Kasus: Tipikor

  • Kejari Bojonegoro Selidiki Dugaan Korupsi Hibah Alsintan

    Kejari Bojonegoro Selidiki Dugaan Korupsi Hibah Alsintan

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kejari (Kejaksaan Negeri) Bojonegoro melakukan penyelidikan terhadap dana hibah pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa combine di tahun anggaran 2022 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.

    Kepala Kejari Bojonegoro Muji Martopo mengatakan, penyelidikan terhadap dugaan korupsi hibah combine itu baru dimulai pada Desember 2023. “Setelah ada laporan, kami tindaklanjuti proses penyelidikan,” ujarnya, Minggu (31/12/2023).

    Proses penyelidikan yang dilakukan diantaranya dengan pengumpulan bahan dan keterangan untuk mencari fakta dan indikasi tindak pidana korupsinya. Jaksa penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi. “Sekitar 20 orang yang sudah kami periksa,” tambahnya.

    Kasi Intel Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardana menambahkan, bantuan alat dan mesin pertanian itu diberikan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bojonegoro sebanyak 20 unit kepada kelompok tani. “Iya, 20 unit combine bagi kelompok tani,” tambahnya.

    Untuk diketahui, sepanjang 2023 Kejari Bojonegoro sedikitnya telah menerima tujuh laporan aduan adanya tindak pidana korupsi. Salah satunya ada hibah combine. Selain itu diantaranya, pengaduan penilaian dalam pengelolaan keuangan APBDes Mulyorejo Kecamatan Balen tahun anggaran 2021.

    Selanjutnya, pengaduan tipikor pada kegiatan pengaspalan jalan di Desa Sugihwaras Kecamatan Ngraho, dugaan tipikor pengelolaan keuangan bantuan khusus keuangan desa (BKKD) mobil siaga.

    “Sekecil apapun informasi yang kami terima pasti akan dalami. Kami juga telah melakukan sosialisasi kepada pemdes bahwa semakin besar BKKD yang diterima maka semakin besar tanggung jawabnya,” pungkasnya. [lus/suf]

  • Kejari Bojonegoro Selamatkan Uang Negara Hampir Rp1 Miliar

    Kejari Bojonegoro Selamatkan Uang Negara Hampir Rp1 Miliar

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro beberkan beberapa kasus tindak pidana korupsi yang ditangani selama 2023 sehingga berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara hampir 1 miliar Rupiah.

    Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan itu dari pengungkapan kasus korupsi penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMP Negeri 6 Bojonegoro sebesar Rp394.000.000.

    Kemudian penyaluran Bantuan Operasional Pendidikan Keagamaan Islam pada masa Pandemi Covid-19 dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia di Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp 394.800.000.

    Tindak pidana cukai atas nama Sahlan Masduki sebesar Rp 5.850.000 sebagai uang rampasan. Kemudian, tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS Reguler SMPN 6 Bojonegoro tahun 2020 dan 2021 atas nama terpidana Edi Santoso dan Reny Agustina, sebesar Rp 335.737.500.

    Tindak Pidana Korupsi Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS Reguler di SMPN 6 Bojonegoro tahun 2020 dan tahun 2021 atas nama terpidana Reny Agustina, sebesar Rp13.300.000 sebagai uang pengganti dan sebesar Rp 2.500.000 uang rampasan.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Muji Martopo mengatakan, untuk menyelamatkan potensi kerugian negara atas kasus tindak pidana korupsi itu, pihaknya juga akan melakukan penelusuran aset terhadap para terpidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

    “Kami akan melakukan penelusuran aset dan melakukan sita eksekusi untuk menjamin kepastian pembayaran apabila terdapat kekurangan pengembalian keuangan negara,” ungkapnya.

    Dari beberapa kasus tindak pidana korupsi yang telah menjalani persidangan maupun sudah putusan pengadilan selama 2023 tidak ada satu kasus pun yang merupakan hasil limpahan dari Polres Bojonegoro. “Kalau dari Polres Bojonegoro tidak ada limpahan kasus (korupsi). Polda Jatim ada 1, yakni korupsi BKKD Padangan,” pungkasnya. [lus/ian]

  • 2 Kasus Korupsi di Magetan Masih Ngendon, Kejari: Nunggu Audit 

    2 Kasus Korupsi di Magetan Masih Ngendon, Kejari: Nunggu Audit 

    Magetan (beritajatim.com) – Dua kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan masih ngendon. Dua kasus itu belum berlanjut ke tahapan penetapan tersangka. Alasannya, masih menunggu audit dari pihak terkait, utamanya soal besaran kerugian negara.

    Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Yuana Nurshiyam mengatakan, dua kasus korupsi itu yakni kasus korupsi dugaan mark up anggaran pengadaan gamelan tradisional di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Magetan Tahun Anggaran 2019 dan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Ngariboyo tahun 2018-2019 bersumber dari dana desa (DD).

    “Untuk dugaan mark up gamelan untuk SD ini, nilai harga perkiraan sendiri (HPS) paketnya Rp1,7 miliar. Kemudian, nilai kontraknya Rp1,1 miliar. Nah, saat dicek oleh ahli, ternyata gamelannya ini kualitasnya tidak maksimal, bunyi yang keluar berbeda dengan bunyi yang seharusnya,” terang Yuana, Jumat (29/12/2023).

    Dalam kasus itu, pihaknya sudah memintai keterangan total 40 saksi. Pihaknya mendatangkan ahli dari Institut Seni Indonesia (ISI) untuk menelisik kualitas gamelan tersebut.

    Sementara saat ini, pihaknya menunggu audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur. “Untuk mengetahui jumlah pasti kerugian negara dari tindak pidana korupsi ini,” katanya.

    Mantan Kajari Kabupaten Halmahera Tengah itu turut menjabarkan soal penanganan kasus korupsi di Desa Ngariboyo. Sejauh ini, sudah 30 hingga 40 saksi yang diperiksa.

    “Sudah kami tanyakan pada ahli juga. Kami masih menunggu auditnya dari BPKP. Dan memang tidak bisa instan untuk audit ini. Karena, antriannya banyak. Yang mengajukan audit tidak hanya Kejari Magetan, tapi termasuk Polda Jatim, Polres se-Jawa Timur, hingga Kejakasaan Tinggi,” lanjutnya.

    Yuana memperkirakan, tahun 2024 nanti bakal segera ditentukan siapa tersangka sekaligus total kerugian negara imbas praktik rasuah tersebut. [fiq/ian]

  • Inilah Torehan Prestasi Kejari Tanjung Perak Selama 2023

    Inilah Torehan Prestasi Kejari Tanjung Perak Selama 2023

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya telah menorehkan banyak prestasi yang sangat mengagumkan selama tahun 2023 ini. Secara institusi, Kejari Tipe B yang berada di Surabaya ini berhasil meraih Juara 1 dengan predikat terbaik untuk masing-masing dua kategori penilaian.

    Dalam analisis dan evaluasi (anev) refleksi akhir tahun yang dipaparkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Surabaya, Ricky Setiawan Anas mengatakan dalam hal penanganan perkara korupsi, Bidang Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak Surabaya mendapat penghargaan sebagai Juara 1.

    Sebelumnya pada Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63, Kajari Tanjung Perak Surabaya ketika itu dijabat Aji Kalbu Pribadi, SH., MH menjadi saksi dan menerima secara langsung penghargaan untuk Kejari Tanjung Perak Surabaya yang meraih Juara 1 mengalahkan Kejari se-Indonesia.

    “Meski hanya Kejari Tipe B, Kejari Tanjung Perak Surabaya dinilai terbaik dan paling banyak menyelesaikan perkara pidana umum berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ),” papar Ricky.

    Kejari Tanjung Perak Surabaya, lanjut Ricky Setiawan Anas, periode 1 Januari hingga 12 Juli 2023, telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan RJ sebanyak 25 perkara dengan rincian 9 perkara narkotika dan 16 perkara tindak pidana umum lainnya.

    Mantan Kajari Kabupaten Bekasi ini kembali melanjutkan, dalam capaian kinerja, bidang Pembinaan, tahun 2023 berhasil menghimpun dana dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan telah menyetorkannya ke kas negara.

    “Adapun PNBP yang telah disetorkan Bidang Pembinaan ke kas negara sepanjang tahun 2023 ini jumlahnya Rp. 2.807.999.296,” kata Ricky.

    Bidang Intelijen tak mau kalah sepanjang 2023 ini juga telah melakukan tugasnya dengan baik. Untuk bidang intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, Ricky Setiawan Anas mengatakan, telah berperan aktif dalam mengawal pembangunan rumah sakit di wilayah Surabaya Timur senilai Rp. 500 milyar.

    Selain berhasil menyelesaikan tugasnya dengan baik, Bidang Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya juga telah membuat sejumlah inovasi yang akhirnya menjadi pilot project kejari se-Indonesia.

    “Terobosan-terobosan hukum dalam upaya pencegahan tindak pidana Korupsi yang telah dibuat Bidang Intelijen Kejari Tanjung Perak itu seperti kegiatan Jaksa Masuk Pesantren, Jaksa Masuk Sekolah dan Dongeng Hukum Bersama Jaksa yang pesertanya adalah anak-anak sekolah tingkat dasar,” kata Ricky.

    Menggunakan cara penyampaian yang unik yaitu dengan berdongeng, lanjut Ricky, yang materinya tentang hukum dan bermain bersama badut, sehingga anak-anak dapat menerima materi hukum yang disampaikan.

    Bidang Pidana Umum, sepanjang tahun 2023 telah menerima SPDP sebanyak 1537 berkas, melakukan penuntutan sebanyak 1354 perkara, eksekusi perkara sebanyak 1047, dan telah melakukan penghentian penuntutan perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) sebanyak 55 perkara dengan perincian 41 perkara tindak pidana umum biasa dan 14 perkara narkotika.

    Bidang Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak yang telah menorehkan prestasi dan berkomitmen konsisten dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan penegakan hukum yang tegas dan humanis mengawal pembangunan nasional, telah melakukan penyelidikan perkara korupsi sebanyak tiga perkara, penyidikan sebanyak enam perkara, penuntutan sebanyak delapan perkara dan telah melakukan eksekusi sebanyak lima perkara.

    “Selain itu, bidang pidana khusus berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 7.802.800.498,” imbuh Ricky.

    Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sepanjang tahun 2023 melalui kegiatan bantuan hukum litigasi maupun non litigasi telah menerima lima Surat Kuasa Khusus (SKK) litigasi dan 55 SKK Non Litigasi.

    Melalui kegiatan pertimbangan hukum, bidang Datun melakukan pendampingan hukum sebanyak 50 kegiatan dan pendapat hukum sebanyak tiga pendapat hukum. Sedangkan tindakan hukum lainnya sebanyak tiga kegiatan dan pelayanan hukum sebanyak 40 kegiatan.

    Jaksa Pengacara Negara Kejari Tanjung Perak Surabaya sendiri telah melakukan pemulihan dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 37.100.018.559 dengan rincian Rp. 5.919.031.469 berupa uang dan sebesar Rp.31.180.987.090 berupa asset tanah dan bangunan. [uci/but]

  • Butuh Tambahan Pegawai, Kajari Kabupaten Malang Bakal ‘Miskinkan’ Koruptor

    Butuh Tambahan Pegawai, Kajari Kabupaten Malang Bakal ‘Miskinkan’ Koruptor

    Malang (beritajatim.com) – Tahun 2024 mendatang jadi target utama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang, Rahmat Supriyadi, mengembalikan seluruh kerugian negara yang dilakukan para pelaku tindak pidana korupsi diwilayah tersebut.

    Hal itu disampaikan Rahmat dalam Konfrensi Pers akhir tahun 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Jumat (29/12/2023) siang.

    Menurut Rahmat, minimnya pengembalian pada kas negara dari total kerugian negara yang dilakukan pelaku korupsi, membuat penindakan hukum dikasus korupsi kurang maksimal.

    “Pengembalian hasil kejahatan korupsi pada kas keuangan negara hanya Rp 40 juta selama kurun waktu 2023. Ini kecil sekali, jangan sampai kita masukin orang ke penjara dan aset negara tidak terselamatkan, aset kerugian negara tidak dikembalikan,” ungkap Rahmat yang baru menjabat beberapa pekan ini.

    Rahmat menegaskan, selama tahun 2023, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menangani 3 perkara tindak pidana korupsi. Yakni korupsi terkait program keluarga harapan dan kasus BRI. “Proyeksi kedepan, tahun 2024 nanti, kita maksimalkan penyelamatan aset atau memiskinkan koruptor,” tegasnya.

    Rahmat juga menyinggung soal pengamanan aset negara di Kabupaten Malang mulai tahun 2024 mendatang, bakal segera dilakukan secara optimal. “Kita optimalkan penyelamatan aset negara, karena banyak sekali aset dinas yang ternyata dimiliki secara pribadi, nah kita optimalkan nanti penanganannya,” ujar Rahmat.

