Kasus: Tipikor

  • Kasus Ronald Tannur, Kejagung Periksa Keluarga Lisa Rahmat

    Kasus Ronald Tannur, Kejagung Periksa Keluarga Lisa Rahmat

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua anggota keluarga Lisa Rahmat terkait kasus dugaan suap Ronald Tannur terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/11/2024).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan, dua anggota keluarga Lisa yang diperiksa, yakni DR selaku adik dan SA selaku ipar Lisa.

    “Kedua orang saksi diperiksa atas nama tersangka LR, terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).

    Harli menambahkan, seusai memeriksa DR dan SA, pihaknya bakal segera melengkapi berkas tersebut.
    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, yang menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas.

    Mereka yakni Ronald Tannur, Lisa Rahmat, Meirizka Widjaja, Zarof Ricar, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
     

  • Tersangka & Saksi Tutup Mulut soal Dalang Kasus Korupsi Timah – Espos.id

    Tersangka & Saksi Tutup Mulut soal Dalang Kasus Korupsi Timah – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Ilustrasi korupsi (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

    Esposin, JAKARTA — Para tersangka dan saksi kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun hingga saat ini masih tutup mulut dan enggan membuka siapa di balik kasus tersebut, kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

    “Kami tidak akan terhenti di situ. Memang ada isu-isu si A, C, B yang terlibat,” kata Jaksa Agung di Jakarta, Rabu (13/11/2024), saat menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR.

    Promosi
    Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, BRI dan Ombudsman RI Gelar Sosialisasi

    Meskipun isu keterlibatan orang lain santer dibicarakan, para tersangka dan saksi pada kasus korupsi timah itu tidak ada yang mau buka mulut.

    Padahal, penyidik Kejagung mengharapkan mereka dapat menyebutkan nama-nama yang sudah santer diperbincangkan. Kendati demikian, Kejagung akan terus berupaya menyelesaikan kasus tersebut hingga tuntas.

    “Saya tadinya mengharapkan tersangka bunyi siapa di belakangnya, atau siapa pemilik modalnya, atau siapa pelaku yang lain. Jadi, mereka tutup mulut, tidak ada menyebutkan si A yang sering disebut-sebut di media,” tuturnya sebagaimana dikabarkan Antara. 

    Ia menambahkan, ke depan para tersangka dapat memberikan keterangan yang jelas dan diharapkan mereka tidak takut untuk mengungkapkan kebenarannya.

    “Saya tadinya mengharapkan ada keterbukaan dari para tersangka atau saksi, tetapi sampai saat ini tidak ada. Mudah-mudahan nanti sudah ada berita ini di media dibaca, supaya tidak takut lagi untuk menyebutkan,” katanya.

    Sebelumnya, Jaksa Agung menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 berdasarkan hasil audit BPKP mencapai Rp300,003 triliun.

    “Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun,” kata Jaksa Agung, Rabu (29/5/2024).

    Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini diserahkan Ketua BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

    Ateh mengatakan BPKP melakukan penyidikan kerugian negara usai diminta oleh Kejaksaan Agung.

    Berdasarkan permohonan tersebut, BPKP melakukan prosedur-prosedur audit, penyidikan dan juga meminta keterangan para ahli.

    “Kami serahkan hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan tidak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, seperti disampaikan Jaksa Agung total kerugian sekitar Rp300,003 triliun,” kata Ateh.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Anggota DPR Kompak Cecar Jaksa Agung Soal Muatan Politis Pada Kasus Tom Lembong

    Anggota DPR Kompak Cecar Jaksa Agung Soal Muatan Politis Pada Kasus Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR kompak menilai penangkapan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong pada kasus importasi gula sarat dengan nilai politis.

    Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai kasus Tom Lembong memunculkan persepsi negatif dan sarat akan balas dendam politik

    Menurutnya penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong yang tengah menjadi atensi masyarakat akibat kasus dugaan korupsi impor gula itu dilakukan secara terburu-buru.

    “Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik, ujarnya dalam Rapat Kerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).

    Oleh sebab itu, Hinca pun menekankan agar ST Burhanuddin selaku Kepala Jaksa Agung dapat memberikan informasi dengan jelas alasan penangkapan dari Tom Lembong secara rinci.

    “Itu yang kami ingin dengarkan, itu yang kami rekam, karena itu kami sampaikan. Harus dijelaskan ini ke publik lewat Komisi III ini supaya betul-betul kita dapatkan,” tandas Hinca.

    Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Rudianto Lallo mempertanyakan penetapan tersangka Tom Lembong yang tengah menjadi atensi masyarakat akibat kasus dugaan korupsi impor gula.

    Menurutnya, penetapan kasus yang terjadi secara tiba-tiba sulit apabila dinilai sebagai bentuk penegakan hukum. Lantaran, ada peluang merupakan kasus pesanan.

    “Kasus Tom Lembong, tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba-tiba dinyatakan tersangka. Tentu memunculkan persepsi di publik. Apakah kasus ini murni penegakan hukum? Atau jangan-jangan kasus ini orderan, pesanan,” ujarnya dalam forum tersebut.

    Dia menekankan bahwa selama ini ekspektasi publik seakan dimainkan. Padahal, sejatinya penegak hukum itu harus menarget kasus kelas kakap, bukan kelas teri.

    Menurutnya, seringkali penegak hukum memiliki pendekatan yang represif sensasional, heboh, luar biasa. Namun, terkadang dalam proses penanganannya, banyak aktor terlibat. Bahkan, kadang kasus dipersempit dan jauh dari kata adil.

    Padahal, Rudianto menekankan bahwa menjadi koreksi bersama agar penegakan hukum itu harus fair dan berkeadilan.

    “Kami takutkan adalah muncul persepsi di publik bahwa penegakan hukum ini selalu tendensius. Hanya menarget orang-orang tertentu, menarget kasus-kasus lama. Nah itu kita tidak mau Pak. Saya percaya Pak Jaksa Agung pasti selalu meluruskan dan memurnikan penegakan hukum,” pungkas Rudianto.

    Di lain pihak, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Rahul menilai kasus Tom Lembong bakal memberikan noda dan citra buruk terhadap penegakan hukum di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Menurutnya penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong akibat kasus dugaan korupsi impor gula itu bakal dianggap sebagai alat politik karena dilakukan secara terburu-buru.

    “Jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintahan bapak presiden Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik,” ucapnya dalam forum itu.

    Dia menekankan kasus yang terkesan berjalan secara terburu-buru itu dalam artian proses hukum publik tidak dijelaskan dengan detail konstruksi hukum yang baik.

    “Pengusutan tindak pidana korupsi itu memungkinkan harus jelas pelaksanaan tugasnya, penegakan hukum harus selaras dengan cita-cita politik hukum pemerintahan. Indonesia memerlukan persatuan yang kuat dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum,” pungkas Rahul.

  • Kejari Amankan Dokumen Dana BOS dan Komputer Saat Penggeledahan di SMK PGRI 2 Ponorogo

    Kejari Amankan Dokumen Dana BOS dan Komputer Saat Penggeledahan di SMK PGRI 2 Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Penggeledahan di kantor SMK PGRI 2 Ponorogo, dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mengamankan beberapa dokumen terkait dengan pencairan dana BOS, dan dokumen laporan pertanggungjawabannya. Selain itu, tim penyidik juga mengamankan beberapa komputer yang ada di kantor tersebut.

    “Beberapa komputer kami amankan, karena piranti elektronik itu digunakan untuk pembuatan dokumen pertanggungjawaban dan BOS,” kata Kasubsie Penyidikan Kejari Ponorogo, Yan Ardianata, Rabu (13/11/2024).

    Dokumen yang diamankan itu, merupakan dokumen dana BOS pada tahun anggaran 2019 hingga 2024. Temuannya, kata Yan Ardianata memang ada indikasi penyalahgunaan dana BOS di sekolah tersebut. Meskipun begitu, Kejari Ponorogo berhati-hati untuk tidak gegabah menentukan tersangka di kasus tersebut. Pihaknya, berfokus untuk mengamankan barang bukti terlebih dahulu.

    “Kami tidak mau menjadi cela, sehingga kami lakukan penelitian penggunaan dana BOS dari tahun 2019 sampai 2024. Indikasi awal ada penyalahgunaan,” katanya.

    Yan Ardianata juga belum bisa menyebutkan secara rinci bentuk penyalahgunaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo tersebut. Ia berdalih, hal tersebut masih masuh materi penyidikan, sehingga belum bisa dijelaskan. Dia pun juga belum bisa memastikan secara spesifik kerugian negara yang ditimbulkan dari penyalahgunaan dana BOS tersebut. Namun, Ia memberi clue bahwa berada diangka miliaran.

