Kasus: Tipikor

  • Usai Kereta Cepat, Mahfud Bongkar Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Tak Disangka, Ternyata…

    Usai Kereta Cepat, Mahfud Bongkar Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Tak Disangka, Ternyata…

    Setelah membongkar kasus dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta- Bandung atau Whoosh, kini pakar hukum tata negara, Mahfud MD menyoroti tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagaimana dikoar-koarkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifa.

    “Rismon, Roy Suryo, Tifa kita tahu apa jawaban UGM, kita tahu bagaimana jalannya pengadilan, bagaimana Bareskrim (Polri) menangani ini kita tahu. Kita semuanya sudah bisa menyimpulkan secara rasional. Nah kalau saya sih makanya nggak ikut-ikut campur bicara (ijazah Jokowi),” kata Mahfud dikutip Monitorindonesia.com dari YouTube Mahfud MD Official, Kamis (30/10/2025).

    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu mengaku lelah melihat tuduhan ini terus digembar-gemborkan seolah-olah benar adanya.

    Mahfud mengaku sedih dengan meningkatnya polarisasi politik di masyarakat pasca Pemilihan Presiden 2024. Kini bukan lagi rivalitas antara Prabowo Subianto dan Jokowi. Istilah ‘cebong’ dan ‘kampret’ tak lagi relevan. Istilah tersebut ramai dibicarakan pada 2014.

    Setelah jargon-jargon tersebut menguap dengan sendirinya seiring bersatunya dua kubu yang tadinya berlawanan, kini muncul lagi istilah baru yang tak kalah bombastisnya: Termul alias Ternak Mulyono.

    Nama ‘Mulyono’ merujuk pada Jokowi. Artinya termul diasumsikan sebagai loyalis, pendukung, atau orang dekat Jokowi. “Kampret dan kecebong, dulu itu kan ramai. Pengikutnya Pak Prabowo disebut kampret, pengikutnya Pak Jokowi disebut kecebong. Ketika terbentuk kabinet baru 2019, itu berhasil dihilangkan ketika Pak Jokowi dan Pak Prabowo gabung dalam satu kabinet,” jelas Mahfud.

    Setelah ramai Cebong dan Kampret. Kini dia menyoroti adanya istilah Termul. “Nah sekarang sudah muncul lagi istilah baru nih. Termul. Ternak Mulyono. Ini sungguh. Saya sedih dengan istilah ternak ini,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

    Mahfud menilai diksi ternak ibaratnya binatang yang disamakan dengan manusia hina. Istilah ternak tersebut keterlaluan. Apalagi disematkan pada pengikut Jokowi. “Sehingga saya katakan agak keterlaluan nyebut ternak. Kepada pengikutnya Pak Jokowi,” ungkapnya.

    Dia kemudian merujuk pada ayat di Al Quran yang menjelaskan soal ini bajwa ternak adalah sehina-hinanya manusia. “Karena dalam Al Quran, itu ternak adalah manusia yang paling jelek. Nah jadi kalau orang disebut ternak, itu adalah sehina-hinanya manusia,” tandasnya.

    Dugaan korupsi Whoosh: Jokowi dan anak buahnya kudu diperiksa KPK

    Mahfud MD, menyarankan beberapa nama tokoh yang bisa dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) alias Whoosh.

    KPK menyebut telah mulai melakukan penyelidikan kasus mega proyek Rp116 triliun ini. Bahkan, komisi antirasuah mengklaim telah melakukannya sejak awal tahun 2025.

    Mahfud pun membeberkan beberapa tokoh yang sempat menjabat sebagai menteri di era kepemimpinan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) jilid pertama.

    Mereka adalah Rini Soemarno (Menteri BUMN), Sofyan Djalil (Menko Perekonomian, Kepala Bappenas, dan Kepala BPN), dan Darmin Nasution (Menko Perekonomian).

    Mahfud mengungkapkan pemanggilan ketiga menteri Jokowi ini dalam rangka untuk menyelidiki isi kerjasama antara Indonesia dengan China terkait proyek pembangunan Whoosh.

