Kasus: Tipikor

  • Dalam Sepekan, Polda Sulut Periksa 12 Pejabat Terkait Pengelolaan Keuangan

    Dalam Sepekan, Polda Sulut Periksa 12 Pejabat Terkait Pengelolaan Keuangan

    Liputan6.com, Manado – Polda Sulut secara maraton memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat pemerintah dan perusahaan daerah di Sulut. Tercatat dalam satu pekan terakhir ini, sudah 12 pejabat yang diperiksa Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulut.

    Diawali dengan pemeriksaan Pjs Wali Kota Manado Clay Dondokambey dan Dirut Perusahaan Daerah (PD) Pasar Manado Lucky Senduk pada, Selasa (22/10/2024) pekan lalu. Terkini pada, Selasa (29/10/2024), giliran Pjs Bupati Minahasa Selatan Steven Liow dan Pjs Bupati Kepulauan Talaud Fransiscus Lumi yang diperiksa Polda Sulut.

    “Alasan pemanggilan para pejabat terkait pemeriksaan pengelolaan anggaran keuangan di sejumlah instansi pemerintah,” ungkap Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harrie Langie pada, Selasa (29/10/2024).

    Roycke Harrie Langie mengaku hal ini merupakan bentuk rasa rindu untuk menegakkan hukum di Provinsi Sulut, karena dia adalah seorang putra daerah. Hal itu juga sesuai dengan misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang isinya ada 8 program.

    “Ini sudah ditindaklanjuti oleh Kapolri kepada seluruh jajaran. Kemarin kami baru mendapat arahan langsung terkait dengan program 100 hari kepolisian,” ujarnya.

    Kapolda Sulut mengatakan, Program Asta Cita Presiden tersebut yaitu penegakan hukum, yang di antaranya pemberantasan narkoba, judi online, penyelundupan, korupsi serta Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.

    “Kami harus melaksanakan perintah ini, Polda Sulut adalah bagian dari pemerintah sehingga program Presiden adalah perintah yang harus dilaksanakan,” tuturnya.

    Dia juga mengimbau, masyarakat memiliki informasi terkait dengan kejahatan atau tindak pidana korupsi, silahkan melaporkannya ke pihak kepolisian.

    “Jika kita akan memajukan daerah, salah satunya adalah pemberantasan kasus korupsi,” tegas dia.

    Menurutnya, itu bertujuan agar keuangan negara ini dapat digunakan sefektif mungkin untuk pembangunan dan kemajuan Indonesia terlebih khusus Sulut.

    Saya asli Sulawesi Utara, saya punya kerinduan untuk melakukan penegakan-penegakan hukum daerah ini. Ini adalah penegakkan hukum murni,” ujarnya memungkasi.

    Berikut Daftar pejabat yang dipanggil dan diperiksa Polda Sulut dalam sepekan terakhir.

    1. Pjs Wali Kota Manado Clay Dondokambey

    2. Sekretaris Provinsi Steve Kepel

    3. Pjs Wali Kota Tomohon Fredy Kaligis

    4. Sekretaris Kota Manado Micler Lakat

    5. Kadis Perumahan dan Pemukiman (Perkimtan) Provinsi Sulut Alexander Wattimena

    6. Kadis Kelautan dan Perikanan Sulut Tienneke Adam

    7. Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulut Deicy Paath

    8. Kadis Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulut Wilhelmina Pangemanan

    9. Dirut PD Pasar Manado Lucky Senduk

    10. Kepala Badan Keuangan Kabupaten Bolmong Ashari Sugeha

    11. Pjs Bupati Minahasa Selatan Steven Liow

    12. Pjs Bupati Kepulauan Talaud Fransiscus Manumpil

  • Prabowo Perang Terhadap Korupsi, KPK Langsung Gerak Cepat Usut TPPU SYL

    Prabowo Perang Terhadap Korupsi, KPK Langsung Gerak Cepat Usut TPPU SYL

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menyambut semangat Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto dalam memerangi korupsi dengan segera mengusut kasus pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Apalagi kasus dugaan suap senilai Rp12 miliar untuk status wajar tanpa pengecualian (WTP) diduga melibatkan anak buah anggota BPK RI Haerul Saleh. Dia sebelumnya adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan tim penyidik sudah memeriksa Auditor Utama Syamsudin.

