Kasus: Tipikor

  • Kejari Blitar Segera Tetapkan Tersangka Korupsi PDAM

    Kejari Blitar Segera Tetapkan Tersangka Korupsi PDAM

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar segera melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa PDAM Tirta Penataran.

    Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan. Diyan menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di PDAM Tirta Penataran terus bergulir.

    “Saat ini masih dalam pendalaman. Bukti-bukti pendukung juga telah kami periksa. Dalam waktu dekat akan kita umumkan tersangka,” ujar Diyan, Kamis (3/10/2024).

    Sebelumnya, Tim Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejari Blitar telah menggeledah Kantor PDAM Tirta Penataran yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

    Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (19/9/2024) lalu itu, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dari Kantor PDAM yang berasal dari tahun 2018 hingga 2022, serta satu unit komputer.

    “Termasuk berkas-berkas yang kemarin kami amankan, sudah kami pelajari semua. Untuk bukti pendukung, saya kira sudah cukup lengkap,” imbuhnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Korps Adhyaksa tengah mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di salah satu Perusahaan Daerah milik Pemkab Blitar.

    Kasus tersebut telah meningkat statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak 17 September 2024. Dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa tersebut melibatkan salah satu oknum di PDAM Tirta Penataran. [owi/beq]

  • Mantan Kadiskoperindag Gresik Malahatul Fardah Divonis 1,6 Tahun Penjara

    Mantan Kadiskoperindag Gresik Malahatul Fardah Divonis 1,6 Tahun Penjara

    Gresik (beritajatim.com)- Mantan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskoperindag) Gresik, Malahatul Fardah, divonis 1,6 penjara dan denda Rp 50 subsidair 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

    Selain mantan Kadiskoperindag, penyedia jasa Rian Febrianto juga divonis 1 tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.

    Ketua Majelis Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Ferdinand menuturkan, terdakwa Malahatul Fardah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.

    “Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan,” tuturnya, Kamis (3/10/2024).

    Masih menurut Ferdinand, terdakwa lainnya yang juga divonis yakni Rian Febrianto divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.

    “Kedua terdakwa Malahatul Fardah dan Rian Febrianto terbukti melangggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” paparnya.

    Sementara itu, uang pengganti kerugian negara yang dititipkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dari terdakwa Rian Febrianto disetorkan ke kas negara.

    Secara terpisah, kuasa hukum terdakwa Rian Febrianto, Rizal Hariadi mengatakan, kliennya menerima atas putusan tersebut. “Klien kami menerima putusan sidang,” ungkapnya.

    Terkait dengan kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Sunda Denuwari Sofa menyatakan pikir-pikir terkait putusan sidang. “Soal putusan itu, saya akan melaporlan dulu ke pimpinan kami,” paparnya.

    Seperti diberitakan, kedua terdakwa divonis melakukan dugaan tindak pidana menyalahgunakan anggaran hibah kelompok usaha mikro di Diskoperindag Gresik sebesar Rp19 Miliar. Anggaran tersebut untuk
    782 kelompok usaha mikro. Namun, anggaran yang terserap sebesar Rp 17,6 Milyar untuk 774 kelompok usaha mikro. [dny/kun]

  • Mantan Dirut Jadi Tersangka, PT INKA Hormati Proses Hukum

    Mantan Dirut Jadi Tersangka, PT INKA Hormati Proses Hukum

    Surabaya (beritajatim.com) – Paska penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan Dirut PT INKA yakni BN, jajaran direksi PT INKA angkat bicara. PT INKA menghormati proses hukum atas langkah yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Jatim tersebut.

    “Kami tentu menghormati proses hukum itu. Kejaksaan Tinggi pasti punya dasar untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan pada Pak BN. Kami menghormati,” kata GM Keuangan, Akuntansi dan TJSL PT INKA (Persero), Edwyn Dwi Cahyo selaku Plt. GM Sekretaris Perusahaan PT INKA (Persero), Rabu (2/10/2024).

    Seperti diberitakan sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jatim telah menetapkan BN sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberiaan dana talangan pada proyek Solar Photovolic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa Republik Demokratik Kongo.

    Selain menetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi juga memutuskan melakukan penahanan terhadap mantan Dirut itu selama 20 hari sejak tanggal 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024 mendatang.

    Menjawab hal itu, Edwyn menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Sekali lagi, intinya kami menghormati proses hukum ini,” katanya.

