Kasus: Tipikor

  • KPK Dibantu Polda dan Polres Saat OTT 7 Orang Pemprov Bengkulu

    KPK Dibantu Polda dan Polres Saat OTT 7 Orang Pemprov Bengkulu

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibantu oleh jajaran kepolisian di Bengkulu saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tujuh orang, Sabtu (23/11/2024). 

    KPK dibantu oleh Kepolisian Daerah (Polda) serta Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu saat melakukan operasi senyap tersebut. Pihak kepolisian disebut telah membantu pengamanan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK. 

    “KPK mengapresiasi Jajaran Polri Baik Kapolda Bengkulu Irjen Pol Anwar, S.Ik, M.Si khususnya Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, S.Ik. beserta jajaran, atas dukungannya dalam membantu proses pengamanan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK di Provinsi Bengkulu,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Minggu (24/11/2024). 

    Adapun, lembaga antirasuah menduga adanya tindak pidana korupsi berupa pemungutan dana untuk kepentingan dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terkait dengan OTT tersebut. 

    Dugaan itu merupakan informasi yang berkembang sejalan dengan operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim KPK di Bengkulu, Sabtu (23/11/2024). 

    Menurut penjelasan dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pungutan tersebut ditujukan kepada pegawai di Pemprov Bengkulu. Namun, dia masih enggan memerinci siapa pihak yang memberlakukan pungutan tersebut. 

    “Pungutan ke pegawai untuk pendanaan Pilkada sepertinya. Lebih jelasnya nanti sore baru akan dipaparkan,” ujarnya kepada wartawan saat dimintai konfirmasi, Minggu (24/11/2024). 

    Berdasarkan informasi dari Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, tim telah mengamankan sebanyak tujuh orang di lingkungan Pemprov Bengkulu, Sabtu (23/11/2024). 

    Sejalan dengan operasi senyap itu, ada sejumlah uang yang turut diamankan. Namun, nilainya masih dihitung. Pihak KPK akan segera menyampaikan keterangan pers mengenai kegiatan penindakan tersebut. 

    “Untuk lengkapnya akan disampaikan secara resmi oleh lembaga sore/malam nanti,” pungkas Tessa.

  • Polisi Panggil Eks Ketua KPK Firli Kamis 28 November di Bareskrim

    Polisi Panggil Eks Ketua KPK Firli Kamis 28 November di Bareskrim

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya bakal memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

    Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan itu bakal berlangsung di Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri.

    “Telah diagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024 pukul 10.00 WIB,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, Minggu (24/11/2024).

    Dia menambahkan, surat undangan  telah dikirimkan kepada pihak Firli Bahuri sejak Rabu (20/11/2024).

    Adapun, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa surat undangan ini merupakan panggilan yang kedua kepada Firli Bahuri.

    “Ini merupakan surat panggilan kedua terhadap tsk FB di mana sebelumnya tidak dihadiri dengan suatu alasan, yang disampaikan kepada penyidik,” imbuh Ade.

    Sebagai informasi, Firli telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak Rabu (22/11/2023).  Firli jadi tersangka lantaran diduga melakukan pemerasan saat menangani kasus di Kementerian Pertanian.

    Dalam kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo ini juga kepolisian telah memeriksa sebanyak 123 saksi serta meminta keterangan kepada 11 ahli.

    Di sisi lain, Firli juga terjerat dalam kasus tindak pidana karena diduga melanggar Pasal 36 juncto 65 UU KPK. Pasal 36 UU KPK itu mengatur tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

    Dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 37 saksi mulai dari anggota Polri, KPK, Kementan RI hingga sipil

  • KPK OTT Pemprov Bengkulu, Diduga Terkait Pungli Pilkada 2024

    KPK OTT Pemprov Bengkulu, Diduga Terkait Pungli Pilkada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya tindak pidana korupsi berupa pemungutan dana untuk kepentingan dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. 

    Dugaan itu merupakan informasi yang berkembang sejalan dengan operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim KPK di Bengkulu, Sabtu (23/11/2024). 

    Menurut penjelasan dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pungutan tersebut ditujukan kepada pegawai di Pemprov Bengkulu.

    Namun, dia masih enggan memerinci siapa pihak yang memberlakukan pungutan liar tersebut.

