Kasus: Tipikor

  • Eks Panitera PN Jakut Dituntut 12 Tahun Bui di Kasus Suap Vonis Lepas Migor

    Eks Panitera PN Jakut Dituntut 12 Tahun Bui di Kasus Suap Vonis Lepas Migor

    Jakarta

    Mantan panitera muda perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Wahyu Gunawan dituntut hukuman penjara dalam kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Jaksa menyakini Wahyu bersalah menerima suap secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wahyu Gunawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

    Jaksa menuntut Wahyu membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Wahyu membayar uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 6 tahun kurungan.

    Jaksa meyakini Wahyu melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa mengatakan perbuatan Wahyu telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.

    Sebagai informasi, majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.

    Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

    (mib/haf)

  • Luhut yang Antitesis Prestasi OTT KPK Malah Dibela Mahfud, Ada Apa?

    Luhut yang Antitesis Prestasi OTT KPK Malah Dibela Mahfud, Ada Apa?

    Oleh: Damai Hari Lubis

    Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

    Mahfud nampak membela Luhut Binsar seolah Luhut tidak ikut terlibat atas kerugian program kereta api cepat whoosh. Namun “pembelaan” Mahfud MD kepada luhut bersifat subjektif bukan karena data emperis. Karena alasan Mahfud ” Luhut seorang berjiwa militer yang patuh menjalankan tugas yang diberikan oleh pimpinannya (Jokowi) dengan sebaik-baiknya”.

    Sementara publik sendiri banyak mencurigai Luhut terlibat, dengan dasar yang sama dengan Mahfud “faktor subjektifitas namun lebih objektif”:

    1. Luhut setia dan amat dipercaya oleh Jokowi memegang beberapa jabatan penting di berbagai bidang dan dihubungkan dengan sepengetahuan publik secara umum Jokowi punya “hobi” berbohong hingga digelari oleh sekelompok mahasiswa sebagai king lip of service.

    2. Luhut antitesis terhadap OTT yang sesungguhnya prestisius KPK sebagai lembaga TIPIKOR dengan menyikapi prestasi OTT, “terlalu sering OTT mencitrakan Indonesia adalah negara yang korup, OTT itu tidak bagus sebenarnya buat negeri ini. Jelek banget”.

    3. Luhut juga mengatakan “Jadi kalau kita mau bekerja dengan hati, ya kalau hidup-hidup sedikit bolehlah, kita kalau mau bersih-bersih amat di surga lah kau,”

    Oleh karenanya patut dipertanyakan, “apakah status Mahfud saat ini yang begitu fanatis membela Luhut dikarenakan memiliki hubungan bisnis yang mirip antara pengacara dengan kliennya ? Atau apakah dahulunya Luhut sering membantu keuangan kepada Mahfud ? Atau, apakah Mahfud pernah menjabat komisaris atau konsultan di perusahaan Luhut ?

    Sehingga hal hal yang terkait Mahfud dengan Luhut adalah pertanyaan publik yang didasari subjektifitas namun bisa menjadi ‘catatan temuan oleh KPK.’

    Adapun dugaan adanya perilaku korupsi ini berawal oleh sebab besarnya anggaran jalur kereta api cepat whoosh yang besarnya tidak masuk akal dengan berbagai bukti perbandingan atas pembiayaan terhadap projek yang sama di beberapa negara lainnya.

    Maka sesuai TUPOKSI KPK tanpa laporan atau pengaduan oleh siapapun, hendaknya segera melakukan investigasi kepada setiap orang yang terlibat dan para stake holder (konsorsium) projek kereta api cepat.

    Diantara yang harus dipanggil untuk diperiksa dan dijadikan saksi saksi ‘sementara’ ini oleh KPK selain Mahfud MD (eks Menkopolhukam) juga Luhut, yang keduanya sama sama “orang dekat” Jokowi dan radikal membela Jokowi, juga penanggung jawab dari sisi laporan penggunaan keuangan yang berhubungan dengan kereta api cepat yaitu Sri Mulyani dan Erick Thohir. Dan termasuk pihak yang menolak negara (APBN) dibebani pembayatan utang dampak program kereta api cepat woosh yaitu Purbaya yang tentunya sebagai Menkeu memiliki dalil bukti dan didasari berbagai temuan?

  • Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Ditahan Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata

    Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Ditahan Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata

    Liputan6.com, Jakarta Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, ditahan atas kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020. Kejaksaan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, juga sudah menetapkan Sri Purnomo sebagai tersangka.

    “Terhadap tersangka SP dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta untuk 20 hari ke depan,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Herwatan dalam keterangannya di Yogyakarta. Dikutip dari Antara, Rabu (29/10/2025).

    Penahanan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: PRINT-XXX/M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025.

    Herwatan menjelaskan, penahanan terhadap Sri Purnomo didasarkan pada alat bukti yang cukup serta alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

    Selain itu, karena tindak pidana yang disangkakan kepada Sri Purnomo juga diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih sebagaimana ketentuan dalam pasal tersebut.

    Sebelumnya, mantan Bupati Sleman SP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 melalui surat perintah penetapan tersangka tertanggal 30 September 2025.

    Sri Purnomo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Bukan Bela Warga, Oknum Pengacara Ini Malah Mark Up Harga Tanah

    Bukan Bela Warga, Oknum Pengacara Ini Malah Mark Up Harga Tanah

    Bengkulu, Beritasatu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan seorang pengacara sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah. Tersangka diduga berperan ganda sebagai broker dalam proses ganti rugi lahan dan memanipulasi data tanam tumbuh senilai miliaran rupiah.

    Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Danang Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani serangkaian pemeriksaan di Kejati Bengkulu, Selasa (28/10/2025).

    Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-1693/L.7/Fd.2/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025. Tersangka dititipkan di Rutan Malabero Kelas IIB Kota Bengkulu selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 Oktober hingga 16 November 2025.

    “Tersangka adalah pengacara yang mendampingi sembilan warga terdampak pembangunan tol. Dalam proses itu, tersangka diduga memanipulasi ganti rugi tanam tumbuh dengan total mencapai Rp 15 miliar,” ujar Danang Prasetyo, Rabu (29/10/2025).

    Menurut Danang, selain bertindak sebagai penasihat hukum, tersangka juga berperan sebagai perantara atau broker dalam pengurusan ganti rugi lahan warga. Dalam peran ganda tersebut, tersangka diduga membuat laporan berbeda untuk memperoleh keuntungan pribadi hingga menimbulkan kerugian negara.

    “Peran sebagai broker inilah yang menyebabkan laporan tidak sesuai fakta di lapangan, dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara,” jelas Danang.

    Penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

    Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Bengkulu.

    Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah sebagai tersangka, yakni Hazairin Masrie (mantan kepala BPN Bengkulu Tengah) dan Ahadiya Seftiana (kepala bidang pengukuran BPN Bengkulu Tengah).

    Keduanya diduga bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan dalam perhitungan ganti rugi tanam tumbuh pada proyek pembebasan lahan tol tahun 2019-2020, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 4 miliar.

