Kasus: Tipikor

  • Suami Maia Estianty Disebut Jaksa KPK dalam Dugaan Suap Kepala Bea Cukai Yogyakarta

    Suami Maia Estianty Disebut Jaksa KPK dalam Dugaan Suap Kepala Bea Cukai Yogyakarta

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sejumlah nama pengusaha dalam dakwaan gratifikasi yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto. Salah satunya adalah suami dari artis Maia Estianty, yakni Irwan Daniel Mussry.

    “Sebagai aparat sipil negara, terdakwa menerima gratifikasi dari beberapa pihak saat menjabat kepala Bea Cukai DIY,” kata Luki, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (13/5/2024).

    Selain dari Irwan Daniel Mussry yang memberikan gratifikasi sebesar Rp 100 juta, gratifikasi juga diterima dari berbagai pihak antara lain, dari Andri Wirjanto sebesar Rp1,37 miliar, Ong Andy Wiryanto Rp6,85 miliar, David Ganianto dan Teguh Tjokrowibòwo sebesar Rp300 juta dan Lutfi Thamrin serta M Choiril sebesar Rp200 juta.

    Lalu ada juga berasal dari Rendhie Okjiasmoko Rp30 juta, Martinus Suparman930 juta, Soni Darma Rp450 juta, Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp250 juta dan Benny Wijaya Rp60 juta.

    Selain itu juga ada nama S Steven Kurniawan sebesar Rp2,3 miliar, Lin Zhengwei dan Aldo Rp204,3 juta. Serta ada pengusaha yang tidak diketahui namanya memberi Rp10,9 miliar.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Luki Dwi Nugroho merinci nilai gratifikasi yang diterima Eko Darmanto saat menjabat Kepala Bea Cukai DIY. Total uang yang diterima Rp 23,5 miliar.

    Perbuatan terdakwa tersebut menurut Luki merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Dari hasil gratifikasi, terdakwa berupaya menyamarkan dengan cara membelanjakan atas nama sendiri atau pihak lain, sehingga tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa sebagai ASN di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    “Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelasnya.

    Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (13/5/2024).

    Menanggapi dakwaan jaksa ini, Pengacara terdakwa, Gunadi Wibakso mengaku tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi, karena memilih untuk langsung melakukan pembuktian. “Tidak (eksepsi) langsung dilanjutkan dengan pembuktian,” katanya.

    Eko Darmanto menjadi sorotan publik ketika netizen ramai-ramai membagikan gaya hidup mewah sejumlah pejabat negara. Dalam foto yang beredar, Eko Darmanto mengunggah foto sejumlah mobil antik.

    KPK pun melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap LHKPN Eko dan menemukan penerimaan uang. Lembaga antirasuah kemudian menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebelum tindak pidana pencucian uang (TPPU). [uci/but]

  • Rekayasa Nilai Tes Seleksi Perangkat Desa Kediri, Polda Jatim Turun Tangan

    Rekayasa Nilai Tes Seleksi Perangkat Desa Kediri, Polda Jatim Turun Tangan

    Surabaya (beritajatim.com) – Subdit Tipikor Polda Jatim turun tangan terkait adanya dugaan rekayasa nilai dalam tes seleksi perangkat desa di Kabupaten Kediri pada 27 Desember 2023 lalu.

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan awal dari peristiwa ini adalah adanya pengaduan dari masyarakat.

    Dirmanto mengatakan total ada tujuh pengaduan masyarakat yang masuk di Polda Jatim. Enam di antaranya adalah dari peserta tes seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Kediri dan dari satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

    ” Penyidik subdit tipikor sudah mengambil langkah terkait penanganan peristiwa ini, pertama sudah diterbitkan laporan polisi model A. Ada sebanyak enam laporan polisi model A. Ada 29 saksi yang sudah diperiksa,” ujar Dirmanto, Kamis (25/4/2024).

    Dirmanto menjelaskan, kontruksi peristiwa yang sudah dihasilkan dari proses penyelidikan di antaranya adalah bahwa ada dugaan pengkondisian nilai peserta seleksi perangkat desa di Kabupaten Kediri di 2023.

    Peristiwa itu terjadi pada 27 Desember 2023 di convention hall di Kabupaten Kediri pada saat tes seleksi pengisian calon perangkat desa di 25 kecamatan atau 163 desa. Saat ini sedang terus dilakukan pendalaman terkait peristiwa ini.

    Modus yang digunakan adalah dengan menggunakan aplikasi yang bisa dilakukan rekayasa. Harusnya seleksi tersebut menggunakan aplikasi CAT (sistem seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi) yang bekerjasama dengan universitas setempat.

