Jadi Tersangka Suap, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditahan 20 Hari di Lapas Cikarang
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com
– Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Soleman ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan proyek.
Penahanan sementara tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.
“Jaksa penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan atas SL (Soleman) di Lapas Kelas IIA Cikarang untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati kepada wartawan pada Selasa (29/10/2024) malam.
Dwi menjelaskan, Soleman ditetapkan tersangka terkait suap pengurusan proyek saat masih menjabat pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi itu diduga menerima mobil Pajero dan BMW dari seorang kontraktor, RS, untuk memuluskan pengurusan 26 proyek yang berada di bawah kendalinya.
Adapun RS sudah lebih dulu ditahan dan tengah menunggu pelimpahan kasus ke pengadilan.
“SL ini penerima suap. Kalau yang pemberinya sudah kita proses dan kita tahan,” ucap Dwi.
Dwi mengungkapkan, puluhan proyek tersebut dikerjakan oleh empat perusahaan berbeda, dengan nilai anggaran masing-masing proyek berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.
“Variasi. Kalau untuk proyek, rata-rata sekitar Rp 200 juta-Rp 300 juta,” ungkap Dwi.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat Soleman dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: Tipikor
-

Menteri ATR Nusron Dorong Mafia Tanah Dimiskinkan dan Kena Pasal TPPU
Jakarta –
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, akan menindak tegas mafia tanah. Nusron mendorong mafia tanah dimiskinkan dengan pasal berlapis supaya ada efek jera ke depannya.
Hal itu disampaikan Nusron dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024). Nusron menyebut ada tiga komponen yang biasanya melibatkan mafia tanah.
“Bagaimana kita menghadapi mafia tanah ini? Bapak-bapak, sekalian tentunya kita tidak bisa mentolerir adanya mafia tanah. Dan kalau kita identifikasi, mafia tanah itu selalu elemennya atau unsurnya itu melibatkan tiga komponen,” ujar Nusron dalam rapat.
“Yang pertama, mohon maaf kata, mungkin melibatkan oknum orang dalam. Yang nomor dua adalah pemborong tanah pasti ambil kepentingan. Yang nomor tiga pasti adalah pihak ketiga yang menjadi pendukung. Pendukung itu dimulai dari oknum kepala desa, bisa oknum lawyer, bisa oknum PPAT, oknum notaris,” tambahnya.
Nusron mengatakan pihaknya akan melaksanakan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri hingga PPATK untuk memberantas mafia tanah. Politikus Golkar ini menegaskan akan melakukan upaya pemiskinan mafia tanah.
“Apa treatment-nya? Kita tidak bisa mentolerir itu, kita akan melaksanakan rakor khusus ini dengan Pak Kejaksaan Agung sama Pak Kapolri, sama PPATK. Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah,” ujar Nusron.
“Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum, kalau itu pidana murni. Kalau melibatkan aparat negara, penyelenggara negara, pasti adalah deliknya tipikor ya kan tindak pidana korupsi. Tapi kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera,” sambungnya.
Nusron mengatakan sedang simulasi terkait hal itu. Nusron tak ingin pejabat pemerintahan di tingkat eksekutif dan legislatif menjadi orang yang zalim terhadap rakyat kecil.
(dwr/rfs)
-

Sosok di Balik Pengungkapan Dugaan Korupsi Tom Lembong Cs & 7 Kasus Besar Lainnya
GELORA.CO – Nama Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kini menjadi sorotan publik.
Ia kembali berhasil mengungkap kasus besar: dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung baru-baru ini menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula.
Dalam kegiatan tersebut, Tom Lembong diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar pada tahun 2015-2016.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan tersangka ini tidak terkait dengan unsur politisasi, mengingat Tom Lembong ketika Pilpres lalu menjabat sebagai Mantan Co-Captain Timnas AMIN.
