Kasus: Tipikor

  • MA Kabulkan PK Mardani Maming, Hukuman Dikurangi Jadi 10 Tahun Penjara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 November 2024

    MA Kabulkan PK Mardani Maming, Hukuman Dikurangi Jadi 10 Tahun Penjara Nasional 5 November 2024

    MA Kabulkan PK Mardani Maming, Hukuman Dikurangi Jadi 10 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Mahkamah Agung
    (MA) mengabulkan
    peninjauan kembali
    (PK) yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H. Maming.
    Maming merupakan terpidana kasus suap penerbitan izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di wilayah Tanah Bumbu yang kasasinya ditolak Mahmakah Agung (MA).
    “Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari ]emohon
    Peninjauan Kembali
    /Terpidana Mardani H. Maming tersebut,” sebagaimana dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Selasa (5/11/2024).
    Dalam putusannya, Majelis PK membatalkan Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 yang menyatakan Maming tetap dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 110.604.371.752 subsider 4 tahun penjara.
    Majelis PK kemudian mengadili kembali perkara Maming dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, drnda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
    Maming tetap dihukum membayar uang pengganti Rp 110.604.731.752 subsider 2 tahun penjara.
    Perkara PK ini disidangkan oleh Hakim Agung Prim Haryadi selaku ketua majelis dengan anggota majelis 1 Ansori dan anggota majelis 2 Dwiarso Budi Santiarto. Perkara diputus pada 4 November 2024 lalu.
    Sebelum mengajukan kasasi dan PK, Maming telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
    Mantan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menilai, putusan majelis hakim yang menganggap uang ratusan miliar rupiah itu sebagai korupsi tidak benar.
    Namun, majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin menambah hukuman Maming dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Pengacara Tom Lembong Pertanyakan Temuan BPK soal Kerugian Negara dalam Impor Gula
                        Nasional

    2 Pengacara Tom Lembong Pertanyakan Temuan BPK soal Kerugian Negara dalam Impor Gula Nasional

    Pengacara Tom Lembong Pertanyakan Temuan BPK soal Kerugian Negara dalam Impor Gula
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menegaskan bahwa tidak ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (
    BPK
    ) yang menyatakan negara mengalami kerugian akibat kebijakan
    impor gula
    yang dikeluarkan kliennya.
    Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mempertanyakan klaim yang dilontarkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut bahwa kebijakan penerbitan izin impor gula oleh
    Tom Lembong
    merugikan negara hingga Rp 400 miliar.
    “Selalu dikatakan bahwa ini sudah ada temuan BPK,
    kerugian negara
    . Sampai saat ini, temuan BPK yang kami baca tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam kebijakan yang diambil tersebut,” ujar Ari saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024).
    Ari menjelaskan, temuan BPK terkait kebijakan importasi gula hanya menyatakan agar pihak-pihak terkait memperbaiki keputusan yang dinilai keliru serta menegur Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Direktur Impor.
    “Hanya sebatas itu. Jadi kalau dikatakan kerugian negara, kerugian negara dari mana?” tambahnya.
    Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digunakan untuk menjerat Tom Lembong merupakan delik materiil.
    Menurut Mahkamah Konstitusi (MK), kerugian negara harus bersifat nyata atau
    actual loss
    , bukan
    potential loss
    .
    “Sampai saat ini kerugian negara yang dimaksud belum jelas. Katanya ada angka Rp 400 miliar, temuan dari siapa? Bagaimana temuannya?” tanya Ari.
    Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada Selasa (29/10/2024).
    Penetapan ini berkaitan dengan kebijakan yang diambilnya saat menjabat sebagai Mendag pada periode 2015-2016, di mana ia memberikan izin impor gula meskipun negara dalam kondisi surplus gula.
    Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam jeratan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Sebagai respons terhadap penetapan tersangka tersebut, Tom Lembong melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sosok Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur yang Jadi Tersangka Suap

    Sosok Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur yang Jadi Tersangka Suap

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menuturkan bahwa selama pengurusan perkara tersebut Meirizka Widjaja (MW) telah menyerahkan uang kepada LR sejumlah Rp 1,5 miliar secara bertahap.

    Kemudian, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp 2 miliar hingga totalnya Rp 3,5 miliar. Menurut keterangan LR uang tersebut diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

    “Terhadap uang sebesar Rp 3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ucapnya.

