Kasus: Tipikor

  • Ternyata Kasus yang Menimpa Wawalkot Erwin Sudah Diselidiki Sejak 3 Bulan Lalu

    Ternyata Kasus yang Menimpa Wawalkot Erwin Sudah Diselidiki Sejak 3 Bulan Lalu

    GELORA.CO -Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung rupanya telah menyelidiki dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan Pemkot Bandung tahun 2025 sejak tiga bulan lalu. 

    Setelah itu, status kasus ini pun meningkat dari penyelidikan ke penyidikan dengan memeriksa Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai saksi pada Kamis, 30 Oktober 2025. Ada beberapa dokumen dan alat elektronik dari sejumlah saksi yang juga sudah disita oleh penyelidik. 

    “lidiknya ya, kita main sudah cukup lama. Sudah hampir 3 bulan kita main ini penyelidikan ya, seperti itu,” kata Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo kepada wartawan di Jakarta, Kamis malam 30 Oktober 2025.

    Penyidikan kasus diduga kuat terkait penyalahgunaan wewenang di sektor barang dan jasa.

    “Modusnya adalah penindakan dalam bentuk pencegahan. Seperti itu sih. Ini terkait dengan penindakan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan. Seperti itu sedang didalami,” kata Irfan.

    Selain Erwin, penyidik juga akan memeriksa pihak PNS dan swasta untuk mencari barang bukti.

    “Kami sangat optimis. Pekerjaannya segera selesai, dan kami limpahkan segera ke pengadilan. Kami yakin itu seperti itu,” kata Irfan.

    Kejari sebelumnya telah memeriksa Erwin sebagai saksi selama 7 jam dari pukul 09.30 WIB sampai pukul 16.30 WIB.

    Erwin diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pada Pemkot Bandung tahun 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print 4215/M.2.10/FB.2/10/2025 tanggal 27 Oktober tahun 2025. 

  • KPK Sita Tanah dan 13 Pipa PT BIG Diduga Milik Tersangka Arso Sadewo

    KPK Sita Tanah dan 13 Pipa PT BIG Diduga Milik Tersangka Arso Sadewo

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa tanah dan bangunan 2 lantai, serta 13 pipa milik PT Banten Inti Gasindo (PT BIG) di Cilegon, Banten.

    Penyitaan ini merupakan tindak lanjut penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait perjanjian jual-beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun 2017-2021.

    “Penyidik melakukan penyitaan aset yaitu PT BIG, yang merupakan perusahaan ISARGAS Group. Penyitaan atas PT BIG dalam bentuk tanah dan bangunannya, dengan luasan bidang tanah 300 m2, dan bangunan kantor 2 (dua) lantai, yang berlokasi di Kota Cilegon,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (31/10/2025).

    Budi mengatakan, 13 pipa yang disita memiliki total panjang 7,6 km. Aset yang disita diduga dikuasai Arso Sadewo alias AS.

    “Penyitaan dilakukan sejak pekan lalu hingga rampung pemasangan plang sitanya pada 28 Oktober 2025,” ujar Budi.

    Budi menjelaskan, penyitaan aset-aset tersebut sebagai upaya dalam optimalisasi aset recovery atas kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara ini senilai US$15 juta.

    Arso Sadewo merupakan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE). Dia ditetapkan tersangka dan ditahan pada Selasa (21/10/2025) dalam perjanjian jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara atau PGN Tbk tahun 2017-2021.

    Sebelum Arso, pada 11 April 2025 KPK lebih dulu menahan Komisaris PT IAE (2006-2023), Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN (2016-2019), Danny Praditya. Kemudian pada 1 Oktober 2025 KPK menahan Direktur Utama PT PGN, Hendi Prio Santoso (HPS).

    Dalam konstruksi perkaranya, kasus ini bermula ketika PT IAE mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan kucuran dana.

    ISW meminta Arso Sadewo (AS) selaku Komisaris Utama dan Pemilik saham mayoritas PT IAE melakukan kerja sama jual-beli gas dengan PT PGN melalui opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar US$15 juta.

    Padahal pembelian tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2017 serta tidak melalui prosedur tata kelola yang semestinya.

    Yugi Prayanto (YG) selaku kerabat dekat HPS memperkenalkan kepada AS. Alhasil, HPS menyetujui pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE.

    Setelah kesepakatan tersebut, AS memberikan komitmen fee sebesar SGD 500.000 kepada HPS di kantornya yang berlokasi di Jakarta.

