Kasus: Tipikor

  • Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru

    Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Situbondo.

    “Hari ini, Selasa (4/11), KPK melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka dalam dugaan TPK terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (4/11/2025).

    Budi menyampaikan, kelima tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025 di Rutan KPK.

    Adapun para tersangka yang dilakukan penahanan, yakni Roespandi Direktur CV. Ronggo; Adit Ardian Rendy Hidayat Direktur CV Karunia; Tjahjono Gunawan Pemilik dan Pengendali CV. Citra Bangun Persada.

    Muhammad Amran Said Ali Karyawan PT Airlanggatama Nusantarasakti /Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari tahun 2021-2022; dan As’al Fany Balda Wiraswasta/Direktur PT Badja Karya Nusantara.

    Diketahui, penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suwandi.

    Dia divonis penjara 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya karena  terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 4,5 miliar.

    Dia terbukti melanggar Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo.

  • KPK Tahan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana PEN Situbondo

    KPK Tahan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana PEN Situbondo

    Jakarta

    KPK menahan lima orang tersangka baru kasus terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo 2021-2024. Penahanan ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suwandi.

    “Hari ini, Selasa (4/11), KPK melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka dalam dugaan TPK terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).

    Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan hari ini di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Para tersangka menjalani penahanan 40 hari pertama di Rutan KPK.

    “Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025,” sebutnya.

    Berikut para tersangka yang ditahan tersebut:

    Seperti diketahui, KPK sejak 2024 memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Situbondo. Korupsi itu berkaitan dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024. Dua orang ditetapkan tersangka yaitu Bupati Lamongan Karna Suswandi dan Eko Prionggo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 350 juta subsidair 6 bulan kurungan,” demikian amar putusan yang dibacakan hakim ketua, Cokia Ana Pontia Oppusunggu yang dilansir detikJatim dari SIPP PN Surabaya, Sabtu (1/1).

    Karna Suwandi juga dibebankan membayar kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar. Pidana tambahan ini harus dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan.

    Hakim menilai terdakwa Karna Suwandi terbukti melanggar Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo.

    (ial/ygs)

  • Hakim Kasus Hasto Dapat Promosi Jadi Wakil Ketua PN Cilacap

    Hakim Kasus Hasto Dapat Promosi Jadi Wakil Ketua PN Cilacap

    Hakim Kasus Hasto Dapat Promosi Jadi Wakil Ketua PN Cilacap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Hakim yang dulu mengadili perkara Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Rios Rahmanto, dipromosi menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cilacap.
    Hal ini diketahui dari pengumuman di laman resmi badilum.mahkamahagung.go.id.
    “Nama
    Rios Rahmanto
    , jabatan lama Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jabatan baru
    Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cilacap
    ,” dikutip dari laman tersebut pada Selasa (4/11/2025).
    Informasi mutasi para hakim ini dibenarkan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto.
    Ia menyebutkan bahwa mutasi Rios merupakan kebutuhan organisasi karena mutasi tidak berlaku untuk satu orang saja.
    Dalam daftar tersebut, ada sebanyak 760 hakim yang dimutasi di seluruh Indonesia.
    “Itu kebutuhan organisasi, dan yang bersangkutan kalau jadi wakil ketua berarti promosi,” kata Yanto saat dihubungi, Kamis.
    Sebelum dimutasi, Rios diketahui tengah menjadi ketua majelis hakim untuk beberapa perkara yang kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Salah satunya adalah kasus dugaan
    korupsi
    jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara dengan terdakwa Iswan Ibrahim dan Danny Praditya.
    Baru-baru ini, Rios juga baru saja memberikan vonis berat kepada eks Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana.
    Pada sidang Kamis (30/10/2025), Rios dan dua hakim anggotanya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Iwan Henry karena terbukti korupsi penggelembungan anggaran hingga kegiatan fiktif.
    Iwan juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara, serta uang pengganti senilai Rp 13,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
    Dua terdakwa lainnya juga tidak lepas dari jeratan hukum.
    Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI Jakarta nonaktif, Mohamad Fairza Maulana alias Keta, divonis enam tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dan subsider 3 bulan penjara, serta uang pengganti senilai Rp 841,5 juta.
    Sementara itu, Pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi, divonis delapan tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara, serta uang pengganti senilai Rp 13,2 miliar subsider 3 tahun penjara.
    Rios juga sempat ramai dibicarakan publik ketika ia memimpin persidangan yang melibatkan
    Hasto Kristiyanto
    .
    Persidangan ini bergulir pada Maret-Juli 2025.
    Rios dan para hakim anggotanya menyatakan Hasto bersalah karena telah menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022, Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun Masuki dalam proses pergantian antarwaktu anggota DPR RI.
    Hasto pun divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
    Namun, menurut Rios dan hakim lainnya, Hasto tidak terbukti melakukan perintangan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
    Meski palu sudah diketuk, putusan dari Rios tidak lagi berlaku karena pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk memberikan amnesti dan mengampuni Hasto dari tindakannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ancang-ancang KPK Panggil Pihak-pihak Terkait Kereta Cepat Whoosh

