Kasus: Tipikor

  • Kasus Ekspor Minyak Sawit Mentah, Kejagung: 5 Korporasi Lakukan TPPU Rp 301 Miliar

    Kasus Ekspor Minyak Sawit Mentah, Kejagung: 5 Korporasi Lakukan TPPU Rp 301 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp 301 miliar terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022.

    Uang tersebut diperoleh dari PT Darmex Plantations yang menjadi penampungan hasil tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari lima korporasi yang terjerat kasus tersebut. Mereka, yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

    “Uang tersebut dilakukan penyitaan oleh penyidik sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dengan pidana pokok tindak pidana korupsi,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).

    Qohar menjelaskan, temuan uang tersebut terungkap saat pihaknya menjerat PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani dalam kasus tersebut.

    Seusai ditelusuri, lima korporasi tersebut mengalihkan dana pengelolaan lahan ke PT Darmex Plantations. “Kemudian oleh PT DP dialihkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex sebesar Rp 301 miliar,” kata dia.

    Atas perbuatannya, PT Darmex Plantation dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 255 ayat (1) KUHP.

  • Kejaksaan Agung Sita Uang Tunai Rp301 Miliar

    Kejaksaan Agung Sita Uang Tunai Rp301 Miliar

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung melakukan penyitaan uang tunau senilai Rp301 miliar dalam perkembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

    “Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan uang senilai Rp301 miliar pada Selasa 12 November 2024,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, Selasa (12/11/2024).

    Dalam kasus ini, Tim Penyidik Jampidsus juga telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT DP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024. Pasal yang disangkakan kepada PT DP yaitu Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selain PT DP, Tim Penyidik juga telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap 5 (lima) korporasi yaitu PT KAT, PT BBU, PT PAL, PT SS, dan PT PS. Selanjutnya, Tim Penyidik juga telah menetapkan 1 (satu) tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT AP (holding property/real estate).

    Qohar menjelaskan, lima perusahaan perkebunan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan (tidak ada pelepasan kawasan hutan) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

    “Kemudian hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan pada PT DP (holding perkebunan), yang kemudian disamarkan pada rekening Yayasan D sebesar Rp301.986.366.605,47 (tiga ratus satu miliar sembilan ratus delapan puluh enam juta tiga ratus enam puluh enam ribu enam ratus lima koma empat puluh tujuh rupiah),” katanya. [hen/but]

  • Kapolri Tunjuk Brigjen Cahyono Wibowo Jadi Kakortastipidkor

    Kapolri Tunjuk Brigjen Cahyono Wibowo Jadi Kakortastipidkor

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Brigjen Cahyono Wibowo menjadi Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor Polri.

    Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan mutasi pejabat utama Mabes Polri itu tercantum dalam surat telegram dengan nomor ST/2517/XI/KEP./2024 tertanggal 11 September 2024.

    “Kakortastipidkor dijabat oleh Brigjen Cahyono Wibowo,” ujar Sandi dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11/2024) malam.

    Adapun, Cahyono sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Korupsi dibawah naungan Bareskrim Polri. 

    Sebagai informasi, Kortastipidkor dibentuk melalui Perpres No.122/2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024.

    Dalam beleid itu Jokowi telah mengatur soal tugas dan fungsi korps teranyar Bhayangkara itu melalui Pasal 20 A. Perinciannya, korps ini akan membantu Kapolri dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Adapun, Kortastipidkor juga bakal memiliki tiga direktorat, yakni pencegahan, penyelidikan-penyidikan serta penelusuran dan pengamanan aset.

    Dalam hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menekankan korps teranyar ini nantinya bakal berkoordinasi dengan institusi lain seperti Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi di Indonesia. 

    Oleh karena, Listyo juga memastikan bahwa penindakan Kortastipidkor Polri tidak akan tumpang tindih dengan KPK maupun Kejaksaan RI.

    “Kortastipidkor ini adalah bagian dari upaya institusi Polri untuk bersama-sama dengan institusi yang lain, dalam hal ini KPK dan Kejaksaan bisa mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Listyo di Monas, Jumat (18/10/2024).

