Kasus: Tipikor

  • Inspektur V Kejagung RI Inspeksi Penanganan Kasus Korupsi di Bojonegoro

    Inspektur V Kejagung RI Inspeksi Penanganan Kasus Korupsi di Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Inspektur V Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Didik Farhan Alisyahdi melakukan kunjungan ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Kamis (1/8/2024).

    Dalam kunjungan itu juga untuk pengawasan pada perkara yang ditangani oleh Kejari Tuban dan Lamongan. Salah satu agenda dalam kunjungan tersebut untuk mematikan penanganan perkara tiga kejari di wilayah pengawasannya sesuai ketentuan.

    Didik Farhan mengungkapkan, dari hasil pengawasan, kasus yang kini ditangani Kejari Bojonegoro, Tuban, dan Kejari Lamongan sudah sesuai on the track. Terutama dalam penanganan dugaan kasus korupsi.

    “Setelah saya amati, dan melakukan inspeksi di kantor Kejari Bojonegoro saya kira masih on the track,” kata Didik Farhan.

    Selain melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus yang tengah di tangani Kejari Bojonegoro, Didik Farhan juga melakukan inspeksi terhadap tiga Kejaksaan Negeri lain, seperti Kejari Tuban dan Kejari Lamongan.

    Selain itu, kedatangan Didik Farhan di kantor Kejari Bojonegoro ini juga untuk memberikan evaluasi kinerja terhadap tiga kejaksaan di wilyah kerjanya, baik itu adminstrasi maupun dalam menangani perkara.

    “Kami dari inspektur yang membawahi wilayah jatim, melakukan pemantauan apakah semua kegiatan di kejari ini dilakukan dengan benar baik dalam pemeriksaan administrasinya, maupun dalam menangani perkara,” terangnya.

    Sementara diketahui, kasus penanganan perkara korupsi yang ditangani Kejari Bojonegoro saat ini masih ada tiga perkara yang dalam proses penyidikan. Adalah dugaan korupsi mobil siaga desa untuk 386 desa tahun 2022.

    Pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro itu disalurkan melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022, dengan nilai Rp250 juta per desa penerima.

    Kedua, dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengaspalan jalan di Desa Sugihwaras Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro yang menggunakan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1,3 Milyar.

    Dan ketiga, tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit kontruksi Perusahaan Daerah BPR Bank Daerah Bojonegoro tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp1,1 Milyar. [lus/ian]

  • KPK Larang Pimpinan DPRD Jawa Timur Pergi ke Luar Negeri, Terjerat Semua?

    KPK Larang Pimpinan DPRD Jawa Timur Pergi ke Luar Negeri, Terjerat Semua?

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah larangan bepergian kepada pimpinan DPRD Jawa Timur. Mereka dilarang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dana hibah Provinsi Jawa Timur.

    “Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang,” kata ujar Juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada beritajatim.com, Selasa (30/7/2024).

    Menurutnya, larangan Bepergian Ke Luar Negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. “Larangan Bepergian Ke Luar Negeri berlaku selama enam) bulan ke depan,” ujar Tessa.

    Untuk diketahui, pada tanggal 15 sampai dengan 18 Juli 2024, Penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait.
    Bahwa saksi-saksi yang diperiksa direncanakan sebanyak 34 Saksi.

    Berdasarkan informasi yang diterima, ke-21 orang tersebut adalah KUS (Kusnadi/Ketua DPRD Jatim, red) AI (Achmad Iskandar/Wakil Ketua DPRD Jatim, red), AS (Anwar Sadad/Wakil Ketua DPRD Jatim, red), dan MAH (Mahhud/Anggota DPRD Jatim, red). Selain itu, FA (Fauzan Adima/Wakil Ketua DPRD Sampang, red), JJ (Jon Junadi/Wakil Ketua DPRD Probolinggo, red), AM (Abdul Mottollib/Ketua DPC Gerindra Sampang, red), dan MM (Mochamad Mahrus/Bendahara Gerindra DPC Probolinggo, red).