“Kami memastikan bahwa langkah ini murni berdasarkan bukti hukum yang ada,” ujar Febrie Adriansyah dalam konferensi pers.
Apa Saja Kasus Besar yang Ditangani Jampidsus?
1. Kasus Makelar Kasus Eks Pejabat Mahkamah Agung
Salah satu kasus yang mencolok adalah keterlibatan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, yang terlibat dalam pemufakatan jahat untuk memberikan suap dalam kasus Ronald Tannur.
Zarof menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Pengacara Ronald, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka dan terancam lima tahun penjara.
Dalam kasus ini, mereka diduga berusaha memuluskan vonis bebas bagi Ronald yang terlibat dalam kasus pembunuhan.
2. Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur
Pada tanggal 23 Oktober 2024, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung.
Tindakan ini menunjukkan upaya Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di kalangan aparat hukum.
3. Korupsi PT Timah
Jampidsus Kejaksaan Agung mengusut kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Kasus ini menyeret 21 tersangka, satu diantaranya suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.
Korupsi PT Timah menyebabkan kerugian negara berupa kerusakan lingkungan yang mencapai Rp 271 triliun.
4. Kasus Crazy Rich Surabaya vs PT Antam
Kejagung juga menangani kasus jual beli emas ilegal yang menyeret pengusaha Surabaya, Jawa Timur Budi Said dengan PT Antam yang memakan kerugian hingga Rp 1,1 triliun.
Diberitakan Kompas.com (6/3/2024), Kejagung telah menetapkan Budi sebagai tersangka kasus rekayasa jual beli emas logam mulia itu pada Kamis (18/1/2024).
Namun, pengusaha yang dijuluki crazy rich Surabaya itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
5. Korupsi PT Asuransi Jiwasraya
Jampidsus juga menangani kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) senilai Rp 16,807 triliun.
Dalam kasus tersebut, Jampidsus telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Tersangka kasus mega korupsi ini yaitu Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.
6. Korupsi Bakti Kominfo
Kejagung mengusut korupsi penanganan perkara korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.
Kasus korupsi yang menyeret nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johhy G Plate dan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi itu menyebabkan kerugian negara yang berkisar sampai dengan Rp 8,03 triliun.
Sebanyak 16 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ini oleh kejagung.
7. Kasus impor gula Kemendag dan PT SMIP
Pada Maret 2024, Kejagung menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi gula PT SMIP periode 2020-2023.
Tersangka adalah RD yang merupakan Direktur PT SMIP. Dia didakwa telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih pada 2021.
Selain PT SMIP, Jampidsus juga menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kemendag periode 2015-2023.
Siapa Febrie Ardiansyah?
Febrie Ardiansyah adalah sosok yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung.
Ia dilantik pada 6 Januari 2022 dan memiliki rekam jejak karier yang mengesankan di bidang hukum.
Pria kelahiran 19 Februari 1968 ini menghabiskan masa kecil di Jambi dan memulai karirnya sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada tahun 1996.
Sebelum menjabat sebagai Jampidsus, Febrie pernah memegang berbagai posisi strategis di Kejaksaan, termasuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
-
/data/photo/2024/10/30/6721ab0d725da.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Puluhan Warga Gunungkidul Dicatut Pegawai Bank untuk Pinjaman, Kerugian hingga Rp 3,4 Miliar Yogyakarta
Puluhan Warga Gunungkidul Dicatut Pegawai Bank untuk Pinjaman, Kerugian hingga Rp 3,4 Miliar
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Polres
Gunungkidul
, DI Yogyakarta, menerima laporan dugaan penggunaan nama warga untuk meminjam di sebuah bank.
Sementara itu, ada sekitar 80 nama warga Kapanewon Patuk yang digunakan untuk meminjam dengan kerugian sekitar Rp 3,4 miliar.