  • Polda Sulsel Ungkap Kasus Korupsi Rp 84 Miliar yang Melibatkan Mantan Kadinsos Makassar

    Polda Sulsel Ungkap Kasus Korupsi Rp 84 Miliar yang Melibatkan Mantan Kadinsos Makassar

    Makassar, Beritasatu.com – Polda Sulawesi Selatan mengungkap sejumlah kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 84 Miliar dari 21 orang tersangka. Satu di antaranya yakni mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar berinisial MT yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) covid-19 Makassar pada 2020.

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) itu menyita sejumlah barang bukti berupa 10 unit truk, delapan unit forklift dan 14 unit kendaraan roda empat, serta uang tunai sebanyak Rp 2,295 Miliar dan 350 dokumen resmi.

    Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, 21 orang tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dari bidang konstruksi, kredit perbankan hingga penyalahgunaan bantuan covid-19.

    “Polda Sulsel melalui Dirkrimsus Tipikor telah melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dan kita berhasil mengungkap penanganan tersebut ada 3 LP,” ujar Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan di halaman Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Selasa (12/11/2024).

    Meliputi pekerjaaan fisik pembangunan jalan ruas Sabbang–Tallang di Kabupaten Luwu Utara sepanjang 18 kilometer pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020, pembangunan Pasar Labbukang pada Dinas Perdagangan Kota Parepare tahun anggaran 2019, serta kasus korupsi sektor perbankan dengan modus operandi melakukan analisa kredit modal kerja yang tidak sesuai mekanisme.

    Kemudian, pemberian kredit di luar wilayah kerja cabang, pembayaran termin yang tidak didebetkan menggunakan dokumen topingan dan dokumentasi fiktif untuk pencairan Kredit Usaha Rakyat, serta korupsi penyalahgunaan wewenang dan jabatan dengan modus operandi melakukan pemotongan kepada tenaga kesehatan atas penerimaan klaim BPJS tetapi tidak menyetorkan PPH 21, melainkan disimpan di rekening pribadi dengan memalsukan slip setoran klaim BPJS dan menjual menyewakan barang milik negara tetapi tidak disetorkan ke kas negara.

    “Ini sebenarnya modus operandinya sangat kasar. Jadi betul-betul terdapat niat jahatnya yang sudah ada dari para tersangka,” tuturnya.

    Upaya penyelamatan kerugian negara sejauh ini mencapai lebih dari Rp 8 Miliar, sedangkan kerugian ditaksir sebanyak Rp 84 Miliar.

    Atas perbuatannya para tersangka dijerat Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHpidana dengan hukuman penjara minimal satu tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 Miliar.

    “Karena ada kondisi covid, makanya ada kondisi darurat,” tandasnya.

    Pengungkapan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan implememtasi delapan program prioritas yang tergabung dalam asta cita selama seratus hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

  • Kejagung Kembali Sita Uang Rp301 Miliar Pada Kasus Duta Palma

    Kejagung Kembali Sita Uang Rp301 Miliar Pada Kasus Duta Palma

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group sebesar Rp301,9 miliar.

    Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan penyitaan itu terkait kasus korupsi terkait Duta Palma Group dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.

    Modusnya, uang dugaan hasil tindak pidana itu diduga dialihkan atau ditempatkan di PT Darmex Plantations dan disamarkan melalui yayasan Darmex.

    “Yang kemudian oleh PT DP dialihkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex sebesar Rp301 miliar sebagaimana yang ada di hadapan kita semua,” kata Abdul di Kejagung, Selasa (12/11/2024).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lantai 10 Gedung Kartika, Kejagung pada Rabu (12/11/2024), tampak uang ratusan miliar itu ditampilkan dengan pecahan Rp100.000, uang tersebut disusun rapi dalam kardus di depan meja konferensi pers.

    Abdul menambahkan, uang tersebut akan disita oleh penyidik Jampidsus lantaran sudah ditetapkan sebagai uang hasil TPPU.

    “Pada hari ini terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan oleh penyidik sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dengan pidana pokok tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menyita Rp822 miliar dalam kasus dugaan TPPU kegiatan usaha Duta Palma Group. Alhasil, jika ditambah dengan penyitaan hari ini, maka total Kejagung telah menyita Rp1,1 miliar.

    Sekadar informasi, Kejagung juga telah menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.

