Kasus: Tipikor

  • Kejagung Sebut Edward Tannur Mengetahui Keterlibatan Istrinya Dalam Suap Vonis Bebas

    Kejagung Sebut Edward Tannur Mengetahui Keterlibatan Istrinya Dalam Suap Vonis Bebas

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan ayah dari terdakwa Ronald Tannur, yakni Edward Tannur, mengetahui bahwa istrinya, MW melakukan suap dengan tujuan pengaturan vonis bebas dengan hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

    Kejagung telah menetapkan wanita berinisial MW yang merupakan ibu kandung dari Ronald Tannur sebagai tersangka pemberi suap vonis bebas terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

    “Berdasarkan keterangan sampai saat ini, dia [Edward Tannur] mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait Ronald Tannur kepada pengacara LR,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dilansir dari Antara, Senin (4/11/2024).

    Akan tetapi, lanjutnya, Edward Tannur tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan kepada LR selaku pengacara Ronald Tannur.

    “Dia tidak tahu jumlahnya karena memang sepertinya yang bersangkutan seorang pengusaha. Jarang di Surabaya,” kata dia.

    Diketahui, ibu Ronald Tannur, MW, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti yang menjerat putranya.

    Tersangka MW meminta LR untuk menjadi penasehat hukum bagi putranya.

    Qohar mengatakan bahwa MW telah lama kenal dengan LR lantaran anak mereka dalam satu sekolah yang sama. Kemudian, MW menemui LR sebanyak dua kali untuk membicarakan kasus putranya.

    “LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” ucapnya.

    Selanjutnya, LR meminta kepada Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

    Kemudian, LR juga bersepakat dengan tersangka MW bahwa biaya pengurusan perkara Ronald berasal dari MW dan apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh LR terlebih dahulu dalam pengurusan perkara, maka MW akan menggantinya di kemudian hari.

    “Dalam permintaan setiap dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim,” kata dia.

    Selama perkara berproses di PN Surabaya, kata Qohar, MW sudah menyerahkan uang kepada LR sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

    Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar.

    “Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.

    Atas perbuatannya, tersangka MW disangkakan Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    Adapun tersangka MW telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

  • 10
                    
                        Kejagung Pastikan Pemberian Suap ke 3 Hakim PN Surabaya atas Persetujuan Ibu Ronald Tannur
                        Nasional

    10 Kejagung Pastikan Pemberian Suap ke 3 Hakim PN Surabaya atas Persetujuan Ibu Ronald Tannur Nasional

    Kejagung Pastikan Pemberian Suap ke 3 Hakim PN Surabaya atas Persetujuan Ibu Ronald Tannur
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung memastikan bahwa pemberian suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas persetujuan dari ibu Ronald Tanur, Meirizka Widjaja (MW).
    Suap itu diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dari tuduhan menyiksa dan membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, MW bersepakat dengan pengacara yang juga teman dekatnya Lisa Rahmat (LR) untuk biaya pengurusan vonis bebas Ronald Tannur.
    “Adapun biaya tersebut berasal dari uang MW. Jika ada biaya yang dikeluarkan LR yang terpakai maka tersangka MW akan mengganti dikemudian hari,” kata Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024).
    Abdul Qohar menyebutkan, dalam permintaan dana terkait pengurusan perkara, LR juga selalu meminta persetujuan MW.
    “LR selalu meminta persetujuan MW terkait pengurusan perkara Ronald Tannur,” lanjut Qohar.
    Qohar menjelaskan bahwa LR meyakinkan MW untuk menyiapkan uang untuk mengurus perkara Ronald Tannur agar dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya.
    Awalnya, istri mantan anggota DPR Edward Tannur itu memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar.
    Setelah majelis hakim PN Surabaya mengetuk vonis bebas bagi Ronald Tannur, MW kembali memberikan Rp 2 miliar sehingga totalnya Rp 3,5 miliar.

    “Terhadap uang Rp 3,5 miliar itu, LR berikan ke majelis hakim yang menangani pekara. MW saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tegasnya.
    Hari ini, Kejagung resmi menaikkan status MW dari saksi menjadi tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur usai menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Penyidikan Jampidsus di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya.
    Kejagung saat ini melakukan penahanan terhadap MW di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penahanan tersebut berdasarkan surat perintah PRINT-53/F.2/fd.2/11/2024 tertanggal 4 November 2024.
    Atas perbuatannya, MW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ibu Kandung Ronald Tannur Langsung Ditahan

    Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ibu Kandung Ronald Tannur Langsung Ditahan

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Terpidana Ronald Tannur sebagai tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya. Meirizka pun langsung ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

    Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyebut, penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024.

