Kasus: Tipikor

  • Hasil Pampasan Korupsi Rp13,2 Triliun untuk LPDP, Plafon Beasiswa Makin Besar?

    Hasil Pampasan Korupsi Rp13,2 Triliun untuk LPDP, Plafon Beasiswa Makin Besar?

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,25 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan.

    Pada kesempatan tersebut, Prabowo sempat mengaku terkejut dengan tumpukan uang yang berjumlah fantastis yang merupakan hasil dari praktik korupsi.

    Prabowo menyebut, uang sebanyak itu seharusnya dapat dialokasikan untuk hal yang lebih bermanfaat bagi masyarakat seperti membangun sekolah hingga memberikan beasiswa. 

    Dalam kesempatan yang lain, Prabowo mengatakan pemerintah akan memanfaatkan hasil pengembalian uang negara dari kasus korupsi minyak goreng sebesar Rp13,25 triliun untuk memperkuat program beasiswa yang dikelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

    Menurutnya, dana tersebut disebutnya akan menjadi investasi bagi masa depan bangsa melalui pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia unggul. 

    “Uang-uang dari sisa efisiensi, penghematan, dan uang-uang yang kita dapat dari koruptor itu sebagian besar akan kita investasi di LPDP. Mungkin yang Rp13 triliun disumbangkan atau diambil oleh Jaksa Agung hari ini diserahkan ke Menteri Keuangan. Mungkin sebagian kita taruh di LPDP untuk masa depan,” ujar Prabowo dalam pidato Sidang Kabinet Paripurna Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran, yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025).

    Presiden Ke-8 RI itu menjelaskan, langkah itu merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mempercepat peningkatan kualitas pendidikan nasional dan mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara-negara lain dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

    Prabowo menyoroti pentingnya menjaring talenta-talenta terbaik bangsa dari seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya dari kalangan menengah ke atas.

    “Kalau tidak salah, dari statistik semua negara, 1% populasi memiliki IQ di atas 120. Kalau 1% dari 287 juta penduduk, berarti sekitar 2,8 juta orang. Banyak dari mereka adalah anak-anak orang bawah, orang miskin, tapi punya kecerdasan tinggi. Kita harus cari mereka,” katanya.

    Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan siap menambah dana abadi pendidikan yang dikelola LPDP sebesar Rp13 triliun sebagaimana arahan Presiden Prabowo.

    Hanya saja, kata Purbaya, tambahan anggaran itu tak bisa disuntikkan pada tahun ini. Purbaya tak merinci alasan tambahan anggaran tidak bisa langsung dikelola tahun ini. Bendahara Negara itu pun mengaku belum menerima detail arahan dari Prabowo.

    “Kalau tahun depan bisa, kalau sekarang tidak bisa,” kata Purbaya dilansir dari Antara, Senin (20/10/2025).

    Kuota LPDP Ditambah Tahun Depan

    Rencana tersebut sejalan dengan pernyataan Prabowo sebelumnya yang berencana menyalurkan beasiswa LPDP lebih masif pada tahun depan.

    “Tahun 2026 LPDP ditarget dapat memberikan beasiswa sebanyak 4.000 mahasiswa,” jelasnya dalam Pidato Presiden tentang RUU APBN TA 2026 Beserta Nota Keuangannya, Jumat (15/8/2025).

    Prabowo menyebut upaya itu dilakukan guna mewujudkan generasi cerdas, inovatif dan produktif yang nantinya diharapkan dapat bersaing di panggung global.

    “Kita harus mengejar ketertinggalan kita di bidang sains, teknologi, engineering dan masih banyak lagi,” tambahnya.

    Meski demikian, tak disebut secara rinci berapa alokasi anggaran untuk Beasiswa LPDP tahun depan. Hanya saja, Prabowo menyebut program itu bakal masuk ke dalam alokasi biaya pendidikan yang ditetapkan sebesar Rp757,8 triliun untuk TA 2026.

