Kasus: Tipikor

  • Produksi 3 Kg Emas Sehari

    Produksi 3 Kg Emas Sehari

    Jakarta

    KPK menyebut sekitar 1 jam dari sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat banyak terdapat tambang emas ilegal. KPK mengatakan awalnya tidak menyangka bisa mengetahui adanya tambang emas ilegal tersebut.

    “Saya juga baru tahu. Saya nggak pernah nyangka di Pulau Lombok, 1 jam dari Mandalika ada tambang emas besar, baru tahu saya,” kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V Dian Patria di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).

    Tambang ilegal itu pun bisa menghasilkan tiga kilogram emas dalam satu hari. Hal itu didapat usai KPK terjun langsung ke lapangan.

    “Dan itu luar biasa, ternyata bisa 3 kilo emas 1 hari, hanya 1 jam dari Mandalika dan ternyata di Lombok itu banyak tambang emas ilegal,” sebut dia.

    “Kemudian kita koordinasi segala macam, kita dampingi. Jadi kita ke lapangan ya, kita mengajak, jadi kalau kami di Korsup, koordinasi supervisi pencegahan bisa lebih luas lagi,” tambahnya.

    KPK meminta pihak terkait untuk melakukan penegakan aturan. Penindakan hukum juga diserahkan kepada pihak terkait.

    “Kami tidak hanya bicara langsung apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak. Bisa jadi ada tindak pidana sektoral, apakah kehutanan, lingkungan, pajak, kita dorong yang punya kewenangan, tegakkan aturan,” sebutnya.

    Lebih lanjut, Dian juga menyebut ada tambang ilegal dengan skala lebih besar dari yang Lombok tersebut. Tambang itu berada di Sumbawa, NTB.

    “Tadi yang 3 kilo itu, itu yang di Lombok Barat. Di Sumbawa juga ada, di Lantung namanya, ya. Itu lebih besar lagi lokasi tambang ilegalnya,” tambahnya.

    Halaman 2 dari 2

    (ial/maa)

  • KPK Ungkap Fraud Kerja Sama Antam-PT Loco Montrado soal Korupsi Anoda Logam

    KPK Ungkap Fraud Kerja Sama Antam-PT Loco Montrado soal Korupsi Anoda Logam

    Jakarta

    KPK mengungkap ada temuan dugaan fraud dalam kasus pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado (LCM). Fraud itu terkait dengan pengolahan bahan baku emas dengan hasil yang tidak sesuai.

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan awalnya mesin di PT Antam untuk memproses bahan baku emas rusak. Kemudian PT Antam meminjam alat pengolahan tersebut ke PT LCM melalui Siman Bahar (SB) yang telah jadi tersangka dalam kasus ini.

    “Dari PT Antam ya, itu kemudian menghubungi saudara SB ini, pemilik PT Loco Montrado, karena Loco Montrado itu memiliki alat juga untuk pemurnian ore emas ini,” sebut Asep, Selasa (21/10/2025).

    Namun alat dari PT LCM dengan PT Antam berbeda. Alat dari PT LCM hanya bisa memisahkan emas dengan kandungan yang tinggi.

    “Nah, hanya ternyata kedua alat yang ini berbeda, alat yang dimiliki oleh Antam dengan alat yang dimiliki oleh Loco Montrado itu berbeda,” ucapnya.

    “Saudara SB ini ore-nya ditampung tapi tidak dilakukan pemurnian di PT yang bersangkutan, PT LM ini. Dia bawa ke luar negeri, kalau tidak salah, ke negara tetangga,” tambah dia.

    Kemudian ada selisih emas ketika dihitung. Asep mencontohkan, ore yang harus dapat menghasilkan emas dengan berat tertentu, namun hasilnya malah di bawahnya.

    “Seharusnya misalnya begini, seharusnya dari ore yang dimiliki oleh Antam ini harusnya dapat misalkan 1 ton. Nah ternyata hasilnya nggak 1 ton, kurang gitu, kurang dari itu,” sebut dia.

    “Nah itulah terjadi kemudian kerugiannya di situ gitu, karena perbedaan mesinnya dan lain-lainnya yang tidak bisa di ini. Itu fraudnya ada di situ,” lanjut Asep.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB), sebagai tersangka. Siman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pada 2025, KPK menyita uang tunai senilai Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar. Uang itu diduga diperoleh dari hasil korupsi.

    Sebelum Siman, KPK sudah lebih dulu melakukan proses hukum terhadap mantan pejabat Antam bernama Dody Martimbang. Dia telah divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 100,7 miliar itu.