    Ancang-ancang KPK Panggil Pihak-pihak Terkait Kereta Cepat Whoosh

    Ancang-ancang KPK Panggil Pihak-pihak Terkait Kereta Cepat Whoosh
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai melakukan pemanggilan sejumlah pihak terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) atau Whoosh.
    Meski begitu, KPK tak bisa mengungkapkan siapa saja pihak yang sudah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
    “Tim penyelidik melakukan permintaan keterangan dengan mengundang sejumlah pihak, tentunya pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (31/10/2025).
    Budi mengatakan, setiap informasi yang disampaikan pihak-pihak ke KPK akan membantu mengungkap dugaan korupsi kereta cepat.
    “Terkait dengan materi ataupun pihak-pihak yang diundang untuk dimintai keterangan, saat ini kami belum bisa, belum bisa menyampaikan detilnya secara lengkapnya seperti apa, karena ini memang masih di tahap penyelidikan,” ujar dia.
    Selain itu, Budi meminta pihak-pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan agar bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan dan menyampaikan informasi yang dibutuhkan.
    “Kami tentunya juga mengimbau kepada siapa saja pihak-pihak yang diundang dan dimintai keterangan terkait dengan perkara KCIC ini, agar kooperatif dan menyampaikan informasi, data, dan keterangan yang dibutuhkan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).
    Budi mengatakan, hingga saat ini, pihak yang dipanggil kooperatif dan membantu jalannya penyelidikan.
    Tim penyelidik, kata dia, terus menelusuri pihak-pihak lain untuk mengumpulkan keterangan.
    “Dan tentunya ini masih akan terus bergulir ya, karena tim masih akan terus menelusuri pihak-pihak lain untuk mengumpulkan keterangan-keterangan yang dibutuhkan dalam tahap penyelidikan,” ujar dia.
    Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mewanti-wanti KPK tidak pandang bulu dalam menindak pelaku dugaan korupsi dalam proyek kereta cepat Whoosh.
    Dia mengatakan, siapa pun yang terlibat dalam praktik dugaan korupsi, baik dari kalangan pemerintah, BUMN, maupun pihak swasta, harus diproses sesuai aturan hukum.
    “KPK tidak boleh pandang bulu. Jika dalam penyelidikan ditemukan tindak pidana korupsi, para pelakunya harus diseret ke jalur hukum tanpa pengecualian,” kata Abdullah, lewat keterangan tertulisnya, Kamis (30/10/2025).
    Menurut Politikus PKB ini, KPK tak perlu ragu menindaklanjuti setiap temuan pelanggaran dalam proyek strategis nasional tersebut.
    Sebab, keberadaan kereta cepat Whoosh saat ini tengah menjadi sorotan karena utang besar akibat pembangunannya hingga isu dugaan penggelembungan anggaran.
    Oleh karena itu, kata dia, keseriusan dan keberanian KPK dalam menangani perkara ini penting dilakukan untuk menjawab keresahan publik.
    “KPK tidak boleh takut dalam menangani kasus ini. Dugaan
    mark up
    anggaran dalam proyek kereta cepat harus diusut secara tuntas dan transparan,” kata Abdullah.
    “Proyek sebesar Kereta Cepat Whoosh seharusnya menjadi kebanggaan nasional, bukan malah menjadi beban akibat penyimpangan anggaran. Karena itu, kita harus dukung penuh KPK agar bisa menuntaskan kasus ini,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dalam Sidang, Eks Dirut PGN Bantah Terima Suap di Kasus Jual Beli Gas

