Kasus: Tipikor

  • 9
                    
                        Kemendagri Akan Minta Penjelasan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Tiba-tiba Muncul Pimpin Apel
                        Nasional

    9 Kemendagri Akan Minta Penjelasan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Tiba-tiba Muncul Pimpin Apel Nasional

    Kemendagri Akan Minta Penjelasan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Tiba-tiba Muncul Pimpin Apel
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Setelah dinyatakan melarikan diri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel)
    Sahbirin Noor
    tiba-tiba muncul memimpin apel aparatur sipil negara (ASN) di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru, Senin (11/11/2024).
    Terkait kemunculan Sahbirin Noor yang tengah dicari KPK, Wakil Menteri Dalam Negeri (
    Wamendagri
    )
    Bima Arya
    Sugiarto mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan pria yang akrab disapa
    Paman Birin
    tersebut.
    “Nanti kami akan minta penjelasan kepada beliau,” kata Bima Arya usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, dikutip dari
    Antaranews
    .
    Apalagi, menurut Bima Arya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menunjuk pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kalsel untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan.
    “Kami kan sudah menunjuk pelaksana (plt) supaya roda pemerintahan berjalan begitu. Nah, kalau kemudian beliau aktif kembali maka tentu akan dalam penyesuaian dan meminta keterangan langsung dari yang bersangkutan begitu,” ujarnya.
    Sementara itu, kepada para ASN dan karyawan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, Sahbirin Noor menegaskan bahwa selama ini dirinya berada di Banua atau Kalsel.
    Sebagaimana diberitakan, KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor pada 7 Oktober 2024.
    Surat Perintah Penangkapan tersebut diterbitkan satu hari setelah penetapan Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel pada 6 Oktober 2024.
    Sahbirin Noor diketahui melarikan diri berdasarkan keterangan anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Saat membacakan keterangan, Indah menyebut keberadaan Sahbirin Noor tidak diketahui setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024.
    “Sampai saat persidangan ini berlangsung, Pemohon (Paman Birin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” kata Indah saat membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Sahbirin Noor di Ruang Sidang Nomor 7 PN Jakarta Selatan pada 5 November 2024.
    Indah juga menjelaskan bahwa tim penyidik KPK telah melakukan pencarian di sejumlah lokasi, tetapi Gubernur Kalsel tersebut tidak dapat ditemukan.
    Menurut dia, penyidik KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Paman Birin, antara lain rumah dinas Gubernur Kalsel, kantor Gubernur Kalsel, kediaman pribadi Paman Birin, rumah Dinas PUPR Kalsel, dan lokasi lainnya.
    Kasus yang menjerat Sahbirin Noor berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel pada 6 November 2024.
    Dalam upaya penindakan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 12.113.160.000 dan 500 Dolar Amerika Serikat (AS).
    Uang tersebut diduga merupakan bagian dari
    fee
    5 persen untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel.
    KPK lantas menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.
    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, Paman Birin diduga menerima
    fee
    sebesar 5 persen dari proyek tersebut.
    “Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta pada 8 Oktober 2024.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Foto Pilihan pekan kedua Oktober 2024

    Foto Pilihan pekan kedua Oktober 2024

    Senin, 14 Oktober 2024 08:58 WIB

    Peparnas 2024: Final lompat jauh putra

    Atlet lompat jauh para-atletik Jawa Barat Syahrul Aditia saat mendarat usai melakukan lompatan pada final lompat jauh putra klasifikasi T20 Peparnas XVII Solo 2024 di Stadion Sriwedari, Solo, Jawa Tengah, Senin (7/10/2024). Syahrul Aditia meraih medali emas usai melompat sejauh 6,41 meter. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

    Peparnas 2024: Final balap kursi roda 100 meter

    Atlet balap kursi roda Jawa Tengah Gunari Eko Sandiko (kiri) beradu kecepatan dengan atlet Kalimantan Selatan Miswandi (tengah) dan atlet Sulawesi Barat Saparuddin (kanan) pada final 100 meter klasifikasi 52-53 Peparnas XVII Solo 2024 di Stadion Sriwedari, Solo, Jawa Tengah, Senin (7/10/2024). Gunari Eko Sandiko meraih medali emas usai mencatatkan waktu 17,10 detik. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