    Posisi anggaran pendidikan itu mencapai 20% dari total APBN TA 2026 Dan digadang-gadang menjadi yang terbesar sepanjang masa.

    “Pendidikan adalah instrumen memberantas kemiskinan. Pemerintah berkomitmen memenuhi anggaran pendidikan 20% yaitu sekitar Rp757,8 triliun untuk tahun 2026, terbesar sepanjang sejarah NKRI,” tandasnya.

    Pada 2025, pemerintah menyatakan ada 40.030 siswa penerima LPDP Kemendiktisaintek yaitu Beasiswa Pendidikan Indonesia dan Beasiswa Indonesia Bangkit di bawah Kemenag.

  • Prabowo minta uang negara Rp13T dari koruptor dialokasikan ke LPDP

    Prabowo minta uang negara Rp13T dari koruptor dialokasikan ke LPDP

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto meminta agar sebagian uang pengganti kerugian negara dari tindak pidana korupsi sebesar Rp13 triliun yang baru saja diserahkan oleh Kejaksaan Agung, dapat dialokasikan ke beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

    “Uang-uang dari sisa efisiensi penghematan, uang-uang yang kita dapat dari koruptor-koruptor itu sebagian besar kita investasi di LPDP, mungkin yang Rp13 triliun disumbangkan atau diambil oleh Jaksa Agung hari ini diserahkan ke Menteri Keuangan, mungkin sebagian bisa kita taruh di LPDP untuk masa depan ya,” kata Presiden Prabowo dalam pembukaan Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10).

    Saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna pada satu tahun pemerintahan, Presiden Prabowo menilai dana dari hasil pengembalian kerugian negara tindak pidana korupsi tersebut dapat diinvestasikan untuk LPDP yang dikelola di bawah Kementerian Keuangan.

    Adapun dana Rp13 triliun tersebut merupakan hasil dari penyerahan barang bukti sitaan dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung, pada Senin (20/10).

    Prabowo menyampaikan hal itu setelah memaparkan program pendidikan nasional, termasuk pengembangan sekolah rakyat, sekolah unggulan SMA Garuda, serta perluasan beasiswa dan penambahan fakultas kedokteran.

    Menurut Presiden, dana beasiswa LPDP perlu diperkuat agar Indonesia dapat mencetak lebih banyak generasi unggul yang berdaya saing global.

    Dalam rangka mengejar ketertinggalan soal pendidikan dari negara lain, Kepala Negara pun mengenalkan program Sekolah Garuda.

    Prabowo juga menyoroti pentingnya mencari anak-anak berbakat dari seluruh pelosok tanah air, tidak hanya dari kalangan menengah ke atas.

    Menurut Presiden, banyak anak dari keluarga sederhana yang memiliki kecerdasan luar biasa dan layak mendapat kesempatan belajar dengan beasiswa penuh.

    “Kita harus mencari mereka ini dan jangan anggap bahwa mereka itu anak-anak orang menengah ke atas, banyak anak orang bawah, orang miskin ternyata punya kecerdasan yang tinggi. Kita harus cari mereka,” paparnya.

    Oleh karenanya, Prabowo meminta agar pencarian siswa-siswa berbakat dilakukan secara kolaboratif antarkementerian, TNI, Polri, hingga organisasi masyarakat dan yayasan pendidikan.

    “Jadi saya minta Menteri Dikdasmen dibantu oleh Menteri Dikti, Sains dan Teknologi, dibantu oleh Menteri Sosial, dibantu oleh Panglima TNI, dibantu oleh Kapolri yang punya jaringan ke desa-desa, mungkin dibantu oleh ormas-ormas, dibantu oleh yang punya yayasan, cari mereka ini,” kata Presiden.