    Dalam Sidang, Eks Dirut PGN Bantah Terima Suap di Kasus Jual Beli Gas

    Dalam Sidang, Eks Dirut PGN Bantah Terima Suap di Kasus Jual Beli Gas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso membantah uang 500.000 dollar Singapura yang diterimanya dari Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) Arso Sadewo adalah suap. Sebaliknya, diklaim merupakan hasil kerjanya sebagai konsultan.
    Bantahan itu disampaikan Hendi saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN dengan terdakwa Mantan Direktur PT PGN, Danny Praditya dan mantan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim.
    “Saya terima
    fee
    itu, sekali lagi saya tegaskan adalah pembayaran konsultansi
    fee
    saya selama dari bulan Juni sampai Agustus (tahun 2017),” ujar Hendi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025).
    Hendi membantah perihal uang tersebut saat menjawab pertanyaan dari terdakwa Iswan.
    Awalnya, Iswan menanyakan perihal pemberian 500.000 dollar Singapura yang dalam dakwaan disebut berkaitan dengan kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan induk perusahaan PT IAE, Isargas Group.
    “Tidak ada pembicaraan masalah jual beli gas, akuisisi yang mana saya dan Pak Arso minta bantuan saudara saksi untuk menjembatani dengan pihak PGN, yang mana pihak PGN diwakili saudara Danny?” tanya Iswan.
    Dalam kesaksiannya, Hendi juga membantah uang 375.000 dollar Amerika Serikat (AS) atau dengan kurs Rp16.000, setara Rp 6 miliar yang diterimanya terkait dengan perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.
    Diketahui, Hendi menjabat sebagai Direktur Utama PT PGN hingga Mei 2017. Beberapa bulan kemudian, dia menjadi konsultan terkait industri gas.
    Hendi mengungkapkan bahwa salah satu yang memakai jasanya adalah Arso Sadewo.
    Kemudian, dia mengaku, hanya menjabarkan soal
    update
    kondisi pasar gas di Jawa Timur dan Jawa Barat, dalam pertemuan yang terjadi pada 2017 
    Namun, Hendi terus membantah bahwa pertemuan dengan petinggi PGN dan Isargas Group membahas proyek jual beli gas.
    Sementara itu, Direktur Keuangan PT IAE, Sofyan justru menjelaskan bahwa uang 500.000 dollar Singapura dari Arso Sadewo untuk Hendi Prio masih berkaitan dengan dakwaan yang disangkakan Iswan.
    Sofyan yang juga dihadirkan sebagai saksi, mengatakan bahwa uang 500.000 dollar Singapura ini merupakan komitmen
    fee
    untuk Hendi.
    “Saya enggak tahu (tujuan lain uang diberikan). Yang saya tahu ini untuk jual beli gas, karena kan (asal dana) dibebankan ke Isargas,” jawab Sofyan dalam sidang.
    Dalam kasus ini, Hendi Prio Santoso sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi berkas perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan.
    Sementara itu, Arso Sadewo baru ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN pada 21 Oktober 2025.
    Adapun, Danny Pradipta, Iswan Ibrahim, dan tersangka lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga 15 juta dollar AS dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN.
    “(Perbuatan terdakwa) Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu yang merugikan keuangan negara sebesar 15 juta Dolar Amerika Serikat,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Nengah Gina Saraswati saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025).
    Selain itu, dalam perkara ini, Iswan didakwa telah memperkaya diri sendiri hingga 3,58 juta dollar AS.
    Iswan diduga juga memperkaya sejumlah pihak dengan melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk Hendi Prio.
    Keduanya menjalin kerja sama untuk memuluskan rencana akuisisi. Tapi, PT PGN lebih dahulu melakukan pembayaran melalui proyek kerja sama yang melawan aturan, yaitu jual beli gas.
    Para terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Usut Dugaan Korupsi Bansos, KPK Periksa Direktur JSK dan Perusahaan Swasta

    Usut Dugaan Korupsi Bansos, KPK Periksa Direktur JSK dan Perusahaan Swasta

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi terkait kasus dugaan penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020. Pemeriksaan dijadwalkan pada Senin (3/11/2025).

