Kasus: Tipikor

  • Nusron Wahid Blak-blakan, Ungkap 60 Persen Sengketa Tanah Libatkan Oknum Internal Kementeriannya

    Nusron Wahid Blak-blakan, Ungkap 60 Persen Sengketa Tanah Libatkan Oknum Internal Kementeriannya

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM – Konflik pertanahan rupanya banyak melibatkan oknum internal di Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

    Hal itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat sambutan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan tahun 2024.

    Tak tanggung-tanggung, bahkan Nusron menyebut jika dipersentasikan, jumlahnya hampir 60 persen persoalan tanah pasti melibatkan oknum di internal kementeriannya.

    “Kami sudah identifikasi permasalahannya. Mohon maaf kami sampaikan di forum ini supaya menjadi warning dan hati-hati.

    Setiap sengketa dan masalah pertanahan, 60 persen. Sekali lagi, setiap sengketa dan konflik pertanahan, 60 persen pasti melibatkan oknum internal dalam diri ATR-BPN,” kata Nusron di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

    Selain dari internal, Nusron menyebut 30 persen kasus mafia tanah juga bersumber dari komponen pemborong tanah.

    Kemudian 10 persen sisanya disebabkan dari faktor pendukung lainnya seperti oknum kepala desa, notaris hingga para makelar dan perantara.

    “Atau permata persatuan makelar tanah, nah itu juga masih terlibat di dalam elemen-elemen itu,” kata Nusron.

    Dengan adanya data tersebut, Nusron meminta kepada publik dan juga internal dari Kementerian ATR/BPN untuk mengedepankan sikap waspada.

    “Jadi ini warning kepada Bapak-Bapak-Ibu sekalian siapapun yang terlibat dalam mafia tanah ini tidak hanya dikenakan tindak pidana umum, kalau itu tindak pidana murni dan tidak hanya dikenakan tindak pidana korupsi, kalau itu menyangkut aparatur negara,” kata Nusron.

    Selain membahas konflik pertanahan di Indonesia, dalam rakor tersebut, Nusron juga menyematkan pin emas kepada aparat penegak hukum di daerah yang dianggap berperan dalam pemberantasan mafia tanah.

    Salah satunya diberikan kepada Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya.

    Menurut Daniel, permasalahan mafia tanah tidak terlepas dari berbagai variabel lain. Hal itu berdasarkan pengalamannya di Polda Bali dalam memberantas mafia tanah.

    “Permasalahan tanah ini tidak terlepas dari variabel lain Karena tidak hanya masalah pidana. Tapi di situ juga melekat nanti masalah-masalah keperdataan juga mungkin terkait dengan masalah tata usaha negara karena terkait dengan penerbitan sertifikat yang sudah terlanjur terbit,” kata Daniel.

    Daniel menegaskan pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas mafia tanah di wilayah Bali secara tuntas. Salah satunya dengan menguatkan koordinasi dengan jajaran ATR/BPN.

    “Mafia tanah adalah suatu kejahatan yang bisa dibilang akan menjadi ekstra ordinary. Ini lebih banyak menyentuh ke masyarakat luas. Sehingga upaya-upaya ini perlu real Kita lakukan penegakan hukum secara konsisten terhadap permasalahan pidana  yang berkaitan dengan kejahatan kejahatan kepertanahan.

    Kemudian, kita upayakan dalam penanganan tersebut dilaksanakan sampai tuntas.  Karena kalau nggak tuntas, nanti bisa berkembang dengan yang lain dan tidak ada efek jera terhadap para pelaku kejahatan kejahatan,” paparnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Kejaksaan Agung Periksa Istri Edward Tannur untuk Tersangka Zarof Ricar

    Kejaksaan Agung Periksa Istri Edward Tannur untuk Tersangka Zarof Ricar

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung memeriksa Meirizka Widjaja (MW) terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 sampai 2024.

    Istri mantan Anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur itu diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar (ZR) yang merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).

    “Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi,” kata JAM Pidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Kamis (14/11/2024).

    Menurutnya, saksi yang diperiksa berinisial MW selaku Ibu Terpidana Ronald Tannur untuk pemeriksaan terhadap Tersangka ZR dkk. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

    Sebelumya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Terpidana Ronald Tannur sebagai tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya.

    Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024.