    Terbaru, KPK mengumumkan PT Loco Montardo (LCM) sebagai tersangka korupsi pengolahan anoda logam PT Antam Tbk. Perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.

    Halaman 2 dari 2

    (ial/maa)

  • Penahanan Anak Riza Chalid Dipindah ke Rutan Salemba
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Oktober 2025

    Penahanan Anak Riza Chalid Dipindah ke Rutan Salemba Nasional 21 Oktober 2025

    Penahanan Anak Riza Chalid Dipindah ke Rutan Salemba
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan permohonan pemindahan penahanan anak tersangka Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat (Salemba).
    “Mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza,” tulis Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji, melansir Antara, Selasa (21/10/2025).
    Dalam penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst yang diteken di Jakarta, Senin (20/10/2025), Majelis mempertimbangkan alasan kesehatan berdasarkan resume medis Rumah Sakit Adhyaksa Jakarta tertanggal 22 Agustus 2025 yang menyebut Kerry mengalami radang paru-paru (pneumonia).
    Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat dinilai lebih memadai karena memiliki fasilitas layanan kesehatan dengan akreditasi “paripurna” dari Kementerian Kesehatan RI yang mampu menjamin perawatan terdakwa, dibanding tempat sebelumnya, yakni Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Melalui penetapan itu, Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakpus segera melaksanakan pemindahan tahanan tersebut.
    Adapun permohonan pemindahan tahanan diajukan tim penasihat hukum melalui surat tertanggal 13 Oktober 2025.
    Penasihat hukum Kerry, Lingga Nugraha mengapresiasi putusan majelis hakim yang menilai permohonan pemindahan tahanan tersebut beralasan dari sisi kemanusiaan dan kebutuhan hukum.
    “Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang mengutamakan kondisi kesehatan klien kami,” kata Lingga.
    Menurut dia, pemindahan tersebut juga memudahkan proses hukum, baik untuk persidangan maupun jika jaksa membutuhkan keterangan Kerry dalam perkara lain.
    Sebelumnya, Kerry selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.
    Kerry diduga telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun dalam kasus tersebut.
    Perbuatan Kerry dilakukan bersama-sama dengan Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid, dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM).
    Dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Kerry didakwa memperkaya diri dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp162,69 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) dan Rp1,07 miliar.
    Kemudian dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga memperkaya diri, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, dan pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid Rp2,91 triliun.
    Atas perbuatannya, Kerry terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perlindungan Driver Ojol Tanggung Jawab Aplikator, Pengguna, dan Pemerintah

    Perlindungan Driver Ojol Tanggung Jawab Aplikator, Pengguna, dan Pemerintah

    Bisnis.com, JAKARTA— Langkah Presiden Prabowo Subianto yang menyerukan persaingan sehat antara Gojek, Grab, dan Maxim perlu diiringi dengan upaya konkret memperkuat kesejahteraan mitra pengemudi.

    Ekonom Digital dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan sejatinya masalah kesejahteraan mitra pengemudi ojek online sudah berulang kali disuarakan, salah satunya melalui dorongan agar mereka mendapatkan jaminan sosial.

    “Jaminan sosial ini menjadi tanggung jawab platform, driver, konsumen, dan juga pemerintah. Semuanya perlu ada porsi yang pas bagi masing-masing pemain,” kata Huda saat dihubungi Bisnis pada Selasa (21/10/2025). 

    Menurut dia, perlindungan sosial bagi mitra pengemudi minimal harus mencakup jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja. Selain itu, skema-skema perlindungan perlu disesuaikan dengan karakteristik para pengemudi yang sering kali memiliki lebih dari satu pemberi kerja.

    “Mitra driver yang bisa mempunyai lebih dari satu pemberi kerja misalkan, harus bisa diakomodir dalam sistem pemberian jaminan oleh BPJS. Peran dari aplikator juga patut dirumuskan,” kata Huda.

    Huda juga menilai sejauh ini belum terdapat hambatan masuk (entry barriers) yang signifikan di industri transportasi daring, meski sejumlah pemain besar seperti Gojek dan Grab masih mendominasi pasar. 

    Dia menyampaikan dalam lima tahun terakhir mulai bermunculan berbagai platform baru selain Gojek dan Grab, seperti Maxim, InDrive, hingga aplikator ride-hailing di daerah. Namun, menurutnya hal yang perlu diwaspadai adalah praktik predatory pricing.