    Rahmat menambahkan, pihaknya juga berharap ada tambahan pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Hal itu dikarenakan jumlah pekerja Korps Adhyaksa dengan luas wilayah terbesar kedua di Jatim, sangat kecil.

    “Saat ini jumlah pegawai kami sangar kecil, total itu hanya 37 pegawai. Dengan program kerja yang cukup banyak tahun 2024 mendatang, kami membutuhkan sedikitnya 25 pegawai baru. Terutama di bidang Pidana Khusus, perlu penambahan pegawai. Perlu ada peningkatan penanganan perkara. Dan tambahan pegawai ini untuk peningkatan kerja Kejaksaan di semua bidang,” Rahmat mengakhiri. (yog/kun)

  • Kejari Kota Mojokerto Selamatkan Uang Negara Rp303 Juta

    Kejari Kota Mojokerto Selamatkan Uang Negara Rp303 Juta

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp303 juta. Uang tersebut berasal dari kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tahun 2021.

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Mojokerto, Tezar Rachadian mengatakan, sepanjang tahun 2023, Kejari Kota Mojokerto telah menyelesaikan tiga perkara. Yakni dana CSR BNI dan dua Penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Jatim untuk CV Dwi Dharma Tahun 2013 dan PT Mega Cipta Selaras Tahun 2014.

    “Pengembalian uang pengganti Rp253 ribu dan denda Rp50 ribu dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pekerjaan Rehabilitasi Jembatan Gajah Mada yang berasal dari dana CSR BNI Persero Cabang Mojokerto kepada Pemerintah Kota Mojokerto Tahun 2021,” ungkapnya, Kamis (28/12/2023).

    Masih kata Kasi Pidsus, dua perkara lain yakni dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam Penyaluran dan Penggunaan KMK dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV Dwi Dharma Tahun 2013 dan PT Mega Cipta Selaras Tahun 2014.

    Empat tersangka korupsi dana CSR BNI dituntut 1 tahun 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Mojokerto, Jumat (23/6/2023). Terdakwa Ardiansyah (40), Ahmad Jabir (42) dan Sulaiman (62) dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 3 bulan serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

    Ardiansyah (40) warga Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang selaku konsultan proyek, Direktur CV Rahmad Surya Mandiri Sulaiman (62) warga Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dan pelaksana lapangan yaitu Achmad Jabir (42) warga Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

    Sementara untuk Miza Pahlevi Ismail (28) dibebani membayar kerugian negara sebesar Rp252 juta yang sudah dititipkan ke Kejari Kota Mojokerto. Miza Fahlevi Ismail (28) merupakan warga Desa Sumberagung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto ini berperan sebagai pemasok bahan material. [tin/kun]

  • Terjerat Arisan Bodong, Teller BPR di Blitar Korupsi Rp1 M

    Terjerat Arisan Bodong, Teller BPR di Blitar Korupsi Rp1 M

    Blitar (beritajatim.com) – Evi Sulistia Watiningsih (31) hanya bisa tertunduk malu usai ditangkap oleh Satreskrim Polres Blitar. Perempuan yang bekerja sebagai teller di BPR Artha Praja Kota Blitar ini ditangkap polisi usai menilep atau mengkorupsi uang nasabah senilai Rp1 miliar lebih.

    Perempuan muda tersebut nekat mengkorupsi uang nasabah lantaran terjerat arisan bodong. Evi mengaku menjadi korban arisan bodong senilai Rp300 juta.

    “Kepepet kebutuhan, karena terjerat arisan bodong uang saya dibawa kabur senilai Rp300 juta,” kata Evi Sulistia Watiningsih, Rabu (27/12/2023).

    Modus pelaku yakni melakukan markup pengambilan uang tabungan 14 nasabah. Selain itu, pelaku juga membobol aku salah satu nasabah.

    Pelaku yang berposisi teller juga mengurangi setoran salah satu nasabah. Tidak hanya itu, Evi Sulistia Watiningsih juga mengambil gaji petugas kebersihan di BPR Artha Praja Kota Blitar.

    Evi pun mengaku tidak beraksi sendiri. Saat melakukan korupsi, ibu muda itu mengaku dibantu oleh seseorang yang juga bekerja di BPR Artha Praja.

    “Ada yang membantu (soal pembobol akun milik salah satu nasabah),” imbuhnya.