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Triono Subagyo
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bongkar Korupsi Bansos, KPK Usut Distribusi 5 Juta Paket Bansos Beras pada 2020

    Bongkar Korupsi Bansos, KPK Usut Distribusi 5 Juta Paket Bansos Beras pada 2020

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi terkait kasus korupsi penyaluran Bantuan Sosial atau korupsi bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) 2020, yang terjadi di lingkungan Kementerian Sosial. KPK mendalami mekanisme pendistribusian 5 juta bansos yang tersebar di 15 provinsi.

    Para saksi adalah Direktur PT Amanat Perkasa Speed, Joseph Sulistijo; Warehouse Manager PT Amanat Perkasa Speed/Total Logistik 2013—2022, Rully Firmansyah; dan General Affair (GA) Manager PT Dosni Roha, Paulus Moroopun Hayon. Adapun satu saksi Kepala Subdivisi Pelayanan Publik Divisi Perencanaan Operasional dan Pelayanan Publik Perum BULOG Dedy Rahman meminta penjadwalan ulang. 

    “Jadi didalami dari pihak-pihak subkonnya terkait dengan mekanisme dan bagaimana cara mendapatkan proyek pengadaan pendistribusian bansos beras tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

    Budi mengatakan bahwa pendalaman tersebut dapat memberikan petunjuk pihak-pihak lainnya yang diduga mengetahui sehingga dapat melengkapi informasi yang dibutuhkan oleh penyidik. Dia menjelaskan pendistribusian 5 juta paket bansos merupakan bagian dari total 10 juta paket bansos di 34 provinsi. 

    “Pendistribusian tersebut sebagian dari total 10 juta paket bansos untuk keluarga penerima yang tersebar di 34 provinsi. Pendistribusian dilakukan pada September hingga November 2020,” ujar Budi. 

    Pendalaman materi juga terkait harga paket dalam pendistribusian paket bantuan sosial. Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi bansos di Kementerian Sosial (Kemensos).

    “Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka,” ungkap Budi Prasetyo, Kamis (21/8/2025). 

    Salah satu tersangka adalah Rudijanto Tanoesoedibjo. Selain itu, tersangka lain yakni Edi Suharto (ES), Direktur Utama PT DNR Logistics periode 2018—2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), serta dua korporasi: PT Dos Ni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation) dan anak usahanya, PT Dos Ni Roha Logistik.

    KPK juga mencegah tiga tersangka tersebut, termasuk Direktur Operasional PT DNR Logistics periode 2021—2024, Herry Tho (HT) untuk bepergian ke luar negeri hingga 12 Februari 2026.

    Menurut Budi, potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp200 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp336 miliar.

    “Di mana penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” ucap Budi.

    Dalam kasus ini juga menjerat mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Muhammad Kuncoro Wibowo, bersama sejumlah pihak lain.

    Kuncoro divonis enam tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam penyaluran bansos beras. Dia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Dalam perkara itu, Kuncoro terbukti merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT BGR dalam penyaluran bansos beras Kemensos, yang merugikan negara Rp127,14 miliar. Selain Kuncoro, dua petinggi PT BGR lainnya juga ikut didakwa, yakni Budi Susanto (Direktur Komersial periode Juni 2020—Desember 2021) serta April Churniawan (Vice President Operation and Support periode Agustus 2020—Maret 2021).

  • Kejari Jember Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Sosperda, 1 di Antaranya Anggota DPRD
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        20 Oktober 2025

    Kejari Jember Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Sosperda, 1 di Antaranya Anggota DPRD Surabaya 20 Oktober 2025