    “Predatory pricing bisa terjadi ketika ada ketimpangan modal. Maka, tugas KPPU untuk melakukan pengawasan pembentukan harga oleh platform,” tegasnya.

    Sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyatakan dukungan atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya persaingan sehat antarperusahaan platform transportasi daring seperti Gojek, Grab, Maxim, dan lainnya. SPAI juga mendesak pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online.

    Ketua SPAI, Lily Pujiati, menilai regulasi tersebut mendesak diterbitkan karena praktik di lapangan menunjukkan perusahaan platform justru saling berlomba memeras pengemudi dengan berbagai skema yang merugikan.

    “Regulasi ini diperlukan karena selama ini platform justru berlomba-lomba untuk memeras pengemudi ojol, taksol dan kurir dengan berbagai cara seperti potongan platform yang tinggi hingga 70%, skema tarif hemat, double order, slot, hub, aceng [argo goceng], prioritas dan skema lainnya,” kata Lily dalam keterangan tertulis, Selasa (21/10/2025).

    Pengemudi Ojol menunggu penumpang

    Sementara itu, Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia juga menyambut baik pernyataan Presiden Prabowo yang mendorong persaingan sehat dan peningkatan perlindungan bagi pengemudi. Ketua Umum Garda, Raden Igun Wicaksono, menilai kekacauan ekosistem transportasi digital terjadi akibat persaingan antarperusahaan aplikator yang berfokus pada profit semata.

    “Carut marutnya ekosistem transportasi digital saat ini karena antar perusahaan-perusahaan aplikator lebih mementingkan persaingan tarif, promo dan profit sebesar-besarnya sehingga mengabaikan regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah sebelumnya yang tercantum dalam Kepmenhub KP No.1001 tahun 2022,” kata Igun saat dihubungi Bisnis, Selasa (21/10/2025).

    Dia juga menyoroti lemahnya peran pemerintah dalam mengatur perusahaan aplikator yang dinilai justru mampu memengaruhi kebijakan publik. Garda berharap pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo dapat mengambil langkah tegas dengan menerbitkan aturan yang berpihak kepada pengemudi.

    “Segera saja Presiden Prabowo keluarkan Perpres Perlindungan Bagi Pengemudi Ojol, karena sudah bertahun-tahun kami menantikan ketegasan dan perlindungan pemerintah terhadap pengemudi ojol,” ujarnya.

    Adapun Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan pentingnya menciptakan persaingan sehat antarperusahaan ojek daring dalam sambutannya di acara Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Fasilitas Ekspor CPO dan Turunannya pada Industri Kelapa Sawit, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

    “Kami sedang berdiskusi dengan perusahaan-perusahaan besar ojek daring untuk mencari solusi terbaik bagi para pengemudi, demi efisiensi dan perlindungan agar tidak terjadi persaingan yang merusak. Kami ingin menciptakan lapangan kerja yang terjamin untuk para pengemudi online,” ujar Prabowo.

    Meski tidak menyebut nama secara spesifik, dua perusahaan yang dimaksud diyakini merujuk pada Gojek dan Grab, yang selama ini mendominasi pasar ojek daring di Indonesia. Isu kesejahteraan pengemudi ojek online memang terus menjadi perhatian dalam beberapa tahun terakhir, di tengah meningkatnya protes terhadap rendahnya pendapatan dan minimnya jaminan kerja.

    Pada Mei lalu, aksi demonstrasi juga sempat digelar di sejumlah kota besar menuntut kebijakan yang lebih berpihak pada pekerja. Sementara itu, perusahaan aplikator mengklaim telah menjalankan sistem komisi sesuai regulasi yang berlaku. Namun, isu mengenai persaingan tidak sehat dan potensi monopoli, termasuk rumor akuisisi Gojek oleh Grab, masih menjadi sorotan dalam pembahasan regulasi sektor transportasi daring di Tanah Air.

  • Kortastipidkor Tetapkan Mantan Dirut PT SPR jadi Tersangka Kasus Pengelolaan Dana BUMD Riau

    Kortastipidkor Tetapkan Mantan Dirut PT SPR jadi Tersangka Kasus Pengelolaan Dana BUMD Riau

    Bisnis.com, JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) selaku BUMD.

    Wadir Penindakan Kortas Tipikor Polri, Kombes Bhakti Eri Nurmansyah mengatakan dua tersangka itu adalah Rahman Akil selaku Dirut PT SPR pada 2010-2015.

    Tersangka kedua yakni Debby Riauma Sari selaku Direktur Keuangan PT SPR pada 2010-2015, sekaligus selaku pemegang otorisasi keuangan.