    “Untuk bentuk penyalahgunaan seperti apa, masih masuk materi, belum bisa dijelaskan. Perkiraan kerugian pun juga belum bisa memastikan spesifik, ya diangka miliar,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kejari Ponorogo melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo. Penggeledahan oleh Kejari Ponorogo ini, dilakukan pada hari Selasa (12/11) kemarin.

    “Kemarin sore kami lakukan penggeledahan di SMK PGRI 2 Ponorogo, terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang penggunaan dana BOS,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi. (end/ted)

  • Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Geledah SMK PGRI 2 Ponorogo

    Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Geledah SMK PGRI 2 Ponorogo

    Ponorogo (Beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menggeledah kantor SMK PGRI 2 Ponorogo terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo. Penggeledahan dijalankan pada Selasa (12/11/2024) kemarin.

    “Kemarin sore kami lakukan penggeledahan di SMK PGRI 2 Ponorogo, terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang penggunaan dana BOS,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Rabu (13/11/2024).

    Tim penyidik memeriksa seluruh ruangan kantor di SMK PGRI 2 Ponorogo untuk mengamankan sejumlah dokumen, perangkat elektronik serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan penggunaan Dana BOS periode Tahun Anggaran 2019 hingga 2024.

    “Penggeledahan ini bertujuan memastikan barang bukti yang relevan dapat diamankan untuk mendukung penyidikan,” ungkap Agung.

    Lebih lanjut, Agung mengungkapkan bahwa tindakan penggeledahan ini, adalah wujud komitmen Kejari Ponorogo dalam mengusut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo. Usai menggeledah di SMK PGRI Ponorogo, tim penyidik secara maraton kembali menggeledah di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jatim wilayah Ponorogo di Jalan Gajahmada.

    “Setelah penggeledahan di SMK PGRI 2 selesai, tim penyidik langsung melanjutkan penggeledahan ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jatim wilayah Ponorogo,” tutup Agung. [end/beq]

  • Presiden Prabowo Setujui 10 Capim KPK Pilihan Jokowi – Espos.id

    Presiden Prabowo Setujui 10 Capim KPK Pilihan Jokowi – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Presiden Prabowo Subianto melambaikan tangan saat akan menaiki pesawat untuk bertolak menuju China di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusama, Jakarta, Jumat (8/11/2024). Prabowo akan melakukan kunjungan perdananya ke beberapa negara diantaranya untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) APEC di Peru, KTT G20 di Brasil, KTT G7 serta menerima undangan dari pemerintah Tiongkok, pemerintah Amerika Serikat dan pemerintah Inggris. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

    Esposin, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui 10 nama calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diproses Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

    Nama-nama tersebut berasal dari usulan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo pada pemerintahan sebelumnya, yakni Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky indarti, dan Setyo Budiyanto.

    Promosi
    Bekali Peserta dengan Skill dan Pengetahuan, BRI Peduli Berdayakan Eks PMI

    “DPR dipersilakan memproses nama-nama tersebut untuk memilih lima nama agar ditetapkan oleh presiden,” kata Yusril seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/11/2024). 

    Yusril menegaskan Prabowo tidak akan menarik nama-nama hasil seleksi panitia yang telah disampaikan Jokowi ke DPR pada pemerintahan sebelumnya.

    Ia mengatakan bahwa pemerintah menyadari berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dibutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk memproses pemilihan pimpinan KPK yang akan berakhir pada pengujung bulan Desember 2024.

    Sementara pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2022 terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menyatakan bahwa presiden hanya diberi kesempatan satu kali mengajukan nama-nama calon pimpinan KPK ke DPR.

    Menanggapi hal tersebut, Yusril menuturkan pimpinan DPR belum lama ini telah melayangkan surat yang menanyakan apakah Presiden Prabowo akan menarik nama-nama yang telah diajukan Jokowi, membentuk panitia seleksi baru, dan memilih calon-calon baru atau tidak.

    Presiden Prabowo telah menjawab surat DPR tersebut dan menyatakan setuju dengan nama-nama yang telah diusulkan, sebagai jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dan putusan MK dipatuhi.

    “Jalan tengah ini insyaallah dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman pimpinan KPK yang akan segera berakhir pada pengujung Desember yang akan datang,” tuturnya sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (13/11/2024). 

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Presiden Prabowo memiliki wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon limpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024–2029.

    “Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk menganulir, kan ini sudah estafetnya ke presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya presiden,” kata Ghufron di Jakarta, Selasa (5/11/2024).

