi diberi putusan onslag.
    Protes wanprestasi yang disampaikan Arif diteruskan Wahyu kepada Ariyanto.
    Masih di bulan Oktober 2024, Ariyanto kembali mengunjungi rumah Wahyu untuk memastikan uang 2 juta dollar AS juta telah diterima hakim.
    “(Uang sudah diterima) Tapi, lu wanprestasi karena jumlahnya tidak sesuai,” kata Wahyu kepada Ariyanto.
    Dalam kasus ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan yang menerima suap dengan total nilai mencapai Rp 40 miliar.
    Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, didakwa menerima Rp 15,7 miliar; Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
    Sementara itu, Djuyamto, selaku ketua majelis hakim, menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
    Atas suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
    Sementara itu, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses negosiasi dengan pengacara dan proses untuk mempengaruhi majelis hakim agar memutus perkara sesuai permintaan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.