    “Berdasarkan perolehan hasil penyidikan yang telah dilakukan, dan adanya perolehan kecukupan bukti, maka penyidik menetapkan dua orang tersangka [Rahman dan Debby],” ujar Bhakti di Mabes Polri, Selasa (21/10/2025).

    Dia menjelaskan kasus ini bermula saat PT SPR mendirikan anak usahanya bernama PT SPR Langgak untuk menjalankan usaha dalam bidang pertambangan di Blok Langgak, Riau.

    Dalam hal ini, Rahman Akil juga didapuk sebagai Dirut PT SPR Langgak. Kemudian, Ditjen Migas Kementerian ESDM menerbitkan surat penawaran langsung untuk mengelola blok wilayah kerja Langgak pada November 2009.

    Dalam surat itu, tertera Rahman Akil selaku Dirut PT SPR dan Direktur Kingswood Capital Ltd (KCL) Louis Alexander Pieris menjadi pemenangan penawaran langsung untuk mengelola blok wilayah kerja Langgak.

    “Pada 30 November 2009, konsorsium SPR dan KCL ini melakukan kerja sama atau produk sharing kontrak checking kementerian ESDM untuk jangka waktu 20 tahun yang berlaku efektif sejak April 2010 sampai 2030,” imbuhnya.

    Kontrak kerja sama itu kemudian telah disetujui BP Migas dan Rahman, Louis hingga Kementerian ESDM dengan kesepakatan PT SPR dan KCL mendapatkan partisipasi sebesar 50%.

    Kemudian, Rahman dan Louis meneken kerja sama untuk menunjuk PT SPR Langgak sebagai operator atas wilayah kerja blok migas langgak tersebut pada April 2010.

    Namun, dalam pelaksanaan kerjanya tindakan Rahman Akil dinilai tidak mengikuti prinsip Good and Clean Government hingga menyebabkan kerugian terhadap PT SPR selaku BUMD.

    Misalnya, dalam proses pengadaan tidak dilandasi analisa dan kebutuhan dalam proses pengadaan; melakukan kelalaian pada pencatatan overlifting yang merugikan perusahaan; dan tidak menjalankan tugas dengan baik selaku pihak yang memiliki otoritas sebagai pengelola keuangan pada PT SPR.

    “Terlebih mengakibatkan kerugian bagi perusahaan yang dapat dikategorikan sebagai bentuk perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang,” tutur Bhakti.

    Bhakti mengemukakan bahwa berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP, kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp33 miliar dan US$3.000.

    “Hasil perhitungan kerugian keuangan negara bahwa berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP, terdapat kerugian negara sebesar Rp33.296.257.959 dan US$3.000,” pungkasnya.

  • 4
                    
                        Kasus Suap Audit BPK yang Disoroti Menkeu Purbaya
                        Nasional

    4 Kasus Suap Audit BPK yang Disoroti Menkeu Purbaya Nasional

    Kasus Suap Audit BPK yang Disoroti Menkeu Purbaya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti kasus korupsi berkaitan dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Sorong Papua dan Meranti Riau sebagai contoh hambatan pembangunan. Kasus apa itu?
    “Data KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga mengingatkan kita dalam tiga tahun terakhir masih banyak kasus daerah, audit BPK di Sorong dan Meranti, jual beli jabatan di Bekasi sampai proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan. Artinya reformasi tata kelola ini belum selesai,” ucap Purbaya dalam Rapat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 yang digelar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Senin (20/10/2025).
    Kata Purbaya, masalah korupsi di daerah mengakibatkan kebocoran anggaran dan menghambat pembangunan.
    Berdasarkan catatan
    Kompas.com
    , kasus yang berkaitan dengan audit BPK di Meranti terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK tahun 2023.
    Bupati Kepualauan Meranti, Riau, Muhammad Adil, kena OTT KPK pada 7 April 2023 lalu.
    KPK menyampaikan sangkaan bahwa Muhammad Adil melakukan suap kepada BPK agar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat status Wajar Tanpa Pengecualian.
    “Lalu, agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti pada 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh wajar tanpa pengecualian (WTP), Adil dan Fitri (Kepala BPKAD) memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1,1 miliar pada M Fahmi Aressa selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, 7 April 2023.
    Singkat cerita, dalam perkara pokoknya, Adil divonis 9 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 17 miliar.
    Auditor BPK Riau, M Fahmi Aressa divonis 4 tahun 3 bulan penjara dalam kasus suap Muhammad Adil.
    Kasus audit BPK di Sorong yang disinggung Purbaya adalah kasus yang menjerat mantan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Moso.
    Yan, Kepala BPKAD Efer Segidifat, serta staf BPKAD Maniel Syafle didakwa memberikan uuang sebanyak Rp 450 juta kepada tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat untuk mengkondisikan hasil pemeriksaan keuangan Kapubaten Sorong 2022-2023.
    Perbuatan para pemeriksa BPK diduga melanggar Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
    Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 13 UU Nomor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
    Kasus ini bermula ketika ada pemeriksaan dengan tujuan tertentu atau PDTT yang dilakukan BPK di Papua Barat Daya.
    Efer dan Maniel selaku pejabat Pemkab Sorong berkomunikasi dengan pihak BPK bernama Abu dan David pada Agustus 2023. Abu dan David adalah kepanjangan tangan dari Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya, Patrice Lumumba Sihombing.
    Menurut Ketua KPK teradahulu, Firli Bahuri, pertemun itu menyepakati penghilangan temuan BPK.
    “Adapun rangkaian komunikasi tersebut di antaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari tim pemeriksa BPK menjadi tidak ada,” papar Firli selaku Ketua KPK pada 13 November 2023.
    Kabar terbaru, mantan Pj Bupati Yan Piet Mosso dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari pada 23 April 2024.
    Ever Segidifat dan Menuel dijatuhi pidana pejara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejari Sidoarjo Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus OTT Jual Beli Jabatan di Tulangan