    Kejari Jember Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Sosperda, 1 di Antaranya Anggota DPRD
    Tim Redaksi
    JEMBER, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan 5 tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan konsumsi program sosialisasi peraturan daerah (sosperda) DPRD Jember 2023, Senin (20/10/2025).
    Kepala Kejari Jember Ichwan Effendi menyebutkan, 5 inisial tersangka tersebut ialah DDS, YQ, A, RAR, dan SR.
    Inisial DDS diduga merujuk pada salah satu wakil ketua DPRD Jember saat ini.
    “Itu berdasarkan hasil pelaksanaan penyidikan umum,” kata Ichwan dalam konferensi pers malam ini di Kejari Jember.
    Penetapan tersangka DDS, katanya, berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada 17 Juli, 20 Agustus, dan 25 September 2025, serta surat perintah penyidikan khusus tertanggal 20 Oktober 2025.
    “Tepatnya tanggal 20 Oktober kami menaikkan statusnya dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus,” tuturnya.
    Modus dugaan penyelewengan anggaran itu dilakukan dengan realisasi harga di bawah budget yang telah ditetapkan.
    “Yang melaksanakannya juga bukan CV yang ditunjuk berdasarkan penunjukkan eksekutif,” ucap dia.
    Ichwan mengatakan, pihaknya belum membeberkan jumlah kerugian negara imbas kasus tersebut.
    Namun, Ichwan menyebut, barang bukti yang telah disita dari kasus korupsi program sosperda mencapai Rp 108 juta.
    Anggaran makanan minuman ringan (mamiri) dan makanan minuman berat (mamirat) program tersebut sebesar Rp 5,6 miliar.
    Oleh Kejari, 5 tersangka tersebut dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
    Malam ini juga, para tersangka akan ditahan. Namun, hanya 4 di antaranya yang hadir memenuhi panggilan.
    “Hanya satu yang belum datang yaitu yang berinisial SR, sehingga nanti akan kami lakukan pemanggilan lagi,” ujarnya. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Selain Mobil Mewah, Anggota DPR Heri Gunawan Beri Uang Miliaran ke Saksi Kasus CSR BI-OJK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Oktober 2025

    Selain Mobil Mewah, Anggota DPR Heri Gunawan Beri Uang Miliaran ke Saksi Kasus CSR BI-OJK Nasional 20 Oktober 2025

    Selain Mobil Mewah, Anggota DPR Heri Gunawan Beri Uang Miliaran ke Saksi Kasus CSR BI-OJK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, legislator Heri Gunawan tidak hanya membelikan mobil merek Hyundai Palisade untuk wiraswasta Fitri Assiddikk, melainkan juga memberikan uang lebih dari Rp 2 miliar.
    KPK menduga uang dan pemberian aset tersebut berasal dari hasil korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    “Dari saudara HG (Heri Gunawan), FA (Fitri Assiddikk) diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dan dibelikan 1 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp 1 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).
    Budi mengatakan, KPK telah menyita mobil mewah pemberian Heri Gunawan tersebut pada hari ini.
    “Adapun, hari ini penyidik telah mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan penyitaan,” ujarnya.
    Budi mengatakan, KPK juga menemukan bahwa Fitri Assiddikk menerima sejumlah uang senilai ratusan juta dalam bentuk Dollar Singapura (SGD) dan Dollar Amerika (USD).
    “Selain itu, Sdr. HG juga memberikan sejumlah uang USD dan/atau SGD senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang diketahui ditukar pada money changer,” tuturnya.
    Budi mengatakan, penyidik telah memeriksa Fitri Assiddikk sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana CSR BI-OJK di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada hari ini.
    Dia mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami aliran uang dan pemberian aset dari Heri Gunawan tersebut.
    “Saksi hadir, saudara FA didalami terkait aliran uang dan pemberian aset dari Sdr. HG yang diduga bersumber dari dugaan TPK terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia atau OJK,” ucap dia.
    Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis (7/8/2025).
    KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.
    Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
    Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Ingatkan Aparat, Tak Ada Lagi Orang Korup yang Kebal Hukum

    Prabowo Ingatkan Aparat, Tak Ada Lagi Orang Korup yang Kebal Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menegaskan kembali komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi setelah satu tahun menjabat sebagai kepala negara.

    Ia menekankan bahwa pemerintahannya tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi.

