Kasus: Tipikor

  • Istri Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro

    Istri Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Oknum kepala desa (kades) yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa mengajukan penangguhan penahanan.

    Dalam permohonan penangguhan penahanan oleh tersangka Kepala Desa Wotan Kecamatan Sumberrejo Anam Warsito (AW), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro itu, istrinya digunakan sebagai jaminan.

    “Tadi kami sudah sampaikan surat permohonan penangguhan penahanan untuk klien kami (AW) ke Kejaksaan Bojonegoro,” kata Nursami, satu dari tiga PH Tersangka AW, Jumat (23/8/2024).

    Surat penangguhan penahanan secara tertulis ditandatangani oleh tiga penasehat hukum tersangka. Dalam isinya, diantaranya adalah istri tersangka menjamin bahwa suaminya akan tetap kooperatif dan tidak akan melarikan diri.

    Adapun, menurut Nursamsi, dasar permohonan penangguhan penahanan yang diajukan adalah Pasal 22 ayat 1 Jo pasal 31 ayat 1 KUHAP, dan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.

    Alasan penangguhan penahanan diantaranya, klien yang memberi kuasa dinilai kooperatif selama proses penyidikan dan tidak pernah menghambat jalannya proses dimaksud. Selain itu, tersangka berstatus tahanan rutan yang dititipkan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro.

    Alasan lainnya klien dia tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti. “Selaku penjaminan adalah istri klien kami, Pak AW,” beber Nursamsi.

    Guna terkabulnya permohonan penangguhan itu, bertindak atas nama AW, yakni Khasan Saifullah, Musta’in, dan Achmad Syaiful Anam, dan Nursamsi menyatakan bersedia memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan sesuai peraturan hukum yang berlaku.

    “Mudah-mudahan permohonan kami bisa dikabulkan, sebab keberadaan beliau sebagai kades masih dibutuhkan di pemerintahan desa, dan klien kami tidak akan mempersulit pemeriksaan di setiap tingkatan,” ungkap Nursamsi.

    Dikonfirmasi secara terpisah, Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengatakan bahwa pihaknya belum membaca surat permohonan penangguhan penahanan dari tersangka AW. Namun ia mengakui bahwa permohonan yang diajukan itu adalah hak tersangka.

    “Tapi saya belum baca, karena belum naik ke meja saya, jadi saya belum bisa komentar banyak,” ucap Aditia.

    Kendati, setiap permohonan penangguhan penahanan dipastikan ditelaah, namun jaksa yang pernah menjabat Kasi Intel Kejari Sukabumi ini menyatakan jika kasus korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Sehingga biasanya tidak ada penangguhan penahanan dalam kasus korupsi.

    “Penahanan kepada tersangka dilakukan melalui banyak pertimbangan, supaya tersangka tidak melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti, dan lain sebagainya, dan tersangka juga dalam keadaan sehat kok,” tandas Aditia.

    Untuk diketahui, Anam Warsito ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tidak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa pada Rabu (21/8/2024). Setelah ditetapkan sebagai tersangka ia langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro.

    Tersangka dinilai berperan aktif dalam pemberian cashback kepada sejumlah kepala desa dari hasil pengadaan mobil siaga desa jenis Suzuki APV GX dan Daihatsu Luxio sebanyak 386 unit. [lus/ted]

  • Terdakwa Siskawati hanya Menjalankan Perintah Atasannya, Tidak Ada Sangkut Paut dengan Bupati

    Terdakwa Siskawati hanya Menjalankan Perintah Atasannya, Tidak Ada Sangkut Paut dengan Bupati

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Sidang lanjutan dugaan pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan terdakwa Siskawati dan Ari Suryono kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (21/8/2024).

    Kali ini, Majelis Hakim menghadirkan 33 saksi, tiga orang pegawai Pajak Pratama Sidoarjo, 27 ASN BPPD Sidoarjo, ajudan dan sopir pribadi Bupat Sidoarjo (non aktif) H. Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) secara virtual di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (21/8/2024).