  • 88 Tas Mewah Milik Sandra Dewi Bakal Dilelang untuk Bayar Kerugian Negara

    88 Tas Mewah Milik Sandra Dewi Bakal Dilelang untuk Bayar Kerugian Negara

    88 Tas Mewah Milik Sandra Dewi Bakal Dilelang untuk Bayar Kerugian Negara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, aset istri terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, Sandra Dewi, bakal dirampas negara dan dilelang.
    Sebab, Sandra Dewi telah mencabut permohonan keberatan atas penyitaan asetnya.
    Sebagai informasi, aset-aset milik Sandra Dewi juga tetap disita meski ada perjanjian pisah harta antara keduanya.
    Setidaknya, ada 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, hingga perhiasan yang disita.
    “Dengan dicabutnya, otomatis kan barang bukti yang dipermasalahkan sudah klir. Dan perkara ini kan sudah inkrah, untuk kasus Harvey Moeis sudah di Mahkamah Agung. Tapi, belum dieksekusi ya oleh penuntut umum, tapi sudah inkrah. 20 tahun kalau enggak salah, dan dikenakan uang pengganti kurang lebih Rp 420 miliar,” ujar Anang, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
    “Tentunya terhadap barang-barang bukti yang disita termasuk kendaraan, itu nantinya akan dirampas negara untuk nantinya prosesnya dilelang. Dan menjadi diperhitungkan untuk membayar kerugian negara,” sambung dia.
    Catatan Kompas.com, sejumlah tas mewah milik Sandra Dewi di antaranya merek Chanel Black Drawstring CC Bucket Bag, Tas Chanel model 22 Mini Hobo Bag warna pink, Louis Vuitton Emerald Green Alligator Mississippiensis Twist PM, Chanel Classic Flap Bag – Red, Dior Saddle Bag with Strap, Chanel Classic Handbag – Black, Kate Spade Expo Colorblocked Top Handle Satchel.
    Anang mengatakan, aset Sandra Dewi segera diserahkan ke Badan Pemulihan Aset untuk dilelang.
    Lelang ini terbuka bagi siapapun masyarakat yang ingin membelinya.
    Hasil penjualan dari aset Sandra Dewi ini akan dihitung untuk membayar kerugian negara atas korupsi Harvey Moeis.
    “Seandainya hasil dari penjualan lelang itu akan masuk ke kas negara menjadi diperhitungkan untuk pengembalian kerugian negara. Kemarin kan waktu di pameran, kita kan hadirkan kendaraannya. Ada juga tasnya kita hadirkan terkait yang Harvey Moeis,” ujar Anang.
    Sandra Dewi mencabut permohonan keberatan terhadap penyitaan aset miliknya.
    Pencabutan ini diserahkan oleh pengacara Sandra Dewi.
    Sementara itu, selaku pemohon, Sandra dan kerabatnya tidak hadir langsung dalam sidang.
    “Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan untuk pencabutan dari para pemohon, keberatan dari pemohon dalam perkara yang terdaftar dalam register nomor 7 keberatan pidsus/2025 atas nama pemohon Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan dicabut dan pemeriksaan dihentikan,” ujar Hakim Rios Rahmanto, membacakan penetapan perkara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
    Hakim mengatakan, berdasarkan alasan yang tertuang dalam surat permohonan, pencabutan perkara ini dilakukan karena Sandra Dewi telah menerima penyitaan aset miliknya yang tercantum dalam putusan Harvey Moeis.
    “Mencatat bahwa pencabutan keberatan dengan alasan Pemohon pada intinya telah menerima dan tunduk pada isi putusan pada tindak pidana perkara korupsi terpidana Harvey Moeis, telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Hakim Rios.
    Dalam kasus ini, kasasi Harvey diketahui telah ditolak oleh MA.
    Harvey Moeis dipenjara 20 tahun, meski belum dieksekusi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tok! Purbaya Masukan Dana Rp 13 T dari Prabowo ke LPDP

    Tok! Purbaya Masukan Dana Rp 13 T dari Prabowo ke LPDP

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memutuskan menambah dana Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dari Rp 13,2 triliun yang dihibahkan dari kerugian atas kasus korupsi minyak kelapa sawit.

    Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menginginkan agar dana pada LPDP ditambah. Salah satunya bersumber dari Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya yang senilai Rp13,2 triliun.

    “Sudah dimasukin ke LPDP,” kata Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

    Selain dana yang berasal dari sitaan koruptor yang dikumpulkan Kejaksaan Agung dari kasus fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya itu, Purbaya mengatakan, pemerintah juga telah menyuntikan dana untuk LPDP senilai Rp 25 triliun tahun ini.

    “Kita kasih malah Rp 25 triliun tahun ini ke LPDP, Rp 13 triliun dari sana,” ucap Purbaya.