    “Saksi didalami terkait dengan fakta persidangan terkait opini WTP Kementerian Pertanian,” ujar dia dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).

    Namun, Tessa tidak memberikan penjelasan lebih jauh terkait informasi dalam pemeriksaan tersebut.

    Termasuk belum menyebutkan kapan pemeriksaan akan dilakukan kepada Haerul Saleh yang namanya disebutkan dalam persidangan Tipikor dengan saksi Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Hermanto.

    Pemeriksaan terhadap Syamsudin adalah bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian SYL.

    Namun, pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang didalami terkait pemeriksaan tersebut.

    Saat di persidangan Hermanto membenarkan pernyataan jaksa soal adanya permintaan dana Rp12 miliar yang diminta auditor bernama Victor menyusul adanya temuan BPK terkait food estate.

    “Ada. Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp12 miliar untuk Kementan,” papar Hermanto. “Iya, (diminta) Rp 12 miliar oleh Pak Victor tadi,” kata Hermanto.

    Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan Presiden Prabowo Subianto terus mengingatkan jajarannya untuk tidak korupsi.

    Bahkan, Prabowo juga sempat melontarkan pribahasa ikan busuk berawal dari kepalanya.

    Pernyataan itu diulang kembali saat menyampaikan pengarahannya acara retreat Kabinet Merah Putih  di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah pada 25-27 Oktober 2024.

    Prabowo juga meminta para jajarannya untuk mundur apabila tidak memiliki visi dan misi antikorupsi yang sama.

    Menurut peneliti Akbar Tandjung Institute Tardjo Ragil dalam tulisannya di media nasional, sikap antikorupsi Prabowo ini sebagai bentuk ‘komitmen politik’ dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government).

  • Ahli di Sidang Harvey Moeis Sebut Pinjam Data dan Rekening Bank Modus TPPU

    Ahli di Sidang Harvey Moeis Sebut Pinjam Data dan Rekening Bank Modus TPPU

    Jakarta

    Ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yunus Husein, menjelaskan menukarkan atau menyembunyikan hasil tindak kejahatan bisa berupa penggunaan identitas orang lain, hingga penukaran valuta asing (valas). Penjelasan itu disampaikan Yunus saat hadir sebagai saksi ahli kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, dengan terdakwa Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT); Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak 2018; dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017.

    Mulanya, jaksa menanyakan penggunaan rekening asisten rumah tangga (ART) untuk menampung uang hasil korupsi, yang kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pelaku. Yunus mengatakan penggunaan identitas maupun perusahaan orang lain untuk menampung uang hasil korupsi merupakan modus TPPU yakni menyembunyikan dan menyamarkan.

    “Saya mencoba memberikan satu ilustrasi kepada ahli ya, ketika pelaku suatu tindak pidana kejahatan, tindak pidana asal apapun, katakanlah korupsi misalnya. Kemudian, dalam rangka penggunaan hasil kejahatan ya, pelaku ini kemudian meminta asisten rumah tangga misalnya untuk membantu untuk membuka rekening bank, lalu kemudian dana tindak pidana tadi, korupsi, masuk ke dalam rekening atas nama asisten tadi yang diminta oleh pelaku tapi kemudian penggunaan rekening itu untuk membiayai kebutuhan rumah tangga sehari-hari misalnya, oleh pelaku dan keluarga. Apakah ini juga menjadi bagian atau modus dari TPPU yang ada di Pasal 2 atau Pasal 3, 4, atau 5 ?” tanya jaksa di PN Tipikor Jakarta, Kamis (31/10/2024).

    Yunus menjawab jika pelaku menggunakan identitas orang lain atas hartanya, patut diduga ada niat menyembunyikan. “Lebih banyak ke mungkin (Pasal) 3 dan 4 dan kalau menggunakan orang lain ya, perusahaan lain, KTP palsu atau KTP orang lain. Kenapa dipakai lain-lain ? berarti ada sesuatu yang disembunyikan, disamarkan, siapa si pemilik aslinya, bisa dia mencoba menyamarkan hasil kejahatan dengan cara seperti itu,” jawab Yunus.