    “Peserta bisa dikondisikan siapa yang menang yang harusnya tidak bisa dilakukan itu. Rekayasa aplikasi yang harusnya pakai aplikasi CAT. Harusnya dikerjasamakan dengan universitas yang ada di sana. Tapi ini pakai aplikasi sendiri sehingga bisa direkayasa,” ujar Dirmanto.

    Namun penyidik baru tahap menemukan kontruksi hukumnya. Untuk siapa yang harus bertanggung jawab, kata Dirmanto, penyidik masih mendalami.

    Yang jelas dalam kasus ini pihak panitia penyelenggaranya adalah PaguyuBan Asosiasi Kepala Desa di wilayah Kabupaten Kediri.

    “Siapa yang merekayasa? Masih diselidiki,” ujar Dirmanto. [uci/beq]

  • Usai Bebas, Rendra Kresna Ingin Lebih Bermanfaat Bagi Rakyat Malang

    Usai Bebas, Rendra Kresna Ingin Lebih Bermanfaat Bagi Rakyat Malang

    Malang (beritajatim.com) – Rendra Kresna (RK), Mantan Bupati Malang, menghirup udara bebas, Selasa (23/4/2024). Kanwil Kemenkumham Jatim membenarkan kabar pembebasan bersyarat salah satu warga binaannya di Lapas I Surabaya itu.

    Hak bersyarat itu diberikan setelah warga binaan yang terjerat kasus tindak pidana korupsi tersebut memenuhi persyaratan administratif yang ada.

    “Selama ini memang yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan baik kepribadian dan kemandirian di Lapas I Surabaya dengan baik,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Selasa (23/4/2024).

    Heni menjelaskan bahwa RK telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif. Hal itu pula yang juga membuat RK selama ini juga mendapatkan berbagai remisi sebagai ganjaran atas perubahan yang ditunjukkan.

    Total remisi yang didapatkan pria 62 itu sejak ditahan pada 15 Oktober 2018 adalah 14 bulan 15 hari. “Yang bersangkutan juga membayar denda dari dua perkara yang ada sebesar Rp750 juta,” terang Heni.

    Karena mendapatkan pembebasan bersyarat, pria kelahiran Pamekasan itu tetap harus mengikuti pembimbingan pada Balai Pemasyarakatan. Lamanya sampai dengan masa ekspirasi bebas ditambah dengan setahun setelahnya.

    Pola pembimbingannya akan ditentukan oleh pembimbing kemasyarakatan yang menangani. “Salah satu jenis pembimbinganya adalah wajib lapor setiap sepekan sekali, dan akan dievaluasi setiap saat oleh Bapas Malang untuk memastikan pembimbinganya berjalan efektif,” ucap Heni.

    Sementara itu, setibanya di kediamannya kawasan Pakis, Malang, Rendra langsung disambut putra sulungnya Kresna Dewanata Prosakh dengan pelukan hangat. Rendra mengaku bersyukur atas pembebasan bersyarat yang ia terima dari Kementerian Hukum dan HAM. “Bersyukur saya masih diberi kesempatan menjalani bebas bersyarat sesuai aturan yang ada,” kata Rendra.

    Sejumlah kerabat, tamu dan handai taulan yang mengenal baik mantan politisi Partai Golkar dan Partai NasDem itu hilir mudik menemuinya hingga malam hari ini.

    “Bersyukur hari ini saya bisa berkumpul dengan keluarga dan rekan rekan dan teman-teman sekalian. Setidaknya kita jagongan. Membicarakan sesuatu yang bermanfaat bagi wilayah Kabupaten Malang kedepannya,” ujar Rendra.

    Terkait pemilihan kepala daerah atau Pilkada Kabupaten Malang 2024 yang sudah diujung mata tahun ini, Rendra mengaku ingin menikmati waktu santai lebih dulu. Rendra juga menyerahkan urusan Pilkada pada pemain-pemainnya. “Saya santai santai dululah, saya menikmati dulu,” kata Rendra sambil tersenyum. [yog/suf]

  • Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

    Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

    Malang (beritajatim.com) – Mantan Bupati Malang Rendra Kresna akhirnya menghirup udara bebas. Dia mendapatkan pembebasan bersyarat setelah lebih dari 5 tahun mendekam dalam penjara akibat kasus korupsi.

    Menanggapi hal ini, Kanwil Kemenkumham Jatim membenarkan kabar pembebasan bersyarat salah satu warga binaannya di Lapas I Surabaya, Rendra Kresna (RK) pada Selasa (23/4/2024) hari ini. Hak bersyarat itu diberikan setelah warga binaan yang terjerat kasus tindak pidana korupsi itu, memenuhi persyaratan administratif yang ada.