    Dalam sidang tersebut H. Ahmad Muhdlor Ali mengaku tidak pernah menyuruh atau memerintahkan ke
    pada siapa pun untuk melakukan pemotongan dana insentif pegawai BPBD.

    “Pernah suatu ketika saya bertemu dengan Ari Suryono untuk membahas gimana cara meningkatkan target pendapatan pajak. Setelah itu urusan teknis saya serahkan ke OPD terkait,” kata Gus Muhdlor.

    “Waktu bertemu Ari Suryono memang dia sempat ngomong kalau memerlukan Tenaga Harian Lepas (THL) untuk meningkatkan pendapatan. Soal pemotongan dana insentif tanyakan ke terdakwa Ari Suryono, sebab itu di luar pengetahuannya saya,” tukasnya menambahkan.

    Selain kesaksian Ahmad Muhdlor, Jaksa KPK juga mencerca Masruri supir H. Ahmad Muhdlor Ali dan Digsa Ajudan dari H. Ahmad Muhdlor Ali. Menurut kesaksian keduanya, aliran dana pemotongan insentif ASN BPPD itu tidak ada sangkut pautnya dengan bupati.

    Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Siskawati Erlan Jaya Putra menegaskan struktur kasus tersebut jauh dari peran Siskawati yang dianggap publik sebagai oknum pengumpul dana pemotongan insentif.

    “Jadi apa yang dilakukan Siskawati itu berdasarkan perintah dari Ari Suryono, kalau disangkut pautkan dengan H. Ahmad Muhdlor Ali tentu kami sangat keberatan dan itu keluar dari fakta persidangan,” tegas Erlan.

    Menurutnya, Siskawati tidak ada sangkut pautnya dengan kasus yang menjerat H. Ahmad Muhdlor Ali. Dikatakan Erlan tanggung jawab Siskawati hanya pada terdakwa Ari Suryono selaku pemberi perintah.

    “Jelas ini kasusnya terpisah, Siskawati hanya menjalankan perintah dari Ari Suryono kalau sangkut paut sama H. Ahmad Muhdlor Ali, jelas tidak ada,” pungkasnya. (isa/ian)

  • Cegah Korupsi Sejak Dini, Kejari Bondowoso Buka Ruang Konsultasi Pengguna Anggaran

    Cegah Korupsi Sejak Dini, Kejari Bondowoso Buka Ruang Konsultasi Pengguna Anggaran

    Bondowoso, (beritajatim.com) – Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Bondowoso aktif membuka ruang konsultasi bagi pengguna anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
    Hal ini merupakan upaya Kejari mencegah terjadinya korupsi.

    Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dwi Hastaryo mengatakan, selain menerapkan penindakan, pihaknya juga intens mencegah tindak pidana korupsi. “Beberapa OPD Pemkab Bondowoso aktif konsultasi perihal perencanaan hingga pengerjaan anggaran,” kata Hastaryo, Rabu (21/8/2024).

    Beberapa OPD yang sudah berkonsultasi demi tepatnya pengerjaan proyek itu di antaranya Dinas Binamarga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Bondowoso, dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Bondowoso.

    “Rapat evaluasi dan koordinasi ini penting untuk menjamin bahwa penggunaan anggaran sudah on the track dan tidak lagi ada tindak pidana korupsi di sana,” paparnya.

    Misalnya pada Senin (19/8/2024), hadir sejumlah pihak seperti PPK, PPTK, Tim Teknis, Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana, dan Penyedia serta Tim JPN di ruang Kejari. “Rapat evaluasi itu membahas pekerjaan jalan Long Segment Wonosari-Patemon,” ulasnya.