    Peparnas 2024: Final recurve perorangan putra para-panahan

    Pemanah Jakarta Kholidin membidik target saat bertanding melawan pemanah Jawa Barat Setiawan pada final recurve perorangan putra para-panahan Peparnas XVII Solo 2024 di Lapangan Kota Barat, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (12/10/2024). Kholidin meraih medali emas usai mengalahkan Setiawan dengan skor 7-3. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

    Timnas Indonesia seri lawan bahrain

    Pesepak bola Timnas Indonesia Ragnar Oratmangoen (kanan) menggiring bola dengan dikawal pesepak bola Timnas Bahrain Waleed Al Hayam (kiri) dalam laga Grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia di Stadion Nasional Bahrain, Kamis (10/10/2024). Pertandingan berakhir seri 2-2. ANTARA FOTO/HO-PSSI/YU

    Peningkatan pesanan pigura foto Presiden terpilih

    Pekerja menyelesaikan pesanan satu set pigura foto Presiden RI terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI terpilih Gibran Rakabuming di Workshop Sentra Pigura, Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/10/2024). Pesanan satu set pigura foto Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming dan Garuda Pancasila ukuran nasional satu (25x35cm) yang dijual dengan kisaran Rp150 ribu di workshop tersebut mulai mengalami peningkatan permintaan hingga 15 ribu set untuk dikirim ke sejumlah daerah di Bandung Raya hingga Surabaya, Kalimantan, dan NTT yang telah dipesan hingga jadwal pelantikan pada 20 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/YU

    Audiensi hakim dengan Pimpinan DPR

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kiri) berjabat tangan dengan perwakilan Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia Rangga Lukita Desnata (kanan) sebelum memulai audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Pertemuan tersebut beragendakan mendengar aspirasi Solidaritas Hakim Indonesia terkait peningkatan kesejahteraan hakim. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU

    Kunjungan Imam Besar Masjid Nabawi ke PBNU

    Imam Besar Masjid Nabawi Sheikh Ahmed Bin Ali Al-Hudhaifi (kanan) melambaikan tangan usai kunjungan di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (9/10/2024). Kunjungan tersebut untuk mempererat hubungan antara Arab Saudi dan Indonesia khususnya dalam bidang keagamaan. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

    Sandra Dewi bersaksi di sidang kasus timah

    Artis Sandra Dewi (kanan) bersiap meberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). Sandra Dewi menjadi saksi untuk terdakwa Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra, serta dua terdakwa lainnya, Suparta dan Reza Andriansyah. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU

    Pesawat Kepresidenan mendarat pertama kali di Bandara Nusantara

    Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo turun dari Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 jenis Boeing 737-800 usai mendarat di Bandara Nusantara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Jumat (11/10/2024). Untuk pertama kalinya Presiden Jokowi dengan pesawat Kepresidenan Indonesia-1 jenis Boeing 737-800 mendarat di Bandara Nusantara, IKN. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU

    Speedboat Cagub Malut Benny Laos terbakar

    Petugas kepolisian bersama warga berusaha memadamkan api yang membakar speedboat milik Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos di Dermaga Pelabuhan Regional Bobong, Desa Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sabtu (12/10/2024). RSUD Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara menyatakan, Cagub Maluku Utara Benny Laos meninggal dunia setelah dilakukan penanganan medis usai menjadi korban terbakarnya speedboat yang ditumpangi.ANTARA FOTO/HO/Humas Polres Taliabu/YU

    Cagub Maluku Utara Benny Laos meninggal dunia

    Sejumlah kerabat memotret foto semasa hidup mendiang Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos di Rumah Duka Sentosa RSPAD, Jakarta, Minggu (13/10/2024). Cagub yang juga mantan Bupati Pulau Morotai ini meninggal dunia setelah insiden terbakarnya speedboat Bella 72 yang ditumpanginya saat berlabuh di Pelabuhan Regional Bobong, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU

    Rekor Muri Tari Tortor

    Siluet sejumlah peserta menarikan tari Tortor di Tugu Api Pancasila, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Sabtu (12/10/2024). Sebanyak 5.000 penari dari berbagai negara seperti Indonesia, Kolombia, India dan Malaysia mengikuti pemecahan rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) dengan menarikan tari Tortor yang merupakan tarian tradisional asal Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Fauzan/YU

