Kasus: Tipikor

  • Kasus Taspen, JPU KPK: Pertama Kali Korupsi Beririsan Pasar Modal

    Kasus Taspen, JPU KPK: Pertama Kali Korupsi Beririsan Pasar Modal

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Satuan Tugas Jaksa Penuntut Umum KPK, Greafik Loserte mengaku pertama kalinya menangani kasus tindak pidana korupsi yang beririsan dengan pasar modal.

    Kasus yang dimaksud adalah investasi fiktif antara PT Taspen dengan PT Insight Investments Management yang merugikan negara hingga Rp1 triliun.

    “Sependek kami berkarir di KPK, ini adalah kali pertama yang korupsi beririsan dengan pasar modal,” kata Greafik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2025).

    Greafik menekankan penanganan kasus ini sangat penting karena mengingatkan kepada setiap APH bahwa korupsi bisa terjadi di berbagai sektor, termasuk pasar modal. 

    Dia mengungkapkan tantangan selama proses penanganan perkara ketika mendapat tekanan bahwa Undang-Undang yang sebenarnya digunakan adalah Undang-Undang Pasar Modal, bukan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

    “Kita ingin berbagi pendapat sama orang bahwa kalau sifat investasi, rugi, berarti nggak ada pidana. Oh ntar dulu. Investasi yang rugi itu kecelakaan, tapi investasi yang diniatkan rugi, itu tipikor,” ucap Greafik.

    Dia menyampaikan dalam perkara PT Taspen, perusahaan tersebut sengaja berinvestasi ke produk obligasi yang dikelola PT IIM, padahal produk itu memiliki risiko kegagalan tinggi. Upaya ini untuk menutup beban Rp200 miliar melalui investasi senilai Rp1 triliun.

    “Nah dalam perkara Taspen, kita dapat membuktikan perkara ini diniatkan untuk rugi. Apa itu ruginya? Sejak awal Taspen itu punya sukuk ijariah default Rp200 miliar. Gara-gara ingin ngeluarin itu dari portofolio, dia ngeluarin duit Rp1 triliun,” terangnya.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Eks Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun dia mengajukan banding atas vonis tersebut

    Sedangkan terdakwa kedua mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara. Akan tetapi, dia tidak mengajukan banding sehingga JPU KPK melimpahkan berkas status hukum tetap.

  • Ahli dari Hasto Khawatir Pasal Perintangan Penyidikan UU Tipikor Seret Pers
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 Oktober 2025

    Ahli dari Hasto Khawatir Pasal Perintangan Penyidikan UU Tipikor Seret Pers Nasional 15 Oktober 2025