    Dia diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Meirizka pun langsung ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Sementara, selain terseret dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar turut diduga menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara lainnya.

    Saat melakukan penggeledahan di rumah Zarof yang berlokasi di Senayan, Jakarta Selatan, penyidik Kejaksaan melakukan penyitaan barang bukti berupa uang yang dikonversi ke rupiah mencapai Rp 920 miliar dan logam mulia yakni emas batangan seberat 51 Kg.

    Penyidik menemukan uang dalam mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427; dalam bentuk USD 1.897.362; EUR 71.200; dan HKD 483.320. Sedang mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.

    Kemudian ditemukan logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg.

    Satu buah dompet warna pink ditemukan 12 (dua belas) keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram; satu keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram; serta satu buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram.

    Kemudian 1 (satu) dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599; 1 (satu) buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram; 3 (tiga) lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025; 3 (tiga) lembar kwitansi toko emas mulia. [hen/suf]

  • Terungkap Perhitungan Kerugian Negara Rp 300 T di Kasus Timah

    Terungkap Perhitungan Kerugian Negara Rp 300 T di Kasus Timah

    Jakarta

    Persidangan kasus korupsi pengelolaan timah terus bergulir, pada persidangan kemarin telah terungkap dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Mengutip detikNews, Auditor Investigasi BPKP, Suaedi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, menjelaskan proses perhitungan kerugian negara Rp 300 triliun tersebut.

    Suaedi mengatakan, penyimpangan (fraud) yang ditemukan dalam kasus ini adalah soal perizinan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). BPKP juga menyoroti soal reklamasi usai penambangan dilakukan.

    Pertimbangan lainnya dalam perhitungan kerugian keuangan negara itu adalah pada eksplorasi dan produksi. Dia menyoroti bagaimana peran smelter swasta, proses pembelian dan pengelolaan bijih timah hingga tahap reklamasi.

    Suaedi mengatakan PT Timah saat itu tak melakukan penambangan, melainkan melakukan pembelian bijih timah. Kemudian, adanya kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal.

    “Ini sudut pandang seorang auditor, Yang Mulia, bahwa penerbitan izin usaha pertambangan (IUP), RKAB, dan rencana reklamasi merupakan titik kritis awal. Kemudian PT Timah pada saat itu diketahui tidak melakukan penambangan, melainkan melakukan pembelian bijih timah, kemudian ada kerja sama sewa smelter dengan swasta dan pada saat itu disampaikan juga terdapat kerusakan lingkungan yang terjadi. Ini beberapa poin yang kami dapat dari penyidik pada saat ekspose,” kata Suaedi.

    Dia mengatakan kerugian sekitar Rp 29 triliun diperoleh dari penyimpangan dalam kontrak sewa smelter, dan pembelian bijih timah. Dia mengatakan bijih timah itu berasal dari penambang ilegal yang menambang di wilayah IUP PT Timah.

    Kerugian selanjutnya sebesar Rp 271 triliun berasal dari akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Sehingga, menurut Suaedi, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.

    “Jadi, penyimpangan yang kami temukan bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan pembayaran kerja sama sewa peralatan processing perlogaman dengan sewa smelter swasta tidak sesuai ketentuan. Kemudian mitra pertambangan dan PT Timah tidak melakukan kegiatan pertambangan sesuai dengan ketentuan. Jadi unsur kerugian yang kami masukkan sebagai kerugian keuangan negara itu ada tiga hal, yang pertama adalah sewa smelter swasta, kedua adalah pembelian bijih timahnya, kemudian adanya kerusakan lingkungan yang terjadi. Jadi dari jumlah poin satu, dua, tiga ini bisa kami sampaikan totalnya kerugian adalah sebesar Rp 300.003.263.938.131,14,” ujar Suaedi.

    Namun, keterangan Suaedi ditanggapi Penasihat hukum terdakwa Mochtar Riza Pahlevi, Junaedi Saibih. Menurutnya, kesaksian Auditor BPKP, Suaedi melanggar SOP BPKP sendiri.

    Ia menjelaskan, Berdasarkan Peraturan Kepala Deputi BPKP Bidang Investigasi Nomor 2 tahun 2024 pada bagian B mengharuskan auditor BPKP menganalisis dan mengevaluasi seluruh bukti yang dikumpulkan, termasuk mengkaji dan membandingkan semua bukti yang relevan dengan mengutamakan hakikat daripada bentuk (substance over form).