    Sebagai catatan, dana pengelolaan LPDP memang masih memadai, didukung oleh saldo dana abadi LPDP yang masih cukup tinggi, walaupun dari sisi neraca keuangan operasional tahunan mengalami defisit sejak 2023.

    Merujuk pada data kinerja keuangan LPDP, realisasi pendapatan dan belanja LPDP periode 2020-2025 mengalami defisit sejak 2023. Sedangkan, pada 2020-2021 selalu surplus.

    Pada 2020, realisasi pendapatan LPDP senilai Rp 3,92 triliun, sedangkan belanjanya Rp 2,02 triliun atau surplus Rp 1,9 triliun. Pada 2021 realisasi pendapatannya Rp 4,51 triliun, belanja Rp 3,07 triliun sehingga surplus Rp 1,44 triliun, dan pada 2022 pendapatannya Rp 6,38 triliun dengan belanja Rp 4,93 triliun dengan demikian surplus Rp 1,45 triliun.

    Sementara itu, mulai 2023 realisasi pendapatannya Rp 9,33 triliun dan belanja Rp 9,84 triliun sehingga defisit mulai terjadi senilai Rp 512 miliar. Pada 2024 realisasi pendapatan Rp 10,94 triliun dengan belanja Rp 11,85 triliun membuat defisit Rp 910 miliar.

    Adapun untuk catatan kinerja keuangan terbaru, yakni per 30 September 2025 realisasi pendapatan masih sebesar Rp 6,82 triliun dengan belanja Rp 7,46 triliun sehingga defisit menjadi Rp 637 miliar.

    Meski demikian, realisasi untuk saldo dana abadi LPDP tercatat naik dari tahun ke tahunnya. Per 30 September 2025 sudah sebesar Rp 154,11 triliun, serupa dengan keseluruhan 2024 yang senilai Rp 154,11 triliun.

    Pada 2023, nilai dana abadi pendidikan itu sebetulnya masih Rp 139,11 triliun, meski melonjak dibanding 2022 yang baru senilai Rp 119,11 triliun. Pada 2021 nilainya juga masih sebesar Rp 99,11 triliun, walaupun ada kenaikan dari 2020 yang sebesar Rp 70,11 triliun.

    (arj/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • KPK Bisa Mengusut Kasus Whoosh dari Tiga Masalah Ini

    KPK Bisa Mengusut Kasus Whoosh dari Tiga Masalah Ini

    GELORA.CO -Langkah KPK mulai menyelidiki kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh menjadi angin segar di tengah polemik dugaan markup proyek era Presiden Joko Widodo.

    Aktivis dan akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menyarankan KPK bisa memulai dari tiga masalah utama proyek Whoosh.

    “Yang perlu diselidiki (KPK) itu harga yang tidak wajar sampai tiga kali lipat dibanding di China,” kata Ubedilah dikutip dari podcast Abraham Samad Speak Up, Rabu, 29 Oktober 2025.

    Disebutkan, ongkos proyek kereta cepat di Indonesia lebih mahal tiga kali lipat dibandingkan proyek Whoosh di Indonesia. Di China, biaya pembangunan sekitar 17-21 juta Dolar AS per kilometer. Sementara Whoosh di Indonesia memakan biaya mencapai 52 Dolar AS per kilometer.

    “Kedua yang perlu diselidiki KPK adalah perubahan peraturan presiden (Perpres) dari Perpres 107/2015 menjadi Perpres 93/2021,” lanjut Ubedilah.

    Perbedaan paling mencolok dari kedua Perpres tersebut adalah soal penggunaan anggaran negara. Jika di Perpres 107/2015 tidak menggunakan APBN, maka di Perpres 93/2021 pemerintah mengizinkan penggunaan APBN untuk biaya Whoosh.

    “Kemudian ketiga, soal pembengkakan pembiayaan yang nambah sekitar Rp20 triliun dari rencana semula Rp86 triliun menjadi sekitar Rp118 triliun. Pembengkakan ini kenapa?” tandas Ubedilah.

    KPK sudah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Whoosh era pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi.

    “Saat ini sudah pada tahap penyelidikan,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin, 27 Oktober 2025. 