    “Kalau melihat catatan pemberitaan yang saya lihat, pada waktu itu yang aktif Rini Soemarno, lalu ada Sofyan Djalil mungkin dia Kepala Bappenas atau Kepala Pertanahannya (BPN), lalu ada Darmin Nasution sebagai Menko Perekonomian,” kata Mahfud, Selasa (28/10/2025).

    Sebenarnya, Mahfud juga menyarankan KPK memanggil anggota DPR. Namun, dia menjelaskan ketika Rini Soemarno menjabat sebagai Menteri BUMN, DPR melarang yang bersangkutan untuk hadir dalam rapat.

    Sehingga, DPR pun dianggap tidak pernah memperoleh perkembangan terbaru soal proyek Whoosh. “Agak susah manggil DPR karena waktu itu Rini Soemarno itu resmi menteri tapi tidak pernah boleh datang ke DPR. Waktu itu kan DPR menolak keberadaan Rini.”

    “Ini kan kacau nih sistem prosedurnya. Di mana letak pengawasan DPR kemudian kalau menterinya tidak pernah boleh datang untuk menyampaikan laporan-laporan dan minta pertimbangan tentang itu (proyek Whoosh),” tambah Mahfud. 

    Soal apakah Jokowi turut bisa dipanggil KPK, Mahfud mengiyakan. Namun, dia menuturkan pemanggilan baru bisa dilakukan ketika ada indikasi terjadinya korupsi dalam pengadaan proyek tersebut.

    Selain itu, Jokowi, kata Mahfud, selaku penggagas pembangunan Whoosh. “Kalau terjadi korupsi di situ, sesudah diteliti terjadi korupsi di situ, yang bertanggung jawab pertama tentu Presiden dong karena dia yang menjaminkan dirinya itu (Whoosh) ide saya (Jokowi) dan kita semua percaya.”

    “Kan sampai saat ini kita percaya kalau Whoosh itu penting untuk investasi sosial, politik ekonomi, dan pemicu perkembangan ekonomi, gitu ya,” tuturnya.

    Di sisi lain, Mahfud tetap mendukung pernyataan Jokowi yang menyatakan pembangunan Whoosh bukan bertujuan untuk mencari untung, tetapi demi kepentingan transportasi publik.

    Hanya saja, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu kembali mengingatkan pemanggilan Jokowi jika memang ditemukan adanya bukti korupsi dalam pengadaan proyek Whoosh alih-alih mempermasalahkan kebijakan mantan Wali Kota Solo tersebut.

    “Bisa diterima (pernyataan Jokowi). Yang kita persoalkan keanehan prosedurnya itu dan kita nggak pernah tahu kontraknya dan kapan itu dibahas dengan DPR,” ujarnya.

    “Prosedur-prosedur yang melanggar itu yang saya sering sebut detournement de pouvoir atau penyalahgunaan wewenang,” sambung Mahfud.

    Dia juga mengingatkan kepada KPK untuk berfokus kepada pihak-pihak yang terlibat langsung di lapangan jika mereka memang terbukti melakukan korupsi.

    “Kalau di tingkat lapangan terjadi korupsi di saat nego-nego, pemeriksaan difokuskan kepada nego-nego,” ujarnya.

    Penyelidikan KPK

    KPK mengonfirmasi tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi Whoosh. Secara khusus, KPK mengungkapkan penanganan perkara ini telah dimulai sejak awal tahun 2025.

    “Ya benar, jadi perkara tersebut saat ini sedang dalam tahap penyelidikan di KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/10/2025).

    “Adapun penyelidikan perkara ini sudah dimulai sejak awal tahun. Jadi memang ini masih terus berprogres dalam proses penyelidikan,” sambungnya.

    Budi menjelaskan, karena statusnya masih dalam tahap penyelidikan, KPK belum bisa membeberkan temuan atau progres rinci kepada publik. Pihaknya masih berfokus mencari keterangan dan bukti terkait unsur-unsur peristiwa pidananya.

    “Sehingga karena memang masih di tahap penyelidikan, informasi detil terkait dengan progres atau perkembangan perkaranya, belum bisa kami sampaikan secara rinci,” jelas Budi.