    “Jika ada melibatkan ahli yang kompeten, dalam hal ini termasuk ahli lingkungan Prof Dr Bambang Hero, maka auditor BPKP harus memastikan bahwa ahli melakukan pemeriksaan fisik terhadap teknis pekerjaan,” ujar Junaedi Saibih, Rabu (13/11/2024).

    Dalam hal menggunakan ahli untuk melakukan penugasan audit perhitungan kerugian keuangan negara (audit PKKN), maka BPKP melalui penyidik harus melakukan kesepahaman dan komunikasi yang cukup dengan tenaga ahli untuk meminimalkan kesalahpahaman yang dapat menyebabkan salah tafsir informasi dari tenaga ahli.

    Namun faktanya, lanjut Junaedi, ahli BPKP dalam persidangan menyatakan bahwa ahli tidak mengetahui dasar perhitungan kerugian lingkungan yang dilakukan oleh Bambang Hero, lantaran hanya mengadopsi saja. Junaedi mencatat, sikap itu berkonsekuensi logis bila ahli BPKP tidak pernah menjalankan prosedur atau SOP yang sudah ditetapkan.

    “Yang diharuskan dalam pedoman internal audit PKKN yaitu melakukan kesepahaman dan komunikasi yang cukup dengan tenaga ahli untuk meminimalkan kesalahpahaman yang dapat menyebabkan salah tafsir hasil pekerjaan atau atau informasi dari tenaga ahli,” paparnya.

    Junaedi pun meragukan laporan hasil audit PKKN yang dilakukan auditor BPKP.

    “Apakah laporan hasil audit PKKN ini masih dapat dipertanggungjawabkan validitasnya dan terjamin kesahihannya?” ucap dia.

    Tak hanya itu, tim audit BPKP juga disebut hanya melakukan kunjungan ke lapangan, tapi tidak melaksanakan verifikasi.

    Perlu diketahui, auditor investigasi BPKP Suaedi hadir dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah sebagai saksi ahli, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).

    Hanya saja, analisa dan dokumen yang dipaparkan tidak mampu menjawab pertanyaan Majelis Hakim. Junaedi Saibih mengatakan, saksi yang dihadirkan JPU tidak kredibel lantaran jawabannya tidak sesuai dengan konteks pertanyaan Hakim.

    Adapun, Hakim mempertanyakan letak kerugian negara yang disebabkan oleh dugaan korupsi pengelolaan timah.

    “Jadi dari hasil sidang hari ini, saksi yang dihadirkan JPU tidak kredibel. Karena jawaban yang diberikan tidak sesuai dengan konteks pertanyaan Hakim tentang dimana letak kerugian negara,” tutur dia.

    (rrd/rir)

  • Kusnadi, Mantan Ketua DPRD Jatim Siap Ungkap Fakta Korupsi Dana Hibah Pokmas ke KPK

    Kusnadi, Mantan Ketua DPRD Jatim Siap Ungkap Fakta Korupsi Dana Hibah Pokmas ke KPK

    Surabaya (beritajatim.com) – Mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun 2021-2022.

    Setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK, Kusnadi, melalui kuasa hukumnya Harmawan H. Adam, S.H., M.H. dari kantor hukum Adam & Associates, menegaskan kesiapannya untuk membongkar semua fakta yang diketahuinya demi tegaknya hukum.

    “Saya siap membuka seluruh fakta yang saya ketahui terkait kasus ini demi penegakan hukum dan transparansi,” ujar Adam atas nama Kusnadi.

    Pernyataan ini memperlihatkan komitmen Kusnadi untuk membantu KPK dalam mengungkap kasus aliran dana hibah yang diduga diselewengkan. Kasus ini menjadi sorotan setelah KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait dana hibah pokmas.

    Dari jumlah tersebut, empat orang diduga penerima suap, termasuk tiga pejabat publik dan satu staf, sementara 17 orang lainnya diduga sebagai pemberi suap yang mayoritasnya berasal dari sektor swasta. “Kami akan mempublikasikan nama-nama tersangka dan perbuatan melawan hukum mereka setelah penyidikan mencapai tahap lebih lanjut,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa, dalam pernyataan resminya.