    Prabowo menegaskan, setiap pelaku korupsi akan diproses tanpa pandang bulu. Ia menolak adanya pihak-pihak yang dianggap tidak tersentuh hukum.

    “Kita bertekad tidak ada kasus korupsi yang tidak bisa diselidiki, no more untouchable, tidak ada yang untouchable lagi,” ujar Prabowo dalam Sidang Kabinet di Istana Negara, Senin (20/10/2025).

    Presiden juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang dinilai berhasil menyelamatkan keuangan negara. Berdasarkan laporan, sekitar Rp1.000 triliun potensi kerugian negara berhasil diselamatkan.

    “Juga penegak hukum telah berhasil menyelamatkan lebih dari Rp1.000 triliun kerugian negara, ini yang kita berhasil tegakkan,” katanya.

    Selain penindakan, Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah berupaya memperkuat langkah pencegahan agar praktik korupsi tidak kembali terjadi. Salah satunya dilakukan melalui kebijakan pengalihan anggaran yang dinilai rawan disalahgunakan.

    “Kita berhasil mengalihkan Rp306 triliun anggaran negara yang rawan korupsi untuk program pro rakyat, ini yang kita pakai untuk langsung ke rakyat,” pungkasnya

  • Prabowo Minta Grab-Gojek Cs Bersaing Secara Sehat, Lindungi Pengemudi Ojol

    Prabowo Minta Grab-Gojek Cs Bersaing Secara Sehat, Lindungi Pengemudi Ojol

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meminta platform ojek online seperti Gojek, Grab, Maxim, dan lain sebagainya untuk menjalankan persaingan secara sehat dan meningkatkan perlindungan bagi para pengemudi ojek daring (online) di Tanah Air.

    Hal ini disampaikan dalam pidatonya saat menghadiri agenda Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan Turunannya pada Industri Kelapa Sawit, yang digelar di Gedung Utama Komplek Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

    Dalam momen tersebut, Prabowo mengaku bahwa belum lama ini pemerintahannya tengah menjalin komunikasi intensif dengan dua perusahaan transportasi daring terbesar di Indonesia guna menjamin keamanan kerja dan mencegah persaingan usaha yang merugikan para pengemudi.

    “Kami sedang berdiskusi dengan perusahaan-perusahaan besar ojek daring untuk mencari solusi terbaik bagi para pengemudi, demi efisiensi dan perlindungan agar tidak terjadi persaingan yang merusak. Kami ingin menciptakan lapangan kerja yang terjamin untuk para pengemudi online,” tuturnya dalam forum itu

    Meski tidak menyebutkan nama secara spesifik, dua perusahaan yang dimaksud diyakini merujuk pada Gojek, unit dari GoTo, dan Grab, yang telah mendominasi pasar ojek daring di Indonesia selama bertahun-tahun. 

    Gojek sendiri tercatat memiliki lebih dari 3,1 juta pengemudi motor aktif di seluruh Indonesia.

    Isu mengenai kesejahteraan pengemudi ojek online menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir.

    Banyak pengemudi melakukan aksi protes atas rendahnya pendapatan dan minimnya jaminan kerja. Pada Mei lalu, gelombang demonstrasi sempat terjadi di beberapa kota besar, menuntut perubahan kebijakan yang lebih berpihak pada pekerja.

    Di sisi lain, kedua perusahaan mengklaim telah menerapkan sistem komisi yang sesuai dengan regulasi pemerintah. 

    Namun, rumor mengenai potensi akuisisi Gojek oleh Grab yang beredar belakangan ini disebut telah menemui hambatan regulasi.

    Pernyataan Prabowo kali ini sekaligus menjadi bagian dari refleksi satu tahun masa pemerintahannya. 

    Dalam konteks yang lebih luas dia menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja sektor informal, khususnya pengemudi transportasi daring, merupakan prioritas utama dalam pembangunan ekonomi inklusif.