  • Kesaksian Karen Agustiawan soal Riza Chalid: Perkenalan hingga Singgung Tokoh Nasional

    Kesaksian Karen Agustiawan soal Riza Chalid: Perkenalan hingga Singgung Tokoh Nasional

    Kesaksian Karen Agustiawan soal Riza Chalid: Perkenalan hingga Singgung Tokoh Nasional
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama Pertamina dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero, pada Senin (27/10/2025).
    Karen menjadi saksi dalam sidang yang menyeret Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak Mohamad Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza.
    Dalam sidang tersebut, Karen mengungkapkan sejumlah kesaksian dan pengakuan terkait kasus tersebut. Mulai dari perkenalannya dengan Riza Chalid hingga soal perjanjian penyewaan terminal bahan bakar merak (BBM).
    Lantas, bagaimana pengakuan Karen dalam sidang tersebut? Berikut rangkumannya:
    Dalam sidang tersebut, Karen menceritakan momen pertamanya berkenalan dengan Mohamad Riza Chalid yang terjadi pada 2008.
    Pada 2008, Karen dikenalkan dengan Riza Chalid oleh Direktur Utama PT Pertamina periode tahun 2006-2009, Ari Soemarno di lobi Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
    Dalam perkenalannya dengan Riza Chalid itu, Karen tengah menjabat sebagai Direktur Hulu PT Pertamina pada 2008.
    “Saya baru pulang dari rapat (di) Natuna, di lobi dengan Pak Ari (Soemarno) dan bertemu dengan Mohamad Riza Chalid, dan saya diperkenalkan,” ujar Karen dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).
    Setelah itu, ia berkenalan dengan Irawan Prakoso dalam kesempatan yang berbeda. Saat itu, Irawan pun menyinggung nama Riza Chalid.
    “Pada saat itu, hanya disampaikan (Irawan Prakoso) sebagai anak buahnya Pak Mohamad Riza,” lanjut Karen.
    Meski sudah lama mengenal Riza Chalid, Karen mengaku tidak tahu bahwa ada peran ayah Kerry Adrianto di balik pengadaan terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak, termasuk soal keterlibatan PT Oiltanking Merak yang merupakan afiliasi Riza Chalid.
    Selain itu, Karen turut menceritakan soal pengalihan wewenang untuk menandatangani perjanjian penyewaan terminal BBM Merak yang dilakukan atas permintaan dari Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014, Hanung Budya Yuktyanta.
    “Mengingat rencana pemanfaatan ini hanya dalam Direktorat Pemasaran dan Niaga, maka kami usulkan untuk dikuasakan saja ke Direktur Pemasaran Niaga sebagai wakil PT Pertamina Persero. Jadi, Pak Hanung yang meminta untuk dikuasakan ke beliau,” ujar Karen.
    Permintaan Hanung ini tercatat dalam surat yang diterbitkan pada 27 Januari 2014. Karen menyebutkan, pada saat itu ada rencana PT Pertamina untuk menyewa tangki BBM Merak yang dimiliki oleh PT Oiltanking Merak.
    Jaksa pun mempertanyakan alasan Karen mengalihkan kewenangan kepada Hanung yang merupakan bawahannya.
    “Itu secara aturan dimungkinkan di internal Pertamina?” tanya Jaksa Triyana Setia Putra kepada Karen.
    Karen pun menjelaskan, berhubung kerja sama saat itu masih bersifat
    Memorandum of Understanding
    (MoU), penandatangan berkas bisa dilakukan oleh level manajer, tidak harus Direktur Utama.
    Setelah mengalihkan kewenangannya, Karen mengaku tidak pernah mendapatkan laporan perkembangan terhadap penjajakan kerja sama antara PT Oiltanking Merak dan PT Pertamina.
    “Apakah saudara saksi pernah mendapat laporan dari Pak Hanung selaku Direktur Niaga dan Pemasaran ya? Terkait rencana kerjasama dengan PT Tangki Merak?” tanya jaksa lagi.
    Karen mengaku, ia tidak pernah mendapatkan laporan dari Hanung, baik dalam rapat direksi maupun komunikasi informal.
    “Secara resmi di dalam rapat direksi tidak pernah, secara pribadi pun tidak pernah (dapat laporan),” imbuh Karen.
    Adapun, Karen mengaku hanya mendapatkan satu surat terkait dengan penjajakan proyek penyewaan terminal BBM (TBBM) Merak ini.
    Berhubung tidak mendapatkan informasi dan dokumen pembanding yang cukup, Karen mengaku tidak dapat memberikan kesimpulan terhadap proyek yang ditangani Hanung itu.
    Lebih lanjut, Karen mengaku tidak bisa mengambil tindakan lanjutan terkait penyewaan terminal BBM ini karena ia sudah keluar dari Pertamina pada 5 Juni 2014.
    Sekitar tiga bulan sebelum pensiun dari Pertamina, Karen mengaku sudah tidak bisa lagi mengambil keputusan penting yang mempengaruhi perusahaan BUMN ini.
     