    Sedang sisanya, adalah Bagus Wahyudyono, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Sukar, A Royan, Wawan Kritiawan, Ahmad Jailani, Mashudi, Ahmad Affandy, Ahmad Heriyadi, Achmad Yahya M, RA Wahid Ruslan, dan M Fathullah. [hen/ian]

  • Kejari Bojonegoro Segera Tetapkan Tersangka Penyidikan Mobil Siaga Desa

    Kejari Bojonegoro Segera Tetapkan Tersangka Penyidikan Mobil Siaga Desa

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro segera menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa 2022.

    “Secepatnya kami tetapkan tersangka dalam penanganan dugaan korupsi pengadaan mobil siaga,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaiman, Selasa (30/7/2024).

    Aditia sapaannya menyebut, pihaknya terus memegang asas ketelitian dan kehatian-hatian dalam menyidik korupsi pengadaan mobil siaga. Proses penyidikan korupsi yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) itu sudah tahap akhir.

    Yang jelas, ungkap jaksa asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat itu, penyidikan korupsi pengadaan mobil siaga saat ini bisa disebut sudah memasuki tahap akhir. Dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut sudah terang.

    “Kami tinggal memproses sesuatu yang administratif terkait penyidikan korupsi pengadaan mobil siaga ini,” imbuh jaksa pernah berdinas di Kejari Sukabumi itu.

    Salah satu proses administratif dalam penyidikan yang kini tengah berlangsung yakni sedang menyusun Berita Acara (BA) penyitaan dokumen yang berasal dari 386 pemdes penerima Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk membeli Mobil Siaga.

    Sejumlah dokumen yang disita diantaranya adalah dokumen permohonan BKKD, pencairan BKKD, hingga lelang Mobil Siaga “Nanti BA ini kami kirim ke auditor untuk perhitungan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.

    Diketahui, akhir 2022 Pemkab Bojonegoro memberi dana BKKD untuk 386 desa guna membeli Mobil Siaga. Total anggarannya Rp 98 miliar, bersumber P-APBD 2022. Per desa dapat BKKD Rp250 juta.

    Pemdes penerima mobil siaga kemudian membelanjakan dana tersebut melalui tim lelang desa. Sebagian besar desa membeli mobil jenis Suzuki APV GX dan Daihatsu Luxio. Dalam perjalanannya, dari proses perencanaan hingga pengadaan terdapat dugaan tindak pidana korupsi. [lus/ted]

  • Kejari Bojonegoro Kantongi Calon Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Siaga

    Kejari Bojonegoro Kantongi Calon Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Siaga

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 386 uni Mobil Siaga Desa tahun 2022 di Bojonegoro mulai terang. Penyidik telah mengantongi sejumlah nama yang akan ditetapkan calon tersangka yang akan ditetapkan dalam waktu dekat.

    Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, calon tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa yang bersumber dari anggaran Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) itu sudah ada.

    “Kami sudah kantongi nama-nama calon (tersangka), dan tunggu saja ya,” ujar Aditia Sulaeman, Selasa (30/7/2024).

    Sementara, Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana memastikan dalam penanganan dugaan korupsi mobil siaga ini lebih dari satu orang. “Untuk perkara ini, kami pastikan tersangka lebih dari satu orang,” kata Reza.

    Dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Penyidik Kejari Bojonegoro telah mengumpulkan barang bukti dari uang cashback yang diterima kepala desa sebanyak Rp3,8 miliar. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah karena pengembalian kerugian negara itu ada yang dicicil.

    Sementara, jumlah kerugian negara yang pasti masih dalam proses perhitungan tim auditor Kejati Jatim. Dalam pengadaan mobil siaga ini, setiap desa masing-masing menerima uang sebesar Rp250 juta dari BKKD tahun 2022. [lus/beq]

  • Kejati Bakal Koordinasi dengan Imigrasi untuk Cegah Ronald Tannur Keluar Negeri

    Kejati Bakal Koordinasi dengan Imigrasi untuk Cegah Ronald Tannur Keluar Negeri

    Surabaya (beritajatim.com) – Di tengah upaya hukum kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis bebas terhadap Ronald Tannur, ada kekhawatiran publik bahwa Terdakwa kasus pembunuhan terhadap sang kekasih Dini Sera Afrianti ini akan pergi ke luar negeri.