    “Selama ini memang yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan baik kepribadian dan kemandirian di Lapas I Surabaya dengan baik,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Selasa (23/4/2024).

    Heni menjelaskan bahwa RK, telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif. Hal itu pula yang juga membuat RK selama ini juga mendapatkan berbagai remisi sebagai ganjaran atas perubahan yang ditunjukkan.

    Total remisi yang didapatkan pria 62 itu sejak ditahan pada 15 Oktober 2018 adalah 14 bulan 15 hari.

    “Yang bersangkutan juga telah membayar denda dari dua perkara yang ada sebesar Rp 750 juta,” terang Heni.

    Karena mendapatkan pembebasan bersyarat, pria kelahiran Pamekasan itu tetap harus mengikuti pembimbingan pada Balai Pemasyarakatan. Lamanya sampai dengan masa ekspirasi bebas ditambah dengan setahun setelahnya. Pola pembimbingannya akan ditentukan oleh pembimbing kemasyarakatan yang menanganinya.

    “Salah satu jenis pembimbingannya adalah wajib lapor setiap sepekan sekali, dan akan dievaluasi setiap saat oleh Bapas Malang untuk memastikan pembimbingannya berjalan efektif,” urai Heni.

    Sementara itu, Kalapas Surabaya Jayanta mengatakan bahwa RK keluar dari lapas sekitar pukul 09.45 WIB. RK dibebaskan berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Tanggal 18 April 2024 Nomor PAS-711.PK.05.09 Tahun 2024.

    Sebelum dilepaskan, pihak lapas memberikan pembekalan dan pengarahan kepada RK. Dia lalu diantar oleh petugas lapas ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk proses pembimbingan.

    “Dari Bapas Surabaya telah dilimpahkan ke Bapas Malang, karena alamat RK berada di wilayah kerja Bapas Malang,” terang Jayanta.

    Jayanta menegaskan, dari dua perkara yang menjeratnya, RK diwajibkan menjalani pembinaan di lapas selama sepuluh tahun. Setelah dipotong remisi yang didapatkan, maka RK telah menjalani 2/3 masa pidana dan berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

    “RK diperlakukan sama dengan warga binaan kami yang lain, karena berkelakuan baik dan menunjukkan penurunan tingkat risiko, maka juga otomatis berhak mendapatkan hak bersyaratnya,” pungkas Jayanta. [yog/beq]

  • 15 Fakta Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Tersangka Korupsi Bijih Timah

    15 Fakta Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Tersangka Korupsi Bijih Timah

    Jakarta (beritajatim.com)- Kabar mencengangkan datang dari keluarga artis yang disebut sebut high class Sandra Dewi. Terkenal dengan kehidupannya yang mewah dan dimanjakan oleh suami namun ternyata uang untuk kehidupan mewah tersebut disinyalir didapat dari korupsi. Sang suami Harvey Moeis barusaja ditetapkan menjadi tersangka korupsi timah.

    Berikut fakta fakta dan proses Harvey Moeis menjadi tersangka korupsi komoditas timah.

    1. Harvei Moeis suami Sandra Dewi dipersalahkan dan ditetapkan tersangka kasus korupsitata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

    2. Suami Sandra Dewi, Harvei Moeis yang disebut sebut sebagai Crazy Rich ini diduga telah melakukan korupsi sejak 2015 hingga 2022 lalu.

    3. Harvei Moeis merupakan tersangka ke-16 yang ditangkap pada Rabu petang (27/3/2024).

    4. Harvei Moeis suami Sandra Dewi menjadi tahanan Kejagung dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jaksel (Jakarta Selatan) selama 20 hari kedepan

    5. Harvei Moeis langsung ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan alat bukti telah cukup. Harvei Moeis dipersalahkan karena diduga merupakan perpanjangan tangan dari PT RBT.

    6. Harvei Moeis dianggap pernah menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021, MRPT alias RZ dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Adapun Harvei Moeis dalam kasus ini menjadi perwakilan PT RBT.

    7. Harvei Moeis ditahan dan menjadi tersangka dengan kasus yang sama dengan Helena Lim yang seorang Crazy Rich.

    8. Ada tersangka lain dengan inisial MRPT yang ditetapkan sebagai tersangka sebelum Harvey Moeis. Mereka diduga melakukan komunikasi kaitan tambah liar dan dari hasil pertemuan ini ada kesepakatan bersama kegiatan tambang liar ;akan dibalut dengan sewa menyewa peralatan prosesing peleburan timah.