    Pada bagian lain, Edwyn menyampaikan bahwa kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan dengan normal untuk produksi sarana kereta api sesuai dengan target yang telah ditetapkan. “Kami saat ini fokus terhadap penyelesaian target produksi sarana perkeretaapian yang sudah di dalam kesepakatan kontrak dengan customer,” katanya.

    Berdasar catatan redaksi, Badan Usaha Milik Negara ini (BUMN) memiliki target memproduksi 612 kereta penumpang pesanan PT KAI (Persero), 16 trainset KRL baru (12 car per trainset) pesanan KAI Commuter, dan 450 Container Flat Top Wagon UGL Services Pty. Ltd. New Zealand

    Selain memenuhi kebutuhan dalam negeri, industri kereta api terintegrasi pertama di Asia Tenggara itu juga telah menembus pasar luar negeri, seperti Bangladesh, Filipina, Malaysia, Thailand, Singapura, dan Australia. [uci/kun]

  • Kejaksaan Jombang Bekuk Buron Kasus Korupsi Dana Hibah Rp1,8 Miliar

    Kejaksaan Jombang Bekuk Buron Kasus Korupsi Dana Hibah Rp1,8 Miliar

    Jombang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang membekuk Fiqi Efendi (40), tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalan rabat beton yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.

    Warga yang tinggal di Jl KH Agus Salim RT 002 RW 008 Desa Barurambat Kecamatan/Kabupaten Pamekasan ini sebelumnya ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) atau buron oleh Kejari Jombang. Yakni sejak Juli 2024. Sementara, Fiqi ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2023.

    Seiring dengan itu Fiqi menghilang. Bahkan hingga persidangan digelar selama dua kali, Fiqi masih buron. “Hari ini yang bersangkutan sudah kita tangkap,” ujar Kepala Kejari Jombang Nul Akbar, Selasa (1/10/2024).

    Kepala seksi pidana khusus Kejari Jombang, Dody Novalita menambahkan, Fiqi ditangkap di Surabaya. Dia disembunyikan oleh seseorang. Dari Surabaya, Fiqi kemudian digelandang ke Rutan Jombang.

    Fiqi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan rabat beton di Jombang sejak 27 Oktober 2023. Setelah penetapan tersangka, jaksa melakukan pemantauan ke lokasi 5 Febuari 2024 hingga 16 Mei 2024. Selama pemantauan itu, Fiqi tidak ditemukan.

    “Selanjutnya kita lakukan penetapan DPO. Lantaran keberadaan Fiqi belum diketahui, kasus yang telah masuk persidangan itu harus ditunda oleh majelis hakim. Dua kali sidang ditunda dengan alasan terdakwa tidak ada di tempat dan kita sudah berupaya mencari,” imbuhnya.

    Dody menjelaskan bahwa posisi Fiqi sebagai otak dalam proyek rabat beton bersumber dari APBD Provinsi Jatim sebesar Rp3,8 milar. Dalam praktiknya, Fiqi membentuk 21 pokmas (kelompok masyarakat). Rata-rata 1 kecamatan di Kabupaten Jombang, sebanyak 1 pokmas.

    Uang hibah tersebut kemudian cair ke masing-masing. Namun setelah masuk rekening Pokmas, uang tersebut diminta kembali oleh Fiqi sebesar 50 hingga 70 persen. “Jadi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,8 miliar,” ujar Dody merinci.

    Sebanyak 21 pokmas tersebut yang mengkoordinir adalah terdakwa Fiqi. Namun Fiqi melakukan pemotongan. Semisal, ada kegiatan nilainya Rp100 juta dikasihkan hanya Rp50 juta, ada juga kegiatan yang tidak sesuai spek.

    Atas perbuatannya, Fiqi disangkakan melanggar premair pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 Ayat (1) huruf b, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. [suf]

     

  • Jaksa Sita Uang Rp450 Miliar dalam Perkara Korupsi Kelapa Sawit  

    Jaksa Sita Uang Rp450 Miliar dalam Perkara Korupsi Kelapa Sawit  

    Jakarta (beritajatim.com) – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan uang Rp450 miliar dari Tersangka PT Asset Pasific, dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar SH MHum mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan dan putusan Terpidana Raja Thamsir Rachman (Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008) dan Terpidana Surya Darmadi, telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan Tersangka PT Asset Pasific atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

    Selain Tersangka PT Asset Pasific, penyidik juga telah menetapkan Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap 5 (lima) korporasi yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani.