    “Pungutan ke pegawai untuk pendanaan Pilkada sepertinya. Lebih jelasnya nanti sore baru akan dipaparkan,” ujarnya kepada wartawan saat dimintai konfirmasi, Minggu (24/11/2024). 

    Berdasarkan informasi dari Juru Bicara KPK, tim telah mengamankan sebanyak tujuh orang di lingkungan Pemprov Bengkulu, Sabtu (23/11/2024). 

    Sejalan dengan operasi senyap itu, ada sejumlah uang yang turut diamankan. Namun, nilainya masih dihitung. 

    “Dan turut diamankan sejumlah uang [masih dihitung],” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan dalam keterangan terpisah. 

    Sampai dengan saat ini, lembaga antirasuah masih enggan memerinci lebih lanjut mengenai OTT itu. Pihak KPK akan segera menyampaikan keterangan pers mengenai kegiatan penindakan tersebut. 

    “Untuk lengkapnya akan disampaikan secara resmi oleh lembaga sore/malam nanti,” pungkas Tessa.

  • Tak Selalu Merugikan, Lubang Tambang juga Beri Manfaat Bagi Masyarakat – Page 3

    Tak Selalu Merugikan, Lubang Tambang juga Beri Manfaat Bagi Masyarakat – Page 3

    Sidang kasus korupsi komoditas timah kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dengan menghadirkan saksi ahli hukum keuangan negara, Dian Puji Simatupang, pada Rabu 20 November 2024. Kepada majelis hakim, dia menjelaskan tentang kerugian negara dalam perkara tersebut.

    Dian menyebut, ada salah pengertian soal kekayaan negara yang dapat membuat tuduhan korupsi juga dikenakan pada tindakan Direksi BUMN dalam transaksi, yang didalilkan dapat merugikan keuangan negara.

    Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjelaskan bahwa seseorang baru dapat dikenakan tindak pidana korupsi jika dengan sengaja menjual saham tersebut secara melawan hukum, yang disimpannya karena jabatannya atau membiarkan saham tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.

    Dia mengatakan, harta kekayaan yang dimiliki oleh BUMN tidaklah menjadi bagian dari kekayaan negara. Ada penyertaan modal pemerintah atau pemisahan kekayaan negara dengan BUMN, yang dilakukan dalam rangka mitigasi risiko.

    “Tapi esensi dasar sebenarnya Yang Mulia, mengapa tadi disampaikan, kita harus melihat dulu apa pengertian dari penyertaan modal pemerintah atau sebagai kekayaan negara yang dipisahkan. Mengapa harus ada dipisahkan Yang Mulia, karena berlakulah ketentuan prinsip di Pasal 1 angka 21 PP Nomor 27 Tahun 2014,” tutur Dian kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    “Maksudnya apa, maksud pemisahan itu agar dia menjadi miliknya orang yang menerima, sehingga seluruh regulasi, mitigasi risiko berpindah kepada mereka semua,” sambungnya.

    Dian pun merespons terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan telah terjadi kerugian negara dalam kasus korupsi di lingkungan PT Timah.

  • Respons Polda Digugat karena Tak Kunjung Tangkap Firli Bahuri
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        23 November 2024

    Respons Polda Digugat karena Tak Kunjung Tangkap Firli Bahuri Megapolitan 23 November 2024

    Respons Polda Digugat karena Tak Kunjung Tangkap Firli Bahuri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Polda Metro Jaya
    mengatakan,
    gugatan praperadilan
    terhadap
    Firli Bahuri
    yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (
    MAKI
    ) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), merupakan bentuk dukungan kepada penyidik yang sedang menyiapkan berkas perkara.
    “Penyidik atau kami Polda Metro Jaya menyikapi ini sebagai bentuk dukungan yang luar biasa kepada tim penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Sabtu (23/11/2024).
    Ade Ary menjelaskan, saat ini pihak penyidik masih mendalami dan memproses kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
    “Saat ini penyidik masih memenuhi petunjuk P19 dan hasil koordinasi dengan JPU pada kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Progres penyidikannya sangat baik dan tidak ada kendala maupun hambatan sama sekali,” imbuhnya.
    Dia juga memastikan bahwa progres penyidikan masih dilakukan secara intensif dan tidak mengalami intervensi dari pihak mana pun.
    Diberitakan sebelumnya, MAKI dan LP3HI menggugat Polda Metro Jaya serta Kejaksaan Tinggi Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (11/11/2024).