    9. Usai ada kesepakatan tersebut Harvei Moeis menguhubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tambang liar timah tersebut.
    Selanjutnya, Harvey Moeis meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim

    10. Dana dari perusahaan perusahaan smelter ini diterima Harvey, melalui PT QSE. Pihak dari PT QSE yang memfasilitasi aliran dana tersebut adalah Helena Lim yang menjabat posisi manajer.

    11. Harvei Moeis yang diduga menjadi otak dengan memberikan arahan supaya perusahaan perusahaan smelter ini menyisihkan keuntungan dari hasil penjualan bijih timah yag dibeli PT Timah Tbk.

    12. Adapun dana yang telah terkumpul ini disinyalir bukan untuk kepentingan CSR namun untuk kepentingan pribadi Harvei Moeis dan tersangka lain.

    13. Atas perbuatannya, Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    14. Sebelum ada kasus ini Harvei Moeis dan Sandra Dewi disebut sebut merupakan pasangan serasi yang rumah tangganya minim diterpa isu dan gosip miring.

    15. Pasangan Harvei Moeis dan Sandra Dewi telah memiliki 2 anak lelaki yang bernama Raphael Moeis dan Mikhael Moeis. [aje]

  • Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan: Potensi Korupsi dalam Program Kopi Kapiten

    Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan: Potensi Korupsi dalam Program Kopi Kapiten

    Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah melakukan dua kali rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Panitia Khusus (Pansus) Kapiten DPRD Kabupaten Pasuruan mengungkapkan adanya banyak kejanggalan yang berpotensi terkait dengan tindak pidana korupsi dalam program Kopi Kapiten.

    Hal tersebut terungkap saat rapat Pansus Kapiten DPRD Kabupaten Pasuruan bersama tiga instansi di lingkup Pemkab Pasuruan pada Kamis (21/3/2024) di gedung dewan setempat.

    Ketua Pansus Kapiten DPRD Kabupaten Pasuruan, Najib Setiawan, bersama anggota pansus lainnya, mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Baperida), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta Bagian Hukum Kabupaten Pasuruan, mulai dari dasar hukum hingga fasilitas yang terkait dengan program Kapiten. Mereka menyayangkan bahwa Pemkab Pasuruan secara rutin menganggarkan program tersebut tanpa dasar hukum yang jelas.

    “Dasar hukum dan regulasi apa yang mengatur program Kapiten? Mengapa Pemkab Pasuruan terus menganggarkan program ini tanpa dasar yang jelas?” tanya Najib Setiawan.

    Ia juga menyoroti bahwa program Kopi Kapiten terkesan diutamakan dibandingkan dengan program lain oleh Pemkab Pasuruan.

    “Semua fasilitas untuk program Kopi Kapiten disediakan oleh Pemkab. Namun, mengapa petani lain di Pasuruan tidak mendapatkan perhatian yang sama?” tanya Najib lagi.

    Kasiman, anggota Pansus Kapiten DPRD Kabupaten Pasuruan dari fraksi Gerindra, juga mengkritik program tersebut, menyatakan bahwa tidak ada manfaat yang diberikan kepada masyarakat khususnya bagi petani kopi, dan menganggap program ini berpotensi merugikan keuangan negara.

    “Saya rasa program ini tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat. Apakah program ini hanya untuk kepentingan branding semata?” ujarnya.

    Namun, Kepala Baperida Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana, menegaskan bahwa regulasi program Kapiten sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2013 kebijakan pertanian. Ia juga menyebut bahwa program ini telah melalui kajian akademik dan riset sebelum diluncurkan.

    “Saya ingin menegaskan bahwa regulasi program Kapiten sudah sesuai dengan kebijakan yang ada. Program ini telah melalui proses kajian dan riset sebelumnya,” jelasnya.

    Program Kopi Kapiten sendiri merupakan salah satu program andalan mantan Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, yang bertujuan untuk meningkatkan ekonomi petani kopi di Pasuruan. Meskipun program ini mendapat kritik tajam dari beberapa pihak, Pemkab Pasuruan tetap berkomitmen untuk melanjutkan program ini. [ada/aje]

  • Sahur Gratis Kolaborasi GNPK, BPN dan Surabaya Suites Hotel

    Sahur Gratis Kolaborasi GNPK, BPN dan Surabaya Suites Hotel

    Surabaya (beritajatim.com) – Dalam rangka semarak bulan Ramadhan 2024, Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Jawa Timur berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, didukung oleh Surabaya Suites Hotel, meluncurkan program sahur gratis bagi masyarakat.