    Dalam pelaksanaan rapat ada paparan dari Konsultan Pengawas tentang progres pekerjaan dalam minggu Ke-4 dan tanggapan dari pihak penyedia tentang rencana pekerjaan ke depannya. “Kemudian oleh Bapak Kajari dan Tim JPN diberikan saran masukan dan memitigasi risiko,” akunya.

    Hastaryo berharap seluruh kegiatan pekerjaan jalan di Bondowoso ke depannya dapat terlaksana tepat waktu dan mutu sesuai kontrak dan ketentuan hukum yang berlaku. [awi/suf]

  • Istri Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro

    Kades Wotan Bojonegoro Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepala Desa (Kades) Wotan Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro Anam Warsito ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 untuk pengadaan Mobil Siaga Desa senilai Rp96,5 miliar.

    Ia ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro sekitar pukul 15.30 WIB. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro periode 2014-2019 itu diperiksa oleh jaksa Penyidik Kejari Bojonegoro sejak pukul 10.00 WIB.

    Saat digiring ke Lapas Bojonegoro, Anam Warsito mengaku akan mengikuti proses hukum yang dijalaninya sekarang. Anam tidak banyak berkomentar saat ditanya soal perannya, maupun siapa saja yang terlibat aktif dalam kasus tersebut.

    “Tanya ke penyidik yang lebih paham. Kita ikuti proses hukum yang ada,” ujar Mantan Komisi A DPRD Bojonegoro itu, Rabu (21/8/2024).

    Sementara Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, penahanan yang dilakukan terhadap tersangka ini akan dilakukan selama 20 hari kedepan. Peran tersangka dalam kasus ini dinilai aktif dalam hal pengadaan dan pemberian cashback.

    “Perbuatannya aktif yang bersangkutan bersama dengan PT UMC dalam hal pengadaan dan pemberian cashback,” ujarnya.

    Tersangka dalam kasus tersebut diancam dengan Pasal 2, 3, dan Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ditetapkannya Anam Warsito itu, maka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga ini menjadi lima orang tersangka.

    Sebelumnya, yang ditetapkan tersangka adalah dua orang perempuan sebagai Sales PT United Motors Centre (UMC) Surabaya Syafaatul Hidayah dan Branch Manager PT Sejahtera Buana Trada (SBT) Surabaya Ivonne. Keduanya ditetapkan tersangka pada Kamis (15/8/2024).

    Kemudian pada Senin (19/8/2024) Kejari Bojonegoro kembali menetapkan dua tersangka yakni, Branch Manager PT United Motors Centre Cabang Bojonegoro Indra Kusbianto dan seorang ASN di Pemkab Magetan yang aktif membantu PT Sejahtera Buana Trada Heni Sri Setyaningrum. [lus/beq]

  • Kejari Bojonegoro Hitung Uang Negara Masuk Kantong Tersangka Mobil Siaga

    Kejari Bojonegoro Hitung Uang Negara Masuk Kantong Tersangka Mobil Siaga

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro masih menghitung uang negara yang masuk ke kantong tersangka korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa. Diketahui, Kejari Bojonegoro telah menetapkan empat tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 untuk pengadaan mobil siaga desa sebanyak 386 unit.

    “Untuk aliran dana yang masuk ke para tersangka masih proses perhitungan. Termasuk potensi kerugian negara yang timbul dari perkara tersebut,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, Selasa (20/8/2024).

    Sebanyak empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan pihak ketiga dalam pengadaan mobil siaga. Adalah dua orang perempuan sebagai Sales PT United Motors Centre (UMC) Surabaya inisial SH, dan Branch Manager PT Sejahtera Buana Trada (SBT) Surabaya inisial IN. Keduanya ditetapkan tersangka pada Kamis (15/8/2024).

    Kemudian, pada Senin (19/8/2024) malam penyidik kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya, Branch Manager PT United Motors Centre (PT UMC) Cabang Bojonegoro lelaki berinisial IK (49) dan seorang perempuan berinisial HS (53) dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT).