  • Respons KPK Usai Disindir Mahfud soal Dugaan Proyek Whoosh.

    Respons KPK Usai Disindir Mahfud soal Dugaan Proyek Whoosh.

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi postingan Mahfud MD di akun X terkait dugaan mark up proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) atau Whoosh.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan KPK dapat melakukan case building dari temuan awal dugaan suatu tindak pidana.

    Dia menyampaikan bahwa lembaga antirasuah proaktif dalam menindaklanjuti suatu perkara tindak pidana korupsi.

    “KPK proaktif melakukan kedua pendekatan tersebut, proaktif untuk menindaklanjuti setiap laporan aduan masyarakat maupun proaktif melakukan case building dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (20/10/2025).

    Budi mengatakan jika terdapat laporan awal yang disampaikan masyarakat atau dalam hal ini Mahfud MD merupakan sinyal positif dan bentuk dari kepedulian masyarakat terhadap pemberantasan korupsi. 

    “Oleh karenanya, KPK selaku terbuka kepada masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi dan data awal yang valid adanya dugaan tindak pidana korupsi. Silahkan dapat menyampaikan kepada KPK baik nantinya akan menjadi informasi awal maupun kendaraan bagi KPK dalam penanganan suatu perkara,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Mahfud menyindir KPK bahwa penyelidikan dugaan mark up Whoosh tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat.

    Namun dapat melakukan penyelidikan dengan memanggil pihak tertentu yang mengetahui informasi tersebut.

    Dia menilai KPK seharusnya tidak perlu menunggu laporan dari pihak-pihak yang mengetahui dugaan atas suatu perkara.

    Mantan Ketua MK itu mengatakan aparat penegak hukum (APH) memiliki wewenang untuk menyelidiki suatu kasus, bukan meminta pihak tertentu melaporkan.

    “Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh. Di dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana mestinya aparat penegak hukum (APH) langsung menyelidiki, bukan minta laporan,” tulis Mahfud di akun X, Sabtu (18/10/2025).

    Dia menyampaikan laporan hanya diperlukan jika ada peristiwa yang tidak diketahui oleh APH sehingga perlu ada yang melaporkan, misalnya penemuan mayat.

    Tapi menurutnya, jika terdapat berita pembunuhan maka APH harus langsung bertindak menyelidiki dan tidak perlu menunggu laporan.

    Dia menegaskan siap dipanggil oleh KPK untuk memberikan keterangan. Dia mengatakan bahwa polemik dugaan mark up berawal dari diskusi antara Agus Pambagio dengan Antony Budiawan sehingga informasi yang disampaikan dirinya berasal dari kedua orang tersebut.

    “Jadi jika memang berminat menyelidiki Whoosh, KPK tak usah menunggu laporan dari saya. Panggil saja saya dan saya akan tunjukkan Nusantara TV tersebut,” tambahnya.

  • Pegawai BUMN Main Golf dan Makan Bareng Peserta Lelang Impor Minyak, Pengacara Sebut Bukan Pidana
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Oktober 2025

    Pegawai BUMN Main Golf dan Makan Bareng Peserta Lelang Impor Minyak, Pengacara Sebut Bukan Pidana Nasional 20 Oktober 2025