    Desa Wisata Kampung Rhepang Muaif masuk dalam ADWI

    Sejumlah penari menampilkan tarian saat menerima kunjungan wisatawan di Kampung Rhepang Muaif, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (8/10/2024). Desa Wisata Kampung Rhepang Muaif merupakan salah satu desa wisata yang masuk dalam kategori 50 besar Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2024 karena selain memiliki kekayaan budaya lokal, juga dapat menikmati keindahan burung Cendrawasih langsung di hutan Papua yang masih alami, serta berbagai flora dan fauna endemi Papua. ANTARA FOTO/Gusti Tanati/YU

    Konser Lany di Jakarta

    Vokalis grup musik Lany Paul Klein menghibur penonton saat tampil di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta, Rabu (9/10/2024). Grup musik asal Amerika Serikat tersebut menggelar konser pada tanggal 9-10 Oktober 2024 yang bertajuk “a beautiful blur: the world tour / asia” di Jakarta dengan membawakan sejumlah lagu diantaranya you!, ex i never had, up to me. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

    Kunjungan Miss Universe ke AHC

    Miss Universe Indonesia 2024 Clara Shafira Krebs (tengah) bersama runner up kedua Miss Universe Indonesia 2024 Nadia Ingrida Tjuatja (kiri) dan runner up pertama Miss Universe Indonesia 2024 Fiza Javaid Khan (kanan) berpose saat berkunjung ke Antara Heritage Center, Jakarta, Rabu (9/10/2024). Dalam kunjungan tersebut, Clara, Nadia dan Fiza menyampaikan ide tentang bagaimana menjadi sosok inspiratif yang berdampak bagi masyarakat dan berbagi persiapannya untuk mewakili Indonesia di ajang Miss Universe 2024 di Meksiko, November mendatang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU

    Penutupan Peparnas XVII Solo 2024

    Suasana pesta kembang api pada penutupan Peparnas XVII Solo 2024 di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, Minggu (13/10/2024). Peparnas XVII Solo 2024 resmi ditutup dan Jawa Tengah menjadi juara umum dengan perolehan total 406 medali (161 emas, 121 perak, dan 124 perunggu) disusul Jawa Barat dengan total 354 medali (120 emas, 116 perak, dan 118 perunggu). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/YU

  • Kompolnas Akui Penanganan Kasus Gratifikasi Firli Bahuri Belum Banyak Kemajuan

    Kompolnas Akui Penanganan Kasus Gratifikasi Firli Bahuri Belum Banyak Kemajuan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akui bahwa perkara yang melibatkan eks Ketua KPK Firli Bahuri masih belum mendapatkan kemajuan.

    Ketua Kompolnas, Budi Gunawan menyebut bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya akan mengedepankan aspek pembuktian terkait perkara dugaan suap atau gratifikasi yang melibatkan tersangka Firli Bahuri. 

    Menurut pria yang akrab disapa BG, tidak mudah untuk menemukan bukti dari perkara gratifikasi tersebut. Maka dari itu, BG minta masyarakat untuk bersabar dan menunggu proses penanganan perkara tersebut.

    “Kita akan mengikuti dinamikanya seperti apa terkait Pak Firli ini. Kita kedepankan aspek pembuktian, karena itu kita tahu itu semua tidak mudah. Kita tunggu saja ya perkembangannya ke depan, akan kita sampaikan secara terbuka,” tuturnya di Kantor Kemenko Polkam Jakarta, Senin (11/11/2024).

    BG meyakini bahwa Polda Metro Jaya akan bekerja secara profesional untuk mengusut tuntas perkara dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi tersebut.

    “Kita tunggu saja. Kita harus menghargai proses penegakan hukum yang dilakukan Polri,” katanya.

    Dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 37 saksi mulai dari anggota Polri, KPK, Kementan RI hingga sipil. 

    “Terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 Jo 65 UU KPK RI dengan terlapor FB. Total yang telah diperiksa 37 dan dua ahli hukum,” tutur Ade Safri. 

    Sebagai informasi, Firli juga diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP.  