    Kejari Sidoarjo Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus OTT Jual Beli Jabatan di Tulangan

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Jumlah tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) jual beli jabatan perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, bertambah lima orang. Dari hasil pengembangan penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan empat kepala desa aktif dan seorang perempuan dari pihak swasta sebagai tersangka baru.

    Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, membenarkan penambahan tersebut. Ia menyebut, lima tersangka baru ini menambah daftar tiga tersangka sebelumnya yang sudah lebih dulu ditahan penyidik Polresta Sidoarjo.

    “Hasil pengembangan penyidikan ada tambahan lima tersangka baru di luar tiga tersangka lainnya yang sudah ditahan di Polresta Sidoarjo sejak awal penyidikan. Kelimanya itu, SA, ZA, K, dan S, keempatnya kepala desa aktif. Satu lagi tersangka lainnya, yakni SP atau TW,” jelas Jhon Franky di Sidoarjo, Selasa (21/10/2025).

    Menurutnya, perempuan berinisial SP atau TW diduga berperan sebagai koordinator dan penghubung dengan oknum panitia seleksi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur. “Tambahan kelima tersangka ini semakin memperbanyak dan melengkapi berkas perkara penuntutan. Untuk SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) kelima tersangka baru sudah kami terima dari penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Sidoarjo,” tambahnya.

    Saat disinggung mengenai belum ditahannya lima tersangka baru tersebut, Jhon menegaskan hal itu bukan kewenangan kejaksaan. “Bukan kewenangan saya soal kelima tersangka baru tidak ditahan seperti tiga tersangka lainnya di awal perkara ini diungkap dan berkasnya dinyatakan lengkap alias P21. Silakan tanya ke penyidik kepolisian,” ujarnya.

    Sebelumnya, JPU Kejari Sidoarjo telah melimpahkan berkas tiga tersangka awal ke Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo. Ketiganya adalah Adin Santoso (40) Kepala Desa Sudimoro, Santoso (54) Kepala Desa Medalem, dan Sochibul Yanto (55) mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Buduran.

    Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Rabu (27/5/2025) di sebuah rumah makan kawasan Puri Surya Jaya, Gedangan. Saat itu, polisi mengamankan tiga orang beserta barang bukti uang tunai Rp185 juta yang dibungkus plastik hitam. Dari hasil pengembangan, total uang yang diamankan mencapai Rp1,099 miliar, ditambah satu unit minibus, satu sepeda motor, tiga ATM, dua buku tabungan, tiga ponsel, dan enam lembar bukti transfer.