    Kasus ini berkembang dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada September 2022, yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif, Sahat Tua P. Simanjuntak. Sahat divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya atas penyalahgunaan dana hibah pokir DPRD Jatim tahun anggaran 2021-2022.

    Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga memeriksa 17 anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 sebagai saksi. Pemeriksaan yang dilangsungkan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur ini mencakup inisial saksi seperti M, FWY, MS, BW, HAW, AH, AM, BP, SU, FF, HAS, HMSI, MHR, MRZ, WSR, MF, SPM, AH, dan AZ.

    Pejabat lain seperti Agus Wicaksono (Ketua Badan Kehormatan DPRD Jatim), Abdul Halim (Ketua Komisi C DPRD Jatim), dan Alyadi (Ketua Komisi B DPRD Jatim) turut hadir dalam pemeriksaan tersebut.

    KPK berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran daerah, khususnya terkait alokasi dana hibah untuk masyarakat. [kun]

  • Mantan Sestama Basarnas Didakwa Rugikan Negara Rp20,44 Miliar – Page 3

    Mantan Sestama Basarnas Didakwa Rugikan Negara Rp20,44 Miliar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sekretaris Utama (Sestama) Badan SAR Nasional (Basarnas) periode 2009-2015 Max Ruland Boseke didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp20,44 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan kendaraan pengangkut penyelamat pada tahun 2014.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Richard Marpaung mengatakan kerugian negara disebabkan lantaran dalam kasus tersebut, Max diduga telah melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta serta Kepala Sub Direktorat Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas Anjar Sulistiyono.

    “Perbuatan korupsi bertujuan untuk memperkaya Max sebesar Rp2,5 miliar dan William sebesar Rp17,94 miliar,” kata JPU KPK dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/11/2024).

    Dengan demikian, ketiganya didakwa melanggar dan terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    JPU menjelaskan kasus bermula saat Max menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun Anggaran (TA) 2014, Anjar diangkat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) TA 2014, serta Kepala Basarnas periode 2013-2014 Muhammad Alfan Baharuddin ditetapkan sebagai Pengguna Anggaran TA 2014 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: SK.KBSN-167/XI/BSN-2013 tanggal 18 November 2013 yang ditandatangani oleh Alfan.

    Sementara itu sejak tahun 2006, William telah mengikuti berbagai lelang pekerjaan pengadaan, termasuk lelang pekerjaan pengadaan di Basarnas dengan menggunakan CV Delima Mandiri.

    Selain menggunakan CV Delima Mandiri, William juga menggunakan berbagai perusahaan lain dalam beberapa lelang pekerjaan pengadaan dengan maksud sebagai pemenang lelang maupun sebagai perusahaan pendamping pada saat proses lelang, namun CV Delima Mandiri tidak pernah memenangkan lelang paket pekerjaan di Basarnas.

    Untuk itu pada Maret 2013, Max, yang sudah kenal dekat dengan William, menyampaikan kepada Alfan untuk memasukkan pekerjaan pengadaan truk angkut personel 4WD dan kendaraan pengangkut penyelamat atau rescue carier vehicle (RCV) dalam Revisi Usulan Program Kerja TA 2014.

     

    Pada Selasa (24/9/2024) pukul 05.00 WIB, Damkar Gunungkidul lakukan evakuasi. Evakuasi ini untuk korban kecelakaan, bersama Basarnas Rayon Wonosari

  • Anggota DPR Dorong Pembentukan Panja untuk Kasus Tom Lembong – Espos.id

    Anggota DPR Dorong Pembentukan Panja untuk Kasus Tom Lembong – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Tom Lembong. (Instagram/tomlembong)

    Esposin, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, Soedison Tandra, mendorong pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    Dia menilai saat ini masyarakat bertanya-tanya mengenai kasus tersebut. Jangan sampai, penegakan kasus yang menjerat Tom Lembong itu dituding sebagai politik balas dendam yang dilakukan rezim.

    Promosi
    BRI Cetak Laba Bersih Rp45,36 Triliun di Triwulan III 2024

    “Kami mengusulkan ini dalam rangka juga membantu juga pihak kejaksaan, kami minta untuk membentuk Panja untuk mendalami kasus ini,” kata Tandra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024). 