    Ghufron mengatakan salah satu alasan agar calon pimpinan dan Dewas KPK dipilih oleh panitia seleksi bentukan presiden pada periode yang sama adalah dalam rangka menjaga independensi sehingga calon pimpinan dan Dewas KPK tidak mempunyai relasi dengan presiden periode sebelumnya.

    Sejumlah pihak pun juga sempat minta Presiden Prabowo mengulang seleksi calon pimpinan dan Dewas KPK karena menilai pansel yang sah merupakan pansel yang dibentuk Prabowo selaku Presiden saat ini.

    Salah satunya Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, yang mengajukan uji materi ke MK secara pribadi, terkait keabsahan Pansel KPK yang dibentuk oleh Jokowi.

    Boyamin mengajukan permohonan pengujian materiel Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1, 2, 3), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Kapolri Resmi Lantik Wakapolri Komjen Ahmad Dofiri

    Kapolri Resmi Lantik Wakapolri Komjen Ahmad Dofiri

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri baru menggantikan Agus Andrianto.

    Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan pelantikan Dofiri itu dipimpin oleh Kapolri Sigit di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan.

    Dalam kesempatan yang sama, Sandi juga menyampaikan bahwa AsSDM Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo telah melakukan serah terima jabatan yang ditinggalkan Dofiri yaitu Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

    “Baru saja dilaksanakan penyerahan jabatan Irwasum Polri [Dedi Prasetyo] dan pelantikan Wakapolri [Ahmad Dofiri],” ujarnya usai acara pelantikan di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (13/11/2024).

    Sebagai informasi, mutasi keduannya termaktub dalam surat telegram dengan nomor ST/2517/XI/KEP./2024 tertanggal 11 September 2024. 

    Selain Wakapolri dan Irwasum, surat telegram itu juga memuat soal mutasi 55 personel lainnya, termasuk dengan jabatan Kalemdiklat Polri yang ditinggalkan Komjen Purwadi, kini dijabat oleh Irjen Chryshnanda Dwilaksana.

    Masih di surat telegram yang sama., posisi Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kakortastipidkor Polri akan dijabat Brigjen Cahyono Wibowo.

  • Kejagung Pindahkan Penahanan Ibu Ronald Tannur ke Jakarta Besok

    Kejagung Pindahkan Penahanan Ibu Ronald Tannur ke Jakarta Besok

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memindahkan penahanan ibu Ronald Tannur sekaligus tersangka kasus vonis anaknya, Meirizka Widjaja (MW), dari Surabaya ke Jakarta.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum alias Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengemukakan bahwa pemindahan lokasi tahanan tersangka MW lantaran untuk efektivitas penyidikan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

    “Sesuai info dari penyidik rencananya besok Mas dipindah tempat penahanannya dari Sueabaya ke Jakarta dalam rangka efektivitas penyidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024).

    Sebagai informasi, MW ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Senin (4/11/2024). Dia jadi tersangka karena diduga meminta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) untuk mengurus perkara di PN Surabaya.

    Selanjutnya, MW kemudian dikenalkan dengan oknum pejabat di PN Surabaya berinisial R untuk meminta majelis hakim yang akan menyidangkan membebaskan anaknya, Ronald Tannur.

    Singkatnya, terkait biaya yang diperlukan terkait dengan sidang Ronald Tannur akan ditanggung oleh MW. Total biaya yang telah dikeluarkan dari ibu Ronald Tannur itu mencapai Rp1,5 miliar.

    Selain itu, Tersangka LR juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar. 

    Uang miliaran itu diduga telah disebar ke tiga oknum PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

    “Uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut telah diberikan oleh Tersangka LR kepada 3 (tiga) oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Tersangka ED, Tersangka HH, dan Tersangka M,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Qohar. 

