Kasus: Tipikor

  • Dugaan Penyimpangan Donasi Erupsi Semeru, Thoriqul Haq Mantan Bupati Lumajang Diperiksa

    Dugaan Penyimpangan Donasi Erupsi Semeru, Thoriqul Haq Mantan Bupati Lumajang Diperiksa

    Surabaya (beritajatim.com) – Thoriqul Haq, Mantan Bupati Lumajang Diperiksa Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Selasa (03/09/2024). Ia diperiksa lantaran adanya aduan ke polisi terkait penyimpangan dana donasi bencana alam letusan gunung Semeru pada tahun 2021-2022 lalu.

    Kanit I Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Putu Angga membenarkan bahwa Thoriq Haq diperiksa lantaran adanya dugaan penyimpangan penerimaan dan penyaluran dana bantuan penanggulangan erupsi Semeru. Dugaan itu diketahui setelah adanya laporan yang masuk ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

    “Salah satunya ada demo di depan. Ada surat masuk ke polda krimsus. Disposisi ke Tipikor terkait dugaan penyimpangan penerimaan dan penyaluran dana bantuan penanggulangan erupsi Semeru tahun 2021, 2022 dan 2023, kalau gak salah,” kata Putu Angga, Selasa (03/09/2024).

    Sementara itu, Thoriqul Haq mengatakan ia datang ke Polda Jatim dalam rangka diskusi dan sharing terkait lembaga yang menerima bantuan erupsi Semeru. Ia mengatakan saat itu, banyak lembaga yang membuka donasi seperti lembaga zakat, Pramuka dan PMI yang membuka donasi. Namun, kata Thoriqul Haq lembaga-lembaga itu tidak melaporkan hasil donasi maupun laporan pertanggungjawaban ke Pemkab Lumajang maupun masyarakat.

    “Kalau kelembagaan Pemda jelas, pemerintah sudah memutuskan bantuan itu masuk ke kas daerah. Tapi yang lembaga ini kan bukan kas daerah, dan ini bukan kelembagaan pemerintah,” kata Thoriqul Haq diwawancarai di Polda Jatim.

    Thoriqul Haq mengakui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lumajang juga mendapatkan bantuan donasi. Namun, bantuan yang masuk kelembagaan Pemkab Lumajang masuk ke kas daerah dan sudah digunakan sebagaimana mestinya.

    “Kalau kelembagaan pemda jelas, pemerintah sudah memutuskan bantuan itu masuk ke kas daerah. BPBD Lumajang mendapatkan bantuan donasi dari Pemerintah Bojonegoro, Kalteng dan mesti digawe rek. dana bantuan mesti digunakan. mesti dicairkan. ada beberapa kelembagaan yang membantu misalnya csr Bank Jabar, itu masuk rek bank daerah,” tegas Thoriq.

    Sampai berita ini ditulis, Thoriqul Haq belum selesai diperiksa oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. (ang/ian)

  • Lengkapi Berkas Kasus Mobil Siaga, Kejari Bojonegoro Periksa 10 Kades

    Lengkapi Berkas Kasus Mobil Siaga, Kejari Bojonegoro Periksa 10 Kades

    Bojonegoro (beritajatim.com) — Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro memeriksa 10 kepala desa (kades) di Kabupaten Bojonegoro terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa. Pemanggilan juga dilakukan untuk melengkapi dokumen yang masih kurang lengkap.

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro Reza Aditya Wardhana mengatakan, pemanggilan kepada 10 kepala desa dari beberapa kecamatan di Bojonegoro itu untuk diperiksa sebagai saksi. Selain itu juga untuk melengkapi sejumlah dokumen penyidikan yang belum lengkap.

    Jaksa kelahiran Surabaya ini juga mengimbau kepada seluruh pihak yang mempunyai keterangan berarti bagi pengungkapan penyidikan ataupun fakta-fakta yang belum tersampaikan kepada penyidik agar bisa bekerja sama dan bersikap kooperatif dengan penyidik.

    Jika sebaliknya, pihaknya menegaskan, tak segan melakukan upaya paksa bagi siapa saja yang merintangi proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa dengan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

    “Kewenangan penyidik untuk melakukan upaya paksa antara lain yaitu penetapan tersangka, penahanan, penyitaan, dan penggeledahan, dan kami tak segan-segan terapkan pasal itu,” ujar Reza, Selasa (3/9/2024).

    Reza mengungkap, dalam pemeriksaan saksi hari ini tidak ada penetapan tersangka baru. Penyidik Kejari Bojonegoro sebelumnya telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mobil siaga desa yang dianggarkan melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 senilai Rp96,5 miliar itu.