    Ketua DPW GNPK Jatim, Rizky Putra Yudhapradana (RPY) dalam siaran pers yang diterima beritajatim.com Kamis (14/3/2024) mengungkapkan pentingnya memikirkan mereka yang kesulitan melaksanakan sahur.

    “Sahur itu kan momen kita di dalam bersama keluarga, beda dengan berbuka kita bisa keluar atau having fun dan banyak orang yang sudah membuat program seperti bagi takjil ataupun di masjid-masjid. Seringkali, kita nggak memikirkan bahwa orang-orang di luar ketika sahur ternyata masih sulit. Tujuan kegiatan sahur gratis ini juga mencari keberkahan dan keutamaan sedekah subuh,” bebernya.

    Pada hari pertama (13/03/23), kegiatan berbagi sahur gratis ini langsung disambut antusias oleh berbagai kalangan, termasuk ojek online, anak-anak muda, dan masyarakat setempat. Firman Permana, selaku General Manager Surabaya Suites Hotel pada hari pertama juga ikut turun langsung dalam pembagian kegiatan sahur gratis. Yang mengejutkan adalah 100 boks sahur yang disiapkan habis. Hal ini mendorong panitia untuk menambah kuota menjadi 150 boks di hari berikutnya. “Hari berikutnya saya menambah persediaan 150 boks, karena hari pertama tidak disangka 100 boks habis. Semoga bisa memberikan manfaat dan keberkahan untuk orang-orang”, tutur RPY.

    Program ini diselenggarakan mulai tanggal 13 Maret hingga 06 April 2024, setiap hari pada pukul 03.00 WIB di depan lobi Surabaya Suites Hotel.

    Inisiatif berbagi sahur gratis ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi kegiatan sosial lainnya di masa mendatang, mengingat kebutuhan akan solidaritas dan kepedulian terhadap sesama di bulan yang penuh berkah ini. [aje]

  • Perebutan Tanah Sengketa, Bos Bengkel, Pemdes, hingga PT KAI Berseteru

    Perebutan Tanah Sengketa, Bos Bengkel, Pemdes, hingga PT KAI Berseteru

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus tanah sengketa di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan terus berlanjut. Mantan pelaku, Moh Romli yang sebelumnya telah keluar dengan putusan MA pada bulan Juni 2023 lalu terus bergulir.

    Sehingga pemdes Warungdowo dan juga Moh Romli saling melayangkan gugatan di Pengadilan Negri (PN) Bangil. Gugatan ini dilayangkan pada tahun 2023 lalu dan kedua gugatan tersebut ditolak oleh PN Bangil.

    Setelah kalah dalam gugatan di kasus pertama, Pemdes tersebut kembali melayangkan gugatan untuk rekonveksi. Lagi-lagi gugatan tersebut ditolak oleh PN Bangil yang tertuang dalam register perkara no 20/Pdt.G/2022/PN.Bil Jo No.50/PDT/2023 Jo No. 2010 K/Pdt/2023.

    “Sampai sekarang masih belum ada putusan dari PN Bangil yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan objek sengketa milik siapa pun. Baik Moh Romli, Pemdes Warungdowo, maupun PT KAI Daop IX Jember,” jelas kuasa hukum Romli, Masbuhin, Sabtu (9/3/2023).

    Sehingga dengan hal tersebut kuasa hukum Romli akan mengajukan gugatan kepada PN Bangil dengan kasus yang berbeda dengan sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk memperjelas kepemilikan tanah yang berada pada lapangan tersebut.

    Gugatan ini nantinya akan dilayangkan kepada tiga pihak, di antaranya yakni Pemdes Warungdowo, Dinas Pertanahan Kabupaten Pasuruan, dan juga PT KAI Daop IX Jember. “Kami akan melayangkan gugatan baru dari yang sebelumnya, ini untuk memastikan kejelasan tanah tersebut,” tegasnya.

    Perlu diketahui sebelumnya Moh Romli pernah ditahan oleh Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan pada tahun 2022 lalu. Dalam kasus tersebut Romli diputus bersalah di Kejaksaan Tipikor Surabaya dengan menjalani hukuman selama 5 tahun 4 bulan, dan denda sebanyak Rp 1,2 milyar.

    Namun pada tahun 2023 pihak Romli melakukan kasasi di tingkat MA dengan putusan kasus tanah tersebut masih dalam sengketa. Sehingga MA memutuskan bahwa Romli bebas dan kembali menjalani kehidupannya. (ada/ian)

  • Ekspor ‘Mentah’ Benih Lobster Ingkari Gaung Hilirisasi Laut Jokowi

    Ekspor ‘Mentah’ Benih Lobster Ingkari Gaung Hilirisasi Laut Jokowi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah berencana kembali membuka ekspor benih lobster atau benur yang sempat dilarang di era mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

    Wacana itu muncul di tengah rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Vietnam untuk melakukan budidaya lobster di Tanah Air.