    Ahli dari Hasto Khawatir Pasal Perintangan Penyidikan UU Tipikor Seret Pers
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, mengungkap potensi Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyeret lembaga pers ke ranah pidana.
    “Jangan sampai kemudian perbuatan yang tidak melawan hukum, seperti misalnya mengajukan gugatan keperdataan, perbuatan-perbuatan pers di dalam menyampaikan satu proses peradilan pidana, atau perbuatan misalnya melakukan pra-peradilan dianggap sebagai perbuatan yang menghalang-halangi penyidikan,” kata Eva dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).
    Hal ini disampaikan Eva dalam sidang perkara uji materi nomor 136/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
    Padahal menurut Eva, secara hukum, saluran terkait upaya pembelaan diri dari praperadilan hingga narasi-narasi di media massa adalah saluran resmi untuk mengevaluasi jalannya proses persidangan.
    Dia memberikan contoh di Amerika Serikat,
    obstruction of justice
    atau perintangan penyidikan sah dilakukan sebagai upaya menghindari diri dari penuntutan tanpa melawan aturan hukum.
    Pelaku bisa diseret dengan pasal perintangan penyidikan jika motifnya memang ada dan dilakukan dengan cara melawan hukum.
    “Kalau seorang pelaku melakukan upaya-upaya itu, apakah serta-merta itu juga menjadi satu tindak pidana yang dilakukan olehnya?” kata Eva.
    Sebab itu ada asas
    self-incrimination
     atau hak membela diri yang merujuk pada hak ingkar seorang pelaku kejahatan di persidangan.
    Eva menekankan, pasal perintangan penyidikan dalam UU Tipikor ini harus diberikan penambahan klausul seperti yang diinginkan Hasto, yakni adanya unsur melawan hukum dalam upaya perintangan penyidikan.
    “Rasanya frasa melawan hukum itu semestinya menjadi sesuatu yang harus dimasukkan ketika kita membaca norma Pasal 21 (UU Tipikor) dalam rumusannya yang sekarang,” tandasnya.
    Adapun gugatan ini dilayangkan oleh Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, menggugat Pasal 21 UU Tipikor karena dinilai ancaman pidananya lebih tinggi dari pidana pokok.
    Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyebut ancaman pidana yang termuat dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor itu tidak proporsional.
    “Pada pokoknya adalah kami menghendaki agar supaya hukuman berdasarkan obstruction of justice ini proporsional, dalam arti bahwa hukuman terhadap perkara ini sepatutnya tidak boleh melebihi dari perkara pokok,” kata Maqdir saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
    Maqdir mencontohkan, pada kasus suap, pelaku pemberi suap diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara, sedangkan pelaku yang merintangi kasus suap, seperti merusak barang bukti, diancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
    “Nah ini yang menurut kami tidak proporsional, hukuman seperti ini,” tutur Maqdir.
    Selain itu, mereka juga meminta adanya penambahan frasa “secara melawan hukum” dalam pasal tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Halim Kalla, Kortastipidkor Polri Bakal Periksa 65 Saksi di Kasus PLTU 1 Kalbar

    Kasus Halim Kalla, Kortastipidkor Polri Bakal Periksa 65 Saksi di Kasus PLTU 1 Kalbar

    Bisnis.com, JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah membidik 65 saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 di Mempawah, Kalimantan Barat pada 2008-2018.

    Direktur Penindakan Kortastipidkor Brigjen Totok Suharyanto mengatakan 65 saksi itu rencananya bakal diperiksa secara maraton dalam dua pekan ke depan. Namun demikian, dia tidak memerinci ahli yang akan diperiksa itu.

    “Rencana diagendakan dua minggu ke depan 65 saksi, saat ini berproses,” ujar Totok saat dihubungi, Rabu (15/10/2025).

    Dia menambahkan, selain pemeriksaan saksi pihaknya juga akan memeriksa lima ahli untuk membuat terang perkara yang menyeret adik Jusuf Kalla, Halim Kalla ini.

    Lima ahli itu yakni Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC), ahli ketenagakerjaan, hingga ahli keuangan negara.

    “Ahli LKPP, BPK, EPCC, ahli ketenagakerjaan, ahli keuangan negara,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, total ada empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain Halim, eks Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar (FM), Dirut PT BRN berinisial RR dan Dirut PT Praba berinisial HYL turut menjadi tersangka.

    Adapun, Halim ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan kongkalikong dengan Fahmi Mochtar (FM) dalam proyek PLTU dengan kapasitas output sebesar 2×50 MegaWatt dari PLN di Kalimantan Barat. 

    Namun, proyek tersebut dinyatakan mangkrak meski sudah dilakukan 10 kali perpanjang kontrak. Adapun, kerugian negara dalam proyek ini dihitung dengan pengeluaran dana oleh PT PLN (Persero) sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical. Dengan demikian, total kerugian perkara ini mencapai mencapai Rp1,35 triliun.

  • Dirut Berkah Manis Cs Diancam 4 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula Era Tom Lembong

    Dirut Berkah Manis Cs Diancam 4 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula Era Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut lima petinggi perusahaan swasta dalam kasus impor gula pidana penjara masing-masing selama 4 tahun. Tempus perkara korupsi importasi gula ini terjadi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015—2016.

    Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung Andi Setyawan meyakini kelima terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

    “Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Rabu (15/10/2025).

    Adapun kelima terdakwa dimaksud, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur PT Makassar Tene Surianto Eka Prasetyo, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, kuasa direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow, serta Dirut PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama.

    Selain pidana penjara, kelima terdakwa juga dituntut agar dikenakan hukuman denda masing-masing sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan 6 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti.

    JPU memerinci, Tony dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp150,81 miliar; Surianto Eka Rp39,25 miliar; Eka Sapanca Rp32,01 miliar; Hendrogiarto Rp41,23 miliar; serta Hans Rp74,58 miliar.

    Pembayaran uang pengganti tersebut dengan ketentuan masing-masing subsider 2 tahun penjara serta telah memperhitungkan harta benda atau uang milik para terdakwa yang telah disita sejumlah besaran uang pengganti.

    “Sementara pertimbangan meringankan tuntutan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, serta telah mengembalikan duit hasil korupsi kasus tersebut,” tutur JPU.

    Dalam kasus itu, kelima terdakwa diduga merugikan keuangan negara Rp578,1 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag pada tahun 2015—2016.

    Disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI Charles Sitorus, dan Menteri Perdagangan periode 2016—2019 Enggartiasto Lukita.

    Dengan demikian, para terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

  • Dirut Berkah Manis Cs Diancam 4 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula Era Tom Lembong

    Dirut Berkah Manis Cs Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula Era Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut lima petinggi perusahaan swasta dalam kasus impor gula pidana penjara masing-masing selama 4 tahun. Tempus perkara korupsi importasi gula ini terjadi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015—2016.

    Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung Andi Setyawan meyakini kelima terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

    “Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Rabu (15/10/2025).

    Adapun kelima terdakwa dimaksud, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur PT Makassar Tene Surianto Eka Prasetyo, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, kuasa direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow, serta Dirut PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama.

    Selain pidana penjara, kelima terdakwa juga dituntut agar dikenakan hukuman denda masing-masing sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan 6 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti.

    JPU memerinci, Tony dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp150,81 miliar; Surianto Eka Rp39,25 miliar; Eka Sapanca Rp32,01 miliar; Hendrogiarto Rp41,23 miliar; serta Hans Rp74,58 miliar.

    Pembayaran uang pengganti tersebut dengan ketentuan masing-masing subsider 2 tahun penjara serta telah memperhitungkan harta benda atau uang milik para terdakwa yang telah disita sejumlah besaran uang pengganti.

    “Sementara pertimbangan meringankan tuntutan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, serta telah mengembalikan duit hasil korupsi kasus tersebut,” tutur JPU.

    Dalam kasus itu, kelima terdakwa diduga merugikan keuangan negara Rp578,1 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag pada tahun 2015—2016.

    Disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI Charles Sitorus, dan Menteri Perdagangan periode 2016—2019 Enggartiasto Lukita.

    Dengan demikian, para terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

  • Korupsi di Lampung Berkode Dana Taktis, Dua Pejabat Rutin Potong Anggaran 20 Persen

    Korupsi di Lampung Berkode Dana Taktis, Dua Pejabat Rutin Potong Anggaran 20 Persen

    Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, menetapkan dua pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan anggaran tahun 2022-2024. Keduanya adalah Kepala DLH periode 2021-2025 Firmansyah, dan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Hartawan.

    Kasi Pidana Khusus Kejari Tulang Bawang Barat, Gita Santika Ramadhani menerangkan, penyidikan menemukan adanya praktik manipulasi kegiatan rutin di DLH Tubaba tanpa dilengkapi surat pertanggungjawaban (SPJ).

    Dalam setiap pencairan anggaran, sekitar 20 persen dana disisihkan untuk Kepala Dinas atas nama dana taktis tanpa bukti pendukung yang sah.

    “Dari hasil penghitungan, kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp 1,3 miliar,” kata Gita kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).