    Atas perbuatannya, Meirizka diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Impor Gula Tom Lembong
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 November 2024

    Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Impor Gula Tom Lembong Nasional 13 November 2024

    Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Impor Gula Tom Lembong
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung RI memeriksa tiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 yang menyeret eks Mendag Thomas Trikasih Lembong.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa (12/11/2024).
    Ketiga saksi yang diperiksa yakni MY, APD, dan NE.
    “MY adalah Mantan Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian Kehutanan dan Peram di Kementerian Perdagangan periode 2014-2016,” kata Harli dalam keterangan resmi.
    “Sementara itu, APD merupakan Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), dan NE adalah Fungsional Bappepti serta Mantan Plt. Direktur Impor Kementerian Perdagangan pada tahun 2015,” tambah dia.
    Adapun ketiga saksi ini diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016, atas nama Tersangka Thomas Trikasih Lembong.
    “Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut,” tegas Harli.
    Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Kejagung telah memeriksa Tom Lembong sebanyak tiga kali sejak 2023.
    Setelah pemeriksaan terakhir, penyidik melakukan ekspos perkara dan memutuskan untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka bersama CS.
    Atas perbuatannya, Tom Lembong disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Mengapa Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melawan KPK Dikabulkan?
                        Nasional

    6 Mengapa Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melawan KPK Dikabulkan? Nasional

    Mengapa Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melawan KPK Dikabulkan?
    Penulis
    Pada tanggal 12 November 2024, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh
    Gubernur Kalimantan Selatan
    ,
    Sahbirin Noor
    , atau yang lebih dikenal dengan Paman Birin.
    Gugatan tersebut terkait dengan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) dalam kasus dugaan suap.
    Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hadi menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor tidak sah karena proses yang dilakukan oleh KPK dinilai tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
    Hakim Afrizal dalam putusannya menyampaikan bahwa KPK tidak menjalani prosedur yang benar dalam menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka. Salah satu alasan utama adalah Gubernur Kalsel itu tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebelum statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
    Tindakan KPK itu dinilai hakim sebagai perbuatan “sewenang-wenang” karena tidak sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam hukum.
    “Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur yang bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” kata Hakim Afrizal saat membacakan putusan.
    Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang digunakan KPK untuk menetapkan Sahbirin sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
    Dengan demikian, status tersangka yang ditetapkan KPK untuk Sahbirin Noor dianggap tidak sah dan batal demi hukum.
    KPK melalui Juru Bicara Tessa Mahardhika Sugiarto menyayangkan putusan hakim yang membatalkan status tersangka Sahbirin Noor.
    Menurut Tessa, KPK telah mengikuti prosedur yang sesuai dalam menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka, yakni berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.
    Tessa menjelaskan bahwa dalam kasus ini, KPK sudah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka.
    “Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti,” ungkap Tessa pada 12 November 2024.
    KPK juga berpendapat bahwa penetapan tersangka sesuai dengan ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yang mengatur tentang pengumpulan alat bukti oleh penyelidik. Setelah dua bukti ditemukan, maka kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
    Namun, KPK juga menghormati putusan praperadilan ini dan menyatakan bahwa meskipun status tersangka Sahbirin Noor dibatalkan, proses penyidikan tetap dapat dilanjutkan.
    Tessa menegaskan bahwa keputusan hakim ini hanya menguji aspek formil atau prosedural dalam penetapan tersangka, bukan substansi perkara atau materiil dari kasus yang tengah diselidiki.
    Meskipun hakim mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor dan mencabut status tersangka yang telah ditetapkan KPK, hal ini tidak menghalangi proses penyidikan yang sedang berjalan.
    KPK tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan penyelidikan dan menetapkan kembali Sahbirin Noor sebagai tersangka jika ditemukan bukti baru yang cukup.
    Tessa menegaskan bahwa meskipun status tersangka dibatalkan, aspek materiil dari perkara dugaan suap tetap dapat diproses.
    “Saya sampaikan bahwa praperadilan ini hanya menguji dari aspek formil saja, bukan aspek materiil,” ujar Tessa.
    Dengan demikian, KPK dapat mengumpulkan bukti lebih lanjut untuk membuktikan dugaan suap yang melibatkan Sahbirin Noor dan pihak-pihak lainnya yang terlibat.
    Kasus yang menjerat Sahbirin Noor ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 6 Oktober 2024.
    Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel diamankan yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
    Para tersangka yang lain di antaranya Ahmad Solhan, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan; Yulianti Erlinah, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan; Ahmad, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam; dan Agustya Febry Andrean, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan.
    Selain itu, ada dua pihak swasta yang turut menjadi tersangka, yaitu Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
    KPK lantas menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.
    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, Paman Birin diduga menerima fee sebesar 5 persen dari proyek tersebut.
    “Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta pada 8 Oktober 2024.
    Meski status tersangka Sahbirin Noor dibatalkan melalui putusan praperadilan, KPK tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap para tersangka lainnya dan dapat melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya berdasarkan bukti yang ada.
    KPK juga meminta publik untuk terus mengawasi perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.