    Dirjen Perikanan Budidaya KKP Tb Haeru Rahayu mengatakan potensi untuk mengekspor benih lobster itu cukup besar. Namun, ia menilai rencana ekspor benih lobster ke luar negeri, khususnya ke Vietnam, juga bukan perkara mudah.

    Saat ini, KKP tengah melakukan audiensi dengan nelayan lobster apakah sepakat dengan rencana ini serta menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET). Pemerintah juga perlu merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP).

    “Kita coba win win dan lain-lain, ini memang tidak mudah tapi menerima semua saran stakeholders dan asosiasi. Ini yang sedang dilakukan. Insyaallah doakan agar revisi Permen lobster kepiting rajungan bisa secepatnya tuntas juga harus didukung PKS, sedang dikomunikasikan,” jelasnya Haeru dalam acara Indonesia Marine and Fisheries Business Forum 2024 di Hotel Fairmont, Senin (5/2).

    Larangan ekspor benih lobster ditetapkan oleh eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada 2016. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan Lobster.

    Pada 2020, mantan Menteri KKP Edhy Prabowo membuka keran ekspor benih lobster. Namun, ia kemudian divonis hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus dugaan suap terkait izin budi daya lobster dan ekspor benih lobster atau benur. Ia dinyatakan menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar dari para eksportir.

    Ekspor benih lobster kembali dilarang oleh Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia. Namun, saat ini pemerintah kembali berencana mengekspor benih lobster.

    Lantas, apa dampaknya jika keran ekspor benih lobster kembali dibuka ?

    Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati mengatakan Indonesia akan rugi jika kembali membuka keran ekspor benih lobster. Yang diuntungkan, justru negara yang menerima benih lobster Indonesia.

    “Kalau kita sumber dayanya habis, secara produksi juga tidak akan bertambah. Kemudian kemampuan untuk mengelola atau membesarkan lobster tidak akan berkembang, stagnan saja karena semua sumber dayanya diekspor,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/2).

    Ia mengatakan jika alasan pemerintah untuk menindak penyelundupan yang marak terjadi sejak larangan ekspor benih lobster berlaku, maka yang harusnya dilakukan adalah memperbaiki penegakan hukum, bukan malah membuka keran ekspor.

    Susan juga memandang tidak tepat jika pemerintah beralasan ekspor benih lobster demi menggenjot Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menurutnya, PNBP yang diterima tidak berdampak besar bagi masyarakat, terutama yang tinggal di pesisir.

    Susan menilai bahwa pemerintah pada dasarnya memang tidak memiliki niat untuk melakukan hilirisasi sumber daya laut.

    “Memang sudah urusannya cuma apa yang bisa dikeruk, itulah yang dikeruk, mumpung masih menjabat. Selepas itu, ya Insyallah gimana nanti. Ini cara berpikir yang fatal yang dilakukan pemerintah,” katanya.

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah menilai dengan membuka keran ekspor benih lobster berarti pemerintah tidak konsisten dengan program hilirisasi yang selama ini digadang-gadangkan. Pasalnya hilirisasi berarti sumber daya alam harusnya diolah dulu supaya memiliki nilai tambah.

    “Bentuk hilirisasi di perikanan adalah kita tidak mengekspor benih. Kita harus mengekspornya dalam bentuk lobster yang sudah besar atau bahkan turunannya lagi,” katanya.

    Dengan mengekspor benih, Piter mengatakan Indonesia justru membesarkan industri perikanan negara lain. Bisa saja suatu saat nanti yang terjadi Indonesia tidak lagi memiliki lobster karena benihnya habis diekspor, tapi akhirnya negara lain yang memiliki lobster.

    Ia menduga pemerintah berencana kembali mengekspor benih lobster semata hanya untuk kepentingan eksportir.

    “Untuk kepentingan sesaat dari eksportir benih, hanya untuk kepentingan sekelompok orang,” katanya.

    Lanjut ke halaman berikutnya…

    Senada, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim mengatakan saat ini hanya untuk mengejar cuan baik itu pajak maupun PNBP. Padahal, ekspor benih justru menguntungkan investor asing karena harga jauh lebih tinggi saat mereka membesarkannya jadi lobster.

    Sementara program pembibitan dan pembesaran benih di dalam negeri jadi terhenti karena akan ada migrasi massal pembudidaya ke penangkap benih.

