Kasus: Tipikor

  • Kejari Bojonegoro Temukan Alat Bukti Penting Hasil Penggeledahan UMC Suzuki Surabaya

    Kejari Bojonegoro Temukan Alat Bukti Penting Hasil Penggeledahan UMC Suzuki Surabaya

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro berhasil menemukan benda penting, usai menggeledah kantor UMC Suzuki Surabaya yang berlangsung selama kurang lebih 6 jam, Selasa (16/7/2024).

    Barang bukti tersebut, menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, bisa menjadi bukti atas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi mobil siaga yang diberikan ke 386 desa di Kabupaten Bojonegoro.

    “Kami berhasil menyita berkas-berkas penting dan laptop yang berisi dokumen terkait pengadaan mobil siaga,” ujarnya.

    Aditia Sulaeman menambahkan, tujuan dari penggeledahan di kantor UMC Suzuki Surabaya yang ada di Jalan A Yani dan Basuki Rahmad itu, untuk menemukan alat bukti baru, sehingga memperkuat proses penyidikan.

    “Kita menemukan dokumen-dokumen penting yang ada sangkut paut dengan dugaan korupsi mobil siaga,” tambahnya.

    Untuk diketahui, Kejari Bojonegoro melakukan penggeledahan di dua kantor UMC Suzuki, yakni di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Basuki Rahmad Kota Surabaya. Proses penggeledahan berlangsung aman dan pihak UMC Suzuki dinilai kooperatif.

    Sementara itu, selama proses penyidikan dugaan korupsi mobil siaga, Kejari Bojonegoro telah memeriksa sebanyak 386 kepala desa (Kades) penerima hibah mobil siaga dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 senilai Rp250 juta per desa.

    Selain Kades, penyidik juga memeriksa 28 camat, 6 pejabat teras Pemkab Bojonegoro, diantaranya Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Asisten, Kabag Umum, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Dinas Kesehatan. Selain itu, juga memeriksa dealer penyedia mobil siaga dan tim pelaksana. [lus/suf]

  • Kejari Bojonegoro Geledah Kantor UMC Suzuki Surabaya Selama 6 Jam

    Kejari Bojonegoro Geledah Kantor UMC Suzuki Surabaya Selama 6 Jam

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melakukan penggeledahan di kantor Dealer United Motors Centre (UMC) Suzuki Surabaya. Penggeledahan dilakukan selama kurang lebih 6 jam. Dari pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB, Selasa (16/7/2024).

    Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, penggeledahan dilakukan di kantor UMC Suzuki di Jalan A Yani dan Jalan Basuki Rahmad. Selama proses penggeledahan, pihak UMC Suzuki kooperatif dan tidak ada kendala apapun.

    “Kooperatif, dan berjalan lancar. Sehingga kami sukses mendapatkan barang bukti baru,” ujar Aditia usai melakukan penggeledahan.

    Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa di 386 desa wilayah Kabupaten Bojonegoro.

    Dalam perkara yang diduga terjadi tindak pidana korupsi (Tipikor) itu penyidik sebelumnya telah memeriksa sebanyak 386 kepala desa yang menerima hibah Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk pengadaan mobil siaga desa tahun 2022 dengan nilai Rp250 juta setiap desa.

    Dari dana hibah tersebut, pemdes penerima mobil siaga sebagian besar membelikan mobil jenis Suzuki APV GX. Selain APV GX sebagian kecil dibelanjakan mobil Daihatsu Luxio. Dari penyidikan pengadaan mobil siaga desa itu, penyidik juga telah mengumpulkan barang bukti uang sebesar Rp3,5 miliar.