    “Belum ada penetapan tersangka baru, tapi proses penyidikan terus berjalan,” katanya.

    Dari proses penyidikan tersebut, Kejari Bojonegoro telah mengumpulkan barang bukti uang sebesar Rp4.058 miliar yang diperoleh dari pengembalian cashback yang diterima kepala desa di 386 desa yang menerima pengadaan mobil siaga desa. “Dan kami masih akan terus mengejar hak negara yang belum dipulihkan,” pungkas Reza. [lus/beq]

  • Dalami Proses dan Pecaiaran Dana Hibah, KPK Periksa 65 Saksi

    Dalami Proses dan Pecaiaran Dana Hibah, KPK Periksa 65 Saksi

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Terkait hal tersebut, KPK memeriksa 65 saksi dalam penyidikan tersebut.

    “Sejak Senin tanggal 26 Agustus 2024 s.d Kamis 29 Agustus 2024, Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 65 saksi terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (3/9/2024).

    Dia menjelaskan, ke-65 saksi tersebut diantaranya merupakan Ketua Kelompok Masyarakat dan Kordinator Lapangan (KORLAP) yang tersebar pada 2 (dua) Kabupaten yaitu Pasuruan dan Probolinggo .

    “Penyidik mendalami terkait proses pengajuan dana hibah, pencairan dana hibah, potongan-potongan dana hibah dan kebenaran pengelolaan dana hibah,” tegas Tessa.

    Seperti diketahui, dalam kasus ini, KPK juga memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. Kakak Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    KPK juga mengeluarkan surat perintah larangan bepergian pada tanggal 26 Juli 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang. Larangan Bepergian Ke Luar Negeri yang berlaku selama enam bulan ke depan. [kun]

  • P-21, 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT BPRS Mojokerto Dilimpahkan

    P-21, 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT BPRS Mojokerto Dilimpahkan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto melimpahkan lima tersangka dan barang bukti kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pembiayaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017-2020 ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Ini setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

    Kelima tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT BPRS Kota Mojokerto Choirudin (51), mantan Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto Reni Triana (45) serta tiga nasabah pembiayaan yakni Bambang Gatot Setiono warga Nganjuk, Hendra Agus Wijaya warga Kota Mojokerto dan Sudarso warga Malang.

    Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Kota Mojokerto, Joko Sutrisno mengatakan, berkas dinyatakan lengkap atau P-21 pada tanggal 21 Agustus 2024 lalu. “Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum yang kemudian akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” ungkapnya, Jumat (30/8/2024).

    Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

    “Dengan ancaman maksimal 20 tahun. Para tersangka tetap kami lakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto. Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp29.148.180.281,” katanya.

    Kastel menambahkan, barang bukti yang disita diantaranya sejumlah setifikat tanah, kendaraan roda dan empat serta rumah. Usai menjalani pemeriksaan, kelima tersangka dilakujan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto selama 20 hari kedepan.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menahan lima tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pembiayaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017-2020. Kelima tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT BPRS Kota Mojokerto Choirudin (51).

    Mantan Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto Reni Triana (45) serta tiga nasabah pembiayaan yakni Bambang Gatot Setiono warga Nganjuk, Hendra Agus Wijaya warga Kota Mojokerto dan Sudarso warga Malang. Dari lima tersangka, dua orang nasabah mengembalikan kerugian negara. Yakni Sudarso Rp200 juta dan Hendra Agus Wijaya Rp200 juta. [tin/kun]

  • KPK Tetapkan Bupati Situbondo sebagai Tersangka

    KPK Tetapkan Bupati Situbondo sebagai Tersangka

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menetapkan dua orang tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.

    “Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu KS dan EP,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Rabu (28/8/2024).

    Tessa belum mau merinci nama dan jabatan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Keduanya merupakan Penyelenggaran Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo,” ujar Tessa.

    Dia juga belum menjelaskan soal konstruksi perkara yang dilakukan para tersangka dalam kasus ini. Dia hanya menjelaskan, penyidikan Dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi
    Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024 telah dimulai sejak 6 Agustus 2024 lalu.

    “Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” katanya.

    Diketahui, dua tersangka yang dimaksud adalah Bupati Situbondo Jawa Timur Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataam Ruang (PUPR) Eko Prionggo. [hen/but]

  • Dalami Proses dan Pecaiaran Dana Hibah, KPK Periksa 65 Saksi

    KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Situbondo

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas dan kantor Bupati Situbondo. Diketahui, penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

    “Betul ada kegiatan penggeledahan yang sedang berlangsung saat ini di Situbondo,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Rabu, 28 Agustus 2024.