    Gita menuturkan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap keduanya.

    “Tim penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap Firmansyah dan Hartawan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan DLH,” ujarnya.

    Setelah penetapan, kedua pejabat tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Menggala sebagai tahanan titipan Kejari selama 20 hari ke depan.

    Penetapan itu berdasarkan surat yang ditandatangani Kepala Kejari Tubaba, Mochamad Iqbal tanggal 13 Oktober 2025.

    Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    “Penyidik akan bekerja secara profesional dan transparan. Setiap bukti akan diuji, dan siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tutup dia.

  • Anak Riza Chalid Didakwa Pakai Rp 380 Juta untuk Main Golf di Thailand
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 Oktober 2025

    Anak Riza Chalid Didakwa Pakai Rp 380 Juta untuk Main Golf di Thailand Nasional 15 Oktober 2025

    Anak Riza Chalid Didakwa Pakai Rp 380 Juta untuk Main Golf di Thailand
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha Mohamad Riza Chalid didakwa menggunakan uang sebesar Rp 176 miliar, di antaranya untuk bermain golf di Thailand.
    Uang sebesar Rp 176 miliar itu diduga berasal dari dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada 2018-2023.
    Dalam surat dakwaan, Kerry terungkap menggunakan uang tersebut untuk bermain golf di Thailand bersama Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati.
    Dalam kegiatan tersebut turut hadir pihak PT Pertamina, yakni Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Arief Sukmara, dan Agus Purwono.
    “Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Gading Ramadhan Joedo menggunakan uang sebesar Rp 176.390.287.697,24 yang berasal dari pembayaran sewa Terminal BBM Merak, yang antara lain digunakan untuk kegiatan golf di Thailand yang diikuti oleh Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati, bersama pihak PT Pertamina, yaitu antara lain: Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Arief Sukmara, dan Agus Purwono,” bunyi surat dakwaan itu, dikutip Rabu (15/10/2025).
    Gading Ramadhan Joedo sendiri merupakan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Lebih detail, dalam surat dakwaan tertulis bahwa terdapat penerimaan fasilitas kegiatan golf di Bangkok bersama pihak PT Pertamina grup pada 5 sampai Juli 2024 sebesar Rp380.200.500,00.
    “Biaya golf di Thailand total sebesar Rp380.200.500,00 yang diikuti oleh Yoko Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Agus Purwono, Arief Sukmara, Dimas Werhaspati, dan Gadung Ramadhan Joedo,” bunyi surat dakwaan.
    Dalam dakwaan, Kerry disebut jaksa melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM).
    “Pembayaran sewa terminal BBM tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara selama periode tahun 2014-2024 sebesar Rp 2.905.420.003.854,00 yang merupakan pengeluaran PT Pertamina dan/atau PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dikeluarkan,” ujar salah satu jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Jaksa menyebutkan, PT Pertamina memenuhi permintaan Riza Chalid untuk menyewa terminal BBM yang akan dibeli oleh PT Tangki Merak dari PT Oiltanking Merak (nama lama PT Orbit Terminal Merak).
    Pembelian ini diduga terjadi pada periode April 2012-November 2014. Padahal, saat itu, Pertamina belum membutuhkan terminal BBM.
    Pembelian terminal BBM ini tidak melalui tangan Riza Chalid maupun Kerry. Mereka menunjuk Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, untuk melakukan penawaran kerja sama dengan Hanung Budya Yuktyanta yang saat itu menjabat Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.
    Penyampaian kerja sama ini dilakukan meski saat itu terminal BBM Merak belum menjadi milik Riza maupun Kerry.
    Riza dan anaknya juga mendesak pihak Pertamina untuk mempercepat proses kerja sama penyewaan terminal BBM.
    Hal ini ditindaklanjuti Hanung dan Alfian Nasution selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015 untuk melakukan penunjukan langsung kepada perusahaan PT Oiltanking Merak. Padahal, perusahaan afiliasi Riza Chalid ini tidak memenuhi kriteria pengadaan.
    Selain itu, Kerry dan Gading meminta Alfian untuk menghilangkan klausul kepemilikan aset terminal BBM ini dalam nota kerja sama. Akhirnya, dalam perjanjian yang ditandatangani, aset terminal BBM Merak ini tidak bisa menjadi milik PT Pertamina, tapi milik PT OTM.
    Atas perbuatannya, Kerry disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Maju Mundur KPK Menetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