    Ketiganya adalah Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Yenna Yuniana; Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK) Ditjen Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial RI tahun 2020-2021, Rachmat Koesnadi; dan Legal Manager PT Dos Ni Roha Corporation (Grup PT DNR Corporation), Petrus Susanto. 

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi dalam Keterangan tertulis, Senin (3/11/2025).

    Budi mengatakan materi penyidikan dapat disampaikan ke awak media setelah para saksi diperiksa. 

    Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi bansos di Kementerian Sosial (Kemensos).

    “Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka,” ungkap Budi, Kamis (21/8/2025).

    Salah satu tersangka adalah Rudijanto Tanoesoedibjo. Selain itu, tersangka lain yakni Edi Suharto (ES), Direktur Utama PT DNR Logistics periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), serta dua korporasi: PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation) dan anak usahanya, PT Dosni Roha Logistik.

    KPK juga mencegah tiga tersangka tersebut, termasuk Direktur Operasional PT DNR Logistics periode 2021–2024, Herry Tho (HT), bepergian ke luar negeri hingga 12 Februari 2026.

    Lembaga antirasuah menyebut potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp200 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp336 miliar.

    Kasus ini merupakan pengembangan perkara korupsi bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020–2021, yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Muhammad Kuncoro Wibowo, bersama sejumlah pihak lain.

    Kuncoro divonis enam tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam penyaluran bansos beras. Ia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Dalam perkara itu, Kuncoro terbukti merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT BGR dalam penyaluran bansos beras Kemensos, yang merugikan negara Rp127,14 miliar. Selain Kuncoro, dua petinggi PT BGR lainnya juga ikut didakwa, yakni Budi Susanto (Direktur Komersial periode Juni 2020–Desember 2021) serta April Churniawan (Vice President Operation and Support periode Agustus 2020–Maret 2021).

  • KPK Terbitkan Sprindik Baru Dugaan Kasus Minyak Mentah

    KPK Terbitkan Sprindik Baru Dugaan Kasus Minyak Mentah

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut dugaan kerugiaan negara dalam kasus pengadaan minyak mentah.

    Sprindik KPK dikeluarkan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Jadi Kilang Minyak yang dilakukan oleh Pertamina Energy Trading Limited (PETRAL) atau Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) Periode tahun 2009-2015.

    Penerbitan Sprindik pada bulan Oktober ini setelah penyidik melakukan pengembangan atas korupsi terkait suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (persero) 2012-2014. 

    Dalam kasus ini KPK telah menetapkan satu tersangka, yaitu Direktur Pengolahan PT Pertamina Periode 2012-2014 yang juga merangkap sebagai Komisaris PETRAL, Chrisna Damayanto.

    Lalu pengembangan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2012-2014, dengan tersangka Bambang Irianto selaku Direktur PETRAL.

    “Dalam penyidikan dua perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa Kerugian Negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009 s.d. 2015,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (3/11/2025).

    Budi menjelaskan, kerugian negara yang dimaksud sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Budi menyebut bahwa lembaga antirasuah telah memeriksa beberapa saksi dan menganalisis beberapa dokumen terkait perkara ini. 

    Kendati demikian, terbitnya sprindik baru, KPK belum menetapkan tersangka. KPK juga masih menghitung total kerugian negara.

    “Dalam perkara baru ini belum ada penetapan tersangka, sprindik umum,” ujar Budi.