    Untuk diketahui, dalam penyidikan perkara tersebut penyidik telah memeriksa sebanyak 386 kades, 28 camat, dan 6 pejabat teras Pemkab Bojonegoro, diantaranya Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Asisten, Kabag Umum, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Dinas Kesehatan. Selain itu, juga memeriksa dealer penyedia mobil siaga dan tim pelaksana. [lus/suf]

  • Pagi Masih Dinas, Sore Harinya Mantan Kadis BSBK Bondowoso Jadi Tersangka

    Pagi Masih Dinas, Sore Harinya Mantan Kadis BSBK Bondowoso Jadi Tersangka

    Bondowoso (beritajatim.com) – Mantan Kepala Dinas Binamarga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso Munandar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Selasa (16/7/2024) sore.

    Munandar ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi proyek rehabilitasi jalan di Dusun Bata, Desa Tegaljati, Kecamatan Sumberwringin, Bondowoso tahun 2022.

    Dari total anggaran kisaran Rp4,4 miliar, Munandar diduga bersekongkol jahat dengan 2 rekanan dan merugikan negara sekitar Rp 2,2 miliar atau 50 persen dari pagu anggaran.

    Kepala Kejari Kabupaten Bondowoso Dzakiyatul Fikri mengatakan, selain Munandar, 2 rekanan juga menyandang status yang sama.

    “Kami menetapkan tiga tersangka. Pertama M selaku PA dan/atau PPKz mantan kadis BSBK Bondowoso. Kemudian ES selaku rekanan penyedia barang/jasa, serta RM selaku pengendali perusahaan rekanan dan benefecial owner,” sebut Kajari dalam konferensi pers, Selasa (16/7/2024) sore.

    Ketiga tersangka ini diduga terlibat dalam persekongkolan jahat mengurangi spesifikasi pekerjaan dalam kontrak. “Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,2 miliar,” sebut Fikri.

    Ketiganya dijerat dengan KUHP Tipikor Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun, tergantung dampak atau pengaruh dari tindak pidana korupsi itu,” tegasnya.

    Munandar sempat menjabat sebagai Kepala Dinas BSBK Bondowoso. Kemudian menjadi staf ahli Pemkab Bondowoso. Jabatan terakhir Munandar adalah Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bondowoso.

    Munandar sendiri pada Senin (15/7/2024) malam masih menghadiri penutupan Festival Muharam di lapangan Kelurahan Sekarputih, Kecamatan Tegalampel, Bondowoso. Pada Selasa (16/7/2024) pagi hingga siang hari, Munandar masih berdinas sebagai Kepala Diskoperindag.

    Dia dimintai keterangan pada siang hari dengan diantar oleh sopir mengendarai mobil pribadi nopol P 1064 AB. Usai asar, mobil tersebut kembali ke kantor Kejari namun kembali tanpa membawa Munandar. Sekira pukul 16.30 WIB, Munandar digelandang oleh Kejari Bondowoso ke dalam mobil tahanan. [awi/suf]

  • KPK Ungkap 21 Tersangka Korupsi Hibah DPRD Jatim Saat Rilis Penahanan

    KPK Ungkap 21 Tersangka Korupsi Hibah DPRD Jatim Saat Rilis Penahanan

    Surabaya (beritajatim.com) – Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto hingga saat ini masih belum membuka identitas 21 tersangka baru terkait kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    Kapan KPK akan merilis 21 nama tersangka itu? “Belum ada info dari penyidiknya. Belum bisa disampaikan, dan akan disampaikan secara lengkap saat rilis penahanan,” kata Tessa kepada beritajatim.com, Selasa (16/7/2024) sore.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 5 Juli 2024 menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur) dan kawan-kawan oleh KPK pada Desember 2022.

    Bahwa dalam Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka sebagai Penerima dan 17 lainnya sebagai Tersangka Pemberi.

    Untuk empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara Negara.

    Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari Penyelenggara Negara.

    “Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup,” jelasnya.

    Bahwa sejak tanggal 8 Juli 2024-12 Juli 2024, KPK telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura. Yaitu, di Bangkalan, Sampang dan Sumenep.

    Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke Bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya serta barang-barang elaktronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik

    “Demikian hal ini kami sampaikan. KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” pungkasnya. [tok/beq]

  • Kejari Bojonegoro Geledah Dealer Penyedia Mobil Siaga Desa di Surabaya

    Kejari Bojonegoro Geledah Dealer Penyedia Mobil Siaga Desa di Surabaya

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menggeledah kantor dealer penyedia mobil siaga desa. Penggeledehan dilakukan untuk melengkapi data penyidikan dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa tahun anggaran 2022 bagi 386 desa di Bojonegoro.

    Dua kantor penyedia mobil siaga desa itu yakni PT United Motors Centre (UMC) Suzuki yang berada di Jalan A Yani dan di Jalan Basuki Rahmad, Surabaya. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dipimpin Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, Selasa (16/7/2024).

    Penggeledahan dua kantor penyedia mobil siaga desa itu digeledah bersamaan. Tim penyidik Kejari Bojonegoro dibagi menjadi dua di bawah komando Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana dan Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman.

    “Masih (melakukan penggeledahan). Penggeledahan untuk memperoleh alat bukti tambahan,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana.

    Dalam perkara yang diduga terjadi tindak pidana korupsi (Tipikor) itu penyidik sebelumnya telah memeriksa sebanyak 386 kepala desa yang menerima hibah Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk pengadaan mobil siaga desa tahun 2022 dengan nilai Rp250 juta setiap desa.

    Dari dana hibah tersebut, pemdes penerima mobil siaga sebagian besar membelikan mobil jenis Suzuki APV GX. Selain APV GX sebagian kecil dibelanjakan mobil Daihatsu Luxio. Dari penyidikan pengadaan mobil siaga desa itu, penyidik juga telah mengumpulkan barang bukti uang sebesar Rp3,5 miliar.

    Untuk diketahui, dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 386 kades, 28 camat, dan 6 pejabat teras Pemkab Bojonegoro, di antaranya Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Asisten, Kabag Umum, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Dinas Kesehatan. Selain itu, juga memeriksa dealer penyedia mobil siaga dan tim pelaksana. [lus/but]

  • KPK Rilis Tersangka Baru Suap Dana Hibah Pemprov Jatim Sore Ini

    KPK Rilis Tersangka Baru Suap Dana Hibah Pemprov Jatim Sore Ini

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal merilis tersangka baru dalam kasus dugaan suap dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) sore ini.

    “Nanti sore kami rilis,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada beritajatim.com, Jumat (12/7/2024) siang.

    Diberitakan sebelumnya, KPK kemarin mengaku masih belum selesai melakukan kegiatan di Jatim. Artinya, penyidik KPK masih mengumpulkan barang bukti guna melengkapi berkas perkara. Bisa saja yang dimaksud juga adalah dilakukannya upaya penggeledahan di sejumlah tempat.

    “Nanti kalau sudah selesai kegiatan, kami akan memberikan rilis secara resmi,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada beritajatim.com, Kamis (11/7/2024) siang.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan belasan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

    Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

    “Sekitar 12 (tersangka baru),” kata Alex di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

    Alex menepis informasi beredar yang menyebut terdapat 22 orang tersangka baru dalam kasus suap dana hibah ini.

    Ia juga tidak merinci siapa saja pihak yang menjadi tersangka Dalam kasus ini.

    Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu hanya menyebut terdapat empat anggota DPRD Provinsi Jatim yang menjadi tersangka baru. “Dari anggota DPRD 4 orang kalau enggak salah,” ujar Alex.

    Alex juga mengkonfirmasi penyidik telah menggeledah kediaman anggota DPRD Provinsi Jatim. Menurutnya, upaya paksa itu merupakan bagian dari penyidik mengumpulkan barang bukti guna melengkapi berkas perkara. “Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti,” tutur Alex. [tok/beq]

  • Dugaan Korupsi Mobil Siaga, 28 Camat Bojonegoro Bakal Diperiksa

    Dugaan Korupsi Mobil Siaga, 28 Camat Bojonegoro Bakal Diperiksa

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sebanyak 28 camat di Kabupaten Bojonegoro bakal diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari). Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa 2024.

    Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, para camat ini diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Sebab, mereka terlibat dalam proses pengadaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk pengadaan Mobil Siaga Desa.

    “Pemeriksaan ini untuk mengkonfirmasi saja, karena juga ada tanda tangan camat. Banyak pertanyaan yang pasti berhubungan dengan Mobil Siaga Sesa,” ujarnya, Kamis (11/7/2024).

    Sebanyak 28 camat di Kabupaten Bojonegoro secara bertahap akan diperiksa satu persatu. Ada 8 camat yang sudah diperiksa kemarin. Giliran hari ini ada 10 camat diperiksa hari ini. “Untuk yang 10 camat lagi akan diperiksa Senin depan,” terangnya.

    Untuk diketahui, pengadaan mobil siaga desa bagi 386 desa di Kabupaten Bojonegoro itu diduga bermasalah hukum. Penyidik Kejari Bojonegoro mengindikasi ada tindak pidana korupsi BKKD tahun 2022 untuk mobil siaga desa dengan nilai sekitar Rp98 miliar.

    Dalam proses pembuktian itu, penyidik telah memeriksa seluruh kepala desa yang menerima mobil siaga desa. Selain itu juga camat, serta pejabat teras Pemkab Bojonegoro.

    Sejumlah kepala OPD yang terlibat dalam pengadaan mobil siaga desa yang telah diperiksa seperti Kepala Dinas Sosial, Arwan, Kepala Dinas Kesehatan, Anie Pujiningrum, Kepala Bappeda Bojonegoro Anwar Murtadlo. Rencananya mereka akan diperiksa kembali setelah tuntas memeriksa camat. [lus/beq]

  • KPK Ubek-ubek Jatim, Tersangka Baru Masih Misterius

    KPK Ubek-ubek Jatim, Tersangka Baru Masih Misterius

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjalankankan penyidikan terkait dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Kabar bakal ada tersangka baru masih misterius hingga saat ini.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan, pihaknya masih belum selesai melakukan kegiatan di Jatim. Artinya, penyidik KPK masih mengumpulkan barang bukti guna melengkapi berkas perkara.

    Bisa saja yang dimaksud juga adalah dilakukannya upaya penggeledahan di sejumlah tempat.

    “Nanti kalau sudah selesai kegiatan, kami akan memberikan rilis secara resmi,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada beritajatim.com, Kamis (11/7/2024) siang.

    Apakah empat tersangka yang disebut pimpinan KPK merupakan pimpinan DPRD Jatim? “KPK akan merilis secara resmi terkait hal tersebut pada waktunya,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan belasan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

    Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak.

    “Sekitar 12 (tersangka baru),” kata Alex kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

    Alex menepis informasi beredar yang menyebut terdapat 22 orang tersangka baru dalam kasus suap dana hibah ini.

    Ia juga tidak merinci siapa saja pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

    Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu hanya menyebut terdapat empat anggota DPRD Provinsi Jatim yang menjadi tersangka baru. “Dari anggota DPRD 4 orang kalau enggak salah,” ujar Alex.

    Alex juga mengkonfirmasi penyidik telah menggeledah kediaman anggota DPRD Provinsi Jatim. Menurutnya, upaya paksa itu merupakan bagian dari penyidik mengumpulkan barang bukti guna melengkapi berkas perkara. “Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti,” tutur Alex. [tok/beq]

  • KPK Selalu Awali Kegiatan di Grahadi Sebelum Obok-obok Jatim, Sinyal?

    KPK Selalu Awali Kegiatan di Grahadi Sebelum Obok-obok Jatim, Sinyal?

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan belasan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

    Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak.

    “Sekitar 12 (tersangka baru),” kata Alex kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

    Alex menepis informasi beredar yang menyebut terdapat 22 orang tersangka baru dalam kasus suap dana hibah ini.