    Hasil pemeriksaan juga mengungkap dugaan keterlibatan empat kepala desa aktif dari Kecamatan Tulangan, masing-masing dari Desa Kebaron, Kepadangan, Kepunten, dan Grabagan. Selain itu, penyidik menetapkan SP alias TW sebagai tersangka kelima karena diduga menjadi penghubung ke BKD Jawa Timur. SP dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan pernah mencalonkan diri sebagai wakil wali kota di salah satu daerah di Jawa Timur. [isa/beq]

  • 3
                    
                        Purbaya Sebut Jual Beli Jabatan di Bekasi, Kasus Apa Itu?
                        Nasional

    3 Purbaya Sebut Jual Beli Jabatan di Bekasi, Kasus Apa Itu? Nasional

    Purbaya Sebut Jual Beli Jabatan di Bekasi, Kasus Apa Itu?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut ada kasus jual beli jabatan di Bekasi, Jawa Barat. Kasus apa itu?
    Kasus jual beli jabatan disebut Purbaya saat dia mengulas secara umum kasus-kasus yang terjadi selama tiga tahun terakhir di pelbagai daerah.
    “Data KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga mengingatkan kita dalam tiga tahun terakhir masih banyak kasus daerah, audit BPK di Sorong dan Meranti, jual beli jabatan di Bekasi sampai proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan. Artinya reformasi tata kelola ini belum selesai,” ucap Purbaya dalam Rapat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 yang digelar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Senin (20/10/2025).
    Kata Purbaya, masalah korupsi di daerah mengakibatkan kebocoran anggaran dan menghambat pembangunan.
    Lantas, bagaimana sebenarnya kasus jual beli jabatan di Bekasi?
    Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, membantah ada praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahannya.
    “Ada enggak suara di Kota Bekasi yang jual beli jabatan, sekarang
    lu
    merasakan enggak? Dengar enggak?,” ujar Tri saat ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Selasa (21/10/2025).
    Tri memastikan bahwa seleksi pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi sudah dilakukan dengan terbuka dan transparan.
    Berdasarkan catatan pemberitaan
    Kompas.com
    , kasus jual beli jabatan pernah terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
    Pada 5 Januari 2022, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus proyek dan jual beli jabatan. Salah satu dari 12 orang yang kena OTT adalah Rahmat Effendi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Bekasi.
    Rahmat Effendi didakwa menerima Rp 10 miliar dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa.
    Soal jual beli jabatan, dia juga didakwa meraup Rp 7,1 miliar dari setoran para ASN di lingkungan Pemkot Bekasi.
    Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Rahmat Effendi atau biasa disebut sebagai Pepen karena terbukti bersalah dalam suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
    Rahmat Effendi dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hak politik Rahmat untuk dipilih turut dicabut selama lima tahun setelah hukuman penjara selesai dilaksanakan.
    Hukuman terhadap eks Wali Kota Bekasi itu kemudian diperberat di tingkat banding menjadi 12 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim mewajibkan Pepen membayar pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
    Rahmat Effendi kemudian mengajukan Peninjauan Kembali atau PK. 7 Agustus 2024, MA menolak PK yang diajukan Rahmat Effendi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Berapa Triliun Korupsi Harvey Moeis hingga Berujung Disitanya Aset Sandra Dewi?
                        Nasional

