Kasus: Tipikor

  • Jaksa Penyidik Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Bernilai Miliaran di Bojonegoro

    Jaksa Penyidik Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Bernilai Miliaran di Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan senilai miliaran rupiah. Kasus dugaan korupsi yang diusut itu kini masuk tahapan penyidikan.

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, pengusutan dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro 2019.

    “Penyelidikan kasus tersebut sudah dimulai sejak Oktober 2024 lalu. Ada 2 titik pelaksanaan proyek yang diduga bermasalah,” ujar Aditia Sulaeman, Rabu (20/11/2024).

    Dua proyek peningkatan jalan bermasalah itu berada di Jalan Banjarjo – Bakalan yang melintasi tiga kecamatan, yakni Kecamatan Padangan, Purwosari, dan Tambakrejo dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp6,9 miliar yang dimenangkan oleh CV Abdi Jaya.

    Kedua, proyek peningkatan Jalan Bubulan – Judeg, jurusan Kecamatan Bubulan – Temayang Kabupaten Bojonegoro dengan nilai pagu sebesar Rp8,6 miliar yang dimenangkan oleh CV Manunggal Jaya.

    “Sejak Oktober lalu kami mulai melakukan penyelidikan dan di November ini menaikan status ke Penyidikan,” tambah jaksa asal Cianjur Jawa Barat itu.

    Aditya menambahkan, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan ini dilakukan setelah unsur pidana dan sejumlah barang bukti tercukupi. Perhitungan awal, kasus dugaan korupsi itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.

    Dengan rincian, proyek di sepanjang jalan Banjarjo – Bakalan mengalami kerugian negara kurang lebih Rp500 juta, dan untuk pekerjaan yang berada di jalan Bubulan – Judeg mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp900 juta.

    Sementara diketahui, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dua proyek peningkatan jalan itu, jaksa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Baik dari kontraktor, inspektorat, maupun tim pengawas.

    Sedangkan, lanjut Aditia, dalam waktu dekat pihak Kejari Bojonegoro akan melakukan pemanggilan terhadap pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. “Dalam waktu dekat kita akan memanggil saksi dari pejabat Pemkab Bojonegoro,” pungkasnya. [lus/kun]

  • Wawan Suami Airin Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi

    Wawan Suami Airin Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi

    Seluruh nama yang bakal diperiksa oleh Kejati Banten wajib datang ke penyidik kejaksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    “Pemeriksaan para saksi tersebut diagendakan pada Jumat tanggal 22 November 2024, pukul 09.00 WIB di kantor Kejaksaan Tinggi Banten,” tegasnya.

    Perlu diketahui bahwa pada Kamis, 16 Juli 2020, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Utara memvonis Tb Chaeri Wardhana alias Wawan, suami Airin Rachmi Diany, bersalah karena melakukan korupsi alat kesehatan (alkes) di Banten.

    Akibatnya, Wawan harus dipenjara selama 4 tahun dan membayar denda Rp200 juta. Wawan juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 58 miliar.

    Dalam kasus tersebut, suami dari Airin Rachmi Diany itu terbukti merugikan negara senilai Rp94 miliar, sebagai hasil korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Provinsi Banten tahun anggaran APBD 2012, serta pengadaan alkes kedokteran umum di Puskesmas Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.

  • Kejagung Periksa Eks Hakim Ad Hoc MA di Kasus Ronald Tannur

    Kejagung Periksa Eks Hakim Ad Hoc MA di Kasus Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan Hakim Ad Hoc Tipikor MA Abdul Latif (AL) dalam perkara dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar mengatakan AL diperiksa oleh penyidik Jampidsus terkait dengan tersangka Zarof Ricar (ZR) dan Lisa Rahmat (LR).

    “Saksi yang diperiksa pada kasus Ronald Tannur yaitu AL [Abdul Latif] selaku Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11/2024).

    Selain AL, Harli menambahkan, penyidik juga turut memeriksa Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim, Deddy Isniyanto (DI).

    Berbeda dengan AL, DI diperiksa terkait dengan tersangka sekaligus ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

    “DI selaku Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim sejak Oktober 2022 sampai dengan saat ini, diperiksa untuk Tersangka MW,” tambahnya.