    Gugatan praperadilan
    itu dalam rangka memastikan apa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya itu profesional. Profesionalnya kalau memang sudah selesai pemberkasan, segera diserahkan,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi
    Kompas.com
    , Jumat (22/11/2024).
    Boyamin berharap gugatan praperadilan yang dilayangkan MAKI dan LP3HI dapat memaksa penyidik kepolisian untuk segera menyerahkan berkas perkara kasus ini ke kejaksaan.
    “Kami sebagai masyarakat, korban korupsi atau korban perbuatan kejahatan, itu berhak melakukan koreksi. Nah, koreksinya itu bentuknya gugatan praperadilan,” tambahnya.
    Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
    Sejak saat itu, penyidik telah memeriksa 160 saksi, namun hingga satu tahun berlalu, Firli belum juga ditahan.
    Polisi juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Firli.
    Meskipun status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, Firli masih berstatus sebagai saksi dalam dugaan pertemuannya dengan SYL.
    Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 37 orang dalam konteks dugaan pertemuan Firli dengan SYL, serta dua ahli hukum pidana dan hukum acara pidana.
    “Polri tujuh orang, KPK 16 orang, Kementan 10 orang, sipil empat orang,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).
    Dalam kedua kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-undang KPK RI.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keterangan Ahli Perkuat Dugaan Manipulasi Transaksi Emas oleh Budi Said

    Keterangan Ahli Perkuat Dugaan Manipulasi Transaksi Emas oleh Budi Said

    Jakarta, Beritasatu.com – Sidang kasus dugaan korupsi dalam transaksi jual beli emas dengan terdakwa Budi Said kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (22/11/2024). Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga ahli yang memperkuat dakwaan, yaitu ahli forensik digital Dimas Perdana, serta dua ahli pidana Suparji Ahmad dan Fitriati.

    Keterangan ketiga ahli memperkuat dugaan manipulasi transaksi oleh terdakwa, termasuk adanya komunikasi terstruktur, pelanggaran hukum, kerugian negara, dan peran terdakwa dalam jaringan tindak pidana.

    Ahli forensik digital Dimas Perdana menjelaskan analisis data yang menunjukkan komunikasi mencurigakan antara Budi Said dan pihak-pihak tertentu.

    “Pada 12 April 2018, Budi Said membuat grup WhatsApp bersama Lim Meilina dan Eksi Anggraeni. Isi obrolan di grup tersebut membahas informasi terkait emas dan transaksi jual beli,” ujar Dimas di hadapan majelis hakim.

    Temuan ini mengindikasikan adanya perencanaan dalam pola transaksi yang menjadi objek perkara. Grup tersebut diduga digunakan untuk mengatur strategi transaksi emas yang tidak sesuai prosedur resmi.

    Ahli pidana Suparji Ahmad juga memaparkan unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam kasus transaksi emas Budi Said, termasuk pembelian emas dengan harga lebih rendah dari standar dan penerimaan emas dalam jumlah melebihi faktur resmi.

    “Tindakan ini melanggar prosedur dan memenuhi unsur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” jelas Suparji.

    Ia juga mengungkap adanya pelanggaran hukum berupa pemberian fee senilai Rp 92 miliar, hadiah kendaraan, properti, serta perjalanan umrah kepada pihak tertentu.

    Lebih lanjut, Suparji menegaskan bahwa klaim terdakwa sebagai korban tidak membebaskan dari tanggung jawab hukum. “Apabila unsur pidana terbukti, klaim tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari hukuman,” tegasnya.

  • Tidak Ada Perempuan Jadi Pimpinan KPK Baru, Begini Respons Alex Marwata

    Tidak Ada Perempuan Jadi Pimpinan KPK Baru, Begini Respons Alex Marwata

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Alexander Marwata angkat bicara soal tidak adanya keterwakilan perempuan di pimpinan KPK yang baru.

    Menurut Alex, hal tersebut tidak menjadi masalah dan kendala untuk KPK dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi.