    Mengenai proses penyelidikan yang memakan waktu hampir satu tahun namun belum naik ke tahap penyidikan, Budi menampik adanya kendala khusus.

    “Sejauh ini tidak ada kendala, jadi memang penyelidikan masih terus berprogres. Kita berikan ruang, kita berikan waktu pada proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK ini,” jelasnya.

    Budi juga menolak memerinci materi substansi penyelidikan, termasuk saat dikonfirmasi apakah dugaan korupsi tersebut terkait dengan penggelembungan anggaran atau mark up yang ramai dibicarakan publik. “Itu masuk ke materi penyelidikan, sehingga kami belum bisa menyampaikan materi substansi dari perkara ini,” jelasnya.

    Sikap tertutup yang sama ditunjukkan Budi saat ditanya mengenai pihak-pihak yang telah dimintai keterangan, seperti direksi PT KCIC atau pejabat terkait lainnya. Budi menegaskan KPK tidak mempublikasikan pihak yang dipanggil dalam tahap penyelidikan.

    “Namun kami pastikan ya, KPK terus menelusuri melalui pihak-pihak yang diduga mengetahui, memiliki informasi, dan keterangan yang dibutuhkan untuk mengurai, untuk memperjelas, dan membuat terang dari perkara ini,” tandasnya. 

  • Empat Petinggi Swasta Terdakwa Korupsi Gula Divonis 4 Tahun Penjara

    Empat Petinggi Swasta Terdakwa Korupsi Gula Divonis 4 Tahun Penjara

    JAKARTA – Sebanyak empat petinggi perusahaan gula swasta divonis pidana penjara masing-masing selama 4 tahun setelah terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015—2016.

    Keempat terdakwa yakni Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, Direktur Utama (Dirut) PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat, Dirut PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, serta Dirut PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.

    “Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Oktober dilansir ANTARA.

    Hakim Ketua menyatakan keempat terdakwa terbukti menerima uang hasil korupsi dalam kasus tersebut, sehingga merugikan keuangan negara secara total dalam kasus korupsi importasi gula sebesar Rp578,1 miliar.

    Selain pidana penjara, keempat terdakwa juga dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

    Keempatnya turut dihukum pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai besaran uang korupsi yang dinikmati, dengan perincian Wisnu sebesar Rp60,99 miliar, Indra Rp77,21 miliar, Hansen Rp41,38 miliar, serta Ali Rp47,87 miliar.

    “Uang pengganti telah disetorkan para terdakwa kepada Kejagung dan telah disita secara sah,” ungkap Hakim Ketua.

    Dengan demikian, keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan perbuatan para terdakwa yang telah menikmati hasil dari tindak pidana korupsi yang telah dilakukan, sebagai alasan pemberat.

    Sementara, pertimbangan meringankan tuntutan, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum serta telah menitipkan uang kepada Kejagung, yang telah ditetapkan sebagai uang pengganti.

    Vonis majelis hakim tersebut sama beratnya dengan tuntutan jaksa, yakni masing-masing dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta besaran uang pengganti yang sama. Namun untuk besaran dendanya lebih ringan dari tuntutan sebelumnya, yakni Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Dalam kasus korupsi gula, keempat terdakwa diduga merugikan keuangan negara Rp578,1 miliar dengan cara melakukan tindak pidana korupsi, yang memperkaya delapan terdakwa, di antaranya melalui korporasi masing-masing.

    Disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Tom Lembong, terdakwa Charles Sitorus, dan Menteri Perdagangan periode 2016—2019 Enggartiasto Lukita.

  • Empat Petinggi Swasta Terdakwa Korupsi Gula Divonis 4 Tahun Penjara

    Empat Petinggi Swasta Terdakwa Korupsi Gula Divonis 4 Tahun Penjara

    JAKARTA – Sebanyak empat petinggi perusahaan gula swasta divonis pidana penjara masing-masing selama 4 tahun setelah terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015—2016.

    Keempat terdakwa yakni Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, Direktur Utama (Dirut) PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat, Dirut PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, serta Dirut PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.

    “Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Oktober dilansir ANTARA.

    Hakim Ketua menyatakan keempat terdakwa terbukti menerima uang hasil korupsi dalam kasus tersebut, sehingga merugikan keuangan negara secara total dalam kasus korupsi importasi gula sebesar Rp578,1 miliar.

    Selain pidana penjara, keempat terdakwa juga dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

    Keempatnya turut dihukum pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai besaran uang korupsi yang dinikmati, dengan perincian Wisnu sebesar Rp60,99 miliar, Indra Rp77,21 miliar, Hansen Rp41,38 miliar, serta Ali Rp47,87 miliar.

    “Uang pengganti telah disetorkan para terdakwa kepada Kejagung dan telah disita secara sah,” ungkap Hakim Ketua.

    Dengan demikian, keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan perbuatan para terdakwa yang telah menikmati hasil dari tindak pidana korupsi yang telah dilakukan, sebagai alasan pemberat.

    Sementara, pertimbangan meringankan tuntutan, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum serta telah menitipkan uang kepada Kejagung, yang telah ditetapkan sebagai uang pengganti.

    Vonis majelis hakim tersebut sama beratnya dengan tuntutan jaksa, yakni masing-masing dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta besaran uang pengganti yang sama. Namun untuk besaran dendanya lebih ringan dari tuntutan sebelumnya, yakni Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Dalam kasus korupsi gula, keempat terdakwa diduga merugikan keuangan negara Rp578,1 miliar dengan cara melakukan tindak pidana korupsi, yang memperkaya delapan terdakwa, di antaranya melalui korporasi masing-masing.

    Disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Tom Lembong, terdakwa Charles Sitorus, dan Menteri Perdagangan periode 2016—2019 Enggartiasto Lukita.

  • Jaksa Telah Periksa 80 Orang Anggota DPRD Jember

    Jaksa Telah Periksa 80 Orang Anggota DPRD Jember

    Jember (beritajatim.com) – Jaksa telah memeriksa kurang lebih 80 orang anggota DPRD Jember periode 2019-2024 dan 2024-2029, terkait kasus dugaan korupsi makanan dan minuman acara sosialisasi rancangan peraturan daerah (sosperda).

    “Ditambah Panlok (Panitia Lokal) yang kemarin sekitar 210 orang saksi,” kata Kepala Kejaksan Negeri Jember Ichwan Effendi, Rabu (29/10/2025).

    Khusus untuk hari ini, jaksa memeriksa 60 orang anggota DPRD Jember dan panlok, serta memperoleh tambahan barang bukti berupa surat. “Kita lihat dari hasil keterangan mereka, apakah ada tersangka baru atau tidak,” kata Ichwan.

    Setelah menahan empat orang tersangka, termasuk Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan, jaksa hari ini menahan SR.

    Menurut Ichwan, SR ikut membantu terjadinya tindak pidana korupsi. Sebelumnya SR belum ditahan. Dia baru menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jember hari ini dan bersikap kooperatif.

    “Kami harapkan semua berjalan lancar, sehingga proses penyelesaian perkara bisa lebih cepat. Namun kami harus menyelesaikan berkas pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, maupun barang bukti dan alat bukti lain,” kata Ichwan Effendi.

    Sementara itu untuk kerugian negara belum diketahui. “Masih dihitung auditor,” kata Ichwan.[wir]

  • KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto Tersangka Kasus Pemerasan Calon TKA

    KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto Tersangka Kasus Pemerasan Calon TKA

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto (HS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. 

    “Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS, mantan Sekjen Kemenaker,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

    Budi mengatakan penetapan tersangka Hery berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK pada Oktober 2025.

    Kendati demikian, Budi belum merincikan peran Hery dalam kasus yang berlangsung sejak 2019-2023. Selain itu, para tersangka memperoleh Rp53 miliar dari hasil pemerasan.

    Selain Hery, KPK juga telah menetapkan 8 tersangka di kasus pemerasan Tenaga Kerja Asing (TKA) Kemnaker. 

    1. Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono.

    2. Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto.

    3. Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono.

    4. Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni.

    5. Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono (GTW).

    6. Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe (PCW).

    7. Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin (JMS).

    8. Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad (ALF).

    Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Marcella Santoso dan Suaminya Kompak Minta Dibebaskan dari Kasus Suap Hakim dan TPPU

    Marcella Santoso dan Suaminya Kompak Minta Dibebaskan dari Kasus Suap Hakim dan TPPU

    Marcella Santoso dan Suaminya Kompak Minta Dibebaskan dari Kasus Suap Hakim dan TPPU
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pasangan pengacara sekaligus terdakwa Ariyanto dan Marcella Santoso memohon dibebaskan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyuapan hakim pemberi vonis lepas kepada korporasi crude palm oil (CPO).
    Permohonan ini disampaikan oleh pengacara Marcella dan Ariyanto saat membacakan nota pembelaan atau eksepsi terhadap dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
    “Mohon kiranya majelis hakim berkenan menjatuhkan putusan sela dengan amar, memerintahkan JPU untuk melepaskan terdakwa Ariyanto (dan Marcella) dari tahanan,” ujar pengacara kedua terdakwa, Sugiono dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).
    Kedua terdakwa ini memohon agar majelis hakim dapat menghentikan perkara Marcella Santoso dan Ariyanto, sekaligus memerintahkan Kejaksaan Agung untuk mengembalikan aset dan harta mereka yang kini disita.
    Dalam eksepsinya, terdakwa menyoroti beberapa aspek yang membuat mereka yakin kalau dakwaan JPU tidak layak untuk diperiksa dalam proses pembuktian. Salah satu yang ditegaskan adalah surat dakwaan tidak lengkap, kabur, dan tidak jelas.
    Pengacara terdakwa mencontohkan, ada satu uraian dakwaan yang tidak sinkron dengan berita acara pemeriksaan (BAP) saat para terdakwa ini masih diperiksa di tahap penyidikan sebagai tersangka.
    Marcella mengklaim, dirinya tidak pernah ditanya soal uang Rp 28 miliar yang dalam dakwaan disebut JPU sebagai salah satu unsur TPPU. Sementara, dakwaan menyebutkan uang Rp 28 miliar ini merupakan bagian dari TPPU dengan total Rp 52,53 miliar.
    “Dari berita acara pemeriksaan (BAP) Marcella Santoso, yang pada waktu itu berstatus tersangka, penyidikan Kejaksaan Agung tidak pernah menanyakan materi pemeriksaan terkait ada tidak adanya uang Rp 28 miliar apakah berada dalam penguasaan Marcella Santoso dan Ariyanto atau tidak,” lanjut kubu terdakwa.
    Perbedaan keterangan antara proses penyidikan dan uraian dakwaan dinilai menjadi satu ketidakjelasan.
    “Uraian surat dakwaan
    a quo
    tidak sinkron dengan hasil pemeriksaan dengan tahap penyidikan,” lanjut pengacara terdakwa.
    Pihak Marcella pun mengutip buku “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan Jilid II” karya M. Yahya Harahap.
    Dalam buku itu disebutkan, rumusan dakwaan yang menyimpang dari hasil pemeriksaan penyidikan menyebabkan dakwaan itu palsu dan tidak benar sehingga tidak bisa digunakan JPU untuk menuntut terdakwa.
    Lebih lanjut, tidak sinkronnya hasil penyidikan dengan uraian dakwaan membuat rumusan dakwaan menjadi tidak jelas dan kabur. Sehingga, fakta dan peristiwa yang ditemukan dalam penyidikan tidak bisa dijelaskan secara tegas dalam dakwaan.