“Tanggal 23 (Oktober 2024) kemarin, kami Polres Gunungkidul menerima laporan dari pimpinan cabang, adanya penyalahgunaan yang dilakukan salah satu karyawan,” kata Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini, saat ditemui di Polres Gunungkidul, Rabu (30/10/2024).
Pihaknya belum bisa menyampaikan dugaan pelanggaran kasus ini.
Namun, laporan yang diterimanya menunjukkan kerugian akibat peristiwa ini mencapai Rp 3,4 miliar.
Hingga kini, pihaknya masih melakukan penyidikan, sehingga belum bisa berbicara banyak.
“Laporan puluhan masyarakat ini seolah meminjam, tetapi ternyata mereka tidak meminjam sama sekali,” kata dia.
Penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Gunungkidul Aiptu Pardi Dinata mengatakan, sampai saat ini laporan yang masuk mencapai 80 nasabah.
Hingga saat ini, pihaknya sedang memeriksa 50 warga di Kapanewon Patuk.
“Laporan masuk dari 80 nasabah. Laporan bermula dari warga yang tidak merasa meminjam tetapi mendapatkan tagihan. Karena tidak merasa meminjam, akhirnya mereka melaporkan kejadian ini ke pihak Kalurahan,” kata Pardi.
Pihak kalurahan langsung melaporkan kejadian ini ke bank tersebut, dilanjutkan ke polisi.
“Plafon pinjaman berbeda-beda, mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 100 juta,” kata dia.
Pardi mengatakan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan kepada para saksi secara maraton di sekitar Kapanewon Patuk.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Unggahan Terakhir Tom Lembong Sebelum Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula yang Rugikan Negara Rp400 Miliar
GELORA.CO – Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa malam (29/10/2024).
Sehari sebelumnya, tepatnya Senin (28/10/2024), Tom Lembong sempat mengunggah video di akun X miliknya @tomlembong.
Dalam unggahannya, Tom Lembong mengunggah video ucapan Selamat Hari Sumpah Pemuda. Dalam itu itu menampilkan saat dirinya membacakan teks ikrar sumpah pemuda bersama sejumlah warga.
Dalam keterangan unggahannya, Tom Lembong mengungkap soal demokrasi yang dihadirkan di tengah anak muda, terkhusus generasi milenial dan generasi Z. “Kita sekarang di tengah-tengah sebuah pergantian zaman dan pergantian generasi.
Pemuda kita (Millennial dan Gen-Z) harus siap untuk menentukan: negara seperti apa yang ingin kita bangun? Masih ada waktu, tapi 4 tahun lagi kita akan merayakan 100 tahun Sumpah Pemuda,” tulis Tom Lembong, dikutip Rabu (30/10/2024).
“Dan hemat saya, pada saat itu Pemuda kita harus sudah siap untuk menentukan masa depan kita,” imbuhnya.
Mantan co-captain tim sukses Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024 itu kemudian mengingatkan bahwa dalam momen peringatan Sumpah Pemuda juga mengingatkan anak muda juga harus dididik secara demokratis.
“Jadi demokrasi kita ini sebenarnya adalah sebuah tradisi dan aspirasi yang sudah berjalan se-kurang2-nya 96 tahun. Terima kasih dan Selamat Hari Sumpah Pemuda, semuanya.,” tulis Tom.
Ditetapkan Sebagai Tersangka Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan impor gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa keterlibatan Tom Lembong dimulai ketika pada tanggal 12 Mei 2015, rapat koordinasi antarkementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula.
Akan tetapi, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ucapnya.
Persetujuan impor yang telah dikeluarkan Tom Lembong itu tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.
Qohar mengatakan sesuai aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diizinkan mengimpor gula kristal putih hanyalah perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).
Kemudian pada tanggal 28 Desember 2015 digelar rapat koordinasi di bidang perekonomian.
Salah satu pembahasannya adalah Indonesia pada tahun 2016 diprediksi kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton.
Dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional, pada November hingga Desember 2015, CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.