    Dia juga membenarkan yang digeledah merupakan rumah dinas dan kantor Bupati Situbondo.

    “Untuk lokasi yang disampaikan oleh Penyidik sementara di rumah dinas dan kantor Bupati,” ujar Tessa.

    Dia juga mengakui, penggeledahan terkait penyidikan Dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

    “(Selain itu terkait) pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024,” kata Tessa. [hen/beq]

  • Sejumlah Kasus Korupsi Mandek, FRMJ Demo Kejari Jombang

    Sejumlah Kasus Korupsi Mandek, FRMJ Demo Kejari Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Sejumlah kasus korupsi diduga mandek di Kejari (Kejaksaan Negeri) Jombang, padahal kasus tersebut sudah dilaporkan ke lembaga tersebut lebih dari satu tahun. Tidak ada perkembangan sama sekali.

    Pihak pelapor juga tidak pernah diberi tahu perkembangan kasus-kasus itu. Karena ada indikasi tidak beres, sertus lebih massa dari FRMJ (Forum Rembug Masyarakat Jombang) menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejari Jombang, Selasa (27/8/2024).

    Para aktivis FRMJ ini mengenakan pakaian serba hitam ketika mendatangi kantor Kejaksaan. Selain melakukan orasi, massa juga membeber spanduk tuntutan. Mereka mendesak Kejari menuntaskan kasus yang mandek.

    Dalam aksi tersebut, FRMJ Jombang juga membawa satu unit mobil komando, spanduk tuntutan, poster, dan juga mengajak Perkumpulan Kesenian Jaranan Jombang (PKJJ). Kelompok ini membuat aksi semakin ramai. Karena menampilkan kesenian jaranan dan barongan.

    Ada tiga tuntutan yang duusung oleh FRMJ. Di antaranya, meminta Kejari menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah proyek di Desa Sidomulyo, Kecamatan Megaluh. Kasus tersebut sudah dilaporkan Kejari pada Maret 2023.

    Kedua, mendesak Kejari untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan lahan sentra slag aluminium di Desa Bakalan Kecamatan Sumobito, Jombang. Kasus ini sudah menggelinding sejak 2021. Namun tidak ada perkembangan alias jalan di tempat.

    Terakhir, menuntut Kejari menangkap oknum BPN, notaris dan PT. Suryatamanusa Karya Pembangunan terkait rekayasa akte jual beli dan penerbitan sertifikat HGB ruko simpang tiga Jombang. “Katiga kasus itu harus diusut tuntas,” kata Ketua FRMJ Jombang, Joko Fatah Rochim.

    Cak Fatah, panggilan akrab Joko Fatah, meminta Kejari menuntaskan kasus-kasus itu dengan transparan. “Jangan ada yang ditutup-tutupi. Semua harus transparan. Jangan ada permainan,” tegasnya.

    Namun hingga beberapa jam demonstrasi di depan kantor Kejari, tidak ada satu pun yang menemui pendemo. Hingga akhirnya para aktivis FRMJ ini balik kanan. Mereka berjanji akan menyuarakan tuntutan serupa dengan jumlah massa yang lebih besar. [suf]

  • Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

    Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Divonis 6 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Tongani menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun pada Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Selasa (27/8/2024) di PN Tipikor Surabaya.

    Dalam amar putusan majelis hakim disebutkan Terdakwa Eko Darmanto secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Tidak hanya itu, terdakwa juga dianggap melanggar UU TPPU, dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    “ Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun, dan denda Rp 500 juta rupiah, pidana kurungan selama empat bulan,” ujar hakim Tongani dalam amar putusannya.

    Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tipikor. Terdakwa tidak berterus terang memberikan keterangannya di persidangan.

    “Terdakwa menjadi inisiator memperoleh keuntungan dari tindak pidana,” ujarnya.

    Selain pidana penjara enam tahun, Hakim juga memutus agar Eko juga membayar denda Rp500 juta, serta pidana tambahan berupa membayar pidana pengganti senilai Rp13,180 miliar.

    “Menjatuhkan pidana tambahan, kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp13,180 miliar, dengan memperhitungkan jumlah uang aset yang dirampas dalam perkara ini,” ujarnya.

    Jika dalam kurun waktu sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa, maka harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.

    Bila harta benda terdakwa tak mencukupi, maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama dua tahun.

    “Subsider pidana penjara pengganti selama dua tahun, apabila terdakwa tidak membayar pengganti tersebut setelah putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tambahnya.