    “Mohon doa dan dukungannya, kami masih terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan mobil siaga desa,” imbuh Jaksa asal Cianjur Jawa Barat itu.

    Untuk diketahui, dana hibah BKKD untuk pembelian mobil siaga desa akan diberikan kepada 393 pemerintah desa. Setelah diverifikasi akhir ditentukan 386 desa yang memenuhi syarat dari 28 kecamatan se Kabupaten Bojonegoro dengan besaran dana BKKD Rp250 juta per desa.

    Sehingga total dana transfer untuk program pengadaan mobil siaga desa sebesar Rp96,5 miliar. Dari jumlah tersebut, perhitungan awal kerugian negara yang timbul akibat tidak pidana korupsi tersebut diduga masuk ke PT Sejahtera Buana Trada sekitar Rp1.035.000.000,00 dan untuk PT United Motors Centre sekitar Rp4.320.000.000,00. [lus/beq]

  • KPK Periksa Hasto Kristiyanto Soal Dugaan Korupsi DJKA Jatim

    KPK Periksa Hasto Kristiyanto Soal Dugaan Korupsi DJKA Jatim

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Kali ini Hasto periksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Jawa Timur (Jatim).

    “Betul. Saudara HK (Hasto Kristiyanto, red) hadir hari ini di Gedung Merah Putih KPK dalam rangka penjadwalan ulang permintaan keterangan pada Hari Jumat, tanggal 16 Agustus 2024,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (20/8/2024).

    Tessa tidak menjelaskan kaitan dan materi pemeriksaan Hasto. “Yang bersangkutan dimintai keterangan dalam perkara dugaan TPK di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian/DJKA Wilayah Jawa Timur,” katanya.

    Sebelumnya, Hasto menjelaskan, mengapa KPK memanggil Hasto dalam kapasitas konsultan, Hasto menjelaskan, hal itu dikarenakan dokumentasi pekerjaan yang tertuang di KTP-nya. Hasto memastikan dirinya bukanlah seorang konsultan di proyek perkeretaapian.

    Secara keahlian, Hasto adalah insinyur teknik kimia yang berpengalaman membangun pabrik amonia yang merupakan bahan baku pupuk urea.

    “Kalau konsultan itu di KTP, bukan saya menjadi konsultan kereta api. Saya ini konsultan project manajemen. Saya ini teknik kimia, punya kemampuan merancang pabrik, pabrik umonia, urea, dan lain-lain. Saya enggak ada kaitannya dengan konsultan kereta api,” papar Hasto, Kamis (15/8/2024) lalu.

    Dia menambahkan, dirinya batal memberikan keterangan di hadapan penyidik hari ini lantaran penyidik kasus ini sedang memiliki agenda lain.

    “Sesuai dengan panggilan saya historinya, seharusnya saya dipanggil pada Jumat, 16 Agustus, namun 16 Agustus itu ada pidato kenegaraan dari presiden, kemudian kami juga ada diskusi bedah buku tentang merahnya ajaran Soekarno di Museum Multatuli bersama dengan bapak Airlangga Pribadi, Bonnie Triyana, dan juga Bapak Rocky Gerung,” kata Hasto.

    Hasto menyebut, acara ini sudah direncanakan dua minggu yang lalu, sehingga pada Senin (12/8/2024), dirinya berkirim surat untuk memohon agar bisa dijadwalkan pada hari ini atau dimajukan satu hari.

    “Tetapi KPK rupanya sangat sibuk dan kami memaklumi hal tersebut sehingga akhirnya tadi disepakati untuk dijadwalkan ulang pada 20 Agustus, Selasa, jam 10 pagi. Sehingga nanti saya akan datang untuk memberikan keterangan yang diperlukan dengan sebaik-baiknya, dengan sejujurnya,” ujarnya. [hen/beq]

  • Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi Mobil Siaga di Bojonegoro, Salah Satunya ASN

    Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi Mobil Siaga di Bojonegoro, Salah Satunya ASN

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 untuk pengadaan mobil siaga desa. Dari dua tersangka itu, satu di antaranya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, dua tersangka itu yakni Branch Manager PT United Motors Centre (PT UMC) Cabang Bojonegoro lelaki berinisial IK (49) dan seorang perempuan berinisial HS (53) dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT).