    Dalam sidang tersebut, jaksa juga menyinggung kedatangan dua tokoh nasional kepada Karen untuk memberikan perhatian pada proyek penyewaan tangki BBM milik Riza Chalid.
    Jaksa membacakan sejumlah berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan bahwa Karen banyak mendapat tekanan pada 2014.
    “Ditanyakan penyidik, apa bentuk tekanan yang saudara alami terkait perkara ini. Kemudian dijawab oleh saudara, bahwa dalam suatu pernikahan pejabat yang saya hadiri yang tidak saya sebut namanya, pada sekitar awal 2014 bertempat di Hotel Dharmawangsa Jalan Brawijaya Kebayoran Baru Jakarta Selatan, terdapat dua tokoh nasional yang menghampiri saya dan menyampaikan agar tangki Merak diperhatikan,” ujar jaksa.
    Dalam BAP ini, tidak disebutkan nama tokoh nasional yang dimaksud, tetapi jaksa sempat mencecar Karen untuk menjelaskan tekanan yang didapatnya, terlebih dari luar PT Pertamina.
    “Bisa dijelaskan bentuk tekanan ini apakah ada intervensi di luar pihak Pertamina untuk mengakomodir kerja sama tangki Merak ini?” tanya jaksa lagi.
    Karen mengatakan, banyak orang berusaha berkenalan dan menyampaikan keinginan mereka ketika dirinya menjadi Dirut Pertamina. Namun, ia mengaku tidak melulu menuruti permintaan tersebut.
    “Izin yang mulia, sebagai Dirut Pertamina, yang assalamualaikum ke Dirut Pertamina itu banyak. Masalahnya, diakomodir atau tidak,” kata Karen.
    Karen tidak menyinggung secara tegas terkait tekanan yang dirasakannya. Namun, tekanan dari pihak-pihak ini ia artikan sebagai arahan untuk memastikan kinerja Pertamina sesuai dengan tata kerja organisasi (TKO).
    “Jadi, kalau misalnya dibilang agar diperhatikan. Itu menjadi cambuk bagi saya untuk menekan supaya harus benar-benar taat pada TKO,” jelas Karen.
    Dalam dakwaan, pengadaan terminal BBM PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,9 triliun. Proyek ini diduga berasal dari permintaan Riza Chalid. Saat itu, Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan.
    Namun, secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun. Setidaknya, ada sembilan orang yang lebih dahulu dihadirkan di persidangan, yakni:
    Sejauh ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 18 tersangka. Namun, berkas sembilan tersangka lainnya belum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, termasuk berkas Riza Chalid yang saat ini masih buron.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sangat Mudah Mencari Jejak Jokowi-Luhut di Kasus Whoosh

    Sangat Mudah Mencari Jejak Jokowi-Luhut di Kasus Whoosh

    GELORA.CO -Sosok mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) dinilai paling bertanggung jawab dalam kerugian kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. 