    Menanggapi putusan hakim terdakwa Eko mengatakan pikir-pikir.

    Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU dari KPK yang menuntut pidana penjara selama delapan tahun.

    Sebelumnya, eks Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto didakwa melakukan praktik gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia diduga menerima uang dari para pengusaha dengan total nilai Rp23,5 miliar lebih selama menjabat. [uci/but]

  • Dugaan Korupsi Sidoarjo, Begini Pandangan Saksi Ahli dari Unair

    Dugaan Korupsi Sidoarjo, Begini Pandangan Saksi Ahli dari Unair

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Saksi ahli Dr Bambang Suheryadi dari Unair Surabaya didatangkan ke sidang perkara pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan terdakwa Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (26/8/2024).

    Pakar hukum pidana, itu menekankan ada atau tidaknya paksaan sebagai faktor penting dalam kasus ini. Kata kuncinya adalah paksaan. “Dalam pemotongan itu terpaksa karena takut dimutasi atau tidak diikutkan diklat,’’ ucapnya.

    Di depan hakim ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH, dia menjabarkan, untuk pemerasan dalam pasal 12 huruf e dan huruf f UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan adanya unsur objektif berupa sifat melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaan. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

    Pelakunya adalah PNS atau penyelenggara negara. Yang dilakukan adalah memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan, untuk sesuatu bagi dirinya sendiri.

    Penasihat hukum Ari Suryono Ridwan Rahmat pun menanyakan apakah maksud pemotongan itu sebelum atau setelah masuk ke rekening pegawai?

    Bambang menjawab kata kuncinya di sini adalah ada paksaan atau tidak. Misalnya tergerak membayar karena takut dimutasi. Apakah betul-betul ada yang memerintahkan kalau itu sudah masuk rekening pribadi.

    Nabilla Amir, pengacara lain Ari Suryono, mengatakan apakah meneruskan kebiasaan penyisihan dari atasan-atasan sebelumnya juga bisa dikategorikan paksaan?

    Saksi-saksi sebelumnya memberikan keterangan bahwa pemotongan insentif ini sudah berlangsung sejak 2014. Saat Badan Pelayanan Pajak Daerah atau (BPPD) Sidoarjo dikepalai oleh Joko Santosa. Praktik itu berlanjut sampai masa Ari Suryono menjadi kepala BPPD Sidoarjo.

    Saksi ahli Bambang Suheryadi menjelaskan, ketika hal itu sudah dilakukan secara berulang-ulang, harus dibuktikan dulu siapa yang memaksa itu. Pemaksaan perlu dibuktikan dari apakah yang dipotong betul-betul takut akan dapat ’’sesuatu’’ dari atasan atau tidak.

    Misalnya, apakah takut dipindah kalau tidak bayar. Apakah ada kesepakatan. Kalau tidak itu berarti tidak ada paksaan. Dalam keterangan saksi-saksi pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah atau (BPPD) Sidoarjo mengaku mereka tidak keberatan insentif dipotong karena memang sudah menjadi kebiasaan.

    ’’Harus dibuktikan memaksa itu bagaimana. Itu melawan hukumnya dengan cara memaksa. Dengan menyalahgunakan kekuasaan,’’ terang Bambang.

    Nabilla pun menegaskan lagi, ’’Apakah kebiasaan menyerahkan itu dikategorikan sebagai pemaksaan?’’

    Bambang menyatakan bahwa harus dibuktikan betul apakah ada misalnya rapat untuk menentukan. Dalam rapat disebutkan nilainya ditentukan. Sehingga, yang dipaksa tidak mampu berbuat lain.
    ’’Apakah dalam rapat ditentukan segini ya segini ya,’’ ungkapnya.

    Hakim Athoillah pun bertanya, ’’Jika tidak ada pemaksaan, tapi ditaruh kitir (kertas kecil berisi nilai potongan, red) di meja masing-masing dan tidak saling tahu. Apakah masuk kategori pemerasan?’’

    Saksi ahli Bambang Suheriyadi mengatakan, apakah ketika ada pemotongan, kemudian ada pegawai yang dimutasi karena tidak membayar potongan atau tidak diikutkan diklat tertentu. Itu harus dibuktikan.

    Jaksa Rikhi Benindo Maghaz mempertanyakan kemugkinan adanya pemaksaan secara psikis. Apakah kekerasan psikis itu dapat diimplementasikan dalam bentuk patuh dan loyal kepada atasan.