    “ Selanjutnya, penyidik juga telah menetapkan satu Tersangka tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Darmex Plantations, dimana enam perusahaan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu,” ujarnya.

    Kemudian hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan kepada PT Darmex Plantations (holding perkebunan) yang kemudian dialihkan kepada Terpidana Surya Darmadi dan PT Asset Pasific (holding properti) sebesar Rp450 miliar lalu disita oleh penyidik sebagai hasil kejahatan pencucian uang.

    Pasal yang disangkakan kepada Tersangka PT Asset Pasific adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [uci/but]

  • Sidang Dugaan Korupsi BPPD Sidoarjo, JPU Sebut Peran Gus Muhdlor Tak Dominan

    Sidang Dugaan Korupsi BPPD Sidoarjo, JPU Sebut Peran Gus Muhdlor Tak Dominan

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Bupati Sidorajo Non Aktif H. Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menjalani sidang perdana kasus dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Senin (30/9/2024).

    Gus Muhdlor mengikuti sidang di ruang Candra dengan mengenakan baju batik dan kopyah hitam. Sanak saudara Gus Muhdlor juga tampak menemani.

    Dalam sidang itu terungkap bahwa peran Gus Muhdlor tak dominan. Kepala BPPD Kab. Sidoarjo Ari Suryono menerima potongan insentif ASN hingga Rp1,4 miliar sejak 2021.

    Gus Muhdlor dalam kasus itu tidak menerima dana potongan intensif ASN secara langsung. Jumlahnya juga jauh lebih kecil. Dalam pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Arif Usman menyebut Gus Muhdlor melanggar Pasal 12 huruf F UU Tipikor.

    “Bersama Ari Suryono menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo dan Siskawati menjabat Kasubag Kepegawaian Umum BPPD Sidoarjo meminta atau menerima potongan pembayaran pegawai negeri senilai Rp8,5 miliar,” kata Arif saat membacakan dakwaan.

    Uang potongan itu diberikan oleh Siskawati kepada staf Gus Muhdlor. “Terdakwa mendapat Rp 50 juta per bulan yang diberikan Siskawati kepada sopir terdakwa, Ahmad Masruri,” imbuh Arif.

    Usai dakwaan dibacakan, pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin menyebut bahwa pihaknya menghormati JPU. Gus Muhdlor tidak akan mengajukan eksepsi.

    “Kami lihat secara formil (surat dakwaan) sudah memenuhi. Kami tidak menyiapkan waktu untuk mengajukan eksepsi dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang,” papar Mustofa.

    Pihaknya akan berpatokan pada fakta-fakta di persidangan. Mustofa memprediksi akan ada tambahan saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan, yang tidak ada saat sidang Ari dan Siskawati.

    “Kalau dari kami menyiapkan 126 saksi, tapi kalau dari jaksa belum tahu. Itu semua kewenangan jaksa untuk membuktikan dakwaan. Kami standar aja, artinya kami pasti akan melihat keterangan saksi-saksi dalam persidangan,” pungkasnya.

    Sepeti diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk Ari dan Siskawati. Keduanya diduga terlibat dalam pemotongan intensif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen.

    KPK lalu mengembangkan kasus itu dengan memeriksa Gus Muhdlor. Gus Muhdlor lalu ditetapkan sebagai tersangka bersama Ari dan Siskawati. [isa/beq]

  • Berkas Perkara Bupati Sidoarjo Non Aktif Dilimpahkan ke PN Tipikor

    Berkas Perkara Bupati Sidoarjo Non Aktif Dilimpahkan ke PN Tipikor

    Surabaya (beritajatim.com) – Berkas perkara tindak pidan Korupsi Bupati Non akti Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

    Pelimpahan dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, perkara ini didaftarkan pada 18 September 2024 dengan nomor registrasi 110/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby.

    Penyerahan berkas perkara Gus Muhdlor tersebut dilimpahkan dengan Nomor : 66/tut/./03/24/09/2024 pada 17 September 2024 lalu.

    Sementara sidang perdana, dijadwalkan digelar pada Senin, 30 September 2024 di ruang Cakra, Pengadilan Tipikor PN Surabaya.

    Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sidoarjo pada 25 Januari 2024. Sebanyak 11 orang diamankan, termasuk Kasubag Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, yang diduga berperan aktif dalam pemotongan insentif ASN BPPD.

    Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPPD, Ari Suryono, dan Kasubbag BPPD, Siska Wati. Mereka diduga terlibat dalam pemotongan insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo, dengan besaran potongan mulai dari 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang seharusnya diterima.

    Menurut KPK, total dana hasil pemotongan insentif tersebut mencapai Rp2,7 miliar. Dalam OTT, penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp69,9 juta yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut.

    Gus Muhdlor, yang kini ditahan oleh KPK, diduga memiliki peran sentral dalam mengatur pemotongan insentif tersebut. Kewenangannya sebagai bupati memungkinkannya untuk mempengaruhi pengelolaan insentif kinerja di lingkungan BPPD, terutama dalam hal pengumpulan pajak dan retribusi. [uci/ian]

  • Berkas Perkara Bupati Sidoarjo Non Aktif Dilimpahkan ke PN Tipikor

    Berkas Perkara Bupati Sidoarjo Non Aktif Dilimpahkan ke PN Tipikor

    Surabaya (beritajatim.com) – Berkas perkara tindak pidan Korupsi Bupati Non akti Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

    Pelimpahan dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, perkara ini didaftarkan pada 18 September 2024 dengan nomor registrasi 110/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby.

    Penyerahan berkas perkara Gus Muhdlor tersebut dilimpahkan dengan Nomor : 66/tut/./03/24/09/2024 pada 17 September 2024 lalu.

    Sementara sidang perdana, dijadwalkan digelar pada Senin, 30 September 2024 di ruang Cakra, Pengadilan Tipikor PN Surabaya.

    Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sidoarjo pada 25 Januari 2024. Sebanyak 11 orang diamankan, termasuk Kasubag Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, yang diduga berperan aktif dalam pemotongan insentif ASN BPPD.

    Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPPD, Ari Suryono, dan Kasubbag BPPD, Siska Wati. Mereka diduga terlibat dalam pemotongan insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo, dengan besaran potongan mulai dari 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang seharusnya diterima.

    Menurut KPK, total dana hasil pemotongan insentif tersebut mencapai Rp2,7 miliar. Dalam OTT, penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp69,9 juta yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut.

    Gus Muhdlor, yang kini ditahan oleh KPK, diduga memiliki peran sentral dalam mengatur pemotongan insentif tersebut. Kewenangannya sebagai bupati memungkinkannya untuk mempengaruhi pengelolaan insentif kinerja di lingkungan BPPD, terutama dalam hal pengumpulan pajak dan retribusi. [uci/ian]

  • Kejari Sidoarjo Luncurkan Si Mola untuk Berbagai Pelayanan

    Kejari Sidoarjo Luncurkan Si Mola untuk Berbagai Pelayanan

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, SH.,MH. resmi meluncurkan sekaligus mengoperasikan mobil layanan yang diberi nama Si Mola (Inovasi Mobil Pelayanan). Peluncuran dilakukan di Alun-alun Kabupaten Sidoarjo, Minggu (21/9/2024).

    Mobil layanan Si Mola ini merupakan upaya Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk terus berbenah dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat di Sidoarjo.

    Menurut Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah, SH.,MH bahwa peluncuran Si Mola adalah bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam penegakan hukum.

    “Kami berharap Si Mola dapat menjadi solusi yang efektif dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih cepat, mudah, dan transparan bagi masyarakat Sidoarjo dan pada akhirnya dapat meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat Sidoarjo terhadap Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” ucapnya usai peluncuran.

    Roy menambahkan dengan keberadaan mobil layanan Si Mola diharapkan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efektif, efisien dan secara terpadu serta memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

    Disebutkan Roy beberapa layanan utama yang ditawarkan oleh Si Mola. Diantaranya pelayanan tilang. Ini memudahkan masyarakat dalam pengambilan barang bukti tilang tanpa harus datang ke kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo dengan cara menghubungi Call Center Tilang Kejari Sidoarjo untuk melakukan booking.

    Selain itu juga ada Restorative Justice. Yakni menyediakan layanan informasi seputar Restorative Justice atau Keadilan Restoratif yang merupakan penyelesaian tindak pidana melalui perdamaian yang adil dengan menekankan pemulihan pada keadaan semula.

    “Ada juga Lapor Kajari. Yakni memfasilitasi masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tanpa harus datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” urai mantan Kajari Barito Timur Kalteng itu.