    Ancaman maksimal dalam perkara tersebut hukuman penjara seumur hidup. Adapun, dalam kasus ini kepolisian telah memeriksa 123 saksi dan telah meminta keterangan kepada 11 ahli.

  • Sahbirin Noor Sudah Muncul ke Publik, Tak Ditangkap Penyidik, KPK Cuma Gertak Sambal?

    Sahbirin Noor Sudah Muncul ke Publik, Tak Ditangkap Penyidik, KPK Cuma Gertak Sambal?

    GELORA.CO  – Tersangka dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi Sahbirin Noor secara mengejutkan muncul ke publik pada Senin (11/11/2024).

    Pria yang akrab disapa Paman Birin  itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

    Sahbirin Noor tidak pernah muncul ke publik sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada satu bulan lalu.

    Sahbirin Noor tiba-tiba memimpin apel pagi ASN dan karyawan/karyawati lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalsel di Kantor Gubernur Kalsel di Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru tadi pagi.

    Dalam video yang beredar, tampak perawakan Sahbirin Noor yang lebih kurus dari sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

    Namun semangatnya dalam berorasi terlihat masih tak jauh beda dari sebelum-sebelumnya.

    Sahbirin Noor: Saya Ada

    Sahbirin Noor menyampaikan sejumlah hal, termasuk pernyataan bahwa dirinya “ada”.

    “Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah Anda semua. Alhamdulilah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur,” ucap Sahbirin.

    Sahbirin berpesan kepada semua pegawai agar tetap bekerja dengan penuh semangat, turut mensukseskan ketahanan pangan serta selalu menjalin sinergitas dengan kabupaten/kota se-Kalsel.

    Saat memimpin apel, Sahbirin menyampaikan kepada ASN dan karyawan/karyawati lingkup Pemprov Kalsel bahwa dirinya ada di Banua.

    “Dapat disampaikan ini kesempatan yang paling berharga ini, saya ada,” kata Sahbirin.

    Sebelum mengakhiri sambutannya, Sahbirin memanjatkan doa kepada Allah SWT agar semuanya selalu diberikan keselamatan.

    “Sekali lagi, kita berdoa semoga semua rakyat di Banua kita diselamatkan oleh Allah SWT, Amin Ya Rabbal Alamin,” ujar Sahbirin.

    Selama ‘menghilang’ lebih dari sebulan ini, tugas Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dijalankan oleh pelaksana harian Sekretaris Daerah Kalsel Roy Rizali Anwar.

    KPK Tuding Sahbirin Noor Kabur

    KPK dengan tegas menyatakan bahwa Sahbirin Noor melarikan diri.

    Itu sebabnya Sahbirin Noor tak dapat mengajukan permohonan praperadilan.

    Hal itu disampaikan Tim Biro Hukum KPK dalam lanjutan sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor terkait gugatan penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).

    Sidang tersebut dipimpin Hakim Tunggal Afrizal Hady.

    Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaganya menyampaikan bukti-bukti terkait formalitas kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam perkara dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemprov Kalsel, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.

    “KPK menyampaikan bukti terkait SHB (Sahbirin Noor) melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018,” kata Budi dalam keterangannya.

    Diketahui KPK telah menyatakan Paman Birin melarikan diri usai dia ketika melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024.

    KPK hanya berhasil menangkap enam orang.

    Enam orang yang tertangkap tangan, ditambah Sahbirin Noor, sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

    Mereka diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

    Ada beberapa alasan yang membuat KPK menyatakan Sahbirin Noor telah kabur.

    Tim Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya sudah coba mencari Sahbirin ke beberapa lokasi yang diduga jadi tempat persembunyian, tetapi tak ada hasil.

    “KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).

    Budi mengatakan Sahbirin juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tetapi tetap tidak menunjukkan dirinya.

    Selain itu, Paman Birin juga belum berstatus sebagai tahanan KPK, tetapi dia tidak melakukan aktivitasnya sebagai gubernur.

    “Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB (Sahbirin Noor) selaku tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024,” kata Budi.

    Kemudian, lanjut Budi, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan (sprinkap) dan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sahbirin Noor per tanggal 7 Oktober 2024.

    Diketahui Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

    Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

    Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:

    Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)

    Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek.

    Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.

    Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.

    Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5 persen dari terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan. 

    Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).

    Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.

    Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT.