    Melalui perbuatannya tersangka MW disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sementara itu, tersangka MW saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Diketahui MW jadi tersangka kelima terkait kasus di balik dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

  • 2
                    
                        Pengacara Tom Lembong Pertanyakan Temuan BPK soal Kerugian Negara dalam Impor Gula
                        Nasional

    Kejagung Dinilai Tebang Pilih karena Tak Periksa Mendag Setelah Tom Lembong Nasional 5 November 2024

    Kejagung Dinilai Tebang Pilih karena Tak Periksa Mendag Setelah Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (
    Mendag
    ) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menilai bahwa Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) bersikap tebang pilih dalam menyidik dugaan korupsi izin impor gula.
    Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Ami menjelaskan bahwa dalam Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh Kejagung, Tom ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan untuk periode 2015 hingga 2023. Padahal, Tom menjabat sebagai Mendag hanya sampai 2016.
    “Betul (Kejagung dinilai tebang pilih), karena dalam surat resminya penyidikan itu disebutkan, 2015 sampai 2023. Pak Tom hanya sampai 2016,” ungkap Ari saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (5/11/2024).
    Ari menegaskan bahwa seharusnya penyidik Kejagung juga memeriksa Menteri Perdagangan yang menjabat setelah Tom Lembong.
    “Ada korupsi enggak di sana? Setelah itu baru tetapkan sebagai tersangka. Ini (Mendag setelah Tom Lembong) belum diperiksa semua, sudah tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
    Tim kuasa hukum juga mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung yang tidak memeriksa menteri-menteri pada periode selanjutnya setelah
    Tom Lembong
    dicopot dari jabatannya oleh Presiden Joko Widodo pada 2016.
    “Kalau mereka tidak memeriksa menteri-menteri di periode selanjutnya, itu pertanyaan. Kalau tadi disampaikan rekan saya, tebang pilih, ya itu tebang pilihnya di sana,” tambah Ari.
    Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula pada Selasa (29/10/2024).
    Penetapan ini berkaitan dengan kebijakan yang diambil Tom Lembong saat menjabat sebagai Mendag pada periode 2015-2016, di mana ia memberikan izin impor gula meskipun negara dalam kondisi surplus gula.
    Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam jeratan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Sebagai respons terhadap penetapan tersangka tersebut, Tom Lembong melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sosok Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur yang Jadi Tersangka Suap

    4 Fakta Terkait Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka Suap 3 Hakim PN Surabaya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Penetapan ini dilakukan setelah Kejagung menemukan dugaan bahwa MW memberikan suap kepada para hakim dengan tujuan memengaruhi putusan bebas bagi anaknya.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, pihaknya melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap Meirizka Widjaja di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), terkait kasus korupsi suap dan gratifikasi penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi MW, penyidik menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW, sehingga penyidik meningkatkan status MW, ibu terpidana Ronald Tannur dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka,” ujar Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 4 November 2024.

    Diketahui, Meirizka Widjaja (MW) menghabiskan sebanyak Rp3,5 miliar untuk menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya.

    Abdul Qohar menyampaikan, Meirizka Widjaja berteman lama dengan kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LS).

    “Selama persidangan PN Surabaya, MW menyerahkan uang ke LR sebanyak Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara itu sampai putusan sejumlah Rp2 miliar,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

    Berikut sederet fakta terkait Kejagung tetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sebagaimana dihimpun Tim News Liputan6.com:

  • Jadi Tersangka, Ibu Ronald Tannur Dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Surabaya

    Jadi Tersangka, Ibu Ronald Tannur Dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Surabaya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjebloskan Ibu Terpidana Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), ke Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penahanan terhadap Meirizka dilakukan selama 20 hari mulai dari 4 sampai 20 November 2024.

    “Terhadap Tersangka MW dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujarnya di Kejagung, Selasa (5/10/2024) malam.

    Dia menambahkan penahanan MW dilakukan untuk kebutuhan penyidikan dalam membuat terang kasus yang melibatkan tiga oknum hakim PN Surabaya.

    Adapun, MW ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah meminta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) untuk mengurus perkara di PN Surabaya.

    Selanjutnya, MW kemudian dikenalkan dengan oknum pejabat di PN Surabaya berinisial R untuk meminta majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

    Singkatnya, terkait biaya yang diperlukan terkait dengan sidang Ronald Tannur akan ditanggung oleh MW. Total biaya yang telah dikeluarkan dari ibu Ronald Tannur itu mencapai Rp1,5 miliar.

    Selain itu, Tersangka LR juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar. 

    Uang miliaran itu diduga telah disebar ke tiga oknum PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

    “Uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut telah diberikan oleh Tersangka LR kepada 3 (tiga) oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Tersangka ED, Tersangka HH, dan Tersangka M,” pungkas Abdul.

    Atas perbuatannya, Meirizka diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Istri Jadi Tersangka Suap, Edward Tannur Datangi Kejati Jatim

    Istri Jadi Tersangka Suap, Edward Tannur Datangi Kejati Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Pasca sang istri Meirizka Widjaja ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejagung, Edward Tannur mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (5/11/2024) pagi.

    Edward Tannur datang mengenakan setelah jas warna hitam dan bermasker serta didampingi dua orang. Tak sepatah katapun yang dia sampaikan pada awak media saat meminta komentarnya.