    Maju Mundur KPK Menetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji terus bergulir, namun hingga kini belum menemukan titik terang dalam penetapan tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah pihak mulai dari biro travel haji hingga asosiasi penyelenggara umrah.

    Kasus ini mencuat setelah KPK menemukan dugaan pelanggaran dalam pembagian kuota haji yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Indonesia awalnya mendapat jatah 221.000 kuota haji. Jumlah itu kemudian bertambah 20.000 kuota setelah Presiden Joko Widodo bertemu dengan Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud. Tambahan kuota ini terjadi pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Sesuai regulasi, pembagian kuota haji seharusnya terdiri dari 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. Namun, KPK mendeteksi bahwa kuota justru dibagi 50:50 berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Menteri Agama.

    Yaqut telah diperiksa oleh KPK pada 7 Agustus 2025 sebagai saksi. Usai diperiksa, dia enggan menjelaskan isi pemeriksaan kepada media. Sehari setelahnya, Jumat (8/8/2025), KPK resmi menaikkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan Umum (Sprindik Umum).

    Yaqut kembali diperiksa pada Senin (1/9/2025) dalam upaya memperdalam penyidikan. Tak hanya itu, penyidik KPK juga menggeledah rumahnya di Jakarta Timur dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

    Penggeledahan juga dilakukan di rumah aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama. Dari hasil tersebut, penyidik turut mengamankan satu unit mobil Innova Zenix.

    Pada 11 Agustus 2025, KPK telah mencegah tiga nama untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM); dan Ishfah Abidal Aziz (IAA), mantan staf khusus Menteri Agama.

    Lembaga antirasuah juga memeriksa sejumlah tokoh penting lainnya yakni mantan Bendahara Amphuri, Tauhid Hamdi; Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief; Wasekjen Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyanthry; mantan Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, Joko Asmoro.

    KPK juga mengendus praktik jual-beli kuota haji. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kuota haji khusus dibanderol antara Rp100 juta hingga Rp300 juta. Bahkan, untuk jalur furoda, tarifnya bisa mencapai Rp1 miliar per orang.

    “Informasi yang kami terima, kuota haji khusus bisa di atas Rp100 jutaan, bahkan hingga Rp200–Rp300 juta. Jalur furoda bahkan hampir menyentuh Rp1 miliar,” ujar Asep, Senin (25/8/2025).

    Asep menyebut, selisih dari penjualan tersebut disetorkan oleh biro travel kepada oknum di Kementerian Agama, dengan nominal mencapai USD2.600 hingga USD7.000 per kuota — setara Rp40,3 juta hingga Rp108 juta.

    Dari hasil pemeriksaan, KPK telah menerima dana hampir Rp100 miliar dari berbagai asosiasi dan biro travel haji yang diduga terlibat dalam perkara ini.

    “Kalau ratusan miliar mungkin belum, tapi kalau puluhan miliar sudah. Mendekati Rp100 miliar, ada,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, kepada wartawan, Senin (6/10/2025).

    Meski telah memeriksa puluhan saksi dan menyita sejumlah aset, KPK belum menetapkan satu pun tersangka. Setyo menyebut, penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu.

    “Soal penetapan tersangka itu soal waktu saja,” ujarnya.

    Dia menambahkan bahwa penyidik masih melengkapi konstruksi perkara dengan memanggil saksi-saksi lain dan mengumpulkan bukti tambahan.