    Demikian antara lain disampaikan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto merespons penyelidikan KPK terhadap dugaan tindak pidana korupsi Whoosh.

    “Jokowi dan LBP orang yang bertanggung jawab dan otak di balik kasus Whoosh. Jejak digital media atas perkataannya mudah ditemui,” kata Hari kepada RMOL, Rabu, 29 Oktober 2025.

    Untuk mempermudah penyelidikan, KPK bisa memanggil pakar dan pejabat terkait sebagai saksi untuk mengumpulkan bukti kuat dugaan rasuah Whoosh.

    Di sisi lain, upaya KPK menyelidiki proyek Whoosh menjadi kabar baik lantaran proyek ini berimbas beban negara yang dipaksa menanggung utang mencapai lebih dari Rp118 triliun belum termasuk bunga tetap 3,2 persen per tahun. 

    “Berita terbaru juga muncul perbandingan proyek kereta cepat Arab Saudi dan Indonesia sangat jauh berbeda. Pembiayaannya saja sangat berbeda, Arab hanya menghabiskan Rp112 triliun (1.500 km) , sedangkan Indonesia Rp113 triliun (142,3 km),” pungkas Hari.

  • Tunduk Pada Putusan Hukum, Sandra Dewi Cabut Keberatan Atas Penyitaan Aset di Kasus Harvey Moeis

    Tunduk Pada Putusan Hukum, Sandra Dewi Cabut Keberatan Atas Penyitaan Aset di Kasus Harvey Moeis

    JAKARTA — Aktris Sandra Dewi resmi mencabut gugatan perlawanan atau keberatan pihak ketiga yang ia ajukan terkait penyitaan aset pribadi dalam kasus korupsi yang menjerat sang suami, Harvey Moeis.

    Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pencabutan tersebut dalam sidang yang digelar Selasa, 28 Oktober 2025.

    Dalam penetapannya, majelis hakim menyatakan perkara keberatan pihak ketiga dengan nomor 17/Pid.Sus/TPK/2025 resmi dicabut dan pemeriksaannya dihentikan.

    “Menetapkan, satu, menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari para pemohon.

    Dua, menyatakan bahwa perkara keberatan pihak ketiga dicabut dan pemeriksaan dihentikan,” ujar hakim ketua dalam persidangan.

    Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh Sandra Dewi bersama dua pemohon lainnya, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, sebagai bentuk perlawanan terhadap penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung. Dengan pencabutan ini, proses hukum yang ditempuh Sandra Dewi atas aset-aset tersebut dianggap selesai.

    “Menyatakan bahwa perkara keberatan pihak ketiga dianggap selesai,” tegas hakim.

    Majelis hakim mengungkapkan bahwa pencabutan gugatan dilakukan karena Sandra Dewi dan para pemohon lainnya telah menerima serta tunduk pada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas Harvey Moeis.

    “Yang pada pokoknya bahwa pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelas hakim.

    Hakim juga menegaskan bahwa pencabutan tersebut dilakukan secara sukarela tanpa paksaan dari pihak mana pun.

    “Majelis mempertimbangkan fakta bahwa para pemohon telah menerima dan tunduk patuh pada isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pencabutan dilakukan secara sukarela tanpa paksaan,” tutur hakim.

    Alasan tersebut secara eksplisit tercatat dalam penetapan pengadilan.

    “Mencatat bahwa pencabutan keberatan dilakukan dengan alasan bahwa pemohon pada hakikatnya telah menerima dan tunduk atas isi putusan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Harvey Moeis,” tambahnya.

    Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penyitaan beberapa aset yang diklaim sebagai milik pribadinya. Aset-aset tersebut disita Kejaksaan Agung dalam kaitan dengan kasus korupsi PT Timah yang menjerat Harvey Moeis.

    Sandra sempat menegaskan bahwa aset yang disita bukan bagian dari tindak pidana suaminya, melainkan hasil kerja kerasnya di dunia hiburan. Ia juga mengungkapkan memiliki perjanjian pra-nikah (pisah harta) dengan Harvey Moeis.