    Dia menegaskan penegakan hukum harus dilihat dalam spektrum yang jauh lebih luas. Untuk itu, dia mendorong Kejaksaan Agung mencermati kasus itu secara jeli atau tak perlu dilanjutkan jika tidak ada bukti kuat yang menyasar Tom Lembong.

    Secara politik, dia memastikan tidak ada kaitan apapun dengan sosok Tom Lembong. Namun dalam hal tersebut, dia memiliki kepentingan agar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat berjalan dengan aman, tertib, stabil, dan mengutamakan penegakan hukum yang berkeadilan serta moderen.

    Untuk itu, dia mengingatkan Kejaksaan Agung agar menitikberatkan akuntabilitas dan transparansi dalam rangka penegakan hukum. Dia pun tak ingin kasus Tom Lembong justru jadi batu sandungan bagi Prabowo.

    “Sama sekali tidak ingin mencampuri tugas dan kewenangan kejaksaan agar kita semua dapat menjelaskan kepada masyarakat, apa yang terjadi di belakang ini,” kata dia sebagaimana dilansir Antara. 

    Adapun saat rapat Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung pada Rabu ini, sejumlah Anggota DPR RI mempertanyakan mengenai polemik penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Para legislator itu pun membandingkan dengan Menteri Perdagangan lainnya yang juga melakukan impor gula.

    Pada Selasa (29/10/2024), Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.

    Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Ponorogo Periksa 7 Saksi

    Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Ponorogo Periksa 7 Saksi

    Ponorogo (beritajatim.com) – Pengusutan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memeriksa 7 orang, yang hingga saat ini statusnya masih menjadi saksi. Kejari Ponorogo tidak merinci satu per satu, siapa saja 7 orang yang sudah diperiksa tersebut. Namun, mereka hanya menyebutkan salah satunya merupakan bendahara sekolah yang bertugas daru tahun 2019 hingga 2023 dan bendahara sekolah yang bertugas dari tahun 2023 hingga 2024.

    “Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada 7 orang yang statusnya kini menjadi saksi. Ya salah satunya merupakan bendahara tahun 2019-2023 dan bendahara tahun 2023-2024,” kata Kasubsie Penyidikan Kejari Ponorogo, Yan Ardianata, Kamis (14/11/2024).

    Dari 7 saksi yang sudah diperiksa itu, terdiri dari 5 orang dari pihak sekolah, sementara sisanya 2 orang dari Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah Ponorogo. Awal mula kasus dugaan korupsi dana BOS ini mencuat, kata Yan Ardianata berdasarkan laporan dari masyarakat. Kejari Ponorogo pun menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.

    “Awalnya ya ada laporan aduan dari masyarakat, terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana BOS di sekolah tersebut,” katanya.

    Untuk diketahui sebelumnya, Kejari Ponorogo melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo. Penggeledahan oleh Kejari Ponorogo ini, dilakukan pada hari Selasa (12/11) kemarin.

    Tim penyidik memeriksa seluruh ruangan kantor di SMK PGRI 2 Ponorogo untuk mengamankan sejumlah dokumen, perangkat elektronik serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan penggunaan Dana BOS periode tahun anggaran 2019 hingga 2024.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi mengungkapkan bahwa tindakan penggeledahan ini, adalah wujud komitmen Kejari Ponorogo dalam mengusut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo. Usai menggeledah di SMK PGRI Ponorogo, tim penyidik secara maraton kembali menggeledah di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jatim, wilayah Ponorogo di Jalan Gajahmada.

    “Setelah penggeledahan di SMK PGRI 2 selesai, tim penyidik langsung melanjutkan penggeledahan ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jatim wilayah Ponorogo,” tutup Agung. (end/kun)

  • 60% Konflik Pertanahan Melibatkan Oknum Internal ATR/BPN

    60% Konflik Pertanahan Melibatkan Oknum Internal ATR/BPN

    Jakarta

    Pengentasan mafia tanah menjadi salah satu pekerjaan rumah (PR) besar pemerintah yang belum dapat diselesaikan secara tuntas hingga saat ini. Setidaknya, 60% kasus mafia tanah di Indonesia melibatkan oknum internal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    Hal ini diungkapkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2024. Nusron mengatakan, data tersebut berdasarkan hasil identifikasi yang telah dilakukan Kementerian ATR/BPN.