    Bahwa kemudian, atas komitmen fee tersebut, HPS memberikan sebagian uang, sejumlah USD10.000, kepada YG sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada AS.

  • Blak-blakan Wakil Wali Kota Bandung Usai 7 Jam Diperiksa Kejaksaan

    Blak-blakan Wakil Wali Kota Bandung Usai 7 Jam Diperiksa Kejaksaan

    Di kesempatan terpisah, Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengatakan Erwin diperiksa untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

    Selain memeriksa Wakil Wali Kota, tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya serta melakukan penggeledahan di beberapa kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

    ”Kami sudah melakukan penyitaan dokumen dan alat bukti elektronik dari hasil penggeledahan di beberapa organisasi perangkat daerah,” ujar Irfan.

    Kejaksaan Negeri Kota Bandung juga bicara soal kemungkinan penerbitan surat cegah pada Erwin.

    “Kami pertimbangkan untuk pencegahan ke luar negeri,” kata Irfan.

  • Kejari Pertimbangkan Cegah Wakil Wali Kota Bandung Erwin ke Luar Negeri

    Kejari Pertimbangkan Cegah Wakil Wali Kota Bandung Erwin ke Luar Negeri

    GELORA.CO -Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung mempertimbangkan untuk melakukan pencegahan keluar negeri terhadap Wakil Walikota Bandung, Erwin.

    Upaya tersebut sedang dikaji penyidik demi memastikan kelancaran proses hukum dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan pada Pemkot Bandung tahun anggaran 2025 yang sedang ditangani.

    “Kami pertimbangkan untuk pencegahan ke luar negeri,” kata Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo dikutip dari Antara, Kamis, 30 Oktober 2025.

    Kejari sebelumnya telah memeriksa Erwin sebagai saksi sekitar 7 jam dari pukul 09.30 WIB sampai pukul 16.30 WIB.

    Erwin diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pada Pemkot Bandung tahun 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print 4215/M.2.10/FB.2/10/2025 tanggal 27 Oktober tahun 2025.

    Selain memeriksa Erwin, tim penyidik Kejari juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat bukti elektronik handphone dan laptop.

  • 3
                    
                        Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Diduga Terkait Sejumlah Kasus
                        Nasional

    3 Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Diduga Terkait Sejumlah Kasus Nasional

    Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Diduga Terkait Sejumlah Kasus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengungkapkan, Wakil Wali Kota Bandung Erwin diperiksa terkait sejumlah kasus dugaan tindak pidana.
    Anang menyebutkan, kejaksaan tengah menyelidiki sejumlah kasus yang membuat Erwin diperikda pada Kamis (30/10/2025) hari ini.
    “Ada beberapa kasus yang diselidiki,” kata Anang lewat sambungan telepon kepada
    Kompas.com
    , Kamis.
    Anang menyebutkan, penyelidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung tengah memeriksa Erwin terkait dugaan tindak pidana korupsi itu.
    “Saat ini tim penyelidik Kejari Kota Bandung sedang melakukan pemeriksaan terhadap wakil wali kota Bandung,” ujar dia.
    Namun demikian, Anang enggan menjelaskan lebih terperinci terkait kasus-kasus apa saja yang membuat Erwin diperiksa.
    Anang mengatakan, pihak Kejaksaan Negeri Bandung akan melakukan konferensi pers pada pukul 19.00 WIB malam ini.
    “Nanti malam ada konferensi pers jam 7 dari Kejari Bandung,” kata Erwin.
    Catatan redaksi: Judul berita ini diubah dari “Wakil Wali Kota Bandung Kena OTT, Diduga Terbelit Sejumlah Kasus” karena terdapat keterangan terbaru dari Anang Supriatna.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Wakil Walikota Bandung Erwin Diperiksa Kejaksaan
                        Nasional

    1 Wakil Walikota Bandung Erwin Diperiksa Kejaksaan Nasional

    Wakil Walikota Bandung Erwin Diperiksa Kejaksaan
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    –  Wakil Walikota Bandung Erwin diperiksa Kejaksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. 
    Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menanggapi isu OTT Wakil Walikota Bandung. 
    “Bukan OTT. Memang tim penyelidik Kejari Kota Bandung saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Walikota Bandung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tetapi case beliau bukan OTT, tetapi case seperti biasa,” kata Anang lewat sambungan telepon kepada Kompas.com, Kamis (30/10/2025).
    Anang mengatakan ada beberapa kasus yang tengah dalam penyelidikan oleh pihak Kejaksaan terhadap Erwin.
    “Ada beberapa kasus yang diselidiki,” ungkap dia.
    Namun demikian, Anang enggan menjelaskan lebih rinci terkait kasus-kasus yang menjerat Erwin.
    Anang mengatakan pihak Kejaksaan Negeri Bandung akan melakukan konferensi pers pada pukul 19.00 WIB malam ini.
    “Nanti malam ada konferensi pers jam 7 dari Kejari Bandung,” tambah dia.
    Sebelumnya beredar kabar bahwa Wakil Walikota Bandung terjaring OTT oleh Kejagung.
    Kejagung juga telah menjalani proses penyelidikan dan penggeledahan di sejumlah tempat.
     