    “Berdasarkan uraian di atas, surat dakwaan
    a quo
    tidak konsisten dan tidak sinkron dengan hasil pemeriksaan penyidikan sehingga majelis hakim yang terhormat berkenan menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima,” lanjut pengacara terdakwa.
    Jaksa mendakwa, Marcella Santoso bersama-sama dengan Ariyanto, dan Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei telah melakukan TPPU senilai Rp 52,53 miliar.
    Uang TPPU ini diduga berasal dua sumber, yaitu dari proses suap kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO). Serta, dari fee lawyer penanganan perkara CPO.
    “Terdakwa Marcella Santoso telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu yang diketahuinya atau patut diduga hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) berupa uang dalam bentuk USD (senilai) Rp 28 miliar yang dikuasai oleh Marcella Santoso, Ariyanto, M Syafei,” ujar Jaksa Andi Setyawan saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
    Selain menyamarkan uang yang terkait dari proses suap, Marcella dkk diduga juga menyamarkan uang senilai Rp 24,5 miliar yang merupakan legal fee atau pendapatan sebagai penasehat hukum terdakwa korporasi.
    “Dan, legal fee sebesar Rp 24.537.610.150,9 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi, menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan onslag dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” lanjut jaksa.
    Para terdakwa diduga menyamarkan uang hasil TPPU ini dengan menyamarkan kepemilikan aset menggunakan nama perusahaan.
    “(Para terdakwa) menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset dan mencampurkan uang hasil kejahatan dengan uang yang diperoleh secara sah,” lanjut jaksa.
    Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Selain didakwa melakukan TPPU, ketiga terdakwa bersama dengan Junaedi Saibih juga diduga telah didakwa telah memberikan uang suap senilai Rp 40 miliar kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas atau ontslag dalam kasus pemberian fasilitas ekspor kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).
    Uang suap ini kemudian dibagikan ke lima orang dari kluster pengadilan, sudah lebih dahulu dituntut dalam berkas perkara lain.
    Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
    Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
    Atas suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
    Sementara, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses nego dengan Ariyanto yang merupakan perwakilan dari perusahaan.
    Arif dan Wahyu juga berkomunikasi dan mempengaruhi majelis hakim untuk memutus perkara sesuai permintaan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Muhammad Syafei.
    Pemberian uang suap Rp 40 miliar ini dilakukan beberapa kali. Ariyanto disebutkan berulang kali menemui Wahyu Gunawan dan Muhammad Arif Nuryanta untuk membahas soal pengurusan kasus.
    Sementara, Marcella, Junaedi, dan Syafei mengatur dari sisi korporasi. Mulai dari menyusun rencana untuk mencapai vonis lepas hingga menyiapkan uang suap untuk para hakim.
    Dalam kasus suap, Marcella Santoso dkk didakwa telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 13 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Ketua PN Jaksel Dituntut 15 Tahun Pidana di Kasus Suap Vonis CPO