    “Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan Sdr. MW selaku Ibu dari Terpidana Ronald Tannur sebagai Tersangka,” ujarnya Senin (4/11/2024).

    Dia menjelaskan, ssbelumnya, Tersangka MW telah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024 tanggal 4 Oktober 2024, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur.

    “Terhadap Tersangka MW dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Qohar

    Dia menjelaskan, tersangka MW diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [hen/ian]

  • Kronologi Ibu Ronald Tannur Bersekongkol dengan Pengacara untuk Suap Hakim PN Surabaya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 November 2024

    Kronologi Ibu Ronald Tannur Bersekongkol dengan Pengacara untuk Suap Hakim PN Surabaya Nasional 4 November 2024

    Kronologi Ibu Ronald Tannur Bersekongkol dengan Pengacara untuk Suap Hakim PN Surabaya
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ibu Ronald Tanur, Meirizka Widjaja (MW) menjadi tersangka.
    MW dianggap bersekongkol dengan pengacara untuk menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya, agar anaknya divonis bebas dalam kasus penyiksaan hingga tewas sang kekasih, Dini Sera Afriyanti.
    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, persekongkolan itu berawal dari pertemuan MW dengan Lisa Rahmat (LR) yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur tahun lalu.
    Qohar mengatakan bahwa tersangka MW awalnya menghubungi Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur untuk meminta LR menjadi kuasa hukum Ronald Tannur.
    “MW memiliki hubungan yang dekat dengan LR sejak lama karena anak LR dan Ronald Tannur sempat satu sekolah,” kata Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024).
    “Jadi mereka sudah lama saling kenal,” tambah dia.
    Cerita berawal pada 5 Oktober 2023, ketika LR bertemu di salah satu kafe di Surabaya dengan MW untuk membicarakan masalah Ronald Tannur.
    Pertemuan berlanjut pada tanggal 6 Oktober 2023 di kantor LR di Surabaya.
    Dalam pertemuan lanjutan itu, LR menyampaikan kepada MW terkait dengan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus kasus Ronald Tannur dan langkah yang akan ditempuh.
    “Lalu LR meminta kepada Zarof Ricar (ZR) (mantan pejabat MA) agar dikenalkan dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur,” ujar dia.
    LR kemudian bersepakat dengan MW untuk biaya pengurusan Ronald Tannur. Adapun biaya tersebut berasal dari uang MW.
    “Jika ada biaya yang dikeluarkan LR yang terpakai maka tsk MW akan mngganti dikemudian hari. Dalam permintaan dana terkit pengurusan perkara, LR juga selalu meminta persetujuan MW,” lanjut Qohar.
    Qohar menjelaskan, LR meyakinkan MW untuk menyiapkan uang untuk mengurus perkara Ronald Tannur agar dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya.
    Awalnya, istri mantan anggota DPR Edward Tannur itu memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar.
    Setelah majelis hakim PN Surabaya mengetuk vonis bebas bagi Ronald Tannur, MW kembali memberikan Rp 2 miliar, sehingga totalnya Rp 3,5 miliar.
    “Terhadap uang Rp 3,5 miliar itu, LR berikan ke majelis hakim yang menangani pekara. MW saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” tegasnya.
    Penahanan tersebut berdasarkan surat perintah PRINT-53/F.2/fd.2/11/2024 tertanggal 4 November 2024. Ia ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
    Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MW menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Direktorat Penyidikan Jampidsus di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Surabaya.
    MW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Kejagung Pastikan Pemberian Suap ke 3 Hakim PN Surabaya atas Persetujuan Ibu Ronald Tannur
                        Nasional

    Ibu Ronald Tannur Suap Hakim Rp 3,5 Miliar Agar Anaknya Divonis Bebas Nasional 4 November 2024

    Ibu Ronald Tannur Suap Hakim Rp 3,5 Miliar Agar Anaknya Divonis Bebas
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa ibu Ronald Tanur Meirizka Widjaja (MW) telah mengucurkan suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebesar Rp 3,5 miliar.
    Suap itu diberikan agar
    Ronald Tannur
    divonis bebas dalam kasus penyiksaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas.
    “Totalnya Rp 3,5 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Senin (4/11/2024).
    Abdul Qohar mengatakan, selama perkara berproses hingga putusan, MW menyerahkan uang ke Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur yang juga sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
    Awalnya, istri mantan anggota DPR Edward Tannur itu memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar.
    Setelah majelis hakim PN Surabaya mengetuk vonis bebas bagi Ronald Tannur, MW kembali memberikan Rp 2 miliar, sehingga totalnya Rp 3,5 miliar.