    Menanggapi hal itu, pihak Kejati Jatim melalui Asisten pidana umum (Aspidum) Agustian Sunaryo mengatakan terkait dorongan agar Kejaksaan melakukan upaya pencekalan terhadap Ronald Tannur, hal itu bukan ranah kejaksaan. Alasannya karena ini bukan kaitannya dengan pelaku tindak pidana yang ada kewenangan Kejaksaan untuk melakukan pengajuan pencekalan.

    “Kalau perkara Tipikor, cekal bisa dilakukan dalam tahap penyidikan sementara ini kan yang bersangkutan sudah diputus. Tapi kita akan koordinasi dan menginformasikan pada pihak imigrasi bahwa perkara ini belum inkrah,” ujar Aspidum.

    Aspidum menambahkan, poin yang dia ajukan pihaknya dalam memori kasasi adalah bahwa pihak JPU tidak sependapat dengan vonis hakim, karena sejak awal pihaknya sudah melakukan ekspose dari hasil CCTV kemudian hasil keterangan ahli dan dari visum bahwa adanya lindasan di hati dan juga tulang iga patah dan juga keterangan saksi saksi yang ada tempat kejadian.

    “Dan pasal-pasal pun sudah kita lapis, jadi mulai pembunuhan, penganiayaan dan juga kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Jadi pasal sudah berlapis,” ujarnya.

    Aspidum menambahkan, dalam memori kasasi juga disebutkan bahwa hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dan menafsirkan sendiri dan tidak berdasar alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

    “Ada bukti ahli kedokteran forensik yang mengatakan bahwa ada hati yang terlindas dan juga tulang rusuk atau iga patah itu semua diabaikan oleh hakim,” ujar Aspidum.

    Terkait bukti CCTV yang tidak dilengkapi digital forensik, aspidum mengatakan bahwa CCTV itu tidak berdiri sendiri namun didukung dari saksi lainnya termasuk juga security. [uci/but]

  • Minggu Depan Penyidik Fokus Dalami Peran OPD Pemkab Bojonegoro dalam Penyidikan Korupsi Mobil Siaga

    Minggu Depan Penyidik Fokus Dalami Peran OPD Pemkab Bojonegoro dalam Penyidikan Korupsi Mobil Siaga

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Setelah tuntas mengumpulkan barang bukti dokumen dari Pemerintah Desa (Pemdes), penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akan kembali fokus mendalami peran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Bojonegoro yang terkait dalam pengadaan mobil siaga desa, Senin (29/7/2024).

    Beberapa pejabat OPD Pemkab Bojonegoro yang sudah pernah diperiksa oleh penyidik Kejari Bojonegoro dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga itu seperti Kepala Dinas Sosial, Arwan; Kepala Dinas Kesehatan, Anie Pujiningrum; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Anwar Murtadlo.

    Kemudian, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Luluk Alifah; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bojonegoro, Djoko Lukito; dan Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) Setda Bojonegoro, Djuono.

    “Setelah tuntas dalam pengumpulan bukti dokumen dari semua desa penerima mobil siaga ini, kami kembali maraton fokus memeriksa pejabat Pemkab Bojonegoro yang terkait pengadaan mobil siaga desa,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, Senin (29/7/2024).

    Terbaru, penyidik juga telah menuntaskan pemeriksaan terhadap 28 camat yang desanya menerima Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk pengadaan mobil siaga desa tahun 2022 senilai Rp250 juta per desa. Sebelumnya, penyidik juga menggeledah dealer penyedia mobil di kantor UMC Suzuki Surabaya yang ada di Jalan A Yani dan Basuki Rahmad, Surabaya.

    “Semua dokumen yang ada di desa, baik yang membeli mobil jenis Daihatsu Luxio maupun Suzuki APV GX kami sita. Tujuannya untuk data perhitungan keuangan negara dan pendalaman dugaan tindak pidananya,” terangnya.