    “Satu tersangka perempuan berinisial HS statusnya merupakan ASN di Pemkab Magetan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, Senin (19/8/2024).

    Menurut jaksa asal Cianjur Jawa Barat itu, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini berperan aktif dalam pengadaan mobil siaga desa. Namun, pihaknya enggan membeber peran aktif kedua tersangka. Alasannya, saat ini perkara tersebut masih penyidikan dan akan dikembangkan lagi.

    “Nanti kita buktikan dalam persidangan bagaimana peran aktif ASN tersebut,” ujarnya usai menggiring kedua tersangka ke Lapas Kelas IIA Bojonegoro untuk dilakukan penahanan selama 20 hari sebelum masuk persidangan.

    Setelah ditetapkannya dua tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa ini, maka total sudah ada empat orang yang menjadi tersangka. Dua tersangka sebelumnya sales PT UMC Surabaya inisial SH dan Branch Manager PT SBT inisial IN. Kedua tersangka ditetapkan tersangka dan ditahan pada Kamis (15/8/2024) malam.

    Untuk diketahui, PT UMC dalam pengadaan mobil siaga desa ini mendapat penjualan sebanyak 288 unit mobil ke pemerintah desa dan PT SBT mendapat penjualan sebanyak 68 unit mobil. Sementara, jumlah kerugian keuangan negara dari perbuatan para tersangka masih dalam proses perhitungan.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka ini diancam Pasal 2, 3, 5 dan 11 jo Pasal 55 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

    Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tahun 2022 memiliki program dana hibah yang bersumber dari dana APBD tahun 2022 berdasarkan SK Bupati No: 1888/483/KEP/412.013/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang Perubahan Atas SK No Nomor: 188/415/KEPJA12.013/2022 tentang Penerima Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa yang Bersumber dari P-APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2022.

    Dana hibah BKKD itu untuk pembelian mobil siaga desa kepada 393 desa yang kemudian terhadap hasil verifikasi akhir ditentukan 386 desa yang memenuhi syarat dari 28 kecamatan se Kabupaten Bojonegoro dengan besaran dana BKKD Rp250 juta per desa. Sehingga total dana transfer untuk program ini sebesar Rp96,5 miliar.

    Dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut, kerugian negara yang ditaksir dalam kasus ini masing-masing untuk perusahaan adalah PT Sejahtera Buana Trada sekitar senilai Rp 1.035.000.000,00 dan untuk PT United Motors Centre sekitar senilai Rp 4.320.000.000,00. [lus/ian]

  • Kejari Bojonegoro Tetapkan 2 Tersangka Lagi Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa

    Kejari Bojonegoro Tetapkan 2 Tersangka Lagi Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menambah 2 tersangka lagi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 untuk pengadaan mobil siaga desa, Senin (19/8/2024).

    Penambahan 2 tersangka dilakukan hari ini dan langsung ditahan. Dua tersangka yakni dari Branch Manager PT United Motors Centre (PT UMC) Cabang Bojonegoro lelaki berinisial IK (49) dan seorang perempuan berinisial HS (53) dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT).

    Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, dari satu tersangka yang ditetapkan hari ini, satu orang merupakan ASN di Pemkab Magetan. ASN tersebut dinilai berperan aktif dalam pengadaan mobil siaga desa yang bermasalah hukum tersebut.

    Namun, pihak Kejari Bojonegoro belum bisa membeberkan lebih jauh terkait peran ASN tersebut. Alasannya karena masih dalam proses pengembangan. “Nanti kita buktikan dalam persidangan bagaimana peran aktif ASN tersebut,” ujarnya.