    Roy menambahkan, ada yang namanya Jaga Desa. Yaitu layanan untuk perangkat dan warga desa khususnya dalam berkonsultasi dan menyampaikan permasalahan terkait pengelolaan anggaran desa.

    Soal Pelayanan Hukum Si Mola, yang menyediakan konsultasi hukum secara gratis untuk masyarakat yang meliputi orang perorangan dan atau badan hukum secara lisan atau tertulis dalam bentuk konsultasi, pendapat dan informasi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

    “Ada Informasi Pengembalian Barang Bukti. Pelayanan dalam memberikan informasi terkait persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur pengambilan barang bukti,” sambung Roy.

    Lebih jauh Roy menjelaskan, mobil layanan Si Mola ini nantinya akan dioperasikan secara berkelanjutan dan akan disempurnakan baik dari segi petugas pelayanan, prosedur pelayanan, waktu pelayanan serta sarana dan prasarananya.

    “Harapannya Si Mola ini benar-benar dapat memenuhi standar dan mutu pelayanan yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan dan memenuhi harapan serta keinginan masyarakat terhadap Kejaksaan,” imbuhnya menutup. (isa/but)

  • Digeledah Kejari Blitar, Ini Kata PDAM Tirta Penataran

    Digeledah Kejari Blitar, Ini Kata PDAM Tirta Penataran

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar melakukan penggeledahan di Kantor PDAM Tirta Penataran. Penggeledahan ini untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti dugaan adanya tindak pidana korupsi yang ditangani Pidsus Kejari Blitar.

    Terkait penggeledahan ini, Direktur PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar, Rodiah Astuti angkat bicara. Perempuan yang baru saja menjabat sebagai Direktur PDAM Tirta Penataran tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya kooperatif dan memberikan semua informasi yang diperlukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

    “Hal ini menjadi pembelajaran buat kami, setiap kejadian pasti ada hikmah. Tidak semua kejadian bersifat negatif, alhamdulilah kami kooperatif dalam memberikan informasi yang diminta,” ucap Direktur PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar, Rodiah Astuti, Sabtu (21/9/2024).

    Rodiah sendiri mengaku belum mendapat kejelasan dari Kejari Kabupaten Blitar terkait penggeledahan kemarin. Hasil penggeledahannya pun belum diberitahukan ke PDAM Tirta Penataran.

    “Harapan ke depan, kita akan mengikuti peraturan baik aturan dari pemerintah pusat maupun peraturan daerah, pelayanan lebih baik lagi teratur dan terarah,” katanya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menggeledah kantor PDAM Tirta Penataran yang berada di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Wlingi, Blitar pada Kamis (19/9/2024). Penggeledahan ini dilakukan terkait tindak pidana korupsi yang ditangani Pidsus Kejaksaan Negeri Blitar untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti.

    Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar yang berjumlah sekitar 10 orang penyidik langsung masuk ke Kantor PDAM dan mencari sejumlah dokumen. Bukan hanya di ruang kerja tim penyidik juga memeriksa dengan teliti sejumlah dokumen yang ada di gudang arsip.

    “Yang ada sangkut pautnya dengan pengadaan barang dan jasa, pada perkara yang sedang ditangani. Agar tidak menghilangkan barang bukti pendukung,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blitar, Diyan Kurniawan, Kamis (19/9/2024).

    Dalam penggeledahan ini, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Blitar menyita sejumlah dokumen dari tahun 2018 hingga 2022. Selain itu, tim penyidik juga menyita 1 buah komputer, yang nantinya isi dari komputer itu akan diteliti lebih lanjut.

    “Jumlah dokumennya cukup banyak ribuan lembar, tadi tiga bagasi mobil penuh termasuk satu unit komputer,” ungkapnya.

    Ditanya mengenai estimasi kerugian negara dan modus penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang terjadi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blitar menjawab kalau masih dalam proses penyidikan belum bisa disampaikan.

    “Mohon maaf, belum bisa disampaikan sekarang karena Pidus sedang bekerja dan proses penyidikan sedang berjalan. Selanjutnya akan kita update lagi perkembangannya,” pungkasnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Blitar tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di salah satu Perusahaan Daerah milik Pemkab Blitar. Bahkan statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan, menjadi penyidikan sejak 17 September 2024.

    Terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang, sehingga terjadi penyimpangan pada kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh salah satu oknum di perusahaan daerah yang kini diketahui PDAM Tirta Penataran. [owi/beq]