    Menurut Aditia, pengumpulan barang bukti dokumen berupa dokumen lelang, dokumen permohonan, maupun dokumen pencairan itu diharapkan tuntas pada Rabu (31/7/2024). Data tersebut dikumpulkan dari 386 desa penerima mobil siaga. Hasil penyitaan dokumen itu nantinya akan dikirim ke auditor yang menghitung jumlah kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

    “Perhitungan kerugian negara masih proses. Kerugian negara yang sudah terkumpul sekarang Rp3,8 miliar. Proses pengembalian ini akan terus bertambah, karena dalam pengembalian itu ada yang diangsur atau dicicil,” terangnya.

    Penyidikan dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa senilai Rp250 juta per desa itu diproyeksikan segera mengarah para penetapan tersangka. “Dalam waktu dekat, kami harapkan sudah mengarah pada penetapan tersangka,” pungkasnya. [lus/kun]

  • Penyidik Kejari Bojonegoro Sita Dokumen Mobil Siaga Desa dari Pemdes

    Penyidik Kejari Bojonegoro Sita Dokumen Mobil Siaga Desa dari Pemdes

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melakukan penyitaan dokumen pengadaan mobil siaga.

    Penyitaan dokumen dilakukan dari seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) penerima Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2022.

    Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, update terbaru penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan mobil siaga desa untuk 386 desa adalah penyitaan dokumen. Baik dokumen lelang, permohonan, hingga dokumen pencairan.

    “Targetnya berita acara (BA) penyitaan dokumen dari pemerintah desa penerima mobil siaga desa ini kita tuntaskan Rabu depan. Jumlahnya ribuan lembar,” ujar Aditia Sulaeman, Senin (29/7/2024).

    Penyitaan barang bukti dokumen itu dilakukan baik dari desa yang melakukan pengadaan untuk mobil jenis Daihatsu Luxio maupun Suzuki APV GX. Dari penyitaan dokumen yang dilakukan itu, lanjut Aditia, nantinya akan dikirim ke auditor untuk dihitung dugaan kerugian uang negara.

    “Selain itu, juga terdapat beberapa dokumen untuk diperdalam dalam mencari tindak pidananya. Kalau mobilnya tidak penting untuk disita, karena biar bisa dimanfaatkan masyarakat,” tambahnya.

    Sementara diketahui, saat ini jumlah kerugian negara yang sudah terkumpul dari pengembalian cashback sebesar Rp3,8 miliar. Kemungkinan, kata Aditia, jumlah kerugian negara tersebut akan terus bertambah. “Karena pengembalian itu ada yang diangsur atau dicicil,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa untuk 386 desa di Kabupaten Bojonegoro itu bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022.

    Pendalaman dugaan pelanggaran pidananya sekarang masih dalam proses. Jaksa penyidik sebelumnya telah memeriksa 386 kepala desa penerima mobil siaga, 28 camat, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang berhubungan dengan korupsi mobil siaga, serta dealer penyedia. [lus/ted]

  • Remisi HUT Kemerdekaan Ajukan Dua Napi Tipikor Rutan Sampang

    Remisi HUT Kemerdekaan Ajukan Dua Napi Tipikor Rutan Sampang

    Sampang (beritajatim.com) – Dua dari 210 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Sampang mendapatkan remisi bersamaan dengan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2024 mendatang. Dua narapidana tersebut sebelumnya terlibat kasus Tidak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sampang, Syaiful Rahman mengatakan, dua Narapidana Tipikor yang diajukan remisi berinisal HT dan AM.

    “Untuk masa tahanan, HT sudah menjalani hukuman selama 3 tahun, sedangkan AM 1 tahun,” terangnya, Minggu (28/7/2024).

    Pria yang akrab disapa Fiun ini juga menyampaikan 210 narapidana yang diajukan mendapatkan remiai mayoritas dari napi kasus narkoba diperkirakan 60 persennya, sisanya pencurian, kekerasan anak, dan Tipikor.

    “Syarat untuk mendapatkan remisi, diantaranyaberkelakuan baik selama menjalani hukuman. Kemudian aktif mengikuti program pembinaan, dan telah memenuhi syarat administratif dan subtantif,” imbuhnya.