    “Ujungnya eksploitasi BBL (benih bening lobster) akan marak terjadi dan lambat laun kita kehilangan stok BBL,” katanya.

    Sementara itu, Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita mengatakan pembukaan ekspor benih lobster akan bertentangan dengan semangat hilirisasi sehingga harus menjadi pertimbangan pemerintah.

    Namun perlu juga dipahami bahwa semangat hilirisasi hanya modal awal saja. Tantangan utamanya justru ada di lapangan.

    Ia mencontohkan hilirisasi di sektor pertambangan. Dunia tambang bauksit Indonesia saat ini, sambungnya, sedang kocar-kacir karena pelarangan ekspor. Pasalnya, kapasitas smelter jauh lebih kecil ketimbang kapasitas produksi penambang bauksit. Alhasil, terjadi over supply, harga jatuh, dan penambang ujung-ujungnya gulung tikar.

    [Gambas:Photo CNN]

    Untuk hilirisasi lobster, katanya, harus juga dipikirkan hal semacam itu. Pemerintah harus mendorong hilirisasi benih lobster, sambungnya, tapi tidak perlu menutup keran ekspor jika ternyata kontraproduktif alias merugikan peternak benih karena harga terlalu rendah.

    “Jadi pemerintah harus tetap membuka peluang peternak benih lobster mendapatkan harga bagus dengan melakukan ekspor, tapi juga tetap melakukan langkah strategis bagi hilirisasi lobster di dalam negeri,” katanya.

    Karena itu, Rhonny menilai diperlukan kebijakan yang jelas seberapa besar benih lobster yang boleh diekspor dan seberapa besar kebutuhan dalam negeri harus diutamakan. Bentuk kebijakan yang bisa diterapkan pemerintah katanya bisa seperti domestic market obligation (DMO) yang sudah diterapkan di batu bara.

    Dengan begitu, peternak harus memenuhi kuota dalam negeri dulu, baru kemudian boleh melakukan ekspor.

    “Jika harus membuka ekspor, maka harus dipastikan pemerintah tetap mendorong upaya hilirisasi lobster alias berbarengan dengan pembukaan ekspor. Dan terakhir, jangan sampai terjadi lagi korupsi, seperti di era Eddy Prabowo,” katanya.

    Jokowi berkali-kali meminta hilirisasi tak cuma di sektor tambang. Ia juga melirik hilirisasi di sektor perkebunan dan kelautan. Menurutnya, kebijakan itu bisa membuat petani dan nelayan untuk menghasilkan produk bernilai tambah.

    “Memang ini harus ada yang dikonsolidasikan. Jadi enggak hanya terus menerus jualan mentahan saja. Perbankan juga saya sampaikan akses pembayaran berikan ke mereka,” kata Jokowi dalam dalam Pengukuhan Pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) 2023-2028, pada 31 Juli 2023.

    Di kesempatan lain, Jokowi menyebut hilirisasi sumber daya laut bisa memberikan nilai tambah besar. Apalagi, dua pertiga wilayah Indonesia merupakan perairan. Jika tidak mampu mengolah sendiri, Indonesia bisa menggandeng partner luar untuk menghilirisasi produk bawah lautnya.

    “Gandeng partner. Rumput laut, tuna, cakalang, tongkol, udang, ini nilai tambahnya sangat berkali-kali, 27 kali nilai tambahnya. Menjadi daging rajungan, 3,2 kali (nilai tambah). Kalau semua dihilirkan di dalam negeri, melompat negara kita. PDB kita bakal melompat, GDP kita akan melompat,” imbuhnya.

  • Daftar Petinggi BUMN yang Terseret Korupsi di Tengah Cerita Miris Ahok

    Daftar Petinggi BUMN yang Terseret Korupsi di Tengah Cerita Miris Ahok

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan risiko berat kerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satunya rentan terseret masalah hukum.

    “Karena saya bisa mengerti, di BUMN, kadang-kadang di BUMN itu ya kita kerja baik belum tentu (mendapat) terima kasih, betul Bu Dirut (Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati)? Nanti kalau salah sedikit masuk penjara, dipanggil-panggil lagi. Jadi, akhirnya semua orang takut-takut,” ujar Ahok dalam acara ground breaking Stasiun Pengisian Bahan Bakar Hidrogen (SPBH) di Jakarta Barat, Rabu (18/1).

    Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, cukup banyak petinggi BUMN yang terseret kasus korupsi. Di antaranya, ada mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara yang ketahuan menyelundupkan Harley Davidson dan Brompton melalui maskapai negara itu pada Desember 2019.