    Pegawai BUMN Main Golf dan Makan Bareng Peserta Lelang Impor Minyak, Pengacara Sebut Bukan Pidana
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penasehat hukum terdakwa Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin menyatakan, pertemuan antara pegawai Pertamina dengan mitra usaha tidak dapat langsung dinyatakan sebagai tindak pidana.
    Hal ini disampaikan kuasa hukum saat membacakan nota keberatan untuk kedua terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
    “Tidak ada kesepakatan melawan hukum sebagaimana dapat dilihat pada uraian dakwaan penuntut umum yang timbul sebagai akibat dari pertemuan makan maupun golf antara para terdakwa dengan mitra usaha. Selain itu, prinsip dan etika pengadaan bukan merupakan unsur delik pidana,” ujar salah satu pengacara terdakwa saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
    Pengacara menyebutkan, pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono, dan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin, dengan mitra usaha tidak dilarang dalam aturan Pertamina.
    “Bahwa pertemuan tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan melawan hukum mengingat berdasarkan sistem tata kerja Pertamina, baik yang diatur dalam pedoman TKO maupun TKI, tidak ada ketentuan yang melarang pegawai Pertamina untuk bertemu dengan mitra usaha,” lanjut pengacara.
    Kubu terdakwa menilai bahwa, sekalipun pertemuan dengan mitra usaha yang juga peserta lelang ini dinilai menjadi suatu kesalahan, pelanggaran yang dilanggar bersifat administratif atau etik, bukan pidana.
    “Pelanggaran terhadap etika pengadaan, kalaupun terbukti, quod non, merupakan ranah administratif atau disipliner dan tidak serta merta dapat dikualifikasi sebagai suatu tindak pidana,” imbuh kubu terdakwa.
    Dalam eksepsinya, para terdakwa meminta agar majelis hakim dapat membebaskan mereka dari seluruh dakwaan jaksa.
    “(Memohon agar majelis hakim dapat) memerintahkan JPU untuk membebaskan terdakwa Agus Purwono dan terdakwa Sani Dinar Saifuddin dari tahanan,” kata pengacara.
    Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa Agus Purwono dan Sani Dinar beberapa kali menemui pihak swasta asing.
    Pertemuan ini terjadi saat pelelangan impor minyak mentah tengah berlangsung dan berlangsung di luar kantor Pertamina.
    Misalnya, pada tahun 2022, kedua terdakwa diketahui bertemu dengan pimpinan dari salah satu perusahaan asing, Vitol Asia Pte Ltd.
    Pertemuan ini terjadi di Black Pond Tavern Asia Afrika Senayan Golf Club, dan biaya makan serta golf dibiayai sepenuhnya oleh pihak Vitol.
    Adapun, dalam periode yang sama, Agus Purwono bertemu dengan pihak perusahaan asing lainnya, yaitu Trafigura Asia Trading Pte. Ltd.
    Agus diketahui rutin bertemu dengan Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021, Martin Haendra, yang kini berstatus tersangka dalam berkas terpisah.
    Terdakwa disebutkan bermain golf hingga 2-3 kali sebulan, yang seluruh biayanya dibayar oleh Martin.
    Bahkan, dalam pertandingan golf ini, keduanya pernah melakukan taruhan yang pembayarannya menggunakan dollar Singapura.
    Dalam dakwaannya, JPU tidak merinci total biaya golf yang dinikmati oleh terdakwa.
    Pada kasus ini, sejumlah perusahaan mendapat perhatian dan perlakuan khusus.
    Khusus untuk pengadaan impor minyak mentah, ada 10 perusahaan asing yang dimenangkan dan diperkaya secara melawan hukum. Mereka adalah:
    1. Vitol Asia Pte Ltd yang diperkaya sebesar 175,251,792.95 dollar Amerika Serikat
    2. Socar Trading Singapore Pte. Ltd yang memperoleh keuntungan sebesar 104,878,671.88 dollar Amerika Serikat
    3. Shell International Eastern Trading Company diperkaya sebesar 94,713,572.15 dollar Amerika Serikat
    4. Glencore Singapore Pte. Ltd diperkaya sebesar 81,438,044.74 dollar Amerika Serikat
    5. ExxonMobil Asia Pacific Pte. Ltd diperkaya sebesar 61,620,388.93 dollar Amerika Serikat
    6. BP Singapore Pte. Ltd meraup keuntungan sebesar 36,258,298.95 dollar Amerika Serikat
    7. Trafigura Asia Trading Pte. Ltd diperkaya sebesar 6,252,595.87 dollar Amerika Serikat
    8. Petron Singapore Trading Pte. Ltd diperkaya sebesar 5,121,891.75 dollar Amerika Serikat
    9. BB Energy (Asia) Pte. Ltd diperkaya sebesar 4,318,477.36 dollar Amerika Serikat
    10. Trafigura Pte. Ltd diperkaya sebesar 414,006.78 dollar Amerika Serikat
    Jika ditotal, 10 perusahaan asing ini memperoleh kekayaan senilai 570,267,741.36 dollar Amerika Serikat.
    Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
    Setidaknya, ada sembilan orang yang lebih dahulu dihadirkan di persidangan, antara lain: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
    Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka.
    Namun, berkas 9 tersangka lainnya belum dilimpahkan ke Kejari Jakpus, termasuk berkas Riza Chalid yang saat ini masih buron.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Ingatkan Penegak Hukum Tak Kriminalisasi Rakyat Kecil