    1 Berapa Triliun Korupsi Harvey Moeis hingga Berujung Disitanya Aset Sandra Dewi? Nasional

    Berapa Triliun Korupsi Harvey Moeis hingga Berujung Disitanya Aset Sandra Dewi?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Harvey Moeis yang kini berstatus terpidana kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah masih meninggalkan persoalan kepada istrinya, yakni Sandra Dewi, terkait aset.
    Pasalnya, Sandra Dewi saat ini mengajukan keberatan karena aset atas namanya ikut disita untuk membayar uang pengganti pidana yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis.
    Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra Dewi terseret dalam kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah.
    Kasus korupsi timah ini berkembang menjadi salah satu perkara lingkungan terbesar dalam sejarah hukum Indonesia
    Pada Maret 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Kasus tersebut diketahui melibatkan 22 tersangka, termasuk pejabat tinggi dan pengusaha.
    Keterlibatan Harvey dalam kasus tersebut bermula pada 2018-2019. Pada saat itu, ia menghubungi Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
    Harvey menghubungi Mochtar untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
    Dari situlah, muncul kesepakatan bahwa kegiatan akomodir pertambangan timah liar di-cover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.
    Harvey kemudian menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIM, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
    Saat menghubungi beberapa smelter, Harvey meminta para pihak menyisihkan sebagian dari keuntungannya.
    Dana tersebut diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana
    corporate social responsibility
    (CSR) yang dikirim para pengusaha smelter kepada Harvey melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka Helena Lim.
    Peran Harvey Moeis sebagai tersangka dalam perkara ini merugikan negara sebesar Rp 271,06 triliun akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
    Kerugian lingkungan ini dihitung berdasarkan total luas galian yang mencapai 170.363.064 hektar yang tersebar di kawasan hutan dan non-kawasan hutan Bangka Belitung.
    Namun, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merevisi jumlah kerugian tersebut menjadi Rp 300 triliun.
    Dengan besarnya kerugian yang ditimbulkan, kasus ini menjadi sorotan besar dalam dunia pertambangan Indonesia, terutama terkait praktik korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam.
    Suami dari aktris Sandra Dewi itu kini resmi menyandang status terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya.
    Harvey Moeis dihukum 20 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukannya, pada Selasa (1/7/2025).
    Selain pidana badan dan denda, ia juga mendapatkan hukuman pidana pengganti dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
    Sebelum penjatuhan hukuman terhadap Harvey Moeis, hakim sepakat dengan jaksa terkait barang-barang yang milik dan terkait Harvey Moeis yang dirampas untuk negara. Termasuk aset atas nama Sandra Dewi.
    “Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa,” kata hakim anggota Jaini Basir saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
    Adapun aset yang disita adalah sebagai berikut:
    Pada Senin (21/10/2024), Sandra Dewi pun keberatan karena jaksa turut menyita 88 tas mewah milik pemain film dan sinetron itu.
    Pasalnya, tas-tas mewah tersebut didapatkannya dari hasil kerja kerasnya selama 10 tahun melalui endorsement maupun kerja sama dengan pemilik
    brand
    .
    Pihak
    endorsement
    yang memberikan tas
    branded
    seperti Louis Vuitton, Christian Dior, ataupun toko-toko
    online
    dan
    offline
    .
    “Jadi ketika barang datang, kalau harganya sekitar Rp 50 juta, saya
    posting
    8 kali. Kalau Rp 100 juta,
    posting
    -nya 16 kali, kalau Rp 150 juta, pasti
    posting
    24 kali. Di atas Rp 150 juta, saya
    posting
    30 sampai 32 kali,” ujar Sandra Dewi saat bersaksi dalam sidang pembuktian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).
    Namun, kerja sama
    endorsement
    ini tidak dicatat dengan perjanjian tertulis. Semua foto Sandra Dewi menggunakan tas tersebut diunggah di akun Instagram-nya, @sandradewi88.
    Selain 88 tas mewah, beberapa bidang tanah dan bangunan atas nama Sandra Dewi yang ikut disita oleh negara adalah:
    Selain itu, rekening deposito senilai Rp 33 miliar milik Sandra Dewi juga ikut disita dan dirampas untuk negara.
    Pada Senin (23/12/2024), pengacara Harvey Moeis, Andi Ahmad, heran dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memerintahkan semua aset kliennya disita, termasuk atas nama andra Dewi.
    Andi mengatakan, Harvey Moeis dan Sandra Dewi telah meneken perjanjian pisah harta. Namun, hakim tetap memerintahkan jaksa untuk merampas aset atas nama Sandra Dewi.
    KOMPAS.com/Syakirun Ni’am Aktris Sandra Dewi usai menghadiri sidang dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis untuk kedua kalinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).
    Adapun aset Sandra Dewi yang turut dirampas di antaranya adalah 88 tas
    branded
    yang diklaim diperoleh dari
    endorsement
    (iklan).
    “Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam,” kata Andi saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
    Menurut Andi, perintah penyitaan ini membuat tim kuasa hukum mempertanyakan pertimbangan majelis hakim.
    Sebab, dalam hukum, perjanjian pisah harta membuat kepemilikan dan penguasaan aset suami istri terpisah. Sementara itu, aset yang sudah dipisah secara hukum tidak bisa dianggap tercampur.
    Artinya, kekayaan milik istri yang tidak terjerat hukum tidak bisa dianggap sebagai bagian dari aset sang suami yang menjadi terdakwa dan bisa disita.
    Andi menuturkan, tidak sedikit aset kliennya yang diperintahkan majelis hakim kepada jaksa untuk dirampas itu diperoleh sebelum terjadinya tindak pidana (tempus delicti) korupsi pada tata niaga timah di Bangka Belitung. Adapun
    tempus delicti
    tata niaga timah ini terjadi pada kurun 2015-2022.
    Deposito senilai Rp 33 miliar, tas
    branded
    , dan perhiasan Sandra Dewi misalnya, sudah diperoleh sejak sebelum 2015 dari kerja-kerjanya sebagai model dan aktris.
    “Ada aset yang didapat pada 2012 dan 2010, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi. Ini yang akan kami dalami dalam analisis kami,” tutur Andi.
    Kini, Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.
    Majelis Hakim mengatakan, perbuatan Harvey Moeis berupa tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun itu sangat menyakiti hati rakyat.
    ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga Artis Sandra Dewi (kanan) bersiap meberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). Sandra Dewi menjadi saksi untuk terdakwa Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra, serta dua terdakwa lainnya, Suparta dan Reza Andriansyah.
    Kini pada Jumat (17/10/2025), sidang terkait keberatan Sandra Dewi dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari pihak Kejagung selaku Termohon.
    Jaksa menghadirkan Ahli Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, untuk dimintai keterangannya.
    Usai Hibnu diambil sumpahnya, masing-masing kubu, baik dari pengacara Sandra Dewi selaku Pemohon maupun jaksa selaku Termohon bergantian mengajukan pertanyaan.
    Pertanyaan yang dilontarkan berkisar pada topik keabsahan harta milik pihak ketiga dengan penyitaan dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Hal ini juga dipertegas oleh hakim dalam sesi pertanyaan khusus majelis.
    “Apakah harta yang diperoleh seseorang pihak ketiga, jauh sebelum tempus tindak pidana terjadi, dapat dikategorikan sebagai harta yang tidak terkait korupsi, menurut ahli?” tanya Hakim Rios.
    Hibnu mengatakan, harta tersebut bisa dinilai tidak terkait dengan kasus korupsi. Namun, menurutnya, selama status pemilik aset masih terkait dengan terdakwa, aset tersebut masih bisa disita oleh negara sebagai upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
    Namun, Hibnu menjelaskan, semisal pihak ketiga itu bisa membuktikan asetnya tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, aset itu tidak bisa disita untuk negara.
    Hakim Rios kembali mempertegas jawaban ahli terkait hal ini. “Ini subjeknya adalah suami istri, bukan korporasi. Salah satu pasangan memperoleh jauh sebelum tindak pidana perampasan tadi (kemudian pasangannya) didakwa melakukan korupsi dan diadili tipikor, dalam hal ini, ini termasuk harta terkait atau tidak terkait?” tanya Hakim Rios lagi.
    Hibnu tetap pada pendiriannya. Menurutnya, penyitaan aset punya banyak pendekatan yang patut diperhitungkan.
    “Kalau melihat pendekatan pihak, tidak terkait. Tapi, kalau pendekatan korupsi, ada bagian pengembalian uang negara. Ada dua penegakan yang harus dipakai,” jawab Hibnu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Persilakan Sandra Dewi Gugat Aset yang Dirampas Negara