    Belum diketahui pasti kedatangan ayah dari Gregorius Ronald Tannur ini dalam rangka apa. Apakah menjenguk sang isteri yang ditahan di Rutan Kejati ataukah menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap yang menjerat sang isteri.

    Belum ada pihak yang memberikan statement terkait kedatangan pengusaha dan juga politisi ini.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung merelease selama perkara berproses sampai dengan Putusan dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya, Tersangka Meirizka telah menyerahkan sejumlah uang kepada Tersangka Lisa sejumlah Rp1,5 miliar secara bertahap. Selain itu, Tersangka Lisa juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar;

    Adapun uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut telah diberikan oleh Tersangka Lisa kepada tiga oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Tersangka Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

    Terhadap Tersangka Meiriezka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Meirizka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [uci/beq]

  • Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Lawan Penetapan Tersangka Kejagung – Page 3

    Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Lawan Penetapan Tersangka Kejagung – Page 3

    Soal penetapan tersangka, berdasarkan penerapan Pasal 2 Pasal 3 UU Tipikor pun jelas disebutkan memperkaya orang lain atau pun korporasi masuk dalam ranah korupsi.

    “Ya inilah yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana,” tutur Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).

    Dia menyatakan, penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 sendiri telah merinci, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara, maka diancam pidana maksimal 20 tahun.

    “Begitu juga Pasal 3, di sana hampir setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana, jabatan yang ada padanya, yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana dan seterusnya,” jelas dia.

    “Artinya di dalam dua Pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” sambung Qohar.

     

  • Terungkap! Modus Ibu Ronald Tannur Beri Uang Suap Rp3,5 Miliar ke Hakim

    Terungkap! Modus Ibu Ronald Tannur Beri Uang Suap Rp3,5 Miliar ke Hakim

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan tersangka MW (Meirizka Widjaja) memberikan uang suap sebesar Rp3,5 miliar kepada hakim untuk memuluskan kasus yang menjerat putranya, Ronald Tannur. 

    Adapu, ME ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas Ronald Tannur terkait kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti yang menjerat putranya.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan pada mulanya tersangka MW meminta LR untuk menjadi penasehat hukum bagi putranya.

    Qohar mengatakan bahwa MW telah lama kenal dengan LR lantaran anak mereka dalam satu sekolah yang sama. Kemudian, MW menemui LR sebanyak dua kali untuk membicarakan kasus putranya.

    “LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” ujar Qohar dilansir dari Antara, Selasa (5/11/2024). 

    Selanjutnya, LR meminta kepada tersangka eks petinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

    Kemudian, LR juga bersepakat dengan tersangka MW bahwa biaya pengurusan perkara Ronald berasal dari MW dan apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh LR terlebih dahulu dalam pengurusan perkara, maka MW akan menggantinya di kemudian hari.

    “Di dalam permintaan setiap dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim,” kata dia.

    Selama perkara berproses di PN Surabaya, kata Qohar, MW sudah menyerahkan uang kepada LR sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

    Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar sehingga totalnya Rp3,5 miliar.

    “Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.

    Tiga hakim itu adalah ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini kan diduga menerima suap dari LR.

    Atas perbuatannya, tersangka MW disangkakan Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    “Tersangka MW telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujar Qohar. 

  • Terungkap, 3 Hakim PN Surabaya Merupakan Pesanan Kubu Ronald Tannur

    Terungkap, 3 Hakim PN Surabaya Merupakan Pesanan Kubu Ronald Tannur

    Jakarta, Beritasatu.com – Terungkap, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo merupakan hakim yang sejak awal dipesan Gregorius Ronald Tannur.

    Hal tersebut diketahui saat Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan menetapkannya sebagai tersangka pada Senin (4/11/2024).

    Awalnya, seusai bertemu beberapa kali dengan Lisa Rahma, Meirizka Widjaja meminta lawyer Ronald Tannur tersebut untuk mengurus perkara anaknya.

    Lisa pun menyanggupi permintan Meirizka dan meminta syarat ibu Ronald Tannur itu menyiapkan sejumlah uang.

    Seusai disepakati, Lisa kemudian menghubungi Zarof Ricar agar dikenalkan dengan pejabat di lingkungan PN Surabaya.

    “LR meminta kepada ZR minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar kepada wartawan Selasa (5/11/2024).

    Keduanya pun sepakat untuk memilih Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo untuk menyidangkan Ronald Tannur hingga divonis bebas.

    Ditambahkan oleh Qohar, Meirizka Widjaja telah menyerahkan uang Rp 1,5 Miliar ke Lisa. Meirizka juga meminta Lisa menalangi uang kekurangan untuk mengurus perkara tersebut sebesar Rp 2 miliar.

    Atas perbuatannya, Meirizka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Tersangka MW ditahan selama 20 hari ke depan, berdasarkan surat perintah. Penahanan dilakukan di rutan kelas 1 Surabaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ungkap Qohar.