    Ia juga tidak merinci siapa saja pihak yang menjadi tersangka Dalam kasus ini.

    Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu hanya menyebut terdapat empat anggota DPRD Provinsi Jatim yang menjadi tersangka baru. “Dari anggota DPRD 4 orang kalau enggak salah,” ujar Alex.

    Alex juga mengkonfirmasi penyidik telah menggeledah kediaman anggota DPRD Provinsi Jatim. Menurutnya, upaya paksa itu merupakan bagian dari penyidik mengumpulkan barang bukti guna melengkapi berkas perkara. “Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti,” tutur Alex.

    Sebulan sebelumnya, beritajatim.com mencatat bahwa KPK ‘mendatangi’ Gedung Negara Grahadi Surabaya. Bus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Kamis (13/6/2024) lalu.

    Saat itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono mendukung langkah KPK dalam mencegah budaya tindak korupsi melalui Roadshow Bus KPK 2024 di Grahadi.

    Menurut Adhy, roadshow yang mengambil tema ‘Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi’ Roadshow Bus KPK 2024 ini menjadi upaya nyata mencegah korupsi hingga lini terbawah, yakni siswa sekolah agar mengakar budaya antikorupsi sampai ke daerah.

    “Roadshow Bus KPK ini sangat menginspirasi. Bahkan, kami akan meniru menggunakan Bus milik Pemprov Jatim dan kemudian berkeliling sebagai upaya peningkatan pencegahan korupsi di daerah,” katanya saat Pembukaan Roadshow Bus KPK 2024.

    Tak hanya roadshow, dalam rangkaian kegiatan ini juga dilakukan Rapat Koordinasi Peningkatan Upaya Pemberantasan Korupsi bersama seluruh Kepala Daerah wilayah Provinsi Jawa Timur. Serta, dilakukan pula Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Anti Korupsi sekaligus koordinasi kepala daerah se-Jatim.

    Dalam upaya pencegahan Korupsi, KPK telah menyusun beberapa program dan instrumen monitoring yaitu Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Survey Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Center For Prevention (MCP) untuk melakukan monev pelaksanaan pencegahan korupsi di masing masing daerah.

    Pemprov Jatim, secara umum telah melakukan langkah-langkah konkret guna mencegah adanya praktik koruptif dalam penyelenggaraan pemerintahan seperti sosialisasi, bimbingan teknis tentang pencegahan korupsi dan pengaduan baik lapor spam atau whistleblower.

    Kemudian, melakukan zona integritas ke seluruh perangkat daerah juga melakukan transformasi digital seperti pemberian bantuan yang bersifat cashless, penggunaan kartu kredit pemerintah.

    Terkait SPI, Adhy menjelaskan, bahwa sebagai alat ukur yang objektif SPI berperan untuk memetakan capaian upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan di pemerintah daerah.

    Saat ini, Indeks SPI rata rata Jatim tahun 2023 sebesar 75,3. Lebih tinggi dibandingkan rata rata nasional, yakni 70,9. Adapun skor dimensi komponen internalnya yaitu integritas dalam pelaksanaan tugas nilai 84,5, pengelolaan anggaran dengan nilai 86,2 dan pengelolaan PBJ dengan nilai 89,5.

    Untuk pengelolaan SDM nilai 76,1, perdagangan pengaruh dengan nilai 74,9 serta sosialisasi anti korupsi dengan nilai 67,8.

    Sementara itu, dalam sambutannya, Pimpinan KPK RI, Johanis Tanak mengatakan, pemberantasan korupsi sangat penting di negeri ini. Korupsi menjadi persoalan bersama dan bahkan menjadi darurat perang terhadap korupsi pada era Presiden RI pertama Ir Soekarno.

    Faktor penyebab utama korupsi, salah satunya adalah integritas. Integritas sendiri adalah sikap atau kepribadiaan sesuai etika agama, peraturan perundangan undangan.