    Hanya saja, Harli tidak memerinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka di kasus Ronald Tannur.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

  • Kejagung Ngotot Tahan Tom Lembong Meski Tak Ada Kerugian Negara dari BPK, Warganet: Hukum Kok Dibuat Main-main

    Kejagung Ngotot Tahan Tom Lembong Meski Tak Ada Kerugian Negara dari BPK, Warganet: Hukum Kok Dibuat Main-main

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Fakta baru terkait kasus Tomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terungkap pada sidang praperadilan. Kuasa Hukum mantan Mendag tahun 2015-2016 itu menegaskan tak ada audit BPK yang menyebutkan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut.

    Artinya, tidak terjadi tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Hanya saja Kejagung tetap ngotot mentersangkakan dan menahan Tom Lembong.

    Demikian Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi. Dia juga menegaskan bahwa impor gula tersebut telah diafirmasi oleh Presiden Jokowi kala itu.

    “Dengan demikian tindakan pemohon sebagai Menteri Perdagangan telah diafirmasi oleh presiden selaku kepala negara dan merupakan pimpinan pemohon, oleh karenanya telah beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab presiden. Dengan demikian, penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah,” kata Zaid saat membacakan permohonan Praperadilan, Senin (18/11/2024).

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar angkat suara terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

    Menurutnya, kerugian negara dalam suatu kasus dugaan korupsi tidak harus dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Ia menanggapi pernyataan kuasa hukum Tom Lembong soal tak adanya kerugian negara yang ditemukan BPK terkait kebijakan impor gula saat Tom menjabat pada 2015-2016.

    “Pada pokoknya menentukan bahwa Penyidik Tindak Pidana Korupsi bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPK dan BPKP dalam rangka pembuktian Tindak Pidana Korupsi, melainkan dapat berkoordinasi dengan instansi lain,” kata Harli dalam keterangan resmi, Selasa (19/11/2024).

  • Kejagung Periksa Mantan Hakim Tipikor MA dan Pegawai Komisi Yudisial Soal Kasus Suap Ronald Tannur

    Kejagung Periksa Mantan Hakim Tipikor MA dan Pegawai Komisi Yudisial Soal Kasus Suap Ronald Tannur

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua orang saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait perkara Ronald Tannur.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar dalam keterangan tertulis mengatakan, kedua saksi tersebut yaitu anggota Mahkamah Konstitusi dan seorang pegawai Komisi Yudisial.

    “AL mantan Hakim Ad Hoc Tipikor MA yang diperiksa untuk tersangka ZR dan tersangka LR. Kedua, berinisial DI selaku Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim, sejak Oktober 2022 sampai dengan saat ini diperiksa untuk tersangka MW,” kata Harli Siregar, Rabu (20/11/2024).

    Harli mengatakan, kedua orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur.

    Sebelumnya, penyidik memanggil dua orang saksi yaitu istri hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Pemeriksaan dilakukan kepada istri dari Erintuah Damanik (ED) dan Mangapul (M). Keduanya diperiksa untuk memberikan keterangan untuk tersangka Merizka Widjaja (MW) merupakan ibu dari Ronald Tannur yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    “RS merupakan istri dari tersangka hakim ED dan MP merupakan istri dari tersangka hakim M,” kata Harli Siregar, Selasa (19/11/2024).

  • Polisi Usut Korupsi Jasa Pelayanan Tenaga Medis RSD Madani Pekanbaru, Siapa Tersangkanya?

    Polisi Usut Korupsi Jasa Pelayanan Tenaga Medis RSD Madani Pekanbaru, Siapa Tersangkanya?

    Liputan6.com, Pekanbaru – Subdit III Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengusut dugaan korupsi di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru. Polisi tengah mengumpulkan bukti serta keterangan terkait penyelewengan anggaran tahun 2021-2024.

    Salah satu dugaan penyelewengan oleh manajemen RSD Madani adalah pembayaran jasa pelayanan tenaga medis. Hal ini berdasarkan laporan masyarakat pada Mei tahun 2024.

     

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Nasriadi menjelaskan, ada dugaan pengelolaan dana jasa pelayanan medis tidak transparan. Dana yang seharusnya dibayar tepat waktu sering molor bahkan menunggak beberapa tahun.

    “Hal ini menjadi fokus kami untuk diusut tuntas,” ujar Nasriadi, Rabu siang, 20 November 2024.

    Penelusuran petugas, dana jasa pelayanan tenaga medis tahun 2021 baru terealisasi pada 2023. Sementara untuk tahun 2024, pembayarannya hingga November ini baru dilakukan sekali sebesar Rp241.534.845.

    Menurut Nasriadi, dana pembayaran setiap bulan telah cair dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. 

    “Menurut keterangan pegawai RSD Madani, keterlambatan pembayaran dipengaruhi oleh kebijakan direktur rumah sakit,” kata Nasriadi.

    Selain itu, Polda juga mengusut proyek di rumah sakit yang telah selesai tapi belum dibayarkan. Bahkan, proyek tersebut tidak tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran maupun rencana bisnis anggaran rumah sakit.

    Hingga kini, polisi sudah memanggil dan meminta keterangan sejumlah orang di RSD Madani. Petugas juga mengumpulkan mengumpulkan dokumen penggunaan dana dari tahun 2021 hingga 2024 serta berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Pekanbaru.

    “Ini bentuk kolaborasi kami bersama APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dalam memberantas tindak pidana korupsi,” tegas Nasriadi.

    Sekedar informasi, sewaktu dugaan penyelewengan ini terjadi RSD Madani dipimpin oleh dr Arnaldo Eka Putra. Mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Pekanbaru itu telah dicopot sebagai direktur sejak kasus ini menguap ke permukaan.

     

  • Hampir Satu Tahun Status Tersangka Firli Bahuri, Kapolda Metro: Tenang Saja, Nanti Selesai

    Hampir Satu Tahun Status Tersangka Firli Bahuri, Kapolda Metro: Tenang Saja, Nanti Selesai

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan bakal menyelesaikan kasus dugaan pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap di Kementerian Pertanian (Kementan).

    Hal tersebut disampaikan Karyoto kepada awak media saat ditanya soal status tersangka Firli yang akan genap satu tahun pada Jumat (22/11/2024).

    “Tenang saja, nanti selesai [kasus Firli Bahuri],” ujarnya di depan Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2024).

    Berdasarkan catatan Bisnis, Firli telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak Rabu (22/11/2023). Firli jadi tersangka lantaran diduga melakukan pemerasan saat menangani kasus di Kementerian Pertanian.

    Tercatat, dalam waktu hampir delapan bulan itu Firli telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. 

    Paling baru, Firli juga sempat dipanggil penyidik pada Senin (26/2/2024). Namun, Firli tidak dapat menghadiri pemeriksaan lantaran harus menghadiri suatu agenda.

    Adapun, dalam kasus ini kepolisian telah memeriksa sebanyak 123 saksi serta meminta keterangan kepada 11 ahli.

    Selanjutnya, Firli juga terjerat dalam kasus tindak pidana karena diduga melanggar Pasal 36 juncto 65 UU KPK.

    Pasal 36 UU KPK itu mengatur tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

    Dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 37 saksi mulai dari anggota Polri, KPK, Kementan RI hingga sipil.

    Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa sejauh ini perkara Firli masih dalam tahap pemenuhan petunjuk P-19.

    “Saya pastikan proses penyidikannya masih terus berlangsung dan progressnya sangat baik. Dimana tim penyidik saat ini masih memenuhi petunjuk P-19 dan hasil koordinasi dengan JPU pd Kantor Kejati DKI Jakarta,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11/2024).

  • Kapolda Metro Jaya Janjikan Kasus Firli Bahuri Bakal Tuntas

    Kapolda Metro Jaya Janjikan Kasus Firli Bahuri Bakal Tuntas

    Jakarta, Beritasatu.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merespons santai terkait kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tak kunjung tuntas. Dia meyakini kasus tersebut bakal tuntas.

    “Tenang saja, nanti selesai,” ucapnya kepada wartawan Rabu (20/11/2024).

    Karyoto pun tak ambil pusing saat kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri digugat Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    “Boyamin? Enggak apa-apa. Dia kalau enggak gitu, enggak terkenal itu,” ungkap dia.

    Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Sejumlah barang bukti pun disita, seperti dua unit mobil hingga puluhan hand phone.

    Selain itu, pakaian yang dikenakan SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki, Jakarta juga turut disita. Kemudian, satu dompet yang bertuliskan lady americana USA berwarna cokelat yang berisikan 1 lembar holiday getaway voucer 100.000 spiral care Traveloka.

    Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12Eatau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli Bahuri terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.

  • Dugaan Penyalahgunaan Dana Bos, Kejari Ponorogo Periksa 16 Saksi

    Dugaan Penyalahgunaan Dana Bos, Kejari Ponorogo Periksa 16 Saksi

    Ponorogo (beritajatim.com) – Penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo terus bergulir. Total sudah ada 16 saksi yang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Pemeriksaan saksi dilakukan secara intensif untuk mengungkap adanya indikasi pelanggaran dalam pengelolaan dana BOS dari tahun 2019 hingga 2024.

    “Hingga saat ini, kami sudah memeriksa 16 orang yang statusnya masih saksi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Rabu (20/11/2024).

    Agung mengungkapkan bahwa 16 saksi tersebut diperiksa dalam waktu berbeda. Sebanyak 7 saksi diperiksa pada Minggu lalu. Sementara sisanya, 5 saksi diperiksa pada hari Selasa (19/11) kemarin dan 4 saksi memberikan keterangan pada hari Rabu (20/11) ini.

    “Pemeriksaan saksi ini secara bertahap, ya sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” katanya.

    Meski demikian, Agung belum mengungkapkan detail identitas saksi-saksi tersebut. Ia hanya menyebut bahwa mereka merupakan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo. Dia menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah saksi, seiring dengan pengembangan kasus dugaan rasuah tersebut.

    “Ya tidak menutup kemungkinan jumlah saksi yang akan diperiksa ini, bisa saja bertambah seiring dengan perkembangan kasus,” katanya.

    Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti baru, salah satunya berupa dokumen penting yang relevan dengan penyidikan. Penyidik terus bekerja untuk melengkapi alat bukti agar perkara ini dapat segera diselesaikan dan dibawa ke tahap berikutnya.

    “Dokumen yang kami sita masih kami pelajari, sambil mengambil keterangan dari para saksi,” katanya.

    Untuk diketahui sebelumnya, dunia pendidikan di Ponorogo digegerkan dengan penggeledahan kantor SMK PGRI 2 Ponorogo oleh Kejari Ponorogo, terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana BOS tahun 2019 hingga 2024. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini guna melindungi hak masyarakat terhadap akses pendidikan yang transparan dan akuntabel.

    “Kami berupaya yang terbaik untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi ini,” tutup Agung. [end/but]

  • Nilai Kerugian Negara Masih Spekulatif, Penetapan Tersangka Tom Lembong Dinilai Prematur

    Nilai Kerugian Negara Masih Spekulatif, Penetapan Tersangka Tom Lembong Dinilai Prematur

    Bisnis.com, JAKARTA – Pakar Hukum Pidana, Chairul Huda menilai dasar hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan Tom Lembong jadi tersangka masih prematur.

    Doktor Ilmu Hukum Pidana asal Universitas Indonesia (UI) itu mengatakan penilaian itu lantaran belum adanya bukti kerugian negara yang jelas dan terverifikasi.

    “Ketika menetapkan orang sebagai tersangka itu, bukti, termasuk alat bukti kan dengan kerugian keuangan negara,” ujar Chairul Huda dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11/2024) 

    Chairul juga menyatakan angka kerugian negara Rp400 miliar yang diungkapkan Kejagung dipandang masih spekulatif dan belum menunjukkan kerugian yang pasti.

    “Nah, jadi kalau ekspos kerugian keuangan negara itu lebih kemudian daripada menetapkan tersangka, berarti penetapan tersangkanya kemarin prematur, kan gitu,” tambahnya.

    Dia juga menilai penetapan tersangka Tom Lembong di kasus importasi gula periode 2015-2016 tidak murni karena persoalan hukum, karena diduga memuat unsur politis.

    “Menurut saya inilah kalau penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan tidak dilakukan untuk tujuan yang tentukan oleh hukum. Tapi untuk tujuan-tujuan lain di luar hukum, termasuk tujuan politik,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyatakan bahwa penetapan tersangka Tom Lembong sudah berdasar hukum dan sesuai dengan prosedur yang ada.

    Misalnya, seperti adanya minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tentunya, hal itu sudah sesuai ketentuan ketentuan Pasal 184 KUHAP.

    Dia merincikan empat alat bukti itu yakni alat bukti keterangan sejumlah saksi, ahli, surat, dan alat bukti petunjuk maupun barang bukti elektronik.

    “Dari pengumpulan alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, dan Alat Bukti petunjuk maupun barang bukti elektronik disimpulkan bahwa terdapat perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan dalam kegiatan importasi gula kristal,” ujar Harli.

    Bicara soal kerugian negara, Harli menyatakan bahwa perhitungannya sudah sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 31/PUU-X/2012 tanggal 8 Oktober 2012 pada halaman 53-54.

    Putusan itu, kata Harli pada pokoknya menentukan bahwa penyidik Tipikor bukan hanya dapat berkordinasi dengan BPK dan BPKP dalam rangka pembuktian korupsi, melainkan dapat berkordinasi dengan instansi lain.