Delapan perusahaan itu mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, padahal perusahaan itu hanya memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.
Seharusnya dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, gula yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan perusahaan yang dapat melakukan impor hanya BUMN.
Akan tetapi, gula yang diimpor adalah gula kristal mentah. Setelah itu, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut.
Padahal, gula itu dijual oleh delapan perusahaan tersebut kepada masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengan harga Rp16.000 per kilogram, yang lebih tinggi di atas harga eceran tertinggi (HET) saat itu, yaitu sebesar Rp13.000 per kilogram dan tidak dilakukan operasi pasar.
“Bahwa dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah menjadi gula kristal putih tersebut, PT PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram,” jelasnya.
Atas perbuatan keduanya, negara dirugikan sekitar Rp400 miliar. Tom Lembong dan CS pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP
-

PT PPI Buka Suara soal Korupsi Impor Gula yang Seret Tom Lembong
Jakarta –
Anggota holding BUMN pangan, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) buka suara terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret Direktur Pengembangan Bisnis PPI periode 2015-2016 berinisial CS atau Charles Sitorus. Kasus ini juga menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.
Direktur Utama PT PPI S Hernowo, mengatakan PPI menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaaan Agung RI (Kejagung) tersebut. Pada Selasa (29/10), Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka di mana salah satunya adalah Direktur Pengembangan Bisnis PPI periode 2015-2016 berinisial CS.
“Manajemen PPI akan bersikap kooperatif atas proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI sebagai penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan wujud nyata mendukung aksi bersih-bersih BUMN,” jelas Hernowo dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).
Hernowo menegaskan hingga saat ini aktivitas bisnis PPI masih berjalan dengan normal dan tidak ada gangguan pada operasional bisnis perusahaan. Hernowo juga menyatakan bahwa pihaknya terus menekankan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan benar dalam proses bisnis perusahaan.
Dikutip dari detikNews, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Kasus ini terkait dengan impor gula ketika Tom Lembong menjabat Mendag pada 2015-2016. Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PPI periode 2015-2016 CS sebagai tersangka.
“Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi. Adapun kedua tersangka tersebut ialah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.
“Kedua, tersangka atas nama CS (Charles Sitorus) selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015-2016,” sambungnya.
Dalam kasus ini, Tom Lembong diduga mengeluarkan izin impor gula saat produksi dalam negeri melimpah alias surplus ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan di 2015. Kala itu, dalam rapat koordinasi antarkementerian produksi gula dalam negeri dalam keadaan surplus, sehingga impor tak diperlukan.
Izin impor gula kristal mentah yang dikeluarkan oleh Tom Lembong disebut sebesar 105.000 ton. Izin impor itu dikeluarkan untuk perusahaan swasta yang kemudian gula tersebut akan diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, sesuai aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diizinkan melakukan impor gula kristal putih hanya BUMN. Buntut dari izin impor tersebut, menurut Kejagung menimbulkan masalah pada stok gula kristal putih pada 2016. Kala itu Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton.
Sementara CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), tugasnya disebut memerintahkan bawahannya melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
Untuk mengatasi masalah gula, yang diimpor adalah gula kristal putih, tetapi impor yang dilakukan gula kristal mentah. Gula itu kemudian diolah oleh perusahaan yang hanya memiliki izin mengelola gula kristal rafinasi.
Setelah mengimpor dan mengolah gula kristal mentah, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padalah, gula itu dijual dengan harga Rp 16.000 yang lebih tinggi dari HET saat itu, yakni Rp 13.000. PT PPI mendapat fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 400 miliar.
Lihat Video: Profil Tom Lembong, Tersangka Korupsi Impor Gula Kemendag
(acd/fdl)
-

Para Tokoh dan Akademisi Soroti Putusan Kasus Mardani Maming
Surabaya (beritajatim.com) – Sejumlah tokoh dan akademisi menyuarakan keprihatinan mereka terhadap putusan hukum yang melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. Putusan yang menjatuhkan vonis bersalah atas tuduhan suap terkait izin usaha tambang ini dinilai mencerminkan kecenderungan “presumption of corruption” atau praduga korupsi yang berlebihan.