  • Ancang-ancang KPK Panggil Pihak-pihak Terkait Kereta Cepat Whoosh

    KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang

    KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (PETRAL)/Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) periode tahun 2009-2015.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sprindik umum diterbitkan setelah ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
    Meski demikian, dia belum mengungkapkan jumlah kerugian negara dalam perkara tersebut.
    “Oleh karena itu, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) baru,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).
    Budi mengatakan kerugian negara ditemukan setelah KPK melakukan pengembangan dua kasus. 
    Pertama
    , kasus suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012-2014 dengan salah satu tersangka Direktur Pengolahan PT Pertamina Chrisna Damayanto.
    Kedua
    , kasus pengadaan minyak mentah serta produk jadi kilang pada periode 2012-2014 dengan tersangka Bambang Irianto selaku Direktur PETRAL.
    “Dalam penyidikan dua perkara tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015,” ujarnya.
    Budi mengatakan dalam penyidikan ini, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi dan pihak terkait, serta telah mempelajari sejumlah dokumen terkait perkara tersebut.
    Diberitakan sebelumnya, Bambang Irianto yang juga merupakan eks Managing Director Pertamina Energy Services Pte Ltd telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar 2,9 juta Dollar AS.
    “(Bambang) diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya US 2,9 juta Dollar atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES atau PT PERTAMINA (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo,” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, Selasa (10/9/2019) lalu.
    Dalam kasus ini, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil 10 Saksi untuk Bongkar Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

    KPK Panggil 10 Saksi untuk Bongkar Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil 10 saksi terkait kasus dugaan korupsi pada program sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan 10 saksi dijadwalkan pemeriksaan pada Senin (3/11/2025). 5 saksi merupakan wiraswasta, yakni Panji Hadiwiguno, Fitria Handayani, Slamet Riyadi, Abizar Bagas Patriama, dan Rachmat Subrata.

    Kemudian 4 orang merupakan pihak swasta, yaitu Rahmat Hidayat, Hendi Sutresna, Bintang Irianto, dan Mohamad Nasir. Kemudian satu saksi berasal dari pihak notaris bernama Cendraningsih Rahayu Wibisono.

    “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota,” jelas Budi dalam keterangan tertulis, Senin (3/11/2025).

    Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Heri Gunawan dan Satori, yaitu anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2023, sebagai tersangka kasus tersebut.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan KPK, Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Keduanya menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah untuk membangun showroom, dan aset lainnya. 

    Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • KPK Panggil Petinggi Antam Terkait Kasus Korupsi Anoda Logam

    KPK Panggil Petinggi Antam Terkait Kasus Korupsi Anoda Logam

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 4 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang Tbk. (ANTAM) dan PT Loco Montrado. 

    KPK memanggil CEO Office Senior Specialist PT Aneka Tambang, Tbk., Ita Setiawati (ISI) dan Kunto Hendrapawoko, Senior Vice President Corporate Secretary PT Aneka Tambang, Tbk. (Mei 2019 s.d April 2021); Listi Witanni, Senior Manager Legal PT CBL Indonesia Investment; dan Mahendra Wisnu Wasono.

    “Hari ini Senin (3/11), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk dan PT Loco Montrado. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (3/11/2025).

    Adapun seluruh saksi hadir dalam pemeriksaan. Namun Budi belum dapat menyampaikan pokok materi pemeriksaan. Dia mengatakan akan menjelaskan kepada awak media setelah penyidik rampung memeriksa para saksi.

    KPK telah memeriksa berbagai saksi. Salah satunya pada 7 Oktober 2025, lembaga antirasuah telah memeriksa Arie Prabowo Ariotedjo (APA), ayah dari mantan Menpora Dito. Pemeriksaan untuk mendalami proses kerja sama antara kedua perusahaan tersebut.

    “Dalam pemeriksaan tersebut, Penyidik mendalami proses kerja sama pengolahan anoda logam antara PT. Antam dengan PT Loco Montrado, yang merugikan negara hingga lebih dari Rp100 miliar tersebut,” kata Budi, Selasa (14/10/2025).

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (AT) Tbk, Dody Martimbang (DM), sebagai tersangka.

    Dia disebut langsung memilih PT Loco Montrado (LM) untuk meneken kerja sama pengolahan anoda logam tersebut.

    Pada 30 Januari 2024, Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Dody 6,5 tahun penjara.

    Dody dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengolahan anoda logam yang melibatkan PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017 yang merugikan negara Rp 100,7 miliar.

    Selain itu, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar sebagai tersangka. Kendati sudah ditetapkan tersangka, Siman belum ditahan.