Kasus: Tipikor

  • Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong Tersangka Kasus Gula Impor

    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong Tersangka Kasus Gula Impor

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang terkait kebijakan impor gula pada tahun 2015-2016.

    Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mantan Menteri Perdagangan ini memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

    Dalam keterangan pers yang disampaikan di Jakarta pada Selasa (29/10), Abdul Qohar menjelaskan bahwa impor gula kristal mentah ini seharusnya hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sesuai Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014.

    Namun, Thomas Lembong disebut memberikan persetujuan kepada perusahaan swasta tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

    Pelanggaran Kebijakan Impor Gula
    Pada akhir Desember 2015, koordinasi dilakukan di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait kebutuhan gula kristal putih yang diperkirakan kurang sebanyak 200 ribu ton pada 2016.

    Dalam waktu yang hampir bersamaan, tersangka CS, yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), memerintahkan seorang staf senior untuk bertemu dengan delapan perusahaan swasta di bidang gula guna mempersiapkan proses impor.

    Abdul Qohar menambahkan bahwa perusahaan swasta tersebut tidak mengimpor gula kristal putih langsung, melainkan gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

    Gula hasil olahan ini didistribusikan ke masyarakat melalui jaringan distributor swasta dengan harga Rp26 ribu per kilogram, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu yang mencapai Rp13 ribu per kilogram.

    Dugaan Kerugian Negara hingga Rp400 Miliar
    Kejagung mencatat bahwa PT PPI menerima fee sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan swasta yang terlibat. Akibat tindakan ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp400 miliar.

    Atas tindakan tersebut, Thomas Lembong dan tersangka CS didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sebagai tindak lanjut, Thomas Lembong dan tersangka CS kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba untuk masa penahanan awal selama 20 hari. (ted)

  • Terpopuler, Suswono dilaporkan hingga Tom Lembong jadi tersangka

    Terpopuler, Suswono dilaporkan hingga Tom Lembong jadi tersangka

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita yang menarik untuk disimak pada Rabu pagi. Mulai dari Calon Wakil Gubernur Jakarta dengan nomor urut satu yakni Suswono dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut dari pernyataan kontroversinya hingga Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung.. Berikut rangkuman beritanya :

     

     

    1.Suswono dilaporkan ke Polda Metro Jaya

    Organisasi Masyarakat Betawi Bangkit melaporkan Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menimbulkan polemik dalam pertemuannya dengan Ormas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) pada Sabtu (26/10). Selengkapnya di sini.

     

     

    2.Bupati Konsel copot Camat Baito buntut kasus guru honorer Supriyani

    Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga mencopot jabatan Sudarsono Mangidi sebagai Camat Baito buntut kasus dugaan penganiayaan oleh guru honorer SDN 4 Baito Supriyani kepada siswanya berinisial D. Selengkapnya di sini.

     

     

    3.Kejagung tetapkan Tom Lembong tersangka kasus importasi gula Kemendag

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Selengkapnya di sini.

     

     

    4.Kemenkes kerja sama dengan Kementan respons isu anggur Shine Muscat

    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan berkoordinasi dengan Badan Karantina Indonesia dan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam merespons isu kontaminasi pestisida pada anggur Shine Muscat di Thailand dan Malaysia. Selengkapnya di sini.

     

     

    5.Kemenkeu klarifikasi pernyataan Wamenkeu Anggito terkait mobil Maung

    Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklarifikasi pernyataan Wakil Menteri Keuangan III Anggito Abimanyu soal mobil Maung buatan PT Pindad (Persero) yang bakal dijadikan kendaraan dinas jajaran menteri hingga eselon I. Selengkapnya di sini.

     

    Pewarta: Indriani
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • 7
                    
                        Tom Lembong Tersangka, Begini Kronologi Kasus Korupsi Impor Gula
                        Nasional

    7 Tom Lembong Tersangka, Begini Kronologi Kasus Korupsi Impor Gula Nasional

    Tom Lembong Tersangka, Begini Kronologi Kasus Korupsi Impor Gula
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) mengumumkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015.
    Tersangka tersebut adalah mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL), dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar menjelaskan, pada 2015,
    Tom Lembong
    diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta, PT AP, untuk mengimpor gula kristal mentah.
    Padahal, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015, Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor.
    “Sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula,” ujar Abdul dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
    Lebih lanjut, Tom Lembong juga diduga mengizinkan pengolahan gula kristal mentah hasil impor menjadi gula kristal putih.
    Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang boleh diimpor oleh pemerintah hanyalah gula kristal putih yang siap dijual ke masyarakat.
    Selain itu, impor hanya boleh dilakukan oleh perusahaan BUMN.
    “Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dilakukan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait,” ujar dia.
    “Serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” sambungnya.
    Sementara itu, tersangka CS diduga terlibat dalam kasus korupsi pada 2016.
    Abdul mengungkapkan, saat itu Indonesia membutuhkan stok gula kristal putih sebanyak 200.000 ton.
    CS memerintahkan senior manager bahan pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
    Delapan perusahaan gula itu kemudian melakukan impor gula kristal mentah dan menjualnya ke PT PPI.
    “Dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan hanya BUMN yang dapat melakukan impor,” ungkap Abdul.
    Delapan perusahaan tersebut, yang hanya memiliki izin industri sebagai produsen gula kristal rafinasi untuk industri makanan, minuman, dan farmasi, kemudian mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih dan menjualnya ke PT PPI.
    “PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut dari luar negeri, padahal senyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta tersebut,” jelas Abdul.
    Gula kristal putih yang dibeli PT PPI dijual oleh delapan perusahaan swasta itu kepada masyarakat dengan harga Rp 16.000 per kilogram, lebih mahal dibandingkan harga eceran tertinggi (HET) gula saat itu, yang mencapai Rp 13.000 per kilogram.
    “Kerugian negara akibat perbuatan impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku diperkirakan mencapai Rp 400 miliar,” ungkap Abdul.
    Kedua tersangka, Tom Lembong dan CS, langsung ditahan selama 20 hari ke depan oleh Kejagung.
    Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan CS ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
    Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai seumur hidup.
    Saat melintas di depan awak media, Tom Lembong mengungkapkan bahwa ia menyerahkan nasibnya kepada Tuhan.
    “Semua saya serahkan pada Tuhan yang Maha Esa,” kataya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bantah Ada Politisasi Kasus Tom Lembong, Kejagung: Penyidikannya Sudah Lama
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Oktober 2024

    Bantah Ada Politisasi Kasus Tom Lembong, Kejagung: Penyidikannya Sudah Lama Nasional 30 Oktober 2024

    Bantah Ada Politisasi Kasus Tom Lembong, Kejagung: Penyidikannya Sudah Lama
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar menegaskan, tidak ada unsur politisasi dalam penetapan mantan Menteri Perdagangan
    Tom Lembong
    sebagai tersangka
    dugaan korupsi

    impor gula
    tahun 2015 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
    Abdul menjelaskan, proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan berlangsung cukup lama.
    “Penyidikannya cukup lama, karena perkara ini bukan perkara yang biasa, bukan perkara sederhana,” ujar Abdul dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ), Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (29/10/2024) malam.
    Ia juga mengungkapkan, pengungkapan dugaan korupsi impor gula melibatkan 90 saksi dan telah dimulai sejak Oktober 2023.
    Abdul menekankan, Kejagung berkomitmen untuk tidak tebang pilih dalam penanganan setiap kasus.
    “Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang digarisbawahi. Tidak terkecuali siapa pun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tuturnya.
    Lebih lanjut, Abdul menyatakan, jumlah tersangka dalam kasus ini mungkin akan bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.
    Saat ini, Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka.
    Dugaan korupsi
    ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 400 miliar.
    “Untuk tersangka lain, ya kita ikuti perkembangan dari hasil penyidikan,” imbuhnya.
    Tom Lembong diduga melakukan penyalahgunaan jabatan dengan mengeluarkan izin impor gula pada tahun 2015, meskipun saat itu kondisi stok gula dalam negeri mengalami surplus.
    Dalam perkara ini, Tom Lembong dan tersangka CS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai seumur hidup.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tom Lembong Terancam Penjara Seumur Hidup di Kasus Impor Gula

    Tom Lembong Terancam Penjara Seumur Hidup di Kasus Impor Gula

    Bisnis.com, JAKARTA – Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terancam hukuman seumur hidup di kasus dugaan korupsi importasi gula.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan Tom Lembong diduga terlibat dalam kasus importasi gula 2015-2016 yang merugikan negara hingga Rp400 miliar.

    Peran Tom Lembong yaitu selaku Mendag 2015-2016 berperan memberikan izin mengimpor gula kristal mentah ke gula kristal putih.

    Importasi gula itu diduga dilakukan tanpa melalui koordinasi dengan instansi terkait. Selain itu, kondisi Indonesia juga saat itu tengah mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor.

    Oleh karenanya, Tom kemudian dipersangkakan dalam kasus ini yaitu Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    “Tersangka [Tom Lembong] disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 jo. UU RI No.31/ 1999 tentang Perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutur Abdul di Kejagung, Selasa (29/10/2024) malam.

    Melalui persangkaan pasal itu, mantan Co-captain Tim Pemenangan Anies-Cak Imin terancam dipidana selama seumur hidup.

    Berikut bunyi Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 :

    Pasal 2

    (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

    Pasal 3

    Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

  • Jessica Wongso Bakal Bawa Bukti Surat-3 Ahli di Sidang PK Kasus Mirna

    Jessica Wongso Bakal Bawa Bukti Surat-3 Ahli di Sidang PK Kasus Mirna

    Jakarta

    Terpidana Jessica Kumala Wongso akan membawa bukti surat dalam sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukannya terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica juga akan menghadirkan tiga ahli dalam sidang tersebut.

    Hal itu disampaikan kuasa hukum Jessica, Sordame Purba dalam persidangan dengan agenda sumpah penemu novum, pembacaan memori PK dan tanggapan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/10/2024). Namun, Sordame belum membeberkan siapa ahli yang akan dihadirkan.

    “Sekarang majelis bertanya apakah ada mengajukan bukti lagi selain novum?” tanya ketua majelis hakim Zulkifli Atjo.

    “Kami masih akan mengajukan bukti surat dan juga ahli Yang Mulia,” jawab Sordame Purba.

    Jaksa Sandy Handika sempat menanyakan apakah pihaknya bisa menghadirkan ahli digital forensik agar dapat dikonfrontir dengan ahli digital forensik dari pihak Jessica. Hakim menyatakan ahli dari JPU dan Jessica tak bisa dihadirkan dalam waktu bersamaan.

    “Izin Yang Mulia, mohon maaf sebelumnya. Apakah pada hari Senin depan kami juga bisa menghadirkan ahli kami ? sehingga dapat dilakukan konfrontasi atau ini kami diskusikan dengan penasihat hukum, Yang Mulia?” tanya Jaksa Sandy.

    Sidang PK ini akan kembali digelar pada Senin (4/11) depan dengan agenda ahli dan bukti surat dari pihak Jessica Wongso.

    “Jadi kita tentukan untuk pemohon dulu pada hari Senin tanggal 4 (November),” pungkas hakim.

    “Bahwa dari awal kami sudah melakukan pembelaan dengan menyatakan bahwa rekaman CCTV yang diputar di persidangan, telah dipotong-potong, akan tetapi pada waktu itu kami tidak ada bukti potongan video rekaman CCTV tersebut sehingga hakim mengabaikannya,” kata kuasa hukum Jessica Wongso, Sordame Purba, saat membacakan memori PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

    “Namun akhirnya sekarang kami menemukan potongan itu yang dapat membuktikan bahwa ternyata memang benar CCTV ini tidak utuh lagi dari awalnya hingga akhirnya, sebab kalau kita tidak tahu awal dan akhir daripada rekaman CCTV tersebut, maka cenderung akan terjadi kesesatan di dalam kesimpulan perkara ini,” tambahnya.

    Dia menduga rekaman CCTV yang selama ini dijadikan bukti dalam persidangan telah direkayasa dengan memotong, pengaburan warna gambar, hingga penurunan kualitas resolusi video. Dia menuturkan bukti baru atau novum berupa CCTV itu ditemukan mereka saat melihat acara salah satu stasiun TV.

    “Bahwa dari rangkaian cerita yang ada, kami menemukan satu bukti yang merupakan novum yang membuktikan bahwa ternyata ada potongan video, yang merupakan bagian daripada rekaman CCTV yang selama ini tidak pernah ditampilkan di dalam persidangan. Novum tersebut terdapat dalam sebuah flash disk ataupun CD yang diperoleh dari TVOne dan berisi rekaman tayangan acara wawancara Karni Ilyas dengan ayah Mirna, yang bernama Darmawan Salihin tanggal 7 Oktober 2023,” ujarnya.

    Dia mengatakan, dalam acara itu, ayah Mirna mengaku memiliki rekaman CCTV di restoran Olivier yang belum pernah ditampilkan dalam persidangan. Dia meyakini ada kekhilafan hakim dan kekeliruan dalam kasus Jessica.

    “Di dalam acara wawancara tersebut, saksi Darmawan Salihin mengakui secara tegas bahwa ada bagian rekaman CCTV Restoran Olivier yang selama ini dia miliki ataupun dia simpan dan belum pernah ditampilkan di persidangan,” ujarnya.

    Kuasa hukum Jessica lainnya, Andra Reinhard Pasaribu, menyebutkan prosedur penyitaan CCTV itu tak sesuai dengan ketentuan. Dia mengatakan momen krusial seperti saat eks pegawai Olivier bernama Agus menyajikan dan memasukkan racikan kopi untuk Mirna telah hilang.

    “Bahwa selain diduga telah direkayasa, telah terbukti juga di persidangan bahwa prosedur penyitaan terhadap rekaman CCTV tersebut tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Andra Reinhard Pasaribu.

    Andra mengatakan CCTV di Restoran Olivier yang diduga telah direkayasa tak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah. Dia mengatakan putusan kasus Jessica di tingkat pertama dan peninjauan kembali pertama harus dibatalkan karena didasarkan pada bukti CCTV tersebut.

    “Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka putusan dari peradilan tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali dalam perkara ini demi hukum haruslah dibatalkan, karena telah didasarkan pada rekaman CCTV yang merupakan alat bukti yang tidak sah. Judex facti maupun judex juris telah hilang dan melakukan kekeliruan yang nyata karena telah memberikan pertimbangan hukum yang berdasarkan pada rekaman CCTV padahal rekaman CCTV tersebut diduga telah direkayasa,” ujarnya.

    Selain itu, dia menyebutkan tak ada saksi di persidangan yang menerangkan pernah melihat Jessica memasukkan sianida ke es kopi Mirna. Menurutnya, dugaan rekayasa CCTV di Olivier sengaja dilakukan untuk mengaburkan fakta.

    “Dalam perkara a quo, tidak ada satu orang pun saksi yang melihat pemohon peninjauan kembali memasukkan racun sianida ke dalam Vietnam ice coffee yang diminum Mirna, tetapi judex facti dan judex juris justru menggunakan rekaman CCTV itu untuk menghukum pemohon Peninjauan Kembali. Dengan demikian, putusan dari peradilan tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali dalam perkara a quo demi hukum haruslah dibatalkan karena telah didasarkan pada rekaman CCTV yang diduga telah direkayasa,” ujarnya.

    (mib/azh)

  • Masih Tersenyum, Kejaksaan Langsung Tahan Tom Lembong di Rutan Salemba

    Masih Tersenyum, Kejaksaan Langsung Tahan Tom Lembong di Rutan Salemba

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung langsung melakukan penahanan terhadap Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016.

    “Tersangka TTL di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 50/ F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung.

    Begitu juga dengan tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) , ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 51/ F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024.

    “Kedua Tersangka dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari ke depan,” katanya.

    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.

    Sementara saat akan memasuki mobil tahanan, tampak Tom berjalan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan pidsus warna merah muda. Sesekali dia melempar senyum. Tom pun mengaku telah menyerahkan sepenuhnya kasus yang menjeratnya kepada Tuhan. “Saya menyerahkan ke Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujar Tom.  [hen/ian]

  • Tom Lembong Jadi Tersangka, Kejagung Tegaskan Tak Ada Muatan Politis

    Tom Lembong Jadi Tersangka, Kejagung Tegaskan Tak Ada Muatan Politis

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tidak terkait politik.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan penetapan eks Co-captain Tim Pemenangan Anies-Cak Imin di Pilpres sebagai tersangka itu murni dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup.

    “Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digarisbawahi. Tidak terkecuali siapapun pelakunya ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya di Kejagung, Selasa (29/10/2024).

    Dia menambahkan, penyidikan kasus importasi gula ini dimulai pada Oktober 2023. Terhitung, hingga saat ini terdapat 90 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Kejagung.

    “Dengan jumlah saksi sekitar 90, tentu penyidikan tidak hanya berdiri di sana kita juga menghitung kerugian negara, dengan memerlukan ahli, penyidikannya cukup lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa, bukan perkara yang sederhana,” pungkasan.

    Sebagai informasi, selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) sebagai tersangka.

    Atas perbuatannya, Tom Lembong dan CS terancam dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal pidana seumur hidup.

  • Tom Lembong Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

    Tom Lembong Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

    Jakarta (beritajatim.com) – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Tom ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016.

    “Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan dua orang tersangka dalam Perkara Impor Gula, Salah Satunya Eks Menteri Perdagangan Berinisal TTL,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya.

    Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023. Adapun kedua tersangka tersebut yaitu TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015 s.d. 2016 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024. Dan tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : TAP-61/F.2/Fd.2/10/2024.

    Qohar menambahkan, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [hen/ian]

  • Pungli Desa Sawoo, Kejari Ponorogo Eksekusi 5 Kasun Nonaktif

    Pungli Desa Sawoo, Kejari Ponorogo Eksekusi 5 Kasun Nonaktif

    Ponorogo (beritajatim.com) – Setelah beberapa hari lalu kepala desa (Kades) Sawoo nonaktif, dimasukkan ke penjara, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali mengeksekusi bawahan sang Kades Sawoo nonaktif untuk masuk hotel prodeo. Tercatat, Kejari Ponorogo mengeksekusi 5 tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerbitan surat segel tanah di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Ponorogo.

    Mereka merupakan beberapa kepala dusun (kasun) nonaktif di Desa Sawoo yang terlibat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan surat keterangan tanah tahun 2021 hingga 2022. Dalih pungli dalam penerbitan surat segel tanah itu, sebagai syarat ikut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

    Menurut informasi yang dihimpun oleh Beritajatim.com, dari jumlah 5 tersangka, 4 diantaranya langsung masuk Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo. Dimana mereka berinisial DJS, MU, FSA, dan DMR. Sementara 1 tersangka sisanya berstatus sebagai tahanan kota.

    “Hari ini kami tahan ke Rutan Ponorogo untuk 4 tersangka kasus Desa Sawoo. Sementara untuk 1 tersangka sisanya berstatus tahanan kota,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Senin (28/10/2024).

    Sementara itu, Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ponorogo, Yan Ardiyananta, menambahkan bahwa 4 tersangka yang ditahan di Rutan Kelas II-B Ponorogo akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Sementara itu, tersangka PWD diberikan penahanan kota karena alasan kesehatan.

    “Alasan kesehatan, ada seorang tersangka yang berstatus tahanan kota,” katanya.

    Dalam kasus ini, 5 tersangka berperan sebagai pengumpul dana dari warga terkait penerbitan surat segel tanah. Dengan penahanan 5 kasun ini, total sudah ada 8 tersangka. Sebelumnya, tersangka lainnya, yakni SY dan SD, telah divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dan saat ini sedang melakukan upaya kasasi. [end/but]