    *Catatan Redaksi: Judul sebelumnya “Kejaksaan OTT Wakil Walikota Bandung Erwin” mengalami perubahan karena ada ralat dari pihak Kejaksaan Agung. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Kadisbud Jakarta Divonis 11 Tahun Penjara pada Kasus Manipulasi Anggaran

    Eks Kadisbud Jakarta Divonis 11 Tahun Penjara pada Kasus Manipulasi Anggaran

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memvonis bekas Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana 11 tahun pidana.

    Majelis Hakim Ketua, Rios Rahmanto menyatakan pihaknya meyakini bahwa Iwan telah terbukti secara sah dan bersalah dalam kasus korupsi manipulasi anggaran hingga kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan Jakarta.

    “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 11 tahun dengan denda Rp500 juta dan subsider 3 bulan penjara,” ujar Rios di PN Tipikor, Kamis (30/10/2025).

    Selain pidana badan, Iwan juga dibebankan untuk membayar pidana pengganti sebesar Rp13,5 miliar. Namun, apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana pengganti selama lima tahun penjara.

    “Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp13,5 miliar,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Iwan bersama eks Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta Mohamad Fairza Maulana dan pemilik event organizer Gerai Production (GR PRO) Gatot Arif Rahmadi telah didakwa dalam perkara ini.

    Pada intinya, modus tiga terdakwa dalam perkara ini yaitu dengan memanipulasi sejumlah kegiatan kebudayaan di Jakarta. Setelah itu, dana yang dikeluarkan dari kegiatan itu digelembungkan dan dicairkan melalui pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ). 

    Atas perbuatan terdakwa ini dinilai telah merugikan negara Rp36,3 miliar. Secara terperinci kerugian negara itu diperoleh dari pembayaran Disbud Jakarta membayar Rp 38,6 miliar kepada Gatot. 

    Sejatinya, uang yang digunakan untuk kegiatan hanya sebesar Rp8,1 miliar. Selain itu, dalam perkara ini juga tercatat ada pembayaran ke Swakelola Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan sebesar Rp6,7 miliar. Nyatanya uanh yang dibayarkan hanya sebesar Rp913 juta.

    Alhasil, secara keseluruhan nilai anggaran yang dibayarkan adalah Rp45,4 miliar. Namun, hanya digunakan sebesar Rp 9,1 miliar.

  • Kejagung Ungkap Hukuman Pidana 20 Tahun Harvey Moeis Telah Dieksekusi

    Kejagung Ungkap Hukuman Pidana 20 Tahun Harvey Moeis Telah Dieksekusi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pihaknya telah mengeksekusi pidana badan terhadap terpidana kasus timah, Harvey Moeis.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan eksekusi merupakan tindak lanjut dari diterimanya Putusan Mahkamah Agung RI.

    “Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap Terpidana Harvey Moeis yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10/2025).

    Dia menjelaskan, proses eksekusi ini dilakukan setelah jaksa eksekutor pada Kejari Jaksel menerima putusan MA No. 5009 K/ Pid.Sus / 2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo. Nomor: 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025 pada tanggal 14 Juli 2025. 

    Selanjutnya, Kajari Jaksel menerbitkan Sprin Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Prin -2779 /M.1.14/Fu.1/07/2025 untuk Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025.

    “Pelaksanaan ini dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tertanggal 21 Juli 2025,” imbuh Anang.

    Anang mengemukakan bahwa saat ini Harvey telah mendekam di balik jeruji lembaga pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. “Lapas Cibinong,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Harvey terbukti bersalah dalam kasus megakorupsi timah dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Dia kemudian divonis 6,5 tahun dalam perkara itu.

    Kemudian, pada persidangan kasasi, hakim agung pada MA telah memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun. Selain itu, dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp420 miliar.