    “Setiap sengketa dan konflik pertanahan 60% pasti melibatkan oknum internal dalam diri ATR/BPN,” kata Nusron di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

    Nusron mengatakan, pihaknya menggandeng sejumlah pihak terkait dalam upaya pemberantasan mafia tanah. Kementerian ATR/BPN juga harus memperkuat dan memperbaiki sistem dan peningkatan kapabilitas,serta integritas sumber daya manusia (SDM) dari dalam.

    Variabel pendukung kasus-kasus mafia tanah tidak hanya datang dari internal. Menurut Nusron, dari sisi eksternal ada 30% kasus mafia tanah yang bersumber dari komponen pemborong tanah.

    Kemudian 10% kasus lainnya itu disebabkan variabel-variabel pendukung seperti ‘oknum’ kepala desa, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bisnis makelar dan perantara (Bimantara), hingga persatuan makelar tanah (Permata).

    Atas kondisi ini, ia mengucapkan terima kasih banyak atas kerja sama dari Polri, Bareskrim, hingga ATR/BPN sendiri yang telah berhasil menangani kasus mafia tanah di Dago Elos, Bandung, Jawa Barat. Adapun kerugian dari kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 3,6 triliun.

    “Kemungkinan itu kerugiannya mencapai Rp 3,6 triliun. Sudah ditemukan dengan bukti-bukti yang terang, bisa ditindaklanjuti dalam tindak pidana pencucian uang. Sekali lagi saya terima kasih sama Pak Kapolri dan Pak Kabareskrim,” ujar Nusron.

    Nusron memberi peringatan keras terhadap siapapun oknum yang terlibat dalam mafia tanah, tidak hanya bisa dikenakan tindak pidana umum, tetapi juga bisa dikenakan tindak pidana korupsi.

    “Kalau itu menyangkut aparatur negaradan kalau itu menyangkut aparatur negara,apalagi menyangkut aparatur ATR-BPN, kami tidak akan segan-segan. Bukan orang lain yang akan menghantarkan kepada APH(aparat penegak hukum)tapi saya mohon izin, oleh saya sendiri,” tegasnya.

    (ara/ara)

  • 2
                    
                        Mengapa KPK Sebut Raffi Ahmad Masih Bisa Terima "Endorsement" padahal Pejabat Negara?
                        Nasional

    2 Mengapa KPK Sebut Raffi Ahmad Masih Bisa Terima "Endorsement" padahal Pejabat Negara? Nasional

    Mengapa KPK Sebut Raffi Ahmad Masih Bisa Terima “Endorsement” padahal Pejabat Negara?
    Penulis
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presenter serba bisa
    Raffi Ahmad
    diketahui telah dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024.
    Sebagai pejabat negara Raffi kini harus melaporkan setiap penerimaan
    gratifikasi
    kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ), termasuk terkait
    endorsement
    .
    Apabila pelaporan tersebut tidak dilakukan dalam waktu 30 hari, maka dianggap sebagai suap dan bisa dipidana.
    Hal itu termaktub dalam Pasal 12B Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, ”
    Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
    b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum”
    .
    Kemudian, dalam bagian penjelasan Pasal 12B Ayat (1), gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
    Gratifikasi
    tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
     
    Oleh karena itu, segala bentuk penerimaan oleh penyelenggara atau pejabat negara harus dilaporkan ke KPK untuk ditelaah apakah terkait dengan tugasnya atau tidak.
    Namun, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan menyebut bahwa Raffi Ahmad dan Istrinya Nagita Slavina tidak dilarang menerima
    endorsement
    .
    “Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi sebagai pejabat terima
    endorsement
    ). Jadi, biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya,” ujar Pahala saat dikonfirmasi pada Rabu, 13 November 2024.
    Keputusan KPK untuk tidak memberikan larangan tegas terhadap pejabat negara yang menerima
    endorsement
    , seperti yang dialami artis Raffi Ahmad, memunculkan polemik.
    Meski banyak pihak yang menganggap
    endorsement
    sebagai potensi konflik kepentingan bagi pejabat publik, Pahala Nainggolan menjelaskan bahwa sejauh ini tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang hal tersebut.
    Menurut Pahala, tidak ada aturan yang tegas mengenai larangan bagi pejabat negara untuk menerima
    endorsement
    dalam bentuk barang atau jasa.
    Namun, Pahala menyinggung soal etika dalam menilai apakah tindakan tersebut sesuai dengan standar yang diharapkan dari seorang pejabat negara.
    Meskipun tidak ada larangan menerima
    endorsement
    , Pahala menyebut, Raffi Ahmad memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
    “Harus, harus (Raffi Ahmad lapor LHKPN),” kata Pahala.
    Bahkan, laporan itu harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah diangkat sebagai pejabat negara
    Laporan ini menjadi bagian dari sistem transparansi dan akuntabilitas bagi penyelenggara negara, termasuk pejabat seperti Raffi Ahmad.
    Meskipun tidak ada sanksi hukum langsung bagi yang tidak melaporkan, KPK tetap akan mengingatkan mereka melalui surat.
    “Kita paling kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi baru kita bersurat. Kan dia sudah tahu kewajiban masing-masing,” ujar Pahala.
    Lebih lanjut, Pahala menegaskan bahwa hal yang sama juga berlaku untuk istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina, yang juga aktif dalam dunia hiburan dan kerap menerima
    endorsement
    .
    “Boleh lah (Nagita terima barang endorse). Pokoknya laporin saja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja. Itu kan istrinya,” katanya.
    LHKPN sendiri berfungsi untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai harta kekayaan pejabat negara. Ini mencakup seluruh kekayaan yang dimiliki, baik berupa uang, tanah, kendaraan, maupun investasi lainnya.
    Dengan adanya kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan, masyarakat dapat memantau potensi terjadinya konflik kepentingan atau ketidaksesuaian antara kekayaan pejabat dengan gaji atau penghasilannya sebagai abdi negara.
    Dengan demikian, meskipun Raffi Ahmad masih bisa menerima
    endorsement
    , dia tetap memiliki tanggung jawab untuk melaporkan perubahan dalam kekayaannya, baik yang diperoleh dari aktivitas hiburan maupun
    endorsement
    , guna menjaga integritas dan akuntabilitas sebagai pejabat negara.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Ramai-ramai Anggota DPR Cecar Jaksa Agung soal Kasus Tom Lembong
                        Nasional

    3 Ramai-ramai Anggota DPR Cecar Jaksa Agung soal Kasus Tom Lembong Nasional

    Ramai-ramai Anggota DPR Cecar Jaksa Agung soal Kasus Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penetapan tersangka terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menjadi sorotan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung (Kejagung).
    Dalam rapat, anggota Komisi III DPR RI beramai-ramai mencecar Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dan jajaran agar memberikan penjelasan soal kasus tersebut.
    Saat membuka rapat, Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Al Fath langsung menyinggung kasus korupsi Tom Lembong yang menurutnya telah menjadi buah bibir masyarakat.
    “Ada beberapa perkara yang memang sedang ditangani oleh Kejagung ini cukup menarik jadi publik benar-benar hari ini melihat kinerja dari Kejagung. Salah satunya dibicarakan oleh masyarakat itu perkara penetapan tersangka mantan menteri Tom Lembong,” ujar Rano di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
    Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada tahun 2015-2016.
    Kejagung menilai Tom bersalah karena mengizinkan impor gula saat stok gula dalam negeri sedang surplus.
    Balas dendam politik
    Banyak anggota DPR RI menilai kasus ini sudah menjadi pertanyaan bagi publik. Salah satu anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan pun mendesak Kejagung memberikan penjelasan rinci terkait penetapan tersangka Tom Lembong.
    Sebab, ia menilai penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan kasus korupsi impor gula yang dinilai oleh publik sebagai upaya balas dendam politik.
    “Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik,” ujar Hinca saat rapat kerja.
    Hinca berharap Jaksa Agung dan jajarannya dapat memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai penanganan perkara tersebut.
    “Karena anggapan itu yang kami dengarkan, itu yang kami rekam, karena itu kami sampaikan. Harus dijelaskan ini ke publik lewat Komisi III ini supaya betul-betul kita dapatkan,” jelas Hinca.
    Usut tuntas
    Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat lainnya, Benny K Harman juga mendesak penyidikan kasus impor gula jangan berhenti dengan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.
    Benny meminta Kejagung menjadikan kasus Tom Lembong sebagai jalan masuk untuk membongkar kasus korupsi yang lebih luas di sektor impor gula.
    “Itu pintu masuk, mudah-mudahan pintu masuk betul Pak Jaksa Agung. Jadi jangan sampai batas sampai di pintu masuk,” ujar Benny.
    Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini juga mengingatkan pihak-pihak yang pernah menjabat di Kementerian Perdagangan untuk bersiap jika harus diperiksa oleh Kejagung.
    Menurutnya, upaya untuk mengungkap dugaan korupsi di sektor gula harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak sekadar menyentuh permukaan.
    “Menurut saya, kalau Pak Tom Lembong pada saat ini ditetapkan sebagai tersangka, menurut saya itu hanyalah strategi Kejaksaan Agung. Berarti yang lain-lainnya siap menanti peristiwa yang kurang enak itu,” sebutnya.
    Selain itu, Benny juga mendorong Jaksa Agung untuk berani mengambil langkah lebih dalam untuk menyelidiki dugaan korupsi impor gula.
    Dia menyarankan agar Kejagung menyentuh isu-isu yang lebih mendalam setelah menyelesaikan kasus yang ada saat ini.
    “Masuk lebih dalam lagi, tapi bagaimana masuk lebih dalam kalau yang dangkal ini belum disentuh? Sentuh yang dangkal dulu baru masuk ke laut yang lebih dalam lagi. Kami menunggu,” ungkapnya.
    Terburu-buru
    Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dinilai Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Muhammad Rahul sangat tergesa-gesa.
    Politikus dari Partai Gerindra ini menilai bahwa penetapan tersangka ini dilakukan dalam waktu yang cepat.
    “Saya langsung saja, menurut saya itu terlalu terkesan terburu-buru Pak Jaksa Agung. Dalam artian, proses hukum publik harus dijelaskan dengan detail konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Rahul.
    Rahul mengungkapkan kekhawatirannya bahwa ketergesa-gesaan Kejagung dapat memicu anggapan di masyarakat bahwa pemerintahan saat ini menggunakan hukum sebagai alat politik.
    Menurut Rahul, pengusutan dan penegakan hukum setiap perkara korupsi seharusnya selaras dengan cita-cita pemerintah dalam memberantas korupsi.
    “Pak Jaksa Agung jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintah menggunakan hukum sebagai alat politik,” kata Rahul.
    Banyak menteri lakukan impor
    Senada, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengungkapkan keprihatinannya terhadap penetapan tersangka Tom Lembong Kejagung.
    Pasalnya, Nasir berpandangan, langkah Kejagung ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat.
    Nasir menyinggung bahwa Tom Lembong bukan satu-satunya menteri perdagangan yang melakukan kegiatan impor.
    “Kasus Tom Lembong menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat, bahwa dia bukan satu-satunya menteri perdagangan. Ada banyak menteri perdagangan yang juga melakukan impor, dan tentu saja ada pimpinan yang di atas,” ujar Nasir dalam rapat.
    Dia juga menyorot bahwa penetapan tersangka ini menimbulkan spekulasi publik. Menurutnya, penegakan hukum seharusnya berkeadilan dan humanis, termasuk dalam perkara yang melibatkan Tom Lembong.
    Dia mengingatkan Kejagung bahwa asas pembuktian dalam pidana harus dijalankan secara tegas dan jelas untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
    Jika tidak demikian, Nasir khawatir akan mencoreng citra Presiden yang menginginkan hukum ditegakkan seadil-adilnya.
    “Jadi ini harapan kami mudah-mudahan bisa dijawab dengan baik, meskipun tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang dijalankan Kejagung,” ujarnya.
    Respons Jaksa Agung
    Merespons banyaknya sorotan soal kasus Tom Lembong, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin membantah ada politisasi dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula tersebut.
    “Untuk kasus Tom Lembong, kami sama sekali tidak pernah maksud soal politik. Kami hanya yuridis, dan itu yang kami punya,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.
    Burhanuddin juga menegaskan kasus tersebut diusut secara hati-hati.
    Dia memastikan, jajarannya tidak akan sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka karena ada tahapan dan prosedur yang mengatur hal ini.
    “Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu tidak mudah. Kami melalui proses-proses tahapan-tahapan yang sangat rigit dan tidak mungkin kami menentukan seseorang sebagai tersangka, ini akan melanggar HAM. Kami pasti hati-hati,” kata Burhanuddin.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.