    Dia juga menjelaskan bahwa keterwakilan perempuan sempat ada di pimpinan KPK jilid 4 dan jilid 5, meskipun hanya setengah periode menjabat.

    “Jadi tidak ada persoalan juga saya kira dalam program pemberantasan korupsi,” tuturnya di Jakarta, Jumat (22/11).

    Alex mengatakan kampanye anti korupsi tetap bisa dilakukan oleh KPK, meskipun tidak ada keterwakilan perempuan pada kepemimpinan KPK nanti.

    “Pada rumah tangga misalnya, kan bisa juga nanti lewat Bu Yeyek, ya atau lewat Dirpenmas, kan bisa juga, atau Pak Tanak, atau siapapun misalnya kampanye di depan ibu-ibu nggak ada persoalan juga tuh,” kata Alex.

    Alex juga optimistis tidak ada keterwakilan perempuan tidak akan menyurutkan kinerja KPK di masa pimpinan yang baru.

    “Tidak harus ada keterwakilan gender ya, tetapi program kampanye itu tetap bisa juga dilakukan dan secara efektif juga,” ujarnya.

  • Alexander Marwata: OTT KPK Tak Akan Hilang

    Alexander Marwata: OTT KPK Tak Akan Hilang

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai, operasi tangkap tangan (OTT) KPK tak akan hilang di masa mendatang. Menurutnya, hanya perlu diluruskan seputar nomenklatur atau penamaan OTT tersebut.

    “Jadi saya kira (OTT KPK) tidak hilang ya, hanya mungkin nomenklaturnya perlu diluruskan kepada teman-teman,” kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/11/2024).

    Alexander mengamini diksi operasi dari OTT dapat dimaknai seolah-olah kegiatan tersebut memang direncanakan. Namun, dia menyebut diksi operasi itu sebetulnya lebih menekankan pada proses penyelidikan yang terlebih dahulu dilakukan KPK untuk mengungkap suatu dugaan pidana.

    “Kalau pengertian OTT itu operasi, operasi seolah direncanakan. Operasi mungkin penyelidikan. Itu suatu kegiatan bagian dari penindakan. Kita melakukan penyelidikan yang arahnya apa, untuk mengungkap tindak pidana korupsi dalam hal ini adalah suap. Umumnya perkara suap itu kami lakukan dengan tindakan tangkap tangan,” ujar Alexander.

    Menurut Alex, kemunculan istilah OTT sebetulnya berasal dari pemberitaan di media. Hanya saja, dia mengakui proses tersebut dilakukan dengan cara tertutup, seperti surveillance maupun penyadapan.

    “Kegiatannya itulah operasi tadi. Kalau dibaca secara nomenklaturnya OTT itu sebetulnya kan ciptaan media. ‘KPK melakukan operasi tangkap tangan’. Sebenarnya penyelidikan dalam rangka menangkap pelaku tindak pidana korupsi, dalam hal ini adalah terkait tindak pidana suap-menyuap pada umumnya,” tutur Alex.

    Pernyataan Alexander soal OTT KPK tak akan hilang menanggapi calon pimpinan KPK 2024-2029 Johanis Tanak yang menegaskan, OTT tidak pas dan tidak tepat dilakukan KPK. Tanak berjanji bakal menghapus OTT apabila ia menjadi ketua KPK periode 2024-2029. Menurutnya, operasi itu tak sesuai KUHP.

    Sementara DPR memutuskan lima pimpinan baru KPK, yakni Setyo Budiyanto, Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo.

  • Dugaan Korupsi di Bank Pemerintah, Kredit Modal Kerja Rp2 Miliar Digelapkan

    Dugaan Korupsi di Bank Pemerintah, Kredit Modal Kerja Rp2 Miliar Digelapkan

    Liputan6.com, Lampung – Dugaan tindak pidana korupsi menyeruak di salah satu bank pemerintah cabang Telukbetung, Kota Bandar Lampung terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Tangguh senilai Rp2 miliar kepada PT Salzana Mandiri Mas pada tahun 2020.

    Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan oleh Polresta Bandar Lampung, setelah ditemukan adanya indikasi manipulasi data dan kongkalikong antara pihak bank dan pemohon kredit.

    Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang terdaftar dengan nomor LP/A/38/XI/2024/SPKT pada 21 November 2024, sebagaimana disampaikan oleh Kasie Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, pada Jumat (22/11/2024).

    Dalam penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa dana kredit yang seharusnya digunakan untuk jasa pengangkutan batu bara, justru dialihkan untuk kepentingan pribadi oleh pemohon berinisial A, yang merupakan pemilik PT Salzana Mandiri Mas.

    Agunan yang diajukan berupa perjanjian jasa pengangkutan batu bara dan sertifikat tanah di Desa Negeri Sakti, Kabupaten Pesawaran, ternyata disertai dokumen-dokumen manipulatif.

    Selain itu, seorang pegawai bank berinisial Y, yang menjabat sebagai Account Officer, diduga meminta uang pelicin sebesar Rp125 juta agar pengajuan kredit tersebut disetujui.

    “Penyalahgunaan fasilitas kredit ini bukan hanya merugikan institusi keuangan, tetapi juga menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp2 miliar, sebagaimana yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung,” kata AKP Agustina Nilawati.

    Polresta Bandar Lampung telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen pengajuan kredit, rekening koran perusahaan, dan uang tunai Rp135 juta yang berasal dari pihak bank dan pemohon kredit.

    Penyidik juga sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak lain baik dari bank maupun swasta yang mungkin memperoleh keuntungan dari tindakan ini.

    “Penyidik tengah menelusuri aset-aset milik pemohon kredit untuk meminimalkan kerugian negara. Sejauh ini, kami telah memeriksa 16 saksi dan dua orang ahli. Sementara itu, calon tersangka masih dalam penyidikan,” bebernya.

    Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

    “Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” tandasnya.

     

    Kisah Nelangsa Anak-Anak Pinggir Hutan Banyumas Bayar Sekolah dengan Ketela dan Pisang

  • Pimpinan Baru KPK Diharapkan Selesaikan Tunggakan Perkara dan Lebih Agresif

    Pimpinan Baru KPK Diharapkan Selesaikan Tunggakan Perkara dan Lebih Agresif

    Jakarta, Beritasatu.com – Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 telah dipilih oleh Komisi III DPR beberapa waktu lalu. Internal KPK berharap lima pimpinan baru tersebut dapat menjawab berbagai tantangan yang tengah dihadapi, khususnya pada bagian penindakan. Salah satunya adalah menyelesaikan berbagai tunggakan perkara.

    “Harapannya kepada pimpinan baru KPK mampu menyelesaikan tunggakan-tunggakan perkara, khususnya yang memiliki nilai kerugian negara yang besar, menyangkut hajat hidup orang banyak, dan menjadi perhatian publik,” kata Plt Direktur Korsup Wilayah KPK, Imam Turmudi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/11/2024).

    Imam juga meminta para pimpinan baru KPK serius memberantas korupsi pada sejumlah sektor penting seperti politik, hukum, pelayanan publik, sumber daya alam, hingga bisnis. Pimpinan baru juga diminta untuk dapat meningkatkan agresivitas penanganan perkara oleh KPK.

    “Tantangan berikutnya, yaitu meningkatkan agresivitas penanganan perkara agar segera memberikan kepastian hukum kepada para pelaku sekaligus menjawab harapan publik,” tutur Imam.

    Para pimpinan baru KPK diminta untuk menyusun prioritas penanganan perkara serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam bekerja. Mereka juga diminta meningkatkan upaya asset recovery atau pemulihan aset demi memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi.

    “Tantangan yang terakhir bagi pimpinan yang akan datang yaitu melakukan inovasi dan mengembangkan terobosan hukum dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” ungkap Imam.

    Diketahui, Komisi III DPR telah memilih lima pimpinan baru KPK periode 2024-2029 di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (21/11/2024). Komisi III DPR juga langsung menetapkan ketua KPK terpilih untuk periode mendatang, yakni Setyo Budiyanto.

    Berikut ini daftar lima pimpinan baru KPK dan perolehan suaranya: 
    1. Setyo Budiyanto: 46 suara
    2. Johanis Tanak: 48 suara
    3. Fitroh Rohcahyanto: 48 suara
    4. Agus Joko Pramono: 39
    5. Ibnu Basuki Widodo: 33