    Usai mengkorupsi uang belasan nasabah tersebut, Evi Sulistia Watiningsih sempat melarikan diri ke sejumlah daerah mulai dari Jember hingga Lumajang. Sejak tahun 2020 lalu, pelaku sudah menjadi buronan Satreskrim Polres Blitar Kota.

    “Jadi pelaku ini berpindah-pindah dari Banyuwangi, Jember hingga Lumajang, di Banyuwangi pelaku sempat berjualan kebab dan di Jember berjualan nasi pecel sebelum ketangkap,” Kata AKP. Hendro Utariyo, Kasatreskrim Polres Blitar Kota.

    Saat ini, Satreskrim Polres Blitar Kota masih terus melakukan pengembangan kasus korupsi di BPR Artha Praja tersebut. Pasalnya kemungkinan besar pelaku tidak beraksi sendiri.

    “Ini masih kami lakukan pengembangan (soal adalah pimpinan BPR Artha Praja dalam kasus ini),” imbuhnya.

    Kini pelaku, terancam dijerat pasal berlapis Pasal 3 subsider Pasal 8 Subsider Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun. [owi/beq]

  • Korupsi Emas Antam, Eksi Anggraeni Dihukum 7 Tahun

    Korupsi Emas Antam, Eksi Anggraeni Dihukum 7 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Tongani menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun pada Eksi Anggreani, satu dari empat terdakwa kasus korupsi penjualan emas dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) 01 Surabaya PT Antam Tbk. Selain itu, Terdakwa Eksi juga dihukum denda sebesar Rp 600 juta.

    Eksi disidang secara offline di PN Tipikor Surabaya, karena dia saat ini dalam tahanan kota berbeda dengan Endang Kumoro, Achmad Purwanto, dan Misdianto yang mengikuti sidang dari Rutan Kejati Jatim.

    Eksi memang berbeda. Dia tidak ditahan seperti tiga terdakwa mantan pegawai BELM 01 Surabaya PT Antam Tbk. Statusnya tahanan kota. Artinya, dia tidak dikurung di balik jeruji besi.

    Satu-satunya kesamaan Eksi dan tiga terdakwa lainnya, dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Bersama tiga lainnya, ia dianggap memperkaya diri sendiri.

    Hukuman bagi broker emas itu lebih berat 6 bulan dari mereka semua. Penjara 7 tahun dan denda Rp 600 juta. Pun pidana tambahan uang penggantinya, Eksi diwajibkan menggantikan kerugian negara sekitar Rp 87 miliar.

    “Menetapkan terdakwa untuk ditahan dalam tahanan kota,” demikian amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Tongani.

    Terdakwa penjualan 152,8 kilogram emas dengan kerugian negara mencapai Rp 92,2 miliar itu tetap menjalani hukumannya sebagai tahanan kota.

    Perlu diketahui, kasus ini berawal dari penjualan emas dibawah harga pasaran yang dilakukan oleh tiga karyawan BELM 01 Surabaya PT Antam Tbk, yakni Endang Kumoro, Achmad Purwanto dan Misdianto.

    Ketiganya bekerjasama dengan Eksi Anggraeni yang merupakan broker. Eksi kemudian menawarkan emas tersebut kepada seorang pengusaha bernama Budi Said.

    Kemudian disepakati Budi Said membeli emas batangan dengan jumlah fantastis. Budi memborong mas sebanyak 7.071 kilogram, atau 7 ton lebih. Namun, ternyata Budi hanya menerima 5.935 kilogram emas.

    Ada selisih 1.136 yang belum diterimanya. Padahal ia sudah menyerahkan uang melalui transfer ke rekening PT Antam Tbk. Budi pun bersurat ke Atam Pusat di Jakarta.

    Ternyata, Antam Pusat menyatakan tidak perah menjual emas dengan harga diskon. Penjualan sesuai prosedur. Merasa ditipu, Budi menggugat ke Pengadilan Negeri Surabaya.

    Gugatannya dimenangkan oleh Hakim PN Surabaya. Hakim juga memerintahkan Antam mengirim kekurangan emas. Hingga akhirnya kasus tersebut juga sampai ke Pengadilan Tipikor Surabaya. [uci/ian]

  • Di Probolinggo Gelapkan Dana Desa, Lari ke Bali Terjerat Curanmor

    Di Probolinggo Gelapkan Dana Desa, Lari ke Bali Terjerat Curanmor

    Probolinggo (beritajatim.com) – Mantan Kepala Desa (Kades) Kalidandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, bernama Trawi akhirnya berhasil diamankan oleh Satuan Unit Tipikor Polres Probolinggo. Dia  diamankan terkait kasus Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2021 sebesar Rp. 138.600.000.