    Eks Ketua PN Jaksel Dituntut 15 Tahun Pidana di Kasus Suap Vonis CPO

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut eks Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta 15 tahun penjara dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara crude palm oil (CPO) korporasi.

    Jaksa menilai bahwa Arif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap secara bersama-sama dalam perkara itu.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Arif di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

    Arif juga diminta untuk membayar denda Rp500 juta dalam perkara ini. Selain pidana badan, Arif juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp15,7 miliar.

    Namun, apabila Arif tidak dapat membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun pidana.

    “Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa yang pengganti sebesar Rp 15,7 miliar,” imbuhnya.

    Sekadar informasi, kasus ini bermula saat majelis hakim yang dipimpin oleh Djuyamto memberikan vonis lepas terhadap tiga grup korporasi yang terjerat dalam kasus korupsi ekspor CPO. Tiga grup atau korporasi tersebut, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas. 

    Adapun, uang suap tersebut diberikan oleh Advokat Ariyanto, Junaedi Saibih, dan Marcella Santoso serta M Syafei selaku perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

    Pada intinya, vonis lepas atau onslag itu telah menolak tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar ketiga grup korporasi dibebankan denda dan uang pengganti sekitar Rp17,7 triliun. 

  • KPK Telusuri Aset Satori Terkait Kasus Dana CSR BI-OJK Saat Periksa 8 Saksi

    KPK Telusuri Aset Satori Terkait Kasus Dana CSR BI-OJK Saat Periksa 8 Saksi

    KPK Telusuri Aset Satori Terkait Kasus Dana CSR BI-OJK Saat Periksa 8 Saksi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan aset Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, Satori terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa delapan saksi di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota, pada Selasa (28/10/2025).
    “Penyidik meminta keterangan kepada para saksi terkait kepemilikan aset Tersangka ST (Satori),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).
    Budi mengatakan, langkah ini adalah upaya KPK dalam mengoptimalkan pemulihan keuangan negara atau asset recovery dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
    Adapun delapan saksi yang diperiksa adalah Sarifudin selaku Petugas Protokol PPATS Kec. Palimanan; Suhandi selaku Pemerintah Desa Panongan, Kec. Palimanan; Sandi Natakusuma selaku Pemerintah Desa Panongan, Kec. Palimanan.
    Lalu, Deni Harman selaku Pemerintah Desa Pegagan, Kec. Palimanan; Suhanto selaku Pemerintah Desa Pegagan, Kec. Palimanan; Hj. Muniah selaku Ibu Rumah Tangga; Mohamad Mu’min selaku swasta; Fatimatuzzahroh selaku swasta; Abdul Mukti selaku swasta; dan Kiki Azkiyatul selaku swasta.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Anggota DPR RI, Heru Gunawan dan Satori sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis (7/8/2025).
    KPK menduga, yayasan yang dikelola Heru Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.
    Atas perbuatannya, Heru Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
    Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tiga Hakim Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO Dituntut 12 Tahun Penjara

    Tiga Hakim Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO Dituntut 12 Tahun Penjara

    Bisnis.com, JAKARTA — Tiga hakim yang menjatuhkan vonis lepas (ontslag) terhadap kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada tahun 2022 masing-masing dituntut pidana 12 tahun penjara.

    Ketiga hakim tersebut, yakni hakim ketua Djuyamto bersama dengan para hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin.

    “Kami menuntut agar para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama,” kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Syamsul Bahri Siregar dikutip dari Antara, Selasa (29/10/2025).

    Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar ketiga terdakwa dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Tak hanya itu, ketiga hakim juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, dengan memperhitungkan aset terdakwa yang telah dilakukan penyitaan dalam penyidikan sebagaimana pembayaran uang pengganti berupa bangunan dan tanah.

    Secara perinci, Djuyamto dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp9,5 miliar serta Ali dan Agam masing-masing Rp6,2 miliar, dengan masing-masing subsider 5 tahun penjara.

    Dengan demikian, JPU menuntut agar ketiga terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sebelum melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan perbuatan ketiga terdakwa yang tidak mendukung program rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif, serta telah menikmati hasil tindak pidana, sebagai hal memberatkan.

    “Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni para terdakwa belum pernah dihukum serta bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya,” ungkap JPU.

    Dalam perkara tersebut, tiga hakim didakwa menerima suap secara total Rp21,9 miliar. Disebutkan bahwa uang diterima para hakim sebanyak dua kali.

    Pertama, diterima oleh Djuyamto sebesar Rp1,7 miliar serta Agam dan Ali masing-masing Rp1,1 miliar. Kedua, diterima oleh Djuyamto senilai Rp7,8 miliar serta Agam dan Ali masing-masing Rp5,1 miliar.

    Uang suap diduga diterima bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

    Secara total, uang yang diterima para hakim bersama Arif dan Wahyu sebesar 2,5 juta dolar AS atau Rp40 miliar.

    Suap diduga diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi pada kasus CPO, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

    Atas perbuatannya, ketiga hakim didakwa melanggar Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 12 huruf c atau Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Eks Panitera PN Jakut Dituntut 12 Tahun Bui di Kasus Suap Vonis Lepas Migor

    Eks Panitera PN Jakut Dituntut 12 Tahun Bui di Kasus Suap Vonis Lepas Migor

    Jakarta

    Mantan panitera muda perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Wahyu Gunawan dituntut hukuman penjara dalam kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Jaksa menyakini Wahyu bersalah menerima suap secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wahyu Gunawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

    Jaksa menuntut Wahyu membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Wahyu membayar uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 6 tahun kurungan.

    Jaksa meyakini Wahyu melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa mengatakan perbuatan Wahyu telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.

    Sebagai informasi, majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.

    Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

    (mib/haf)