    “Terhadap uang Rp 3,5 miliar itu, LR berikan ke majelis hakim yang menangani perkara. MW saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” ujar Abdul Qohar.
    Sebelumnya, Kejagung resmi menaikkan status  dari saksi menjadi tersangka.
    Abdul Qohar mengatakan, penetapan MW sebagai tersangka dilakukan usai Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap MW secara maraton.
    “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MW sebagai saksi, dan penyidik menemukan bukti yang cukup terkait suap/gratifikasi yang dilakukan MW sehigga penyidik meningkatkan status MW, ibu terpidana Ronald Tannur dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka,” kata Abdul Qohar.
    Penetapan ini berdasarkan surat perintah PRINT-53/F.2/fd.2/11/2024 tertanggal 4 November 2024.
    Kejagung melakukan penahanan terhadap MW di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
    MW disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penasihat Hukum Bupati Sidoarjo Nonaktif Gus Muhdlor Sebut Puluhan Saksi Tak Ada Korelasinya

    Penasihat Hukum Bupati Sidoarjo Nonaktif Gus Muhdlor Sebut Puluhan Saksi Tak Ada Korelasinya

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Sidang lanjutan perkara dugaan pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan terdakwa Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) kembali digelar di PN Tipikor Surabaya, Senin (4/11/2024).

    Sidang kali ini 26 saksi dari staf pajak daerah (PD) 2 BPPD Kabupaten Sidoarjo. Saksi yang dihadirkan di itu diantaranya, Kabid I PD 2 Heru Edi Susanto, Kabid II PD 2 Setya Handaka dengan puluhan staf lainya. Dari keterangan mereka, terungkap peran masing-masing Kabid dalam pengumpulan dana pemotongan insentif.

    Kabid Heru Edi mengakui bahwa pemotongan insentif ASN di BPPD telah berjalan beberapa tahun sebelumnya. Ia juga mengatakan perannya dalam mengumpulkan dana potongan insentif stafnya melalui kitir yang ia bagikan.

    “Kitir saya sendiri yang membagikan dan hasil dari pengumpulan dana itu kami serahkan ke Rahmah Fitria, Sintia, dan Abedia Jawara Maulana. Kalau kegunaan dari dana tersebut saya tidak tahu,” kata Heru menjawab pertanyaan Jaksa.

    Berbeda dengan Heru, Setya Handaka Kabid PD 2 lainya mengatakan kegunaan dana pemotongan insentif itu juga tidak ia ketahui kegunaannya. Handaka juga mengaku sempat mengeluh dan terbesit untuk pindah dari BPPD lantaran pernah tiba-tiba semua Kabid diminta uang Rp25 juta oleh Ari Suryono untuk keperluan pengamanan.

    “Para Kabid kadang-kadang sempat menggerutu ingin pindah dari BPBD kalau situasinya kayak begitu,” tuturnya.

    Sementara itu, terdakwa Ahmad Muhdlor Ali mengaku tidak mengenal semua saksi yang dihadirkan. Gus Muhdlor juga bergurau jika permintaan Kabid-kabid yang ingin pindah dari BPPD dianggap aneh.

    “Pernyataan pingin pindah dari BPPD tadi yang disampaikan pak Kabid saya kira hal aneh dan pertama kali saya dengar,” guraunya.

    Sementara itu penasehat Hukum terdakwa Gus Muhdlor Mustofa Abidin mengatakan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini tidak ada korelasinya dalam struktur kasus yang disangkakan kliennya.

    “Saksi-saksi tadi saya kira tidak ada korelasinya dengan Gus Muhdlor. Kalau saksi Setya Handaka tadi menurut saya seperti saksi auditor ya karena tidak mendengar sendiri dan tidak mengetahui yang sebenarnya, hanya sempat mendengar dari Ari Suryono,” kata Mustofa. [isa/suf]

  • Polres Pamekasan Komitmen Dukung Program Asia Cita Ala Presiden Prabowo Subianto

    Polres Pamekasan Komitmen Dukung Program Asia Cita Ala Presiden Prabowo Subianto

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, komitmen mendukung penuh program prioritas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yakni program Asia Cita dalam rangka meningkatkan penegakan hukum dan swasembada pangan.

    “Program Asia Cita menjadi prioritas dalam upaya memperkuat sektor ketahanan pangan nasional, serta penindakan tegas terhadap pelanggaran hukum. Seperti judi online, peredaran narkoba, dan tindak pidana korupsi,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, Senin (4/11/2024).

    Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga meminta seluruh personil agar memiliki komitmen serupa untuk merealisasikan program Asia Cita. “Perhatian terhadap sektor pangan tidak hanya sekedar memenuhi kebutuhan masyarakat, tapi juga menjaga stabilitas ekonomi daerah,” ungkapnya.

    “Termasuk juga untuk penegakan hukum, sehingga kami meminta unit-unit, Satres Narkoba dan Satreskrim untuk lebih aktif lagi melakukan penyelidikan dan pengawasan di wilayah rawan (narkoba dan kriminal). Termasuk melacak akun-akun medsos atau aplikasi yang terindikasi terlibat dalam pinjaman ilegal maupun judi online,” tegasnya.

    Selain itu, pihaknya juga mengimbau seluruh personil hingga di tingkat Polsek Jajaran, agar mendukung program swasembada pangan. “Salah satu poin dari program ini dengan cara memberdayakan lahan kosong untuk ditanami pangan,” jelasnya.

    “Tidak kalah penting, Polri juga sudah mempersiapkan rencana kerja dalam 100 hari untuk mendukung program Presiden Prabowo Subianto. Sebab salah satu orientasi dari program Asia Cita ini dalam rangka menyambut Indonesia Emas 2045,” imbuhnya.

    Terlebih visi pemerintahan menuju Indonesia Emas pada 2045, juga disimpulkan dalam program Asia Cita Presiden Prabowo Subianto. “Jadi sekali lagi, Polri sudah mempersiapkan program 100 hari untuk mendukung Asia Cita yang diterapkan pemerintah,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Komandoi Desk Pilkada, Mendagri Target Tingkatkan Kualitas Demokrasi Indonesia

    Komandoi Desk Pilkada, Mendagri Target Tingkatkan Kualitas Demokrasi Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditugaskan memimpin desk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan.

    Menko Polkam Budi Gunawan mengatakan, desk pilkada merupakan satu dari tujuh prioritas dalam 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Tugasnya, yakni untuk menjamin pilkada berjalan aman dan lancar.

    Apalagi, pilkada tahun ini digelar serentak. Berdasarkan jadwal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemungutan suara Pilkada 2024 digelar serentak di 545 daerah pada 27 November 2024.

    “Desk Pilkada juga sudah berjalan yang dikomandoi oleh Bapak Mendagri untuk memastikan pilkada ke depan ini dapat berjalan dengan aman dengan lancar kemudian jurdil (jujur dan adil),” ucap Budi setelah rapat koordinasi kementerian dan lembaga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Senin (4/11/2024).

    Selain untuk menjamin penyelenggaraan pilkada berjalan baik, Budi mengatakan pembentukan desk pilkada diharapkan dapat mendongkrak kualitas demokrasi Indonesia.

    “Pencapaian target indeks demokrasi Indonesia atau ID untuk 2025 pada angka 81,69% sampai dengan 85,23%,” ungkap Budi.

    Desk Pilkada merupakan satu dari tujuh desk yang dibentuk Menko Polkam. Selain desk pilkada, dibentuk pula desk pencegahan penyelundupan, pemberantasan narkoba, penanganan judi online, koordinasi peningkatan penerimaan devisa negara, pencegahan tindak pidana korupsi dan perbaikan tata kelola, serta keamanan siber dan perlindungan data.

    Sebanyak tujuh desk yang telah dibentuk dikomandoi kementerian atau lembaga di bawah koordinasi Kemenko Polkam. Pembentukan desk tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

    Ketujuh desk tersebut akan bekerja dengan tugasnya masing-masing selama tiga bulan untuk mendorong percepatan program prioritas pemerintah. Namun, waktu tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan dinamika dan kebutuhan di lapangan.

  • Ketua PN Surabaya Diamankan Kejagung?

    Ketua PN Surabaya Diamankan Kejagung?

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi dikabarkan diamankan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) di kediaman almarhumah istrinya di Jawa Barat.

    Belum ada pihak yang bisa dikonfirmasi terkait kabar penangkapan terhadap orang nomor satu di lembaga peradilan yang ada di jalan Arjuna Surabaya.

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati hanya membenarkan pihaknya memfasilitasi pemeriksaan terhadap ibunda Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja. Namun saat ditanya terkait pengamanan terhadap ketua PN Surabaya, Kajati pertama di Indonesia ini enggan menjawab.

    Begitupun humas PN Surabaya Alex juga tak merespon saat beritajatim.com mengkonfirmasi terkait kabar ini.