    Terbaru, ada dugaan korupsi yang dilakukan petinggi BUMN di proyek Tol Jakarta Cikampek II elevated alias Tol MBZ ruas Cikunir sampai Karawang Barat.

    Lalu, ada juga mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan yang melakukan korupsi saat pengadaan liquefied natural gas (LNG) pada periode 2011-2021. Pada September 2023 lalu, KPK menetapkan Karen sebagai tersangka.

    Berikut daftar petinggi BUMN yang tersandung kasus korupsi berdasarkan catatan redaksi:

    1. Djoko Dwijono, Jasamarga

    Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga pejabat anak usaha BUMN dalam kasus dugaan korupsi proyek Tol Jakarta Cikampek II elevated alias Tol MBZ ruas Cikunir sampai Karawang Barat pada September 2023.

    Ketiganya adalah Djoko Dwijono (DD) selaku Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia lelang proyek JCC, serta TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

    2. Karen Agustiawan, Pertamina

    KPK resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) pada September 2023.

    Karen menjadi tersangka untuk kasus pengadaan LNG pada PT Pertamina di periode 2011-2021. Penetapannya sebagai tersangka diperkuat dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap penyidikan.

    3. Ari Askhara, Garuda Indonesia

    Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Akshara terbukti terlibat dalam penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Bropton dalam maskapai negara tersebut pada 2019 lalu.

    Selain Ari, Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia juga memecat empat direksi lain karena kasus tersebut. Mereka adalah, Direktur Operasi Bambang Adisurya Angkasa, Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal, Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto, dan Direktur Human Capital Heri Akhyar.

    4. Budi Tjahjono, Jasindo

    KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono sebagai tersangka korupsi kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat masih menjadi pejabat di PT Jasindo.

    Pada akhir 2023, ia ditetapkan menjalani hukuman penjara 7 tahun dari sebelumnya hanya 5 tahun lanaran kalah banding.

    5. Destiawan Soewardjono, Waskita Karya

    Pada April 2023 lalu, Destiawan Soewardjono ditangkap KPK atas dugaan kasus korupsi karena melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

    Penyidik Kejaksaan Agung menyangkakan DES melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Peranan Tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana SCF dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek pekerjaan fiktif.

    Bersambung ke halaman berikutnya…

    6. Emirsyah Satar, Garuda Indonesia

    Masih di 2019, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar didakwa menerima suap dari mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebesar Rp5,859 miliar dan sejumlah uang dalam bentuk dolar yakni US$ 884.200, EUR 1.020.975, dan Sin$ 1.189.208.

    Suap itu diduga diberikan untuk melancarkan pengadaan mesin Rolls Royce terkait dengan perawatan pesawat.

    Jaksa penuntut umum memperinci sejumlah pengadaan tersebut yakni Total Care Program (TCP) mesin Rolls Royce Trent 700, pesawat airbus A330-300/200, airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pesawat bombardier CRJ 1.000, dan pesawat ATR 72-600.

    7. Korupsi Dana Investasi Asabri

    Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) terkait pengelolaan dana investasi pada Februari 2021 lalu.

    Kasus yang merugikan negara hingga Rp23,7 triliun tersebut menyeret sejumlah petinggi perusahaan pelat merah itu, yang juga merupakan para Purnawirawan TNI.

    Dua tersangka di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam R Damiri; dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja.

    8. OTT Direksi Perum Perindo

    KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jajaran Direksi Perum Perindo dan pihak swasta importir di Jakarta pada September 2019 lalu.

    “Kami konfirmasi, hari ini ada tim yang bertugas di Jakarta menindaklanjuti informasi terkait dugaan akan terjadinya transaksi antara pihak swasta yang bergerak di bidang importir ikan dengan pihak direksi BUMN bidang perikanan,” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat dikonfirmasi pada 23 September 2019.

    Laode menyatakan pihaknya mengamankan sembilan orang di Jakarta dan Bogor. Tiga orang di antaranya adalah jajaran direksi Perum Perindo, sementara sisanya pegawai perusahaan. Selain itu, tim penindakan KPK juga turut menyita uang sebesar US$30 ribu atau lebih dari Rp400 juta.

    Laode menjelaskan, diduga pemberian itu terkait komisi jatah impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo kepada pihak swasta.

    [Gambas:Photo CNN]

    9. Korupsi Anoda Logam PT Antam

    Pada awal 2023, KPK menyebut kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado telah merugikan negara sebesar Rp100,7 miliar.

    Dalam kasus ini, KPK telah menjerat General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam Tbk Dodi Martimbang sebagai tersangka.

    Dodi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut odi secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak karya. Kebijakan itu pun tidak didukung dengan alasan yang mendesak.