    “Masalah lain tidak ada. Penetapan tersangka itu harus disertai dokumen lengkap. Penyidik masih bekerja dan memanggil pihak-pihak terkait untuk diperiksa,” jelasnya.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menyatakan bahwa penetapan tersangka akan segera diumumkan.

    “Sedang kami siapkan. Jadi kita sama-sama tunggu. Tidak lama lagi akan diumumkan,” katanya, Kamis (18/9/2025).

    Budi menegaskan bahwa tidak ada kendala dalam proses penyidikan. Ia memastikan bahwa tim penyidik bekerja secara progresif.

    “Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tahun 2023–2024, tidak ada keraguan sedikit pun dari KPK,” tegas Budi, Selasa (14/10/2025).

    Sampai saat ini, KPK masih terus menyurati pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan.

  • Riza Chalid dan Kerry Adrianto, Ayah-Anak Partner in Crime yang Rugikan Negara Rp 285 Triliun – Page 3

    Riza Chalid dan Kerry Adrianto, Ayah-Anak Partner in Crime yang Rugikan Negara Rp 285 Triliun – Page 3

    Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Triyana Setia Putra, mengatakan Kerry Andrianto Riza melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Bahkan dia juga bersama-sama sang ayah melakukan kongkalikong. Akibat perbuatannya membuat negara Rp 285,18 triliun.

    “Perbuatan terdakwa Kerry dilakukan bersama-sama dengan Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid, dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM),” ujar JPU pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (14/10/2025).

    JPU merinci bagaimana akal bulus anak Riza Chalid demi mengeruk pundi-pundi kekayaan. Salah satunya terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Pada praktik ini, Kerry didakwa memperkaya diri dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 162,69 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) dan Rp 1,07 miliar.

    Kemudian dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga juga memperkaya diri, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, dan pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid dengan total nilai Rp 2,91 triliun.

    Pada persidangan tersebut, Kerry Andrianto, yang merupakan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, mendengarkan pembacaan surat dakwaan bersama Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Tahun 2023–2024 Agus Purwono, Dimas, dan Gading.

    Atas perbuatannya, kelima terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

  • KPK Sita 18 Tanah di Karanganyar dalam Kasus Pemerasan Izin TKA Kemnaker

    KPK Sita 18 Tanah di Karanganyar dalam Kasus Pemerasan Izin TKA Kemnaker

    Bisnis.com, JAKARTA – KPK telah menyita 18 bidang tanah yang terletak di Karanganyar, Jawa Tengah terkait kasus dugaan pemerasan izin calon Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membeberkan penyitaan aset dari tersangka bernama Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.

    “Kemarin penyidik melakukan pemeriksaan sekaligus penyitaan 18 aset dalam bentuk bidang tanah yang berlokasi di Karanganyar dari tersangka JS,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).

    Penyitaan ini merupakan tambahan dari 26 aset tanah lainnya sehingga total aset tanah yang disita penyidik lembaga antirasuah itu sebanyak 44 bidang tanah.

    “Jadi dalam perkara ini KPK sebelumnya juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah 26 aset bidang tanah, sehingga total ada 44 bidang tanah yang sudah disita, yang berlokasi di Karanganyar,” ungkapnya.

    Budi menjelaskan aset yang disita diduga terkait kasus pemerasan, di mana bidang tanah tersebut dikelola oleh Jamal dari tersangka lain bernama Haryanto, Direktur PPTKA periode 2019-2024.

    Budi menyayangkan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Kemnaker dan pembelian bidang tanah dari hasil korupsi.

    Sekadar informasi, KPK telah menahan 8 tersangka dalam kasus ini yang dilakukan pada 17 Juli 2025 dan 24 Juli 2025, mereka adalah Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto; Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono.

    Selain itu, Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni; Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono; Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator; Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe; 

    Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin; dan Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad.

    Dari pemerasan tersebut, mereka diduga meraup Rp53,7 miliar yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya adalah mentraktir makan para pegawai PPTKA. Tak hanya itu, uang juga diberikan kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA.

    Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.