    Salah satu tersangka baru kasus dugaan korupsi mobil siaga desa Bojonegoro.

    Sementara diketahui, PT UMC dalam pengadaan mobil siaga desa ini mendapat penjualan sebanyak 288 unit mobil ke pemerintah desa dan PT SBT mendapat penjualan sebanyak 68 unit mobil. Sementara, jumlah kerugian keuangan negara dari perbuatan para tersangka masih dalam proses.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka ini diancam Pasal 2, 3, 5 dan 11 jo Pasal 55 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. “Dalam penetapan tersangka ini, satu orang tidak hadir dan akan dilakukan pemanggilan lagi. Satu yang tidak hadir akan dipanggil kembali,” tambahnya.

    Sebelumnya, penyidik Kejari Bojonegoro juga telah menetapkan dua orang perempuan sebagai tersangka, yakni Sales PT United Motors Centre (PT UMC) inisial SH, dan Branch Manager PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT) IN.

    Kedua perusahaan dealer tersebut merupakan penyedia utama mobil siaga desa yang memenangkan lelang pengadaan barang dan jasa yang spek teknisnya telah ditetapkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro selaku instansi teknis dalam penyaluran dana BKKD mobil siaga.

    Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tahun 2022 memiliki program dana hibah yang bersumber dari dana APBD tahun 2022 berdasarkan SK Bupati No: 1888/483/KEP/412.013/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang Perubahan Atas SK No Nomor: 188/415/KEPJA12.013/2022 tentang Penerima Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa yang Bersumber dari P-APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2022.

    Dana hibah BKKD itu untuk pembelian mobil siaga desa kepada 393 desa yang kemudian terhadap hasil verifikasi akhir ditentukan 386 desa yang memenuhi syarat dari 28 kecamatan se Kabupaten Bojonegoro dengan besaran dana BKKD Rp250 juta per desa. Sehingga total dana transfer untuk program ini sebesar Rp96,5 miliar.

    Dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut, kerugian negara yang ditaksir dalam kasus ini masing-masing untuk perusahaan adalah PT Sejahtera Buana Trada sekitar senilai Rp 1.035.000.000,00 dan untuk PT United Motors Centre sekitar senilai Rp4.320.000.000,00. [lus/ian]

  • Penggeledahan Biro Kesra Pemprov Jatim Dijaga Dua Petugas Bersenjata

    Penggeledahan Biro Kesra Pemprov Jatim Dijaga Dua Petugas Bersenjata

    Surabaya (beritajatim.com) – Sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi lantai 5 Gedung Sekretariat Provinsi Jatim di kompleks Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan Surabaya, Jumat (16/8/2024).

    Pantauan beritajatim.com, penggeledahan masih berlangsung di ruangan Biro Kesra Setdaprov Jatim di lantai 5.

    Dua aparat kepolisian tampak menyuruh jurnalis beritajatim.com dan sejumlah media untuk turun ke lantai 1. “Turun di bawah, Mas. Jangan di sini,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, sumber beritajatim.com di lingkungan Pemprov Jatim membenarkan peristiwa kedatangan petugas KPK itu.

    “Posisi saya lagi rapat. Tadi teman-teman bilang ada petugas KPK yang datang. Saya tidak tahu apa ada penggeledahan atau sedang ada. Setahu saya tadi datang pukul 09.00 pagi dan berakhir sebelum Jumatan siang ini barusan,” tutur sumber tersebut.

    Kepala Biro Kesra Setdaprov Jatim, Imam Hidayat yang dikonfirmasi beritajatim.com di ponselnya, hingga berita ini diturunkan belum menjawab panggilan beritajatim.com.

    Penggeledahan ini belum diketahui apakah terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022 atau ada kasus baru.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah larangan bepergian kepada pimpinan DPRD Jawa Timur. Mereka dilarang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan perkara dana hibah Provinsi Jawa Timur.