    Jaksa juga menanyakan soal transaksi perbankan ke money changer berupa penukaran valuta asing, tapi keterangan transaksi ditulis pembayaran utang-piutang atau bisnis. Jaksa bertanya apakah proses penukaran uang hasil korupsi ke valas itu termasuk dalam modus TPPU.

    “Kalau satu transaksi perbankan, misalnya yang sebetulnya tidak ada hubungan bisnis usaha atau utang piutang, tapi kemudian ditransaksi perbankan tadi menuliskan utang atau pembayaran utang, atau transaksi bisnis misalnya, ketika itu sebetulnya tidak ada, bisa dibuktikn. Apakah itu juga bagian dari modus yang disebut TPPU?” tanya jaksa.

    “Dengan membuat rekayasa transaksi seperti itu, transaksi yang tidak sebenarnya adalah sesuatu yang ditutupi, disembunyikan asal usulnya sehingga bisa menjadi salah satu modus. Termasuk dalam pinjam meminjam dipercepat atau pinjam meminjam dengan jaminan aset-aset yang halal tapi dilunasi dengan hasil korupsi, bisa bisa saja. Itu modus-modus cuci uang semua itu,” ujar Yunus.

    Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

  • Kerugian Negara Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa di Bojonegoro Belum Keluar

    Kerugian Negara Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa di Bojonegoro Belum Keluar

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Meski sudah ditetapkan lima tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 384 unit mobil siaga desa, namun hingga kini Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro belum menentukan jumlah kerugian negara.

    “Saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, Kamis (31/10/2024).

    Dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 senilai lebih dari Rp96,5 miliar itu, penyidik Kejari Bojonegoro menggandeng tim auditor dari Kejati Jatim.

    Dalam kasus tersebut lima orang yang ditetapkan tersangka yakni, Kepala Desa Wotan Kecamatan Sumberrejo Anam Warsito, ditetapkan tersangka pada Rabu (21/8/2024).

    Sebelumnya, dua perempuan sebagai Sales PT United Motors Centre (UMC) Surabaya Syafaatul Hidayah dan Branch Manager PT Sejahtera Buana Trada (SBT) Surabaya Ivonne. Keduanya ditetapkan tersangka pada Kamis (15/8/2024).

    Kemudian pada Senin (19/8/2024) Kejari Bojonegoro kembali menetapkan dua tersangka yakni, Branch Manager PT United Motors Centre Cabang Bojonegoro Indra Kusbianto dan seorang ASN di Pemkab Magetan yang aktif membantu PT Sejahtera Buana Trada Heni Sri Setyaningrum.

    Selain menetapkan lima orang tersangka, penyidik juga telah menerima pengembalian uang cashback dari ratusan kepala desa, total uang yang terkumpul yang dijadikan barang bukti itu mencapai lebih dari Rp4 miliar. [lus/suf]

  • Pimpinan Baleg DPR Pertanyakan Diksi ‘Perampasan’ Aset: Apa Itu Baik?

    Pimpinan Baleg DPR Pertanyakan Diksi ‘Perampasan’ Aset: Apa Itu Baik?

    Jakarta

    Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mempertanyakan diksi ‘perampasan’ dalam nama RUU Perampasan Aset yang saat ini didorong untuk masuk Prolegnas 2025. Doli mengatakan sebenarnya saat ini telah ada undang-undang yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

    “Undang-undang apa yang penting, nah kalau berkaitan dengan pemberantasan korupsi, kita sudah punya UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), UU Tipikor misalnya,” kata Doli dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan LBH Apik, JPPR, dan ICJR, di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

    Doli menyebut saat ini banyak desakan untuk menindaklanjuti penandatangan ratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Doli lantas mempertanyakan sebagai bagian dasar apakah kata ‘perampasan’ ini menjadi dianggap baik untuk diterapkan di Indonesia.

    “Nah dan sebenernya saya perlu tanya sama teman-teman hukum, kira-kira kalau lihat lucu-lucunya saja deh, gitu ya, UU Perampasan Aset, apakah diksi ‘perampasan’ itu baik untuk negara ini?” tanya Doli.