    Perinciannya, terdapat lima korporasi yang sudah menjadi tersangka TPK dan TPPU yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani. Sementara, untuk perusahaan PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations merupakan tersangka TPPU.

  • Uang Cepat, Rugi Lama, Kapolda Sulsel Minta Masyarakat Tidak Terjebak Politik Uang

    Uang Cepat, Rugi Lama, Kapolda Sulsel Minta Masyarakat Tidak Terjebak Politik Uang

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Pol Yudhiawan, meminta masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik politik uang selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

    Hal ini disampaikan Yudhiawan saat ditemui di Mapolda Sulsel usai menggelar ekspose kasus korupsi, Selasa (12/11/2024).

    “Kita sampaikan pada Pilkada jangan ada terlibat terkait masalah money politik,” ujar Yudhi kepada awak media.

    Ditekankan Yudhi, politik uang merupakan salah satu penyakit yang berdasarkan survei masih memegang persentase paling tinggi.

    “Seluruh masyrakat apabila ada terkait masalah money politk ya jangan diterima,” tukasnya.

    Ia menjelaskan bahwa menerima uang dalam praktik politik semacam itu sama dengan berutang.

    “Itu sama dengan utang kalau nanti diterima dan uang itu pada saat nanti menjabat pasti akan diminta kembali,” Yudhi menuturkan.

    Blak-blakan, Yudhi menerangkan bahwa mereka yang berhasil menjadi pejabat dengan hasil seperti itu akan mencari jalan agar modalnya bisa kembali.

    “Dalam hal apa ya sepeti proyek dengan menggunakan program pembangunan akhirnya dipotong pasti akan terjadi tindak pidana korupsi,” sebutnya.

    Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini bilang, masyarakat harus cerdas dalam menentukan pilihan. Sebab, satu suaranya sangat berarti bagi nasib daerah lima tahun kedepan.

    “Saya imbau untuk cerdas jangan hanya menerima uang segitu tetapi nanti tapi program pembangunan yang harus diterima masyarakat malah tidak sesuai semestinya, karena dipotong uang yang beredar tadi,” kuncinya. (Muhsin/Fajar)

  • BREAKING NEWS Praperadilan Gubernur Sahbirin Noor Diterima, Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

    BREAKING NEWS Praperadilan Gubernur Sahbirin Noor Diterima, Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

    GELORA.CO  – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal terima permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. 

    Atas hal itu hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah. 

    “Alasan yang diajukan pemohon cukup beralasan menurut hukum oleh karenanya sepatutnya dikabulkan,” kata hakim Afrizal di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024). 

    Hakim Afrizal melanjutkan maka petitum kedua, ketiga, keempat dan kelima permohonan patut dikabulkan. 

    “Sementara petitum keenam, ketujuh dan kedelapan harus ditolak karena membatasi kewenangan penyidik dan bukan kewenangan lembaga peradilan,” tegasnya. 

    Menimbang bahwa permohonan praperadilan dikabulkan, lanjut hakim Afrizal. Maka beban perkara peradilan dibebankan kepada termohon. 

    “Mengadili menyatakan menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” jelas majelis hakim. 

    Diketahui Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

    Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

    Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:

    1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)

    2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)

    3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)

    4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)

    5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)

    6. Sugeng Wahyudi (swasta)

    7. Andi Susanto (swasta)

    Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.

    Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.

    Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5?ri terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).

    Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.

    Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT.

    Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT

  • Kepala Penjaga Pasar Hewan Kota Probolinggo Ditangkap

    Kepala Penjaga Pasar Hewan Kota Probolinggo Ditangkap

    Probolinggo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan MC, Kepala Penjaga Pasar Hewan di Kecamatan Wonoasih, atas dugaan kasus korupsi penggelapan retribusi parkir.

    Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana tersebut.

    Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pihaknya telah melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan bukti-bukti kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh MC.

    “MC diduga melakukan penggelapan bersama rekannya, ALM, yang bertugas merekap pendapatan retribusi parkir. Keduanya diduga tidak menyetorkan seluruh hasil retribusi ke kas daerah,” ungkap Didik.

    Modus operandi yang dilakukan oleh kedua pelaku cukup sederhana namun efektif. Mereka diduga secara sistematis menggelapkan sebagian dari uang retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah.