    Kejagung Persilakan Sandra Dewi Gugat Aset yang Dirampas Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons terkait dengan gugatan terkait keberatan penyitaan aset kasus korupsi timah dari istri Harvey Moeis, Sandra Dewi.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengaku dirinya tak terlalu ambil pusing dengan gugatan dari Sandra Dewi.

    Pasalnya, pengajuan keberatan pihak ke-3 terkait putusan perampasan aset ini sudah diatur dalam Pasal 19 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Di samping itu, menurut Anang, jaksa sendiri siap menyampaikan argumen serta barang bukti untuk merespons gugatan dari Sandra Dewi tersebut.

    “Yang jelas untuk pihak ketiga yang beritikad baik silakan ajukan kan diatur dalam pasal 19 UU Tipikor dan Jaksa tentunya akan menjawab dan mempunyai argumen dan bukti yang akan disampaikan dipersidangan,” kata Anang saat dikonfirmasi, Selasa (21/10/2025).

    Di samping itu, Anang juga memastikan bahwa pihaknya bakal menghormati keputusan yang ada dari pengadilan terkait penyitaan aset itu.

    “Tentunya apapun keputusannya pengadilan yang akan memutuskan dan kami pasti menghormati,” pungkasnya.

    Sebelumnya, kabar gugatan terkait perampasan Sandra Dewi dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra. Gugatan Sandra Dewi itu teregister dalam nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

    “Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis. Adapun duduk sebagai termohon adalah Kejaksaan Agung,” tutur Andi.

    Dalam catatan Bisnis, Sandra Dewi sempat dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan suaminya di PN Tipikor. Kala itu, Sandra Dewi mengaku dari sejumlah aset yang disita di kasus suaminya itu terdapat barang pribadi miliknya.

    Aset itu yakni sejumlah perhiasan, 88 tas branded, rumah di Jakarta Selatan hingga deposito Rp33 miliar. Sandra mengklaim sejumlah aset yang disita ini merupakan hasil dari pekerjaannya sebagai artis hingga brand ambassador.