    Sumber beritajatim.com menyebut, Ketua PN Surabaya diamankan saat berada di rumah istrinya yang meninggal dunia kemarin (3/11/2024). Penangkapan terhadap Ketua PN Surabaya ini diduga terkait dugaan suap terhadap tiga hakim di institusi yang dia pimpin.

    Tiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. Ketiganya ditangkap lantaran terjerat kasus suap atas putusan bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur

    Ketiganya diamankan terlebih dahulu setelah penyidik Kejagung menggrebek sang pengadil ini di rumah dan juga apartement. Ditemukan barang bukti miliaran rupiah dan dolar saat penggerebakan tersebut.

    “Ketua PN Surabaya diamankan penyidik Kejagung, nanti akan dirilis Penkum (Kejagung),” ujar sumber tersebut.

    Apa yang disampaikan sumber tersebut juga selaras dengan undangan pers release yang diterima beritajatim.com dari Kejaksaan Agung melalui pesan whatsaap. Berikut bunyi undangan pers release Kejagung.

    Assalamualaikum Wr. Wb.
    Shalom
    Om Swastiastu
    Namo Buddhaya
    Salam kebajikan

    Selamat Sore dan salam sehat untuk rekan-rekan media cetak/elektronik/online.

    Bersama ini dengan hormat, mengundang rekan-rekan media untuk menghadiri Konfrensi Pers Perkembangan terkini Penyidikan Dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur. oleh Tim Penyidik pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI

    Konfrensi Pers akan disampaikn langsung oleh Kapuspenkum dan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus ,dilaksanakan pada:
    hari/tanggal: Senin tgl 4 November 2024
    waktu: 19.00 WIB
    tempat: Loby Gedung Kartika Kejaksaan Agung

    Atas kerja sama dan kehadirannya, kami sampaikan terima kasih.

    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
    KEJAKSAAN AGUNG RI
    TTD
    Dr. HARLI SIREGAR SH.MH [uci/beq]

  • Arahan Prabowo ke Budi Gunawan, Bentuk 7 Desk Termasuk Judi Online

    Arahan Prabowo ke Budi Gunawan, Bentuk 7 Desk Termasuk Judi Online

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan membentuk tujuh desk lintas kementerian/lembaga yang turut melibatkan Kepolisian Negeri Republik Indonesia (Polri) hingga Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    Pembentukan desk itu dilakukan setelah digelarnya rapat koordinasi untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait dengan program prioritas pemerintahannya lima tahun ke depan. 

    Tujuh desk itu dipimpin oleh menteri maupun kepala badan/lembaga setingkat menteri. Pertama, Desk Pilkada dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

    Kedua, Desk Penyelundupan dan Pencegahan Penyelundupan dipimpin oleh Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam). 

    Desk ketiga dan keempat dipimpin oleh Kapolri yang meliputi pemberantasan narkoba serta judi online (judol). 

    “Kemudian yang ketiga desk pemberantasan narkoba, dan yang keempat desk penanganan judi online dengan leading sector Bapak Kapolri,” ujar BG pada konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (4/11/2024). 

    Selanjutnya, kelima, Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara dipimpin oleh Jaksa Agung. Pimpinan tertinggi Korps Adhyaksa itu juga menjadi leading sector pada Desk keenam, yaitu Desk Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola.

    Ketujuh, Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data dipimpin oleh Kementerian Komdigi serta Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN).

    BG menjelaskan beberapa desk sudah berjalan sebelumnya dipimpin oleh para leading sector. Salah satu contohnya, Desk Judi Online dan Desk Pencegahan Korupsi masing-asing telah ditangani oleh Kapolri dan Jaksa Agung. 

    Tidak hanya itu, Mendagri juga sudah memimpin proses Pilkada Serentak 2024 agar berjalan dengan aman, lancar serta jurdil (jujur dan adil). 

    “Sementara untuk desk-desk lainnya tidak lama lagi akan segera memberikan laporan-laporan pencapaian-pencapaiannya kepada teman-teman media sekalian,” ujar purnawirawan Polri bintang tiga itu. 

    Menurut BG, tujuh desk itu dibentuk guna memperkuat kapasitas institusi dan untuk memberikan stabilitas di bidang politik dan keamanan. Stabilitas di dua hal tersebut, terangnya, menjadi prasyarat untuk mendukung kelancaran program-program pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

    Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu menyebut, tujuh desk itu akan langsung bekerja mulai hari ini pada Senin (4/11/2024). 

    “Timeline kerja tujuh desk tersebut adalah tiga bulan. Masa kerja mereka bisa diperpanjang sesuai dengan dinamika dan kebutuhan di lapangan,” katanya.