    Lebih lanjut Johanis mengatakan, dalam Roadshow Bus KPK 2024 di Jatim di dalamnya terdapat adanya infrastruktur IT, komputer yang dilengkapi informasi sampai pendidikan anti korupsi yang diperuntukkan kepada masyarakat terlebih anak usia sekolah. Diharapkan, Bus KPK bisa banyak dikunjungi masyarakat dan anak sekolah agar mendapatkan arahan, bimbingan dan pendidikan anti korupsi.

    “Mereka yang masuk diberikan arahan bimbingan dan latar belakang pendidikan anti korupsi. Melalui Bus KPK ini, pengetahuan anti korupsi bisa diperoleh sejak dini ketika duduk dibangku sekolah,” ujarnya

    “Kalau anak sekolah ini memahami pendidikan korupsi sejak dini, maka budaya seperti mencontek dan perbuatan tidak baik bisa dihindarkan,” tegasnya.

    Pada kesempatan itu, dilakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh Pj. Gubernur Jatim, Pj. Sekdaprov Jatim, Asisten Administrasi Umum, Inspektur Jatim, Sekretaris DPRD Jatim dan Kepala Bappeda Jatim. Yang mana penandatanganan ini disaksikan oleh pimpinan KPK RI.

    Hadir pada kesempatan itu Pimpinan KPK Johanis Tanak, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Brigjen Pol Bakhtiar Ujang Purnama dan para bupati/wali kota se-Jatim.

    Sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak pada pertengahan Desember 2022 silam, pimpinan KPK saat itu Firli Bahuri juga mendatangi Gedung Negara Grahadi Surabaya pada awal Desember 2022 dalam acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia).

    Di sana juga dilakukan penandatangan pakta integritas seluruh kepala daerah di Jatim. Pimpinan DPRD Jatim yang hadir ketika itu adalah Sahat.

    KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak pada Rabu, 14 Desember 2022. Ia ditangkap bersama tiga orang lainnya yang merupakan staf ahli DPRD dan pihak swasta. Politikus Partai Golkar tersebut, ditangkap karena diduga menerima suap dana hibah yang melibatkan dana APBD Provinsi Jawa Timur

    Pengungkapan kasus korupsi besar di Jatim, selalu diawali dengan ‘kedatangan’ KPK di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Ini hanyalah kebetulan semata atau memang sebuah peringatan dari KPK untuk penguasa di Jatim? [tok/beq]

  • Mahkamah Agung Belum Putus Kasasi Sahat Tua Simandjuntak

    Mahkamah Agung Belum Putus Kasasi Sahat Tua Simandjuntak

    Surabaya (beritajatim.com) – Mahkamah Agung belum memutuskan upaya hukum kasasi yang dilakukan Sahat Tua P Simandjuntak. Dari pantauan di website PN Surabaya, kasus Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim ini masih belum diputuskan apakah kasasinya diterima apa ditolak.

    Dalam website tersebut juga tercatat bahwa Mahkamah Agung (MA) menerima berkas kasasi dari PN Surabaya pada Selasa, 9 Januari 2024. Namun sudah memasuki bulan ke Juli, perkara tersebut masih belum diputus.

    Upaya hukum Sahat dilakukan setelah dalam tahap tingkat pertama, dia dihukum sembila ntahun penjara. Putusan itu dikuatkan pada tingkat banding.

    Majelis Hakim tinggi yang terdiri dari Haryono, Herman Heller Hutapea, dan Eddy Joenarso menyatakan Terdakwa Sahat Tua Simandjuntak telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan beberapa tindak korupsi secara bersama-sama. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sahat dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan  apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama  enam bulan,” bunyi putusan hakim tinggi PT Surabaya sebagaimana dalam website PN Surabaya.

    Menghukum terhadap Terdakwa Sahat untuk membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp39,5 miliar, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana  tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun.

    Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak Terdakwa Sahat Tua Simandjuntak untuk menduduki dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

    Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. [uci/beq]