    Sementara itu Gubernur Kalsel Sahbirin Noor tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT KPK di Kalsel

  • Sidang Pemotongan Dana Insentif BPPD Sidoarjo

    Sidang Pemotongan Dana Insentif BPPD Sidoarjo

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Terdakwa dugaan kasus pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo Bupati non aktif Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) mengaku siap buka-bukaan sumber dana di rekening pribadinya. Dia memastikan dana yang masuk bersumber dari hasil yang resmi tanpa menabrak aturan hukum.

    Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai BPBD Sidoarjo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (11/11/2024).

    Di sidang lanjutan di Tipikor Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 16 orang saksi, diantaranya 15 orang dari pegawai BPBD dan 1 orang dari Sekretariat Daerah.

    Dengan materi yang sama JPU KPK Rizqi mencecar saksi terkait adanya pemotongan dana insentif pegawai BPBD sampai dengan penggunaan dana tersebut. “Untuk jumlah potongan saya tidak tahu siapa yang menentukan, waktu itu uang saya setorkan ke Bu Kiki,” jawab Wahyuningsih staf Sekretariat BPBD ketika ditanya JPU.

    Hal yang sama disampaikan saksi Rizqi/kiky staf perencanaan dan keuangan, ketika ditanya JPU terkait pemotongan dana insentif, Ia menjelaskan bahwa pihaknya diperintah Siskawati untuk membagi kitir.

    “Awalnya saya dapat print out nama pegawai dan angka yang harus di potong, kemudian saya tulis kembali berbentuk kitir, kemudain saya bagikan ke pegawai sekretariat, uang terkumpul ke saya kemudian saya serahkan ke Bu Siska,” jelasnya menceritakan.

    Sementara saksi Hepy Setiyaningtiyas Kabag Perencanaan Keuangan Sekretariat Daerah Kab. Sidoarjo dalam kesaksiannya mengatakan hanya mengurusi keuangan bupati dan wakil bupati termasuk gaji insentif, tunjangan dan lain-lain yang itu bersumber resmi dari APBD.

    “Tugas saya hanya seputar gaji, tunjangan, insentif bupati dan wakil bupati yang sifatnya resmi dari APBD. Selain itu saya tidak mengetahui,” jelasnya.

    Sementara itu, Bupati Sidoarjo non aktif Ahmad Muhdlor Ali mengatakan, tidak pernah mengenal saksi-saksi dari BPPD yang dihadirkan JPU. “Pernahkah kalian melihat saya di BPBD, WhatsApp dengan saya, berhubungan dengan saya. Potongan ini melanjutkan atau kebijakan baru,” tanya Muhdlor kepada saksi yang hadir. Dengan kompak semua saksi menjawab “Melanjutkan kebijakan lama,”.

    Gus Muhdlor juga mengaku siap membuka rekening atas namanya untuk memastikan sumber uang yang masuk ke rekeningnya. “Biar terang benderang, karena saya yakin semua uang masuk dari hasil yang resmi,” tegas Muhdlor. (isa/kun)

  • Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Lisa Rahman dan Staf Pribadinya

    Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Lisa Rahman dan Staf Pribadinya

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Lisa Rahman dan staf pribadinya berinisial SC terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak dari anggota DPR yang menganiaya pacarnya Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengusut kasus tersebut.

    Kejagung memeriksa Lisa terkait hubungannya dengan pensiunan Mahkama Agung (MA) Zarof Ricar. Sementara SC diperiksa terkait Lisa.

    “Terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur pada 2023 sampai2024,” kata Harli dalam keterangannya, Senin (11/11/2024).

    Harli menambahkan, seusai memeriksa Lisa dan SC, pihaknya bakal segera melengkapi berkas tersebut.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Mereka adalah Ronald Tannur, Lisa Rahma, Meirizka Widjaja, Zarof Ricar, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

  • Pegawai Rutan KPK yang Jadi Terdakwa Kasus Pungli Masih Dapat 50% Gaji

    Pegawai Rutan KPK yang Jadi Terdakwa Kasus Pungli Masih Dapat 50% Gaji

    Jakarta, Beritasatu.com – Pegawai rumah tahanan negara (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Ridwan mengungkapkan dirinya masih mendapatkan 50% dari gajinya. Padahal, dia saat ini menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK. 