    Dijelaskan Bambang selama beberapa kali terjadi pergantian pimpinan, perlu dibuktikan dulu. Apakah pernah terjadi pegawai yang tidak setor atau membayar akhirnya dipindah. Sehingga, yang dipotong tidak mungkin berkata tidak.

    ’’Dalam penerapan hukum pidana, tidak bisa berkata lain itu masuk unsur (pemaksaan),’’ tegasnya.

    Pengacara Nabillah Amir pun bertanya lagi. Kali ini soal tanggung jawab atasan. Di manakah letak tanggung jawab jabatan itu jika uang sudah masuk ke rekening pribadi?

    Diberitakan sebelumnya bahwa insentif pegawai BPPD Sidoarjo ditransfer ke rekening masing-masing pegawai. Baru kemudian potongan disetorkan secara tunai. Ada kertas kecil berupa kitir dengan tulisan kecil berisi nilai pemotongan.

    Ditanya soal itu, Bambang sekali lagi menandaskan, yang harus dibuktikan dulu adalah pemaksaan itu terjadi atau tidak. Baru setelah itu dimintai pertanggungjawaban. Di situ dibuktikan juga apakah ada penyalahgunaan kekuasaan dan pemaksaan.

    Makin Rahmat, tim penasihat hukum Ari Suryono, seusai sidang menjelaskan, selain pembuktian adanya unsur pemaksaan, mens rea (mengharuskan menghukum) atas perbuatannya, yaitu penyalahgunaan kekuasaan.

    Terbukti, dalam persidangan, uang yang menjadi hak pegawai BPPD sudah diterima terlebih dahulu, kemudian baru ada kesepakatan pemberian sodaqoh.

    ’’Faktanya, apakah ada pegawai yang tidak membayar atau protes lantas mendapatkan punisment (hukuman), dimutasi, dipersulit mengikuti kenaikan jabatan, seminar atau workshop. Di persidangan tidak ada. Semoga majelis dengan kearifan dan independen dapat memberikan telaah yang obyektif,’’ harap Makin Rahmat. (isa/but)

  • Kasus Pemotongan Dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo Ahli Sebut Demikian

    Kasus Pemotongan Dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo Ahli Sebut Demikian

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Sidang kasus dugaan pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo di Pengadilan Tipikor Surabaya, masuk tahap keterangan saksi ahli. Dalam sidang lanjutan itu, pemberi mandat disebut yang paling bersalah dalam kasus tersebut.

    Hal itu ditegaskan saksi ahli terdakwa Siskawati ahli hukum administrasi negara Dr. Aan Efendi SH.MH yang juga dosen di Universitas Negeri Jember, Senin (26/8/24).

    Dr. Efendi menerangkan, yang paling bertanggung jawab dalam mandat atau delegasi dari atasan adalah kepala, karena menurutnya, kepala adalah pemilik wewenang, bawahan adalah mandataris wewenang. “Maka pemilik wewenang bertanggung jawab, kecuali pembawa mandat melebihi apa yang di mandatkan,” ucap Efendi di persidangan.

    Dia menambahkan, pemotongan insentif tidak mungkin bisa dilakukan bawahan jika tidak ada mandat dari kepala badan, pemotongan insentif bisa berhenti atas persetujuan kepala badan.

    Sementara itu saksi ahli terdakwa Ari Suryono ahli hukum pidana Dr. Bambang Suharyadi SH. MH dari Universitas Airlangga Surabaya mengatakan, yang perlu dijelaskan dalam persidangan yakni, apakah ada unsur paksaan, siapa yg memaksa, dan pegawai yang dipotong insentif nya merasa diintimidasi atau tidak.

    “Kalau tidak ada unsur paksaan dan yang dipotong tidak keberatan apalagi ketakutan atau ada intimidasi kalau menolak atau tidak mau dipotong, selama tidak ada paksaan, tidak apa-apa,” ungkapnya.

    Sementara berdasarkan fakta persidangan dari saksi pegawai BPPD yang dihadirkan JPU KPK tidak ada satupun yang menyatakan ada unsur paksaan, mereka menerima karena semua dikenakan pemotongan.

    Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Siskawati Erlan Jaya Putra mengatakan dari keterangan ahli menunjukkan bahwa yang paling bersalah dalam kasus pemotongan insentif ASN BPPD yakni kepala badan.

    “Siskawati ini sebagai pegawai yang insentifnya juga dipotong, dan pegawai yang juga hanya menjalankan perintah oleh kepala badan. Disini sudah jelas bahwa tanggung jawab hukum ada pada Ari Suryono,” pungkasnya. (isa/kun)