Musaffa Safril, Ketua PW Ansor Jawa Timur menyampaikan, pandangannya bahwa tindakan Mardani Maming masih dalam batas kewenangan seorang kepala daerah. “Apa yang dilakukan Mardani Maming, hemat kami, tidak melanggar prosedur.
Tindakan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah,” jelas Musaffa. Ia juga mendesak agar Maming dibebaskan untuk mengembalikan martabat hukum di Indonesia.
Musaffa menegaskan bahwa keputusan ini berpotensi merusak pemisahan antara tindakan administratif dan tindak pidana korupsi.
“Ada kecenderungan untuk menganggap setiap tindakan pejabat publik sebagai korupsi, tanpa meninjau secara seksama unsur-unsur yang memenuhi syarat pidana,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keputusan yang cenderung berat sebelah ini dapat merusak prinsip keadilan. “Jika alat bukti ditelaah dengan jujur dan objektif, seharusnya tuduhan umum tidak akan terbukti,” tambahnya.
Lebih lanjut, Musaffa mengamati adanya kecenderungan di kalangan hakim untuk menetapkan tuduhan korupsi tanpa peninjauan mendalam atas unsur-unsurnya. “Hal ini menunjukkan bahwa hakim seakan mengabaikan aspek kebenaran dalam penilaian mereka,” tegasnya.
Musaffa menutup pernyataannya dengan harapan bahwa Presiden Prabowo Subianto dapat memperbaiki sistem hukum di Indonesia dan memberikan kebebasan kepada Mardani.
Pernyataan ini menjadi catatan penting bagi publik untuk mempertimbangkan kembali aspek keadilan dan objektivitas dalam penegakan hukum, serta menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah.
Dalam pandangan lain, Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH, yang juga anggota Tim Asistensi Penyusunan Rancangan UU Pemberantasan Tipikor, meminta agar Mardani H. Maming segera dibebaskan karena adanya kekhilafan hakim. Ia menekankan bahwa unsur menerima hadiah dalam dakwaan tidak terpenuhi, karena tindakan bisnis seperti fee dan dividen adalah hubungan keperdataan yang tidak bisa diadili dalam ranah pidana.
Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, menilai bahwa ada delapan kekeliruan serius dalam penanganan perkara Mardani. Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap terdakwa tidak hanya menunjukkan kekhilafan, tetapi juga kesesatan hukum yang serius.
“Proses hukum terhadap terdakwa bukan hanya menunjukkan kekhilafan atau kekeliruan nyata, tetapi merupakan sebuah kesesatan hukum yang serius,” tegas Prof. Romli.
Dukungan juga datang dari Dr. Hendry Julian Noor S.H., M.Kn, dari Universitas Gadjah Mada, yang menilai bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya unsur pidana korupsi. Ia menekankan bahwa tindakan Mardani masih berada dalam koridor kewenangannya sebagai kepala daerah dan tidak melanggar prosedur yang berlaku.
Desakan pembebasan Mardani Maming semakin kuat setelah adanya eksaminasi putusan hakim yang menemukan banyak kekhilafan. Dr. Mahrus Ali, pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UII, menegaskan bahwa Mardani tidak melanggar semua pasal yang dituduhkan dan harus dibebaskan demi hukum dan keadilan. “Koreksi putusan menjadi penting, ini tidak hanya untuk Maming, tetapi untuk mempertebal rasa kepercayaan publik pada Mahkamah Agung,” ujar Mahrus. [tok/aje]
/data/photo/2024/10/30/67218b5991740.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/10/30/6721ae1b4d142.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4984703/original/087200900_1730211680-IMG_6065.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