    Hal itu diungkapkan Ridwan saat menjadi saksi untuk para terdakwa lainnya dalam kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11/2024). Dia berkedudukan sebagai pegawai tidak tetap.

    “Kemudian sekarang status kepegawaian saudara bagaimana?,” tanya jaksa saat persidangan.

    “Masih sebagai pegawai karena masih menerima gaji,” respons Ridwan.

    “Sampai saat ini masih terima gaji?” tanya jaksa.

    “Masih menerima gaji, tetapi sudah 50% sepertinya,” respons Ridwan.

    Jaksa sempat mendalami soal alasan pemotongan gaji dimaksud. Ridwan menyebut pemotongan itu mengingat dirinya menjadi terdakwa.

    Ridwan menerangkan, dia sempat diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK buntut dugaan pungli tersebut. Atas keterlibatannya dalam praktik pungli di rutan KPK, dia dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf terbuka.

    “Kami terbukti bersalah dalam perihal pungutan liar di rutan KPK dan kami mendapat sanksi berat dari Dewas KPK,” ungkap Ridwan.

    “Apa sanksi beratnya itu?” tanya jaksa.

    “Permintaan maaf terbuka,” respons Ridwan.

    “Jadi saudara terbukti melanggar kode etik dan kode pelaku pegawai KPK?,” tanya jaksa.

    “Betul pak,” respons Ridwan.

    “Saudara terbukti meminta uang?” tanya jaksa.

    “Menerima uang dari tahanan,” respons Ridwan.

    Jaksa sempat menggali lebih jauh keterangan Ridwan seputar kedudukan uang yang diterima tersebut. Dia pun mengakui penerimaan uang tersebut tidak resmi.

    “Yang saudara terima uang dari tahanan itu resmi apa tidak itu?” tanya jaksa.

    “Tidak resmi,” respons Ridwan.

  • Paman Birin Tiba-tiba Muncul, Pimpin Apel Pagi di Kantor Setdaprov Kalsel
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 November 2024

    Paman Birin Tiba-tiba Muncul, Pimpin Apel Pagi di Kantor Setdaprov Kalsel Regional 11 November 2024

    Paman Birin Tiba-tiba Muncul, Pimpin Apel Pagi di Kantor Setdaprov Kalsel
    Tim Redaksi
    BANJARBARU, KOMPAS.com –
    Lama menghilang pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor tiba-tiba muncul ke publik.
    Pria yang akrab disapa
    Paman Birin
    itu hadir memimpin apel pagi di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kalsel, Senin (11/11/2024).
    Dalam kesempatan itu, Paman Birin menyampaikan sambutan singkat dihadapan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hadir.
    “Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah anda semua,” ujar Paman Birin seperti dikutip dari keterangan resmi yang dikirim biro admin Pemprov Kalsel kepada Kompas.com, Senin (11/11/2024).
    Kemunculannya di publik seakan ingin mempertegas jika dirinya tak kabur seperti yang selama ini dituduhkan KPK.
    Menurutnya, kembali bekerja dan bertemu dengan ASN di Setdaprov Kalsel merupakan hal yang begitu berharga.
    “Dapat disampaikan ini kesempatan yang paling berharga. Saya ada,” ucap Paman Birin.
    Terakhir Paman Birin mendoakan semua yang hadir dalam apel pagi agar diberikan keselamatan.
    “Mudah-mudahan Allah Subhanahu wa ta’ala selalu memberikan keselamatan kepada kita semua,” pungkasnya.
    Usai memberikan sambutan singkat, Paman Birin nampak menyalami seluruh ASN dan setelahnya langsung masuk ke ruang kerjanya.
    Diketahui, kasus yang menjerat Sahbirin Noor berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel pada 6 Oktober 2024.
    Dalam upaya penindakan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 12.113.160.000 dan 500 Dolar Amerika Serikat (AS).
    Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee 5 persen untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel.
    KPK lantas menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.
    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, Paman Birin diduga menerima fee sebesar 5 persen dari proyek tersebut.
    “Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta pada 8 Oktober 2024.
     