    Prabowo Ingatkan Penegak Hukum Tak Kriminalisasi Rakyat Kecil

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan agar lembaga penegak hukum di Indonesia tidak melakukan kriminalisasi terhadap rakyat kecil.

    Pesan tersebut disampaikan saat menghadiri agenda Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit di Gedung Utama Komplek Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

    Dalam arahannya, Presiden Ke-8 RI itu mengingatkan Kejaksaan dan Kepolisian agar berhati-hati dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Ia menekankan pentingnya keadilan yang berpihak pada kebenaran dan kemanusiaan, bukan sekadar penindakan formalitas hukum.

    “Kami tidak ingin mencari-cari masalah. Saya ingatkan terus kejaksaan, kepolisian, jangan kriminalisasi sesuatu yang tidak ada untuk motivasi apa pun. Jangan mencari-cari perkara, apalagi terhadap orang kecil. Orang kecil, orang lemah itu hidupnya sudah sangat susah. Jangan diperberat,” tegasnya.

    Kepala negara pun menyinggung sejumlah kasus hukum yang menimpa masyarakat kecil, seperti anak di bawah umur yang ditangkap karena mencuri ayam dan seorang ibu yang diproses hukum karena mencuri pohon. Ia menyebut penegakan hukum tanpa empati sebagai bentuk ketidakadilan yang harus dihentikan.

    “Hakim, jaksa, ada apa ngejar anak kecil mencuri ayam? Itu tidak masuk akal. Penegak hukum harus punya hati, jangan tumpul ke atas, tajam ke bawah. Itu zalim, angkara murka, jahat,” ucapnya dengan tegas.

    Prabowo juga mengingatkan agar aparat penegak hukum di daerah melakukan introspeksi dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Ia menegaskan bahwa rakyat kini semakin cerdas dan memiliki akses langsung untuk melapor kepada presiden melalui teknologi.

    “Sekarang rakyat kita pandai dan punya gadget. Kalau ada apa-apa, mereka bisa langsung lapor ke presiden. Jadi jangan macam-macam. Saya harus bereaksi karena itu rakyat saya, saya harus membela mereka,” ujar Prabowo.

    Lebih lanjut, orang nomor satu di Indonesia itu pun mengajak seluruh jajaran pemerintah dan penegak hukum untuk bersama-sama menjaga kekayaan bangsa dengan keberanian dan integritas. Menurutnya, Indonesia akan cepat bangkit apabila sumber daya nasional dikelola secara adil dan bertanggung jawab.

    “Bangsa Indonesia sangat kaya. Kalau kita bisa kelola dengan baik, kalau kita punya keberanian, Indonesia akan cepat bangkit. Saya percaya itu,” tandas Prabowo.

    Acara di Kejaksaan Agung tersebut juga menandai satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sejak dilantik pada 20 Oktober 2024. Momentum itu disebutnya sebagai pengingat bahwa penegakan hukum dan keadilan sosial harus berjalan beriringan dalam membangun bangsa.