    Trawi ditangkap oleh Satuan Unit Tipikor dari Lapas Kerobokan Bali. Dia di Bali sedang menjalani masa tahanan terkait kasus curanmor.

    Iptu Bagas Indra, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Probolinggo, menyatakan bahwa sebelumnya yang bersangkutan telah menjadi buronan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi BLT DD di Desa Kalidandan.

    “Awalnya, yang bersangkutan telah melarikan diri sebelum kami mengamankannya. Namun, kami mendapat informasi bahwa dia ditahan di Lapas Kerobokan Bali karena kasus curanmor,” ujarnya.

    Setelah mendapat informasi tersebut, Bagas mengatakan pihaknya segera bergerak menuju Lapas Kerobokan. Tujuannya untuk menjemput mantan Kades tersebut.

    “Setelah proses administrasi selesai, kami membawa tersangka ke Rutan Kelas II B Kraksaan untuk memudahkan proses penyidikan,” jelasnya.

    Kepala Rutan Kraksaan, Alzuarman, mengkonfirmasi bahwa salah satu tahanan dari Lapas Kerobokan telah dititipkan di Rutan tersebut. Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), Trawi akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama 14 hari.

    “Selama periode tersebut, dia tidak diperbolehkan menerima kunjungan dari keluarganya. Itu adalah bagian dari proses mapenaling yang harus dijalani hingga masa tersebut berakhir,” ungkapnya. [ada/but]

  • Lapas Banyuwangi Borong 2 Penghargaan dari Kanwil Kemenkumham Jatim

    Lapas Banyuwangi Borong 2 Penghargaan dari Kanwil Kemenkumham Jatim

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi menerima dua penghargaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur.

    Penghargaan itu di antaranya, menjadi terbanyak kedua dalam penggagalan penyelundupan narkoba dan ponsel ke Lapas. Sedangkan yang kedua, menempati posisi ketiga dalam pelaporan harta kekayaan melalui aplikasi SERAYA untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) besar dengan jumlah Wajib Lapor lebih dari 70 orang.

    Penghargaan diberikan saat Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Capaian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun 2023 jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim. Penghargaan ini merupakan sebuah apresiasi dari Kanwil Kemenkumham Jatim atas kinerja Lapas Banyuwangi.

    “Ini menjadi bukti bahwa kinerja kita selalu dipantau dan diawasi oleh pimpinan, baik pada tingkat kantor wilayah maupun tingkat pusat,” ungkap Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono.

    Atas capaian itu, Agus Wahono meminta seluruh jajarannya terus memberikan kinerja terbaik. Terutama sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Lapas Banyuwangi memiliki komitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba dan ponsel dalam Lapas,” terangnya.

    Sejauh ini, kata Agus, Lapas Banyuwangi mencatat belasan kali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba maupun pil koplo selama kurun waktu tiga tahun terakhir.

    “Dalam tiga tahun terakhir kami telah berhasil menggagalkan 13 kali upaya penyelundupan narkoba maupun pil koplo ke dalam Lapas. Untuk tahun 2023 kami berhasil melakukan tiga kali penggagalan,” ungkapnya.

    Tidak hanya itu, kesigapan petugas Lapas Banyuwangi juga kerap menghentikan penyelundupan ponsel.

    “Selain itu kami juga berhasil menggagalkan empat kali upaya penyelundupan ponsel,” imbuhnya.

    Bahkan, kata Agus, dari kasus tersebut berbagai macam modus dilakukan sejumlah pelaku demi mengelabui petugas. Namun, berkat kejelian dan kesigapan petugas semua upaya itu dapat digagalkan.

    “Upaya penyelundupan barang terlarang itu dilakukan dengan berbagai macam modus, mulai dari diselipkan pada barang dan makanan, hingga melalui pelemparan dari luar tembok Lapas,” ujarnya.

    Terakhir, lanjut Agus, petugas di jajarannya menunjukkan kedisiplinan yang tinggi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Terutama dalam kepatuhan pelaporan harta kekayaan.

    “Pelaporan harta kekayaan ini merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi, seluruh pegawai wajib untuk melaporkan harta kekayaannya,” pungkasnya. (rin/ted)