    “Penggelapan ini telah berlangsung selama satu tahun. Uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi mereka,” tambahnya

    Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan uang tunai sekitar Rp 4 juta dari tangan kedua tersangka. Uang tersebut diduga merupakan sebagian dari hasil penggelapan yang belum sempat digunakan.

    Saat ini, baik MC maupun ALM masih berstatus sebagai saksi. Namun, polisi terus melakukan pemeriksaan intensif untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan.

    “Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak akan berhenti sampai semua pelaku tertangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Didik. (ada/ted)

  • Ini Nama yang Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah Pemprov Jatim

    Ini Nama yang Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah Pemprov Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Sejumlah nama diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin dan hari ini di kantor BPKP Jawa Timur. Pemeriksaan ini diduga terkait kasus dana hibah Pemprov Jatim 2021-2022 yang tengah ditangani KPK.

    Dari pantauan beritajatim.com, tampak beberapa anggota DPRD Jatim yang sudah datang ke gedung BPKP untuk menjalani pemeriksaan. Mereka adalah Zaenal Afif (saksi kunci, mantan pejabat di Sekretariat DPRD Jatim), Hudiyono (pensiunan Pemprov Jatim) dan Agatha Retnosari (mantan anggota DPRD Jatim dari PDIP), Wara Sundari Renny Pramana, anggota DPRD Jatim 2024-2029, Hasan Irsyad anggota DPRD Jatim, M Reno Zulkarnaen, Anggota DPRD Jatim 2019-2024.

    Mereka yang sudah datang langsung naik ke lantai dua usai mengisi buku tamu di meja resepsionis.

    Perlu diketahui, hari ini KPK memanggil 29 anggota DPRD Jatim periode 2019 sampai 2024. Pemeriksaan yang dilakukan di kantor BPKP Jatim ini terkait dana hibah APBD Pemprov Jatim tahun 2021-2022 untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).

    “Informasinya ada 29 orang yang dipanggil kesini, ini baru enam yang datang. Sekarang sedang diperiksa di lantai dua,” ujar salah satu petugas BPKP, Selasa (12/11/2024).

    Dalam kasus korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur, KPK sudah menetapkan 21 tersangka. Empat tersangka di antaranya sebagai penerima, dan 17 orang sebagai tersangka pemberi suap.

    Dari empat tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara dan 1 lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

    Sedangkan 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari penyelenggara negara.

    KPK juga sudah menggeledah 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Sumenep untuk kasus itu, dalam kurun waktu 30 September-3 Oktober 2024.

    Kasus korupsi Dana Hibah itu merupakan hasil pengembangan perkara yang melibatkan Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak bekas Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Sahat dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider penjara 6 bulan, yang dibacakan di persidangan, tanggal 26 September 2023.

    Kemudian, Sahat wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp39,5 miliar. [uci/beq]

  • Ini Nama yang Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah Pemprov Jatim

    KPK Periksa 29 Anggota DPRD Jatim 2019-2024, Diduga Soal Dana Hibah

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memanggil 29 anggota DPRD Jatim periode 2019-2024. Pemeriksaan yang dilakukan di kantor BPKP Jatim ini diduga terkait dana hibah APBD Pemprov Jatim 2021-2022 untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).

    Belum diketahui siapa saja 29 orang wakil rakyat yang menjalani pemeriksaan oleh KPK.

    “Informasinya ada 29 orang yang dipanggil kesini, ini baru enam yang datang. Sekarang sedang diperiksa di lantai dua,” ujar salah satu petugas BPKP, Selasa (12/11/2024).

    Dalam kasus korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur, KPK sudah menetapkan 21 tersangka. Empat tersangka di antaranya sebagai penerima, dan 17 orang sebagai tersangka pemberi suap.

    Dari empat tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara dan 1 lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

    Sedangkan 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari penyelenggara negara.

    KPK juga sudah menggeledah 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Sumenep untuk kasus itu, dalam kurun waktu 30 September-3 Oktober 2024.

    Kasus korupsi Dana Hibah itu merupakan hasil pengembangan perkara yang melibatkan Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak bekas Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Sahat dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider penjara 6 bulan, yang dibacakan di persidangan, tanggal 26 September 2023.

    Kemudian, Sahat wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp39,5 miliar. [uci/beq]