    “Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang,” kata ujar Juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada beritajatim.com, Selasa (30/7/2024).

    Menurutnya, larangan Bepergian Ke Luar Negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    “Larangan Bepergian Ke Luar Negeri berlaku selama enam) bulan ke depan,” ujar Tessa.

    Untuk diketahui, pada tanggal 15 sampai dengan 18 Juli 2024, Penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait. Bahwa saksi-saksi yang diperiksa direncanakan sebanyak 34 Saksi.

    Berdasarkan informasi yang diterima, ke-21 orang tersebut adalah KUS (Kusnadi/Ketua DPRD Jatim, red) AI (Achmad Iskandar/Wakil Ketua DPRD Jatim, red), AS (Anwar Sadad/Wakil Ketua DPRD Jatim, red), dan MAH (Mahhud/Anggota DPRD Jatim, red). Selain itu, FA (Fauzan Adima/Wakil Ketua DPRD Sampang, red), JJ (Jon Junadi/Wakil Ketua DPRD Probolinggo, red), AM (Abdul Mottollib/Ketua DPC Gerindra Sampang, red), dan MM (Mochamad Mahrus/Bendahara Gerindra DPC Probolinggo, red).

    Sedang sisanya, adalah Bagus Wahyudyono, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Sukar, A Royan, Wawan Kritiawan, Ahmad Jailani, Mashudi, Ahmad Affandy, Ahmad Heriyadi, Achmad Yahya M, RA Wahid Ruslan, dan M Fathullah. [tok/beq]

  • Dua Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa di Bojonegoro

    Dua Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa di Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Mobil Siaga Desa, sebuah program Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) pada tahun anggaran 2022 di Kabupaten Bojonegoro.

    Kedua tersangka tersebut, yakni Syafaatul Hidayah alias Ida, seorang sales dari PT United Motors Centre (PT UMC), dan Ivonne, Branch Manager PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT), ditahan oleh Kejari Bojonegoro.

    Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, mengungkapkan bahwa kedua tersangka memainkan peran sentral dalam pemasaran ke desa-desa yang memicu dugaan tindak pidana korupsi. Selain itu, mereka juga terlibat aktif dalam pemberian cashback untuk pembelian mobil siaga.

    “Kami masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terkait,” ujar Aditia pada Kamis (15/8/2024).

    Program pengadaan Mobil Siaga Desa ini merupakan bagian dari dana hibah yang bersumber dari APBD tahun 2022 dengan total dana Rp96,5 miliar, disalurkan ke 386 desa di Kabupaten Bojonegoro.

    Pengadaan mobil dilakukan oleh dua penyedia utama, yakni PT United Motors Centre dan PT Sejahtera Buana Trada, yang memenangkan lelang dengan cara yang diduga menyalahi prosedur pengadaan barang dan jasa.

    Aditia menjelaskan bahwa kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp5,35 miliar, di mana PT Sejahtera Buana Trada bertanggung jawab atas kerugian sebesar Rp1,035 miliar dan PT United Motors Centre sebesar Rp4,32 miliar.

    Kerugian ini berasal dari hak negara berupa cashback yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah, namun oleh penyedia malah diberikan langsung kepada para kepala desa.

    Saat ini, uang cashback yang telah berhasil dikumpulkan dari para kepala desa mencapai Rp4,058 miliar. Kejari Bojonegoro akan terus mengejar sisa kerugian negara yang belum dipulihkan.

    Kedua tersangka diancam dengan Pasal 2, 3, 5, dan 11 jo Pasal 55 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

    Sementara itu, Ben Hadjon, Penasehat Hukum tersangka Ida, menyatakan bahwa pihaknya menghargai kewenangan Tim Penyidik Kejari Bojonegoro dan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

    “Kami masih mempelajari kasus ini lebih dalam karena keterlibatan kami baru sebatas dua kali mendampingi klien saat pemeriksaan,” ujarnya. [lus/ian]