    “Kalau kita setiap hari ketemu orang dirampas atau merampas kira-kira itu berlaku baik atau tidak? Gitu,” tambahnya.

    Adapun Doli menyebut dalam UNCAC, istilah yang digunakan adalah stolen asset recovery. Ia menekankan kata ‘pemulihan’ dalam diksi di bahasa Indonesia.

    “Nah saya mau kasih contoh maksudnya kami di Baleg di DPR ini pun sebetulnya sedang membahas itu, belum mengambil keputusan apa-apa soal ini perlu atau tidak,” sambungnya.

    Rapat Baleg DPR RI, 31 Oktober 2024. (Dwi Rahmawati/detikcom)

    Ia menyebut hal ini juga harus mempertimbangkan mazhab politik Tanah Air. Pimpinan Baleg ini mengusulkan pengubahan nama Perampasan Aset.

    “Jadi bagi tadi yang mengusulkan Perampasan Aset, coba kami nanti dikasih masukan, dari judulnya saja masih perlu nggak pakai ‘perampasan’, kira-kira gitu,” imbuhnya.

    (dwr/idn)

  • Kejagung Jawab Protes Warganet Soal Laporan Aliran Dana ke Tom Lembong

    Kejagung Jawab Protes Warganet Soal Laporan Aliran Dana ke Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal protes yang dilayangkan warganet soal penetapan tersangka Eks Mendag Tom Lembong di kasus dugaan importasi gula 2015-2016.

    Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengemukakan bahwa pihaknya masih belum mengetahui aliran dana yang didapatkan Tom Lembong dalam kasus itu.

    Sontak, pernyataan itu ramai diperbincangkan di media sosial X, lantaran banyak pihak yang menyayangkan penetapan tersangka itu tanpa adanya bukti aliran dana ke Tom.

    Terkait hal ini, Harli menekankan bahwa dalam penersangkaan peristiwa pidana korupsi tidak serta merta harus ada aliran dana kepada tersangka.

    “Apakah harus ada aliran dana dulu, baru disebut sebagai tindak pidana korupsi?” ujar Harli di Kejagung, Kamis (31/10/2024).

    Di samping itu, Harli juga menjelaskan bahwa pihaknya juga telah memeriksa 90 saksi termasuk ahli sebelum menetapkan Tom sebagai tersangka.

    Selain itu, penyidik Jampidsus Kejagung menyatakan telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan eks Co-captain Tim Pemenangan Anies-Cak Imin di Pilpres 2024 itu sebagai tersangka.

    “Setidaknya ada dua alat bukti lalu apa yang menjelaskan itu tentunya sudah disampaikan ada 90 orang saksi disitu sudah diperiksa. Kemudian ada surat ya ada keterangan ahli yang semuanya itu nanti tentu akan dibuka di persidangan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, penyidikan menyeret Tom Lembong ini dimulai pada Oktober 2023. Dalam kasus ini Tom ditengarai memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton pada 2015. 

    Padahal, saat itu Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga Indonesia tidak memerlukan impor gula di luar negeri. 

    Di samping itu, berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, yang diperbolehkan impor GKP adalah BUMN.

    Akan tetapi, Tom yang saat itu menjabat Mendag pada 2015-2016 memberikan izin persetujuan impor GKM kepada PT PPI untuk bekerja sama dengan beberapa perusahaan swasta.

    Kerja sama itu dilakukan untuk memenuhi pasokan dan mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300.000 ton.

    “Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung. Selain itu, persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan diterbitkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait,” tutur Harli.

    Atas perbuatannya ini, Tom Lembong dan tersangka Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, CS diduga telah merugikan negara sekitar Rp400 miliar. 

  • Menteri Nusron: Selama Bisa Menghirup Udara, Mafia Tanah Selalu Ada

    Menteri Nusron: Selama Bisa Menghirup Udara, Mafia Tanah Selalu Ada

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut mitigasi dan penataan sistem menjadi yang utama dalam pemberantasan mafia tanah. Namun, dia menyebut praktik mafia tanah akan selalu ada. 