    Sekedar diketahui, pada momen HUT ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia 2023 lalu, Rutan Kelas II B Sampang mengajukan 243 warga binaan untuk mendapatkan remisi. Satu dari total 243 orang tersebut diajukan dapat remisi bebas.[sar/aje]

  • Korupsi Dana Desa, Kejari Ponorogo Tetapkan Kades Crabak Jadi Tersangka

    Korupsi Dana Desa, Kejari Ponorogo Tetapkan Kades Crabak Jadi Tersangka

    Ponorogo (beritajatim.com) – Diduga melakukan korupsi dana desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan tersangka terhadap Kepala Desa (Kades) Crabak Kecamatan Slahung. Kades berinisial DW itu, melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan Dana Desa (DD) Desa Crabak, Kecamatan Slahung, Ponorogo, untuk tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020. Atas praktik rasuah itu, negara dirugikan ratusan juta.

    “Penetapan status tersangka kepada DW ini, dilakukan pada hari Selasa (23/7) lalu. Tersangka penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan DD Desa Crabak untuk tahun anggaran 2019 dan 2020,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Jumat (26/07/2024).

    Penetapan tersangka ini, kata Agung dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo. Tersangka DW diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah melalui UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999. Secara subsidair, tersangka DW juga diduga melanggar Pasal 3 UU yang sama.

    “Penetapan ini kita lakukan dengan hati-hati. Setelah ada 2 alat bukti yang cukup, baru kita lakukan penetapan tersangka,” katanya.

    Setelah diberitahukan statusnya sebagai tersangka oleh penyidik, tersangka DW mendapatkan pemberitahuan hak-haknya dan menandatangani berita acara pemberitahuan hak-hak tersangka. Hingga saat ini, DW belum ditahan karena dinilai masih kooperatif oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo. “Karena kooperatif, tersangka belum ditahan, hanya diwajibkan untuk melakukan wajib lapor,” pungkas Agung. (end/kun)

  • Vonis Ringan! Dua Terdakwa Korupsi Desa Sawoo Ponorogo Hanya 2,5 Tahun, JPU Langsung Banding

    Vonis Ringan! Dua Terdakwa Korupsi Desa Sawoo Ponorogo Hanya 2,5 Tahun, JPU Langsung Banding

    Ponorogo (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyatakan banding atas putusan vonis 2,5 tahun kepada 2 terdakwa kasus korupsi Desa Sawoo.

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari Selasa(16/7) lalu itu, memutuskan 2 perangkat Desa Sawoo yakni berinisial SYN dan SJD bersalah. Terdakwa SYN divonis hukuman penjara 2,5 tahun dan SJD divonis lebih ringan yakni hukuman penjara selama 2 tahun.

    “Sebelum 7 hari setelah pembacaan putusan itu, JPU sudah menyatakan banding,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Jumat (26/07/2024).

    Keputusan untuk banding itu, kata Agung berdasarkan rapat internal JPU yang menangani kasus tersebut. Agung irit bicara alasan JPU melakukan banding. Ia secara diplomatis mengungkapkan bahwa alasan banding, dikarenakan pihaknya masih mempunyai pendapat lain mengenai putusan tersebut.

    “Alasannya JPU punya pendapat lain. Ada beberapa pertimbangan dalam rapat internal yang tidak bisa ungkap di sini,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, JPU mengambil sikap pikir-pikir, dalam sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa SYN dan SJD di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Surabaya.

    Kedua terdakwa merupakan perangkat Desa Sawoo, yang terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan kewenangan terkait penerbitan surat segel tanah di desa setempat. Perkara itu terjadi pada tahun 2021 hingga 2022 di Desa/Kecamatan Sawoo Ponorogo.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh beritajatim.com, dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa SYN dan SJD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Keduanya melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Majelis Hakim memutuskan terhadap terdakwa SYN, pidana penjara selama 2,5 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

    Selain itu, yang bersangkutan juga didenda sebanyak Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. Sementara untuk terdakwa SJD, diputuskan pidana penjara 2 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rutan. Terdakwa SJD juga didenda sebesar Rp50 juta, dengan subsider 2 bulan kurungan. (end/ted)