     
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korupsi Dana Desa Rp 1,3 Miliar, Oknum Kades di Kotim Jadi Buronan Kejaksaan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 November 2024

    Korupsi Dana Desa Rp 1,3 Miliar, Oknum Kades di Kotim Jadi Buronan Kejaksaan Regional 11 November 2024

    Korupsi Dana Desa Rp 1,3 Miliar, Oknum Kades di Kotim Jadi Buronan Kejaksaan
    Tim Redaksi
    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com –
    Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten
    Kotawaringin Timur
    (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus
    korupsi dana desa
    .
    Kepala Seksi Intelijen Kejari Kotim, Nofada Prayuda menjelaskan, terdakwa yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 10 September 2024 itu merupakan Kades Bawan periode 2019-2022 atas nama W yang diduga korupsi dana desa semasa menjabat.
    “Tindakan yang dilakukan oleh W, Kades Bawan tahun anggaran 2019 sampai tahun anggaran 2022, merupakan perbuatan yang melawan hukum, baik secara formil maupun materiil. Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar,” beber Nofada kepada Kompas.com saat dikonfirmasi dari Palangka Raya, Minggu (10/11/2024).
    Nofana menjelaskan, perbuatan W merugikan keuangan negara dengan menyalahgunakan anggaran desa sejak 2019-2022.
    Dalam rentang empat tahun itu, berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kotim, didapat angka bahwa yang bersangkutan merugikan keuangan negara Rp 1,3 miliar.
    “Dalam melakukan tindakan korupsinya, tersangka mengambil alih pengelolaan keuangan desa, khususnya pada program penyediaan bibit ayam dan tanah laterit. Namun, dalam prakteknya, program tidak dilaksanakan meski uangnya dicairkan,” jelas dia.
    Kejari Kotim telah menetapkan mantan kades tersebut sebagai buronan. Perkara itu, lanjut Nofana, akan segera disidangkan meski tanpa kehadiran tersangka sebagai terdakwa dalam proses persidangan. Saat ini, pihaknya juga sedang melakukan pencarian terhadap tersangka.
    “Kami akan mencari sampai tertangkap atau menyerahkan diri, sementara kami sudah survei lokasi-lokasi yang pernah ditinggali tersangka, seperti tempat tinggal, tempat kerja, rumah-rumah keluarga, dan sekitaran Kotim,” jelasnya.
    Nofana menjelaskan bahwa atas perbuatannya, tersangka melanggar tuntutan utama (primair) Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    “Subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Metro Jaya bentuk Subsatgas Gakkum

    Polda Metro Jaya bentuk Subsatgas Gakkum

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak. ANTARA/Ilham Kausar

    Polda Metro Jaya bentuk Subsatgas Gakkum
    Dalam Negeri   
    Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 10 November 2024 – 12:59 WIB

    Elshinta.com – Polda Metro Jaya membentuk Sub Satuan Tugas Penegakan Hukum (Subsatgas Gakkum) di bawah kendali Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) dalam rangka mendukung misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

     

    “Subsatgas Gakkum beranggotakan personel penyidik Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

     

    Ade Safri menjelaskan tugas Subsatgas ini untuk melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk kegiatan penyalahgunaan BBM, gas dan pupuk bersubsidi yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Ia juga menambahkan Pemerintah telah berkomitmen agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat harus tepat sasaran.

    “Uang negara yang diprioritaskan untuk memberikan subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu, harus dipastikan tepat sasaran,” katanya.

    Selain itu eks Kapolrestabes Surakarta tersebut menyebutkan tugas Subsatgas Gakkum juga memastikan subsidi dari pemerintah harus tepat sasaran.

    “Subsidi harus lebih menguntungkan masyarakat yang kurang mampu dan tugas Subsatgas Gakkum ini adalah untuk memastikan subsidi yang telah diberikan pemerintah tepat sasaran,” katanya.

     Selain itu tidak disalahgunakan atau diselewengkan oleh pihak-pihak atau oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Ade Safri yang juga menjadi Kasatgas Gakkum menambahkan Subsatgas Gakkum membawahi empat subsatgas lainnya.

    “Seperti Subsatgas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsatgas Gakkum Judol, Subsatgas Gakkum Penyelundupan dan Subsatgas Gakkum Subsidi (BBM-Gas dan Pupuk Bersubsidi),” katanya. 

    Sumber : Elshinta.Com