Kemendagri Akan Minta Penjelasan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Tiba-tiba Muncul Pimpin Apel
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Setelah dinyatakan melarikan diri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel)
Sahbirin Noor
tiba-tiba muncul memimpin apel aparatur sipil negara (ASN) di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru, Senin (11/11/2024).
Terkait kemunculan Sahbirin Noor yang tengah dicari KPK, Wakil Menteri Dalam Negeri (
Wamendagri
)
Bima Arya
Sugiarto mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan pria yang akrab disapa
Paman Birin
tersebut.
“Nanti kami akan minta penjelasan kepada beliau,” kata Bima Arya usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, dikutip dari
Antaranews
.
Apalagi, menurut Bima Arya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menunjuk pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kalsel untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan.
“Kami kan sudah menunjuk pelaksana (plt) supaya roda pemerintahan berjalan begitu. Nah, kalau kemudian beliau aktif kembali maka tentu akan dalam penyesuaian dan meminta keterangan langsung dari yang bersangkutan begitu,” ujarnya.
Sementara itu, kepada para ASN dan karyawan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, Sahbirin Noor menegaskan bahwa selama ini dirinya berada di Banua atau Kalsel.
Sebagaimana diberitakan, KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor pada 7 Oktober 2024.
Surat Perintah Penangkapan tersebut diterbitkan satu hari setelah penetapan Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel pada 6 Oktober 2024.
Sahbirin Noor diketahui melarikan diri berdasarkan keterangan anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Saat membacakan keterangan, Indah menyebut keberadaan Sahbirin Noor tidak diketahui setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024.
“Sampai saat persidangan ini berlangsung, Pemohon (Paman Birin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” kata Indah saat membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Sahbirin Noor di Ruang Sidang Nomor 7 PN Jakarta Selatan pada 5 November 2024.
Indah juga menjelaskan bahwa tim penyidik KPK telah melakukan pencarian di sejumlah lokasi, tetapi Gubernur Kalsel tersebut tidak dapat ditemukan.
Menurut dia, penyidik KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Paman Birin, antara lain rumah dinas Gubernur Kalsel, kantor Gubernur Kalsel, kediaman pribadi Paman Birin, rumah Dinas PUPR Kalsel, dan lokasi lainnya.
Kasus yang menjerat Sahbirin Noor berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel pada 6 November 2024.
Dalam upaya penindakan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 12.113.160.000 dan 500 Dolar Amerika Serikat (AS).
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari
fee
5 persen untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel.
KPK lantas menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, Paman Birin diduga menerima
fee
sebesar 5 persen dari proyek tersebut.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta pada 8 Oktober 2024.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: Tipikor
-

Kompolnas Akui Penanganan Kasus Gratifikasi Firli Bahuri Belum Banyak Kemajuan
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akui bahwa perkara yang melibatkan eks Ketua KPK Firli Bahuri masih belum mendapatkan kemajuan.
Ketua Kompolnas, Budi Gunawan menyebut bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya akan mengedepankan aspek pembuktian terkait perkara dugaan suap atau gratifikasi yang melibatkan tersangka Firli Bahuri.
Menurut pria yang akrab disapa BG, tidak mudah untuk menemukan bukti dari perkara gratifikasi tersebut. Maka dari itu, BG minta masyarakat untuk bersabar dan menunggu proses penanganan perkara tersebut.
“Kita akan mengikuti dinamikanya seperti apa terkait Pak Firli ini. Kita kedepankan aspek pembuktian, karena itu kita tahu itu semua tidak mudah. Kita tunggu saja ya perkembangannya ke depan, akan kita sampaikan secara terbuka,” tuturnya di Kantor Kemenko Polkam Jakarta, Senin (11/11/2024).
BG meyakini bahwa Polda Metro Jaya akan bekerja secara profesional untuk mengusut tuntas perkara dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi tersebut.
“Kita tunggu saja. Kita harus menghargai proses penegakan hukum yang dilakukan Polri,” katanya.
Dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 37 saksi mulai dari anggota Polri, KPK, Kementan RI hingga sipil.
“Terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 Jo 65 UU KPK RI dengan terlapor FB. Total yang telah diperiksa 37 dan dua ahli hukum,” tutur Ade Safri.
Sebagai informasi, Firli juga diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP.
Ancaman maksimal dalam perkara tersebut hukuman penjara seumur hidup. Adapun, dalam kasus ini kepolisian telah memeriksa 123 saksi dan telah meminta keterangan kepada 11 ahli.
-

Sidang Pemotongan Dana Insentif BPPD Sidoarjo
Sidoarjo (beritajatim.com) – Terdakwa dugaan kasus pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo Bupati non aktif Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) mengaku siap buka-bukaan sumber dana di rekening pribadinya. Dia memastikan dana yang masuk bersumber dari hasil yang resmi tanpa menabrak aturan hukum.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai BPBD Sidoarjo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (11/11/2024).
Di sidang lanjutan di Tipikor Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 16 orang saksi, diantaranya 15 orang dari pegawai BPBD dan 1 orang dari Sekretariat Daerah.
Dengan materi yang sama JPU KPK Rizqi mencecar saksi terkait adanya pemotongan dana insentif pegawai BPBD sampai dengan penggunaan dana tersebut. “Untuk jumlah potongan saya tidak tahu siapa yang menentukan, waktu itu uang saya setorkan ke Bu Kiki,” jawab Wahyuningsih staf Sekretariat BPBD ketika ditanya JPU.
Hal yang sama disampaikan saksi Rizqi/kiky staf perencanaan dan keuangan, ketika ditanya JPU terkait pemotongan dana insentif, Ia menjelaskan bahwa pihaknya diperintah Siskawati untuk membagi kitir.
“Awalnya saya dapat print out nama pegawai dan angka yang harus di potong, kemudian saya tulis kembali berbentuk kitir, kemudain saya bagikan ke pegawai sekretariat, uang terkumpul ke saya kemudian saya serahkan ke Bu Siska,” jelasnya menceritakan.
Sementara saksi Hepy Setiyaningtiyas Kabag Perencanaan Keuangan Sekretariat Daerah Kab. Sidoarjo dalam kesaksiannya mengatakan hanya mengurusi keuangan bupati dan wakil bupati termasuk gaji insentif, tunjangan dan lain-lain yang itu bersumber resmi dari APBD.
“Tugas saya hanya seputar gaji, tunjangan, insentif bupati dan wakil bupati yang sifatnya resmi dari APBD. Selain itu saya tidak mengetahui,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo non aktif Ahmad Muhdlor Ali mengatakan, tidak pernah mengenal saksi-saksi dari BPPD yang dihadirkan JPU. “Pernahkah kalian melihat saya di BPBD, WhatsApp dengan saya, berhubungan dengan saya. Potongan ini melanjutkan atau kebijakan baru,” tanya Muhdlor kepada saksi yang hadir. Dengan kompak semua saksi menjawab “Melanjutkan kebijakan lama,”.
Gus Muhdlor juga mengaku siap membuka rekening atas namanya untuk memastikan sumber uang yang masuk ke rekeningnya. “Biar terang benderang, karena saya yakin semua uang masuk dari hasil yang resmi,” tegas Muhdlor. (isa/kun)
-

Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Lisa Rahman dan Staf Pribadinya
Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Lisa Rahman dan staf pribadinya berinisial SC terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak dari anggota DPR yang menganiaya pacarnya Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengusut kasus tersebut.
Kejagung memeriksa Lisa terkait hubungannya dengan pensiunan Mahkama Agung (MA) Zarof Ricar. Sementara SC diperiksa terkait Lisa.
“Terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur pada 2023 sampai2024,” kata Harli dalam keterangannya, Senin (11/11/2024).
Harli menambahkan, seusai memeriksa Lisa dan SC, pihaknya bakal segera melengkapi berkas tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Mereka adalah Ronald Tannur, Lisa Rahma, Meirizka Widjaja, Zarof Ricar, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
-

Pegawai Rutan KPK yang Jadi Terdakwa Kasus Pungli Masih Dapat 50% Gaji
Jakarta, Beritasatu.com – Pegawai rumah tahanan negara (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Ridwan mengungkapkan dirinya masih mendapatkan 50% dari gajinya. Padahal, dia saat ini menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK.
Hal itu diungkapkan Ridwan saat menjadi saksi untuk para terdakwa lainnya dalam kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11/2024). Dia berkedudukan sebagai pegawai tidak tetap.
“Kemudian sekarang status kepegawaian saudara bagaimana?,” tanya jaksa saat persidangan.
“Masih sebagai pegawai karena masih menerima gaji,” respons Ridwan.
“Sampai saat ini masih terima gaji?” tanya jaksa.
“Masih menerima gaji, tetapi sudah 50% sepertinya,” respons Ridwan.
Jaksa sempat mendalami soal alasan pemotongan gaji dimaksud. Ridwan menyebut pemotongan itu mengingat dirinya menjadi terdakwa.
Ridwan menerangkan, dia sempat diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK buntut dugaan pungli tersebut. Atas keterlibatannya dalam praktik pungli di rutan KPK, dia dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf terbuka.
“Kami terbukti bersalah dalam perihal pungutan liar di rutan KPK dan kami mendapat sanksi berat dari Dewas KPK,” ungkap Ridwan.
“Apa sanksi beratnya itu?” tanya jaksa.
“Permintaan maaf terbuka,” respons Ridwan.
“Jadi saudara terbukti melanggar kode etik dan kode pelaku pegawai KPK?,” tanya jaksa.
“Betul pak,” respons Ridwan.
“Saudara terbukti meminta uang?” tanya jaksa.
“Menerima uang dari tahanan,” respons Ridwan.
Jaksa sempat menggali lebih jauh keterangan Ridwan seputar kedudukan uang yang diterima tersebut. Dia pun mengakui penerimaan uang tersebut tidak resmi.
“Yang saudara terima uang dari tahanan itu resmi apa tidak itu?” tanya jaksa.
“Tidak resmi,” respons Ridwan.
-
/data/photo/2024/04/03/660cf5344d0f8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Korupsi Dana Desa Rp 1,3 Miliar, Oknum Kades di Kotim Jadi Buronan Kejaksaan Regional 11 November 2024
Korupsi Dana Desa Rp 1,3 Miliar, Oknum Kades di Kotim Jadi Buronan Kejaksaan
Tim Redaksi
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com –
Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten
Kotawaringin Timur
(Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus
korupsi dana desa
.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kotim, Nofada Prayuda menjelaskan, terdakwa yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 10 September 2024 itu merupakan Kades Bawan periode 2019-2022 atas nama W yang diduga korupsi dana desa semasa menjabat.
“Tindakan yang dilakukan oleh W, Kades Bawan tahun anggaran 2019 sampai tahun anggaran 2022, merupakan perbuatan yang melawan hukum, baik secara formil maupun materiil. Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar,” beber Nofada kepada Kompas.com saat dikonfirmasi dari Palangka Raya, Minggu (10/11/2024).
Nofana menjelaskan, perbuatan W merugikan keuangan negara dengan menyalahgunakan anggaran desa sejak 2019-2022.
Dalam rentang empat tahun itu, berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kotim, didapat angka bahwa yang bersangkutan merugikan keuangan negara Rp 1,3 miliar.
“Dalam melakukan tindakan korupsinya, tersangka mengambil alih pengelolaan keuangan desa, khususnya pada program penyediaan bibit ayam dan tanah laterit. Namun, dalam prakteknya, program tidak dilaksanakan meski uangnya dicairkan,” jelas dia.
Kejari Kotim telah menetapkan mantan kades tersebut sebagai buronan. Perkara itu, lanjut Nofana, akan segera disidangkan meski tanpa kehadiran tersangka sebagai terdakwa dalam proses persidangan. Saat ini, pihaknya juga sedang melakukan pencarian terhadap tersangka.
“Kami akan mencari sampai tertangkap atau menyerahkan diri, sementara kami sudah survei lokasi-lokasi yang pernah ditinggali tersangka, seperti tempat tinggal, tempat kerja, rumah-rumah keluarga, dan sekitaran Kotim,” jelasnya.
Nofana menjelaskan bahwa atas perbuatannya, tersangka melanggar tuntutan utama (primair) Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Polda Metro Jaya bentuk Subsatgas Gakkum
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak. ANTARA/Ilham Kausar
Polda Metro Jaya bentuk Subsatgas Gakkum
Dalam Negeri
Novelia Tri Ananda
Minggu, 10 November 2024 – 12:59 WIBElshinta.com – Polda Metro Jaya membentuk Sub Satuan Tugas Penegakan Hukum (Subsatgas Gakkum) di bawah kendali Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) dalam rangka mendukung misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Subsatgas Gakkum beranggotakan personel penyidik Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Ade Safri menjelaskan tugas Subsatgas ini untuk melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk kegiatan penyalahgunaan BBM, gas dan pupuk bersubsidi yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Ia juga menambahkan Pemerintah telah berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat harus tepat sasaran.
“Uang negara yang diprioritaskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu, harus dipastikan tepat sasaran,” katanya.
Selain itu eks Kapolrestabes Surakarta tersebut menyebutkan tugas Subsatgas Gakkum juga memastikan subsidi dari pemerintah harus tepat sasaran.
“Subsidi harus lebih menguntungkan masyarakat yang kurang mampu dan tugas Subsatgas Gakkum ini adalah untuk memastikan subsidi yang telah diberikan pemerintah tepat sasaran,” katanya.
Selain itu tidak disalahgunakan atau diselewengkan oleh pihak-pihak atau oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Ade Safri yang juga menjadi Kasatgas Gakkum menambahkan Subsatgas Gakkum membawahi empat subsatgas lainnya.
“Seperti Subsatgas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsatgas Gakkum Judol, Subsatgas Gakkum Penyelundupan dan Subsatgas Gakkum Subsidi (BBM-Gas dan Pupuk Bersubsidi),” katanya.
Sumber : Elshinta.Com
/data/photo/2024/11/07/672c89b88e5b5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


/data/photo/2024/11/11/67317682de2e8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)