    Hal itu disampaikan oleh Nusron ketika dipanggil oleh Presiden Prabowo Subianto ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2024). 

    Kendati sudah ada satgas khusus dari pemerintah untuk menangani mafia tanah, lanjutnya, tindak kejahatan itu akan selalu ada. Begitu pula, lanjutnya, seperti praktik korupsi. Oleh sebab itu, upaya pemberantasan mafia tanah maupun korupsi akan terus ada. 

    “Selama kamu masih bisa menghirup udara itu selama itu pula masih ada mafia tanah, masih ada. Tinggal bagaimana kita mitigasi dan penataan sistem. Kayak tindak pidana korupsi ya kan selama masih ada matahari bersinar kemudian kamu menghirup udara pasti ada tindak pidana korupsi, tinggal bagaimana level korupsinya, kronis gitu kan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (31/10/2024). 

    Meski kejahatan mafia tanah selalu ada, Nusron menyebut kementeriannya bakal fokus membangun sistem yang lebih bagus untuk mengurangi praktik tersebut secara signifikan. 

    Pada kesempatan terpisah, politikus Partai Golkar itu bahkan menyinggung upaya untuk memiskinkan mafia tanah. Nusron menyebut pihaknya akan melaksanakan rakor khusus dengan Kejaksaan Agung, Kapolri, dan PPATK.

    “Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah. Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum, kalau itu pidana murni, kalau melibatkan aparat negara, penyelenggara negara, pasti adalah deliknya adalah tipikor, ya kan, tindak pidana korupsi,” ujarnya dalam raker dengan Komisi II DPR, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/10/2024).

  • 2.086 Hektare Lahan IKN Bermasalah, Nusron Bilang Begini

    2.086 Hektare Lahan IKN Bermasalah, Nusron Bilang Begini

    Jakarta

    Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid buka suara soal 2.086 hektar (ha) lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih bermasalah. Dalam catatan detikcom, lahan-lahan tersebut nantinya akan dipakai untuk ruas jalan (tol) 6A dan 6B, serta Pengendali Banjir Sepaku.

    Menurut Nusron urusan tanah di IKN menjadi wewenang dari Otorita IKN. Semua sudah dilimpahkan ke Otorita IKN.

    “Semua tanah di wilayah IKN itu jadi otoritasnya Otorita IKN, sudah dilimpahkan semua,” sebut Nusron ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

    Nusron melanjutkan sejauh ini tanah yang sengketa bukan berada di dalam kawasan IKN.

    “Yang sengketa itu sekitar IKN, bukan IKN. Jadi bedakan IKN sama sekitar IKN. Kalau IKN itu semua ada kewenangannya di Otorita IKN,” ungkap Nusron.

    Terakhir, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY yang sempat menjabat Menteri ATR/Kepala BPN sebelumnya sempat menjelaskan proses pembebasan masih berjalan. Lahan bermasalah tersebut tengah masuk tahap penilaian oleh tim appraisal.

    Targetnya, lahan-lahan yang akan dipakai untuk ruas jalan (tol) 6A dan 6B, juga di Pengendali Banjir Sepaku akan didahulukan proses pembebasan lahannya.

    “Masih ada 2.086 hektar yang masih ada komplikasi karena masih ada masyarakat di sana. Saat ini masih dalam proses penilaian. Jadi, ada di ruas jalan (tol) 6A dan 6B, juga di Pengendali Banjir Sepaku. Prinsipnya, tidak semua 2.086 hektar itu masih ada masyarakat. Tapi kita prioritaskan ada dua lokasi utama tadi yang kita sedang dorong, saat ini sedang dilakukan penilaian identifikasi, inventarisasi dan penilaian oleh KJPP, Jasa Penilaian Publik untuk melakukan appraisal,” kata AHY dalam unggahan Instagramnya, @agusyudhoyono yang dikutip pada Jumat (11/10/2024) yang lalu.

    Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, mengatakan 2.086 hektare lahan itu merupakan kawasan hutan yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK) yang kemudian diserahkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan tercatat sebagai aset negara. Dari Kementerian Keuangan, tanah tersebut diserahkan menjadi aset dalam penguasaan (ADP) di bawah Otorita IKN (OIKN).

    Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Tahun 2021, pada pasal 138 disebutkan bahwa jika keseluruhan tanah sudah menjadi aset pemerintah dan di atasnya terdapat penguasaan pihak lain atau penggarapan, maka harus diselesaikan dengan penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK). Dengan begitu, pihaknya, khususnya Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, tidak bisa menangani lebih lanjut terkait 2.086 hektare lahan yang belum bebas karena statusnya yang sudah menjadi ADP.

    Hal itu karena pihaknya hanya bisa melakukan pengadaan tanah untuk tanah yang masih dimiliki oleh masyarakat atau pihak ke-3 yang belum termasuk ke dalam aset pemerintah. Apabila pihaknya tetap melakukan pengadaan tanah di tanah yang termasuk dalam aset, maka bisa termasuk ke dalam tindak pidana korupsi (tipikor).

    “Kalau di IKN, ada tanah yang pelepasan kawasan hutan, itu yang kita tidak bisa masuk, tetapi ada tanah APL (area penggunaan lain) itu masih milik masyarakat kita melaksanakan pengadaan tanah di sana,” ujar Embun saat ditemui di Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

    Ia menjabarkan, setidaknya ada 13 paket pengadaan tanah yang sudah diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN di wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), IKN. Beberapa di antaranya digunakan untuk SPAM, Masjid Negara, Bendungan Sepaku Semoi, area pengelolaan banjir, dan juga jalan tol.

    Lihat Video: AHY Soal 2.086 Ha Lahan IKN Bermasalah: Tinggal Tunggu Eksekusi

    (hal/kil)

  • Bahlil Prihatin Tom Lembong Jadi Tersangka: Kita Doakan yang Terbaik – Page 3

    Bahlil Prihatin Tom Lembong Jadi Tersangka: Kita Doakan yang Terbaik – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengaku prihatin mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula. Bahlil mengatakan dirinya merupakan junior Tom Lembong karena lebih dulu menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

    “Saya sebagai junior juga turut prihatin, sebagai junior beliau karena kami sama-sama sebagai mantan kepala BKPM jadi kami mendoakan yang terbaik,” kata Bahlil kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (31/10/2024).

    Dia tak mengetahui kasus korupsi yang menjerat Wakil Ketua Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar itu. Saat ditanya adanya intervensi penguasa dalam kasus tersebut, Bahlil enggan menanggapinya dan menyerahkan ke pihak yang berwenang.”Saya melihatnya kita harus percaya pada aparatur negara. Lihat proses aja,” ujarnya.

    “Jadi mungkin kita serahkan kepada proses hukum yang baik aja lah,” sambung Bahlil.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah penetapan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka bersifat politis.

    Tom Lembong yang merupakan mantan tim sukses Anies Baswedan di Pilpres 2024 terjerat kasus korupsi komoditas gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.

    “Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digarisbawahi. Tidak terkecuali siapa pun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

    “Saya ulangi, tidak memilih atau memilah siapa pun itu, sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup,” sambungnya.

  • KPK Yakin MA Profesional Tangani PK Kasus Mardani Maming – Page 3

    KPK Yakin MA Profesional Tangani PK Kasus Mardani Maming – Page 3

    Sebelumnya, masyarakat tengah dihebohkan dengan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. Terpidana korupsi Mardani H Maming sendiri telah kalah 3 kali berturut-turut baik di pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.

    Pengadilan tingkat pertama sedianya telah memvonis Mardani H Maming bersalah dan harus menjalani kehidupan di bui selama 10 tahun, serta denda Rp500 juta.

    Mantan Ketua Himpunan pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini, terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN). Itu dilakukan saat Mardani H Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu.

    Majelis hakim yang diketuai Hero Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp110,6 miliar dengan ketentuan, jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan 2 tahun kurungan.

    Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani H Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.

    Masih tak terima, Mardani H Maming mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, tegas menolak kasasi tersebut.

    Selain itu, majelis hakim MA menghukum Mardani H Maming harus membayar uang pengganti Rp110.604.371.752 (Rp110,6 miliar) subsider 4 tahun penjara.

    Nama Mardani H Maming pun kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.

    Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. Saat ini PK Mardani H Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.