    Istri Harvey Cabut Gugatan

    Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatan terkait perampasan asetnya di kasus korupsi tata niaga timah. Alasan Sandra mencabut gugatan keberatan terkait perampasan aset itu lantaran lebih memilih patuh kepada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Selain Sandra Dewi, pemohon lainnya yakni Kartika Dewi dan Raymond Gunawan juga mengambil langkah yang sama untuk mencabut gugatan keberatan perampasan aset itu.

    Dalam hal ini, majelis hakim pun menyatakan untuk menerima permohonan dari Sandra Dewi Cs yang meminta untuk mencabut keberatan terkait perampasan aset di kasus timah.

    “Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap,” Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

    Sekadar informasi, barang rampasan yang digugat oleh Sandra Dewi itu yakni sejumlah perhiasan, tas mewah, dua rumah yang berlokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan serta dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong.

  • Eks Dirut ASDP Dituntut 8,5 Tahun Penjara di Kasus Caplok PT Jembatan Nusantara

    Eks Dirut ASDP Dituntut 8,5 Tahun Penjara di Kasus Caplok PT Jembatan Nusantara

    Jakarta

    Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dituntut 8,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019-2022. Jaksa menyakini Ira bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus tersebut.

    “Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan,” imbuh jaksa.

    Jaksa juga menuntut Ira membayar denda Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana 4 bulan kurungan.

    “Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar jaksa.

    Yusuf Hadi dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Harry Muhammad Adhi Caksono dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

    Sebelumnya, Ira, Yusuf dan Harry didakwa merugikan negara Rp 1,25 triliun dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019-2022. Jaksa KPK mengatakan kapal yang diakuisisi para terdakwa sudah tua dan tidak layak karena dalam kondisi karam.

    “Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.253.431.651.169 berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara LHA-AF-08-DNA-05-2025 tanggal 28 Mei 2025,” ujar jaksa KPK Wahyu Dwi Oktavianto saat membacakan surat dakwaan.

    (mib/whn)

  • Tok! 9 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula Tom Lembong

    Tok! 9 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi telah memvonis sembilan bos perusahaan swasta selama empat tahun pidana dalam kasus korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016.

    Pada hari ini Kamis (30/10/2025), majelis hakim telah memutuskan untuk menjatuhkan pidana empat tahun terhadap Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca.

    Selanjutnya, Direktur PT Duta Sugar International, Hendrogianto Antonio Tiwon; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur Utama PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo.

    Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika menilai lima terdakwa ini secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum. 

    “Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Dennie, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10/2025).

    Selain vonis pidana, Tony Wijaya Cs juga telah divonis membayar denda Rp200 juta. Namun, apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama empat bulan penjara.

    Sebelumnya, majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat juga telah memberikan vonis dengan denda yang sama dengan Tony Wijaya Cs pada Rabu (30/10/2025).

    Namun, hal yang membedakan dari hukuman sembilan terdakwa ini yaitu dari pembebanan uang pengganti. Berikut rincian tambahan hukuman sembilan terdakwa:

    1. Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat dibebankan uang pengganti Rp60,9 miliar.

    2. Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat dibebankan uang pengganti Rp77,2 miliar.

    3. Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan dibebankan uang pengganti Rp41,3 miliar.

    4. Dirut PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo dibebankan uang pengganti Rp47,8 miliar.

    5. Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya dibebankan uang pengganti Rp150,8 miliar.

    6. Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca dibebankan uang pengganti Rp32 miliar.

    7. Direktur PT Duta Sugar International, Hendrogianto Antonio Tiwon dibebankan uang pengganti Rp41,2 miliar.

    8. Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama dibebankan uang pengganti Rp74,5 miliar.

    9. Direktur Utama PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo dibebankan uang pengganti Rp39,2 miliar.

    Adapun, Hakim mengemukakan seluruh terdakwa telah menyetorkan seluruh uang pengganti itu ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) penitipan Kejaksaan Agung RI. Setoran itu kemudian diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. 

    “Telah dilakukan penyitaan secara sah, maka diperhitungkan sebagai uang pengganti terhadap terdakwa,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, sembilan bos perusahaan swasta didakwa terlibat dalam praktik korupsi dalam perkara importasi gula periode 2015-2016. Pada intinya, perkara ini berkaitan dengan persetujuan izin impor gula yang dikeluarkan eks Mendag Tom Lembong.

    Namun dalam pelaksanaan impor gula itu dinilai  telah melanggar sejumlah aturan seperti persetujuan impor itu dilakukan tanpa rapat koordinasi antar kementerian. Alhasil, perbuatan itu telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar.